Budiarjo Setiawan, SH., MH, dkk selaku Penasehat Hukum (Advokat) Terdakwa Sucipto : “Bahwa Terdakwa Sucipto adalah korban fee proyek untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Ponorogo, dan bukan hanya kepada Terdakwa tetapi juga kepada kontraktor-kontraktor lainnya”
BERITAKORUPSI.CO —Ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat, 06 Februari 2026, mendadak riuh ketika suara Sugiri Heru Sangoko menggema lantang di hadapan Majelis Hakim. Kontraktor yang disebut-sebut sebagai broker atau pendana (Tersanka) Sugiri Sancoko pada Pilkada Bupati Ponorogo tahun 2024 maupun sebelumnya, secara terbuka mengakui memiliki hubungan asmara dengan Relelyanda Solekha Wijayani alias Lely, anggota DPRD Kabupaten Ponorogo dari Fraksi PDI Perjuangan.
Tak hanya mengakui Lely sebagai pacar, dihapadan Majelis Hakim, Tim JPU KPK dan Tim Advokat (Penasehat Hukum) Terdakwa Sucipto, Saksi Sugiri Heru Sangoko bahkan memohon doa restu agar hubungan keduanya segera diresmikan. Pengakuan tersebut sontak menyedot perhatian puluhan orang yang ada di ruang sidang Cakra karena disampaikan dalam konteks sidang perkara korupsi suap sebesar Rp950 juta sebagai fee proyek pembangunan ruang Paviliun RSUD Harjono S. Ponorogo dari Sucito Direktur CV. Cipto Makmur Jaya selaku Terdakwa kepada (Tersangka) Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono S. Ponorogo kemudian dari Yunus Mahatma kepada (Tersangka) Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo hingga tertangkap tangan atau OTT KPK pada tanggal 7 November 2025 lalu Sidang yang berlangsung adalah agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni Mujib Ridwan selaku Wakil Direktur RSUD Harjono S Ponorogo sekaligus PPKom, Daris Fuadi seorang wiraswasta/jual beli mobil, yang juga orang dekat Lely anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko (swasta/kontraktor), serta Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono S Ponorogo yang juga berstatus tersangka yang sengaja diterbangkan dari Jakarta oleh KPK
Pengakuan Hubungan Asmara dan Utang Bupati
Menjawab pertanyaan JPU KPK, Sugiri Heru Sangoko membeberkan bahwa kedekatannya dengan Lely bukan sekadar hubungan pertemanan. Ia menyebut secara tegas bahwa Lely adalah pacarnya.
“Pacar. Mohon doanya agar segera diresmikan,” ucap Heru memohon restu tanpa ragu. Dan kabarnya, Sugiri Heru Sangoko masih memiliki istri sah namun kurang sehat (semoga lekas sembuh)
Namun pengakuan Sugiri tidak berhenti di situ. Ia juga mengungkap fakta mengejutkan terkait utang Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo yang disebut mencapai Rp37 miliar pada tahun 2020, dan hingga kini masih tersisa sekitar Rp25,6 miliar.
Menurut Sugiri Heru Sangoko, pelunasan utang tersebut dilakukan secara bertahap melalui beberapa pihak, di antaranya: melalui Sekda sebesar Rp1 miliar, melalui Eli Widodo sebesar Rp2-3 miliar, melalui Yunus Mahatma sekitar Rp3 miliar
Sugiri mengklaim dirinya hanya membiayai Pilkada Sugiri Sancoko karena adanya hubungan saudara. Namun rangkaian fakta persidangan justru mengarah pada dugaan kuat adanya korelasi antara pembiayaan politik, utang, dan pengaturan proyek.
Direktur RSUD: Kontraktor Ditunjuk Karena Utang Bupati
Saksi yang berstatus Tersangka Yunus Mahatma dalam keterangannya menguatkan dugaan tersebut. Ia menyatakan bahwa penunjukan kontraktor proyek Paviliun RSUD Harjono S Ponorogo dilakukan atas arahan Sugiri Heru Sangoko, karena Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo memiliki banyak utang kepada Saksi Sugiri Heru Sangoko.
Beberapa kontraktor, seperti Yudi Sukeni dan Totok, disebut dikenalkan langsung oleh Bupati kepada Yunus. Selain itu, terdapat pula proyek-proyek kecil yang merupakan “titipan” dari Polres dan Bupati.
Pada tahun 2025, lanjut Yunus, Bupati memerintahkan agar proyek menggunakan sistem e-katalog. Yunus kemudian meminta Mujib Ridwan selaku Wakil Direktur sekaligus PPKom untuk memilih penyedia dengan harga termurah dan kualitas terbaik. Dari beberapa nama, Yunus mengaku tertarik pada Yudi, Sukeni, dan Sucipto, karena kinerjanya bagus. Namun yang hadir hanya Sucipto.
Namun, Yunus juga mengungkap bahwa awalnya Bupati meminta fee sebesar 15
persen. Ia mengaku hanya meminta 10 persen kepada Sucipto dengan alasan
agar pekerjaan tetap berjalan baik.
Kresek Putih Berisi Rp200 Juta
Keterangan lain yang tak kalah mencengangkan datang dari Daris Fuadi, saksi yang dekat dengan Lely. Ia mengaku mengenal Lely sebagai anggota DPRD dan juga mengenal Sugiri Heru Sangoko.
Daris menceritakan bahwa dirinya pernah diajak Sucipto ke rumah Lely untuk bertemu dengan Heru Sangoko guna membahas proyek Paviliun RSUD Ponorogo. Dalam pertemuan tersebut, Daris melihat adanya penyerahan sebuah kresek putih yang diduga berisi uang, kemudian langsung dimasukkan ke dalam mobil hitam dan diterima oleh Heru Sanjoko.
Kresek Putih Berisi Rp200 Juta
Keterangan lain yang tak kalah mencengangkan datang dari Daris Fuadi, saksi yang dekat dengan Lely. Ia mengaku mengenal Lely sebagai anggota DPRD dan juga mengenal Sugiri Heru Sangoko.
Daris menceritakan bahwa dirinya pernah diajak Sucipto ke rumah Lely untuk bertemu dengan Heru Sangoko guna membahas proyek Paviliun RSUD Ponorogo. Dalam pertemuan tersebut, Daris melihat adanya penyerahan sebuah kresek putih yang diduga berisi uang, kemudian langsung dimasukkan ke dalam mobil hitam dan diterima oleh Heru Sanjoko.
Saksi juga mengaku bahwa Bupati memiliki utang dengan jaminan sertifikat tanah. Menurut Daris, pertemuan antara Sucipto dan Heru memang bertujuan untuk meminta izin terkait proyek Paviliun RSUD Harjono S Ponorogo.
Pada persidangan sebelumnya juga terungkap dari keterangan Relelyanda Solekha Wijayani atau Lely selaku anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2024-2029, bahwa Ia juga memberikan bantuan dana kampanye kepada Sugiri Sancoko sebesar Rp1 miliar sebagai bentuk dukungan kampanye pemenangan Sugiri Sancoko. Lely menyebut mengenal Ely, adik kandung Sugiri Sancoko
Lely menjelaskan terkait pemberian uang kampanye Sugiri Sancoko, pertama sebear Rp200 juta yang disebut sebagai pinjaman dari Sugiri Heru Sangoko, kemudian Rp450 juta dari uang pribadinya. Kemuidian sebesar Rp500 juta yang disebut sebagai pinjaman dari Sugiri Heru Sangoko, serta tambahan Rp100 juta dari seseorang tak dikenal yang disebut “ditunjuk” oleh Sugiri Heru Sangoko
Pada persidangan sebelumnya juga terungkap dari keterangan Relelyanda Solekha Wijayani atau Lely selaku anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2024-2029, bahwa Ia juga memberikan bantuan dana kampanye kepada Sugiri Sancoko sebesar Rp1 miliar sebagai bentuk dukungan kampanye pemenangan Sugiri Sancoko. Lely menyebut mengenal Ely, adik kandung Sugiri Sancoko
Lely menjelaskan terkait pemberian uang kampanye Sugiri Sancoko, pertama sebear Rp200 juta yang disebut sebagai pinjaman dari Sugiri Heru Sangoko, kemudian Rp450 juta dari uang pribadinya. Kemuidian sebesar Rp500 juta yang disebut sebagai pinjaman dari Sugiri Heru Sangoko, serta tambahan Rp100 juta dari seseorang tak dikenal yang disebut “ditunjuk” oleh Sugiri Heru Sangoko
Benang Kusut Kepentingan Politik, Asmara, dan Proyek
Fakta-fakta persidangan ini semakin memperjelas adanya benang kusut antara relasi pribadi, pembiayaan politik, dan pengondisian proyek pemerintah daerah. Pengakuan asmara Sugiri Heru Sangoko dengan Lely anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, ditambah pengakuan soal utang Bupati dan praktik fee proyek, memperkuat dugaan bahwa korupsi di Ponorogo bukanlah tindakan individual semata, melainkan melibatkan jejaring kekuasaan.
Sementara Budiarjo Setiawan, SH., MH, dkk selaku Penasehat Hukum (Advokat) Terdakwa Sucipto menanggapi keterangan Saksi-Saksi di persidangan bahwa kliennya adalah sebagai korban fee proyek untuk mendapatkan proyek pekerjaan (APBD) di Kabupaten Ponorogo
“Klien kami adalah korban fee proyek. Kalau tidak ada fee tidak dapat proyek pekerjaan di Ponorogo. Dan bukan hanya kepada klien kami tapi juga kepada kontraktor-kontraktor lainnya,” ucap Budi
Pertanyaannya adalah, apakah pengakuan-pengakuan di ruang sidang ini akan bermuara pada pengembangan perkara dan penetapan tersangka baru, termasuk dari unsur legislatif maupun kepala daerah.
Sidang akan terus berlanjut, dan suara-suara dari ruang Tipikor tampaknya masih akan membuka lapis demi lapis skandal yang lebih besar. (Sit)





Posting Komentar
Tulias alamat email :