#Suara Relelyanda Solekha Wijayani di ruang sidang Pengadilan Tipikor telah membuka kotak pandora dugaan kejahatan terstruktur antara proyek, politik, dan kekuasaan di Kabupaten Ponorogo. Apakah KPK akan melakukan pengembangan di Kabupaten Ponorogo dan menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam praktek Korupsi?#
BERITAKORUPSI.CO —
Ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 03 Februari 2026, kembali menjadi panggung terbukanya tabir gelap relasi antara politik, proyek, dan uang. Nama Relelyanda Solekha Wijayani yang akrab disapa Lely oleh sebagian masyarakat Ponorogo, adalah salah seorang anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2024-2029 dari Fraksi Banteng moncong putih, mencuat keras di ruang sidang setelah secara terbuka mengakui pernah menyerahkan uang 1 miliar rupiah kepada Sugiri Sancoko untuk biaya kampanye Pilkada Bupati Ponorogo 2024
Pengakuan tersebut disampaikan Lely saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Korupsi Fee Proyek tangkap tangan atau OTT KPK di Ponorogo pada Jumat 7 November 2025, dengan Terdakwa Sucipto, Direktur Direktur CV Cipto Makmur Jaya (Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Agus Pramono selaku Sekda Kabupaten Ponorogo dan Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr Harjono. S Ponorogo masih di tahan di gedung merah putih milik KPK. Red)
Selain Lely, JPU KPK juga menghadirkan 3 orang Saksi lainnya yaitu Mela Ristiawan bagian Staf Administrasi RSUD Dr. Harjono S Ponorogo, Retno Anggraini selaku Kabag (Kepala Bagian) Keuangan RSUD Dr. Harjono S Ponorogo dan Nofita, bagian Admin CV Sucipto Makmur Jaya perusahaan milik Terdakwa Sucipto
Baca juga:
Fakta ini bukan sekadar cerita soal “bantuan politik”. Pernyataan Lely membuka potensi besar adanya aliran dana tidak wajar yang berkelindan dengan praktik suap proyek dan jual beli pengaruh jabatan
Di hadapan Majelis Hakim, Lely menyebut pemberian duit 1 miliar rupiah itu sebagai bentuk dukungan kampanye pemenangan Sugiri Sancoko. Lely menyebut mengenal Ely, adik kandung Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo.
Lely menjelaskan terkait pemberian uang kampanye Sugiri Sancoko, pertama sebear Rp200 juta yang disebut sebagai pinjaman dari Heru Sancoko, kemudian Rp450 juta dari uang pribadinya. Kemuidian sebesar Rp500 juta yang disebut sebagai pinjaman dari Heru Sancoko, serta tambahan Rp100 juta dari seseorang yang disebut “ditunjuk” oleh Heru Sancoko.
Sementara informasi yang didapat beritakorupsi.co dari salah seorang sumber di Ponorogo menyebutkan, kalau Lely memberikan bantuan kampanye kepada Sugiri Sancoko sebesar Rp50 miliar. Namun saat hendak di konfirmasi, Lely sudah langsung buru-buru meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa, 03 Februari 2026
Kepada Majelis Hakim, Ia juga menyatakan mengenal Yunus Mahatma, Heru Sancoko, yang menurut pengakuannya merupakan teman baiknya. Ia juga mengatakan bahwa dalam urusan pekerjaan, dirinya kerap meminta bantuan kepada Daris, sementara Daris dan Heru disebut sering bertemu di kediaman Relelyanda.
Namun publik patut bertanya, dari mana sumber dana sebesar itu berasal? Apakah dilaporkan dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPK atau kepada KPU/Bawaslu? Atau justru bersumber dari relasi proyek dan kepentingan bisnis?
Apalagi perkara yang sedang disidangkan berkaitan langsung dengan dugaan fee proyek yang menjerat Trrdakwa Sucipto, Tersangka Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Tersangka Agus Pramono selaku Sekda Kabupaten Ponorogo dan Tersangka Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr Harjono. S Ponorogo
Irisan antara uang proyek dan pendanaan politik menjadi sangat nyata. Jika dana tersebut berasal dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap proyek pemerintah di Kabupaten Ponorogo, maka pemberian itu berpotensi masuk kategori gratifikasi politik atau bahkan suap terselubung.
Nama Lama di Banyak Perkara
Menariknya, ini bukan kali pertama nama Lely muncul dalam pusaran perkara korupsi. Dalam sidang perkara korupsi kredit KUR BRI di Kabupaten Ponorogo sebelumnya, nama Lely bersama dua anggota DPRD Kabupaten Ponorogo sempat disebut sebagai salah satu debitur. Namun anehnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ponorogo tidak pernah menghadirkan Lely sebagai saksi, sehingga keterangannya tidak pernah diuji di persidangan.
Kini, Lely kembali muncul di perkara Korupsi yang lebih besar. Polanya menimbulkan tanda tanya serius. Apakah selama ini ada pembiaran terhadap peran-peran tertentu? Atau KPK akan melakukan pengembangan di Kabupaten Ponorogo dan menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam praktek Korupsi?
Pengakuan setoran Rp1 miliar oleh Lely kepada Sugiri Sancoko seharusnya menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri asal-usul dana secara menyeluruh. Apakah dana itu tercatat dalam laporan kampanye?
Mengurai kemungkinan keterkaitan antara pemberi proyek, pengusaha, dan pendanaan Pilkada. Jika KPK hanya berhenti pada terdakwa Sucipto, maka publik patut curiga bahwa praktik korupsi di Ponorogo hanya dibongkar di permukaan, sementara aktor-aktor politiknya tetap aman dan kembali melanjutkan aksinya
Sementara keterangan Mela Ristiawan bagian Staf Administrasi RSUD Dr. Harjono S Ponorogo, dan Nofita, bagian Admin CV Cipto Makmur Jaya perusahaan milik Terdakwa Sucipto juga tak kalah dengan pengakuan Lely.
Dari Keterangan Mela Ristiawan membuka tabir “kerjasama terselubung” dalam pekerjaan proyek pekerjaan pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap Pavilkun RSUD Dr. Harjono S, Kabupaten Ponorogo, dimana HPS yang sifatnya rahasia negara telah diserahkan oleh pihak RSUD melalui Mela kepada CV Cito Makmur Jaya melalui Nofita
Dari pengakuan Mela, Majelis Hakim pun bertanya, apakah HPS itu bersifat rahasia? Apakah itu salah?. Dan dijawan Mela, “rahasia dan itu salah.” Namun Ia mengatakan hanya menjalan perintah dan tak bisa berbuat apa-apa karena statusnya hanya bagian Staf Administrasi membantu
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian besar bagi KPK dan aparat penegak hukum lainhnya. Apakah berani menyentuh aktor politik yang disebut langsung di persidangan, atau kembali membiarkan fakta penting menguap tanpa tindak lanjut?
Sidang perkara Korupsi fee proyek OTT KPK di Ponorogo masih akan terus berlanjut. Namun satu hal sudah terang: suara Relelyanda Solekha Wijayani di ruang sidang telah membuka kotak pandora dugaan kejahatan terstruktur antara proyek, politik, dan kekuasaan di Kabupaten Ponorogo. (Jnt)
Ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 03 Februari 2026, kembali menjadi panggung terbukanya tabir gelap relasi antara politik, proyek, dan uang. Nama Relelyanda Solekha Wijayani yang akrab disapa Lely oleh sebagian masyarakat Ponorogo, adalah salah seorang anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2024-2029 dari Fraksi Banteng moncong putih, mencuat keras di ruang sidang setelah secara terbuka mengakui pernah menyerahkan uang 1 miliar rupiah kepada Sugiri Sancoko untuk biaya kampanye Pilkada Bupati Ponorogo 2024
Pengakuan tersebut disampaikan Lely saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Korupsi Fee Proyek tangkap tangan atau OTT KPK di Ponorogo pada Jumat 7 November 2025, dengan Terdakwa Sucipto, Direktur Direktur CV Cipto Makmur Jaya (Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Agus Pramono selaku Sekda Kabupaten Ponorogo dan Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr Harjono. S Ponorogo masih di tahan di gedung merah putih milik KPK. Red)
![]() |
| Foto searah jarum jam. Nofita, Lely, Retno Anggraini dan Mela Ristiawan. (Foto BK) |
Baca juga:
Sucipto Selaku Direktur CV Cipto Makmur Jaya Diadili Dalam Perkara Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK - https://www.beritakorupsi.co/2026/01/sucipto-selaku-direktur-cv-cipto-makmur.html
Fakta ini bukan sekadar cerita soal “bantuan politik”. Pernyataan Lely membuka potensi besar adanya aliran dana tidak wajar yang berkelindan dengan praktik suap proyek dan jual beli pengaruh jabatan
Di hadapan Majelis Hakim, Lely menyebut pemberian duit 1 miliar rupiah itu sebagai bentuk dukungan kampanye pemenangan Sugiri Sancoko. Lely menyebut mengenal Ely, adik kandung Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo.
Lely menjelaskan terkait pemberian uang kampanye Sugiri Sancoko, pertama sebear Rp200 juta yang disebut sebagai pinjaman dari Heru Sancoko, kemudian Rp450 juta dari uang pribadinya. Kemuidian sebesar Rp500 juta yang disebut sebagai pinjaman dari Heru Sancoko, serta tambahan Rp100 juta dari seseorang yang disebut “ditunjuk” oleh Heru Sancoko.
Sementara informasi yang didapat beritakorupsi.co dari salah seorang sumber di Ponorogo menyebutkan, kalau Lely memberikan bantuan kampanye kepada Sugiri Sancoko sebesar Rp50 miliar. Namun saat hendak di konfirmasi, Lely sudah langsung buru-buru meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa, 03 Februari 2026
Kepada Majelis Hakim, Ia juga menyatakan mengenal Yunus Mahatma, Heru Sancoko, yang menurut pengakuannya merupakan teman baiknya. Ia juga mengatakan bahwa dalam urusan pekerjaan, dirinya kerap meminta bantuan kepada Daris, sementara Daris dan Heru disebut sering bertemu di kediaman Relelyanda.
Namun publik patut bertanya, dari mana sumber dana sebesar itu berasal? Apakah dilaporkan dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPK atau kepada KPU/Bawaslu? Atau justru bersumber dari relasi proyek dan kepentingan bisnis?
Apalagi perkara yang sedang disidangkan berkaitan langsung dengan dugaan fee proyek yang menjerat Trrdakwa Sucipto, Tersangka Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Tersangka Agus Pramono selaku Sekda Kabupaten Ponorogo dan Tersangka Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr Harjono. S Ponorogo
Irisan antara uang proyek dan pendanaan politik menjadi sangat nyata. Jika dana tersebut berasal dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap proyek pemerintah di Kabupaten Ponorogo, maka pemberian itu berpotensi masuk kategori gratifikasi politik atau bahkan suap terselubung.
Nama Lama di Banyak Perkara
Menariknya, ini bukan kali pertama nama Lely muncul dalam pusaran perkara korupsi. Dalam sidang perkara korupsi kredit KUR BRI di Kabupaten Ponorogo sebelumnya, nama Lely bersama dua anggota DPRD Kabupaten Ponorogo sempat disebut sebagai salah satu debitur. Namun anehnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ponorogo tidak pernah menghadirkan Lely sebagai saksi, sehingga keterangannya tidak pernah diuji di persidangan.
Kini, Lely kembali muncul di perkara Korupsi yang lebih besar. Polanya menimbulkan tanda tanya serius. Apakah selama ini ada pembiaran terhadap peran-peran tertentu? Atau KPK akan melakukan pengembangan di Kabupaten Ponorogo dan menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam praktek Korupsi?
Pengakuan setoran Rp1 miliar oleh Lely kepada Sugiri Sancoko seharusnya menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri asal-usul dana secara menyeluruh. Apakah dana itu tercatat dalam laporan kampanye?
Mengurai kemungkinan keterkaitan antara pemberi proyek, pengusaha, dan pendanaan Pilkada. Jika KPK hanya berhenti pada terdakwa Sucipto, maka publik patut curiga bahwa praktik korupsi di Ponorogo hanya dibongkar di permukaan, sementara aktor-aktor politiknya tetap aman dan kembali melanjutkan aksinya
Sementara keterangan Mela Ristiawan bagian Staf Administrasi RSUD Dr. Harjono S Ponorogo, dan Nofita, bagian Admin CV Cipto Makmur Jaya perusahaan milik Terdakwa Sucipto juga tak kalah dengan pengakuan Lely.
Dari Keterangan Mela Ristiawan membuka tabir “kerjasama terselubung” dalam pekerjaan proyek pekerjaan pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap Pavilkun RSUD Dr. Harjono S, Kabupaten Ponorogo, dimana HPS yang sifatnya rahasia negara telah diserahkan oleh pihak RSUD melalui Mela kepada CV Cito Makmur Jaya melalui Nofita
Dari pengakuan Mela, Majelis Hakim pun bertanya, apakah HPS itu bersifat rahasia? Apakah itu salah?. Dan dijawan Mela, “rahasia dan itu salah.” Namun Ia mengatakan hanya menjalan perintah dan tak bisa berbuat apa-apa karena statusnya hanya bagian Staf Administrasi membantu
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian besar bagi KPK dan aparat penegak hukum lainhnya. Apakah berani menyentuh aktor politik yang disebut langsung di persidangan, atau kembali membiarkan fakta penting menguap tanpa tindak lanjut?
Sidang perkara Korupsi fee proyek OTT KPK di Ponorogo masih akan terus berlanjut. Namun satu hal sudah terang: suara Relelyanda Solekha Wijayani di ruang sidang telah membuka kotak pandora dugaan kejahatan terstruktur antara proyek, politik, dan kekuasaan di Kabupaten Ponorogo. (Jnt)





Posting Komentar
Tulias alamat email :