JPU KPK : “Ya pekan depan antara Senin, Kamis atau Jumat nanti kita liat dulu dan kita sampaikan ke pimpinan.”. Bila Gubernur Jatim hadiri sebagai saksi, Akankah terungkap apa alasan Gubernur Jatim mengucurkan dana Hibah Pokir DPRD Jatim TA 2020-2023 hampir 20% dari jumlah APBD, termasuk 11 orang dari 120 jumlah anggota DPRD Jatim Periode 2019-2024 yang ikut menyalurkan Dana Hibah Pokir?
BERITAKORUPSI.CO –Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai Saksi dalam perkara Korupsi Ijon dana Pokir DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. Perintah itu langsung diucapkan Ketua Majelis Marcus Leander, SH., MH dimuka persidangan dalam perkara “Uang Ijon” dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis 29 Januari 2026
“Kapan Gubernur Jawa Timur dihadirkan tolong supaya bisa dihadirkan agar perkara ini terang benderang dan masyarakat dapat mengetahui langsung. KPK sudah biasa kan menghadirkan menteri seperti sidang di Jakarta apalagi hanya Gubernur," ucap Ketua Majelis Hakim Marcus Leander, SH., MH sebelum sidang ditutup
“Masih dijadawalkan,” jawab salah seorang JPU KPK
Seusai persidangan, JPU KPK mejelaskan kepada beritakorupsi.co, bahwa pemanggilan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan di jadwalkan pekan depan. “Pekan depan antara Senin, Kamis dan Jumat. Kita kan ada sidang tiga kali jadi antara itu,” ucap JPU KPK
Sementara Budiarjo Setiawan, SH., MH selaku Penasehat Hukum Terdakwa Terdakwa I Drs. Sukar dan Terdakwa II Wawan Kristiawan, sangat mengapresiasi perintah majelis hakim tersebut kepada JPU KPK untuk dapat menghadirkan Gubernur Jawa Timur agar perkara Korupsi Ijon dana hibah DPRD Jawa Timur semakin terang benderang dan masyarakat dapat mendengar langsung apa yang akan disampaikan Gubernur bila hadir sebagai saksi dalam persidangan.
"Saya sangat mengapresiasi setinggi-tingginya atas sikap independen Ketua Majelis Hakim dalam sidang perkara ini agar semakin terang benderang dengan memerintahkan JPU KPK menghadirkan Gubernur Jawa Timur," ucap Budiarjo kepada beritakorupsi.co seusai persidangan, Kamis 29 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Namun yang menjadi pertanyaannya adalah, bila Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang dikabarkan dekat dengan Presiden Prabowo hadiri sebagai Saksi dalam persidangan, akankah terungkap apa alasan Gubernur Jawa Timur mengucurkan dana Hibah Pokir hampir 20% dari jumlah APBD
Sebab Menteri Dalam Negeri menyarankan langsung kepada Gubernur Jawa Timur saat mengadakan pertemuan di Jakarta menyarankan agar dana hibah Pokir tidak lebih dari 10% dari jumlah APBD. Namun fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa hibah Pokir hampir 20% dari jumlah APBD. Hibah Pokir dari APBD Jatim ke DPRD Jatim TA 2020-2023 adalah sebesar Rp8.369.720.515.064
Dalam surat dakwaan JPU KPK menguraikan, APBD Provinsi Jawa Timur TA 2020 - 2023, terdapat alokasi Dana Hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dengan nilai total anggaran sebesar Rp8.369.720.515.064 (delapan triliun tiga ratus enam puluh sembilan miliar tujuh ratus dua puluh juta lima ratus lima belas ribu enam puluh empat rupiah) sebagai berikut:
a. Pada TA 2020 sebesar Rp2.822.936.367.500;
b. Pada TA 2021 sebesar Rp1.993.243.057.000 ;
c. Pada TA 2022 sebesar Rp2.136.928.840.564; dan
d. Pada TA 2023 sebesar Rp1.416.612.250.000
Tidak hanya itu. Apakah akan terungkap siapa nama 11 orang yang ikut menyalurkan dana hibah Pokir sehingga jumlah anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 yang menyalurkan dana hibah Pokir ke Pokmas bukan hanya 120 jumlah anggota DPRD Jatim melainkan menjadi sebanyak 131 orang. Lalu apakah akan terungkap siapa yang menyalurkan dana hibah Pokir sebesar Rp2,4 Triliun?
Dana hibah Pokir APBD sebesar Rp2.4 triliun lebih yang belum terungkap siapa yang menyaluirkan adalah dengan rincian;
- Tahun 2020 sebesar Rp1.720.170.367.500 dan
- Tahun 2021 sebesaar Rp 751.954.12.700
- Tahun 2022 dan tahun 2023 0 (nol) rupiah. Sedangkan data yang diperlihatkan JPU KPK pada persidangan sebelumnya hanya tertulis “tdk (tidak) termonitor
Sebanyak 4 orang Saksi yang dihadrikan JPU KPK, adalah Fitriyadi Nugroho, Staf Ketua DPRD Kusnadi (Alm), menantu Fitriyadi Nugroho yaitu Mochamad Riza Gozali juga Staf Ketua DPRD Kusnadi (Alm). Kemudian Sae’an Choir dari lembaga Survei untuk Kusnadi (Alm) dan (Terdakwa) Hasanuddin. Saksi Sae’an Choir adalah mantan narapidana Korupsi tahun 2010 dalam perkara Korupsi P2SEM Jawa Timur tahun 2008. Lalu saksi Diana, Tim Relawan Ketua DPRD Kusnadi
Sementara Terdakwa I Drs. Sukar dan Terdakwa II Wawan Kristiawan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya, Budiarjo setiawan SH., MH, Isom Nursalim SH MH, Saiful SH., MH, Al Hayu Muthoharoh SH., MH, Kartika SH., MH, Adimas Satria Pamungkas SH., MH.
Sedangkan Terdakwa Jodi Pradana Putra karena miskin didampingi Tim Penasehat Hukum secara prodeo dengan penunjukan Majelis Hakim, yaitu Rateh, SH dan Habibulloh, SH dari LBH YLKI (Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Legundi Keadilan Indonesia) Surabaya. Dan Terdakwa Hasanuddin didampingi Tim Penasehat Hukum-nya, Eddy, dkk dari Jakarta
Fakta yang terungkap di persidangan adalah, bahwa Saksi Fitriyadi Nugroho, Staf Ketua DPRD Kusnadi (Alm), menantu Fitriyadi Nugroho yaitu Mochamad Riza Gozali juga Staf Ketua DPRD Kusnadi (Alm). kemudian Sae’an Choir ternyata berperan mengelola dana Pokir Kusnadi (Alm) selaku Ketua DPRD Jatim
Dari kegiatan itu, Saksi Fitriyadi Nugroho menerima aliran dana sebesar Rp1,8 miliar lebih, sedangkan menantunya, yaitu Mochamad Riza Gozali memperoleh lebih besar yaitu 2 miliar rupiah lebih.
Pengakuan itu tak mudah teruncap dari keterangan mertua dan menantu saat ditanya JPU, Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa. Jawaban lupa, diam dan mencoba menjelaskan dengan jawab lain, hingga JPU KPK harus mengulang beberapa kali pertanyaan yang sama serta membacakan ulang isi BAP Saksi saat diperiksa di penyidik KPK serta pertanyaan tegas dari Majelis Hakim, barulah Saksi mengaku. Apalagi Saksi Fitriyadi Nugroho lebih banyak menjawab lupa dengan alasan setelah mengalami sakit.
Dari keterangan Saksi Fitriyadi Nugroho terungkap bahwa dana Pokir Kusnadi (Alm) tidak hanya ke Terdakwa Hasanuddin, Jodi dan Sukar tetapi ke Fujika Senna Oktavia, istri kedua Kusnadi (Alm), yang menikah pada tahun 2019, setelah sebelumnya bercerai dengan suami pertamanya pada tahun 2018 di Pengadilan Agama (PA) Lamongan.
Yang lebih mengerankan lagi adalah keterangan Saksi Sae’an Choir yang keterangannya dianggap berbohong hingga beberapa kali diingatkan JPU KPK. Bahkan JPU KPK menyampaikan langsung kalau Saksi adalah mantan narapidana Korupsi P2SEM tahun 2010.
Padahal dalam keterangannya di BAP jelas bahwa ada beberapa kali transaksi uang yang masuk ke rekeningnya dan juga miliaran secara tunai dari Terdakwa Hasanuddin dan Jodi yang katanya untuk Kusnadi. Namun kejujuran Saksi ibarat “mencari jarum di tumpukan jerami” hingga Ketua Majelis Hakim dengan tegas menanyakkan Saksi barulah Saksi mengakui. Dan itupun keterangan Saksi lebih banyak menjawab lupa bahkan terkesan lama berpikir untuk menjawab
Yang mengejutkan adalah, ternyata kerja sama antara lembaga Survei yang dipimpin Saksi Sae’an Choir dengan Kusnadi dalam penghitungan perolehan suara Pileg tidak disertai dengan bukti perjanjian kerja sama. Padahal menurut Saksi bahwa lembaga suvei yang dipimpinnya adalah sah berbadan hukum.
Dari pengakuan Saksi Sae’an Choir, Majelis Hakim pun bertanya, “mengapa tidak meminta perjanjian kerja sama. Kalau tidak mau (Kusnadi) memberikan mengapa menerima. Kalau antara saudara dengan Kusnai itu hal lain tetapi ini dengan lembaga yang saudara pimpin?,” tanya Majelis Hakim, namun Saksi hanya diam tak dapat menjelaskan.
Yang lebih mengejutkan lagi adalah, pengakuan Terdakwa Hasanuddin yang mengatakan bahwa apa yang disampaikan Saksi adalah tidak benar. Terdakwa malah menuduh bahwa Saksi adalah menipu
Terkait fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan Saksi mertua dan menantu (Fitriyadi Nugroho dan Mochamad Riza Gozali) dan Saksi Sae’an Choir, JPU KPK menjelaskan kepada beritakorupsi.co seusai persidangan, akan mendalaminya. “Nanti didalami. Bagian untuk beda,” ucap JPU KPK
Lalu apakah Fitriyadi Nugroho dan Mochamad Riza Gozali serta Sae’an Choir akan terseret sebgai Tersangka?. (Jnt)






Posting Komentar
Tulias alamat email :