“Dipersidangan terungkap; Skema pengelolaan hibah Pokir DPRD Jatim yang sudah terbaca utuh dari hulu ke hilir. Pertanyaannya bukan lagi apakah bisa menjerat tersangka baru, melainkan: siapa yang berani disentuh, dan siapa yang dilindungi? Apakah penegak hukum khususnya KPK berani menghadapi kejahatan yang melibatkan kekuasaan politik dan birokrasi?” Ditulis oleh : Jentar S
BERITAKORUPSI.CO —Ahli Hukum Pidana, Filsafat Hukum dan Kriminologi Dr. Sholahuddin, SH., MH dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya menegaskan bahwa keterangan saksi yang telah meninggal dunia (alm) tetap dapat digunakan oleh penyidik sebagai alat petunjuk untuk menjerat tersangka baru, sepanjang keterangan tersebut tercantum secara sah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dikuatkan dengan alat bukti lain.
Penegasan itu relevan dengan perkembangan perkara korupsi “uang ijon” hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, yang hingga kini masih membuka peluang lahirnya tersangka baru, meski salah satu aktor utama Kusnadi (Alm) telah meninggal dunia. Menurut Dr. Sholahuddin, SH., MH, dalam hukum acara pidana, kematian tersangka atau saksi tidak serta-merta menghapus nilai pembuktian dari keterangannya.
“Keterangan Tersangka atau Saksi dalam BAP yang sudah meninggal tetap memiliki kekuatan sebagai petunjuk, khususnya bila keterangannya dibacakan di persidangan, tertuang dalam BAP, serta saling bersesuaian dengan alat bukti lain,” ujarnya kepada beritakorupsi, Minggu, 08 Februari 2026
PENGELOLAAN HIBAH POKIR PULUHAN MILIAR BUKAN SENDIRI;
Dalam fakta persidangan perkara Korupsi “uang ijon” hibah Pokir DPRD Jatim periode 2019 – 2024 sebesar Rp8.369.720.515.064 yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran 2020 – 2023, khusunya hibah Pokir milik Kusnadi (Alm) selaku Ketua DPRD yang saat ini disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dengan 4 orang Terdakwa selaku Korlap Pommas, yaitu Jodi Pradana Putra, Drs. Sukar dan Wawan Kristiawan serta Terdakwa Hasanuddin terungkap bahwa pengelolaan hibah Pokir tidak dilakukan sendiri. Salah satu pihak yang disebut berperan aktif adalah Fujika Senna Oktavia, yang diketahui sebagai istri sirih Kusnadi.
Nilai hibah Pokir yang dikelola Fujika disebut mencapai puluhan miliar rupiah. Bahkan, dalam persidangan terungkap Fujika menikmati fee atau uang ijon dari praktik jual beli hibah Pokir milik Kusnadi sebesar Rp14,803 miliar, belum termasuk sejumlah uang yang diakui “tidak diingat” karena jumlahnya terlalu besar
Tak hanya uang tunai, Fujika juga disebut memiliki aset fantastis, mulai dari mobil-mobil mewah seperti Mercedes-Benz, Rubicon, Alphard dan lainnya, hingga sejumlah rumah bernilai puluhan miliar rupiah dan tanah seluas puluhan ribu meter persegi yang tersebar di Surabaya dan daerah lainnya.
JEJAK ALIRAN FEE ATAU UANG IJON: STAF, MENANTU, HINGGA EKS NAPI KORUPSI;
Selain Fujika Senna Oktavia, fakta persidangan juga mengungkap keterlibatan pihak lain dalam pusaran pengelolaan hibah Pokir hingga aliran fee/uang ijon.
Nama Fitriyadi Nugroho dan menantunya, Mochamad Riza Gozali yang sama-sama menjabat sebagai staf Ketua DPRD Jatim disebut juga turut mengelola hibah Pokir dan menikmati fee/uang ijon sebesar Rp1,8 miliar lebih untuk Fitriyadi dan Rp2 miliar lebih diterima Gozali.
Tak berhenti di situ, muncul pula nama Sae’an Choir, aktivis LSM sekaligus mantan narapidana korupsi P2SEM Pemprov Jatim tahun 2010, yang kembali disebut dalam jaringan pengelolaan hibah Pokir bermasalah ini.
SEBANYAK 120 ANGGOTA DPRD PERIODE 2019-2024 + 11 “SILUMAN”;
Fakta lain yang mencengangkan, dalam persidangan terungkap bahwa seluruh (120 orang) anggota DPRD Jatim periode 2019–2024, ditambah 11 anggota DPRD “siluman”, disebut sama-sama memperoleh jatah hibah Pokir sesuai keputusan Ketua Fraksi masing-masing dengan jumlah atai nilai yang berbeda
Hibah Pokir tersebut disalurkan ke Pokmas-Pokmas oleh anggota DPRD di berbagai daerah di Jawa Timur baik di Dapil (Daerah Pemilihan) maupun diluar Dapil melalui Korlap (Kordinator Lapangan) dengan praktik “jual beli”, dimana setiap Korlap harus terlebih dahulu “beli” atau bayar ijon berkisar 20-35 persen dari jumlah anggaran sebelum Proposal di setujui oleh pemilik hibah Pokir yang kemudian pencairan dana oleh eksekutif di tahun berikutnya kepada Pokmas selaku penerima tanpa adanya verfikasi (OTS) ke lapangan
DALAM BAP TERSANGKA KUSNADI (ALM): NAMA PEJABAT DISEBUT TERANG BENDRANG;
Yang paling krusial, isi BAP Tersangka Kusnadi (Alm) selaku Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 yang dibacakan oleh JPU KPK dimuka persidangan pada Senin, 02 Pebruari 2026 di hadapan Majelis Hakim, secara eksplisit menyebut nama dan jabatan secaraa terang bebderang selaku pihak-pihak yang diduga menerima fee atau uang ijon, baik secara tunai maupun transfer.
DISEBUTKAN DALAM BAP TERSEBUT ANTARA LAIN;
“Satu (1). Gubernur Jawa Timur Sdri. Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elistianto Dardak mendapat uang fee/Ijon sampai tiga puluh persen (30%) dari pengajuan hiba Pokir DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2019 sampai dengan 2024;
Dua (2). Sekda mulai dari Plh. Heru Jjahyono, Plh. Wahid Wahyudi, Sekda Definitif Adhi Cahyono (sekarang menjadi Pj. Gubernur Jatim) kesemuanya tersebut mendapatkan uang fee/ijon sampai 5% sampai 10% dari pengajuan hibah prokir DPRD provinsi Jawa Timur 2019-2024;
Tiga (3). BAPEDA Sdr. Muhammad Yasin mendapat uang fee/ijon sampai 3% sampai dengan 5% dari pengajuan hibah prokir DPRD provinsi Jawa Timur 2019-2024;
Empat (4). Badan Pengelolaan Aset Dan Keuangan Daerah (BPKD) Sdr. Bobby Soemiarsono (sekarang sebagai PJ Sekda Provinsi Jawa Timur) mendapatkan uang fee/ijon sampai 3% sampai dengan 5% dari pengajuan hibah prokir DPRD provinsi Jawa Timur 2019-2024; Lima
(5). Semua Kepala OPD Provinsi Jawa Timur dapat saya jelaskan mendapatkan uang fee/ijon sampai 3% sampai dengan 5% dari pengajuan hibah prokir DPRD provinsi Jawa Timur 2019-2024”
“Dan semua yang menerima uang fee/ijon secara tunai/transfer terkait pengelolaan jata hiba pokir DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2019 sampai dengan 2024 sebesar Rp1.982.000.000 tersebut di atas yang saya sampaikan dapat saya pertanggungjawabkan secara hukum bahwa mereka semua menerima uang dari pengajuan hibah Pokir DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2024 dan penerimaan uang dari pengelolaan hibah Pokir DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 yang diterima oleh tersebut di atas diketahui semua oleh anggota DPRD Provinsi Jatim.”
“Dapat saya jelaskan secara kenyataan yang terjadi dalam pengajuan hibah pokir DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2024 di mana memang ada aturan dan perintah dari Mendagri Tito Karnavian yang mana memanggil kami antara lain saya sendiri selaku Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur didampingi dua Wakil Ketua yaitu Sdri. Ibu Anik Maslachah, Sahat Tua Simanjuntak dan satu Ketua perwakilan Fraksi yaitu Ibu Sdri. Utari dari Fraksi PDI perjuangan dan Plh sekda Heru Tjahyono yang menyampaikan hibah pokir tidak boleh melebihi dari 10% dari PAD. Yang waktu itu Mendagri didampingi oleh Direktur Pemerintahan Daerah dan Keuangan Daerah sehingga untuk DPRD Provinsi Jawa Timur 10% dari Rp1.982.00.000.000 yaitu kurang lebih sebesar Rp190 miliar; Dari pihak pemerintah Provinsi Jatim juga 10% dari Rp1.982.000.000.000 yaitu kurang lebih sebesar Rp190 miliar tetapi kenyataannya pembagian 10% jatah di DPRD Provinsi Jawa Timur ternyata juga diambil sebesar kurang lebih 3% sampai 4% dari Rp1.982.000.000.000 yaitu kurang lebih Rp7.928.000.000 oleh pihak pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan dalih Sinergitas. Sehingga hibah pokir DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2024 yang di kelola hanya sebesar 6% saja sebesar Rp11.892.000.000 karena ada perintah dari Gubernur Jawa Timur Sdri. Khofifah Indar Parawansa untuk diambil alih oleh Eksekutif dengan pola titip dari anggota Dewan ke Dinas dan dikerjakan sendiri oleh pihak eksekutif”;
“Sedangkan dari pihak Gubernur/eksekutif sudah mempunyai jatah sendiri sebesar 10% dari PAD sama dengan pihak DPR sama dengan pihak DPRD. Sehingga uang fee/ijon yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp198.928.000.000 dengan bermacam-macam dalih sinergitas yang kami pun sendiri dari pihak DPRD Provinsi Jawa Timur bingung juga dengan pola demikian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Sehingga banyak program masyarakat tidak terpenuhi dan bahkan Dinasnya mengeluh dengan pola yang disampaikan oleh Gubernur Jatim.” ungkap JPU KPK membacakan isi BAP Tersangka Kusnadi (Alm)
PELUANG TERSANGKA BARU TERBUKA LEBAR;
Merujuk pada pendapat ahli Ahli Hukum Pidana, Filsafat Hukum dan Kriminologi Dr. Sholahuddin, SH., MH dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, rangkaian keterangan dalam BAP Kusnadi (Alm), fakta persidangan, serta kecocokan dengan alat bukti lain, secara hukum cukup kuat untuk dijadikan petunjuk dalam pengembangan perkara dan penetapan tersangka baru.
“Selama penyidik mampu mengonstruksikan alat bukti secara sah dan logis, kematian salah seorang pelaku utama bukan penghalang untuk menjerat pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan. Bahwa dengan fakta kerugian negara yang begitu besar, maka tentu ada follow up CRIME-nya yg tentu harus ditindaklanjuti nanti oleh KP,” tegasnya.
Publik kini menunggu langkah tegas KPK: apakah akan berhenti pada terdakwa yang ada, atau berani membuka kotak pandora korupsi hibah Pokir DPRD Jatim yang diduga melibatkan elite politik dan birokrasi tingkat atas.
Fakta persidangan perkara korupsi hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 membongkar bahwa praktik “uang ijon” bukan peristiwa insidental, melainkan skema terencana, berlapis, dan sistemik, yang melibatkan aktor politik, birokrasi, serta perantara non-negara.
Alur kejahatan sebagaimana terungkap di persidangan dan BAP tersangka Kusnadi (Alm):
TAHAP 1: PENENTUAN JATAH POLITIK DI INTERNAL DPRD;
Pada tahap awal, setiap anggota DPRD Jatim periode 2019–2024, termasuk 120 anggota DPRD ditambah 11 anggota “siluman”, memperoleh jatah hibah Pokir sebagai legitimasi politik daerah pemilihan. Dalam praktiknya, hibah Pokir tidak lagi dipandang sebagai instrumen aspirasi publik, melainkan komoditas politik yang bisa: dijual, dipindahtangankan, atau dikelola pihak lain. Bahkan terungkap praktik jual beli hibah Pokir antaranggota DPRD.
TAHAP 2: PENGENDALIAN OLEH AKTOR INTI;
Hibah Pokir milik Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim tidak dikelola sendiri. Pengendalian operasional justru dilakukan oleh: Fujika Senna Oktavia (istri sirih Kusnadi), dibantu lingkar dalam kekuasaan DPRD. Nilai hibah yang dikelola disebut mencapai puluhan miliar rupiah, jauh melampaui batas kewajaran pengelolaan individu.
TAHAP 3: TRANSAKSI IJON SEBELUM ANGGARAN CAIR;
Sebelum APBD dicairkan, hibah Pokir sudah diperjualbelikan kepada: Pokmas, kontraktor, pihak ketiga, melalui Koordinator Lapangan (Korlap Pokmas). Pada tahap ini disepakati: fee atau uang ijon 20–25 persen, pembayaran dilakukan di muka, sebelum anggaran cair. Inilah yang disebut “uang ijon”, karena anggaran belum ada, uang sudah dipetik.
TAHAP 4: PERAN BIROKRASI EKSEKUTIF;
Agar hibah Pokir bisa dicairkan, diperlukan persetujuan dan pemrosesan birokrasi, antara lain: Gubernur / Wakil Gubernur, Sekda, Plh. Sekda, Sekda Definitif, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala OPD / Kepala Dinas. Dalam BAP Kusnadi (Alm) yang dibacakan JPU KPK di persidangan, disebutkan bahwa jabatan-jabatan tersebut mengetahui dan/atau menerima fee, baik secara tunai maupun transfer. Secara hukum, pada titik ini terjadi penyalahgunaan kewenangan dan penyertaan tindak pidana.
TAHAP 5: PENCAIRAN APBD & LEGALISASI FORMAL;
Setelah melalui proses formal: proposal Pokmas disahkan, administrasi dipoles, dokumen dipenuhi secara normatif, maka hibah Pokir dicairkan dari APBD Jawa Timur, meski secara substansi: penerima sudah ditentukan,
fee sudah dipungut, proyek sudah “dijual”. APBD pun berubah fungsi: dari uang rakyat menjadi jaminan bisnis politik.
TAHAP 6: DISTRIBUSI FEE DAN AKUMULASI ASET;
Uang ijon kemudian didistribusikan ke berbagai pihak, antara lain: Fujika Senna Oktavia: Rp14,803 miliar (belum termasuk yang tidak diingat), Fitriyadi Nugroho: Rp1,8 miliar, Mochamad Riza Gozali (menantu Kusnadi): lebih dari Rp2 miliar, pihak lain termasuk Sae’an Choir (LSM, mantan napi korupsi). Dana tersebut kemudian diwujudkan dalam: mobil mewah (Mercy, Rubicon, Alphard), rumah bernilai puluhan miliar rupiah, tanah puluhan ribu meter persegi.
TAHAP 7: APAKAH INI KEJAHATAN BERULANG & TERSTRUKTUR?;
Skema ini tidak terjadi sekali, melainkan: berulang setiap tahun anggaran, melibatkan banyak aktor, diketahui oleh seluruh anggota DPRD Jatim periode 2019–2024. Ini menegaskan bahwa perkara hibah Pokir bukan kejahatan personal, melainkan kejahatan jabatan yang terorganisir.






Posting Komentar
Tulias alamat email :