0

“Selain Ke- 3 Terdakwa, kasus ini akan menyeret 161 Kepala Desa lainnya. Sebab dalam Dakwaan JPU disebutkan, bahwa Terdakwa Imam Jamiin selaku Kepala Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, bersama-sama dengan Saksi Sutrisno selaku Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Saksi Darwanto selaku Kepala Desa Pojok, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri dan 161 Kepala Desa di 25 Kecamatan di Kabupaten Kediri telah menerima hadiah atau janji berupa uang seluruhnya sejumlah Rp13.165.000.000. Apakah uang tersebut hanya dinikmati para Kepala Desa atau mengalir kepengurus PKD dan pejabat Tinggi di Kabupaten Kediri?”

BERITAKORUPSI.CO –
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Puro Rasmoyo, Adisti Pratama Ferevaldy, Maherdika Daru Putra, Mayang Ratnasari dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, menyeret Imam Jamiin Bin Kalil selaku Kepala Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Sutrisno, S.Pd., M.M. Bin Jinal selaku Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan  Darwanto selaku Kepala Desa Pojok, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri (dilakukan penuntutan secara terpisah) kehadapan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Suarabaya untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara kasus dugaan Korupsi rekutmen perangkat desa di 163 Desa di 25 Kecamatan Kabupaten Kediri dengan melibatkan pengurus perkumpulan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri pada September tahun 2023 - Januari tahun 2024 yaitu penerima hadiah atau janji berupa uang yang seluruhnya sebesar Rp13.165.000.000 (Tiga Belas Miliar Seratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah) dari 320 "Jago" atau peserta seleksi perangkat desa

Kasus tersebut diatas tidak hanya menyeret Ke- 3 Terdakwa, melainkan ratusan Kepala Desa di Kabupaten Kediri. Sebab dalam surat dakwaan JPU dejelaskan, bahwa Terdakwa Sutrisno, S.Pd., M.M. Bin Jinal selaku Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri bersama-sama dengan Imam Jamiin Bin Kalil selaku Kepala Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri (dilakukan penuntutan secara terpisah), Darwanto selaku Kepala Desa Pojok, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan 161 Kepala Desa di 25  Kecamatan di Kabupaten Kediri pada bulan September tahun 2023 sampai dengan bulan Januari tahun 2024 telah menerima hadiah atau janji berupa uang seluruhnya sejumlah Rp13.165.000.000 (Tiga Belas Milyar Seratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah)

Namun yang menjadi pertanyaannya adalah, apakah uang sebesar Rp13.165.000.000 hanya dinikmati para Kepala Desa di Kabupaten Kediri atau ada yang mengalir ke pengurus Paguyban Kepala Desa (PKD) atau kepejabat Tinggi di Kabupaten Kediri?
Sebab dalam surat dakwaan JPU desebutkan, Saksi SUTRISNO, S.Pd., M.M. BIN JINAL yang menjabat sebagai Bendahara PKD Kabupaten Kediri periode tahun 2021-2024 selanjutnya menghubungi Terdakwa IMAM JAMIIN BIN KALIL yang menjabat sebagai Ketua PKD Kabupaten Kediri periode tahun 2021-2024 dan Saksi DARWANTO yang menjabat Humas 1 PKD Kabupaten Kediri perlode tahun 2021-2024 dan mengajak untuk secara bersama-sama memanfaatkan kesempatan yang dapat menghasilkan uang dengan mudah itu dengan melibatkan diri secara aktif mengatur dan mengkondisikan pelaksanaan pengisian, pencalonan dan pengangkatan perangkat desa secara serentak yang meluluskan peserta seleksi perangkat desa yang memberikan sejumlah uang dan direkomendasikan Kepala Desa sebagaimana keinginan para Kepala Desa tersebut

Kemudian dalam surat dakwaan itu juga dejelaskan, pada bulan Agustus 2023, Terdakwa Imam Jamiin Bin Kalil, Saksi Sutrisno, S.Pd., M.M. Bin Jinal, Dan Sakai Darwanto menemui Saksi Agus Cahyono, S.Sos, selaku Kepala DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) Kabupaten Kediri dengan tujuan untuk meminta agar Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengupayakan segera diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang materinya terkait dengan pengisian formasi jabatan perangkat desa.

Beberapa waktu kemudian yakni pada tanggal 12 September 2023, diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa yang di dalamnya memuat ketentuan tentang pengisian, pencalonan dan pengangkatan perangkat desa. Lalu pada tanggal 7 November 2023 diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dan yang tak kalah menariknya adalah terkait dengan kerja sama secara formalitas antara Ke-3 Terdakwa dengan Universitas Islam Malang (UNISMA). Dalam surat dakwaan JPU diuraikan, dalam merealisasikan kerja sama secara formalitas dengan Universitas Islam Malang (UNISMA), Saksi MOCHAMAD WAHID HASYM ALIAS WAHID, Saksi SUTRISNO S.Pd M.M. BIN JINAL, Terdakwa IMAM JAMIIN BIN KALIL, dan Saksi DARWANTO baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan komunikasi intens dengan saksi SLAMET MUCHSIN selaku Anggota LPPM UNISMA dan Saksi Prof. Dr. ir. MAHAYU WORO LESTARI M.P. selaku Ketua LPPM UNISMA baik dengan bertamu langsung maupun dengan percakapan melalui WhatsApp hingga dapat disepakati bahwa untuk besaran biaya kerja sama formalitas antara pihak Kepala Desa yang melaksanakan pengisian, pencalonan dan pengangkatan perangkat desa dengan pihak LPPM UNISMA yakni sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) untuk satu formasi jabatan perangkat desa yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa masing-masing
Sementara dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur diketuai Majelis Hakim I Made Yulianda, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota yaitu Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lujianto, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP). Sementara Terdakwa Imam Jamiin, Sutrisno dan  Darwanto didampingi Tim Penasehat Hukum-nya, Eko Budiono dkk

Dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, bahwa Terdakwa IMAM JAMIIN BIN KALIL selaku Kepala Desa Kalirong. Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kediri Namor 18845/735/418.08/2019 tanggal 5 Desember 2019 tentang Pengesahan Kepala Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri (selanjutnya disebut Terdakwa), turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dengan ;
  1. Saksi SUTRISNO, S.Pd., M.M. BIN JINAL selaku Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kediri Nomor: 188.45/911/418.08/2019 tanggal 05 Desember 2019 tentang Pengesahan Kepala Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri dan Surat Keputusan Bupati Kediri Nomor: 100.3.3.2/249/418.08/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Kediri Nomor: 188.45/911/418,08/2019 tentang Pengesahan Kepala Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri (dilakukan penuntutan secara terpisah),
  2. Saksi DARWANTO selaku Kepala Desa Pojok, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kediri Nomor: HK.04/55/418.08/2023 ggal 03 Februari 2023 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Pojok Kecamatan es Kabupaten Kediri (dilakukan penuntutan secara terpisah)
  3. dan 161 (seratus enam puluh Kepala Desa di 25 (dua puluh lima) Kecamatan di Kabupaten Kediri berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kediri sebagaimana tersebut diatas bertindak selaku Pegawai Negeri, pada waktu-waktu antara bulan September tahun 2023 sampai dengan bulan Januari tahun 2024
Atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di AMA Café di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri, di Rumah Makan Kebon Rodjo di jalan Raya Semampir, Kota Kediri, di Rumah Makan Pringgodani di selatan Simpang Lima Gumul (SLG), di rumah tempat tinggal Terdakwa IMAM JAMIIN BIN KALIL di Dusun Kalirong RT.005 RW.003, Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, di Kantor Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah menerima hadiah atau janji berupa uang seluruhnya sejumlah Rp.13.165.000.000 (Tiga Belas Milyar Seratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah) 
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau Janji tersebut diberikan oleh 320 (tiga ratus dua puluh) orang peserta seleksi perangkat desa atau orang lain untuk menggerakkan agar para Kepala Desa tersebut yang memiliki tugas dan wewenang dalam melakukan seleksi dalam pengisian, pencalonan dan pengangkatan perangkat desa pada Tahun 2023 dl 163 (seratus enam puluh tiga) Desa di 25 (dua puluh lima) Kecamatan di Kabupaten Kediri meluluskan para "Jago" (Calon yang telah ditentukan untuk lolos), yang bertentangan dengan kewajibannya yang melanggar ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
  1. Pasal 26 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf d, e, f dan Pasal 29 huruf b, c, d, f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  2. Pasal 65 ayat (1) huruf d, Pasal 66 huruf a, b, c, d dan Pasal-70 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Desa-
  3. Pasal 2 ayat (1), (3), (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diübah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015:
  4. Pasal 50 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemerintahan Desa;
  5. Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1), (2) huruf a, b, c, d, e, f, g, h Peraturan Bupati Kediri Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Berawal dari adanya formasi jabatan perangkat desa yang kosong atau lowong pada 165 (seratus enam puluh lima) Desa di 25 (dua puluh lima) Kecamatan di Kabupaten Kediri lalu timbul keinginan sebagian besar Kepala Desanya untuk segera mengisi formasi jabatan perangkat desa yang kosong atau lowong tersebut dengan melaksanakan seleksi pengisian jabatan perangkat desa. Berdasarkan ketentuan, peraturan perundang-undanganyang berlaku bahwa pengisian jabatan perangkat Desa, merupakan wewenang dan tanggung jawab Kepala Desa, sehingga Kepala Desa, yang bersangkutan dapat melaksanakan sendiri seleksi pengisian, pencalonan dan pengangkatan perangkat desanya.

Bahwa dari 165 (seratus enam puluh lima) Kepala Desa di 25 (dua puluh lima) Kecamatan di Kabupaten Kediri yang ingin mengisi formasi jabatan perangkat desa yang kosong atau lowong, hanya 2 (dua) Kepala Desa yang melaksanakan sendil pengisian, pencules dan pengangkatan perangkat desanya yakni Kepala Desa Tengger Lor, Kecamatan Kunjang dan Kepala Desa Kuwik, Kecamatan Kunjang, sedangkan sebanyak 163 (soratus anam puluh biga) Kepala Desa (termasuk Terdakwa IMAM JAMIIN BIN KALIL dan Saksi, DARWANTO) melaksanakan pengisian, pencalonan dan pengangkatan perangkat desanya secara bersama-sama atau serentak dengan melibatkan pengurus perkumpulan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri.
Bahwa dalam melibatkan pengurus PKD Kabupaten Kediri pada pelaksanaan pangisian pencalonan dan pengangkatan perangkat desa tersebut, mula-mula beberapa Kepala Desa menemui Saksi SUTRISNO, S.Pd. MM BIN JINAL (dilakukan penuntutan dalam berkua perkara tersendiri) menyampaikan adanya keinginan sabagian besar Kepala Desa yang tergabung dalam perkumpulan PKD Kabupaten Kediri segera melaksanakan seleksi untuk mengisi formasi jabatan perangkat desanya yang kosong atau lowong dan meminta agar yang melaksanakan ujian tes seleksi perangkat desa Pengurus PKD Kabupaten Kediri yang dilakukan secara serentak pada akhir tahun 2023 dan dilakukan pengaturan atau pengkondisian yang meluluskan peserta seleksi perangkat desa tertentu yang direkomendasikan Kepala Desa yaitu peserta seleksi perangkat desa yang memberikan sejumlah uang

Menanggapi keinginan para Kepala Desa tersebut, Saksi SUTRISNO, S.Pd., M.M. BIN JINAL yang menjabat sebagai Bendahara PKD Kabupaten Kediri periode tahun 2021-2024 selanjutnya menghubungi Terdakwa IMAM JAMIIN BIN KALIL yang menjabat sebagai Ketua PKD Kabupaten Kediri periode tahun 2021-2024 dan Saksi DARWANTO yang menjabat Humas 1 PKD Kabupaten Kediri perlode tahun 2021-2024 dan mengajak untuk secara bersama-sama memanfaatkan kesempatan yang dapat menghasilkan uang dengan mudah itu dengan melibatkan diri secara aktif mengatur dan mengkondisikan pelaksanaan pengisian, pencalonan dan pengangkatan perangkat desa secara serentak yang meluluskan peserta seleksi perangkat desa yang memberikan sejumlah uang dan direkomendasikan Kepala Desa sebagaimana keinginan para Kepala Desa tersebut.

Bahwa selanjutnya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023, Terdakwa IMAM JAMIIN BIN KALIL, Saksi SUTRISNO, S.Pd., M.M. BIN JINAL, dan Sakai DARWANTO menemui Saksi AGUS CAHYONO, S.Sos, selaku Kepala DPMPD Kabupaten Kediri dengan tujuan untuk meminta agar Bupati Kediri HANINDHITO HIMAWAN PRAMANA mengupayakan segera diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang materinya terkait dengan pengisian formasi jabatan perangkat desa.

Beberapa waktu kemudian yakni pada tanggal 12 September 2023 diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa yang di dalamnya memuat ketentuan tentang pengisian, pencalonan dan pengangkatan perangkat desa. Lalu pada tanggal 7 November 2023 diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Kediri Nomor 49 Tahun 2023 tersebut, selanjutnya Terdakwa IMAM JAMIIN BIN KALIL, Saksi SUTRISNO, S.Pd., M.M. BIN JINAL, dan Saksi DARWANTO kembali menemui Saksi AGUS CAHYONO, S.Sos. meminta diberikan contoh jadwal tahapan pengisian perangkat desa.

Kemudian pada tanggal 19 November 2023, atas permintaan tersebut dipenuhi Saksi AGUS CAHYONO, S. Sos, yang selanjutnya contoh Jadwal tahapan pengisian perangkat desa tersebut dijadikan acuan Terdakwa IMAM JAMIIN BIN KALIL Saksi SUTRISNO, S.Pd., M.M. BIN JINAL, dan Saksi DARWANTO dalam melaksanakan pengisian, pencalonan dan pengangkatan perangkat desa secara serentak pada bulan November sampai dengan Desember 2023 dengan pengaturan dan pengkondisian yang meluluskan peserta seleksi perangkat desa yang memberikan sejumlah uang dan direkomendasikan Kepala Desa.

Adapun persyaratan dan tahapannya adalah sebagai berikut:
a Persyaratan pendaftar
  1. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermateral nilai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah),
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan bertempat tinggal dan Kepala Desa
  3. Surat Pernyataan beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa atau berdasarkan aliran/keyakinan yang dianutnya, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermateral nilai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah),
  4. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesla Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal isa, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterar nilai Rp. 10 000 (sepuluh ripu rupiah)
  5. Fotocopy ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang.
  6. Fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  7. Surat Keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Pernerintah Daerah atau Puskesmas.
  8. Surat Keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri.
  9. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian.
  10. Surat pernyataan tidak pemah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan tuntutan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih di atas kertas bermateral nilai Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah).
  11. Surat penyataan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di atas kertas bermaterai nilai Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) atau sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Tahapan-tahapan pengisian, pencalonan dan pengangkatan atau seleksi penerimaan jabatan Perangkat Desa:
  1. Pembentukan Tim Panitia seleksi atau pengisian, pencalonan dan pengangkatan untuk masing-masing Desa pada tanggal 21 November 2023;
  2. Sosialisasi penyelenggaraan pengisian, pencalonan dan pengangkatan atau seleksi penerimaan jabatan Perangkat Desa tanggal 21 November 2023
  3. Pembukaan pendaftaran calon peserta seleksi tanggal 23 November 2023 s.d. 12 Desember 2023;
  4. Penelitian berkas administrasi persyaratan dari pendaftar calon peserta tanggal 13 Desember 2023 sekaligus penetapan dan pengumuman calon peserta,
  5. Pembekalan calon peserta tanggal 18 Desember 2023:
  6. Pelaksanaan Ujian/Tes dengan menggunakan metode CAT/computer tanggal 27 Desember 2023.
Bahwa dengan mengacu pada persyaratan dan jadwal tahapan tersebut, Terdakwa IMAM JAMIIN BIN KALIL bersama-sama Saksi SUTRISNO, S.Pd., M.M. BIN JINAL, Saksi DARWANTO dan beberapa pengurus PKD Kabupaten Kediri lainnya selanjutnya mengadakan pertemuan-pertemuan dalam rangka membahas dan membuat kesepakatan-kesepakatan tentang teknis pengaturan dan pengkondisian pada pelaksanaan pengisian, pencalonan dan pengangkatan perangkat desa pada 163 (seratus enam puluh tiga) Desa di 25 (dua puluh lima) Kecamatan di Kabupaten Kediri tersebut. Pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara lain pada tanggal 22 November 2023 sekitar jam 14.00 WIB bertempat di AMA Café di Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri, yang dihadin oleh ;
  1. Ketua PKD: Terdakwa IMAM JAMIIN BIN KALIL (Kepala Desa Kalirong, Kec. Tarokan, Kab. Kediri)
  2. Sekretaris 2 PKD: Sdr. Bambang Agus Pranoto (Kepala Desa Kayen Kidul, Kec. Kayen, Kab. Kediri);
  3. Bendahara 1 PKD: Sakal SUTRISNO, S.Pd., M.M. BIN JINAL (Kapala Desa Mangunrejo, Kec. Ngadiluwih, Kab. Kediri):
  4. Humas 1 PKD: Saksi DARWANTO (Kepala Desa Pojok, Kec. Wates, Kab. Kedin),
  5. Humas 2 PKD: Sdr. Muhammad Mustofa (Kepala Desa Wonorejo Trisulo, Kec. Plosoklaten):
  6. Penasehat 1 PKD: Sdr. Yohansyah Iwan Wahyudi (Kepala Desa Klampilan, Kec Purwoasri, Kab. Kediri);
  7. Penasehat 2 PKD: Sdr. M. Basori (Kepala Desa Putih, Kec. Gampingrejo, Kab. Kediri)
Dan pertemuan tersebut disepati bahwa pelaksanaan pengisian, pencalonan dan pengangkatan perangkat desa pada 163 (seratus enam puluh biga) Desa di 25 (dua puluh finia) Kecamatan di Kabupaten Kediri dilakukan secara serentak dengan pengaturan atau pengkondisian yaitu merekayasa ujian tes seleksinya yang meluluskan peserta seleksi perangkat desa yang memberikan sejumlah uang dan direkomendasikan Kepala Desa Peserta seleksi perangkat desa yang memberikan sejumlah uang dan direkomendasikan Kepala Desa dapat disebut dengan istilah "Jago",

Dalam pertemuan juga disepakati besaran uang yang harus diberikan oleh "Jago" kepada pengurus PKD Kabupaten Kediri untuk satu formasi jabatan perangkat desa yang diinginkan adalah sebesar Rp.42.000.000 (empat poluti dus juta rupiah), dan uang dari "Jago" tersebut diberikan kepada Saksi SUTRISNO, S.Pd., M.M. BIN JINAL selaku Kepala Desa Mangunrejo yang juga merupakan Bendahara PKD Kabupaten Kediri melalui masing-masing Kepala Desa dan masing-masing Kordinator Kecamatan (Korcam).

Adapun uang sejumlah Rp.42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah) dari masing-masing "Jago" tersebut akan digunakan Terdakwa IMAM JAMIIN BIN KALIL Saksi SUTRISNO, S.Pd., M.M. BIN JINAL dan Saksi DARWANTO untuk pemblayaar-pembiayaan agar pelaksanaan pengaturan dan pengkondisian ujian tes seleksi perangkat desa yang meluluskan "Jago" atau peserta seleksi perangkat desa yang memberikan sejumlah uang dan direkomendasikan Kepala Desa dapat berjalan sesuai yang diharapkan Bahwa sejak adanya kesepakatan dalam pertemuan bertempat di AMA Café tersebut,

Selanjutnya Terdakwa IMAM JAMIIN BIN KALIL, Sakal SUTRISNO, S.Pd., M.M. BIN JINAL, dan Saksi DARWANTO mulai menerima uang secara bertahap dari 320 (tiga ratus due puluh) orang "Jago" atau peserta seleksi perangkat desa yang memberikan sejumlah uang dan direkomendasikan 163 (seratus enam puluh tige) Kepala Desa di 25 (dus puluh lima) Kecamatan dengan besaran rata-rata Rp.42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah) untuk masing-masing "Jago". 
Pada waktu yang hampir bersamaan dengan menerima uang biaya pengaturan atau pengkondisian ujian tes seleksi perangkat desa secara serentak tersebut. Terdakwa IMAM JAMIIN BIN KALIL juga meminta uang sejumlah Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD FUAD HERMAWAN dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai Kepala Desa Kalirong. Kecamatan Tarokan yang juga melaksanakan seleksi pengisian formasi jabatan Kepala Urusan Perencanaan Desa Kalirong yang kosong atau lowong. Saksi MUHAMMAD FUAD HERMAWAN adalah peserta seleksi perangkat desa yang direkomendasikan atau "Jago" Terdakwa IMAM JAMIIN BIN KALIL untuk mengisi formasi jabatan Kepala Urusan Perencanaan Desa Kalirong.

Dari uang yang diterima dari Saksi MUHAMMAD FUAD HERMAWAN sejumlah Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut sebagiannya sejumlah Rp.42.000.000 (empat puluh juta rupiah) digunakan untuk kepentingan pengurus PKD Kabupaten Kediri sebagai biaya pengaturan dan pengkondisian, sedangkan sebagiannya sejumlah Rp.108.000.000 (seratus delapan juta rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa IMAM JAMIIN BIN KALIL

Bahwa Terdakwa IMAM JAMIIN BIN KALIL, Saks! DARWANTO, dan Saksi SUTRISNO, S.Pd., M.M. BIN JINAL menerima uang pemberian dari 320 (tiga ratus dua puluh orang "Jago" atau peserta seleksi perangkat desa yang memberikan sejumlah uang dan direkomendasikan 163 (seratus enam puluh tiga) Kepala Desa, atau pemberian orang lain

Tetapi untuk kepentingan "Jago" dengan besaran rata-rata Rp.42.000.000 (empat puluh dua jute rupiah) yang diterima secara bertahap hingga terkumpul dengan jumlah seluruhnya Rp.13.165.000.000 (Tiga Belas Milyar Seratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah) yang diterima melalui Kepala Desa dan Kordinator Kecamatan (Korcam)

Bahwa pada waktu-waktu yang hampir bersamaan dengan penerimaan uang secara bertahap kurang lebih sebesar Rp. 42,000,000 (empat puluh dua juta rupiah) dari 320 (tiga ratus dua puluh) orang "Jago" atau peserta seleksi perangkat desa yang direkomendasikan 163 (seratus enam puluh tiga) Kepala Desa di 25 (dua puluh lima) Kecamatan tersebut, Terdakwa IMAM JAMIIN BIN KALIL, Saksi SUTRISNO, S.Pd., M.M. BIN JINAL, Saksi DARWANTO
Dan beberapa pengurus PKD Kabupaten Kediri lainnya kembali mengadakan pertemuan di AMA Cafe dalam rangka membahas teknis pengaturan atau pengkondisian merekayasa ujian tes seleksi dalam pelaksanaan pengisian, pencalonan dan pengangkatan perangkat desa secara serentak yang meluluskan peserta seleksi perangkat desa yang memberikan sejumlah uang dan direkomendasikan Kepala Desa.

Pada pertemuan tersebut disepakati tentang perlunya ada Tim Teknologi dan Informasi (Tim IT) yang bertugas menyediakan perangkat lunak (program komputer) sekaligus menyediakan perangkat kerasnya, membuat soal-soal ujian tes seleksi dan mendapatkan Universitas terakreditasi A yang mau diajak kerja sama secara formalitas.

Kerja sama formalitas artinya adalah bahwa Universitas terakreditasi A tersebut seolah-olah merupakan Pihak Keliga yang membuat soal-soal ujian tes seleksi dan melakukan pengujian tes seleksi terhadap semua peserta seleksi perangkat desa pada saat dilaksanakan ujian tes seleksi secara serentak.

Adapun kerja sama dengan Universitas terakreditasi A tersebut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bupati Kediri Nomor 49 Tahun 2023, dan kerja sama secara formalitas dengan Universitas terakreditasi A tersebut bertujuan agar soal-soal ujian tes seleksi yang dibuat oleh Tim IT yang kemudian digunakan untuk pengujian tes seleksi oleh Tim IT sendiri yang menggunakan perangkat lunak berupa program komputer dan perangkat keras yang juga disediakan Tim IT tersebut diharapkan dapat memperlancar proses pengaturan atau pengkondisiannya dengan merekayasa secara teknik komputer sedemikian rupa, sehingga dapat meluluskan "Jago" atau pesarta seleksi perangkat desa yang memberikan sejumlah uang dan direkomendasikan Kepala Desa tersebut.

Bahwa untuk mendapatkan Tim IT yang mau bekerja sama, Terdakwa IMAM JAMIIN BIN KALIL, Saksi SUTRISNO, S.Pd., M.M. dan Saksi DARWANTO menemui dengan tujuan untuk mengajak Saksi MOCHAMAD WAHID HASYM ALIAS WAHID menjadi Kordinator Tim IT. 
Setelah diberikan penjelasan tentang tugas-tugas yang harus dikarjakan Tim IT sebagaimana tersebut diatas, Saksi MOCHAMAD WAHID HASYM ALIAS WAHID bertigas dalam menyediakan perangkat lunak atau program komputer yang akan digunakan dalam ujian tes seleksi berbasis komputer (C.A.T.) meminta bantuan kepada Saksi MAHATHI MOCHAMAD, S.Kom dan Saksi STEVANUS ADITYA ANGGER WASPODO, A.Md. KIDO seorang programer yang mampu membuat program komputer sistem algoritma

Dimana ketika program komputer tersebut dijalankan secara sistematis akan menambahkan nilai antara 3 poin sampai dengan 10 poin pada hasil ujian tes seleksi Jago" atau peserta seleksi perangkat desa yang memberikan sejumlah uang dan direkomendasikan Kepala Desa, yang menjadikan nilai hasil ujian tes seleksi "Jago" akan selalu berada pada nilai pertama atau tertinggi, dengan demikian menjadikan "Jago" tersebut sebagai peserta seleksi yang lulus pada formasi jabatan parangkat desa yang dinginkan.

Bahwa dalam menyediakan soal-soal ujian tes seleksi, Saksi MOCHAMAD WAHID HASYIM ALIAS WAHID meminta bantuan saksi IWAN WAHYU SETIAWAN, hal mana untuk mendapatkan soal-soal ujian tes seleksi termasuk kunci jawabannya Saksi WAN WAHYU BETIAWAN mendapatkannya dari referensi Bank Boal di internet yang kemudian dikirimkan kepada pihak Universitas terakreditasi A yang bekerja sama secara formalitas, dengan demikian seolah-olah soal-soal ujian tes seleksi dan yang melakukan pengujian tes selaka perangkat desa secara serentak dengan pengaturan atau pengkondisian tersebut adareh Universitas terakreditasi A tersebut.

Bahwa tim IT yang terdiri dari Baksi MOCHAMAD WAHID HASYM ALIAS WAHID, Sakai MAHATHIR MOCHAMAD, S.Kom, Sakai STEVANUS ADITYA ANGGER WASPODO, A.Md. alias KIDO dan Sakal IWAN WAHYU SETIAWAN dalam membantu pada pelaksanaan pengisian, pencalonan dan pengangkatan perangkat desa dengan pengaturan atau pengkondisian meluluskan peserta seleksi yang memberikan sejumlah uang dan direkomendasikan Kepala Desa tersebut akan mendapatkan fee sebesar Rp.10.000.000 per formasi dari 320 (tige ratus dua puluh) orang Jago" atau peserta seleksi perangkat desa yang direkomendasikan 163 (seratus enam puluh lige) Kepala Desa di 25 (dua puluh lima) Kecamatan tersebut. Total yang diperoleh adalah sebesar Rp3.200.000.000 (tiga milyar dua ratus juta rupiah).
Bahwa untuk mendapatkan Universitas terakreditasi A yang mau diajak kerja sama secara formalitas pada pelaksanaan pengisian, pencalonan dan pengangkatan perangkat desa dengan pengaturan atau pengkondisien meluluskan peserta seleksi yang memberikan sejumlah dang dan direkomendasikan Kepala Desa tersebut. Saksi MOCHAMAD WAHID HASYM ALIAS WAHID mulanya menghubungi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya,

Akan tetapi dari pihak Universitas 17 Agustus 1945 tidak bersedia diajak bekerja sama secara formalitas. Melihat hal tersebut, Sakal MOCHAMAD WAHID HASYMALIAS WAHID berupaya mencari universitas lain dengan menghubungi Universitas Dr. Sutomo Surabaya. Dari pihak Universitas Dr. Sutomo Surabaya sebenarnya ingin bekerja sama secara formalitas, akan tetapi dikarenakan Universitas Dr. Sutomo Surabaya belum terakreditasi A maika tidak bisa diadakan kerja sama untuk pelaksanaan seleksi tersebut. Setelah gagal mendapatkan Universitas terakreditasi Adi kota Surabaya,

Selanjutnya Saksi MOCHAMAD WAHID HASYM ALIAS WAHID bersama-sama Saksi SUTRISNO, S.Pd., M.M. berupaya kembali dengan cara menghubungi Universitas Islam Negeri (UIN) Tulungagung, akan tetapi UIN Tulungagung juga belum terakreditasi A sehingga kerja sama tidak dapat dilakukan

Bahwa selanjutnya, atas bantuan Saksi Dr. MASHUDI, MPd.I selaku Dosen UIN Tulungagung akhirnya Saksi MOCHAMAD WAHID HABYM ALIAS WAHID, Sakal SUTRISNO, S.Pd., M.M. BIN JINAL, Terdakwa IMAM JAMIIN BIN KALIL, dan Saksi DARWANTO berhasil mendapatkan Universitas Terakreditasi A yakni Universitas Islan Malang (UNISMA) yang bersedia bekerja sama secara formalitas yang berperan sebaga Pihak Ketiga yang seolah-olah membuat soal ujian tes seleksi dan seolah-olah melakukan pengujian tes seleksi perangkat desa pada pelaksanaan pengisian, pencalonan dan pengangkatan perangkat desa secara serentak dengan pengaturan atau pengkondisian tersebut.

Bahwa dalam merealisasikan kerja sama secara formalitas dengan Universitas Islam Malang (UNISMA), Saksi MOCHAMAD WAHID HASYM ALIAS WAHID, Slak BUTRISNO S.Pd M.M. BIN JINAL, Terdakwa IMAM JAMIIN BIN KALIL, dan Saksi DARWANTO baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan komunikasi intens dengan saksi SLAMET MUCHSIN selaku Anggota LPPM UNISMA dan Saksi Prof. Dr. ir. MAHAYU WORO LESTARI M.P. selaku Ketua LPPM UNISMA baik dengan bertamu langsung maupun dengan percakapan melalui WhatsApp hingga dapat disepakati bahwa untuk besaran biaya kerja sama formalitas antara pihak Kepala Desa yang melaksanakan pengisian, pencalonan dan pengangkatan perangkat desa dengan pihak LPPM UNISMA yakni sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) untuk satu formasi jabatan perangkat desa yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa masing-masing
Bahwa pada tanggal 30 November 2023 dilaksanakan Mo (Memorandum of Understanding) dan penandatanganan Kerja Sama antara pihak LPPM UNISMA dengan 163 (seratus enam puluh tiga) Kepala Desa yang melaksanakan pengisian pencalonan dan pengangkatan perangkat desa secara serentak dengan pengaturan atau pengkondisiari meluluskan "Jago" atau peserta seleksi perangkat desa yang memberikan sejumlah uang dan direkomendasikan Kepala Desa. Dari kerja sarna formalitas tersebut pihak LPPM UNISMA menerima uang seluruhnya sejumlah Rp.1.280.000.000 (satu milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah),

Bahwa sebagaimana kesepakatan antara Saksi SUTRISNO, S.Pd., M.M. BIN JINAL, dengan 163 (seratus enam puluh tiga) Kepala Desa (termasuk Terdakwa IMAM JAMIIN BIN KALIL dan Saksi DARWANTO) dalam melaksanakan pengisian, pencalonan dan pengangkatan perangkat desa secara serentak dengan pengaturan atau pengkondisian meluluskan "Jago" atau peserta seleksi yang memberikan sejumlah uang dan direkomendasikan Kepala Desa. Kepala Desa yang bersangkutan juga harus menyerahkan dokumen administrasi persyaratan sebagai calon peserta seleksi perangkat desa milik "Jago" atau calon peserta yang direkomendasikannya kepada Saksi SUTRISNO, S.Pd., M.M. BIN JINAL.

Dokumen administrasi milik "Jago" tersebut akan digunakan sebagai data bahan masukan bagi Tim IT untuk diolah sedemikian rupa ke dalam program komputer agar "Jago" tersebut menjadi peserta ujian tes seleksi yang lulus sesuai formasi jabatan perangkat desa yang diinginkan.

Bahwa sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan pada pelaksanaan pengisian, pencalonan dan pengangkatan perangkat desa pada 163 (seratus enam puluh tiga) Desa secara serentak pada tanggal 27 Desember 2023, ketika dilakukan ujian praktik tes seleksi berbasis komputer (C.A.T.) ternyata program komputer sistem algoritme buatan Tim IT tidak berhasil 100%, karena ada "Jago" atau peserta yang memberikan sejumlah uang dan direkomendasikan Kepala Desa ketika diumumkan pada sistem komputer tertera Tidak Lulus,

Sementara yang dinyatakan Lulus adalah peserta seleksi yang tidak direkomendasikan oleh Kepala Desa atau "Bukan Jago". Atas kejadian demikian, untuk tetap meluluskan si- Jago" atau peserta seleksi yang memberikan sejumlah uang dan direkomendasikan Kepala Desa, dicarikan jalan keluar dengan cara dibuatkan Berita Acara secara manual oleh Panitia Pengangkatan Kepala Desa yang menganulir kelulusan "Bukan Jago tersebut dan menyatakan bahwa si-"Jago" atau peserta seleksi yang memberi sejumlah uang dan direkomendasikan Kepala Desa sebagai peserta yang Lulus.

Bahwa 320 (tiga ratus dua puluh) orang "Jago" atau peserta seleksi perangkat desa yang memberikan sejumlah uang dan direkomendasikan 163 (seratus enam puluh tiga) Kepala Desa di 25 (dua puluh lima) Kecamatan di Kabupaten Kediri tersebut telah dinyatakan sebagai peserta seleksi perangkat desa yang Lulus pada pelaksanaan pengisian, pencalonan dan pengangkatan perangkat desa secara serentak pada bulan November sampai Desember 2023 meskipun melalui proses pengaturan atau pengkondisian merekayasa ujian tes seleksinya telah dilantik dan sudah menduduki jabatan perangkat desa sesual yang diinginkan.
Bahwa Terdakwa IMAM JAMIIN BIN KALIL, Saksi SUTRISNO, S.Pd., M.M. BIN JINAL Saksi DARWANTO dan 161 (seratus enam puluh satu) Kepala Desa di 25 (dua puluh (ima) Kecamatan di Kabupaten Kediri melakukan permulakatan jahat mengatur atau mengkondisikan merekayasa ujian tes seleksi pada pelaksanakan pengisian, pencalonan dan pengangkatan perangkat desa serentak pada bulan November sampai dengam Desember 2023 pada 163 (seratus enam puluh tiga) Desa di 25 (dua puluh lima) Kecamatan di Kabupaten Kediri tersebut mengetahui atau selidak-tidaknya patut menduga bahwa pemberian uang dari 320 (tiga ratus dua puluh) "Jago" atau peserta soleksi perangkat desa yang memberikan sejumlah uang dan direkomendasikan Kepala Desa,

Atau pemberian dari orang lain tetapi untuk kepentingan orang-perorang "Jago" atau peserta seleksi perangkat desa yang memberikan sejumlah uang dan direkomendasikan Kepala Desa yang diterima Terdakwa IMAM JAMIIN BIN KALIL, Saksi SUTRISNO, S.Pd., M.M. BIN JINAL, Saksi DARMANTO secara bertahap hingga terkumpul keseluruhannya sejumlah secara Rp.13.165.000.000 (tiga belas miliar seratus enam puluh lima juta rupiah) adalah untua menggerakkan agar 163 (seratus enam pulun tiga) Kepala Desa (termasuk Terdakwa IMA JAMIIN BIN KALIL dan Saksi DARWANTO) melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalan jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana ketentuan dalam ;
  1. Pasal 26 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf d, e, f dan Pasal 29 huruf b, c, d, f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Dese,
  2. Pasal 65 ayat (1) hurut d. Pasal 60 huruf a, b, c, d dan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksaridan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
  3. Pasal 2 ayat (1), (3), (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Honor 83 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubati dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Alas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015,
  4. Pasal 60 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemerintahan Desa;
  5. Pasal & ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1), (2) huruf a, b, n, d, e, f, g, i Peraturan Bupati Kediri Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Perbuatan terdakwa IMAM JAMIIN BIN KALIL bersama-sama dengan Saksi SUTRISNO, S.Pd., M.M. BIN JIHNAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi DARWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ATAU

Perbuatan terdakwa IMAM JAMIIN BIN KALIL bersama-sama dengan Saksi SUTRISNO, S.Pd., M.M. BIN JINAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi DARWANTO (dilakukan penuntutan secera terpisah) tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top