#Terdakwa Ali Nasikin, ST selaku Kepala Desa sudah mengetahui tanah gogol tidak tetap di Dusun Klanggri Blok Kidul Kali sudah tidak ada berdasarkan buku C Desa Sidokerto karena tahun 1996 - 1997 telah dijual kepada PT. Yekape dan telah dimohon sertifikat dan telah menjadi Perumahan Taman Dika dan Perumahan Park Royal. Sehingga sisa tanah ceklekan / cuilan seluas 4.118 m2 adalah merupakan Asset Desa Sidokerto. Pada tahun 2022 Asset Desa tersebut dijual oleh Ali Nasikin, ST selaku Kepala Desa Sidokerto, Kec. Buduran, Kab. Sidoarjo, Samiun selaku Ketua RW 06 Desa Sidokerto, Kec. Buduran, H. Kastain Selaku Tim 9 dan Suriyan selaku Bendahara Tim 9 yang juga Bendahara RW 06 Desa Sidokerto, Kec. Buduran, Kab. Sidaorjo. Lalu menagapa Suriyan hanya menjadi saksi? Apakah ada kaitannya salah satu anak Suriyan dan istri Kasi Pidsus Sidoarjo sama-sama anggota Polri di Polda Jatim?#
BERITAKORUPSI.C0 –Tim JPU Wido, SH, Wahyu Dwi Prasetyo, SH, dkk dari Kejari Sidoarjo, Senini, 29 September 2025 kembali menghadirkan saksi sebanyak sembilan orang kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya untuk didengar keterangannya dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penjualan asset Desa, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo berupa tanah seluas 4.118 M² pada tahun 2022 - 2024 yang merugikan keuangan negara Cq. Desa Sidokarto sebesar Rp3.141.100.000 dengan Empat Terdakwa yaitu Samiun selaku Ketua RW 06 Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo,; Ali Nasikin, S.T selaku Kepala Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo,; H. Kastain Selaku Tim 9 dan Eko selaku Direktur PT. Kembang Kenongo Property (yang masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah)
Sekedar mengingatkan kembali sesuai dakwaan JPU terkait asal tanah seluas 4.118 M² yang menjadi asset Desa, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga :
Bagaimana Sasib DR. Tri Susilowati, SH., M.Kn., Ph.D selaku Notaris dan Suriyan Selaku Bendahara Tim 9 Penjualan Aset Desa Di Kabupaten Sidoarjo, Apakah Akan Jadi Tersangka - https://www.beritakorupsi.co/2025/09/bagaimana-sasib-dr-tri-susilowati-sh.html
Apakah Suriyan Selaku Bendahar Tim 9 Akan Jadi Tersangka Atau Sudah Teramankan Dalam Perkara Duguaan Korupsi Rp2,4 M Hasil Penjualan Aset Desa Di Kab. Sidoarjo? - https://www.beritakorupsi.co/2025/09/apakah-suriyan-selaku-bendahar-tim-9.html
Bahwa Desa Sidokerto, Kec. Buduran, Kab. Sidoarjo memiliki 2 Dusun yaitu Dusun Klanggri dan Dusun Sono. Di Dusun Klanggri terdapat dua lokasi tanah gogol tidak tetap yang terletak di blok Kidul Kali dan Lor Kali. Tanah gogol yang terletak di Dusun Klanggri Blok Kidul Kali dan Lor Kali masing - masing diperuntukan bagi warga gogol sebanyak 25 orang pegogol .
Dan tanah gogol tidak tetap terletak di Dusun Klanggri Blok Kidul Kali telah dilakukan pembagian dan pengukuran kembali yang untuk setiap ancernya di ceklek / dicuil sehingga tercetak menjadi 26 ancer/bidang, dengan tujuan 1 ancer untuk keperluan Desa yang dikelolah Kaur Kesra / Modin (Yatiman alm) yang hasilnya dipergunakan untuk kepentingan Masjid, dan sebagian untuk ganjaran tuwowo / juru air. Sedangkan 25 ancer digarap/dikelolah oleh 25 warga gogol.
Pada sekitar tahun 1982, sebagian tanah ceklekan / cuilan tersebut telah dijual oleh Kaur Kesra / Modin (Yatiman. alm) kepada P. Marijo (alm). Sehingga tanah ceklekan / cuilan tersisa setengahnya dengan luas sekitar 4.118 meter persegi.
Pada tahun 1996 - 1997, tanah gogol tidak tetap Blok Kidul Kali sebanyak 25 ancer telah dijual oleh warga gogol pengelola kepada PT. YEKAPE dan sekarang menjadi Perumahan Taman Dika dan Park Royal.
Pada sekitar tahun 2018 Terdakwa Ali Nasikin, ST selaku Kepala Desa Sidokerto mendapatkan informasi dari mantan Kepala Desa Sidokerto ( Idris Sutrisno ) bahwa ada tanah sisa / ceklekan / cuilan di Blok Kidul Kali, dan atas informasi tersebut Terdakwa Ali Nasikin, ST menyampaikan dan mengajak saksi Samiun selaku Ketua RW 06 dimana tanah sisa / ceklekan / cuilan berada, untuk menjual.
Bahwa saksi Samiun mengajak saksi H. Kastain, H. Sukamdi alm, dan saksi Suriyan yang menjabat sebagai Bendahara RW 06 untuk menemui H. Bisri. alm (mantan perangkat Desa) dengan keperluan menanyakan perihal tanah tersebut, dan oleh H. Bisri. alm diberitahukan ada tanah sisa / ceklekan / cuilan di Blok Kidul Kali, tanah tersebut jangan dijual karena merupakan tanah sisa.
Atas peringatan H. Bisri (alm) tersebut, saksi Samiun mengajak beberapa orang ahli waris mantan pegogol tidak tetap untuk rapat di rumah H. Sukamdi (alm), dan dalam rapat tersebut oleh saksi Samiun dan beberapa orang ahli waris mantan pegogol ditunjuk sebagai panitia penjualan atas tanah sisa / ceklekan / cuilan dengan luas sekira 4.118 meter persegi tersebut antara lain : H. SAMIUN; (ketua),; H. Kastain,; Suriyan,; H. Sukamdi (Alm),; Abdul Manab,; Kariyo,; M. Jefri,; Jovano Lutfi, dan Said Muadham. Dari 9 orang yang ditunjuk sebagai panitia penjualan atas tanah sisa / ceklekan / cuilan dengan luas sekira 4.118 meter persegi tersebut, yang aktif mencari pembeli dan melakukan penjualan adalah saksi Samiun, Saksi H. Kastain, Saksi H. Sukamdi. alm, dan Saksi Suriyan.
Selanjutnya saksi Samiun, H. Kastain, H. Sukamdi. alm dan Suriyan menjual tanah sisa / cekelekan / cuilan di Blok Kidul Kali seluas 4.118 meter persegi tersebut kepada Sujono. Alm seharga Rp800.000.000 yang pembayarannya diangsur selama 1 tahun dan 6 bulan.
Kemudian saksi Samiun, bersama-sama saksi H. Kastain, dan Saksi Suriyan, menyampaikan hasil penjualan tersebut kepada Terdakwa Ali Nasikin, ST selaku Kepala Desa Sidokerto di Kantor Desa Sidokerto, sekalian membahas surat-surat dari tanah tersebut.
Bahwa terdakwa Ali Nasikin, ST. sebagai Kepala Desa berdasarkan buku C Desa Sidokerto, sudah mengetahui tanah gogol tidak tetap Dusun Klanggri Blok Kidul Kali sudah tidak ada karena tahun 1996-1997 telah dijual kepada PT. Yekape dan telah dimohon sertifikat dan telah menjadi Perumahan Taman Dika dan Perumahan Park Royal. Sehingga hanya tersisa tanah ceklekan / cuilan seluas 4.118 M2 yang merupakan asset Desa Sidokerto.
Sementara Kesembilan saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan, Senin, 29 September 2025 adalah Siti Alifah (Istri Suriyan selaku Bendahara Tim 9),; Rokim,; Sugiono,; Miskan,; Sri Nafisah,; Hj.Mulyani,; Rini Fristioningsih,; Sulistyowati, dan Sunarnik. Kesembilan saksi ini adalah ahli wali waris tanah bekas gogol yang terletak di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo
Sidang berlangsung di ruang sidang Cakra Gedung Pengadilan Topikor Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Senin, 29 September 2025 yang diketuai Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Athoillah, S.H, Ibnu Abas All, SH, MH masing-masing Ad Hock serta Panitera Pengganti (PP) Hari Santoso, SH. Sementara Ke-4 Terdakwa hadiri dalam persidangan dengan didampingi masing-masing Tim Penasehat Hukum-nya
Dari keterangan ke-9 orang saksi dihadapan Majelis Hakim terungkap bahwa para saksi termasuk Istri Suriyan selaku Bendahara Tim 9, Siti Alifah menerima uang yang disebut sebagai “rejeki” dari Suriyan. Dan uang tersebut telah dititipkan kepada Kejaksaan kecuali Siti Alifah mengembalikannya kepada Ali Nasikin setelah kasus ini mulai ramai diperbincangkan
“Saya terima dari Suriyan tiga belas juta katanya rejeki,” kata para saksi.
Saat JPU menanyakan terkait sebagai ahli waris tanah sisa/ceklekan/cuilan, para saksi mengatakan sudah tidak ada karena sudah dijual sekitar yahun 1990an. Namun terkait uang yang diterima para saksi dari Suriyan, para saksi mengaku sudah mengembalikannya kepada Kejaskaan
Kalau tanah seluas 4.118 m2 adalah merupakan Asset Desa Sidokerto yang sudah diketahui oleh Ali Nasikin, ST selaku Kepala Desa berdasarkan buku C Desa Sidokerto, namun dijual oleh Ali Nasikin, ST selaku Kepala Desa Sidokerto, Samiun selaku Ketua RW 06 Desa Sidokerto, Kec. Buduran, H. Kastain Selaku Tim 9 dan Suriyan selaku Bendahara Tim 9 yang juga Bendahara RW 06 Desa Sidokerto, Kec. Buduran, Kab. Sidaorjo, apakah ada yang dipilah untuk dipilih menjadi Tersangka/Terdakwa
Bukankan Suriyan selaku Bendahara Tim 9 yang disebut dalam surat dakwaan JPU adalah termasuk orang yang aktif mencari pembeli dan melakukan penjualan serta menerima uang sebanyak Rp800 juta?
Lalu menagapa Suriyan hanya dijadikan sebagau saksi? Apakah ada kaitannya salah satu anak Suriyan dan istri Kasi Pidsus Sidoarjo sama-sama anggota Polri di Polda Jatim?
Ketika hal itu ditanyakan ke JPU Wido maupun Wahyu, tak ada komentar apapun kecuali hanya mengatakan “silahkan ikti persidangannya”. (*)
Bagaimana Sasib DR. Tri Susilowati, SH., M.Kn., Ph.D selaku Notaris dan Suriyan Selaku Bendahara Tim 9 Penjualan Aset Desa Di Kabupaten Sidoarjo, Apakah Akan Jadi Tersangka - https://www.beritakorupsi.co/2025/09/bagaimana-sasib-dr-tri-susilowati-sh.html
Apakah Suriyan Selaku Bendahar Tim 9 Akan Jadi Tersangka Atau Sudah Teramankan Dalam Perkara Duguaan Korupsi Rp2,4 M Hasil Penjualan Aset Desa Di Kab. Sidoarjo? - https://www.beritakorupsi.co/2025/09/apakah-suriyan-selaku-bendahar-tim-9.html
Bahwa Desa Sidokerto, Kec. Buduran, Kab. Sidoarjo memiliki 2 Dusun yaitu Dusun Klanggri dan Dusun Sono. Di Dusun Klanggri terdapat dua lokasi tanah gogol tidak tetap yang terletak di blok Kidul Kali dan Lor Kali. Tanah gogol yang terletak di Dusun Klanggri Blok Kidul Kali dan Lor Kali masing - masing diperuntukan bagi warga gogol sebanyak 25 orang pegogol .
Dan tanah gogol tidak tetap terletak di Dusun Klanggri Blok Kidul Kali telah dilakukan pembagian dan pengukuran kembali yang untuk setiap ancernya di ceklek / dicuil sehingga tercetak menjadi 26 ancer/bidang, dengan tujuan 1 ancer untuk keperluan Desa yang dikelolah Kaur Kesra / Modin (Yatiman alm) yang hasilnya dipergunakan untuk kepentingan Masjid, dan sebagian untuk ganjaran tuwowo / juru air. Sedangkan 25 ancer digarap/dikelolah oleh 25 warga gogol.
Pada sekitar tahun 1982, sebagian tanah ceklekan / cuilan tersebut telah dijual oleh Kaur Kesra / Modin (Yatiman. alm) kepada P. Marijo (alm). Sehingga tanah ceklekan / cuilan tersisa setengahnya dengan luas sekitar 4.118 meter persegi.
Pada tahun 1996 - 1997, tanah gogol tidak tetap Blok Kidul Kali sebanyak 25 ancer telah dijual oleh warga gogol pengelola kepada PT. YEKAPE dan sekarang menjadi Perumahan Taman Dika dan Park Royal.
Pada sekitar tahun 2018 Terdakwa Ali Nasikin, ST selaku Kepala Desa Sidokerto mendapatkan informasi dari mantan Kepala Desa Sidokerto ( Idris Sutrisno ) bahwa ada tanah sisa / ceklekan / cuilan di Blok Kidul Kali, dan atas informasi tersebut Terdakwa Ali Nasikin, ST menyampaikan dan mengajak saksi Samiun selaku Ketua RW 06 dimana tanah sisa / ceklekan / cuilan berada, untuk menjual.
Bahwa saksi Samiun mengajak saksi H. Kastain, H. Sukamdi alm, dan saksi Suriyan yang menjabat sebagai Bendahara RW 06 untuk menemui H. Bisri. alm (mantan perangkat Desa) dengan keperluan menanyakan perihal tanah tersebut, dan oleh H. Bisri. alm diberitahukan ada tanah sisa / ceklekan / cuilan di Blok Kidul Kali, tanah tersebut jangan dijual karena merupakan tanah sisa.
Atas peringatan H. Bisri (alm) tersebut, saksi Samiun mengajak beberapa orang ahli waris mantan pegogol tidak tetap untuk rapat di rumah H. Sukamdi (alm), dan dalam rapat tersebut oleh saksi Samiun dan beberapa orang ahli waris mantan pegogol ditunjuk sebagai panitia penjualan atas tanah sisa / ceklekan / cuilan dengan luas sekira 4.118 meter persegi tersebut antara lain : H. SAMIUN; (ketua),; H. Kastain,; Suriyan,; H. Sukamdi (Alm),; Abdul Manab,; Kariyo,; M. Jefri,; Jovano Lutfi, dan Said Muadham. Dari 9 orang yang ditunjuk sebagai panitia penjualan atas tanah sisa / ceklekan / cuilan dengan luas sekira 4.118 meter persegi tersebut, yang aktif mencari pembeli dan melakukan penjualan adalah saksi Samiun, Saksi H. Kastain, Saksi H. Sukamdi. alm, dan Saksi Suriyan.
Selanjutnya saksi Samiun, H. Kastain, H. Sukamdi. alm dan Suriyan menjual tanah sisa / cekelekan / cuilan di Blok Kidul Kali seluas 4.118 meter persegi tersebut kepada Sujono. Alm seharga Rp800.000.000 yang pembayarannya diangsur selama 1 tahun dan 6 bulan.
Kemudian saksi Samiun, bersama-sama saksi H. Kastain, dan Saksi Suriyan, menyampaikan hasil penjualan tersebut kepada Terdakwa Ali Nasikin, ST selaku Kepala Desa Sidokerto di Kantor Desa Sidokerto, sekalian membahas surat-surat dari tanah tersebut.
Bahwa terdakwa Ali Nasikin, ST. sebagai Kepala Desa berdasarkan buku C Desa Sidokerto, sudah mengetahui tanah gogol tidak tetap Dusun Klanggri Blok Kidul Kali sudah tidak ada karena tahun 1996-1997 telah dijual kepada PT. Yekape dan telah dimohon sertifikat dan telah menjadi Perumahan Taman Dika dan Perumahan Park Royal. Sehingga hanya tersisa tanah ceklekan / cuilan seluas 4.118 M2 yang merupakan asset Desa Sidokerto.
Sementara Kesembilan saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan, Senin, 29 September 2025 adalah Siti Alifah (Istri Suriyan selaku Bendahara Tim 9),; Rokim,; Sugiono,; Miskan,; Sri Nafisah,; Hj.Mulyani,; Rini Fristioningsih,; Sulistyowati, dan Sunarnik. Kesembilan saksi ini adalah ahli wali waris tanah bekas gogol yang terletak di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo
Sidang berlangsung di ruang sidang Cakra Gedung Pengadilan Topikor Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Senin, 29 September 2025 yang diketuai Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Athoillah, S.H, Ibnu Abas All, SH, MH masing-masing Ad Hock serta Panitera Pengganti (PP) Hari Santoso, SH. Sementara Ke-4 Terdakwa hadiri dalam persidangan dengan didampingi masing-masing Tim Penasehat Hukum-nya
Dari keterangan ke-9 orang saksi dihadapan Majelis Hakim terungkap bahwa para saksi termasuk Istri Suriyan selaku Bendahara Tim 9, Siti Alifah menerima uang yang disebut sebagai “rejeki” dari Suriyan. Dan uang tersebut telah dititipkan kepada Kejaksaan kecuali Siti Alifah mengembalikannya kepada Ali Nasikin setelah kasus ini mulai ramai diperbincangkan
“Saya terima dari Suriyan tiga belas juta katanya rejeki,” kata para saksi.
Saat JPU menanyakan terkait sebagai ahli waris tanah sisa/ceklekan/cuilan, para saksi mengatakan sudah tidak ada karena sudah dijual sekitar yahun 1990an. Namun terkait uang yang diterima para saksi dari Suriyan, para saksi mengaku sudah mengembalikannya kepada Kejaskaan
Kalau tanah seluas 4.118 m2 adalah merupakan Asset Desa Sidokerto yang sudah diketahui oleh Ali Nasikin, ST selaku Kepala Desa berdasarkan buku C Desa Sidokerto, namun dijual oleh Ali Nasikin, ST selaku Kepala Desa Sidokerto, Samiun selaku Ketua RW 06 Desa Sidokerto, Kec. Buduran, H. Kastain Selaku Tim 9 dan Suriyan selaku Bendahara Tim 9 yang juga Bendahara RW 06 Desa Sidokerto, Kec. Buduran, Kab. Sidaorjo, apakah ada yang dipilah untuk dipilih menjadi Tersangka/Terdakwa
Bukankan Suriyan selaku Bendahara Tim 9 yang disebut dalam surat dakwaan JPU adalah termasuk orang yang aktif mencari pembeli dan melakukan penjualan serta menerima uang sebanyak Rp800 juta?
Lalu menagapa Suriyan hanya dijadikan sebagau saksi? Apakah ada kaitannya salah satu anak Suriyan dan istri Kasi Pidsus Sidoarjo sama-sama anggota Polri di Polda Jatim?
Ketika hal itu ditanyakan ke JPU Wido maupun Wahyu, tak ada komentar apapun kecuali hanya mengatakan “silahkan ikti persidangannya”. (*)
Posting Komentar
Tulias alamat email :