“Kerugian negara sebesar Rp27.386.833.332,67, namun rantai pemutus pemberi persetujuan pembiayaan oleh Bank Syariah Mandiri kepada PT Dimitra Jaya Abadi belum tersentuh hukum. Mungkinkah hanya Terdakwa Ahmad Fauzan Selaku Analyst Officer Divisi Pembiayaan Korporasi dan Investasi Bank Syariah Mandiri sendiri yang mengambil kebijakan? Lalu siapa yang paling bertanggung jawab?”
BERITAKORUPSI.CO —Sidang perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan kredit macet PT Dimitra Jaya Abadi di Bank Syariah Mandiri digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 10 Pebruari 2026. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini tidaklah kecil, yakni Rp27.386.833.332,67, namun justru memunculkan pertanyaan besar tentang siapa sesungguhnya yang meloloskan pencairan kredit tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dua orang Terdakwa, yakni Ahmad Fauzan Bin Taufiq Kamil, selaku Analyst Officer Divisi Pembiayaan Korporasi dan Investasi Bank Syariah Mandiri, serta Marwan Kustiono (55), Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi, anak dari mendiang Rachmat Kustiono.
Keduanya diduga berperan dalam pencairan fasilitas pembiayaan yang tidak sesuai peruntukannya pada periode 2012–2013, yang berujung pada kredit macet. Kerugian negara Rp27.386.833.332,67 sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: 03.03/SR-706/PW13/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025,
Namun, perhatian publik tidak hanya tertuju pada besarnya nilai kerugian negara, melainkan perlakuan yang sangat berbeda sejak dari penyidikan hingga persidangan, dimana Terdakwa Marwan Kustiono Anak dari Mendiang Rachmat Kustiono (55) meringkuk di penajara alias dilakukan penahanan di Rutan sejak 19 Agustus 2025 tahun lalu
Sedangkan Terdakwa Ahmad Fauzan yang masih berusia muda bernasib mujur, karena tidak merasakan pengapnya udara di Hotel Prodeo alias penjara. Sebab Ahmad Fauzan hanya wajib lapor sehingga bisa langsung berlari-lari pulang meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya seuasai persidangan Perbedaan perlakuan tersebut memantik kritik, mengingat posisi Ahmad Fauzan berada di dalam struktur perbankan, sementara Marwan Kustiono adalah pihak swasta penerima fasilitas pembiayaan. Dalam konteks tata kelola perbankan, peran analis lazimnya bukan sebagai pengambil keputusan akhir.
Di sinilah pertanyaan kunci mengemuka. Dalam praktik pembiayaan korporasi, khususnya dengan nilai puluhan miliar rupiah, proses persetujuan kredit tidak mungkin ditentukan oleh satu orang analis. Keputusan pencairan berada pada pejabat pemutus kredit, komite pembiayaan, atau pimpinan Bank, sesuai dengan batas kewenangan dan mekanisme internal yang berlaku.
Karena itu, publik mempertanyakan konstruksi perkara yang kini disidangkan: apakah pencairan Kredit Modal Kerja dan fasilitas pembiayaan yang menyimpang tersebut benar-benar bisa terjadi hanya melalui peran seorang Analyst Officer? Jika tidak, maka siapa pihak yang memberi persetujuan akhir dan meloloskan pembiayaan tersebut?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika melihat skema pembiayaan yang diduga tidak sesuai peruntukan, namun tetap dicairkan dan kemudian mengalami kredit macet. Dalam prinsip good corporate governance, setiap tahapan pembiayaan seharusnya melalui pengawasan berlapis dan keputusan kolektif, bukan keputusan individual.
Penanganan perkara ini pun dinilai masih menyisakan ruang gelap dalam rantai pertanggungjawaban hukum. Jika proses hukum hanya berhenti pada analis dan debitur, maka ada kekhawatiran tanggung jawab struktural di level pengambil kebijakan justru terlewatkan.
Sidang perkara ini sejatinya bukan hanya tentang membuktikan kesalahan dua terdakwa, melainkan juga mengungkap mekanisme pengambilan keputusan di balik pencairan kredit bermasalah. Publik menanti apakah aparat penegak hukum akan mengembangkan perkara ini hingga menyentuh pejabat pemutus dan pimpinan terkait, atau justru membiarkan pertanyaan tersebut menggantung.
Perkara kredit bermasalah Rp27,3 miliar ini menjadi ujian penting bagi transparansi, Integritas dan keberanian penegakan hukum di sektor perbankan. Jawaban atas pertanyaan “siapa yang meloloskan Siapa” akan menentukan apakah hukum benar-benar hadir untuk menuntaskan persoalan, atau hanya berhenti pada aktor yang paling mudah dimintai pertanggungjawaban ?
Sementara persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa, 10 Pebruari 2026 adalah pembacaan surat dakwaan JPU Hendi Sinatyra Imran, SH, Cyrilus Iwan Santosa R., SH, I Made Agus Manendra Iswara, SH., MH, Agung Rokhaniawan, SH., ΜΗ, Putu Eka Wisniawati, SH, Irfan Adorasetya, SH, Aghmad Harris Affandi, S.H/M.Kn., Μ.Η, Robiatul Adawiyah, SH., MH, Dan I Nyoman Darma Yoga, SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terhadap Terdakwa Marwan Kustiono (dan Ahmad Fauzan Bin Taufiq Kamil, perkara penuntutan terpisah) dimuka persidangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim I Made Yulianda, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota yaitu Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lujianto, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP), yang dihadiri langsung oleh kedua Terdakwa dengan didampingi Tim Advokat atau Penasehat Hukum-nya, Agustinus Marpaung, dkk
Dalam surat dakwaan JPU diuraikan, bahwa Terdakwa MARWAN KUSTIONO Anak dari Mendiang RACHMAT KUSTIONO selaku Komisaris PT. Dimitra Jaya Abadi, berdasarkan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Nomor: 17 Tanggal 21 Maret 2012, yang dibuat dihadapan SHERLY DIAN MEIRAWATI, Sarjana Hukum Notaris di Surabaya dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Keputusan Nomor: AHU-15666.AH. 01.01. Tahun 2012 Tanggal 26 Maret 2012, baik secara sendiri ataupun bersama-sama dengan Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL selaku Analyst Officer Divisi Pembiayaan Korporasi dan Investasi PT. Bank Syariah Mandiri Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2013 (dilakukan penuntutan terpisah),
Pada Tanggal 19 Desember 2011 sampai dengan Tanggal 02 Januari 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Kantor PT Dimitra Jaya Abadi (dahulu CV Dimitra Jaya) yang beralamat di Jalan Margomulyo 9/A-5, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Atau setidaknya di suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang telah melakukan sendiri Tindak Pidana, turut serta melakukan Tindak Pidana, atau menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, secara melawan hukum, yaitu:
1. Terdakwa MARWAN KUSTIONO Anak dari Mendiang RACHMAT KUSTIONO selaku Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi bersama-sama dengan Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL selaku Analyst Officer Divisi Pembiayaan Korporasi dan Investasi PT Bank Syariah Mandiri Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2013 melancarkan perolehan fasilitas Pembiayaan dari PT Bank Syariah Mandiri tanpa memenuhi persyaratan pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri, serta fasilitas pembiayaan yang tidak sesuai peruntukkannya,
2. Terdakwa MARWAN KUSTIONO Anak dari Mendiang RACHMAT KUSTIONO selaku Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi telah merekayasa trading batu bara untuk memperoleh fasilitas pembiyaan dari PT Bank Syariah Mandiri dengan membuat Surat Nomor 007/MGM-B1/III/11 Tanggal 19 Desember 2011 penhal permohonan Kredit atas nama CV DIMITRA JAYA, Surat permohonan Pencairan Pembiayaan Nomor: 008/BSM/DJA/III/2012 Tangal 28 Maret 2012, Surat permohonan Pencairan Pembiayaan Nomor: 011/BSM/DJA/III/2012 Tanggal 18 April 2012, Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara CV Dimitra Jaya dengan Sdr. GATOT SANTOSO Nomor 003/BB/DJ/I/2012 tanggal 3 Januari 2012, Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara CV Dimitra Jaya dengan Sdr. JEMMY TANSAH Nomor: 004/BB/DJ/I/2012 tanggal 3 Januari 2012,
Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara CV Dimitra Jaya dengan PT Mega Surya Eratama Nomor: 003/BB/DJ/I/2012 tanggal 3 Januan 2012, Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara CV Dimitra Jaya dengan PT Rajawali Bara Makmur Nomor: 024/BB/RBM/I/2012 tanggal 16 Januari 2012, Invoice Nomor 015/DJ-INV/II/12 Tanggal 13 Februari 2012, Invoice Nomor: 018/DJ-INV/II/12 Tanggal 20 Februari 2012, Invoice Nomor: 019/DJ-INV/II/12 Tanggal 27 Februari 2012, Invoice Nomor: 020/DJ-INV/II/12 Tanggal 02 Maret 2012, Invoice Nomor: 001/DJA-INV/V/12 Tanggal 20 Juni 2012, Invoice Nomor: 002/DJA-INV/VI/12 Tanggal 27 Juni 2012, Invoice Nomor: 026/DJ-INV/II/12 Tanggal 20 Februari 2012, Invoice Nomor 025/DJ-INV/III/12 Tanggal 20 Maret 2012, Invoice Nomor 023/DJ-INV/II/12 Tanggal 28 Februari 2012 sebagai dasar permohonan pencairan fasilitas pembiayaan kepada PT Bank Syariah Mandiri, serta mempergunakan fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Mandiri yang tidak sesuai peruntukannya.
3. Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL membuat Nota Analisa Nomor 14/097-2/DKI Tanggal 2 Februari 2012, Laporan Hasil Kunjungan Tanggal 17 November 2011, Nota Analisa Nomor: 14/302-2-DKI Tanggal 30 Maret 2012, Nota Analisa Nomor: 14/374-2-DKI Tanggal 23 April 2012, Nota Analisa Nomor: 14/677-2-DKI Tanggal 12 Juli 2012, Nota Analisa Nomor: 14/703-2-DKI Tanggal 20 Juli 2012, Nota Analisa Nomor 14/614-2/DKI tanggal 21 Juni 2012, Nota Analisa Nomor 14/710-2/DKI tanggal 24 Juli 2012, Nota Analisa Nomor 14/967-2/CRD tanggal 25 September 2012, Nota Analisa Nomor 14/853-2/CRD tanggal 27 Agustus 2012, Nota Analisa Nomor: 14/1225-2/CRD Tanggal 3 Desember 2012 berdasarkan dokumen yang tidak benar (fiktif) tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian;
Perbuatan-perbuatan tersebut, bertentangan dengan: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; 2. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara,; 3. Pedoman Pembiayaan Nomor: PP.MI.XI.3 tanggal efektif 15 April 2004; 4. Pedoman Pembiayaan Nomor: PP.MI.XI.3 revisi ke 1 tanggal efektif 09 Juli 2007; 5. Pedoman Pembiayaan Nomor: PP.MI.IX.1 Revisi ke 2 tanggal efektif 09 Juli 2007; 6. Pedoman Pembiayaan Nomor: PP.MI.III tanggal efektif 28 Desember 2007; 7. Pedoman Pembiayaan Nomor: PP.MI. IV tanggal efektif 15 April 2008,
8. Standar Prosedur Operasional Bisnis Pembiayaan Korporasi PT Bank Syariah Mandiri Nomor Dokumen SPOB/PEM/KOR/I/1 tanggal 8 Maret 2012; 9. Standar Prosedur Operasional Bisnis Pembiayaan Korporasi PT Bank Syariah Mandiri Nomor Dokumen SPOB/PEM/KOR/III/1 tanggal 08 Maret 2012; 10. Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan (SP-3) Nomor 14/018-3/SP3/DKI tanggal 16 Maret 2012; 11. Akad Qardh Nomor: 30 Tanggal 30 Maret 2012 yang dibuat dihadapan HENDRA WISMAL, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Timur,; 12. Akad Pembiayaan Hawalah (Pembiayaan Pengalihan Utang) Nomor: 31 Tanggal 30 Maret 2012 yang dibuat dihadapan HENDRA WISMAL, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Timur,
13. Akad Pembiayaan Al Musyarakah Muttanaqisah Nomor: 32 Tanggal 20 Maret 2012 yang dibuat dihadapan HENDRA WISMAL, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Timur,; 14. Akad Komitmen Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) Nomor 33 Tanggal 30 Maret 2012 yang dibuat dihadapan HENDRA WISMAL, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Timur,; 15. Akta Jaminan Fidusia Nomor: 34 Tanggal 30 Maret 2012 yang dibuat dihadapan HENDRA WISMAL, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Timur,;
16. Akta Perjanjian dan Pernyataan Jaminan Pribadi (Personal Guarantee) Nomor: 36 Tanggal 30 Maret 2012 yang dibuat dihadapan HENDRA WISMAL, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Timur ; 17. Akta Perjanjian dan Pernyataan Jaminan Pribadi (Personal Guarantee) Nomor: 37 Tanggal 30 Maret 2012 yang dibuat dihadapan HENDRA WISMAL, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Timur, dengan ;
Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa MARWAN KUSTIONO Anak dari Mendiang RACHMAT KUSTIONO yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yaitu sebesar Rp27 386.833.332,67 (dua puluh tujuh miliar tiga ratus delapan puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah enam puluh tujuh sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri kepada PT Dimitra Jaya Abadi, Nomor: PE.03.03/SR-916/PW13/5.2/2025, Tanggal 09 Desember 2025 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ;
Bahwa PT Bank Syariah Mandiri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi berdasarkan prinsip Syariah berdasarkan Akta Nomor: 23 Tanggal 8 September 1999 serta dikukuhkan oleh Gubernur Bank Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 1/1/KEP DGS/1999 Tanggal 25 Okotber 1999, berkedudukan di Jl. M.H. Thamrin, RT 002/RW 001. Kelurahan/Desa Kebon Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Perkereditan Bagi Bank Umum PT BSM telah Menyusun Standar Prosedur Operasional Bisnis Pembiayaan Korporasi No. Dokumen SPOB/PEM/KOR/01/1 tanggal 8 Maret 2012, A. Jenis Fasilitas Pembiayaan Korporasi salah satunya mengatur "Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan yang diberikan untuk membiayai kebutuhan modal kerja suatu perusahaan, misalnya untuk membiayai pembelian bahan baku, siklus/perputaran usaha, modal kerja, dan pembiayaan kontraktor" "Line, yaitu suatu batasan jumlah maksimum transaksi untuk setiap counterparty/nasabah yang besarnya ditetapkan oleh Bank berdasarkan perhitungan kebutuhan transaksi dengan counterparty atau kebutuhan pembiayaan nasabah dengan mempertimbangkan tingkat risiko
Berdasarkan Pedoman Pembiayaan No. Dokumen PP.MI.II.1 tanggal 15 April 2004, yang dimaksud dengan Musyarakah. "akad diaplikasikan untuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank sarma-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Modal yang disetor bisa berupa uang, barang perdagangan (trading asset), property, equipment, atau intangible asset (seperti hak paten dan goodwill) dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Semua modal dicampur untuk dijadikan modal proyek Musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut
Serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. "Lebih lanjut Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 73/DSN-MUI/XI/2008 Tentang Musyarakah Mutanaqisah menjelaskan "Musyarakah Mutanaqisah adalah Musyarakah atau Syirkah yang kepemilikan asset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. Bahwa PT Dimitra Jaya Abadi berkedudukan di Jalan Margomulyo 9/A-5, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, yang bergerak di bidang perdagangan batu bara berdasarkan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Nomor: 17 Tanggal 21 Maret 2012 yang dibuat dihadapan SHERLY DIAN MEIRAWATI, Sarjana Hukum Notaris di Surabaya dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Keputusan Nomor: AHU-15666.AH.01.01. Tahun 2012 Tanggal 26 Maret 2012, dengan struktur pengurus sebagai berikut:
1. MULJADI TJAHJONOSATRIJO sebagai Direktur;
2. MARWAN KUSTIONO sebagai Komisaris.
Bahwa syarat-syarat yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan dari Bank Syariah Mandiri berdasarkan Standar Prosedur Operasional Bisnis Pembiayaan Korporasi No. Dokumen SPOB/PEM/KOR/IV/3 tanggal 8 Maret 2012 Bab IV Proses Pemberian Pembiayaan, C. Data dan Informasi Nasabah, 1. Kelengkapan Data dan Informasi Nasabah:
a. Informasi dan Data Umum Nasabah
Data dan informasi yang diperlukan disesuaikan dengan kebutuhan analisis pembiayaan, antara lain meliputi:
1) Legalitas permohonan. Surat Permohonan Pembiayaan, yang ditandatangani oleh nasabah (perorangan) atau pihak-pihak yang berwenang sesuai anggaran dasar untuk nasabah perusahaan. 2) Legalitas Nasabah Untuk memastikan legalitas badan usaha nasabah/nasabah, meliputi: a) Akta Pendirian (berikut perubahannya) ; b) Bukti identitas (KTP/SIM/Paspor) dan NPWP pengurus/pihak yang berwenang mengajukan permohonan pembiayaan,; c) Surat Pernyataan Hubungan Keluarga dengan Pihak Terkait
3) Legalitas Usaha. Dokumen/data perizinan usaha yang perlu dilengkapi dalam permohonan pembiayaan adalah:
a) Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP),; b) Surat Izin Usaha Perdagangan/Kontraktor/Industri/Peternakan atau Tanda Daftar Usaha Perdagangan/Tanda Daftar Industri; c) Tanda Daftar Perusahaan; d) Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau izin Undang-undang Gangguan sesuai ketentuan Pemda setempat (HO/Hinder Ordonantie),; e) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); f ) Surat izin yang bersifat khusus
4) Data dan informasi keuangan meliputi ; 5) Curriculum vitae pengurus perusahaan/badan usaha ; 6) Susunan pengurus dan pemegang saham ; 7) Jumlah modal/saham yang dimiliki dan/atau jabatan yang dipegang pada perusahaan-perusahaan tersebut ; 8) Daftar jaminan ; 9) SPT/Surat Setoran Pajak
b Laporan Akuntan dan Feasibility Study ; 1) Laporan Keuangan Audited ; 2) Feasibility Study (untuk pembiayaan investasi).
Bahwa awalanya pada Tahun 2011 Sdr. INDRA MARDANI (Aim) selaku Relationship Manager PT BANK SYARIAH MANDIRI (selanjutnya disebut PT BSM) menawarkan fasilitas pembiayaan kepada Terdakwa MARWAN KUSTIONO Anak dari Mendiang RACHMAT KUSTIONO (selanjutnya disebut Terdakwa) dan Sdr. MULJADI TJAHJONOTRIJO selaku Pengurus CV. DIMITRA JAYA yang bergerak pada usaha mikro trading batu bara berkedudukan di Kota Surabaya, selanjutnya Sdr. INDRA MARDANI (Alm) mengirimkan data CV. DIMITRA JAYA kepada Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL selaku Analyst Officer PT BSM (dilakukan penuntutan terpisah) untuk dilakukan Pengecekan Informasi calon Debitur (BI Checking) sebagaimana No. Laporan 13.45118356/DPIP/PIK tanggal 30 November 2011 dengan hasil sebagai berikut:
· CV DIMITRA JAYA ; KMK Bank Sinarmas/Rp4.656.616.451,00;
· MARWAN KUSTIONO ; Bank Mandiri, BCA, GE Finance, CIMB Niaga, HSBC, StandChart/Rp834.410.024,00,
· MULJADI TJAHJONOSATRIJO ; Danamon, Bank Permata, CIMB Niaga, Bukopin, BII, Citibank/Rp85.862.335,00,
Namun, agar CV. DIMITRA JAYA dapat memenuhi persyaratan dan dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas pembiayaan, Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL tidak mencantumkan informasi terkait pinjaman di Bank Mandiri Cabang Denpasar Bali menggunakan agunan Tanah dan bangunan rumah di Perum Galaxy Bumi Permai Blok A3 No. 9, Kel. Keputih, Kec. Sukolilo, Surabaya seluas 1000 m² dengan SHGB No.334 a.n. Marwan Kustiono;
Bahwa pada Tanggal 17 November 2011, berdasarkan dokumen permohonan fasilitas pembiayaan dari Terdakwa, Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL membuat Laporan Hasil Kunjungan yang dibuat sendiri, tanpa dilakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut, serta tidak dilakukan investigasi maupun pemeriksaan setempat (On The Spot) pada CV. DIMITRA JAYA selaku calon Debitur, selanjutnya Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL mengarahkan Terdakwa untuk mengajukan surat permohonan fasilitas pembiayaan kepada PT BSM berdasarkan surat permohonan pembiayaan Nomor 007/MGM-B1/III/11 Tanggal 19 Desember 2011 perihal permohonan Kredit atas nama CV. DIMITRA JAYA dengan jumlah permohonan pembiayaan sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) yang ditujukan kepada Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL Bahwa Terdakwa diberikan arahan oleh Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL untuk merubah surat permohonan pembiayaan Nomor: 007/MGM-B1/III/11 Tanggal 19 Desember 2011 perihal permohonan Kredit atas nama CV. DIMITRA JAYA dengan jumlah permohonan pembiayaan sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) untuk diajukan kembali kepada PT. BSM yang ditujukan kepada Saksi HADI PURNOMO selaku Kepala Divisi Pembiayaan Korporasi dan Kredit PT BSM dengan nomor dan tanggal yang sama, dengan melampirkan dokumen pendukung berupa ;
1. Fotokopi Legalitas Usaha Lengkap (CV. DIMITRA JAYA beserta PT. BIZPARTS sebagai pelengkap);
2. Laporan Hasil Apprisal beserta Fotokopi Sertifikatnya;
3. Fotokopi Rekening Koran dan Tabungan CV. DIMITRA JAYA untuk aktivitas usaha,
4. Fotokopi Laporan Keuangan Tahun 2008 sampai dengan September 2011;
5. Company Profile dan Curriculum Vitae Pengurus CV. DIMITRA JAYA
Bahwa pada Tanggal 2 Februari 2012, Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL melakukan analisa terhadap surat permohonan fasilitas pembiayaan beserta dokumen pendukung yang diperoleh dari Terdakwa tanpa dilakukan verifikasi kebenaran dokumen maupun investigasi terhadap dokumen tersebut, yang selanjutnya dituangkan dalam Nota Analisa Nomor: 14/097-2/DKI Tanggal 2 Februari 2012 yang ditandatangani oleh Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL dan Sdr. INDRA MARDANI (Alm) serta merekomendasikan permohonan fasilitas pembiayaan CV. DIMITRA JAYA, untuk dipertimbangkan memperoleh fasilitas pembiayaan, dengan hasil analisa dan rekomendasi sebagai berikut
1) Permasalahan ;
Jumlah Permohonan ; Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah
Jangka Waktu Pembiayaan ; 12 bulan
Tujuan Pembiayaan ; modal kerja di bidang usaha trading batu bara
Jaminan ;
· Tanah dan bangunan rumah di Perum. Galaxy Bumi Permai Blok A3 No. 9. Kel. Keputih, Kec. Sukolilo, Surabaya seluas 1000 m² dengan SHGB No.334 an. Marwan Kustiono. Nilai pasar sebesar Rp14 434.000.000,00 (empat belas miliar empat ratus tiga puluh empat juta rupiah).
· Tanah dan bangunan Ruko di Jl. Margomulyo No.9 Blok A-5, Kel. Balongsari, Kec. Tandes, Surabaya seluas 499 m² dengan SHGB No.1493 an. Marwan Kustiono. Nilai pasar sebesar Rp3 594.000.000-
· Tanah dan bangunan Ruko di Jl. Margomulyo No.9 Blok A-7. Kel. Balongsari, Kec. Tandes, Surabaya seluas 469 m² dengan SHGB No 1491 a.n. Marwan Kustiono. Nilai pasar sebesar Rp3 320.000.000-
· Tanah dan bangunan rumah di Perum. Pantai Mentari Cluster Heaven Blok R-25, Kel. Kenjeran, Kec. Bulak, Surabaya seluas 200 m² dengan SHGB No.1275 an. Ny. Tan Megawati Feni (Istri Bpk Marwan Kustiono). Nilai pasar sebesar Rp1.513.000.000-
· Tanah dan bangunan rumah di Jl. Sutorejo Tengah KK-3A/No. 9A, Kel. Dukuh Sutorejo Kec. Mulyorejo, Surabaya seluas 230 m² dengan SHM No.2768 a.n. Marwan Kustiono dan Ny. Tan Megawati Feni. Nilai pasar sebesar Rp1.740.000.000 (satu miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah)
· Piutang Usaha CV DJ senilai Rp21.000.000.000,00 (dua puluh satu miliar rupiah).
· Personal Guarantee an. Marwan Kustiono
· Personal Guarantee an. Muljadi Tjahjonosatrijo
2) Pengecualian
Berdasarkan SE Pembiayaan No. 13/025/PEM tanggal 10 Oktober 2011 perihal Rating sektor Ekonomi terbaru dan SE Pembiayaan No. 10/035/PEM tanggal 31 Desember 2008 perihal Revisi pricing pembiayaan, calon nasabah bergerak dalam bidang perdagangan Batubara, termasuk pada sektor ekonomi "Perdagangan Distribusi dikenakan price sebesar expected retum yaitu 14,00% p.a. (12,50% + 1,50%), Kami mengusulkan kepada calon nasabah dapat diberikan price sebesar expected return 12,50% p.a. dengan pertimbangan prospek usaha nasabah yang cukub baik dan bersedia berbank tunggal di BSM. (rate margin fasilitas nasabah di Bank Sinar Mas di 12% p.a)
Laporan Appraisal dibuat oleh KJPP Iskandar Asmawi dan Rekan (rekanan BSM bukan segmen A). Pertimbangan dilakukannya exception karena KJPP tersebut termasuk KJPP rekanan BSM dengan segmen B dan merupakan rekanan Bank Mandiri Surabaya.
3) Informasi Nasabah
A. Informasi Umum ;
§ Nama Nasabah ; CV. DIMITRA JAYA (CV DJ)
§ Alamat Kantor ; Margomulyo Grand Centre, Jl. Margomulyo No. 9, Blok A-5,
Surabaya
§ Bidang Usaha ; Perdagangan Batubara
§ Kontak person : Bapak Marwan Kustiono (Komisaris)
§ Berdiri Sejak : 19 Februari 2001
§ Hubungan dengan BSM : Calon Nasabah
§ Susunan Pengurus
1. Persero Komanditer ; Marwan Kustiono, saham 55%
2. Persero Pengurus : Muljadi Tjahjonosatrijo, saham 45% 2. B. Informasi Bank/hasil BI Checking
Berdasarkan BI Checking tanggal 31 Desember 2011
CV DIMITRA JAYA : KMK Bank Sinarmas/Rp4.656.616.451,00,
MARWAN KUSTIONO ; Bank Mandiri, BCA, GE Finance, CIMB Niaga, HSBC,
StandChart/Rp834.410.024,00;
MULJADI TJAHJONOSATRIJO ; Danamon, Bank Permata, CIMB Niaga, Bukopin, BII,
Citibank/Rp85.862.335,00,
C. Grup Usaha
Berdasarkan indikator likuiditas, solvabilitas, dan profabilitas pada laporan keuangan periode tahun 2008, 2009, 2010, dan 30 September 2011, dapat disampaikan bahwa PT BI mengalami peniningkatan dalam penjualan dan gross profit. Walaupun per tahun 2010 pencapaian net profit sedikit mengalami penurunan dibandingkan tahun 2009 (sebesar +-Rp710.000.000,00), secara umum dapat dilihat bahwa kondisi keuangan PT BI adalah baik.
· 4) Aspek Investigasi
· Total Score sebesar 1,93 dengan Actual Risk Factor (ARF) peringkat A (pembiayaan beresiko Moderat)
· PT Bizpart Indonesia (grup usaha) Outstanding per 19 Desember 2011 sebesar Rp15.000.000.000,00
· Trade Checking;
CV DJ merupakan calon nasabah referensi dari Sdr. GO Junarto Prayogo (PT Centranusa Inti Prima Industry), secara sampling telah dilakukan konfirmasi kepada buyer CV DJ terhadap kerjasama CV DJ, dimana track record selalu lancar.Pemeriksaan Perdagangan:
5) Analisa Aspek Yuridis A.
Legalitas Pendirian perusahaan
- Akta pendirian Nomor 17 Tanggal 19 Februari 2001 dihadapan Titiek Lintang Trenggonowati, S.H Notaris di Surabaya dan pengesahan PN Surabaya Nomor 241/CV/2001 Tanggal 26 Februari 2001;
- Akta Perubahan Nomor 12 Tanggal 24 Oktober 2008 dibuat dihadapan Suyati Subadi, S.H Notaris di Surabaya
B. Legalitas Usaha
NPWP, TDP, SIUP Mikro, SKDP
C. Legalitas Permohonan ;
Permohonan dilakukan oleh Sdr. MARWAN KUSTIONO selaku Persero Komanditer
D. Legalitas Proyek
Belum dilengkapi dengan kontrak/SPK/PO/Invoice
6) Analisa Aspek Karakter dan Manajemen Reputasi dan Karakter serta bonafiditas manajemen dinilai cukup baik ; 7) Analisa Aspek Teknis CV DJ memiliki prijinan usaha, sarana dan prasarana yang memadai untuk menjalankan kegiatan usahanya,; CV DJ memiliki supplier batubara yang cukup baik dan memiliiiki kelengkapan legalitas usaha tambang di wilayah yang memiliki plensi batubara yang masih besar
8) Analisa Aspek Pemasaran
Demand batubara masih berpotensi baik (Sumber: World Energy Statistic dan KESDM, Wood Mackenzie) ; SOR atas pembiayaan BSM kepada CV DJ nantinya cukup aman karena bersumber dari seluruh pembayaran buyer yang masuk ke rekening CV DJ di BSM
9) Analisa Aspek Keuangan
Laporan Keuangan CV DJ Periode 2009 daan 2010 berdasarkan hasil audit KAP Drs. Basri Hardjosumarto, M.Si, AK & Rekan dengan penilaian hasil Wajar
10) Limit dan SKIM Pembiayaan ; Maksimal pembiayaan yang diberikan Rp27.500.000.000,00 ; SKIM pembayaran yang sesuai adalah Line Facility Al-Musyarakah ; Syarat Pembiayaan: a. Persyaratan Khusus untuk Take Over MK Bank Sinar Mas: - Menyerahkan nilai outstanding pembiayaan pada saat di ambil alih BSM; - Menyerahkan dokumen-dokumen jaminan di Bank Sinar Mas (Asli SHGU, IMB, PBB dan Asuransi)
b. Persyaratan Khusus untuk tujuan MK by Invoice:
Pencairan fasilitas pembiayaan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Pencairan pembiayaan adalah maksimal 70% dari invice kepada Bouwheer/buyer ; Menyerahkann asli atau copy legalisir PO/SPK/Kontrak sehubungan dengan kontrak penjualan yang akan dibiayai.
11) Analisa Aspek Jaminan ; Risiko: Terjadi penurunan nilai tagihan, sehingga tidak dapat mengcover pembiayaan Mitigasi: Nasabah disyaratkan untuk mengganti piutang dengan tagihan piutang baru lainnya apabilah jaminan piutang telah terbayar oleh buyer
12) Usulan Pembiayaan ; 1. Struktur Pembiayaan ; a Al Musyarakah Mutanaqisah Rp4.500.000.000,00 (12 bulan) ; b. Al-Musyarakah Rp23.000.000.000,00 (12 bulan)
2. Jaminan yang diserahkan
a. Tanah dan bangunan Ruko di Jl. Margomulyo No.9 Blok A-5, Kel. Balongsari, Kес Tandes, Surabaya seluas 499 m² dengan SHGB No. 1493 a.n. Marwan Kustiono. Nilai pasar sebesar Rp3.594.000.000.-yang akan diikat SHT sebesar Rp2.474.376.667,
b. Tanah dan bangunan rumah di Perum. Pantai Mentari Cluster Heaven Blok R-25, Kel. Kenjeran, Kec. Bulak, Surabaya seluas 200 m² dengan SHGB No.1275 an. Ny. Tan Megawati Feni. Nilai pasar sebesar Rp1.513.000.000.-yang akan diikat SHT sebesar Rp977.916.667.-
c. Tanah dan bangunan rumah di Perum. Galaxy Bumi Permai Blok A3 No. 9. Kel. Keputih, Kec. Sukolilo, Surabaya seluas 1000 m² dengan SHGB No 334 an. Marwan Kustiono Nilai pasar sebesar Rp14:434.000.000 yang akan diikat SHT sebesar Rp9.374.866.667,00
d. Tanah dan bangunan Ruko di Ji. Margomulyo No.9 Blok A-7, Kel. Balongsari, Kec. Tandes, Surabaya seluas 469 m² dengan SHGB No. 1491 an. Marwan Kustiono. Nilai pasar sebesar Rp3.320.000.000,00 yang akan diikat SHT sebesar Rp2 286.876.667,00
e. Tanah dan bangunan rumah di Jl. Sutorejo Tengah KK-3A No. 9A, Kel. Dukuh Sutorejo Kec. Mulyorejo, Surabaya seluas 230 m² dengan SHM No.2768 a.n. Marwan Kustiono dan Ny. Tan Megawati Feni. Nilai pasar sebesar Rp1.740.000.000,00 yang akan diikat SHT sebesar Rp1.125.000.000,00. ; Piutang usaha senilai Rp21.000.000.000,00 yang akan diikat fidusia sebesar Rp11.900.000.000,00; g . Personal Guarantee Bapak Marwan Kustiono dan Muljadi Tjahjonosatrijo
3. Syarat-syarat penandatanganan akad pembiayaan.
a. Telah mengembalikan asli Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan (SP3) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang diatas materai Rp6.000.
b. Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan jaminan (Asli SriM, IMB, Blue pririt dan PBB)
c. Telah raemperoleh persetujuan RUPS untuk meminjam pembiayaan bank dan mengagunkan aset perusahaan
d. Pengurus sesuai AD/ART perusahaan dan seluruh pemilik jaminan (suami dan Istri) harus d hadir pada saat penandatanganan akad
b. e Menyerahkan surat kuasa pendebetan dana kepada bank urituk pembayaran angsuran dan biaya-biaya lainnya di rekening CV DJ di BSM.
a. Mencadangkan dana di rekening BSM untuk biaya administrasi dan biaya lainnya.
b. Telah menyerahkan surat klarifikasi dari GE Finance untuk kartu kredit an Marwan Kustiono dan dari Bank Permata untuk kartu kredit an Muljadi Tjahjonosatrijo 4. Syarat-syarat realisasi pembiayaan
a Telah menandatangani seluruh akad perjanjian Line Fecility (Wa'ad) dan pengikatan jaminan secara notariil, akad per pencairan secara bawah tangan. ; b. Telah mengajukan permohonan pencairan pembiayaan dan menandatangani Surat Penegasan Persetujuan Pencairan (SP3). ; c. Telah menyelesaikan seluruh kewajiban kepada BSM termasuk biaya-biaya yang timbul akibat proses pembiayaan. ; d. Telah menandatangani surat sanggup/promes dan TATUNA. ; e Sehubungan dengan kondisi jaminan yang belum seluruhnya dikuasai oleh nasabah, maka pengikatan akan dilakukan dalam 2 tahap yaitu:
1) Pengikatan tahap 1 adalah sebagai berikut: - SHGB No. 1493 (berlaku s.d. 19-05-2027 an. Marwan Kustiono) dan SHGB No. 1275 (berlaku sid. 12-06-2024 an. Nyonya Tan Megawati Feni) ; - Piutang usaha sebesar Rp21 milyar dengan nilai likuidasi Rp11,90 milyar ; - Personal Guarantee an Marwan Kustiono dan Muljadi Tjahjonosatrijo.
Sehingga pencairan yang dapat dilakukan pada tahap 1 adalah sebesar maksimal Rp15.350.000.000,-.
2) Untuk pengikatan tahap 2 akan dilakukan atas jaminan diluar jaminan yang telah diikat setelah dilakukan proses take over, selambatnya 14 hari setelah pelaksanaan pembiayaan tahap 1. f. Persyaratan khusus:
1) untuk tujuan take over MK Bank Sinar Mas: Menyerahkan nilai outstanding pembiayaan pada saat di ambil alih BSM. ; Menyerahkan dokumen-dokumen jaminan di Bank Sinar Mas (asli SHGU, IMB, PBB, dan Asuransi).
2) Persyaratan khusus untuk tujuan MK by invoice:
Pelaksanaan fasilitas pembiayaan hanya dapat dilaksanakan sepanjang menurut evaluasi BSM proyek dimaksud feasible & bankable dan sejalan dengan kebijakan BSM yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada kebijakan internal BSM yang terkait dengan pendanaan/likuiditas, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan pembiayaan adalah maksimal 70% dari invoice kepada buyer.
Menyerahkan asli atau copy legalisir PO/SPK/kontrak sehubungan dengan kontrak penjualan yang akan dibiayai.
Menyerahkan copy tagihan/ invoice yang telah dikirimkan dan diterima buyer serta telah dilegalisir oleh buyer, atau menunjukkan dokumen asli kepada BSM, selanjutnya pejabat BSM yg akan memberikan cap copy sesuai asli.
Menyerahkan "Standing Instruction" dari bouwheer bahwa pembayaran di transfer ke rekening CV DJ di BSM, namun apabila nomor rekening CV DJ di BSM telah tercantum di dalam PO/SPK/Kontrak antara CV DJ dengan buyer, maka Sl tidak diperlukan lagi.
g. Mengingat CV DJ berlokasi di Surabaya, maka dokumen pelaksanaan pembiayaan dibenarkan berupa fax yang telah dikonfirmasi, dengan asli/copy dokumen dikirim dan diterima BSM paling lambat 1 minggu setelah pelaksanaan pembiayaan.
Atas hasil Analisa dan rekomendasi yang dibuat oleh Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL diatas, Saksi HADI PURNOMO selaku Kepala Divisi Pembiayaan Korporasi & Investasi dan Saksi AMRAN NASUTION selaku Direktur Bidang Korporasi PT BSM memberikan disposisi sebagai berikut:
Hadi Purnomo (Kepala Divisi) ; Setuju usul ; Disposisi ; Upayakan margin setara 12% ; Maksimum pencairan 70% dari invoice ; Nasabah wajib menyerahkan tagihan sebelumnya (tagihan efektif) ; sebesar penarikan ; Upayakan supplier dan buyer Batubara memiliki rekening di BSM
Amran (Direktur) Nasution ; Sinking fund minimal 1x angsuran (Margin) ; Status hukum wajib menjadi PT ; Syarat dan ketentuan sesuai NAP ; Setuju usul line facility ; Pencairan dilakukan bertahap sesuai Invoice kepada Bouwheer (Buyer) maksimum sebesar 70% dari nilai Invoice ; Pastikan kontrak telah dimiliki sebelum pencairan ; Seluruh aktifitas keuangan nasabah dan SI (standing instruction) dari Bouwheer (Buyer) melalui BSM, plus crosselling produk BSM Monitor Cash Flow Nasabah dan pastikan A/R selalu dapat mengcover baki debet. ; Mintakan jaminan tambahan berupa fixed asset ; Jaminan diikat sempura plus asuransi bangker clouse dan collateral coverage ≥100% ; Lain-lain sesuai usul plus konfirmasi risk opinion beserta tanggapan risk opinion ;
Atas disposisi tersebut diatas, Terdakwa diarahkan oleh Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL untuk merubah bentuk usaha yang sebelumnya Persero Komanditer (CV) menjadi Perseroan Terbatas (PT) dan menambahkan jaminan tambahan berupa fixed asset,
Bahwa pada tanggal 16 Maret 2012, Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL bersama Sdr. INDRA MARDANI (alm) meyakinkan Saksi HADI PURNOMO selaku Kepala Divisi Pembiayaan Korporasi & Investasi dan Saksi MARIA T.S. AGUSLITA selaku Kepala Bagian pada Bidang Korporasi PT BSM menggunakan Nota Analisa Nomor. 14/097-2/DKI Tanggal 2 Februari 2012 yang ditandatangani oleh Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL dan Sdr. INDRA MARDANI (Alm) bahwa Terdakwa akan memenuhi disposisi tersebut dengan merubah bentuk usaha yang sebelumnya Persekutuan Komanditer (Comanditaire Venootschap / CV) menjadi Perseroan Terbatas (PT) dan menambahkan jaminan tambahan berupa fixed asset,
Sehingga dikeluarkan Surat Nomor: 14/018-3/SP3/DKI Tanggal 16 Maret 2012 perihal Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan (SP-3) yang ditandatangani oleh Saksi HADI PURNOMO selaku Kepala Divisi Pembiayaan Korporasi & Investasi, Saksi MARIA T.S. AGUSLITA selaku Kepala Bagian pada Bidang Korporasi PT BSM, Sdr. MULJADI TJAHJONOSATRIJO dan Terdakwa selaku Pengurus CV. DIMITRA JAYA;
Bahwa pada tanggal 21 Maret 2012, Terdakwa mendirikan PT Dimitra Jaya Abadi (selanjutnya disebut PT DJA) berdasarkan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Nomor: 17 Tanggal 21 Maret 2012 yang dibuat dihadapan SHERLY DIAN MEIRAWATI, Sarjana Hukum Notaris di Surabaya dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Keputusan Nomor: AHU-15666.AH.01.01. Tahun 2012 Tanggal 26 Maret 2012, dan menambahkan jaminan berupa fixed asset berupa Apartemen Metropolis Tower C No. 1612 seluas 24m2 a.n. TAN MEGAWATI FENI
Bahwa atas perubahan bentuk entitas usaha yang sebelumnya CV DIMITRA JAYA menjadi PT DJA, Terdakwa tidak mengajukan surat permohonan fasilitas pembiayan kembali untuk dan atas nama PT DJA, serta Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL tidak membuat Nota Analisa kembali atas perubahan bentuk usaha menjadi PT DJA dan jaminan berupa fixed asset Apartemen Metropolis Tower C No. 1612 seluas 24m2 an. TAN MEGAWATI FENI tersebut, melainkan tetap menggunakan Nota Analisa CV DIMITRA JAYA Nomor: 14/097-2/DKI Tanggal 2 Februari 2012 untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan.
Bahwa pada Tanggal 28 Maret 2012, Terdakwa mengajukan Surat permohonan Pencairan Pembiayaan Nomor: 008/BSM/DJA/III/2012 Tangal 28 Maret 2012, dengan rincian sebagai berikut
1. Take over pembiayaan modal kerja dari Bank Sinar Mas KCU Surabaya-Diponegoro sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah);
2. Pembiayaan modal kerja untuk trading batubara sebesar Rp10.500.000.000,00 (sepuluh miliar lima ratus juta rupiah) dengan melampirkan:
a. Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara CV Dimitra Jaya dengan PT Mega Surya Eratama Nomor: 003/BB/DJ/1/2012 tanggal 3 Januari 2012 dan Invoice Nomor: 026/DJ-INV/II/12 Tanggal 20 Februari 2012 kepada PT Mega Surya Eratama sebesar Rp4.966.348.800,00
b. Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara CV Dimitra Jaya dengan PT Rajawali Bara Makmur Nomor: 024/BB/RBM/I/2012 tanggal 16 Januari 2012 dan Invoice Nomor: 024/DJ-INV/III/12 Tanggal 18 Maret 2012 kepada PT Rajawali Bara Makmur sebesar Rp5.960.775.000,00 serta Invoice Nomor 025/DJ-INV/III/12 Tanggal 20 Maret 2012 kepada PT Rajawali Bara Makmur sebesar RP6.010.050.000,00
c. Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara CV Dimitra Jaya dengan Sdr. GATOT SANTOSO Nomor 003/BB/DJ/I/2012 tanggal 3 Januari 2012 dan Invoice Nomor 023/DJ-INV/II/12 Tanggal 28 Februari 2012 kepada Sdr. GATOT SANTOSO sebesar Rp4.995.714.375,00.
Bahwa pada Tanggal 30 Maret 2012, dilakukan penandatanganan akad pembiayaan antara PT BSM dengan PT DJA yang dibuat dihadapan HENDRA WISMAL, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Timur, dengan rincian sebagai berikut.
1 Akad Qardh Nomor: 30 Tanggal 30 Maret 2012 dengan dana talangan sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah),
2 Akad Pembiayaan Hawalah (Pembiayaan Pengalihan Utang) Nomor 31 Tanggal 30 Maret 2012 dengan limit pembiayaan sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah);
3. Akad Pembiayaan Al Musyarakah Muttanaqisah Nomor: 32 Tanggal 20 Maret 2012 dengan limit pembiayaan sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah);
4. Akad Komitmen Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) Nomor: 33 Tanggal 30 Maret 2012 dengan limit pembiayaan Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga miliar rupiah);
5. Akta Jaminan Fidusia Nomor: 34 Tanggal 30 Maret 2012;
6. Akta Perjanjian dan Pemyataan Jaminan Pribadi (Personal Guarantee) Nomor 36 Tanggal 30 Maret 2012
7. Akta Perjanjian dan Penyataan Jaminan Pribadi (Personal Guarantee) Nomor 36 Tanggal 30 Maret 2012,Bahwa terhadap jaminan atas pembiayaan antara PT BSM dengan PT DJA tersebut dilakukan pengikatan Hak Tanggungan, dengan rincian sebagai berikut 1. Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 4597/2012, atas SHGB No. 1493/Balongsari an. Marwan Kustiono Rp2.474.376.667,00;
2. Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 4598/2012, atas SHGB No.1491/Balongsari an. Marwan Kustiono Rp2.286.876.667,00
3. Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 2965/2012, atas SHGB No. 1275/Kenjeran an. Ny. Tan Megawati
Feni Rp977.916.667,00; 4. Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 2966/2012, atas SHM No. 2768/Dukuh Sutorejo an. Marwan Kustiono dan Ny. Tan Megawati Feni Rp1.125.000.000,00;
5. Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 2964/2012, atas SHMSRS No.00774/Tenggilis Mejoyo a.n. Ny. Tan Megawati Feni Rp141.400.000;
Terhadap Tanah dan bangunan rumah di Perum. Galaxy Bumi Permai Blok A3 No. 9, Kel. Keputih, Kec. Sukolilo, Surabaya seluas 1000 m² dengan SHGB No.334 a.n. Marwan Kustiono, dijaminkan oleh Terdakwa sebagai jaminan piutang pada Bank Mandiri Regional Credit Operations Denpasar, sehingga PT BSM tidak menguasai jaminan tersebut, namun Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL tetap mengusulkan agar CV DJ memperoleh fasilitas pembiayaan dari PT BSM,
Bahwa pada Tanggal 30 Maret 2012, atas surat permohonan pencairan fasilitas pembiayaan Terdakwa yang didasarkan pada dokumen trading usaha batu bara yang tidak benar (fiktif), Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL membuat Nota Analisa Nomor: 14/302-2-DKI Tanggal 30 Maret 2012 tanpa dilakukan pemeriksaan setempat (On The Spot), dengan usulan sebagai berikut: Fasilitas Take Over Model Kerja dari Bank Sinarmas
· Skim Pembiayaan ; Quard Al-Musyarakah
· Tujuan Pembiayaan ; Take Over Pembiayaan Modal Kerja dari Bank Sinar Mas
· Nilai Pencairan ; Rp4.500.000.00,-
· Jangka waktu pencairan ; 12 bulan (April 2012 s.d. April 2013)
· Nisbah bagi hasil ; Untuk Bank 0,2324%; Untuk Nasabah 99,3875%
· Cara pembayaran ; Bagi hasil dibayarkan perbulan, dengan pokok maksimal pada saat jatuh tempo
· Biaya-biaya ; Biaya administrasi, maksimal Rp45.000.000,00 dibayar dimuka
· Biaya keterlambatan; : 0,000685 x nominal tertunggak per hari
Fasilitas Modal Kerja
Skim Pembiayaan ; Al-Musyarakah
Tujuan Pembiayaan ; Modal Kerja
Nilai Pencairan ; Rp10.500.000.00,-
Jangka waktu pencairan ; 4 bulan (Agustus 2012)
Nisbah bagi hasil ; Untuk Nasabah 99,7676% ; Untuk Bank 0,6125%
Cara pembayaran ; Bagi hasil dibayarkan perbulan, dengan pokok maksimal pada saat jatuh
tempo
Biaya-biaya ;
Biaya administrasi ; maksimal Rp35.000.000,00 dibayar dimuka
Biaya keterlambatan : 0,000685 x nominal tertunggak per hari
Atas hasil Analisa dan rekomendasi yang dibuat oleh Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL diatas, Saksi HADI PURNOMO selaku Kepala Divisi Pembiayaan Korporasi & Investasi PT BSM memberikan disposisi sebagai berikut ;
Hadi Purnomo (Kepala Divisi) ; Disposisi DI Setuju usul, Syarat dan kondisi sesuai
Selanjutnya atas Nota Analisa Nomor: 14/302-2-DKI Tanggal 30 Maret 2012 tersebut, dikeluarkan Surat Nomor: 14/112-3/SP/DKI Tanggal 30 Maret 2012 perihal Surat Penegasan Pencairan Dana sebesar Rp4.500.000.000,00 dan Surat Nomor 14/111-3/SP/DKI Tanggal 30 Maret 2012 perihal Surat Penegasan Pencairan Dana sebesar Rp10.500.000.000,00 yang ditandatangani oleh Saksi HADI PURNOMO selaku Kepala Divisi Pembiayaan Korporasi & Investasi, Saksi MARIATS. AGUSLITA selaku Kepala Bagian pada Bidang Korporasi PT BSM, Sdr. MULJADI TJAHJONOSATRIJO selaku Direktur PT DJA dan Terdakwa selaku Komisaris PT DJA, dilanjutkan dengan penandatanganan akad Al-Musyarakah Mutanaqisah Nomor: 14/013/MSYH/III/2012 Tanggal 30 Maret 2012 dengan limit sebesar Rp4.500.000.000,00 dan Al-Musyarakah Nomor: 14/012/MSYH/III/2012 Tanggal 30 Maret 2012 dengan limit sebesar Rp10.500.000.000,00, yang ditandatangani oleh Saksi HADI PURNOMO selaku Kepala Divisi Pembiayaan Korporasi & Investasi PT BSM dan Sdr. MULJADI TJAHJONOSATRIJO selaku Direktur PT DJA
Bahwa pada Tanggal 9 April 2012 PT BSM telah mencairkan fasilitas pembiayaan Qardh Musyarakah sebesar Rp4.500.000.000,00 dan pada Tanggal 11 April 2012, PT BSM telah mencairkan fasilitas pembiayaan (Line Facility) Al-Musyarakah sebesar Rp10.500.000.000,00 ke Nomor Rekening 5858.5858.58 (Bank Syariah Mandiri) an. DIMITRA JAYA ABADI PT,
Bahwa terhadap pencairan fasilitas pembiayaan Qardh Al- Musyarakah Mutanaqisah sebesar Rp4.500.000.000,00 dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan Take Over Pembiayaan Modal Kerja dari Bank Sinar Mas, sedangkan pencairan fasilitas pembiayaan Al-Musyarakah sebesar Rp10.500.000.000,00 tidak dipergunakan oleh Terdakwa untuk usaha trading batu bara, melainkan dipergunakan untuk melunasi hutang atas nama MARWAN KUSTIONO pada Bank Mandiri Cabang Denpasar Bali;
Bahwa pada Tanggal 18 April 2012, Terdakwa mengajukan Surat permohonan Pencairan Pembiayaan Nomor: 011/BSM/DJA/III/2012 Tanggal 18 April 2012 kepada PT BSM untuk membiayai trading batubara sebesar Rp12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah), dengan melampirkan dokumen pendukung berupa:
1. Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara CV Dimitra Jaya dengan Sdr. GATOT SANTOSO Nomor: 003/BB/DJ/I/2012 tanggal 3 Januari 2012 dengan Invoice Nomor: 015/DJ-INV/II/12 Tanggal 13 Februari 2012 kepada Sdr. GATOT SANTOSO sebesar Rp4.991.028.125,00 dan Invoice Nomor 018/DJ-INV/II/12 Tanggal 20 Februari 2012 kepada Sdr. GATOT SANTOSO sebesar Rp4.942.848.125,00
2. Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara CV Dimitra Jaya dengan Sdr. JEMMY TANSAH Nomor: 004/BB/DJ/I/2012 tanggal 3 Januari 2012 dengan Invoice Nomor: 019/DJ-INV/II/12 Tanggal 27 Februari 2012 kepada Sdr. JEMMY TANSAH sebesar Rp4.991.946.250,00 dan Invoice Nomor: 020/DJ-INV/II/12 Tanggal 02 Maret 2012 kepada Sdr. JEMMY TANSAH sebesar Rp4.983.341.875,00.
Bahwa pada Tanggal 23 April 2012, atas surat permohonan Terdakwa yang didasarkan pada dokumen trading usaha batu bara yang tidak benar (fiktif), Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL membuat Nota Analisa Nomor: 14/374-2-DKI Tanggal 23 April 2012 tanpa dilakukan pemeriksaan setempat (On The Spot), dengan hasil sebagai berikut:
Fasilitas Modal Kerja
Skim Pembiayaan ; : Al-Musyarakah
Tujuan Pembiayaan ; Modal Kerja trading batu bara
Nilai Pencairan ; Rp12.500.000.00,-
Jangka waktu pencairan ; 2 bulan (Juni 2012)
Nisbah bagi hasil ; Untuk Bank 0,7292% ; Untuk Nasabah 99,2708%
Tenor Per Pencairan ; maksimal 6 bulan (sesuai pembayaran invoice buyer)
Cara pembayaran ; Bagi hasil dibayarkan perbulan, dengan pokok maksimal pada saat jatuh
tempo
Biaya-biaya
Biaya administrasi ; maksimal Rp20.833.333,00 dibayar dimuka :
Biaya keterlambatan ‘0,000685 x nominal tertunggak per hari
Atas hasil Analisa dan rekomendasi yang dibuat oleh Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL diatas, Saksi HADI PURNOMO selaku Kepala Divisi Pembiayaan Korporasi & Investasi PT BSM memberikan disposisi sebagai berikut.
Nama ; Hadi Purnomo (Kepala Divisi). Disposisi ; Setuju usul ; Syarat dan kondisi sesuai
Selanjutnya atas Nota Analisa Nomor: 14/374-2-DKI Tanggal 23 April 2012 tersebut, dikeluarkan Surat Nomor 14/130-3/SP/DKI Tanggal 23 April 2012 perihal Surat Penegasan Pencairan Dana sebesar Rp12.500.000.000,00 yang ditandatangani oleh Saksi HADI PURNOMO selaku Kepala Divisi Pembiayaan Korporasi & Investasi, Saksi MARIA T.S. AGUSLITA selaku Kepala Bagian pada Bidang Korporasi PT BSM, Sdr. MULJADI TJAHJONOSATRIJO selaku Direktur PT DJA dan Terdakwa selaku Komisaris PT DJA dilanjutkan dengan penandatanganan akad Al-Musyarakah Nomor 14/015/MSYH/III/2012 Tanggal 23 April 2012 dengan limit sebesar Rp12.500.000.000,00, yang ditandatangani oleh Saksi HADI PURNOMO selaku Kepala Divisi Pembiayaan Korporasi & Investasi PT BSM dan Sdr. MULJADI TJAHJONOSATRIJO selaku Direktur PT DJA
Bahwa pada Tanggal 24 April 2012, PT BSM telah mencairkan fasilitas pembiayaan (Line Facility) Al-Musyarakah sebesar Rp12.500.000.000,00 ke Nomor Rekening 5858.5858.58 (Bank Syariah Mandiri) an DIMITRA JAYA ABADI PT.
Bahwa pada Tanggal 10 Juli 2012, Terdakwa mengajukan Surat Nomor 013/BSM/DJA/VII/2012 perihal Penurunan Pokok Loan Nomor 1316 yang ditandatangani oleh Sdr. MULJADI TJAHJONOSATRIJO selaku Direktur PT DJA yang ditujukan kepada Saksi HADI PURNOMO selaku Kepala Divisi Pembiayaan Korporasi dan Investasi PT BSM yang menyatakan bahwa terdapat dana masuk ke Nomor Rekening 5858.5858.58 (Bank Syariah Mandiri) an. DIMITRA JAYA ABADI PT sebesar Rp2.000.000.000,00 dan permohonan penurunan pokok loan PT DJA dari Rp12.500.000.000,00 menjadi Rp10.500.000.000,00,
Sehingga nilai Outstanding menjadi Rp10.500.000.000,00, atas nilai Outstanding tersebut, Terdakwa mengajukan Surat Nomor 012/BSM/DJA/VII/2012 perihal Permohonan Pencairan Pembiayaan Modal Kerja yang ditandatangani oleh Sdr. MULJADI TJAHJONOSATRIJO selaku Direktur PT DJA yang ditujukan kepada Saksi HADI PURNOMO selaku Kepala Divisi Pembiayaan Korporasi dan Investasi PT BSM perihal permohonan pencairan pembiayaan modal kerja untuk trading batubara sebesar Rp2.985.002.150,00 dengan melampirkan dokumen pendukung berupa Invoice (fiktif) Nomor: 001/DJA-INV/V/12 Tanggal 20 Juni 2012 kepada Sdr. JEMMY TANSAH sebesar Rp2.965.002.150,00
Bahwa pada Tanggal 12 Juli 2012, atas surat permohonan Terdakwa yang didasarkan pada dokumen trading usaha batu bara yang tidak benar (fiktif), Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL membuat Nota Analisa Nomor 14/677-2-DKI Tanggal 12 Juli 2012 tanpa dilakukan pemeriksaan setempat (On The Spot), dengan hasil sebagai berikut:
Fasilitas Modal Kerja ;
Skim Pembiayaan ; Al-Musyarakah
Tujuan Pembiayaan ; Modal Kerja trading batu bara
Nilai Pencairan ; Rp2.000.000.00,-
Jangka waktu pencairan ; 4 bulan (November 2012)
Nisbah bagi hasil ; Untuk Bank 1,0833% ; Untuk Nasabah 98,917%
Cara pembayaran : Bagi hasil dibayarkan perbulan, dengan pokok pada saat jatuh tempo
Biaya-biaya
Biaya administrasi ; maksimal Rp6.666.666,00 dibayar dimuka
Biaya keterlambatan ; 0,000685 x nominal tertunggak per hari
Atas hasil Analisa dan rekomendasi yang dibuat oleh Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL diatas, Saksi HADI PURNOMO selaku Kepala Divisi Pembiayaan Korporasi & Investasi PT BSM memberikan disposisi sebagai berikut
Nama ; Hadi Purnomo (Kepala Divisi). Disposisi ; Setuju usul ; Syarat dan kondisi sesuai
Selanjutnya atas Nota Analisa Nomor: 14/677-2-DKI Tanggal 12 Juli 2012 tersebut, dikeluarkan Surat Nomor 14/233-3/SP/DKI Tanggal 16 Juli 2012 perihal Surat Penegasan Pencairan Dana sebesar Rp2.000.000.000,00 yang ditandatangani oleh Saksi HADI PURNOMO selaku Kepala Divisi Pembiayaan Korporasi & Investasi, Saksi MARIA T.S. AGUSLITA selaku Kepala Bagian pada Bidang Korporasi PT BSM, Sdr. MULJADI TJAHJONOSATRIJO selaku Direktur PT DJA dan Terdakwa selaku Komisaris PT DJA,
Bahwa pada Tanggal 18 Juli 2012, PT BSM telah mencairkan fasilitas pembiayaan (Line Facility) Al-Musyarakah sebesar Rp2.000.000.000,00 ke Nomor Rekening 5858.5858.58 (Bank Syariah Mandiri) an. DIMITRA JAYA ABADI PT, selanjutnya Terdakwa mengirimkan Surat Nomor 014/BSM/DJA/VII/2012 perihal Penurunan Pokok Loan Nomor 1316 yang ditandatangani Sdr. MULJADI TJAHJONOSATRIJO selaku Direktur PT DJA yang ditujukan kepada Saksi HADI PURNOMO selaku Kepala Divisi Pembiayaan Korporasi dan Investasi PT BSM yang menyatakan bahwa terdapat dana masuk ke Nomor Rekening 5858.5858.58 (Bank Syariah Mandiri) an. DIMITRA JAYA ABADI PT sebesar Rp1.700.000.000,00 dan permohonan penurunan pokok loan PT DJA dari Rp10.500.000.000,00 menjadi Rp8.800.000.000,00, sehingga nilai outstanding menjadi Rp8.800.000.000,00,
Bahwa pada Tanggal 20 Juli 2012, Terdakwa mengajukan Surat permohonan Pencairan Pembiayaan Nomor: 013/BSM/DJA/VII/2012 Tanggal 20 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Sdr. MULJADI TJAHJONOSATRIJO selaku Direktur PT DJA kepada PT BSM untuk membiayai trading batubara sebesar Rp2.887.168.900,00 (dua miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta seratus ribu enam puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah), dengan melampirkan dokumen pendukung berupa Invoice (fiktif) Nomor: 002/DJA-INV/VI/12 Tanggal 27 Juni 2012 kepada Sdr. JEMMY TANSAH sebesar Rp2 887 168.900,00
Bahwa pada Tanggal 20 Juli 2012, Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL membuat Nota Analisa Nomor 14/703-2-DKI Tanggal 20 Juli 2012 atas surat permohonan Terdakwa yang didasarkan pada dokumen trading usaha batu bara yang tidak benar (fiktif) tanpa dilakukan pemeriksaan setempat (On The Spot), dengan hasil sebagai berikut:
Fasilitas Modal Kerja ;
Skim Pembiayaan ; Al-Musyarakah
Tujuan Pembiayaan ; Modal Kerja trading batu bara
Nilai Pencairan ; Rp1.700.000.00,-
Jangka waktu pencairan ; 4 bulan (November 2012)
Nisbah bagi hasil ; Untuk Bank 1,0833% ; Untuk Nasabah 98,917%
Cara pembayaran ; Bagi hasil dibayarkan perbulan, dengan pokok pada saat jatuh tempo
Biaya-biaya
Biaya administrasi ; maksimal Rp5.666.667,00 dibayar dimuka
Biaya keterlambatan ; 0,000685 x nominal tertunggak per hari
Atas hasil Analisa dan rekomendasi yang dibuat oleh Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL diatas, Saksi HADI PURNOMO selaku Kepala Divisi Pembiayaan Korporasi & Investasi PT BSM memberikan disposisi sebagai berikut
Nama ; Hadi Pumomo (Kepala Divisi). Disposisi ; Setuju usul ; Syarat dan kondisi sesuai
Selanjutnya atas Nota Analisa Nomor: 14/703-2-DKI Tanggal 20 Juli 2012 tersebut, dikeluarkan Surat Nomor: 14/264-3/SP/DKI Tanggal 30 Juli 2012 perihal Surat Penegasan Pencairan Dana sebesar Rp1.700.000.000,00 yang ditandatangani oleh Saksi HADI PURNOMO selaku Kepala Divisi Pembiayaan Korporasi & Investasi, Saksi MARIA T.S. AGUSLITA selaku Kepala Bagian pada Bidang Korporasi PT BSM, Sdr. MULJADI TJAHJONOSATRIJO selaku Direktur PT DJA dan Terdakwa selaku Komisaris PT DJA
Bahwa pada Tanggal 16 Agustus 2012, PT BSM telah mencairkan fasilitas pembiayaan (Line Facility) Al-Musyarakah sebesar Rp1.700.000.000,00 ke Nomor Rekening 5858.5858.58 (Bank Syariah Mandiri) an. DIMITRA JAYA ABADI PT, Bahwa terhadap Akad Pembiayaan Al-Musyarakah No. 14/015/MSYH/III/2012 tanggal 23 April 2012
dengan limit Rp12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah), Terdakwa mengajukan beberapa kali Surat permohonan penundaan pembayaran fasilitas pembiayaan, sebagai berikut:
1. Tanggal 20 Juni 2012, Terdakwa mengajukan Surat permohonan penundaan pembayaran fasilitas pembiayaan Nomor: 043/DJA-BSM/VI/2012 tanggal 20 Juni 2012, dengan melampirkan:
Invoice Nomor: 015/DJ-INV/II/12 Tanggal 13 Februari 2012; Invoice Nomor: 018/DJ-INV/II/12 Tanggal 20 Februari 2012; Invoice Nomor: 019/DJ-INV/II/12 Tanggal 27 Februari 2012; Invoice Nomor: 020/DJ-INV/II/12 Tanggal 02 Maret 2012;
Atas surat permohonan penundaan tersebut, Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL membuat Nota Analisa Nomor 14/614-2/DKI tanggal 21 Juni 2012, dengan alasan bahwa Terdakwa belum mendapatkan pembayaran dari Sdr. JEMMY TANSAH dan Sdr. GATOT SANTOSO dan akan diselesaikan dalam 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) bulan, sehingga Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL memuat usulan perpanjangan loan pembiyaaan dengan:
No. Loan : 00001316; Skim ; Musyarakah.; Outstandin Rp12.500.000.000. Jangka waktu awal: 23 April 2012, akhir: 23 Juni 2012; Kol 1
Tanpa dilakukan investigasi terhadap permohonan penundaan tersebut dengan rekomendasi untuk dapat diberikan penundaan jangka waktu sampai dengan 23 Juli 2012, selanjutnya Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL mengajukan kepada Saksi MARIA T.S. AGUSLITA untuk diajukan kepada Saksi HADI PURNOMO selaku Kepala Divisi Pembiayaan Korporasi & Investasi dan Saksi AMRAN NASUTION selaku Direktur Bidang Korporasi PT BSM untuk memperoleh persetujuan, sebagaimana tertuang dalam Surat Persetujuan Perpanjangan Sementara Pembiayaan Al Musyarakah PT DJA Nomor 14/207-3/ADD-SP/DKI Tanggal 22 Juni 2012 yang pada inti nya berisi persetujuan terhadap permintaan perpanjangan
Sementara pembiayaan PT DJA dan ditandatangani oleh Saksi HADI PURNOMO Selaku Kepala Divisi dan Saksi MARIA TS. AGUSLITA Selaku Kepala Bagian dan juga ditandatangani oleh Sdr. MULJADI TJAHJONOSATRIJO Selaku Direktur PT DJA, atas Surat persetujuan penundaan jangka waktu tersebut dilakukan penandatanganan Addendum Perpanjangan Akad Pembiayaan Musyarakah No. 14/023/ADD-MSYH/VI/2012 Tanggal 22 Juni 2012, dengan mengubah jangka Waktu fasilitas pembiayaan sampai dengan Tanggal 23 Juli 2012,
2. Tanggal 24 Juli 2012, Surat permohonan penundaan pembayaran fasilitas pembiayaan Nomor 044/BSM/DJ/VII/2012 tanggal 24 Juli 2012, selanjutnya Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL membuat Nota Analisa Nomor 14/710-2/DKI tanggal 24 Juli 2012 dengan melampirkan:
Invoice Nomor 015/DJ-INV/II/12 Tanggal 13 Februari 2012, Invoice Nomor: 018/DJ-INV/II/12 Tanggal 20 Februari 2012, Invoice Nomor: 019/DJ-INV/II/12 Tanggal 27 Februari 2012, Invoice Nomor: 020/DJ-INV/II/12 Tanggal 02 Maret 2012,
Dengan alasan bahwa Terdakwa belum mendapatkan pembayaran dari Sdr. JEMMY TANSAH dan Sdr. GATOT SANTOSO dan akan diselesaikan dalam 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) bulan, sehingga Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL memuat usulan perpanjangan loan pembiyaaan dengan ; - No. Loan ; 00001316,; - Skim ; Musyarakah. – Outstanding ; Rp8.800.000.000.; - Jangka waktu awal: 23 April 2012, akhir: 23 Juli 2012; - Kol 1
Tanpa dilakukan investigasi terhadap permohonan penundaan tersebut dengan rekomendasi untuk dapat diberikan penundaan jangka waktu sampai dengan 23 September 2012, selanjutnya Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL mengajukan kepada Saksi MARIA T.S. AGUSLITA untuk diajukan kepada Saksi HADI PURNOMO selaku Kepala Divisi Pembiayaan Korporasi & Investasi dan Saksi AMRAN NASUTION selaku Direktur Bidang Korporasi PT BSM untuk memperoleh persetujuan, sebagaimana tertuang dalam Surat Persetujuan Perpanjangan
Sementara Pembiayaan Al Musyarakah PT DJA Nomor 14/207-3/ADD-SP/DKI Tanggal 22 Juni 2012 yang pada inti nya berisi persetujuan terhadap permintaan perpanjangan sementara pembiayaan PT DJA dan ditandatangani oleh Saksi HADI PURNOMO Selaku Kepala Divisi dan Saksi MARIA TS. AGUSLITA Selaku Kepala Bagian dan juga ditandatangani oleh Sdr. MULJADI TJAHJONOSATRIJO Selaku Direktur PT DJA, atas Surat persetujuan penundaan jangka waktu tersebut dilakukan penandatanganan Addendum Perpanjangan Akad Pembiayaan Musyarakah No. 14/205/ADD-MSYH/VIII/2012 Tanggal 30 Agustus 2012, dengan mengubah jangka Waktu fasilitas pembiayaan sampai dengan Tanggal 11 November 2012;
3. Tanggal 25 September 2012, Surat permohonan penundaan pembayaran fasilitas pembiayaan Nomor: 047/BSM/DJ/IX/2012 tanggal 25 September 2012, dengan perpanjangan sampai dengan 23-12-2012, atas surat permohonan penundaan tersebut, Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL membuat Nota Analisa Nomor 14/967-2/CRD tanggal 25 September 2012, dengan alasan bahwa Terdakwa belum mendapatkan pembayaran dari Sdr. JEMMY TANSAH dan Sdr. GATOT SANTOSO yang akan diselesaikan pada bulan November sampai dengan Desember 2012, sehingga Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL memuat usulan perpanjangan loan pembiyaaan dengan: - No. Loan ; 00001316; - Skim ; Musyarakah; - Outstanding : Rp8.800.000.000,; - Jangka waktu awal: 23 Juli 2012, akhir: 23 September 2012, - Kol 1
Tanpa dilakukan investigasi terhadap permohonan penundaan tersebut dengan rekomendasi untuk dapat diberikan penundaan jangka waktu sampai dengan 23 Desember 2012, selanjutnya Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL mengajukan kepada Saksi MARIA T.S. AGUSLITA untuk diajukan kepada Saksi HADI PURNOMO selaku Kepala Divisi Pembiayaan Korporasi & Investasi dan Saksi AMRAN NASUTION selaku Direktur Bidang Korporasi PT BSM untuk memperoleh persetujuan, sebagaimana tertuang dalam Surat Persetujuan Perpanjangan Sementara Pembiayaan Al Musyarakah PT DJA Nomor 14/2349-3/ADD-SP/CRD Tanggal 27 September 2012 yang pada inti nya berisi persetujuan terhadap permintaan perpanjangan
Sementara pembiayaan PT DJA dan ditandatangani oleh Saksı HADI PURNOMO Selaku Kepala Divisi dan Saksi MARIA TS. AGUSLITA Selaku Kepala Bagian dan juga ditandatangani oleh Sdr. MULJADI TJAHJONOSATRIJO Selaku Direktur PT DJA, atas Surat persetujuan penundaan jangka waktu tersebut dilakukan penandatanganan Addendum Perpanjangan Akad Pembiayaan Musyarakah No. 14/052/ADD-MSYH/IX/2012 Tanggal 27 September 2012, dengan mengubah jangka Waktu fasilitas pembiayaan sampai dengan Tanggal 23 Desember 2012;
Bahwa terhadap Akad Pembiayaan Al-Musyarakah No. 14/013/MSYH/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 dengan limit Rp10.500.000.000,00 (sepuluh miliar lima ratus juta rupiah), Terdakwa mengajukan Surat permohonan penundaan pembayaran fasilitas pembiayaan Nomor 046/BSM/DJ/VII/2012 tanggal 06 Agustus 2012, selanjutnya Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL membuat Nota Analisa Nomor 14/853-2/CRD tanggal 27 Agustus 2012, dengan alasan bahwa Terdakwa belum mendapatkan pembayaran dari PT Mega Surya Eratama, PT Rajawali Bara Makmur dan Bapak Gatot Santoso kepada PT DJA dan akan diselsaikan pada bulan November 2012, sehingga Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL memuat usulan perpanjangan loan pembiyaaan dengan: - No. Loan ; 00001315; - Skim ; Musyarakah; - Outstanding ; Rp10.500.000.000, ; - Jangka waktu awal ; 11 April 2012, akhir: 11 Agustus 2012,; - Kol 1
Tanpa dilakukan investigasi terhadap permohonan penundaan tersebut dengan rekomendasi untuk dapat diberikan penundaan jangka waktu sampai dengan 11 November 2012, selanjutnya dilakukan penandatanganan Addendum Perpanjangan Akad Pembiayaan Musyarakah No. 14/205/ADD-MSYH/VIII/2012 Tanggal 30 Agustus 2012,
Bahwa pada Tanggal 24 November 2012, Terdakwa mengajukan Surat Nomor 001/BSM/DJA/X1/2012 Tanggal 24 November 2014 perihal Permohonan Review Margin dan Penundaan Pembayaran Fasilitas Pembiayaan, selanjutnya Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL membuat Nota Analisa Nomor: 14/1225-2/CRD Tanggal 3 Desember 2012 yang memuat usulan perpanjangan 5 loan pembiyaaan sampai dengan bulan Juni 2013 (6 bulan)
Selanjutnya Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL mengajukan kepada Saksi MARIA T.S. AGUSLITA untuk diajukan kepada Saksi HADI PURNOMO selaku Kepala Divisi Pembiayaan Korporasi & Investasi dan Saksi AMRAN NASUTION selaku Direktur Bidang Korporasi PT BSM untuk memperoleh persetujuan, sebagaimana tertuang dalam Surat Persetujuan Perpanjangan Sementara Pembiayaan Al Musyarakah PT DJA Nomor 14/480C-3/ADD-SP/CRD Tanggal 14 Desember 2012 yang pada inti nya berisi persetujuan terhadap permintaan perpanjangan sementara pembiayaan PT DJA,
Bahwa pada Tanggal 23 Juli 2013, PT BSM mengirimkan Surat Nomor: 15/711-3/CRD perihal Peringatan I (Pertama) yang ditujukan kepada Terdakwa yang menyatakan bahwa menunjuk Akad Pembiayaan Nomor 14/013/MSYH/III/2012 tanggal 30 Maret 2012, Akad Pembiayaan Nomor 14/012/MSYH/III/2012 tanggal 30 Maret 2012, dan Akad Pembiayaan Nomor 14/015/MSYH/IV/2012 tanggal 23 April 2012, sesuai data administrasi PT BSM per tanggal 30 Juni 2013, terdapat tunggakan pada fasilitas pembiayaan PT Dimitra Jaya Abadi sebesar Rp29.285.571.207,39 belum termasuk denda.
Bahwa pada Tanggal 30 Juli 2013, PT BSM mengirimkan Surat Nomor: 15/745-3/CRD perihal Peringatan II (Kedua) yang ditujukan kepada Terdakwa yang menyatakan bahwa menunjuk Akad Pembiayaan Nomor 14/013/MSYH/III/2012 tanggal 30 Maret 2012, Akad Pembiayaan Nomor 14/012/MSYH/III/2012 tanggal 30 Maret 2012, dan Akad Pembiayaan Nomor 14/015/MSYH/IV/2012 tanggal 23 April 2012, sesuai data administrasi PT BSM per tanggal 30 Juni 2013, terdapat tunggakan pada fasilitas pembiayaan PT Dimitra Jaya Abadi sebesar Rp29.285.571.207,39 belum termasuk denda. Bahwa pada Tanggal 15 Agustus 2013, PT BSM mengirimkan Surat Nomor: 15/890-3/CRD perihal Peringatan III (Ketiga)/terakhir yang ditujukan kepada Terdakwa yang menyatakan bahwa menunjuk Akad Pembiayaan Nomor 14/013/MSYH/III/2012 tanggal 30 Maret 2012, Akad Pembiayaan Nomor 14/012/MSYH/III/2012 tanggal 30 Maret 2012, dan Akad Pembiayaan Nomor 14/015/MSYH/IV/2012 tanggal 23 April 2012, sesuai data administrasi PT BSM per tanggal 30 Juni 2013, terdapat tunggakan pada fasilitas pembiayaan PT Dimitra Jaya Abadi sebesar Rp29. 566.361.170,35 belum termasuk denda
Bahwa pada Tanggal 2 Januari 2014, terhadap fasilitas pembiayaan kepada PT DJA oleh PT BSM dinyatakan hapus buku (Write Off) dengan nilai Outstanding sebesar Rp27.436.497.409,27 (dua puluh tujuh miliar empat ratus tiga puluh enam juta empat ratus Sembilan puluh tujuh ribu empat ratus Sembilan rupiah dua puluh tujuh sen),
Bahwa pada Tanggal 7 Maret 2025, Terdakwa mengajukan surat penebusan jaminan berupa Tanah dan bangunan rumah di Perum. Galaxy Bumi Permai Blok A3 No. 9, Kel. Keputih, Kec. Sukolilo, Surabaya seluas 1000 m² dengan SHGB No.334 (telah diperpanjang menjadi No. 4060/Keputih) a.n. Marwan Kustiono senilai Rp12.750.000.000,00, atas surat permohonan tersebut Saksi M. RAHMADI KURNIAWAN selaku Relationship Manager dan Saksi AHMAD FAUZI selaku Departement Head PT BSM membuat Nota Analisa Sukarela Nomor: 05/060-2/WHC tanggal 18 Maret 2025 dengan usulan persetujuan nilai penebusan agunan sebesar Rp12.750.000.000,00,
Bahwa pada tanggal 30 April 2025 dibuat perjanjian perdamaian antara PT BSM dengan Terdakwa dengan total kewajiban pembayaran Terdakwa kepada PT BSM sebesar Rp20.736.791.152,51, dengan rincian hasil penebusan jaminan berupa Tanah dan bangunan rumah di Perum. Galaxy Bumi Permai Blok A3 No. 9, Kel. Keputih, Kec. Sukolilo, Surabaya seluas 1000 m² dengan SHGB No.334 (telah diperpanjang menjadi No. 4060/Keputih) a.n. Marwan Kustiono sebesar Rp 12.750.000.000,00, sehingga yang belum dibayarkan oleh Terdakwa sebesar Rp7.986.731.152,51;
Bahwa terhadap pencairan fasilitas pembiayaan Al-Musyarakah yang tidak dipergunakan sesuai peruntukkannya tersebut diatas (sesuai perjanjian jual beli batu bara dan invoice yang diajukan untuk pencairan fasilitas pembiayaan Al-Musyarakah), yaitu:
1. Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara CV Dimitra Jaya dengan Sdr. GATOT SANTOSO Nomor: 003/BB/DJ/I/2012 tanggal 3 Januari 2012 dengan Invoice Nomor: 015/DJ-INV/II/12 Tanggal 13 Februari 2012 kepada Sdr. GATOT SANTOSO sebesar Rp4.991.028.125,00 dan Invoice Nomor: 018/DJ-INV/II/12 Tanggal 20 Februari 2012 kepada Sdr. GATOT SANTOSO sebesar Rp4.942.848.125,00
2. Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara CV Dimitra Jaya dengan Sdr. JEMMY TANSAH Nomor: 004/BB/DJ/I/2012 tanggal 3 Januari 2012 dengan Invoice Nomor 019/DJ-INV/II/12 Tanggal 27 Februari 2012 kepada Sdr. JEMMY TANSAH sebesar Rp4.991.946.250,00 dan Invoice Nomor 020/DJ-INV/II/12 Tanggal 02 Maret 2012 kepada Sdr. JEMMY TANSAH sebesar Rp4.983.341.875,00.
Tidak dipergunakan untuk membiayai trading Batu Bara oleh Terdakwa selaku Komisaris PT DJA, melainkan dipergunakan untuk:
1. Modal usaha Terdakwa untuk mendirikan usaha PT INDOJAYA BARA ENERGI, ; 2. Modal usaha Terdakwa untuk mendirikan usaha CV. QUANTUM MINERAL RESOURCE; 3. Pembayaran Kartu Kredit an. MARWAN KUSTIONO,; 4. Pembayaran Kartu Kredit an . TAN MEGAWATI FENI; 5. Pembayaran Hutang Pribadi,; 6. Biaya kehidupan sehari-hari Terdakwa.
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL, bertentangan dengan:
1. Penjelasan Umum butir VI Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara "Pengurusan dan pengawasan BUMN harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip tata-kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)."
2. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor. Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara "BUMN wajib untuk menerapkan GCG secara konsisten dan berkelanjutan."
3. Pedoman Pembiayaan Nomor: PP.MI.III tanggal efektif 28 Desember 2007 pada, Bab III Aspek Hukum Pemohon Pembiayaan: "Huruf B Status Hukum Subyek Pembiayaan, Butir 3 Ketentuan Pelaksanaan, huruf a Kelengkapan dokumen, nomor 1 bahwa Bank harus memastikan legalitas identitas dan usaha calon nasabah serta meyakini masa laku fotocopy dokumen perijinan tidak ada yang kadaluarsa dan sesuai dengan aslinya.
Apabila dari hasil pemeriksaan ternyata dokumen-dokumen belum lengkap, maka harus diminta agar nasabah melengkapinya. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen tersebut harus dilakukan pada waktu nasabah mengajukan Surat Permohonan Pembiayaan (SPP). Pelaksanaannya merupakan tanggung jawab Marketing/Analyst Officer dan Manajer
Pemasaran/Kepala Group Bisnis. 4. Pedoman Pembiayaan Nomor PP MI.IV tanggal efektif 15 April 2008 pada, Bab IV Customer Profile, Huruf D Pengisian Form Customer Profile, Butir 1 Ketentuan Pengisian:
huruf b Saat/Waktu Pengisian, bahwa untuk nasabah lancar Customer Porifile dibuat atau diperbarui minimal setiap 6 bulan sekali, sedangkan untuk nasbaah bermasalah atau mulai bermasalah dibuat setiap ada potensi permasalah/perubahan data/perubahan keadaan nasabah.
huruf c Sumber Pengisian, bahwa data yang diisikan pada Customer Profile adalah data intern yang dimiliki Analyst Officer dan merupakan data final (data terakhir) mengenai nasabah yang ditanganinya
huruf d Penanggung Jawab Pengisian, bahwa penanggung jawab pengisian adalah Analyst Officer yang menangani nasabah tersebut dengan diketahui oleh Manajer Pemasaran untuk nasabah cabang dan Kepala Bagian untuk nasabah di Kantor Pusat.
5. Pedoman Pembiayaan Nomor: PP.MI.IV tanggal efektif 15 April 2008 pada, Bab IV Customer Profile, Huruf D Pengisian Form Customer Profile, Butir 2 Tata Cara Pengisian:
"huruf c Jaminan Pembiayaan Pada bagian ini dibahas mengenai jaminan untuk posisi terakhir. Jenis jaminan nasabah dipisahkan antara jaminan pokok dan jaminan tambahan. Jaminan pokok adalah jaminan atas barang/benda yang dibiayai oleh bank, seperti stock/persediaan dan piutang hingga fixed asset (mesin, tanah dan bangunan) yang dibiayai bank, sedangkan jaminan tambahan adalah jaminan yang diberikan nasabah pada bank sehubungan nilai dari jaminan pokok kurang atau tidak mengcover dibandingkan pembiayaan dari bank.
Jaminan tambahan dapat berupa tanah & bangunan, kendaraan, deposito dll. Nilai jaminan yang diperhitungkan adalah nilai likuidasi dari jaminan tersebut. Hal-hal yang perlu diinformasikan mengenai jaminan adalah tipe/jenis jaminan, Dokumen dari jaminan tersebut, Lokasi jaminan dan nilai taksasi jaminan (baik nilai taksasi intern maupun nilai dari Independent Appraisal). Selain itu diinformasikan pula mengenai pengikatan dan penutupan asuransi dari jaminan tersebut."
6. Pedoman Pembiayaan Nomor: PP.MI.IX. 1 Revisi ke 2 tanggal efektif 09 Juli 2007 pada, Bab IX Agunan, Huruf A Umum, Butir 6 Nilai Aguanan:
huruf a Penilaian Agunan, nomor 5) e), bahwa didalam menerima dan menilai piutang dagang sebagai agunan, harus diketahui dengan jelas hal-hal sebagai berikut: (1) Piutang tersebut merupakan piutang dagang lancar.; (2) Nilai/nominal piutang berserta underlying transcation yang mendasari timbulnya piutang tercantum dengan jelas.; (3) Belum jatuh tempo pada saat disposisi diberikan. (4) Umur piutang tersebut diterima sebagai agunan.;
(5) Bonafiditas si terhutang dapat dibuktikan secara administratif misalnya: (a) Adanya surat penunjukan sebagai Agen/Distributor. ; (b) Adanya perjanjian tertulis dengan debitur tentang penyelesaian pembayaran transaksi dagang dan/atau yang berhutang mengakui hutangnya sebagai agunan pembiayaan di BSM dan akan melunasi melalui BSM. Penilaian agunan berupa piutang didasarkan atas nilai riil jumlah piutang yang dijaminkan.
7. Pedoman Pembiayaan Nomor PP.MI.IX.1 Revisi ke 2 tanggal efektif 09 Juli 2007 pada, Bab IX Agunan: Huruf B Legalitas Agunan dan Pengikatan, Butir 1 Legalitas Agunan, huruf a, nomor 1) g). bahwa dokumen untuk agunan berupa tagihan/piutang (receivables):
(1) Kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK), serta persetujuan dari bouwheer (dengan cara endorsement atau lainnya) untuk membayar/mentransfer tagihan kontraktor atau kontrak kerja).
(2) Wesel/Promes yang telah diaksep oleh pihak-pihak yang terkait (pembayar) Huruf C Ketentuan Pelaksanaan: Butir 2 Prosedur Penilaian dan Pengikatan Agunan
Sebelum barang-barang agunan yang tertera pada daftar barang-barang agunan ditetapkan nilainya dan diterima serta diikat sebagai agunan pembiayaan, terlebih dahulu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a Meneliti dan mempelajari kelengkapan dan kebenaran/keabsahan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh nasabah, sehingga diperoleh kesimpulan bahwa barang-barang tersebut dapat diikat secara hukum/yuridis
b. Melakukan peninjauan setempat (on the spot) untuk mengetahui dan menilai keadaan fisik barang-barang yang akan dijaminkan, apakah sesuai dengan yang tercantum dalam berkas-berkas/dokumen yang ada dan keterangan/penjelasan lainnya yang diberikan nasabah. Jika penilaian harga barang-barang agunan diserahkan kepada pihak ketiga, maka peninjauan setempat harus dilakukan bersama-sama pihak bank.
c. Dibuatkan berita acara pemeriksaan/penaksiran nilai barang agunan (yang merupakan bagian/lampiran dari Laporan on the spot kepada nasabah) yang harus ditandatangani oleh petugas yang membuat berita acara dan disetujui oleh pejabat yang berwenang
8. Pedoman Pembiayaan Nomor. PP.MI.XI.3 tanggal efektif 15 April 2004 pada, Bab IX Proses Pemberian Pembiayaan, Huruf C Investigasi: "Butir 2 Jenis Investigasi Pembiayaan, huruf d nomor 1) b) tujuan pemeriksaan setempat, bahwa pemeriksaan setempat dilakukan sehubungan dengan penilaian pembiayaan yang akan diberikan dan/atau dalam rangka pengamanan terhadap pembiayaan yang telah diberikan, dengan tujuan utama memperoleh keyakinan bahwa jaminan yang diserahkan benar-benar ada dan bernilai cukup serta usaha/kegiatan nasabah berjalan sesuai dengan yang diharapkan, sehingga untuk maksud tersebut antara lain diperlukan:
(1) Pemeriksaan kebenaran data yang diberikan oleh nasabah. ; (2) Mendapat informasi lain yang diperlukan dalam hubungan dengan penilaian pembiayaan yang dilakukan oleh Bank nomor 2) b) (3) Pemeriksaan kegiatan usaha nasabah, bahwa dalam rangka pemeriksaan kegiatan usaha nasabah harus diperhatikan (a) Kelancaran usaha nasabah, misalnya proses produksi masih berjalan lancar/tidak, jumlah pelanggan nasabah (termasuk memahami tanggapan konsumen terhadap produk yang dihasilkan), jumlah pegawai, sarana usaha sdb.
Butir 3 Ketentuan Pelaksanaan, huruf b Informasi Secara Lisan, bahwa upaya memperoleh informasi secara lisan dari pihak ketiga harus dilakukan secara intensif, mengingat hal ini dapat mempercepat pelayanan kepada nasabah (pemohon pembiayaan). Setiap informasi diperoleh secara lisan baik dalam rangka informasi antar bank maupun trade checking, harus dicatat dalam FPP/INV-INF/04 dan disimpan dalam berkas pembiayaan nasabah yang bersangkutan."
9. Pedoman Pembiayaan Nomor: PP.MI.XI.3 revisi ke 1 tanggal efektif 09 Juli 2007 pada, Bab XI Proses Pemberian Pembiayaan, Huruf D Analisi Pembiayaan (Produktif): "Butir 2 Khusus untuk sektor jasa konstruksi dan/atau supplier yang transaksi usahanya berdasarkan kontrak kerja, analisis harus ditekankan pula pada: huruf b jaminan pembayaran,
Bahwa Analyst Officer harus mengetahui apakah terhadap kontrak kerja yang akan dilaksanakan oleh pemohon/nasabah sudah ada jaminan pembayaran atau belum. Kontrak kerja tanpa disertai jaminan pembayaran akan sangat berisiko terhdap kelangsungan usaha pemohon/nasabah dan berpengaruh terhadap kamampuan pengembalian pembiayaan yang diterimanya. Selain itu Analyst Officer harus memperhatikan bonafiditas dan kapabilitas si pemberi jaminan pembayaran (pihak bouwheer dan/atau pihak Bank penerbit jaminan pembayaran) hal ini dikaitkan dengan kemampuan penjamin untuk memenuhi kewajiban apabila terjadi wanprestasi."
10. Standar Prosedur Operasional Bisnis Pembiayaan Korporasi PT Bank Syariah Mandiri Nomor Dokumen SPOB/PEM/KOR/I/1 tanggal 8 Maret 2012 pada, Bab | Pendahuluan: "Huruf A Tujuan, Butir 4, bahwa penyusunan Standar Prosedur Operasional Korporasi mengacu pada Kebijakan Manajemen Risiko, Kebijakan Sistem Pengendalian Intern Bank Syariah Mandiri, Kebijakan Pembiayaan, Peraturan Bank Indonesia, dan peraturan eksternal terkait lainnya serta budaya pembiayaan Bank yaitu Profesional, Objektif, Independen, Normatif dan Tanggung Jawab (POINT) yang bermuara pada shared values ETHIC (Excellence, Temawork, Humanity, Integrity, Customer Focus), dengan penjabaran.
a Taat dan disiplin terhadap prinsip-prinsip syariah, ketentuan eksternal dan kebijakan internal Bank terkait dengan pembiayaan. ; b. Konsisten menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian pembiayaan. C Pemahaman yang mendalam tentang kondisi, struktur/skema, tujuan penggunaan, sumber pelunasan pembiayaan nasabah (Know Your Customer). ; d. Obyektif, independen dan tidak ada conflict of interest dalam pemutusan pembiayaan. e Rekomendasi Keputusan pembiayaan harus didasarkan pada kesimpulan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan (prinsip dual control). f. Tanggap (proaktif) terhadap perkembangan kebutuhan nasabah namun tetap proporsional dan kepada nasabah. professional dalam memberikan layanan g. Monitoring keberlanjutan perkembangan pembiayaan nasabah dan segera menindaklanjuti munculnya tanda-tanda pembiayaan bermasalah."
11. Standar Prosedur Operasional Bisnis Pembiayaan Korporasi PT Bank Syariah Mandiri Nomor Dokumen SPOB/PEM/KOR/III/1 tanggal 08 Maret 2012 pada, Bab III Jenis Pembiayaan Korporasi: Huruf A Jenis Fasilitas Pembiayaan Korporasi, Butir 1: a) Pembiayaan modal kerja yaitu pembiayaan yang diberikan untuk membiayai kebutuhan modal kerja suatu perusahaan, misalnya untuk membiayai pembelian bahan baku, siklus/perputaran usaha, modal kerja, dan pembiayaan kontraktor.
b) Pembiayaan Investasi, yaitu pembiayaan yang diberikan untuk pembelian barang modal/aktiva tetap, pembiayaan proyek baru, ataupun proyek perluasan suatu perusahaan, misalnya bangunan, mesin-mesin, alat-alat brat, kendaraan. ; c) Trade Finance, yaitu pembiayaan yang diberikan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan ekspor-impor, termasuk fasilitas pembiayaan berdasarkan underlaying transaction berupa L/C, SKBDN, atau sales contract.
d) Line, yaitu suatu batasan jumlah maksimum transaksi untuk setiap counterparty/nasabah yang besarnya ditetapkan oleh Bank berdasarkan perhitungan kebutuhan transaksi dengan counterparty atau kebutuhan pembiayan nasabah dengan mempertimbangkan tingkat risiko.
Huruf C Skema Pembiayaan Korporasi Biutir 1 Musyarakah
a. Musyarakah adalah penamaan dana dari pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana/modal berdasarkan bagian/prosi dana/modal masing-masing,; b. Skema teknis perbankan ; c. Skema ini digunakan untuk pembiayaan produktif baik modal kerja maupun investasi
12. Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan (SP-3) Nomor 14/018-3/SP3/DKI tanggal 16 Maret 2012, bahwa Komite Pembiayaan PT Bnak Syariah Mandiri (PT BSM) dapat menyetujui permohonan tersebut dengan syarat dan kondisi sebagai berikut, angka 4 Syarat-syarat realisasi pembiayaan, huruf g Persyaratan khusus, nomor 2 Persyaratan khusus untuk tujuan MK by invoice:
- Pelaksanaan fasilitas pembiyaan hanya dapat dilaksanakan sepanjang menurut evaluasi BSM proyek dimaksud feasible & bankable dan sejalan dengan kebijakan BSM yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada kebijakan internal BSM yang terkait dengan pendanaan/likuiditas, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pelaksanaan pembiayaan adalah maksimal 70% dari invoice kepada buyer yang telah memiliki record pembayaran. Menyerahkan asli atau copy legalissir PO/SPK/kontrak sehubungan dengan kontrak penjualan yang akan dibiayai.
- Menyerahkan copy tagihan/invoce yang telah dikirimkan, diterima dan dikonfirmasi kepada buyer serta telah dilegalisir oleh buyer, atau menunjukkan dokumen asli kepada BSM, selanjutnya pejabat BSM yang akan memberikan cap copy sesuai asli : Menyerahkan informasi mengenai buyer.
- Menyarahkan "Standing Instruction" dari buyer bahawa pembayaran ditransfer ke rekeinig CV DJ di BSM (escrow) yang disetujui buyer dan tidak dibatalkan tanpa pesetujuan BSM, namun apabilia nomor rekeinig CV DJ di BSM telah tercantum di dalam PO/SPK/Kontrak antara CV DJ dengan buyer, maka Si tidak diperlukan lagi.
13. Akad Qardh Nomor: 30 Tanggal 30 Maret 2012 yang dibuat dihadapan HENDRA WISMAL, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Timur,
14. Akad Pembiayaan Hawalah (Pembiayaan Pengalihan Utang) Nomor: 31 Tanggal 30 Maret 2012 yang dibuat dihadapan HENDRA WISMAL, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Timur,
15. Akad Pembiayaan Al Musyarakah Muttanaqisah Nomor: 32 Tanggal 20 Maret 2012 yang dibuat dihadapan HENDRA WISMAL, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Timur,
16. Akad Komitmen Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) Nomor: 33 Tanggal 30 Maret 2012 yang dibuat dihadapan HENDRA WISMAL, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Timur,
17. Akta Jaminan Fidusia Nomor. 34 Tanggal 30 Maret 2012 yang dibuat dihadapan HENDRA WISMAL, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Timur,
18. Akta Perjanjian dan Pernyataan Jaminan Pribadi (Personal Guarantee) Nomor: 36 Tanggal 30 Maret 2012 yang dibuat dihadapan HENDRA WISMAL, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Timur.
19. Akta Perjanjian dan Pernyataan Jaminan Pribadi (Personal Guarantee) Nomor: 37 Tanggal 30 Maret 2012 yang dibuat dihadapan HENDRA WISMAL, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Timur.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara No. 03.03/SR-706/PW13/12/2025 Tanggal 09 Desember 2025 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, perbuatan Terdakwa MARWAN KUSTIONO Anak dari Mendiang RACHMAT KUSTIONO selaku Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi bersama-sama dengan Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL selaku Analyst Officer Divisi Pembiayaan Korporasi dan Investasi PT Bank Syariah Mandiri telah memperkaya Terdakwa MARWAN KUSTIONO Anak dari Mendiang RACHMAT KUSTIONO, yang mengakibatkan kerugian PT Bank Syariah Mandiri sebesar Rp27.386.833.332,67 (dua puluh tujuh miliar tiga ratus delapan puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah enam puluh tujuh sen).
Perbuatan Terdakwa MARWAN KUSTIONO Anak dari Mendiang RACHMAT KUSTIONO bersama-sama dengan Saksı AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL (dilakukan penuntutan terpisah) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a, c, d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
SUBSIDAIR
Perbuatan Terdakwa MARWAN KUSTIONO Anak dari Mendiang RACHMAT KUSTIONO bersamта-sama dengan Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL (dilakukan penuntutan terpisah) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a, c, d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Jen)



































Posting Komentar
Tulias alamat email :