0
Kasus Pemerasan Berkedok Dana CSR & Proyek TPA Winongo – Kontraktor Rugi Rp1 Miliar Lebih Malah Jadi Tersangka: Benarkah Hanya Rochim yang Salah?

BERITAKORUPSI.CO -
Jumat, 31 Juli 2026 | Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi, pemerasan dana CSR (Corporate Social Responsibility), dan gratifikasi yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kota Madiun pada 19 Januari 2026. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini digelar untuk menguji tiga terdakwa: Dr. Drs. H. Maidi, SH., MM., M.Pd selaku Walikota Madiun periode 2025–2030; Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun; dan Rochim Ruhdiyanto selaku Direktur CV Sekar Arum.

Keempat saksi yang dihadirkan JPU adalah: Noor Aflah selaku Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sekaligus Plh. Kepala Bapeda Kota Madiun, Bagus Sumastomo selaku Subkoordinator Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan Administrasi Pembangunan Setda Kota Madiun, Anggita Mutiara Fathony selaku Staf Bagian PBJ dan Administrasi Pembangunan Setda Kota Madiun, serta Sutrisno selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Madiun yang juga mantan tim sukses Maidi pada Pilkada Kota Madiun 2024.

Sidang pemeriksaan saksi berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor PN Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar, SH., MH dibantu dua hakim anggota (Ad Hock) serta Panitera Pengganti. Ketiga terdakwa hadir langsung di ruang sidang didampingi tim advokat atau penasihat hukum masing-masing, salah satunya Budiarjo Setiawan, S.H., M.H. yang mendampingi Terdakwa Rochim Ruhdiyanto.

Keterangan Berbelit-belit, Saksi Langsung Disuruh Pindah Tempat

Suasana persidangan sempat memanas saat Ketua Majelis Hakim mendengarkan keterangan saksi Bagus Sumastomo. Hakim Ernawati bahkan sampai menegur keras dan memerintahkan saksi tersebut pindah ke bangku belakang, karena keterangannya dinilai berbelit-belit serta tidak sinkron dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat di penyidikan KPK.

"Silakan pindah ke belakang," tegas perintah Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar.

Tak berhenti di situ, JPU KPK kembali mencecar saksi Bagus Sumastomo dan Anggita Mutiara Fathony terkait dugaan pengondisian berbagai proyek infrastruktur di Kota Madiun, guna mendalami alur birokrasi penentuan pemenang lelang yang disinyalir sudah diatur sedemikian rupa agar jatuh ke tangan kontraktor atau rekanan tertentu – termasuk CV Sekar Arum milik terdakwa Rochim Ruhdiyanto.

Terungkap: Honor Tak Resmi Selama Enam Tahun & Uang Rp20 Juta untuk Lembur
Dari pemeriksaan saksi Sutrisno selaku Direktur Perumda Aneka Usaha, terungkap adanya dugaan penerimaan honor tidak resmi oleh terdakwa Maidi yang bersumber dari pos dana representatif BUMD tersebut selama enam tahun masa jabatannya.

Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa Maidi terus melakukan pembelaan terkait temuan uang sebesar Rp20 juta yang diserahkan pihak kontraktor kepada ajudan Walikota. Penasihat hukum menyatakan bahwa uang tersebut merupakan pinjaman darurat dan murni digunakan untuk membayar upah lembur petugas TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Winongo yang sempat mogok kerja, bukan untuk kepentingan pribadi Maidi.

Pengacara Terdakwa Rochim Rudianto: Klien Kami Paling Rugi, Tapi Malah Jadi Tersangka

Sementara itu, Budiarjo Setiawan, S.H., M.H. selaku penasihat hukum terdakwa Rochim Ruhdiyanto menegaskan: "Pihak yang paling dirugikan dan menderita dalam pusaran kasus proyek TPA Winongo Kota Madiun adalah klien kami, Rochim Ruhdiyanto. Kenapa yang lain tidak ditindak?"

Menurut Budiarjo, Rochim justru mengalami kerugian lebih dari satu miliar rupiah, karena ia harus mengeluarkan uang pribadi lebih dulu untuk mengerjakan proyek urugan tanah di TPA Winongo – yang sampai hari ini belum dilunasi oleh Pemkot Madiun.

Poin-poin penting yang dialami Rochim Ruhdiyanto:

1. Mengalami Kerugian Besar: Terdakwa Rochim telah mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar karena mengerjakan proyek urugan tanah di TPA Winongo terlebih dahulu menggunakan dana pribadi yang belum dibayar lunas.

2. Korban Kebijakan: Bahwa proyek TPA Winongo selalu dipromosikan sebagai prestasi keberhasilan pembangunan Walikota Maidi, namun di balik itu, terdakwa Rochim justru menderita dan berakhir menjadi terdakwa.

Selaku penasihat hukum, Budiarjo pun balik mempertanyakan tanggung jawab pihak Pemkot Madiun terkait dana CSR, yang kemudian dilontarkan kepada saksi Noor Aflah di ruang sidang:

1. Menagih Komitmen Dana CSR: Penasihat hukum mencecar saksi Noor Aflah (saat menjabat Plh Kepala Bapperida) mengenai alasan Pemkot Madiun justru melemparkan tanggung jawab pembayaran. Ketika Rochim menagih pencairan dana CSR untuk upah pengerjaan atas perintah Maidi, pihak birokrasi Pemkot justru menyerahkan dan memperumit alur prosesnya.

2. Kejanggalan Proyek TPA Winongo Tanpa APBD: Budiarjo mengungkap bahwa pengerjaan urugan tanah yang dilakukan terdakwa Rochim di TPA Winongo di luar skema APBD dan murni berdasarkan perintah langsung terdakwa Maidi demi mengatasi kedaruratan sampah.

Budiarjo juga menyoroti dugaan tebang pilih dalam proses hukum. Pasalnya, menurut dia, masih ada kontraktor lain yang juga mengerjakan proyek di lokasi sama dan menggunakan dana yang disebut dalam dakwaan sebagai hasil pemerasan CSR – namun hanya Rochim Ruhdiyanto yang dijadikan tersangka bersama Walikota Maidi dan Kepala Dinas PUPR Thariq Megah.

Awal Mula Kasus: OTT, Uang Rp550 Juta & Modus Kejahatan

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Madiun pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan 15 orang dan menyita uang tunai sebesar Rp550 juta – Rp350 juta dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp200 juta dari Thariq Megah. Kemudian KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka: Maidi, Thariq Megah, dan Rochim Ruhdiyanto.

Berdasarkan penyidikan, terungkap tiga modus utama:

1. Pemerasan Berkedok CSR: Memeras Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta dengan alasan dana CSR sebagai syarat sewa izin akses jalan selama 14 tahun.

2. Setoran Izin Usaha: Meminta uang berkedok CSR pada setiap penerbitan izin usaha bagi pemilik minimarket, hotel, hingga waralaba di Kota Madiun.

3. Fee Proyek Infrastruktur: Meminta fee proyek sebesar 6% kepada kontraktor yang memenangkan pekerjaan di Dinas PUPR – salah satunya proyek pemeliharaan jalan senilai Rp5,1 miliar.

KPK menduga Walikota Maidi telah menerima uang hasil pemerasan dan gratifikasi bernilai miliaran rupiah. Dalam perkara ini, KPK berencana menghadirkan total 60 orang saksi.

Dari Fakta Persidangan Ini, Beberapa Pertanyaan Kritis :
  1. Mengapa keterangan saksi Bagus Sumastomo sangat berbeda saat penyidikan di KPK dan saat dihadirkan di persidangan? Apakah ada tekanan atau pengaruh yang terjadi di antara keduanya?
  2. Jika proyek TPA Winongo murni perintah lisan Walikota dan dilakukan demi situasi darurat tanpa APBD, di mana letak tanggung jawab birokrasi dan pejabat lain yang seharusnya mengawasi? Mengapa hanya tiga orang ini yang diseret ke pengadilan
  3. Benarkah hanya Rochim yang menerima manfaat dari aliran dana berkedok CSR dan fee proyek? Bagaimana dengan kontraktor lain yang disebut juga mengerjakan proyek serupa dengan sumber dana yang sama?
  4. Siapa yang mengatur, menyetujui, dan mengelola uang-uang hasil Pemerasan yang dibungkus dengan label "dana CSR" dari  lembaga maupun pengusaha?
  5. Uang sebesar Rp20 juta yang diklaim sebagai pinjaman darurat untuk membayar lembur petugas TPA: Ke mana pertanggungjawaban dan bukti penggunaannya? Apakah benar-benar sampai ke tangan petugas atau hanya alasan belaka?
  6. Mengapa Pemkot Madiun sampai saat ini belum melunasi kerugian Rochim Ruhdiyanto jika benar bahwa pekerjaan itu dilakukan atas perintah pejabat daerah demi kepentingan umum?
  7. Apakah KPK sudah memeriksa seluruh aliran dana yang diduga diterima Maidi selama 6 tahun dari dana representatif BUMD? Berapa total yang sebenarnya masuk ke kantong pribadinya?
  8. Apakah KPK akan mengembangkan kasus ini ke perkara TPPU dan menyeret pihak-pihak yang terlibat?

 (Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)

Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari isi artikel berita ini tanpa ijin
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top