0

BERITAKORUPSI.CO –
"Pertaruhan nyawa pada masa COVID-19 menyelesaikan pekerjaan fisik secara sempurna berujung pada pesakitan, sebuah nota pembelaan atas nama terdakwa Ir. H. Supriyanto," ucap Dr. H. Syaiful Ma'arif, S.H., CN., M.H., CLA dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 03 Agustus 2026

Ucapan itu disampaikan Dr. H. Syaiful Ma'arif, S.H., CN., M.H., CLA di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan yang kembali digelar dengan agenda pembacaan Pledoi atau Pembelaan dari Advokat atau Penasehat Hukum Terdakwa dalam perkara dugaan Korupsi pelaksana pekerjaan proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu dan anak sungainya di Desa Arjosari dan Desa Tremas, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan melalui Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Bengawan Solo tahun 2021 yang menelan anggaran sebesar Rp9,52 miliar yang bersumber dari APBN dan merugikan keuangan negara sebesar Rp875.288.091,64

Dr. H. Syaiful Ma'arif, S.H., CN., M.H., CLA bersama Achmad Budi Santoso, S.H., M.H, Agus Saleh, S.H, Eddy Junindra, S.H, Ayu Dian Addini, S.H., M.Kn, Alfian Adam N.S.H., M.H, Yakup Widodo, S.H, Achmad Zainur Rahman, S.H, Nadifa Noor Aidha, S.H dan Lukman Hakim, S.H., M.H adalah Tim Advokat atau Penasehat Hukum Terdakwa  Ir. H. Supriyanto, Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya (PT CAPK) Banyuwangi

Dalam perkara ini ada terdakwa yang sudah dituntut pidana penjara, yakni Ir. H. Supriyanto dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp875.288.091,64
Sedangkan terdakwa Tendy selaku Kepala Cabang PT Wahana Prakarsa Utama (PT WPU) Cabang Jawa Timur sebagai Konsultan Supervisi dituntut pidana penjara antara 1 tahun 6 bulan denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan tanpa tuntutan membayar uang pengganti

Alasan Tim Advokat terdakwa menyebut dalam Pledoinya, Pertaruhan nyawa pada masa COVID-19 menyelesaikan pekerjaan fisik secara sempurna berujung pada pesakitan, sebuah nota pembelaan atas nama terdakwa Ir. H. Supriyanto, karena proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu dan anak sungainya di Desa Arjosari dan Desa Tremas, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan melalui Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Bengawan Solo tahun 2021 adalah masa Covid -19

Hal itupun disampaikan Dr. Saiful Ma'arif kepada beritakorupsi.co sebelum persidangan dimulai.

Menurut Dr. Saiful Ma'arif, pada masa Covid -19 tahun 2021 dalah kejadian yang lebih parah dimana korban meninggal sangat banyak daripada awal tahun 2020

Sementara Persidangan pembacaan Pledoi berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Senin, 03 Agustus 2026)  dengan Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, S.H..M.H dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Athoillah, SH dan Ibnu Abas All, S.H., MH masing-masing Ad Hock serta Panitera Pengganti (PP), persidangan dihadiri JPU Kejari Pacitan maupun kedua terdakwa dengan didampingi Tim Advokat atau Penasehat Hukum-nya masing-masing, salah satunya Dr. Syaiful Ma'arif, dkk

Dihadapan Majelis Hakim, Dr. Saiful Ma'arif menyatakan, selaku Penasehat Hukum akan memberikan fakta-fakta yuridis yang telah terungkap di dalam persidangan, sehingga semua pihak dapat melihat dan menilai perkara ini secara objektif, sebab apabila tanpa menilai secara objektif dan menyeluruh dalam suatu fakta maka akan diperoleh separuh kebenaran. Sedangkan separuh kebenaran itu adalah lebih buruk dari seluruh kebohongan,

Dr. Saiful Ma'arif menyatakan, apabila hal tersebut terjadi maka akan timbul Peradilan yang sesat dengan dihukumnya orang yang tidak bersalah atau dipaksakan untuk bersalah dikarenakan perbuatan dilakukan oleh pihak lain yang mempunyai peran atau kewenangan lebih besar dari pada Terdakwa tidak menerima konsekuensi hukum apapun,

"Sehingga seolah-olah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas," ucap PH Terdakwa Supriyanto

Lebih lanjut disampaikan, mengikuti perjalanan perkara ini sangatlah menarik untuk disimak, dimana dalam perkara ini terlihat ada upaya hukum yang dipaksakan kepada Terdakwa Ir. H. Supriyanto dengan adanya kepentingan yang melatar belakanginya sengaja digiring dan diarahkan pada suatu proses hukum untuk melegitimasi sebuah kehendak yang mengatasnamakan penegakan hukum,

Karena apabila kita melihat secara objektif fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, menunjukkan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa Ir. H. Supriyanto, sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjalankan tugasnya sebagai seorang pemimpin perusahaan profesional dengan menuntaskan seluruh pekerjaannya dengan sempurna sesuai ketentuan yang berlaku untuk membantu masyarakat dalam Penanganan Banjir Sungai Asem Gandok Grindulu dan Anak Sungainya secara maksimal, meskipun dengan keadaan/situasi wabah Covid-19 yang semakin memburuk.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami selaku penegak hukum disamping Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim, akan selalu memperjuangkan kebenaran demi menegakkan keadilan, kami secara moral bertanggung jawab untuk terlebih dahulu mengetengahkan peristiwa yang sesungguhnya terjadi, halmana Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan maupun tuntutannya telah dibengkokkan ataupun diputarbalikan fakta materiilnya. (*)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top