0

BERITAKORUPSI.CO —
Perkara dugaan korupsi praktik “uang ijon” dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur yang menjerat jaringan pengurusan hibah era almarhum Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, kembali menguak fakta baru. Kali ini, sorotan mengarah pada sosok perempuan bernama Pujika Senna Oktavia, yang disebut-sebut memiliki peran strategis dalam pengelolaan aliran dana Pokir tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan menghadirkan Fujika Senna Oktavia sebagai saksi dalam persidangan perkara “uang ijon” dana Pokir DPRD Jatim. Kehadirannya dinilai penting untuk mengurai alur pengelolaan dan distribusi dana hibah yang diduga sarat praktik koruptif.

"Ya besok dihadirkan," kata salah seorang JPU KPK. Hal senada juga dibenarkan oleh Penasehat Hukum salah seorang Terdakwa 

Pujika Senna Oktavia diketahui merupakan istri kedua almarhum Kusnadi, yang menikah pada tahun 2019, setelah sebelumnya bercerai dengan suami pertamanya pada tahun 2018 di Pengadilan Agama (PA) Lamongan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun BERITAKORUPSI.CO dari sumber internal, sejak tahun 2021 hingga 2023, Pujika Senna Oktavia diduga berperan mengelola dana Pokir milik Kusnadi (Alm) yang disalurkan kepada para koordinator atau koordinator lapangan (korlap) kelompok masyarakat (pokmas) di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur.

Lebih lanjut, sumber menyebutkan bahwa dalam praktiknya terdapat setoran “uang ijon” dari para koordinator pokmas, yang sebagian di antaranya masuk ke rekening Fujika Senna Oktavia. Uang tersebut diduga merupakan imbalan awal atau komitmen fee agar usulan hibah Pokir dapat disetujui dan dicairkan.

"Sejak 2021 sampai 2023 dialah (Fujika) yang mengelola yang langsung berhubungan dengan Koordinator Pokmas. Ijon sebagian lewat dia juga," ucap sumber beberapa hari lalu di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Jika keterangan tersebut terbukti, maka posisi Fujika Senna Oktavia tidak sekadar sebagai saksi pasif, melainkan berpotensi mengetahui bahkan terlibat langsung dalam skema pengelolaan dan penarikan dana hibah Pokir yang kini sedang disidik KPK.
Sejauh ini, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum Fujika Senna Oktavia. Namun, pemanggilannya sebagai saksi oleh JPU dinilai sebagai langkah awal untuk mendalami peran perempuan di balik layar dalam perkara “uang ijon” dana Pokir DPRD Jatim.

Publik pun mempertanyakan, apakah Pujika Senna Oktavia akan terseret sebagai tersangka dalam perkara ini, menyusul temuan aliran dana ke rekening pribadinya?
Perkembangan perkara ini menjadi ujian bagi komitmen KPK untuk membongkar praktik korupsi dana hibah Pokir secara menyeluruh, termasuk menelusuri aktor-aktor yang selama ini berada di balik layar kekuasaan. (*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top