![]() |
| Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono, SH., MH |
“Banyak jalan menuju Roma, banyak alasan bila tak mau.....?”. Ungkapan ini seringkali terdengar dimasayrakat umum. Dan kali ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, mantan Menteri Sosial di Era Presiden Jokowi itu pun mengguanakan kata “sibu” menjalani sejumlah agenda kedinasan yang sudah terjadwal sebelumnya, hingga tak hadir di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, pada Kamis, 05 Februari 2026 sebagai Saksi dalam perkara Korupsi “Uang Ijon” hibah Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur sebesar Rp8.369.720.515.064 yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timu TA 2020-2023 yang menyeret 21 orang Tersangka yang bermula dari kegiatan tangkap tangan atau OTT KPK terhadap (Narapidana) Sahat Tua P Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dari F-Golkar periode 2019-2024, dkk (Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIBB)
Dan untuk kedua kalinya, Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur akan kembali dipanggil JPU KPK sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi “uang ijon” hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur, pada Kamis, 12 Pebruari 2026.
Pemanggilan ulang ini menegaskan satu hal: kehadiran Gubernur dianggap penting dan strategis oleh penegak hukum untuk mengungkap konstruksi perkara korupsi hibah Pokir yang diduga berlangsung secara sistemik dan melibatkan banyak kepentingan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan bahwa Saksi yang dipanggil hari ini (Kamis, 05 Februari 2026) sebanyak 2 orang, yaitu Rendra Wahyu Kurniawan, Staf Ketua DPRD Jawa Timur (2019-2024) Kusnadi yang menggantikan Mochamad Riza Gozal, dan Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur
“Kami memanggil dua Saki yaitu Rendra Wahyu Kurniawan, Staf Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dan saudari Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur. Namun yang hadir hanya satu. Ini ada surat yang diantar oleh Biro Hukum Pememerintah Provinsi Jawa Timur untuk penjadwalan ulang sidang,” ucap JPU KPK Dame Maria Silaban saambil menyerahkan surat dimaksud
“Baik akan kami pertimbangkan,” kata Ketua Majelis Hakim Ferdinan Marcus Leander, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota yaitu Abdul Gani, SH., MH dan Pultoni, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock. Dan persidangan pun berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi Rendra Wahyu Kurniawan untuk 4 orang Terdakwa, yaitu Jodi Pradana Putra (perkara tersendiri, asal Kabupaten Blitar), Terdakwa I Drs. Sukar dan Terdakwa II Wawan Kristiawan (satu perkara, asal Tulungagung) dan Terdakwa Hasanuddin (perkara tersendiri, asal Greik
Diakhir persidangan sebelum ditutup, JPU menyampaikan agenda sidang pada tanggal 12 Pebruari 2026 kepada Ketua Majelis Hakim, yaitu menghadirkan satu orang Saksi Khofifah Indar Parawansa. Dan Ketua Majelis Hakim pun menetapkan hari dan agenda sidang yang akan kembali digelar pada pekan depan
“Berarti tuntan tanggal 20 ya. Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis, 12 Pebruari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saudari Khofifah Indar Parawansa,” tegas Ketua Majelis Hakim sebelum menutup persidangan, Kamis, 05 Pebruari 2026.
Sebelumnya, kepada beritakorupsi.co, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono, SH., MH mengatakan bahwa bahwa surat yang diserahkan ke JPU KPK adalah surat untuk permohonan penjadwalan ulang Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
“Menyampaikan surat dari Ibu Gubernur untuk permohonan penjadwalan ulang karena hari ini tidak bisa hadir, ada agenda yang sudah terjadwal sebelumnya yaitu sidang paripurna, dan menjelang kunjungan Bapak Presiden ke Malang. Bukan tidak mau hadir, hanya minta dijadwal ulang karena ada sidang paripurna,” ujarnya.
Namun saat ditanya terkait kehadiran Ketua MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) Jawa Timur yang mengadakan jumpa Pers di Pengadilan Tipikor terkait ketidak hadiran Gubernur dan minta untuk penjadwalan ulang, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono, SH., MH dengan tegas mengatakan tidak tahu.
"Kalau itu saya tidak tau. Kalau saya kan PNS. Karena surat itu ditujukan kepada Biro dan saya selaku bawahan beliau saya ditugaskan,"ucapnya
Apa yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim ini tak jauh beda dengan informasi yang dterima beritakorupsi.co dari beberapa sumber sejak Rabu malam hingga Kamis pagi terkait ketidak hadiran Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur sebagai Saksi dalam sidang perkara Korupsi,
"Tidak mungkin hadir pasti ada alasan," kata sumber lewat Chat WA, Rabu (malam)
"Tidak akan hadir," kata sumber lainnya beberapa jam kemudian
"Tidak mungkin hadir, hari ini Gubernur ke Malang," ucap sumber lainnya, Kamis, 05 Pebruari 2026
Sebelumnya, beritakorupsi.co mencoba menanyakkan kepada Humas Pemprov Jatim melalui pesan WhastApp dan telepon namun tak ada tanggapan
Namun, alasan tersebut tak serta-merta menghapus kritik publik. Panggilan pengadilan adalah kewajiban hukum yang bersifat personal dan mengikat. Sementara sidang paripurna, secara tata kelola pemerintahan, masih dimungkinkan untuk diwakilkan atau dijadwal ulang.
Pertanyaan publik pun mengemuka: mengapa kepentingan administratif ditempatkan di atas kewajiban hukum? Apakah agenda politik lebih prioritas dibanding keterbukaan dalam membongkar praktik korupsi yang merugikan keuangan negara?
Kasus Korupsi “uang ijon” hibah Pokir DPRD Jatim bukan perkara biasa. Perkara ini diduga mengungkap pola jual beli pengaruh, jual beli hibah Pokir dan transaksi uang fee Ijon, serta permainan anggaran yang telah lama berlangsung. Dalam pusaran ini, posisi Gubernur sebagai pimpinan eksekutif daerah menjadi kunci untuk menelusuri sejauh mana pengawasan dilakukan atau justru diabaikan.
Sebagai kepala daerah, Gubernur Jawa Timur seharusnya menjadi figur terdepan dalam menunjukkan keberpihakan pada pemberantasan korupsi. Ketidakhadiran pada panggilan pertama justru menimbulkan kesan adanya jarak antara jargon antikorupsi dan keberanian menghadapi hukum.
Kini, Kamis, 12 Pebruari 2026, menjadi ujian sesungguhnya tentang Integritas pejabat publik. Hadir atau kembali absen akan menjadi penilaian publik. Bagi masyarakat Jawa Timur khususnya, pesan moralnya tegas: pemimpin yang bersih tidak bersembunyi di balik kesibukan.
Kehadiran Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai Saksi dalam sidang perkara Korupsi “uang Ijon” hibah Pokir DPRD Jawa Timur (2019-2024) seperti yang terungkap dalam persidangan adalah terkait kebijakan Gubernur mengucurkan hibah Pokir DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 adalah sebesar Rp8.369.720.515.064 atau hampir 20% dari APBD Pemprov Jatim TA 2020-2023 dengan rincian;
a. Dana hibah Pokir TA 2020 sebesar Rp2.822.936.367.500;
b. Dana hibah Pokir TA 2021 sebesar Rp1.993.243.057.000;
c. Dana hibah Pokir TA 2022 sebesar Rp2.136.928.840.564; dan
d. Dana hibah Pokir TA 2023 sebesar Rp1.416.612.250.000
sementara Menteri Dalam Negeri telah menganjurkan langsung pada saat Gubernur, Sekda, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur serta beberapa pejabat lainnya menyampaikan, agar hibah Pokir tidak lebih dari 10%. Hal inipun disampaikan dimuka persidangan oleh Kementerian Dalam Negeri bagian Pemerintahan Daerah dan Keuangan Daerah saat dihadirkan sebagai Saksi pada sidang sebelumnya dengan Terdakwa Sahat Tua P Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (2029-2024)
Selain itu, apakah Gubernur mengetahui atau memang benar-benar tidak mengetahui, siapa nama 11 orang yang ikut menyalurkan dana hibah Pokir sehingga jumlah anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 yang menyalurkan dana hibah Pokir ke Pokmas bukan hanya 120 melainkan menjadi 131 orang.
Lalu apakah akan terungkap pula siapa yang menyalurkan dana hibah Pokir sebesar Rp2,4 Triliun? Dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur sebesar Rp2.4 triliun lebih yang belum terungkap siapa yang menyalurkan adalah dengan rincian;
Ø Tahun 2020 sebesar Rp1.720.170.367.500 dan
Ø Tahun 2021 sebesaar Rp 751.954.12.700
Ø Tahun 2022 dan tahun 2023 0 (nol) rupiah. Sedangkan data yang diperlihatkan JPU KPK pada
persidangan sebelumnya hanya tertulis “tdk (tidak) termonitor
kemudian, apakah Guber mengetaui apa tujuan dan hasil pertemuan Sekda dengan mantan Ketua BPK Jawa Timur di Jogjakarta beberapa hari setelah OTT KPK terhadap Sahat Tua P Simanjuntak, dkk?. (*)



Posting Komentar
Tulias alamat email :