0
"Apakah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang tidak mengetahui bahwa 12 paket Proyek Rehabilitasi Jalan Lapen (DID II) dilakuka penunjukan/pengadaan langsung yang seharusnya melalui lelang  sesuai peraturan tentang pengadaan barang/jasa milik pemerinta?."

BERITAKORUPSI.CO —
Kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) di Kabupaten Sampang kembali menjadi sorotan publik. Dalam perkara yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,9 miliar ini, empat orang diadili sebagai Terdakwa, namun posisi Kepala Dinas PUPR justru tidak tersentuh proses hukum.

Ke- 4 Terdakwa tersebut yaitu Mohammad Hasan Mustofa selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sekaligus PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Sampang,; Ahmad Zahran Wiami selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), serta dua pihak swasta/selaku perantara yakni Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan dan Khoirul Umam.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dimuka persidangan, Rabu, 28 Januari 2026 terungkap, pada tahun 2020 terdapat 12 paket proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) dengan total anggaran sekitar Rp12 miliar, di mana masing-masing paket bernilai sekitar Rp1 miliar. Sesuai ketentuan, paket-paket tersebut seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme lelang.

Namun faktanya, ke-12 paket proyek tersebut justru dilakukan dengan metode penunjukan langsung hingga beberapa perusahaan kontraktor mendapat proyek pekerjaan, yang diduga telah diatur sejak awal dan menyimpang dari prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Praktik tersebut diduga kuat menjadi pintu masuk terjadinya mark up, pengondisian pemenang, serta penyimpangan pekerjaan yang berujung pada kerugian negara.

Menariknya, meski proyek berada di bawah struktur Dinas PUPR Kabupaten Sampang, hingga kini Kepala Dinas PUPR belum terseret sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana.

Padahal, secara struktural kepala dinas memiliki peran penting dalam fungsi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah tanggung jawab hukum hanya berhenti pada level KPA yang juga PPK, PPTK, dan pihak swasta? Ataukah aparat penegak hukum masih membuka peluang untuk mengembangkan perkara guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di level pimpinan dinas?

Apakah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang atau bahkan Bupati tidak mengetahui bahwa 12 paket proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) dianggarkan 1 miliar rupiah per paket?

Apakah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang tidak mengetahui bahwa 12
paket proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) dilakuka penunjukan/pengadaan langsung yang seharusnya melalui lelang dengan beberapa prosedur tahapan sesuai peraturan pengadaan barang/jasa milik pemerinta?

Masyarakat khususnya di Kabupaten Sampang kini menanti komitmen aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) untuk membongkar perkara ini secara menyeluruh, demi memastikan penegakan hukum yang adil serta memberikan efek jera terhadap praktik korupsi di sektor infrastruktur daerah yang didanai dari hasil keringat rakyat.

Sementara persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Rabu, 28 Januari 2026 adalah agenda pembacaan surat dakwaan JPU terhadap Ke- 4 Terdakwa (berkas perkara penuntutan masing-masing terpisah) dimuka persidangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Alex Cahyono, SH., MH dan Samhadi, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP). Sementara para Terdakwa didampingi Tim Penasihat Hukum-nya masing-masing 

Dalam surat dakwaan JPU diuraikan, bahwa Terdakwa MOHAMMAD HASAN MUSTOFA, S.T., M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor: 188.45/20/ ΚΕΡ/ 434.012/ 2020 tanggal 2 Januari 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020, dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang Nomor 136 Tahun 2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang Surat Keputusan (SK) Perubahan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama-sama dengan Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, S.T., M.T. selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) pada Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang (dalam berkas perkara penuntutan terpisah) Saksi SLAMET IWAN SUPRIYANTO alias YAYAN selaku perantara proyek (dalam berkas perkara penuntutan terpisah) dan Saksi KHOIRUL UMAM sebagai Wakil Direktu CV Seni Wacana selaku perantara proyek (dalam berkas perkara penuntutan terpisah)
Pada bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya pad suatu waktu tertentu pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kanto Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun kegiatan 12 (dua belas) paket pekerjaan rehabilitasi jalan (DID II) tahun anggaran 2020.

Telah melakukan yaitu secara melawan hukum Terdakwa dalam pemilihan penyedia menggunakan metode pengadaan langsung padahal nilai pagu masing-masing dari 12 (dua belas) paket pekerjaan adalah Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan Harga lebih dari Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) mengetahui dan menghendaki 12 paket pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut dikerjakan seolah-olah menggunakan Perusahaan/CV yang berkontrak (pihak yang meminjamkan Perusahaan/CV)

Padahal dikerjakan oleh pelaksana pekerjaan lain yang tidak berkontrak (pihak yang meminjam Perusahaan/CV), bekerjasama dengan Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, ST., MT. Saksi SLAMET IWAN SUPRIYANTO alias YAYAN dan Saksi KHOIRUL UMAM dengan cara merekayasa dokumen-dokumen pengadaan pemilihan peninistrasinya serta dokumen-dokumen administrasi pembayaran dan SPJ (Surat penyedia dan dokumen-dokumen kontrak beserta dokumen-dokumen kelengkapan Pertanggunjawaban Kegiatan) yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya menyebabkan pembayaran atas 12 (dua belas) paket pekerjaan rehabilitasi jalan (DID II) tidak sesuai dengan nilai volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak kerja,

Sehingga mengakibatkan pembayaran uang anggaran untuk 12 (dua belas) paket pekerjaan rehabilitasi pekerjaan jalan (DID II) ke luar secara tidak sah dari kas APBD Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang, bertentangan dengan:
  1. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Pasal 1 angka 40, Pasal 1 angka 40a, Pasal 4 huruf a.. Pasal 7 ayat (1) huruf b dan f, Pasal 11. Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (3):
  2. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo Peraturan LKPP Nomor 13 tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Berdasarkan peraturan tersebut proyek rehabilitasi jalan tidak termasuk penanganan darurat COVID-19
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yakni Pasal 141 ayat (1), pasal 12 ayat (2).
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yakni Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 132 ayat (1);
  5. Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia angka 1.4 huruf c ke-2);
  6. Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dengan Sumber Dana dari Dana Insentif Daerah (DID II) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 yakni Pasal 2, Pasal 3;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa memperoleh fee (imbalan uang) dari Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, S.T., M.T sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus rupiah) atau orang lain yaitu Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, S.T., M.T sebesar Rp. 158.000.000 (seratus lima puluh delapan juta rupiah), Saksi SLAMET IWAN SUPRIYANTO alias YAYAN sebesar Rp. 216.054.529,35 (dua ratus enam belas juta lima puluh empat ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah tiga puluh lima sen), Saksi KHOIRUL UMAM sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan masing-masing Direktur Perusahaan/CV yang berkontrak dengan Terdakwa dan masing-masing pelaksana yang tidak berkontrak (pihak yang meminjam perusahaan/CV),

Sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp2.905.212.897.42 (dua milyar sembilan empat puluh dua sen) sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Nomor Nomor ratus lima juta dua ratus dua belas ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah PE.03.03/SR-1151/PW13/5 2/2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur tanggal 30 Desember 2024, dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa pada tahun 2020 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang terdapat anggaran pekerjaan rehabilitasi jalan/jembatan Kabupaten Sampang yang sumber dananya dari Dana Insentif Daerah Tambahan (DID II) berdasarkan DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran) SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Nomor 1.03.1.03.01.15.02.5.2, formulir DPPA-SKPD 2.2.1 dengan nama program Nomor 1.031.03.01.15-program penyelenggaraan Jalan dan jembatan, dengan kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan jalan nomor kegiatan 1.03.1.03.01.15.02, dengan waktu pelaksanaan sampai dengan 31 Desember 2020, kegiatan lokasi Kabupaten Sampang. dengan kode rekening 1.03.01.15.02.5.2.3.60.03 (Belanja Modal) dengan pagu atau harga satuan masing-masing paket pekerjaan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan total 12 (dua belas) paket pekerjaan sejumlah Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah)

Bahwa dalam penggunaan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020, Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor: 188.45/20/ΚΕΡ/434.012/2020 tanggal 2 Januari 2020 dan dalam pelaksanaan Belanja Modal dengan pagu atau harga satuan masing-masing paket pekerjaan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan total 12 paket pekerjaan sejumlah Rp12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah) tersebut, Terdakwa ditetapkan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang Nomor 136 tahun 2020 tertanggal 08 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Saksi Ir. H.ACH HAFI, S.H selaku Pit (Pelaksana Tugas) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang.
Bahwa Terdakwa sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki tugas diantaranya yaitu menyusun perencanaan pengadaan, melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa, menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja, menetapkan rancangan kontrak, menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri), menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia, mengusulkan perubahan jadwal kegiatan, melaksanakan e-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp 200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah), menginput e-kontrak dan mengendalikan kontrak, menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan, melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan, menilai kinerja penyedia, menetapkan tim pendukung, menetapkan tim ahli atau tenaga ahli, dan menetapkan surat penunjukan penyedia barang/jasa.

Rehabilitasi/pemeliharaan JI.Labang-Noreh (DID II); pekerjaan
3. Saksi MOHAMMAD HASUN untuk mengerjakan rehabilitasi/pemeliharaan JI.Lepelle-Palenggiyan (DID II); pekerjaan
4. Saksi DARWIS untuk mengerjakan Rehabilitasi /pemeliharaan Jl.Somber-Banjar (DID II).

II. Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, S.T., M.T. menghubungi beberapa pelaksana kegiatan yaitu:
1. Saksi SUKIRNO untuk mengerjakan Rehabilitasi/pemeliharaan Jl. Banjar-Somber (DID II);
2. Saksi MARZUKI untuk mengerjakan Rehabilitasi/pemeliharaan Jl. Trapang-Asemjaran (DID II);
3. Sdr SUGONDO untuk mengerjakan rehabilitasi/pemeliharaan Jl. Tobai Timur-Poreh (DID II);
4. Saksi PURIDIN untuk mengerjakan rehabilitasi/pemeliharaan Jl. Banjrasokah-Batupuro barat (DID II).

III. Sedangkan Saksi SLAMET IWAN SUPRIYANTO alias YAYAN menghubungi beberapa pelaksana kegiatan yaitu:
1. Saksi H.BASROHIL untuk mengerjakan rehabilitasi/pemeliharaan Jl.Kr. Penang Oloh-Bulmated,
2. H.SULIMAN (telah meninggal dunia) selaku rehabilitasi/pemeliharaan jalan Paopale laok-lar-lar; pelaksana
3. Saksi H.NOR HASAN untuk mengerjakan Rehabilitasi/pemeliharaan JI.Kamodung-Meteng (DID II);
4. Saksi. KHOLIK Als HOLID untuk mengerjakan rehabilitasi/pemeliharaan Jl. Banjartalela Taddan (DID II).
Bahwa kemudian seolah-olah dari 12 (dua belas) paket pekerjaan rehabilitasi jalan (DID II) dikerjakan oleh pihak perusahaan yang berbadan usaha/CV, Terdakwa bekerjasama dengan Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, S.T., M.T., Saksi SLAMET IWAN SUPRIYANTO alias YAYAN, untuk mencarikan dokumen badan usaha (company profile) beserta perizinan yang dimiliki oleh badan usaha /CV yang akan digunakan sebagai penyedia (pihak-pihak yang meminjamkan Perusahaan/CV) dalam 12 (dua belas) paket pengadaan langsung rehabilitasi jalan Kerja Nomor: 15.02/02.06/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 mendapat pembayaran sesuai dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 993.700.000,- (sembilan ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);

6) CV Makmur dengan selaku Direkturnya adalah Saksi Fifin Novarina, S.T. untuk pekerjaan Rehabilitasi Jl. Somber-Banjar Berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 15.02/02.09/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 mendapat pembayaran sesuai dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 995.300.000,- (sembilan ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah);

7) CV Cendana Indah dengan selaku Direkturnya adalah Saksi Zainollah untuk pekerjaan Rehabilitasi Jl.Kr. Penang Oloh-Bulmated Berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 15.02/02.07/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 mendapat pembayaran sesuai dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 993.600.000,- (sembilan ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah);

8) CV Seni Wacana dengan selaku Direkturnya adalah atas nama Mustofa untuk pekerjaan Rehabilitasi Jl. Banjar Talela- Taddan berdasarkan Surat Perintah Kerja 15.02/02.03/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 mendapat pembayaran sesuai dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 995.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah);

9) CV Suramadu Jaya dengan selaku Direktumya adalah Saksi Moh Khoirul Maulidi untuk pekerjaan Rehabilitasi JI Panyepen- Baturasang berdasarkan Surat Perintah Kerja nomor: 15.02/02.01/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 mendapat pembayaran sesuai dengan dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 994.500.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);

10) CV Gubis Ratas dengan selaku Direkturnya adalah Saksi Faradila Marta Claudia untuk pekerjaan Rehabilitasi Jl. Tobai Timur-Poreh Berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 15.02/02.12/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 mendapat pembayaran sesuai dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 995.200.000,- (sembilan ratus sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);

11) CV Rizky Abadi dengan selaku Direkturnya adalah Saksi Lutfan Jamilah Rehabilitasi Jl. Banjar-Somber Berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 15.02/02.10/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 mendapat pembayaran sesuai dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 994.600.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah);

12) CV Raden Grup dengan selaku Direkturnya adalah Saksi Mohammad Hasun untuk pekerjaan Rehabilitasi Jl. Lepelle-Palenggiyan Berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 15.02/02.04/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 mendapat pembayaran sesuai dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 994.400.000.- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah).
Terdakwa dengan tugasnya selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), selanjutnya menyusun perencanaan pengadaan 12 (dua belas) paket pekerjaan rebahilitasi jalan dengan total anggaran sejumlah Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah) tersebut dengan membuat dan menetapkan Dokumen Perencanaan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi spesifikasi teknis, HPS dan rancangan kontrak bersama Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, S.T. M.T selaku PPTK dengan cara.
a. Untuk dasar Perencanaan dari Hasil Survey Kondisi Jalan Kabupaten Sampang secara berkala.
b. Untuk Dasar Spesifikasi Teknis tertuang dalam Rencana Kerja dan syarat teknis pekerjaan 
    rehabilitasi jalan (DID II) pemulihan ekonomi dampak covid 19.
c. Untuk Dasar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Berdasarkan Survey Harga dari 3 (tiga) Toko Material   
    yang tertuang dalam dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan rehabilitasi jalan (DID II)
    pemulihan ekonomi dampak covid
d. Harga Perkiraan Sendiri dari paket pekerjaan 12 (dua belas) paket Hamabilitasi/pemeliharaan berkala jalan di Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 pada Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang, dengan rinciaan 12 (dua belas) paket pekerjaan yaitu: 1) Rehabilitasi Jl. Banjar-Somber (DID II) Lokasi Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang-Pemulihan ekonomi dampak Covid 19 pagu anggaran Rp1.000.000.000,00; HPS Rp.999.700.000

2) Rehabilitasi JI.Labang - Noreh (DID II) Lokasi Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang Pemulihan ekonomi dampak Covid 19 pagu anggaran Rp. 1.000.000.000,00, HPS Rp.999.700.000. dan (DID II) Lokasi Kecamatan

3) Rehabilitasi Jl. Banjar talela Camplong Kabupaten Sampang-Pemulihan ekonomi dampak Covid 19 pagu anggaran Rp. 1.000.000.000,00; HPS Rp.999.5000.000.

4) Rehabilitasi Jl.Somber-Banjar (DID II) Lokasi Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang-Pemulihan ekonomi dampak Covid 19 pagu anggaran Rp. 1.000.000.000,00; HPS Rp. 999.100.000.

5) Rehabilitasi Jl. Kr. Penang oloh Bulmated (DID II) Lokasi Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang -Pemulihan ekonomi dampak Covid 19 pagu anggaran Rp. 1.000.000.000,00; HPS Rp. 999.500.000.

6) Rehabilitasi Jl. Kamodung - meteng (DID II) Lokasi Kecamatan Omben Kabupaten Sampang -Pemulihan ekonomi dampak Covid 19 pagu anggaran Rp. 1.000.000.000,00;HPS Rp.999.200.000.

7) Rehabilitasi Jl. Paopale laok-lar lar (DID II) Lokasi Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang-Pemulihan ekonomi dampak Covid 19 pagu anggaran Rp.1.000.000.000,00; HPS Rp.999.700.000.

8) Rehabilitasi Jl. Banjrasokah-Batupuro barat (DID II) Lokasi Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang Pemulihan ekonomi dampak Covid 19, pagu anggaran Rp. 1.000.000.000,00;HPS Rp. 999.700.000.

9) Rehabilitasi Jl. Trapang-Asem jaran (DID II) Lokasi Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang -Pemulihan ekonomi dampak Covid 19 pagu anggaran Rp.1.000.000.000,00;HPS Rp.999.7000.000.

10) Rehabilitasi JI. Panyepen-Baturasang (DID II) Lokasi Kecamatan Jengrik Kabupaten Sampang-Pemulihan ekonomi dampak Covid 19 pagu anggaran Rp.1.000.000.000,00; HPS Rp.999.5000.000.

11) Rehabilitasi Jl. Lepelle palenggiyan (DID II) Lokasi Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang-Pemulihan ekonomi dampak Covid 19 pagu anggaran Rp. 1.000.000.000,00; HPS Rp. 999.500.000.

12) Rehabilitasi Jl. Tobai timur poreh (DID II) Lokasi Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang-Pemulihan ekonomi dampak Covid 19 pagu anggaran Rp. 1.000.000.000,00; HPS Rp.999.500.000.
Bahwa dalam pelaksanaan 12 (dua belas) paket pekerjaan rehabilitasi jalan (DID II) Kabupaten Sampang tersebut, bertempat di ruang kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang, Terdakwa menerima pentunjuk dan arahan berupa perintah secara lisan dari Saksi Ir. H. ACH HAFI, S.H selaku Pit (Pelaksana Tugas) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang,

Bahwa untuk pemilihan penyedia melalui pengadaan langsung dengan melibatkan 12 (dua belas) pelaksana yaitu Saksi MOH. JALIL, Saksi ABD. SOMAD, Saksi MOH. HASUN, Saksi DARWIS, Saksi SUKIRNO, Saksi MARZUKI, Saksi PURIDIN, Saksi H. BASROHIL, Saksi H.NOR HASAN, Saksi KHOLIK Als HOLID, sdr SUGONDO sebagai pihak-pihak yang akan melaksanakan kegiatan sebagai pelaksana kegiatan 12 (dua belas) paket pekerjaan rehabilitasi jalan, walaupun tidak

ikut berkontrak (pihak-pihak yang meminjam perusahaan/CV). Bahwa untuk menindaklanjuti petunjuk dan arahan dari Saksi Ir. H. ACH HAFI, S.H selaku Pit (Pelaksana Tugas) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang Tahun 2020, selanjutnya Terdakwa melakukan pemilihan penyedia untuk 12 (dua belas) paket pekerjaan, rehabilitasi jalan dengan nilai peny masing-masing adalah Rp.1.000.000.000. (satu milyar rupiah) dan nilal HPS diatas Rp. 200.000.000,- (dua etode pete rupiah)

Yang seharusnya Hemilihan penyedia menggunakan metode pelelangan/tender, namun justru pemggunakan metode pengadaan langsung, padahal sesuai dengan ketentuan Peraturan Persiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah pada Pasal 38 ayat (3) disebutkan "Pengadaan Langsung Sebagaimana dimaksud pada ayatanya huruf b dilaksanakan untuk Sabang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)" dan dalam Peraturan Kepala Lembaga Rebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Pedoman pelaksanaan pemilihan penyedia disebutkan sebagai berikut: "Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)".

Bahwa kemudian untuk melakukan pemilihan penyedia melalui proses pengadaan langsung 12 (dua belas) paket pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut, Terdakwa bekerjasama dengan Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, S.T., M.T. Saksi SLAMET IWAN SUPRIYANTO Alias YAYAN dan Saksi KHOIRUL UMAM untuk mengkondisikan terlebih dahulu para pelaksana pekerjaan yang akan melaksanakan 12 (dua belas) paket rehabilitasi pekerjaan jalan,
 
Namun dilakukan oleh Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, ST., M.T dengan cara memerintahkan Saksi ARIEF BUDIYANTO, S.T selaku staff bidang jalan dan jembatan dan selaku Pengawas serta Tim Teknis dalam paket tersebut untuk membuat kelengkapan dokumen-dokumen kontrak dalam pelaksanaan pengadaan 12 paket pekerjaan rehabilitasi jalan di Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 (DID II) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang, dengan cara menyerahkan format file dokumen-dokumen pengadaan kepada Saksi ARIEF BUDIYANTO, S.T., M.T yang kemudian membuat dokumen-dokumen untuk masing-masing 12 (dua belas) perusahaan/CV penyedia, 
Bahwa selanjutnya Terdakwa merekayasa dokumen-dokumen tersebut, seolah-olah Terdakwa yang menerbitkan dokumen undangan untuk mengambil dokumen-dokumen kontrak pengadaan kepada 12 (dua belas) perusahaan/CV sebagai pelaksana dengan rincian sebagai berikut:

1) CV. BARUNA untuk paket Rehabilitasi Jl. Banjrasokah-Batuporo Barat, lokasi Kec. Kedundung, HPS. Rp. 999.700.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);

2) CV. ALVIN JAYA untuk paket Rehabilitasi Jl. Kamodung-Meteng, Kec. Omben, HPS. Rp. 999.200.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah);

3) CV. AMAN KARYA untuk paket Rehabilitasi Jl. Paopale Laok-Lar-Lar, lokasi, Kec. Ketapang, HPS. Rp. 999.700.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah):

4) CV. KARYA MANDIRI untuk paket Rehabilitasi JI. Labang - Noreh, lokasi Kec. Sreseh, HPS. Rp. 999.700.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);

5) CV. CIPTA SARANA ABADI untuk paket Rehabilitasi Jl. Trapang-Asem Jaran, lokasi Kec. Banyuates, HPS. Rp. 999.700.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);

6) CV. MAKMUR untuk paket Rehabilitasi Jl.Somber Banjar, lokasi Kec. Tambelangan, HPS. Rp. 999.100.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sepuluh ribu rupiah);

7) CV. CENDANA INDAH untuk paket Rehabilitasi Jl. Karang penang-Bulmated, lokasi Kec. Karang Penang, HPS. Rp. 999.500.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);

8) CV. SENI WACANA untuk paket Rehabilitasi Jl. Banjartalela-Tadan, lokasi Kec. Camplong, HPS, Rp. 999.500.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);

9) CV. SURAMADU JAYA untuk paket Rehabilitasi Jl. Panyepen-Baturasang. lokasi Kec. Jrengik, HPS Rp. 999.100.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus ribu rupiah);

10) CV. GUBIS RATAS untuk paket Rehabilitasi Jl tobai timur - poreh, lokasi Kec. Sokobanah, nilai HPS. Rp. 999.500.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);

11) CV. RIZKY ABADI untuk paket Rehabilitasi Jl. Banjar-Somber, lokasi Kec. Kedundung, nilai HPS Rp. 999.700.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);

12) CV. RADEN GRUP untuk paket Rehabilitasi Jl. Lepelle-Pelengyian, lokasi Kec. Kedundung, nilai HPS Rp. 999.500.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Dan dari 12 bende! dokumen-dokumen pengadaan pemilihan penyedia dan dokumen-dokumen kontrak beserta dokumen-dokumen kelengkapan administrasi yang seharusnya dibuat oleh para Direktur 12 (dua belas) perusahaan /CV yang berkontrak, namun Saksi ARIEF BUDIYANTO, S.T selaku staff bidang jalan dan jembatan merekayasa dokumen-dokumen tersebut. kemudian diserahkan kepada Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, ST., M.T, lalu diserahkan kepada Terdakwa yang kemudian Terdakwa menandatangani dokumen-dokumen pengadaan pemilihan penyedia dan dokumen-dokumen kontrak beserta dokumen-dokumen kelengkapan administrasi tersebut seolah-olah telah melakukan kontrak kerja dengan 12 (dua belas) Direktur perusahaan/CV untuk pelaksanaan 12 (dua belas) paket pekerjaan rehabilitasi jalan (DID II).

Bahwa dari 12 (dua belas) Direktur perusahaan/CV yang berkontrak, 5 (lima) Direktur perusahaan/ CV yang menandatangani dokumen kontrak dan kelengkapan administrasinya di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang adalah sebagai berikut:
1. Saksi Moh. Khoirul Maulidi selaku Direktur CV. SURAMADU JAYA,
2. Saksi Nuri selaku Direktur CV. BARUNA,
3. Saksi Muhammad Hasun selaku Direktur CV. RADEN GRUP
4. Saksi Faradila Marta Claudia selaku Direktur CV. GUBIS RATAS
5. Saksi Lutfan Jamila selaku Direktur CV. RIZKI ABADI

Sedangkan untuk 3 (tiga) Direktur CV lainnya tidak pernah bertanda tangan pada dokumen kontrak dan kelengkapan administrasinya melainkan ditanda tangani oleh Saksi MOH NURI selaku Direktur CV. BARUNA yaitu: 1. CV. ALVIN JAYA, ; 2. CV. AMAN KARYA, 3. CV. MAKMUR

Sedangkan untuk 3 (tiga) Direktur CV lainnya tidak pernah bertandatangan pada dokumen kontrak dan kelengkapan administrasinya melainkan ditandatangani oleh Saksi KHOIRUL UMAM yaitu dokumen kontrak: 1. CV. CENDANA INDAH, ; 2. CV. KARYA MANDIRI, 3. CV. SENI WACANA

Dan untuk 1 (satu) Direktur lainnya tidak pernah bertanda tangan kontrak melainkan ditandatangani oleh Saksi Ali Ridho yaitu dokumen kontrak: 1. CV Cipta Sarana Abadi

Bahwa Terdakwa mengetahui dari 12 (dua belas) paket pekerjaan rehabilitasi berkala jalan di Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020, 11 (sebelas) pekerjaan rehabilitasi berkala jalan dikerjakan oleh orang lain yang tidak ada dalam dokumen kontrak namun menggunakan 11 (sebelas) perusahaan/CV (meminjam perusahaan) dan 1 (satu) paket pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan pekerjaan dikerjakaan sendiri oleh 1 (satu) pelaksana yang tercantum dalam kontrak dengan menggunakan dokumen-dokumen pengadaan pemilihan penyedia dan dokumen-dokumen kontrak beserta dokumen-dokumen kelengkapan administrasi,
Terdakwa bersama dengan Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, ST M.T., merekayasa dokumen tersebut yang seharusnya dibuat oleh para Direktur 12 (dua belas) perusahaan/CV yang berkontrak dan menghendaki dengan menandatangani dokumen-dokumen tersebut untuk ran 2020 pada Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang seolah-paket pekerjaan 12 (dua belas) paket rehabilitasi/pemeliharaan berkala jalan di Kabupaten Sampang Tahun Anggaolah tertuang dalam dokumen-dokumen kontrak kerja beserta dokumen kelengkapan administrasinya dengan rincian sebagai berikut:

1) Rehabilitasi Jl. Banjrasokah-Batuporo Barat Berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 15.02/02.11/SP-PPK/434 208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 selaku penyedia adalah CV Baruna alamat JI H. Agus Salim Sampang dengan selaku Direktur Saksi Moh Nuri dengan nilai kontrak Rp. 994.300.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) waktu pelaksanaan 19 Oktober 17 Desember 2020 (60 Hari Kalender) sesuai SPMK Nomor: 15:11/02.06/SPMK-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 Lokasi di Kec Kedungdung:

2) Rehabilitasi Jl. Kamondung-Meteng Berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 15.02/02.05/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 selaku penyedia adalah CV Alvin Jaya alamat Desa Panggung Kab Sampang dengan selaku Direktur Saksi Moh Tasan dengan nilai kontrak Rp. 993.900.000,-(sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) waktu pelaksanaan 19 Oktober-17 Desember 2020 (60 Hari Kalender) sesuai SPMK nomor: 15.02/02.05/SPMK-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 Lokasi di Kec Omben;

3) Rehabilitasi Jl. Paopale Laok-Lar-Lar berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 15.02/02.02/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 selaku Penyedia CV Aman Karya alamat Perum Puri Matahari Blok G/B Sampang dengan selaku Direktur Saksi Hamdan dengan nilai kontrak Rp. 993.200.000,-(sembilan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) waktu pelaksanaan sesuai SPMK nomor: 15.02/02.02/SPMK-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020Lokasi di Kec Ketapang:

4) Rehabilitasi Jl. Labang-Noreh Berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 15.02/02.08/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 selaku penyedia adalah CV Karya Mandiri alamat Ji Kusuma Bangsa Kab Sampang Makkiyah dengan nilai kontrak Rp. dengan selaku Direktur Saksi 994.200.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) waktu pelaksanaan 19 Oktober - 17 Desember 2020 (60 Hari Kalender) sesuai SPMK nomor: 15.02/02.08/SPMK-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 Lokasi di Kec Sreseh,

5) Rehabilitasi Jl. Trapang-Asem Jaran Berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 15.02/02.06/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 selaku penyedia adalah CV Cipta Sarana Abadi alamat Ds Asem Jaran Kec Banyuates Kab Sampang dengan selaku Direktur Saksi Samsul Arifin dengan nilai kontrak Rp. 993.700.000,- (sembilan ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) waktu pelaksanaan 19 Oktober-17 Desember 2020 (60 Hari SPMK nomor: 15.02/02.06/SPMK-Nomor Kalender) sesuai PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 Lokasi di Kec Banyuates;
6) Rehabilitasi Jl. Somber-Banjar Berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 15.02/02.09/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 selaku penyedia adalah CV Makmur alamat JI Imam Bonjol No 28 A Sampang dengan selaku Direktur Saksi Fifin Novarina, S.T. dengan nilai kontrak Rp. 995.300.000,- (sembilan ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) waktu pelaksanaan 19 Oktober-17 Desember 2020 (60 Hari Kalender) sesuai SPMK nomor: 15.02/02.09/SPMK-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 Lokasi di Kec Kedungdung;

7) Rehabilitasi Jl.Kr.Penang Oloh-Bulmated Berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 15.02/02.07/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 selaku penyedia CV Cendana Indah alamat JI H Abdullah Sampang dengan selaku Direktur Saksi Zainollah adalah dengan nilai kontrak Rp. 993.600.000,-(sembilan ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) waktu pelaksanaan sesuai SPMK nomor: 15.02/02.07/SPMK-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 Lokasi di Kec Karang Penang

8) Rehabilitasi Jl. Banjar Talela Taddan berdasarkan Surat Perintah Kerja 15.02/02.03/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 selaku penyedia adalah CV Seni Wacana alamat JI H. Abdullah Desa Gunung Medah Kab Sampang dengan selaku selaku Direktur Saksi Mustofa dengan nilai kontrak Rp. 995.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah) waktu pelaksanaan 19 Oktober-17 Desember 2020 (60 Hari Kalender) sesuai SPMK nomor 15.02/02/03/SPMK-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020Lokasi di Kec Camplong:
9) Rehabilitasi Jl. Kerja nomor: 15.02/02 01/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 selaku Dengan selaku Direktur Saksi Moh Khoirul Maulidi dengan nilai kontrak Rp. penyedia CV Suramadu Java alamat JI Asem Kerep Pengarengan Sampang 994.500.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) waktu pelaksanaan mulai tanggal 19 Oktober 17 Desember 2020 (60 Hari Kalender) sesuai SPMK nomor: 15.02/02.01/SPMK-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 lokasi di Kec Jrengik.

10) Rehabilitasi Jl. Tobai Timur-Poreh Berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 15.02/02.12/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 selaku penyedia adalah CV Gubis Ratas alamat Serong Permai No 3 Sampang dengan selaku Direktur Saksi Faradila Marta Claudia dengan nilai kontrak Rp.995.200.000,- (sembilan ratus sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) waktu pelaksanaan 19 Oktober-17 Desember 2020 (60 Hari Kalender) sesuai SPMK Nomor: 15.02/02.12/SPMK-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 Lokasi di Kec Sokohbanah;

11) Rehabilitasi Jl. Banjar-Somber Berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 15.02/02.10/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 selaku penyedia CV Rizky Abadi alamat Ds Muktesareh Kec Kedundung Kab Sampang dengan selaku selaku Direktur Saksi Lutfan Jamilah adalah dengan nilai kontrak Rp. 994.600.000,- (sembilan ratus sembilan empat juta enam ratus ribu rupiah) waktu pelaksanaan 19 Oktober 17 Desember 2020 (60 Hari Kalender) sesuai SPMK nomor: 15.02/02.10/SPMK-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 Lokasi di Kec Kedungdung,

12) Rehabilitasi Jl. Lepelle-Palenggiyan Berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 15.02/02.04/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 selaku penyedia adalah CV Raden Grup alamat Serong Permai II Blok B no 32 Kab Sampang dengan selaku Direktur Saksi Mohhammad Hasun dengan nilai kontrak Rp. 994.400.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) waktu pelaksanaan 19 Oktober-17 Desember 2020 (60 Hari Kalender) sesuai SPMK nomor: 15.02/02.04/SPMK-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020
Lokasi di Kec Robatal; dengan masing-masing item pekerjaan dalam pengadaan langsung 12 (dua belas) paket pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan jalan di Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 (DID II) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang yaitu Pekerjaan Lapen, Pekerjaan Saluran, Pekerjaan Penahan Tanah, padahal dalam pelaksanaan pekerjaan 12 (dua belas) paket pengadaan langsung rehabilitasi jalan (DID II) Kabupaten Sampang, telah merekayasa dokumen-dokumen pengadaan pemilihan penyedia dan dokumen-dokumen kontrak beserta dokumen-dokumen kelengkapan administrasinya sehingga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan dikerjakan oleh pelaksana pekerjaan yang tidak ada dalam dokumen kontrak kerja, kerja kecuali 1 (satu) pekerjaan rehabilitasi Jl. Lapele-Palenggiyan yang dikerjakan oleh Saksi Mohammad Hasun sendiri selaku Direktur CV Raden Grup, dengan rincian sebagai berikut:

1) Saksi Puridin melaksanakan pekerjaan rehabilitasi Jl. Banjrasokah-Batupuro dengan meminjam perusahaan CV. Baruna;
2) Saksi Nor Hasan melaksanakan pekerjaan rehabilitasi Jl. Kamodung-Meteng dengan meminjam perusahaan CV. Alfin Jaya;
3) Sulaiman (telah meninggal dunia) melaksanakan pekerjaan rehabilitasi Jl. Paopale laok - lar-lar dengan meminjam perusahaan CV. Aman Karya.
4) Saksi Somad melaksanakan pekerjaan rehabilitasi Jl. Labang-Noreh dengan meminjam perusahaan CV. Karya Mandiri yang digunakan dalam kontrak paket pekerjaan tersebut;
5) Saksi H. Marzuki melaksanakan pekerjaan rehabilitasi Jl. Terapang-Asem Jaran dengan meminjam perusahaan CV Cipta Sarana Abadi:
6) Saksi H Darwis melaksanakan pekerjaan rehabilitasi JI. Somber-Banjar dengan meminjam perusahaan CV. Makmur,
7) Saksi H. Basrohil melaksanakan pekerjaan rehabilitasi Jl. Karangpenang-Bulmated dengan meminjam perusahaan CV Cendana Indah: Als Holid melaksanakan pekerjaan
8) Saksi Kholik rehabilitasi Jl. Banjar Talela-Taddan dengan meminjam perusahaan CV. Seni Wacana;
9) Saksi Moh Jalil melaksanakan pekerjaan rehabilitasi Jl. Panyepen-Baturasang dengan meminjam perusahaan CV. SURAMADU JAYA
10) Sar Sugondo melaksanakan pekerjaan rehabilitasi Jl. Tobai Timur-Poreh Sdigan menggunakan CV. Gubis Ratas Direktur CV Gubis Ratas yaitu Saksi Faradila Marta Claudia adalah istri dari Sdr.Sugondo);
11) Saksi Sukino melaksanakan pekerjaan rehabilitasi Jl. Banjar-Somber dengan meminjam perusahaan CV. Rizki Abadi,  
Bahwa Terdakwa bekerjasama dengan Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, S.T., M.T dan selanjutnya Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, S.T. M.T. memerintahkan Saksi DIANA AGUSTIN selaku Staf Administrasi untuk merekayasa dokumen-dokumen pengadaan pemilihan penyedia dan dokumen-dokumen kontrak beserta Dokumen-dokumen kelengkapan administrasinya seperti membuat dokumen kelengkapan pencairan pembayaran anggaran 12 (dua belas) paket pekerjaan rehabilitasi/pemeiliharaan jalan yang seharusnya dibuat oleh penyedia yang berkontrak, mulai dari pencairan uang muka, Termin Pertama dan Jaminan Pemeliharaan untuk kelengkapan pencairan pembayaran dokumen-dokumen tersebut antara lain ; 1) Daftar Penambahan Aset Tetap: 2) Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Barang dan jasa; 3) Surat Pernyataan tanggungjawab kelengkapan bukti pendukung SPJ;- 4) Surat Pernyataan Verifikasi; 5) Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen; 6) Penelitian kelengkapan dokumen SPP; 7) Kwitansi, Bukti Pembayaran atau Formulir PK 19, 8) Berita Acara Hasil Pemeriksaan Administratif; 9) Berita Acara Pemeriksaan Hasil Prestasi Pekerjaan, Berita Acara Hasil Pemeriksaan Bersama di lapangan; 10) Berita Acara Pemeriksaan untuk serah terima hasil pekerjaan 1 (PHO) 11),; 11. Berita Acara Pemeriksaan untuk serah terima hasil pekerjaan 1 (PHO). 12)Surat Pernyataan Pemotongan Pemotongan Pajak.

Dan setelah dokumen kelengkapan pencairan pembayaran yang seharusnya dibuat oleh penyedia yang berkontrak itu dibuat oleh Saksi DIANA AGUSTIN dalam bentuk hardcopy (sudah tercetak) setelah itu Saksi ALI RIDO, Saksi MOH. JALIL, Saksi SLAMET IWAN SUPRIYANTO alias YAYAN datang ke Saksi ARIEF BUDIYANTO, S.T dan Saksi DIANA AGUSTIN untuk mengambil dokumen yang akan di tandatangani oleh masing-masing Direktur Perusahaan/CV, setelah dokumen di tandatangani oleh masing-masing 12 (dua belas) Direktur Perusahaan/CV lalu diserahkan kembali ke Saksi ARIEF BUDIYANTO, S.T dan Saksi DIANA AGUSTIN dan setelah dokumen sudah lengkap sudah terjilid dokumen tersebut diserahkan kepada Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, S.T., M.T 
Dan kemudian oleh Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, S.T., M.T diserahkan kepada Terdakwa untuk ditandatangani sebagai syarat kelengkapan pencairan pembayaran 12 (dua belas) paket kegiatan rehabilitasi jalan (DID II), padahal Terdakwa mengetahui dalam pelaksanaan pekerjaan 12 (dua belas) paket pengadaan langsung rehabilitasi jalan (DID II) Kabupaten Sampang. Terdakwa telah merekayasa dokumen-dokumen pengadaan pemilihan penyedia dan dokumen-dokumen kontrak beserta dokumen-dokumen kelengkapan administrasinya sehingga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan dikerjakan oleh pihak-pihak yang meminjam perusaahaan/CV yang tidak ada dalam dokumen kontrak kerja.

Bahwa perbuatan Terdakwa menandatangan syarat kelengkapan pencairan Terdakwa mengetahui dalam pelaksanaan pekerjaan 12 (dua belas) paket Pembayaran pengadaan langsung rehabilitasi jalan (DID II) Kabupaten Sampang, kemudian encairan dokumen-dokumen pengadaan administrasinya sehingga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya Dan dan dokumen-dokumena konteks bouai dengkumen-dokumen kelengkapan dikerjakan oleh pihak-pihak yang meminjam perusahaan/CV yang tidak ada dikam dokumen kontrak kerja, menyebabkan pembayaran atas 12 (dua belas) paket pekerjaan rehabilitasi jalan (DIDII) tidak sesuai dengan nilai volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak kerja, sehingga mengakibatkan pembayaran dang anggaran untuk 12 (dua belas) paket pekerjaan rehabilitasi pekerjaan jalan (DID II) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang, kepada ke luar secara tidak sah dari kas APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Perusahaan/CV selaku pihak yang meminjamkan Perusahaan/CV dan yang berkontrak dengan rincian sebagai berikut:

1) CV Baruna dengan selaku Direkturnya adalah Saksi Muh Nuri untuk pekerjaan Rehabilitasi Jl. Banjrasokah-Batuporo Barat Berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 15.02/02.11/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 dengan nilai kontrak sejumlah Rp. mendapat pembayaran sesuai 994.300.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah);

2) CV Alvin Jaya dengan selaku Direkturnya adalah Saksi Moh Tasan untuk pekerjaan Rehabilitasi Jl. Kamondung-Meteng Berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 15.02/02.05/SP-PPK/434 208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 dengan nilai kontrak sejumlah Rp. mendapat pembayaran sesuai 993.900.000,- (sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah);
3) CV Aman Karya dengan selaku Direkturnya adalah Saksi Hamda untuk pekerjaan Rehabilitasi Jl. Paopale Laok-Lar-Lar berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 15.02/02.02/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 dengan nilai kontrak sejumlah Rp. mendapat pembayaran sesuai 804.492.000,- (delapan ratus empat juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);

4) CV Karya Mandiri dengan selaku Direkturnya adalah Saksi Makkiyah untuk pekerjaan Rehabilitasi Jl. Labang-Noreh Berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 15.02/02.08/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 mendapat pembayaran sesuai dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 994.200.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah);

5) CV Cipta Sarana Abadi dengan selaku Direkturnya adalah Saksi Samsul Arifin untuk pekerjaan Rehabilitasi Jl. Trapang-Asem Jaran Berdasarkan Surat Perintah 
 
Bahwa dari pembayaran kepada 12 (dua belas) penyedia rehabilitasi jalan sesuai dengan nilai kontrak sejumlah tersebut diatas, dari 7 (tujuh) perusahaan/CV penyedia rehabilitasi jalan yang berkontrak (pihak yang meminjankan perusahaan/CV), kemudian pembayarannya dicairkan oleh Saksi SLAMET IWAN SUPRIYANTO AIS YAYAN bekerjasama dengan Saksi KHOIRUL UMAM dan Saksi MOH NURI membantu mengurus termin pembayaran CV. SENI WACANA, CV. ALVIN JAYA, CV.AMAN KARYA, CV CENDANA INDAH, CV. KARYA MANDIRI dan CV. MAKMUR dan CV BARUNA, yang selanjutnya hasil penarikan tunai pembayaran pekerjaan tersebut diserahkan kepada Saksi SLAMET IWAN SUPRIYANTO AIS YAYAN untuk diserahkan kepada masing-masing pelaksana pekerjaan (pihak yang meminjam perusahaan/CV) dengan rincian sebagai berikut:
1. Saksi Kholik alias Holid selaku Pelaksana pekerjaan atas nama CV. SENI WACANA sejumlah Rp. 664.000.000,- (enam ratus enam puluh empat juta dengan nilai kontrak sejumlah Rp. rupiah) dari pembayaran sesuai 995.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah).

2. Saksi H. Puridin selaku Pelaksana Pekerjaan atas nama CV. BARUNA sejumlah Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dari pembayaran sesuai dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 994.300.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah).

3. Saksi Nor Hasan selaku Pelaksana Pekerjaan atas nama CV ALVIN JAYA sejumlah Rp.885.000.000,- (delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah) dari pembayaran sesuai dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 993.900.000,- (sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).

4. Suliman (telah meninggal dunia) selaku Pelaksana Pekerjaan atas nama CV AMAN KARYA dari pembayaran sesuai dengan nilai kontrak sejumlah sejumlah Rp. 804.492.000,- (delapan ratus empat juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).

5. Saksi Basrohil selaku Pelaksana pekerjaan atas nama CV CENDANA INDAH sejumlah Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari pembayaran sesuai dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 993.600.000,- (sembilan ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).

6. Saksi Abd Somad selaku Pelaksana pekerjaan atas nama CV KARYA MANDIRI sejumlah Rp.885.000.000,- (delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah) dari pembayaran sesuai dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 994.200.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).

7. Saksi H.Darwis selaku pelaksana pekerjaan atas nama CV MAKMUR sejumlah Rp. 780.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dari pembayaran sesuai dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 995.300.000,- (sembilan ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah).

Bahwa sedangkan 5 (lima) pelaksana yang meminjam Perusahaan atas nama Perusahaan/CV lainnya dengan rincian sebagai berikut:
1. Saksi Moh Jalil selaku pelaksana pekerjaan atas nama CV Suramadu menerima sejumlah Rp. 946.425.000,- (sembilan ratus empat puluh enam juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari pembayaran pencairan sesuai dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 994.500.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
2. Saksi H. Marzuki selaku pelaksana pekerjaan atas nama CV Cipta Sarana abadi menerima dari Saksi Ali Ridho sejumlah Rp. 884.400.000,- (delapan ratus delapan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) dari pembayaran sesuai dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 993.700.000,- (sembilan ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).

3. Saksi Sukimo selaku pelaksana pekerjaaan atas nama CV Rizki Abadi menerima dari Saksi Yulianto sejumlah Rp. 798.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) dari pembayaran sesuai dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 994.600.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat puluh juta enam ratus ribu rupiah).

4 Sdr Sugondo sebagai pelaksana pekerjaan atas nama CV.Gubis Ratas (sebagai pelaksana adalah SUGONDO yang merupakan suami dari Saksi Faradila Marta Claudia selaaku Direktur CV Gubis Ratas) untuk pekerjaan Rehabilitasi Jl. Tobai Timur-Poreh Berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 15.02/02.12/SP-PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 menerima pembayaran dan pencairan sesuai dengan nilai kontrak Rp. 995.200.000,-(sembilan ratus sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah). 5. Saksi Mohammad Hasun selaku Direktur CV Raden Grup sekaligus juga sebagai pelaksana untuk pekerjaan Rehabilitasi Jl. Lepelle-Palenggiyan Surat Perintah Kerja Nomor: 15.02/02.04/SP-Berdasarkan PPK/434.208/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 menerima pembayaran dan pencairan sesuai dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 994.400.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah).

Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang dalam pemilihan penyedia kegiatan 12 (dua belas) paket pekerjaan rehabilitasi jalan, tidak menggunakan metode pemilihan penyedia melalui pelelangan, namun justru menggunakan metode pengadaan langsung padahal nilai pagu masing-masing dari 12 (dua belas) paket pekerjaan rehabilitasi jalan adalah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan HPS dari masing-masing 12 (dua belas) paket pekerjaan lebih dari Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). 
Dimana Terdakwa mengetahui dan menghendaki 12 (dua belas) paket pekerjaan dikerjakan seolah-olah menggunakan Perusahaan/CV (pihak yang meminjamkan Perusahaan/CV) padahal dikerjakan oleh pihak lain yang tidak berkontrak (pihak yang meminjam perusahaan/CV) dengan cara bekerjasama dengan Saksi Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, S.T., M.T., Saksi SLAMET IWAN SUPRIYANTO Alias YAYAN dan Saksi KHOIRUL UMAM merekayasa dokumen-dokumen pengadaan pemilihan penyedia dan dokumen-dokumen kontrak beserta dokumen-dokumen kelengkapan administrasinya dan dokumen administrasi pembayaran dan SPJ (surat pertanggunjawaban kegiatan) yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, menyebabkan pembayaran atas 12 (dua belas) paket pekerjaan rehabilitasi jalan (DID II) tidak sesuai dengan nilai volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak kerja, sehingga mengakibatkan pembayaran uang anggaran untuk 12 (dua belas) paket pekerjaan rehabilitasi pekerjaan jalan (DID II) ke luar secara tidak sah dari kas APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang, adalah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa secara melawan hukum bertentangan dengan peraturan:

1 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada: Pasal 1 angka 40 yaitu Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 1 angka 40a yaitu Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia pekerjaan konstruksi yang bernilai paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Pasal 4 Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:
a. Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; Pasal 7 ayat (1): Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

b. Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; f. Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; Pasal 11 tentang Tugas Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah Pasal 17 ayat (1): Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 38 ayat (3): Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).  
2. Peraturan Presiden Nomor16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo Peraturan LKPP Nomor13 tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Berdasarkan peraturan tersebut proyek rehabilitasi jalan tidak termasuk penanganan darurat Covid-19.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
4. Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak

Pasal 141 ayat (1): yang diperoleh oleh pihak yang menagih 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:

Pasal 4 ayat: (1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat, (2) Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung kung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 132 ayat (1): Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah

4. Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia 1.4 Pelaksanaan Pemilihan:

c. Pejabat Pengadaan melaksanakan:
2) Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling banyak Rp 200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah); atau Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp 100.000.000,00,-(seratus juta rupiah).

5. Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dengan Sumber Dana dari Dana Insentif Daerah (DID II) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020
Pasal 2: Tanggung Jawab dan Kewajiban
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan Pihak Kedua harus mengikuti ketentuan yang tecantum dalam surat perjanjian ini. 4. Pihak Kedua tidak diperkenankan memberikan tugas yang diterima dari Pihak Kesatu kepada pihak lain.

Pasal 3: Hasil pekerjaan pengawasan teknis oleh Pihak Kedua yang harus diserahkan kepada Pihak Pertama dengan ketentuan sebagai berikut:

d. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) yang dibuat oleh kontraktor pelaksana Syarat-syarat khusus kontrak: . Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, sesuai dengan volume, spesifikasi teknik dan harga yang tercantum dalam SP ini.

Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, S.T., M.T., Saksi SLAMET IWAN SUPRIYANTO alias YAYAN dan Saksi KHOIRUL UMAM telah memperkaya Terdakwa yaitu memperoleh fee kegiatan dari Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, S.T., M.T., sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) atau orang lain yaitu Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, S.T., M.T sebesar Rp158.000.000,- (seratus lima puluh delapan juta rupiah), Saksi SLAMET IWAN SUPRIYANTO alias YAYAN sebesar Rp216.054.529,35.- (dua ratus enam belas juta lima puluh empat ribu lima ratus dua puluh Sembilan rupiah, tiga puluh lima sen), Saksi KHOIRUL UMAM sebesar Rp40.000.000.- (empat puluh juta rupiah) dan masing-masing Direktur Perusahaan / CV yang berkontrak dengan Terdakwa yaitu:

1. Saksi Lutfan Jamila selaku CV Rizki Abadi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
2. Saksi Makkiyah selaku Direktur CV Karya Mandiri sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);
3. Saksi Fifin Novarina, S.T. selaku Direktur CV Makmur sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah);
4. Saksi Zainollah selaku Direktur CV Cendana Indah sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);
5. Saksi Moh. Tasan selaku Direktur CV Alvin Jaya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
6. Saksi Hamdan selaku Direktur CV Aman Karya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
7. Saksi Moh Nuri selaku Direktur CV Baruna sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
8. Saksi Faradila Marta Claudila dan sdr. Sugondo (suami dari Saksi Faradila Marta Claudila selaku Direktur CV Gubis Ratas sebesar Rp. 422.244.860,89,- (empat ratus dua puluh dua juta dua ratus empat puluh empat ribu delapan ratus enam puluh rupiah, delapan puluh sembilan sen);
9. Saksi Syamsul Arifin selaku Direktur CV Cipta Sarana Abadi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
10. Saksi Moh Khoirul Maulid selaku Direktur CV Suramadu Jaya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),
11. Saksi Muhammad Hasun selaku Direktur CV Raden Group sebesar Rp. 310.894.201,54, (tiga ratus sepuluh juta delaparı ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus satu rupiah, lima puluh sen).

Dan masing-masing pelaksana yang tidak berkontrak (pihak yang meminjam perusahaan/CV) yaitu:
1. Saksi SUKIRNO selaku pelaksana pekerjaan Rehabilitasi/pemeliharaan Jl. Banjar-Somber lokasi Kec. Kedundung, sebesar Rp. 180.151.863,93-(seratus delapan puluh juta seratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah, sembilan puluh tiga sen) atas nama CV Rizki Abadi.

2. Saksi ABD SOMAD selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan JI.Labang-Noreh lokasi Kec. Sreseh, sebesar Rp. 168.307.303,10,- (seratus enam puluh delapan juta tiga ratus tujuh ribu tiga ratus tiga rupiah, sepuluh sen) atas nama CV Karya Mandiri.

3. Saksi KHOLIK Als HOLID selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan JI.Banjartalela Taddan lokasi Kec. Camplong. sebesar Rp. 129.411.769,81,- (seratus duapuluh sembilan juta empat ratus sebelas ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah, delapan satu sen) -atas nama CV Seni Wacana.

4. Saksi DARWIS selaku pelaksana pekerjaan Rehabilitasi/pemeliharaan Jl.Somber-Banjar lokasi Kec. Tambelangan, sebesar Rp. 240.574.374,67,- (dua ratus empat puluh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah, enam puluh tujuh sen) atas nama CV Makmur.

5. Saksi BASROHIL selaku pelaksana pekerjaan Rehabilitasi/pemeliharaan Jl.Karang penang-Bulmated, lokasi Kec. Karang Penang, sebesar Rp. 329.524.829,62,-(tiga ratus dua puluh sembilan juta lima ratus dua puluh empat ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah, enam puluh dua sen) atas nama CV Cendana Indah.

6. Saksi NOR HASAN selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan JI. Kamondung-Meteng lokasi Kec. Omben, sebesar Rp. 123.127.762,16,-(seratus dua puluh tiga juta seratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah) atas nama CV Alvin Jaya.

7. SULIMAN (alm) selaku pelaksana pekerjaan Rehabilitasi/pemelihaaran Jl. Paopale Laok-Lar-Lar, lokasi, Kec. Ketapang, sebesar Rp. 96.054.529,35,-(sembilan puluh enam juta lima puluh empat ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah) atas nama CV Aman Karya.

8. Saksi PURIDIN selaku pelaksana pekerjaan Rehabilitasi/pemeliharaan JI. Banjrasokah-Batuporo Barat, lokasi Kec. Kedundung, sebesar Rp. 137.993.900,09,- (seratus tiga puluh tujuh juta sembilan puluh sembilan tiga ribu sembilan ratus rupiah sembilan sen) atas nama CV Baruna.

9. Saksi MARZUKI selaku pelaksana pekerjaan Rehabilitasi/pemeliharaan Jl. Trapang-Asemjaran lokasi Kec. Banyuates, sebesar Rp. 139.313.955,72,-(seratus tiga puluh Sembilan juta tiga ratus tiga belas ribu Sembilan ratus lima puluh lima rupiah, tujuh puluh dua sen) atas nama CV Cipta Sarana Indah.

10. Saksi MOH JALIL selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan JI. Panyepen-Baturasang lokasi Kec. Jrengik, sebesar Rp. 115.113.546,51,-(seratus lima belas juta seratus tiga belas ribu lima ratus empat puluh enam rupiah, lima puluh sat sen) atas nama CV Suramadu Jaya.

Sehingga perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi AHMAD ZAHRON WIAMI, ST., M.T., Saksi SLAMET IWAN SUPRIYANTO alias YAYAN dan Saksi KHOIRUL UMAM merugikan keuangan negara sejumlah Rp2.905.212.897,42 (dua milyar sembilan ratus lima juta dua ratus dua belas ribu delapan ratus sembilam puluh tujuh rupiah empat puluh dua sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Nomor Nomor: PE 03.03/SR 1151/PW13/5.2/2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur tanggal 30 Desember 2024

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ATAU SUBSIDIAIR

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 605 Jo  Pasal 20 Huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top