“Terkait aliran uang miliaran rupiah kepada Saksi selaku Staf Ketua DPRD Jatim Kusnadi, JPU KPK mengatakan akan mendalami. Apakah Fitriyadi Nugroho dan Mochamad Riza Gozali serta Sae’an Choir akan terseret sebgai Tersangka?”
BERITAKORUPSI.CO –Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handoko Alfiantoro, Ihsan, Dame Maria Silaban, Handry Sulistiawan, Mohammad Fauji Rahmat, Luhur Supriyohadi, Bagus Dwi Arianto dan Syahrul Anwar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang diketua Ferdinan Marcus Leander, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota yaitu Abdul Gani, SH., MH dan Pultoni, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP) Leny Muji Astuti, Lukman Hakim, dan Panitra Achmad Fajarusman, Kams, 29 Januari 2026, kembali menggelar sidang perkara Tindak Pidana Korupsi “uang ijon” Dana Hibah Pokir DPRD Jatim periode 2019 – 2024 sebesar Rp8.369.720.515.064 khusunya milik Kusnadi (Alm) selaku Ketua DPRD yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran 2020 – 2023 dengan agenda memeriksa (mendengarkan keterangan) sebanyak 4 orang saksi yang dihadirkan JPU KPK untuk 4 orang Terdakwa, yaitu Jodi Pradana Putra (perkara tersendiri, asal Kabupaten Blitar), Terdakwa I Drs. Sukar dan Terdakwa II Wawan Kristiawan (satu perkara, asal Tulungagung) dan Terdakwa Hasanuddin (perkara tersendiri, asal Greik
Sebanyak 4 orang Saksi yang dihadrikan JPU KPK, adalah Fitriyadi Nugroho, Staf Ketua DPRD Kusnadi (Alm), menantu Fitriyadi Nugroho yaitu Mochamad Riza Gozali juga Staf Ketua DPRD Kusnadi (Alm). Kemudian Sae’an Choir dari lembaga Survei untuk Kusnadi (Alm) dan (Terdakwa) Hasanuddin. Saksi Sae’an Choir adalah mantan narapidana Korupsi tahun 2010 dalam perkara Korupsi P2SEM Jawa Timur tahun 2008. Lalu saksi Diana, Tim Relawan Ketua DPRD Kusnadi
Sementara Terdakwa I Drs. Sukar dan Terdakwa II Wawan Kristiawan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya, Budiarjo setiawan SH., MH, Isom Nursalim SH MH, Saiful SH., MH, Al Hayu Muthoharoh SH., MH, Kartika SH., MH, Adimas Satria Pamungkas SH., MH.
Sedangkan Terdakwa Jodi Pradana Putra karena miskin didampingi Tim Penasehat Hukum secara prodeo dengan penunjukan Majelis Hakim, yaitu Rateh, SH dan Habibulloh, SH dari LBH YLKI (Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Legundi Keadilan Indonesia) Surabaya. Dan Terdakwa Hasanuddin didampingi Tim Penasehat Hukum-nya, Eddy, dkk dari Jakarta
Fakta yang terungkap di persidangan adalah, bahwa Saksi Fitriyadi Nugroho, Staf Ketua DPRD Kusnadi (Alm), menantu Fitriyadi Nugroho yaitu Mochamad Riza Gozali juga Staf Ketua DPRD Kusnadi (Alm). kemudian Sae’an Choir ternyata berperan mengelola dana Pokir Kusnadi (Alm) selaku Ketua DPRD Jatim
Dari kegiatan itu, Saksi Fitriyadi Nugroho menerima aliran dana sebesar Rp1,8 miliar lebih, sedangkan menantunya, yaitu Mochamad Riza Gozali memperoleh lebih besar yaitu 2 miliar rupiah lebih.
Pengakuan itu tak mudah teruncap dari keterangan mertua dan menantu saat ditanya JPU, Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa. Jawaban lupa, diam dan mencoba menjelaskan dengan jawab lain, hingga JPU KPK harus mengulang beberapa kali pertanyaan yang sama serta membacakan ulang isi BAP Saksi saat diperiksa di penyidik KPK serta pertanyaan tegas dari Majelis Hakim, barulah Saksi mengaku. Apalagi Saksi Fitriyadi Nugroho lebih banyak menjawab lupa dengan alasan setelah mengalami sakit.
Dari keterangan Saksi Fitriyadi Nugroho terungkap bahwa dana Pokir Kusnadi (Alm) tidak hanya ke Terdakwa Hasanuddin, Jodi dan Sukar tetapi ke Fujika Senna Oktavia, istri kedua Kusnadi (Alm), yang menikah pada tahun 2019, setelah sebelumnya bercerai dengan suami pertamanya pada tahun 2018 di Pengadilan Agama (PA) Lamongan.
Yang lebih mengerankan lagi adalah keterangan Saksi Sae’an Choir yang keterangannya dianggap berbohong hingga beberapa kali diingatkan JPU KPK. Bahkan JPU KPK menyampaikan langsung kalau Saksi adalah mantan narapidana Korupsi P2SEM tahun 2010.
Padahal dalam keterangannya di BAP jelas bahwa ada beberapa kali transaksi uang yang masuk ke rekeningnya dan juga miliaran secara tunai dari Terdakwa Hasanuddin dan Jodi yang katanya untuk Kusnadi. Namun kejujuran Saksi ibarat “mencari jarum di tumpukan jerami” hingga Ketua Majelis Hakim dengan tegas menanyakkan Saksi barulah Saksi mengakui. Dan itupun keterangan Saksi lebih banyak menjawab lupa bahkan terkesan lama berpikir untuk menjawab
Yang mengejutkan adalah, ternyata kerja sama antara lembaga Survei yang dipimpin Saksi Sae’an Choir dengan Kusnadi dalam penghitungan perolehan suara Pileg tidak disertai dengan bukti perjanjian kerja sama. Padahal menurut Saksi bahwa lembaga suvei yang dipimpinnya adalah sah berbadan hukum.
Dari pengakuan Saksi Sae’an Choir, Majelis Hakim pun bertanya, “mengapa tidak meminta perjanjian kerja sama. Kalau tidak mau (Kusnadi) memberikan mengapa menerima. Kalau antara saudara dengan Kusnai itu hal lain tetapi ini dengan lembaga yang saudara pimpin?,” tanya Majelis Hakim, namun Saksi hanya diam tak dapat menjelaskan.
Yang lebih mengejutkan lagi adalah, pengakuan Terdakwa Hasanuddin yang mengatakan bahwa apa yang disampaikan Saksi adalah tidak benar. Terdakwa malah menuduh bahwa Saksi adalah menipu
Terkait fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan Saksi mertua dan menantu (Fitriyadi Nugroho dan Mochamad Riza Gozali) dan Saksi Sae’an Choir, JPU KPK menjelaskan kepada beritakorupsi.co seusai persidangan, akan mendalaminya. “Nanti didalami. Bagian untuk beda,” ucap JPU KPK
Lalu apakah Fitriyadi Nugroho dan Mochamad Riza Gozali serta Sae’an Choir akan terseret sebgai Tersangka?. (Jnt)




Posting Komentar
Tulias alamat email :