"Sidang Perkara Korupsi Uang Ijon Hibah Pokir DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya Besok Soroti Bukan Hanya sekedar Perkara, Tapi Juga Etika Persamaan seorang Saksi di Muka Hukum" Ditulis oleh : Jentar S
BERITAKORUPSI.CO —
Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur periode 2019–2024 dan 2025–2030, dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi “uang ijon” hibah Pokir DPRD Jatim 2019–2024 yang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis, 12 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yakni Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur
Agenda kehadiran orang nomor satu di Jawa Timur tersebut dibenarkan oleh Sekretaris PN Surabaya maupun Panitera Muda (Panmud) Tipikor saat dikonfirmasi beritakorupsi.co, Rabu,11 Pebruari 2026..l
Namun kehadiran Gubernur Jawa Timur bukan sekedar sebagai saksi yang akan menarik perhatian masyarakat Jawa Timur, tetapi menjelang persidangan muncul fakta adanya permintaan penyediaan ruang transit bagi Gubernur Jawa Timur di lingkungan Pengadilan Tipikor.
“Kemarin kita persiapan ruang transitnya. Kita bersihkan secara umum, berjalan biasa,” ujar Djitu Nove Wardoyo, S.H.
Secara administratif, pengadilan menegaskan tidak ada perlakuan khusus. Panmud Tipikor menyampaikan hal serupa.
“Tidak ada persiapan khusus. Mereka hanya menanyakan agenda sidang, jam berapa, di ruang apa,” jelasnya.
Meski demikian, permintaan fasilitas transit dari pejabat publik yang hadir sebagai saksi dalam perkara korupsi memantik diskursus sensitif: Apakah ini murni kebutuhan protokoler dan pengamanan pejabat aktif? Ataukah berpotensi menciptakan kesan adanya jarak simbolik antara saksi pejabat dan saksi biasa?
Dalam praktik persidangan di Pengadilan Tipikor, saksi pada prinsipnya memiliki kedudukan hukum yang sama. Mereka hadir untuk memberikan keterangan di bawah sumpah, bukan sebagai tamu kehormatan negara.
Prinsip persamaan di muka hukum (equality before the law) tidak sekadar norma konstitusional, tetapi juga menjadi ukuran integritas lembaga peradilan. Ketika seorang kepala daerah aktif hadir sebagai saksi, publik tidak hanya menilai isi keterangannya, tetapi juga bagaimana proses itu dijalankan.
Pertanyaan yang muncul di ruang publik pun tak terhindarkan: Mengapa saksi dengan jabatan tertentu memerlukan ruang transit khusus? Apakah fasilitas tersebut merupakan standar pengamanan pejabat negara atau pengecualian situasional Apakah saksi lain dalam perkara serupa pernah memperoleh perlakuan yang sama?
Dari pantauan beritakorupsi.co pada Rabu siang, 11 Pebruari 2026, dua perwakilan Pemprov Jatim terlihat mendatangi Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo Jwa Timur. Didampingi Panmud Tipikor, keduanya memperhatikan akses masuk Ruang Sidang Cakra, bahkan masuk ke dalam saat sidang perkara dugaan korupsi pengembangan yang menjerat Bupati Situbondo berlangsung.
"Itu tadi orang pemprov tadi didalam nanya pintu masuk gitu," ujar salah seorang Staf KPK kepada beritakorupsi.co
Kunjungan tersebut menambah spektrum pertanyaan:
Apakah ini bagian dari koordinasi teknis kehadiran saksi? Ataukah persiapan pengamanan kepala daerah aktif?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemprov Jatim mengenai alasan spesifik permintaan ruang transit tersebut dan bahkan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Adi Sarono juga enggan menanggapi
Sidang Kamis besok (12 Pebruari 2026)dipastikan menjadi magnet perhatian. Bukan semata karena kehadiran Gubernur Jawa Timur di ruang Tipikor, melainkan karena perkara yang disidangkan menyangkut dugaan praktik “uang ijon” hibah Pokir—isu yang sejak awal mengguncang kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran daerah.
Perlu ditegaskan, kehadiran Khofifah Indar Parawansa dalam kapasitas sebagai saksi merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati seluruh pihak, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Namun di saat yang sama, publik berhak mengajukan pertanyaan kritis:
Dalam ruang peradilan yang menjunjung kesetaraan, di manakah batas antara protokol negara dan persepsi privilege kekuasaan?.

Posting Komentar
Tulias alamat email :