0

“Selain Ke- 3 Terdakwa, kasus ini akan menyeret 161 Kepala Desa di 25 Kecamatan Kabupaten Kediri. Namun apakah penyidik dan Kejaksaan hanya berhenti di Kepala Desa atau ada pihak-pihak lain yang terlibat yang selamat? Lalu apakah ada kaitannya terbitnya Perda Nomor 4 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 49 Tahun 2023 setelah ada rencana pengisian perangkat Desa yang akan memberikan sejumlah uang? Apakah Perda dan Perbup tersebut sudah lolos dari Gubernur Jatim?”

BERITAKORUPSI.CO —
Skandal dugaan korupsi suap pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri kian mengarah pada bentuk kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif. Tiga Kepala Desa (Kades) kini telah diadili di Pengadilan Tipikor sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan Korupsi suap rekutmen perangkat desa di 163 Desa di 25 Kecamatan Kabupaten Kediri dengan melibatkan pengurus perkumpulan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri pada September tahun 2023 - Januari tahun 2024 sebesar Rp13.165.000.000 yang bersumber dari 320 perangkat

Ketiga Terdakwa itu adalah Imam Jamiin Bin Kalil selaku Kepala Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri dan Sutrisno, S.Pd., M.M. Bin Jinal selaku Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri (dilakukan penuntutan secara terpisah), serta  Darwanto selaku Kepala Desa Pojok, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri (dilakukan penuntutan secara terpisah)
Selain ketiga Terdakwa, kasus inipun bisa menyeret 161 Kepala Desa lainnya di 25 Kecamatan Kabupaten Kediri yang sama-sama melaksanakan rekutmen perangkat desa dengan mematok sejumlah uang sebesar Rp42 juta dari masing-masing peserta. Dari 165 Desa di Kabupaten Kediri, hanya dua Desa yang melaksanakan sendiri pengisian, pencules dan pengangkatan perangkat desanya yakni Kepala Desa Tengger Lor, Kecamatan Kunjang dan Kepala Desa Kuwik, Kecamatan Kunjang. hal ini seperti yang diuraikan dalam surat dakwaan JPU Kejari Kabupaten Kediri

Namun publik mulai bertanya: benarkah perkara ini hanya berhenti pada tiga orang Terdakwa selaku Kepala Desa atau ada pihak-pihak lain yang terlibat namun terselamatkan? Lalu siapa yang selamat dan siapa yang menyelamatkan?

Dalam konstruksi perkara yang terungkap di persidangan saat JPU membacakan surat dakwaannya (Selasa, 27 Januari 2026), bahwa uang terkumpul seluruhannya sejumlah Rp13.165.000.000 adalah untuk menggerakkan agar 163 Kepala Desa (termasuk Terdakwa Ima Jamiin Bin Kalil dan Saksi Darwanto) melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalan jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa perkara ini bukan sekadar penyimpangan personal, melainkan menyerupai skema kolektif yang terorganisir.
Pertanyaan krusial pun mengemuka: Siapa aktor utama di balik pengumpulan dana miliaran rupiah tersebut? Ke mana aliran uang bermuara? Dan siapa saja yang menikmati hasilnya? Jika benar ratusan Kades diduga menerima uang puluhan juta dari ratusan perangkat Desa, maka mustahil tidak ada pihak yang berperan sebagai koordinator, penghubung, maupun penentu kebijakan. Publik mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada lapisan bawah, tetapi menembus ke aktor intelektual yang diduga berada di balik layar.

Yang menjadi pertanyaan besar adalah terkait dengan terbitnya Perda Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 September 2023 tentang Pemerintahan Desa yang di dalamnya memuat ketentuan tentang pengisian, pencalonan dan pengangkatan perangkat desa. Lalu pada tanggal 7 November 2023 diterbitkan pula Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Kedua peraturan ini tersebut tak lama yaitu Agustus 2023, Terdakwa Imam Jamiin, Terdakwa  Sutrisno, dan Terdakwa Darwanto menemui Agus Cahyono, S.Sos, selaku Kepala Dinas PMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) Kabupaten Kediri dengan tujuan untuk meminta agar Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengupayakan segera diterbitkan Perda dan Perbup yang materinya terkait dengan pengisian formasi jabatan perangkat desa.
Sebelum ketiga Terdakwa menemui Agus Cahyono selaku Kepala Dinas PMPD, para Kepala Desa sudah merencakan pengisian/rekutmen perangkat dengan melibatkan pengurus PKD (paguyuban Kepala Desa) Kabupaten Kediri

Dalam dakwaan JPU diuraikan, bahwa dalam melibatkan pengurus PKD Kabupaten Kediri pada pelaksanaan pangisian pencalonan dan pengangkatan perangkat desa tersebut, mula-mula beberapa Kepala Desa menemui Saksi Sutrisno (dilakukan penuntutan dalam berkua perkara tersendiri) menyampaikan adanya keinginan sabagian besar Kepala Desa yang tergabung dalam perkumpulan PKD Kabupaten Kediri segera melaksanakan seleksi untuk mengisi formasi jabatan perangkat desanya yang kosong atau lowong dan meminta agar yang melaksanakan ujian tes seleksi perangkat desa Pengurus PKD Kabupaten Kediri yang dilakukan secara serentak pada akhir tahun 2023 dan dilakukan pengaturan atau pengkondisian yang meluluskan peserta seleksi perangkat desa tertentu yang direkomendasikan Kepala Desa yaitu peserta seleksi perangkat desa yang memberikan sejumlah uang

Menanggapi keinginan para Kepala Desa tersebut, Sutrisno yang menjabat sebagai Bendahara PKD Kabupaten Kediri periode tahun 2021-2024 selanjutnya menghubungi Terdakwa Imam Jamiin yang menjabat sebagai Ketua PKD Kabupaten Kediri periode tahun 2021-2024 dan Darwanto yang menjabat Humas 1 PKD Kabupaten Kediri perlode tahun 2021-2024 dan mengajak untuk secara bersama-sama memanfaatkan kesempatan yang dapat menghasilkan uang dengan mudah melibatkan diri secara aktif mengatur dan mengkondisikan pelaksanaan pengisian, pencalonan dan pengangkatan perangkat desa secara serentak yang meluluskan peserta seleksi perangkat desa yang memberikan sejumlah uang dan direkomendasikan Kepala Desa sebagaimana keinginan para Kepala Desa tersebut.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Kediri Nomor 49 Tahun 2023 tersebut, selanjutnya Terdakwa Imam Jamiin, Saksi Sutrisno , dan Saksi Darwanto kembali menemui Saksi Agus Cahyono, S.Sos selaku Kepala Dinas PMPD meminta diberikan contoh jadwal tahapan pengisian perangkat desa.

Kemudian pada tanggal 19 November 2023, atas permintaan tersebut dipenuhi Saksi Agus Cahyono, yang selanjutnya contoh jadwal tahapan pengisian perangkat desa tersebut dijadikan acuan oleh Terdakwa IMAM JAMIIN, Saksi SUTRISNO, dan Saksi DARWANTO dalam melaksanakan pengisian, pencalonan dan pengangkatan perangkat desa secara serentak pada bulan November sampai dengan Desember 2023 dengan pengaturan dan pengkondisian yang meluluskan peserta seleksi perangkat desa yang memberikan sejumlah uang dan direkomendasikan Kepala Desa.

Pertanyaannya adalah, terkait waktu penerbitan dua Peraturan daerah di Kabupaten Kediri ini menimbulkan kecurigaan publik: Kapan para Kepala Desa mengusulkan draf Perda tentang Pemerintah desa terkait pengisian perangkat Desa atau Perda tanpa ada usuluan karena dianggap urgen?

Apakah regulasi tersebut lahir murni demi penataan birokrasi desa, atau justru menjadi karpet hukum bagi skema yang kini tengah diproses secara pidana di Pengadilan Tipikor?

Pertanyaan berikutnya adalah, apakah terbitnya Perda Nomor 4 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 49 Tahun 2023 berkaitan dengan pertemuan para Terdakwa dengan Kepala Dinas PMPD, dimana sebelumnya para Terdakwa sudah membahas rencana pengisian, pencalonan dan pengangkatan perangkat desa secara serentak yang meluluskan peserta seleksi perangkat desa yang memberikan sejumlah uang?
Apakah Perda Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 September 2023 tentang Pemerintahan Desa yang di dalamnya memuat ketentuan tentang pengisian, pencalonan dan pengangkatan perangkat desa dan Perbup Nomor 49 Tahun 2023 tanggal 7 November 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah melalui mekanisme evaluasi gubernur?

Apakah evaluasi tersebut telah dilakukan secara cermat? Ataukah hanya bersifat formalitas? Apakah gubernur telah memberikan persetujuan terhadap Perda tersebut? Jika iya, apakah potensi penyimpangan sudah terdeteksi sejak awal?

Kasus ini menjadi ujian integritas bagi kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya. Jika penanganan hanya menyasar tiga terdakwa, sementara indikasi keterlibatan ratusan Kades dan kemungkinan aktor lain di atasnya dibiarkan menguap, maka keadilan berpotensi kembali dikorbankan.

Skandal ini bukan sekadar soal tiga Kades. Ini menyangkut wajah tata kelola pemerintahan desa, kepercayaan publik, serta komitmen negara dalam membersihkan korupsi dari akar rumput hingga pucuk kekuasaan. (*)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top