![]() |
| Fujika Senna Oktavia |
“Uang bukan hanya dijadikan sebagai alat transaksi resmi, tetapi juga sebagai kunci yang bisa membuka pintu dan merubah perilaku seseorang untuk memenuhi ambisi dan gaya hidup hingga melakukan Korupsi”. Mungkin kalimat inilah yang terjadi diantara puluhan bahkan ratusan orang yang terlibat dalam kasus Korupsi Uang Ijon Hibah Pokir DPRD Jawa Timur
Sebab kasus Korupsi Uang Ijon Hibah Pokir DPRD Jawa Timur sebesaar Rp8,369 Triliun yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timu TA 2019-2022 (dan 2020-2023) telah menyeret 21 orang Tersangka yang bermula pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIBB saat KPK melakukan tangkap tangan atau OTT terhadap (Narapidana) Sahat Tua P Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dari F-Golkar periode 2019-2022 lalu.
Dari 21 Tersangka tersebut, satu orang telah meninggal yaitu Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024. Sehingga yang tersisa adalah 20 orang atau 16 Tersangka yang belum diadili. Dari 16 Tersangka, hanya 2 dari unsur pimpinan atau Wakil Ketua Jatim periode 2019-2024 yang terseret, sedangkan satu orang Wakil Ketua “selamat dan senotasa ditangan KPK?”.
Ironisnya, sebanyak 14 dari 16 Tersangka yang belum diadili, mereka hanyalah sebagai Korlap Pokams (Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat) termasuk 4 diantaranya yang saat ini diadili, bukan sebagai inisiator.
Namun disisi lain, kasus inipun ternyata semakin menarik karena KPK bisa jadi akan menyeret pihak-pihak lain selaku Korlap Pokams di berbagai daerah di Jawa Timur termasuk seluruh anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 seperti yang terjadi di DPRD Kota Malang periode 2014-2019 yang menyeret 42 dari 45 anggota DPRD sebagai tersangka yang saat ini telah menyandang gelar non akademik yaitu mantan Narapidana Koruptor
Menariknya adalah, pertamma, karena KPK “menggunakan jurus tangkap ular, bila kepala sudah dipegang maka ekor sudah pasti tertangkap.” Bila unsur pimpinan sudah diadili, maka bisa jadi anggota akan lebih mudah. Sebab dalam surat dakwaan KPK pada saat (Narapidana) Sahat Tua P Simanjuntak diadili disebutkan, bahwa masing-masing anggota DPRD Jawa Timur mendapat alokasi hibah Pokir sesuai keputusan Ketua Fraksi masing-masing, bukan Ketua Komisi. Walaupun dalam persidangan banyak Saksi termasuk (Narapidana) Sahat Tua P Simanjuntak tidak jujur. Karena mungkin “berbohong dianggap sebagai salah satu cabang olahraga bela diri alias bersilat lidah agar tidak menyandang gelar non akademik yaitu Tersangka”
Kedua adalah, KPK ibarat mengurai benang kusut untuk menemukan hingga ujung akhirnya atau menelusuri muara air dari hulu ke hilir dengan terlebih dahulu menyeret 4 Terdakwa selaku Korlap Pokmas yang muali menguak tabir tersebunyi dibalik uang ijon Hibah Pokir ada perempuan cantik dan muda, yaitu Fujika Senna Otavia, istri sirih Kusnadi selaku ketua DPRD Jatim periode 2019-2024
Tabir besar praktik korupsi “uang ijon” dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur mulai tersingkap di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya saat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Fujika Senna Oktavia sebagai saksi kunci yang membeberkan alur gelap penyaluran hibah pokir, pada Jumat, 30 Januari 2026.
Jumat 30 Januari 2026, JPU KPK bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara korupsi uang Ijon hibah pokir DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 dengan agenda pemeriksaan atau mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU KPK untuk 4 Terdakwa, yaitu Jodi Pradana Putra, Drs. Sukar dan Wawan Kristiawan serta Hasanuddin masing-masing selaku Korlap Pokmas
Kedua Saksi itu adalah Faryel Vivaldy karyawan PT Senna milik pasangan suami istri dirih yaitu Fujika Senna Oktavia dan Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim. Sedangkan saksi kedua adalah Fujika Sena Oktavia, istri sirih Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim
Dihadirkannya Fujika Sena Oktavia selaku istri Kusnadi karena Fujika berperan menyalurkan dan mengelola hibah Pokir milik Kusnadi serta menikmati uang ijon yang jumlahnya puluhan miliar rupiah. Sedangkan peran Faryel Vivaldy adalah bawahab Fujuka Dari keterangan saksi Faryel terungkap bahwa ada dugaan penyembunyian uang Ijon hibah pokir milik Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim yang berasal dari Korlap Pokmas. Faryel mengaku bahwa dirinya bersama beberapa orang lain diperintahkan oleh Fujika menyetorkan sejumlah uang yang nilainya puluhan hingga ratusan juta bahkan miliaran ke rekening ke rekening Faryel lalu dari rekening Faryel ditransfer ke rekening Fujika
Pertanyaannya adalah, kalau memang uang itu milik Fujika yang diperoleh secara halal, mengapa Fujika tidak menyetorkan langsung ke rekening miliknya sendiri tetapi mengapa harus terlebih dahulu ke rekening orang lain dan kemudian disetorkan atau di transfer ke rekening Fujika?
Apa yang disampaikan Faryel tidak dibantah oleh Fujika namun Fujika berdalih, karena uang terlalu besar sehingga menggunakan rekening orang lain.
Kedua Saksi itu adalah Faryel Vivaldy karyawan PT Senna milik pasangan suami istri dirih yaitu Fujika Senna Oktavia dan Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim. Sedangkan saksi kedua adalah Fujika Sena Oktavia, istri sirih Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim
Dihadirkannya Fujika Sena Oktavia selaku istri Kusnadi karena Fujika berperan menyalurkan dan mengelola hibah Pokir milik Kusnadi serta menikmati uang ijon yang jumlahnya puluhan miliar rupiah. Sedangkan peran Faryel Vivaldy adalah bawahab Fujuka Dari keterangan saksi Faryel terungkap bahwa ada dugaan penyembunyian uang Ijon hibah pokir milik Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim yang berasal dari Korlap Pokmas. Faryel mengaku bahwa dirinya bersama beberapa orang lain diperintahkan oleh Fujika menyetorkan sejumlah uang yang nilainya puluhan hingga ratusan juta bahkan miliaran ke rekening ke rekening Faryel lalu dari rekening Faryel ditransfer ke rekening Fujika
Pertanyaannya adalah, kalau memang uang itu milik Fujika yang diperoleh secara halal, mengapa Fujika tidak menyetorkan langsung ke rekening miliknya sendiri tetapi mengapa harus terlebih dahulu ke rekening orang lain dan kemudian disetorkan atau di transfer ke rekening Fujika?
Apa yang disampaikan Faryel tidak dibantah oleh Fujika namun Fujika berdalih, karena uang terlalu besar sehingga menggunakan rekening orang lain.
Di hadapan majelis hakim, Fujika mengakui dirinya bukan sekadar mengetahui, tetapi turut terlibat aktif dalam menyalurkan hibah Pokir milik Kusnadi ke berbagai pihak dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Pengakuan ini mematahkan anggapan bahwa praktik korupsi tersebut dijalankan secara individual.
Lebih mencengangkan lagi, dari pengakuan Fujika atas pertanyaan JPU KPK, yang ternyata menikmati uang ijon sebesar Rp14,803 miliar lebih yang masuk ke rekeningnya, belum termasuk duit yang sudah tidak lagi diingat secara rinci. Fakta ini menguatkan dugaan adanya skema sistematis yang tidak hanya berorientasi pada pengumpulan dana, tetapi juga pada upaya menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan. Dari pertanyaan JPU KPK terhadap Fujika terungkap, adanya dugaan pencucian uang ijon dari hasil penyaluran hibah pokir, termasuk penggunaan rekening, perantara, serta alur distribusi dana yang berlapis-lapis.
Alurnya, uang ratusan juta hingga miliran dari Korlap Pokmas sebagai Ijon yang dibayarkan terlebih dahulu untuk mendapatkan hibah pokir di tahun berikutnya disetorkan ke Fujika. Dari Fujika ke orang-orang suruhannya termasuk Faryel, karyawannnya di PT Sena untuk menyetorkan ke rekening mereka. Dari rekning orang-orang suruhannya, kemudian uang di transfer ke salah satu dari delapan reking milik Fujika di Bank BCA yang digunakan sebagai rekening penampungan uang ijon hibah pokir.
Di ruang sidang, pengaakuan Fujika membuat berbagai pertanyaan. Karena sebelum menikah sirih dengan Kusnadi tahun 2019, sejak tahun 2017-2018, Ia sudah sering kali diajak ke berbagai kota baik saat kunjugan resmi (kunjungan kerja) bersama anggota DPRD lainnya maupun hanya berduaan. Fujika sudah terbiasa melihat uang miliran berseleweran di mobil Kusnadi.
Kehidupan Fujika dari pernikahannya yang pertama bisa dibilang sangat berubah darastis setelah menikah sirih dengan Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim 2019-2024 pada tahun 2019. Fujika mendapatkan beberapa unit rumah bernilai miliaran hingga puluhan miliar rupiah, tanah puluhan ribuh meter di bebeberapa tempat, mobil Mercy, Rubicon, Emas berharga puluhan juta, Perusahaan hingga duit dari hibah pokir yang disebut ijon sebesar kurang lebih 15 miliar rupiah belum termasuk yang tidak lagi diingat. Hal inilah yang terungkap dalam persidangan dari pengkuan Fujika atas pertanyaan JPU KPK Dari keterangan Fujika atas pertanyaan JPU KPK, Penasehat Hukum Terdakwa maupun Majelis Hakim terungkap, sebelum menikah Fujika hanya memilik satu rekening Bank, dan setelah menikah, memiliki depalan rekening Bank dan salah satunya digunakan sebagai rekening penampungan uang ijon hibah pokir. Belanja bulan Fujika? Diatas seratus juta rupiah lebih dengan parfum berharga puluhan juta
Yang tak kalah mengherankan dari pengakuan Fujika adalah, tekait penghasilan Kusnadi selaku anggota DPRD Jatim hanya sebesar Rp50 juta sudah termasuk tunjangan. Tetapi pengeluaran setiap bulan bisa mencapai 250 juta rupiah lebih
Dari keterangan Fujika, terungkap pula bahwa aliran hibah Pokir tidak berhenti pada lingkaran Kusnadi semata, tetapi sejumlah nama dibeberkan di ruang sidang yanng disebut ikut menerima manfaat termasuk Fujika Senna Oktavia sebesar Rp20 miliar, Puspa Hanitri selaku istri Terdakwa Jodi Pradana Putra sebesar Rp10 miliar, Mahfud sebesar Rp20 miliar, Ketua DPC PDIP Kabupaten Sampang sebesar Rp3 miliar, Wakil Bupati Bondowoso sebesar Rp3 miliar, Terdakwa Jodi Rp5 miliar, Terdakwa Hasanuddin Rp20 miliar, dan Ari Wartawan Pokja di DPRD Jawa Timur sebesar Rp3 miliar. Sehingga total hibah Pokir milik Kusnadi tahun 2020 yang terungkap di persidangan sebesar Rp120 miliar lebih belum termasuk hibah Pokir tahun 2021 dan 2022 atau tahun sebelum 2020
Penyebutan nama-nama ini menandakan bahwa praktik korupsi hibah Pokir diduga telah menjalar ke berbagai lapisan, baik politik, birokrasi, maupun pihak swasta dan Wartawan.
Fakta-fakta persidangan tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah publik: apakah KPK akan berani memperluas penetapan tersangka terhadap Fujika Senna Oktavia dan pihak-pihak lain yang telah disebut di bawah sumpah? Ataukah penanganan perkara ini kembali menyisakan kesan pilih tebang?
Apakah KPK akan memegang prinsip equality before the law (semua manusia sama dan setara di hadapan hukum) sebagai pijakan utama KPK khususnya dalam penanganan proses hukum perkara Korupsi uang ijon hibah pokir, agar setiap orang yang terbukti menikmati, menguasai, atau turut serta dalam kejahatan Korupsi wajib dimintai pertanggungjawaban pidana, tanpa memandang status sosial maupun kedekatan dengan kekuasaan?
Sidang perkara Korupsi “uang ijon” hibah Pokir DPRD Jatim akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. Publik kini menanti, apakah JPU KPK akan melaksanakan perintah Ketua Majelis Hakim dalam persidangan pada Kamis, 29 Januari 2026 untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai Saksi dalam persidangan yang terbuka untuk umum agar masyarakat dapat mengetahui lebih jelas, atau JPU KPK akan mencari alasan lain bila Khofifah Indar Parawansa tidak hadir?. (*)







Posting Komentar
Tulias alamat email :