0

“Pengakuan dalam BAP Tersangka Kusnadi (Almarhum), polemik batas 10 persen hibah Pokir, dan lemahnya pengawasan Pokmas mengemuka; publik menanti keberanian penuntasan perkara secara komprehensif Oleh KPK”. Ditulis oleh : Jentar S

BERITAKORUPSI.CO —
Ahli Hukum Pidana, Filsafat Hukum, dan Kriminologi Dr. Sholahuddin, dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, melontarkan pandangan kritis atas dinamika persidangan perkara korupsi “uang ijon” hibah Pokir DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis, 12 Februari 2026.

Menurut Dr. Sholahuddin, kehadiran Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi harus ditempatkan secara proporsional dalam kerangka hukum acara pidana. Ia menegaskan, signifikansi keterangan saksi bukan ditentukan oleh jabatan, melainkan oleh relevansi terhadap unsur dakwaan.

“Yang menjadi ukuran adalah apakah keterangan saksi berkorelasi langsung dengan konstruksi perbuatan para terdakwa. Jika tidak substantif, maka dampaknya terhadap pembuktian pun terbatas,” ujarnya.

Pengakuan Kusnadi dan Nilai Pembuktian
Sholahuddin menyoroti pengakuan almarhum Kusnadi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi di persidangan. Dalam perspektif hukum pembuktian, ia menegaskan bahwa wafatnya tersangka tidak otomatis menghapus nilai evidensial keterangannya.

“Nilai pembuktiannya tetap ada sepanjang dapat diuji, dikaitkan, dan diperkuat dengan alat bukti lain. Di sinilah profesionalisme penyidik dan penuntut diuji,” tegasnya.

Pendalaman Materiil, Bukan Normatif
Ia juga mengkritik pola pemeriksaan yang dinilainya cenderung normatif. Menurutnya, pertanyaan umum berisiko menghasilkan jawaban umum, tanpa memperkaya fakta persidangan.

“Proses peradilan pidana menuntut pendalaman materiil — spesifik, tajam, dan faktual. Persidangan bukan sekadar formalitas prosedural,” katanya.

Tiga Fase Krusial Hibah Pokir
Sholahuddin menekankan bahwa perkara hibah Pokir harus dibedah secara utuh dalam tiga fase utama:
   1. Perencanaan dan pembahasan hibah — dasar kebijakan, notulen rapat, alur persetujuan anggaran.
   2. Pelaksanaan dan pencairan — mekanisme verifikasi, kontrol administrasi, serta kepatuhan regulasi.
   3. Pascapencairan — evaluasi output kegiatan, audit, dan pertanggungjawaban penggunaan dana.

“Jika salah satu fase diabaikan, konstruksi perkara menjadi timpang,” ujarnya. 
Batas 10 Persen dan Uji Dokumen

Dalam persidangan, polemik batas 10 persen hibah Pokir kembali mencuat. Saat saksi menyatakan realisasi hibah telah di bawah ambang tersebut, JPU KPK memperlihatkan dokumen yang menunjukkan realisasi 2020–2022 masih berada di atas 10 persen, dan baru 2023 menurun.

“Perbedaan data adalah domain pembuktian yang sah. Hakim akan menilai berdasarkan kekuatan dokumen dan kesesuaiannya dengan regulasi keuangan daerah,” kata Sholahuddin.
Ia menambahkan, fleksibilitas fiskal memang dimungkinkan, namun tidak boleh mengabaikan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Pengawasan Pokmas Dipersoalkan
Isu pengawasan terhadap kelompok masyarakat (Pokmas) juga menjadi sorotan. Pernyataan bahwa pengawasan dilakukan bila ada temuan dinilai berpotensi problematik.

“Pengawasan ideal bersifat preventif sekaligus represif. Jika hanya menunggu temuan, potensi penyimpangan bisa terlewat,” ujarnya. Menurutnya, sistem kontrol internal pemerintah daerah harus mampu mendeteksi risiko penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi kegiatan.

Tiga Tahun Pasca OTT
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Sahat Tua P Simanjuntak, saat itu Wakil Ketua DPRD Jawa Timur. Namun, lebih dari tiga tahun berlalu, publik menilai penanganan perkara belum menunjukkan penyelesaian komprehensif.

Sebanyak 21 orang telah ditetapkan tersangka. Satu meninggal dunia, empat menjalani persidangan, sementara lainnya belum seluruhnya diproses hingga tahap akhir.

“Dalam perspektif due process of law, setiap tahap memiliki mekanisme. Tetapi hukum juga harus menghadirkan rasa keadilan dan kepastian,” ujar Sholahuddin.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Ia mengingatkan, perkara hibah Pokir Jawa Timur kini tidak hanya menjadi ujian teknis pembuktian, tetapi juga ujian integritas penegakan hukum.

“Yang dipertaruhkan adalah konsistensi, independensi, dan keberanian mengurai seluruh rangkaian fakta hukum. Publik menunggu penuntasan yang menyentuh substansi, bukan sekadar simbolik,” pungkasnya

Pertanyaannya adalah:
Apa yang disampaikan Dr. Sholahuddin, SH., MH bukan tidak beralasan. Pasalnya, penanganan kasus ini tiga tahun lebih sejak OTT KPK terhadap Sahat Tua P Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim yang ikut bersama Kusnadi (Alm) selaku Ketua DPRD, Sekda, Gubernur dan beberapa pejabat lainnya saat pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri terkait pembahasan hibah Pokir, dimana saat itu Menteri Dalam Negeri menyarankan agar hibah Pokir tidak lebih dari 10 persen. Namun nyatanya Jawa Timur terbesar di pulau Jawa

Tiga tahun lebih penanganan kasus ini oleh KPK, yang ditetapkan jadi tersangka hanya sebanyak 21 orang bukanlah pemilik hibah pokir atau aspiratornya melainkan kelas TK alias Korlap Pokamas, dimana satu Tersangka telah meninggal dan 4 disidangkan sementara 16 orang Tersangka lain masih bebas melanggak lenggok menatap terbitnya mentari pagi dan merasakan sejuknya udara

Pertannyaanya adalah, apakah KPK benar-benar serius dan punya kemauan untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak-pihak yang terlibat untuk diadili mempertanggung jawabkan perbuatannya?

Atau memang KPK serius tetapi tidak punya kemauan untuk mengusut secara tuntas karena ada intervensi politik sebab pimpinan KPK juga dilahirkan dari keputusan Politik ditambah lagi dengan meninggalnya Tersangka Kusnadi sebagai pelengkap alasan ?

Keterangan Saksi Dalam Persidangan
Sementara dalam persidangan, pertanyaan JPU KPK terkait tanggung jawab tugas dan tanggung gugat dalam mandat, saksi Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur tidak dapat menjelaskan secara singkat, jelas dan tegas di hadapan Majelis Hakim

JPU KPK pun mempertanyakan terkait hibah Pokir hingga diatas 10 persen dari PAD, sementara Menteri Dalam Negeri menyarankan agar tidak lebih dari 10 persen. Menjawab pertanyaan itu  Saksi Khofifa selaku Gubernur menjelaskan bahwa hibah pokir sudah dibawah 10 persen.

Mendengar jawab Saksi, JPU KPK memperlihatkan dokumen yang menunjukan bahwa hibah pokir tahun 2020, 2021 dan 2022 masih sangat jauh diatas 10 persen, dan barulah tahun 2023 dibawah 10 persen. Saksi pun menjelaskan diseuaikan dengan keadaan fiskal.

Sementara isi BAP Tersangka Kusnadi (Alm) yang ditanyakkan JPU KPK terhadap Saksi terkait penerimaan fee/uang ijon hibah Pokir,

JPU KPK pun tak lupa menanyakkan Saksi terkait nama-nama penerima uang ijon hibah Pokir yang disebutkan Tersangka Kusnadi (Alm) dalam BAP-nya, Khofifa membantah dan mengatakan tidak masuk akal. Namun apapun isi BAP Tersangka Kusnadi (Alm), dengan jawaban Saksi tidak akan bisa di kronfrontir hanya KPK yang dapat menilai dan mentukan bila KPK benar-benar punya kemauan serius untuk mengusut secara tuntas tanpa takut ada intervensi politik

Selain itu, Saksi pun ditanya oleh JPU KPK terkait dengan pengawasan kgiatan Pokmas. Dimana JPU KPK menjelaskan keterangan Saksi sebelumnya mengatakan tidak dilakukan pengawasan untuk hibah Dewan, tetapi untuk hibah eksekutif dilakukan pengasan. Namun jawaban orang nomor satu di Jawa Timur ini menjelaskan dilakukan pengawasan kalau ada temuan.

Pertanyaan lebih lanjut :
Pertannyaannya adalah, bagaimana kalau tidak ada temuan tetapi banyak Pokmas selaku penerima dana hibah termasuk hasil pekerjaannya adalah fiktif, tugas dan tanggung jawab siapa yang harus melakukan pengawasan baik sebelum dana hiba cair, pada saat dana hibah cair dan setelah dana hibah cair? Apakah Legislatif atau eksekutif?

Lalu bagaimana temuan itu ditemukan? Siapa yang menmukan, dimana ditemukan, dengan cara apa ditemukan? Apaakah Inspektorat atau BPKP sedang jalan-jalan ke beberapa daerah di Jawa Timur lalu menemukan ada kegitan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan lalu dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum ?

Atau karena ada laporan dari masyarakat ke Inspektorat atau ke BPKP atau ke Aparat Penegak Hukum? Lalu bagaimana jika ada penyimpangan tetapi tidak ada laporan baik ke Inspektorat,  BPKP atau ke Aparat Penegak Hukum? Berarti tidak akan dilakukan pengawasan? Bukankah karena kurangnya pengawasan sehingga kasus inipun menjadi ada?
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top