Total uang hasil korupsi yang wajib dikembalikan Terdakwa Sugiri Sancoko sebesar Rp6,7 miliar, uang tersebut berasal dari Yunus Mahatma Rp1,315 M, Lina Guru SMA di Ponorogo selaku Tim Sukses Sugiri Sancoko Rp1,050 miliar , Sugiri Heru Sangoko Rp200 juta serta dari pihak-pihak lainnya
BERITAKORUPSI.CO -
"Jabatan tanpa integritas ibarat bom waktu; ia mungkin tampak megah di luar, namun di dalamnya tersimpan ledakan yang siap menghancurkan masa depan siapa saja yang memainkannya dengan uang."
Kalimat diatas menjadi fakta hukum yang tak terbantahkan disaat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Jum'at, 14 Agustus 2026 menyatakan dalam putusannya bahwa terdakwa Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korporasi jual beli jabatan Direktur RSUD dr Harjono S Ponorogo, Fee Proyek APBD dan penerima Gratifikasi sejak tahun 2021 hingga 2025 yang jumlahnya Rp6,7 miliar dan dijatuhi human pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan
Selain pidana penjara badan, Terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp300 subsider pidana penjara selama 100 hari dan membayar uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar Subsider pidana penjara selama 2 tahun
"Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta kekayaannya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," Ucap Ketua Majelis Hakim
Kasus yang menyeret Sugiri Sancoko bermula dari kegiatan tangkap tangan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 7 November 2025 sekaligus membekukan aliran dana ilegal senilai miliaran rupiah di tengah-tengah kesibukan pelayanan publik.
Selain Sugiri Sancoko, saat itu (7 November 2025), KPK juga meringkus Agus Pramono selaku Sekda dan Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr Harjono S Ponorogo serta Sucipto selaku Kontraktor yang sudah divonis terlebih dahulu
Tak hanya Sugiri Sancoko yang dijatuhi hukuman, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Yunus Mahatma Selaku Direktur RSUD dr Harjono S Ponorogo dengan pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp250 juta subsider pidana penjara selama 90 hari dan membayar uang pengganti sebesar Rp287 juta subsider pidana penjara selama 6 bulan
Sedangkan terdakwa Agus Pramono selaku Sekda Pemkab Ponorogo divonis pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan denda sebesar Rp150 subsider 80 hari penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta subsider satu tahun penjara
Kini, keempatnya (Sugiri Sancoko, Agus Pramono dan Yunus Mahatma serta Sucipto) harus merelakan kebebasannya menikmati alam bebas dan hidup di penjara demi mempertanggungjawabkan pengkhianatan terhadap amanah rakyat Ponorogo.
Sementara Hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Sugiri Sancoko (Yunus Mahatma dan Agus Pramono) dibacakan oleh Majelis Hakim yang dibuka dan terbuka untuk umum berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Selasa, 14 Agustus 2026) dengan agenda putusan yang diketuai Hakim I Made Yulianda, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lujianto, SH., MH serta Panitera Pengganti. Sementara terdakwa Sugiri Sancoko hadir langsung di ruang sidang dengan didampingi Tim Advokat atau Penasehat Hukum-nya, Indra Lesmana, SH., MH
Dalam putusannya Majelis Hakim menegaskan, bahwa perbuatan terdakwa Sugiri Sancoko sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kesatu Alternatif Pertama; Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kedua Alternatif Pertama; serta Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif Ketiga.
Dalam dakwaan JPU KPK maupun putusan Majelis Hakim terungkap, bahwa Terdakwa Sugiri Sancoko menerima aliran uang yang jumlahnya mencapai Rp6,7 miliar lebih yang berasal dari Yunus Mahatma Rp1,315 M, Lina guru SMA di Ponorogo selaku Tim Sukses Sugiri Sancoko sejumlah Rp1,050 miliar dan dari Sugiri Heru Sangoko serta pihak-pihak lainnya
Penerimaan uang dari Yunus Mahatma agar Terdakwa Sugiri Sancoko memperpanjang masa jabatan Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr Harjono S Ponorogo hingga tahun 2027. Sementara penerimaan uang dari Sucipto sebagai fee 10 persen dari nilai anggaran proyek pekerjaan instalasi rawat inap RSUD. Dan uang dari pihak-pihak lain yang tidak jelas alurnya sehingga tidak dilaporkannya ke KPK dalam LHKPN-nya
Itulah sebabnya terdakwa dijerat sebagai penerima suap dan Gratifikasi yang totalnya Sebesar Rp6,7 miliar lebih.
Namun anehnya, kasus inipun tidak terang benderang dan juga tidak gelap gulita namun ada yang samar-samar atau bahkan ada yang tertutupi entah itu sengaja atau memang karena sistem aturan yaitu hilangnya nama Indah Bekti Pertiwi dalam surat dakwaan maupun putusan baik terhadap Terdakwa Sugiri Sancoko, Agus Pramono , Yunus Mahatma maupun Sucipto yang sudah terlebih dahulu dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun
Walaupun kemudian Indah Bekti Pertiwi dihadirkan sebagai saksi oleh JPU KPK. Dan pengakuan Indah Bekti Pertiwi dalam persidangan bahwa uang sebesar Rp500 juta adalah uang pribadinya yang diambil dari tabungan deposito di Bank Jatim, dan uang tersebut kemudian diserahkannya bersama Yunus Mahatma kepada Sugiri Sancoko selaku Bupati melalui Ninik, adik ipar Sugiri Sancoko, seorang Kepala Desa di Ponorogo. Dan uang tersebut menjadi batang bukti dalam persidangan
Sementara fakta di lapangan yang dihimpun BERITAKORUPSI.CO dari narasumber kunci yang meminta anonimitas, menceritakan kisah terjadinya OTT KPK pada tanggal 7 November 2025
Menurut sumber, pintu masuk OTT 7 November 2025 bermula dari transaksi mencurigakan yang melibatkan Indah secara langsung.
"Pada Jumat pagi tanggal 7 November 2025, Indah narik uang depositonya sebesar Rp500 juta di Bank Jatim. Kemudian Indah dan Yunus mengantarkan uang itu ke rumahnya Nanik, adik ipar Sugiri lalu uang itu diserahkan ke Nanik untuk Bupati Sugiri menjelang Jumatan. Setelah uang itu diserahkan ke Nanik, kemudian Yunus dan Indah berangkat ke Madiun ke Hotel Merdeka. Kalau kamarnya kurang tau kamar nomor berapa tapi kalau dicek di cctv ada dan check In atas nama Yunus Mahatma," ucap sumber yang pertama menceritakan dan meminta agar namanya tidak disebutkan
"Sekitar setengah tiga sore, Indah pergi ke Matahari di sebelah Hotel Merdeka sedangkan Yunus ada di kamar. Waktu di Matahari itu Indah ditangkap KPK perempuan lalu dibawa ke kamar Hotel, di kamar Hotel juga sudah ada KPK. Setelah keduanya diintrogasi, Indah dan Yunus dibawa ke Ponorogo di Ponorogo juga sudah diamankan Sucipto, Agus Pramono Sekda, Sugiri Sancoko selaku Bupati dan beberapa orang lainnya," lanjut sumber
Lebih parah lagi, sumber menceritakan adanya pembelian tanah seluas 4.000 meter persegi di Desa Panjeng, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, atas nama Indah Bekti Pertiwi dengan sertifikat SHM Nomor 360. Aset ini kini telah diblokir oleh penyidik, meski Indah tidak mengakui memiliki begitu juga dengan Yunus
Lebih lanjut dalam surat dakwaan maupun putusan diuraikan, bahwa Terdakwa SUGIRI SANCOKO selaku Bupati Ponorogo pada periode tahun 2021 sampai dengan periode tahun 2025 dan 2025 sampai dengan periode tahun 2030 bersama-sama dengan AGUS PRAMONO selaku Pegawai selaku Sekretaris Daerah
Bahwa pada bulan Februari 2021 sampai dengan tanggal 07 November 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada tahun 2021 sampai dengan pada tahun 2025, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono S. Kabupaten Ponorogo, Jalan Raya Ponorogo-Pacitan, Segading, Pakunden Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, Kantor Bupati Ponorogo Jalan Aloon-Aloon Utara No. 9 Ponorogo Mangkujayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, Pringgitan Rumah Dinas Bupati Ponorogo Jalan Aloon-Aloon Utara Temengungan Mangkujayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Jawa Timur,
Di Rumah NINIK SETYOWATI di Jا Arumdalu Nomor 4 Dukuh Mantren RT 003 RW 001 Desa Bajang Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana beberapa tindak pidana yang saling berhubungan
Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah berupa uang seluruhnya berjumlah Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang berasal dari YUNUS MAHATMA selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono S Kabupaten Ponorogo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ponorogo Nomor: 800/141/405.10/2022, Tanggal 11 Februari 2022 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Direktur Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono S Kabupaten Ponorogo untuk periode Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2027 (dilakukan penuntutan secara terpisah),
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu penerimaan uang oleh Terdakwa selaku Bupati Ponorogo bersama-sama dengan AGUS PRAMONO selaku Sekretaris Daerah yang diberikan oleh YUNUS MAHATMA karena YUNUS MAHATMA mengetahui bahwa Terdakwa bersama-sama AGUS PRAMONO sebagai penentu dalam pengurusan jabatan untuk dapat mempertahankan dan memperpanjang masa jabatan YUNUS MAHATMA sebagai Direktur RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu;
Bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Bupati Ponorogo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto UU RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Oktober 2021, Terdakwa memanggil WINARKO ARIEF TJAHJONO selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersama AGUS PRAMONO selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo dan pada saat itu juga hadir YUNUS MAHATMA di ruang kerja Terdakwa untuk membahas pengisian Direktur RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo. Dimana dalam pembahasan tersebut AGUS PRAMONO meminta YUNUS MAHATMA menjadi Direktur RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo dan atas permintaan tersebut YUNUS MAHATMA bersedia menjadi Direktur RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo jika bisa menjabat sebagai Direktur RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo lebih dari 5 (lima) Tahun dan permintaan YUNUS MAHATMA disetujui oleh Terdakwa dan AGUS PRAMONO.
Bahwa Terdakwa menunjuk AGUS PRAMONO menjadi Ketua Panitia Seleksi (Pansel) dan WINARKO ARIEF TJAHJONO sebagai anggota pada pemilihan Direktur RSUD dr HARJONO S Ponorogo dengan hasil akhir seleksi menetapkan YUNUS MAHATMA sebagai Direktur Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. Harjono S. Kabupaten Ponorogo dan melantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ponorogo Nomor: 800/141/405.10/2022, Tanggal 11 Februari 2022 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Direktur Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono S Kabupaten Ponorogo untuk periode Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2027.
Bahwa tanggal 11 Februari 2022, Terdakwa melantik YUNUS MAHATMA sebagai Direktur RSUD dr. Harjono S Kabupaten Ponorogo bersama dengan Pejabat Pemerintah Kabupaten Ponorogo bertempat di Pendopo Kantor Bupati Ponorogo yang selanjutnya pada tanggal 29 Juli 2022, Terdakwa mengadakan pertemuan dan kesepakatan dengan YUNUS MAHATMA dan SUGIRI HERU SANGOKO, dimana pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada YUNUS MAHATMA "Saya ini banyak tanggungan sama SUGIRI HERU SANGOKO, sehingga urusan rsud kontraktor dan distributor nanti Pak SUGIRI HERU SANGOKO akan carikan yang terbaik"
Selanjutnya SUGIRI HERU SANGOKO sampaikan kepada YUNUS MAHATMA dengan kata-kata "Pak Dokter nanti komunikasi ya dengan Saya" kemudian YUNUS MAHATMA menjawab "lya Pak nanti ama PPK nya saja namun sama Saya juga tidak apa-apa".
Bahwa selanjutnya di sekitar Bulan November 2024, setelah kemenangan Terdakwa dalam pemilihan Bupati Ponorogo periode Tahun 2025 sampai periode Tahun 2030, YUNUS MAHATMA menghubungi AGUS PRAMONO dan menyampaikan info mengenai jabatannya sebagai Direktur RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo akan digantikan oleh orang lain karena YUNUS MAHATMA tidak mendukung Terdakwa dalam proses pemilihan Bupati Ponorogo Tahun 2024,
Atas penyampaian tersebut AGUS PRAMONO memberikan informasi bahwa Terdakwa saat ini sedang butuh uang dan meminta YUNUS MAHATMA agar memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa yang bertujuan supaya hubungan YUNUS MAHATMA dengan Terdakwa menjadi baik dan jabatannya sebagai Direktur RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo dapat dipertahankan.
Sekitar bulan Februari 2025 bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, AGUS PRAMONO memanggil YUNUS MAHATMA dan mengajak YUNUS MAHATMA untuk menemui Terdakwa bertempat di Rumah Dinas Bupati Ponorogo. Pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada YUNUS MAHATMA "kamu jangan gitu lah gak bantu saya, gak bisa nyimpan rahasia" selanjutnya YUNUS MAHATMA sampaikan permohonan maaf.
Sepulangnya YUNUS MAHATMA dari rumah dinas Terdakwa, AGUS PRAMONO menyampaikan kembali bahwa "Pak Bupati itu butuh uang banyak untuk mengembalikan hutang sekiranya Pak Direktur bisalah bantu dikit" kemudian YUNUS MAHATMA menjawab "ini masih Februari Pak belum ada kerjaan di rsud, ya udah pak agus, saya tuh gak enak gak papalah, nanti uang pribadi saya".
Bahwa sebagai perwujudan komitmen YUNUS MAHATMA sebagaimana tersebut diatas maka YUNUS MAHATMA melalui WAHYU NIKEN PRASASTININGTYAS (Asisten YUNUS MAHATMA) menyiapkan uang sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan setelah tersedia uang tersebut maka YUNUS MAHATMA memberikan uang tersebut kepada AGUS PRAMONO untuk diberikan kepada Terdakwa serta meminta agar AGUS PRAMONO menyampaikan kepada Terdakwa atas jabatan YUNUS MAHATMA sebagai Direktur RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo dapat dipertahankan dan dapat diperpanjang.
Bahwa pada tanggal 3 November 2025, Terdakwa memanggil YUNUS MAHATMA di Ruang Kerja Bupati Ponorogo, pada pertemuan tersebut Terdakwa memberitahukan kepada YUNUS MAHATMA, bahwa Terdakwa memerlukan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) selanjutnya YUNUS MAHATMA belum menyanggupi,
Kemudian pada tanggal 04 November 2025, Terdakwa memanggil YUNUS MAHATMA kembali di Ruang Kerja Bupati Ponorogo, pada pertemuan tersebut, Terdakwa menanyakan kepastian uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk keperluan Terdakwa dan YUNUS MAHATMA hanya menyanggupi sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan tujuan dan maksud agar jabatan YUNUS MAHATMA selaku Direktur RSUD dr. Harjono S Kabupaten Ponorogo dapat dipertahankan dan dapat diperpanjang.
Bahwa pada tanggal 06 November 2025. Terdakwa kembali memanggil YUNUS MAHATMA di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Ponorogo untuk membahas keperluan uang Terdakwa sebelumnya dan Terdakwa tetap menginginkan uang sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan meminta YUNUS MAHATMA agar memberikan uang sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk diserahkan keesokan harinya dan sisa sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) diserahkan pada minggu depannya.
Selanjutnya atas permintaan Terdakwa, kemudian YUNUS MAHATMA menemui dan melaporkan kepada AGUS PRAMONO yang menjabat juga sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan pada pertemuan tersebut, YUNUS MAHATMA meminta persetujuan AGUS PRAMONO agar jabatannya selaku Direktur RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo dapat dipertahankan dan dapat diperpanjang dan atas permintaan tersebut AGUS PRAMONO menyarankan agar YUNUS MAHATMA menyampaikan langsung kepada Terdakwa dan AGUS PRAMONO juga akan menyetujui perpanjangan jabatan YUNUS MAHATMA tersebut jika telah sudah disetujui oleh Terdakwa.
Bahwa pada tanggal 07 November 2025, atas permintaan Terdakwa, YUNUS MAHATMA menyerahkan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Terdakwa melalui NINIK SETYOWATI bertempat di rumah NINIK SETYOWATI Jalan Arumdalu No. 4 Dukuh Mantren RT 003 RW 001 Desa Bajang Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo Jawa Timur untuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa.
Bahwa pemberian uang oleh YUNUS MAHATMA kepada Terdakwa selaku Bupati Ponorogo yang juga merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian melalui AGUS PRAMONO selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo dan secara Ex Officio sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) Kabupaten Ponorogo selaku Ketua Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo agar jabatan YUNUS MAHATMA sebagai Direktur RSUD dr HARJONO S Kabupaten Ponorogo dapat dipertahankan dan dapat diperpanjang.
Bahwa Terdakwa bersama-sama AGUS PRAMONO mengetahui bahwa penerimaan uang seluruhnya sejumlah Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) dari YUNUS MAHATMA tersebut untuk pengurusan jabatan YUNUS MAHATMA sebagai Direktur RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo agar jabatan tersebut dapat dipertahankan dan dapat diperpanjang oleh karena YUNUS MAHATMA mengetahui bahwa Terdakwa bersama-sama AGUS PRAMONO sebagai penentu dalam pengurusan jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto UU RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bahwa Terdakwa Sugiri selaku Bupati Ponorogo selama menjabat pada periode 2021 hingga pada periode tanggal 07 November 2025, telah menerima uang dari pihak-pihak sebagai berikut:
- Terdakwa menerima uang melalui BANDAR dari SUGIRI HERU SANGOKO dengan cara transfer, sejak tahun 2021 s.d 2025 selama menjabat, sebagai berikut:
- Menerima uang sejumlah Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) di rekening Bank BCA atas nama BANDAR dengan nomor rekening 1851336040 pada tanggal 01 Februari 2021.
- Menerima uang sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) di rekening Bank BCA atas nama BANDAR dengan nomor rekening1851336040 pada tanggal 10 Juni 2021.
- Menerima uang sejumlah Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) di rekening Bank BCA atas nama BANDAR dengan nomor rekening 1851336040.
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah) melalui BANDAR dari AGUS PRAMONO dimana DIMAS SULTHON memberikan uang tunai di Rumah Dinas Bupati Pringgitan selanjutnya BANDAR berikan kepada SUGIRI SANCOKO di Ruang Kerja di Pringgitan.
- Terdakwa menerima uang Tunjangan Hari Raya sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari YUNUS MAHНАТМА, menjelang Idul Fitri 2023.
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari SUMARNO Kepala BPKAD melalui ALLTHOOF PRASTYANTO PUTRO pada bulan April 202
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), pada tanggal 14 Juni 2024 dari SUGIRI HERU SANGOKO untuk kebutuhan Pilkada.
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari pungutan proyek proyek PL dari YUNUS MAHATMA dan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari uang pribadi YUNUS MAHATMA, pada Agustus 2024.
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dari SUCIPTO, pada Desember 2024.
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp1.050.000.000,00 (satu miliar lima puluh juta rupiah) dari LANA (Guru SMA Tim Sukses Terdakwa), pada sekitar tahun 2024.
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dari SUGIRI HERU SANGOKO, pada sekitar tahun 2024 di Peringgitan Kantor Bupati Kabupaten Ponorogo.
- Terdakwa menerima uang Tunjangan Hari Raya sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari YUNUS MAHATMA, menjelang Idul Fitri 2024.
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 04 Februari 2025, dari YUNUS MAHATMA.
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), pada bulan Maret Tahun 2025, dari YUNUS MAHATMA untuk AGUS PRAMΟΝΟ.
- Terdakwa menerima uang sebanyak 2 kali sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sehingga total keseluruhan sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) pada tanggal 23 April 2025, dari DYAN NURCAHYANTO (menantu dari EKO AGUS SUPRIADI alias EKO SERAGIH (pemilik CV SELO KENCONO).
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), pada tanggal 22 April 2025 dalam paperbag merah maron dari YUNUS MAHATMA
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp52.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari Kabag Umum ERNI HARISMA MAWATI untuk Bupati SUGIRI SANCOKO, membantu pengobatan operasi ginjal anaknya HADI SANTOSO.
- Terdakwa menerima uang sebanyak 2 kali sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sehingga total keseluruhan sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 15 Mei 2025, dari DYAN NURCAHYANTO.
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari DYAN NURCAHYANTO, pada tanggal 9 Juli 2025.
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari YUNUS MAHATMA, pada tanggal 30 Juli 2025.
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari AGUS SUGIARTO pada bulan Juli 2025.
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), pada bulan Agustus 2025, dari YUNUS MAHATMA, di Pringgitan Rumah Dinas Bupati.
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), pada bulan tanggal 3 September 2025, dari YUNUS MAHATMA, di Pringgitan Rumah Dinas Bupati.
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari DARIS FUADI, sekitar tanggal 4 dan 5 September 2025.
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari DYAN NURCAHYANTO, pada tanggal 10 September 2025.
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) dari SUCIPTO, pada September 2025.
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dari DYAN NURCAHYANTO, pada tanggal 03 Oktober 2025
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari SUGIRI HERU SANGOKO terkait uang pengganti rekom AGUS KHOLIK (Suami dari LISDIYARITA Wakil Bupati).
- Terdakwa menerima uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari EKO AGUS SUPRIADI alias EKO SERAGIH pada tanggal 03. Oktober 2025.
- Terdakwa menerima uang Tunjangan Hari Raya sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari YUNUS MAHATMA, menjelang Idul Fitri 2025.
Bahwa terhadap penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut, Terdakwa tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang, padahal penerimaan itu dilakukan secara tidak sah menurut hukum.
Bahwa perbuatan Terdakwa menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp6.572.000.000,00 (lima miliar lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar itu harus lah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas Terdakwa selaku Bupati Ponorogo atau selaku Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto UU RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :