“Kejari Bangkalan Akan Kembali Melipahkan Perkara Ini Ke Pengadilan Tipikor. Sementara kasus ini bermula pada tahun 2023, DPRD Kabupaten Bangkalan Membentuk Pansus BUMD Karena Uang sebesar Rp23 M raib yang mengalir kebeberapa perusahaan dan hasilnya direkomondasikan ke Kejari dan Polres Bangkalan agar memeriksa pihak PDSD BUMD, Pemda Bangkalan dan Notaris. Lalu Bagaimana Dengan Nasib Notaris Mohammad Komarul Arifin,; Zainul Hidayatul Kabit Selaku Kepala Divisi Perencanaan dan Keuangan Perusahaan Daeah Sumber Daya (PDSD),; Hj. RA. Sri Roeslinah Pertiwi Ningsih Selaku Direktur PT. Aman,; Abdul Hadi selaku Ketua Badan Pengawas PDSD,; Kamaruddin Sekretaris Badan Pengawas PDSD,; Ainul Hidayatul Ilma,; Nur Rudiansyah,; Zainul Hidayatul Kabir, dan Komariyah? Ditulis Oleh : Jentar S
BERITAKORUPSI.CO –Untuk sementara, Tiga Terdakwa dalam perkara dugaan Korupsi penyalah gunaan dana Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Sumber Daya Badan Usaha Milik Daerah (PDSD BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan kepada Kepada UD. Mabruq RMS Tahun Anggaran 2019 yang merugikan keuangan negara Cq. PDSD BUMD Pemkab Bangkalan sebesar Rp1.350.000.000 sebagaimana disebutkan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: PE.03.03/SR-145/PW13/5.2/2024 tanggal 24 Maret 2025 bisa bernafa lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya mengabulkan Perlawanan (Eksepsi) Ketiga Terdakwa pada Jumat, 20 November 2026
Baca juga :
Kasus Korupsi Penyertaan Modal BUMD PD. Sumber Daya Kabupaten BangkalanRp1,350 M : Tiga Terdakwa Diadili, 5 Segera Menyusul dan Satu Telah Divonis - https://www.beritakorupsi.co/2026/01/kasus-korupsi-penyertaan-modal-bumd-pd.html
Belum Selesai Menjalani Vonis, Drs. Moh. Kamil, M.Pd Narapidana Korupsi BUMD Bangkalan Kembali Diadili: Kerugian Negara Lebih Besar Rp15 Miliar - https://www.beritakorupsi.co/2026/02/belum-selesai-menjalani-vonis-drs-moh.html
Ketiga Terdakwa itu adalah Djunaidie Bin H. Zuhri selaku Pemilik/Penanggung Jawab UD. Mabruq RMS dan Joko Supriyono, S.H., M.M. Bin Alm Wadji selaku Pelaksana Togas Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Tahun 2017 s/d 2019 serta Eling Djatmiko, S.H., M.M. Bin Marwi (Alm) selaku Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Tahun 2017 s/d April 2020Belum Selesai Menjalani Vonis, Drs. Moh. Kamil, M.Pd Narapidana Korupsi BUMD Bangkalan Kembali Diadili: Kerugian Negara Lebih Besar Rp15 Miliar - https://www.beritakorupsi.co/2026/02/belum-selesai-menjalani-vonis-drs-moh.html
Dalam dakwaan JPU, perbuatan Ketiga Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimaria telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Hukum Pidana
ATAU SUBSIDER
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Dikabulkannya Perlawanan atau Eksepsi Ketiga Terdakwa, dibacakan dalam putusan Sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang diketuai Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Alex Cahyono, SH., MH dan Samhadi, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP). Sementara para Terdakwa didampingi Tim Penasihat Hukum-nya masing-masing, yaitu Risang. Rateh dan Habibullah dari LBH YLKI (Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Legundi Keadilan Indonesia) Surabaya, pada Jumat, 20 November 2026
Menanggapi hal itu, JPU Mohammad Zultoni dari Kejaksaan Negeri Bangkalan mengatakan, tidak lama lagi akan kembali melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor dengan nomor perkara baru. JPU Toni mengakui ada kesalahan dalam dakwaan dan akan segera diperbaiki setelah berkoordinasi dengan Kajari, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
“Ya dikabulkan Eksepsinya. Tapi kita akan segera limpahkan kembali dengan nomor perkara baru,” kata JPU Toni kepada beritakorupsi.co seusai persidangan
Perkara ini adalah pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah di putus oleh Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dan sudah berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Drs. Moh. Kamil, M.Pd selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDSD BUMD Pemkab Bangkalan Tahun 2019 – 2021 sudah divonis pada Selasa, 14 Januari 2025 dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan
Selain dari Ketiga terdakwa ini, Empat Terdakwa lainnya dalam kasus perkara yang sama namun kerugian keuangan negara jauh lebih besar yautu Rp15 miliar juga sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, yaitu Drs. Moh. Kamil, M.Pd selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDSD BUMD Pemkab Bangkalan Tahun 2019 – 2021,; Sofiulloh Syarip, S.Pd.I, Direktur Umum PDSD Bangkalan 2019–2021 sekaligus Komisaris PT. Tonduk Majeng Madura; Abdul Kadir, Direktur Utama PT. Tonduk Majeng Madura; Uftori Wasit, Direktur PT. Tonduk Majeng Madura.
Pemegang saham terbesar PT Tonduk Majeng Madura adalah R. Abdul Latif Amin Imron sebanyak 51% saham (Rp510.000.000). R. Abdul Latif Amin Imron adalah mantan Bupati Bangkalan yang saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Sukamiskin Jawa Barat karena Korupsi jual beli jabatan
Pemegang saham terbesar kedua adalah istri kedua R. Abdul Latif Amin Imron, Siti Masnuri Rozali, S.Pd sebanyak 20% saham (Rp200.000.000), kemudian Abdul Kadir sebanyak 19% saham (Rp190.000.000), lalu Uftori Wasit dan Sofiullah Syarip masing-masing sebanyak 5% saham (Rp50.000.0 00)
Tak berhenti disini, masih ada Tiga Tersangka lainnya yang juga dalam kasus perkara yang sama namun kerugian negara jauh lebih besar namun Kejari Bangkalan belum melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk disidangkan, dimana salah seorang Tersangkanya adalah Drs. Moh. Kamil, M.Pd selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDSD BUMD Pemkab Bangkalan Tahun 2019 – 2021
Kasus perkara Korupsi penyalahgunaan dana Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah PDSD BUMD Pemkab Bangkalan hingga menyeret (Terpidana) Drs. Moh. Kamil, M.Pd termasuk Tga Terdakwa yaitu Djunaidie Bin H. Zuhri, Joko Supriyono, S.H., M.M. Bin Alm Wadji dan Eling Djatmiko, S.H., M.M. Bin Marwi (Alm) serta 5 Tersangka yang akan segera menyusul, bermula dari hasil rapat Panitia Khusus (Pansus) BUMD Kabupuaten Bangkalan yang dibentuk DPRD Kabupaten Bangkalan pada tahun 2023 lalu
Hal itu disampaikan oleh Fadhur Rosi salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bangkalan periode 2019 – 2014 (dan periode 2024 – 2029) dari F-PD sekaligus selaku Ketua Pansus saat diwawancarai beritakorupsi.co pada saat berjalannya maupun setelah berakhirnya Rapat Pansus
“Ada uang BUMD sebesar Rp53 miliar, uang ini hasil pengembalian oleh KPK yang disita pada tahun 2015 dan baru dikembalikan tahun 2018. Namun ada uang BUMD sebesar Rp23 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ini kan uang rakyat dan harus dipergunakan untuk rakyat. Jadi kalau dihitung kerugian negara lebih dari Rp23 miliar karena ada keuntungan dari peminja kerja sama itu kan,” ucap Rosi sapaan akrab Fadhur Rosi selaku Ketua Pansus BUMD kepada beritakoruspi.co
Rosi menjelaskan, pada saat rapat Pansus, telah memanggil beberapa pihak yaitu Moh. Kamil, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber Daya, Direktur PT. Aman (Hj. RA. Sri Roeslinah Pertiwi Ningsih) dan Notaris Mohammad Komarul Arifin
“Uang itu katanya dipinjam oleh beberapa perusahaan sebagai modal usaha sesuai dengan Akte Notaris. Kalau dipinjam kan berarti ada keuntungan yang diperoleh BUMD. Tetapi saat Kami memanggil salah satu perusahaan yaitu PT Aman, PT Aman mengatakan tidak meminjam hanya dipake nama. Kami pun kembali memanggil Pak Kamil tetapi Pak Kamil juga tidak bisa menjelaskan. Kami juga beberapa kali memanggil Notaris tetapi tidak hadir. Kami tidak punya kewenangan untuk memanggil paksa dan kami juga tidak punya kewenangan untuk mengatakan seseoarang bertanggung jawab,” ujar Rosi
Beberapa perusahaan yang disebut-sebut meminjam uang dari BUMD namun tak kembali, yaitu PT. Aman sebesar Rp1,5 miliar,; CV. Prima Jaya sebesar Rp2,850 miliar,; PT. Cahaya Gading Perkasa sebesar Rp1,4 miliar,; UD Mabruq RMS sebesar Rp1,350 miliar,; UD Sumber Rejeki Speed Shop sebesar Rp150 juta,; PT Tanduk Majeng Madura sebesar Rp15 miliar,; CV Dharmaputra sebesar Rp400 juta,; Sembako sebesar Rp100 juta, dan Mojari Besi Tua sebesar Rp150 juta,; CV Azizah sebesar Rp100 juta
Dan JPU Kejari Bangkalan mengakui kalau jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah kurang lebih sebesar Rp23 miliar, namun dibagi dalam beberapa berkas perkara yang juga menyeret Moh. Kamil selaku Plt. Direktur Utama PDSD BUMD Pemkab Bangkalan Tahun 2019 – 2021. (Jen)





Posting Komentar
Tulias alamat email :