0

“Nilai dugaan suap lebih dari Rp18 miliar. JPU KPK telah membacakan Tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Publik menunggu keberanian KPK untuk membuka jejaring aktor dan aliran dana termauk keterlibatan pejabat yang tidak melakukan pengawasan pada Pokmas selaku penerima hibah dan pejabat pembuat kebijakan Hibah Pokir” Ditulis oleh : Jentar S

BERITAKORUPSI.CO –
Sidang perkara Korupsi Uang  Ijon hibah Pokir DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Jumat 20 Februari 2026 dengan agenda tuntutan JPU KPK terhadap 4 terdakwa selaku pemberi Suap yang totalnya Rp18 miliar lebih kepada Kusnadi (Alm) selaku Ketua DPRD Jatim

Perkara ini menyorot dugaan praktik suap dalam proses pencairan hibah pokir, dengan nilai yang terungkap di persidangan disebut melebihi Rp18 miliar lebih. Keempat terdakwa didakwa sebagai pihak pemberi suap kepada Kusnadi, Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.

Baca juga :
BAP Kusnadi (Alm) Bongkar Jaringan Elite: Ahli Hukum Pidana Dr. Sholahuddin, SH., MH Pastikan Jalan Tersangka Baru Kasus Uang Ijon Hibah Pokir DPRD Jatim Terbuka - https://www.beritakorupsi.co/2026/02/bap-kusnadi-alm-bongkar-jaringan-elite.html

Terdakwa Yang Dituntut KPK di Persidangan
Empat Terdakwa yang dituntut pidana penajara adalah ;
  1. Jodi Pradana Putra, Korlap Pokmas Blitar, didampingi advokat Rateh dan Habbibullah dari LBH YLKI Surabaya.
  2. Hasanuddin, anggota DPRD Jatim periode 2024–2029, selaku Korlap Pokmas Kabupaten Bojonegoro, didampingi tim advokat Eddy dkk dari Jakarta.
  3. Drs. Sukar (Kepala Desa di Tulungagung), dan Wawan Kristiawan selaku Korlap Pokmas Kabupaten Tulungagung. Sukar dan Wawan didampingi tim advokat Budiarjo Setiawan, SH., MH dkk.
Dasar Tuntutan
Dalam amar tuntutan, JPU KPK menyatakan perbuatan para terdakwa sebgaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 20 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.

Rincian Tuntutan Pidana
   I.   Terdakwa Jodi Pradana Putra dan Terdakwa Hasanuddin dituntut pidana penjara masing-masing 2 
        tahun  dan 9 bulan, denda sebesar Rp50 juta, subsider 50 hari kurungan.
  II.  Terdakwa I Drs. Sukar dan Terdakwa II Wawan Kristiawan dituntut pidana penjara masing-masing 
        2  tahun dan 3 bulan, denda sebesar Rp50 juta, subsider 50 hari kurungan

Vonis Menanti, Pertanyaan Publik Mengemuka
Tuntutan ini memicu diskursus luas. Sejumlah pengamat hukum pidana menilai, perkara hibah pokir DPRD Jatim berpotensi dikembangkan apabila di persidangan terungkap fakta hukum baru, termasuk kemungkinan adanya aliran dana atau peran pihak lain.
  1. Apakah penanganan perkara ini akan berhenti pada level Korlap Pokmas sebagai pelaksana teknis di lapangan?
  2. Apakah KPK akan benar-benar serius dan mampu mengungkap serta menyeret para anggota DPRD Jatim termasuk pejabat-pejabat pemprov Jatim yang diduga terlibat dalam "bisnis jual beli" hibah Pokir?
  3. Apakah KPK  mampu mengungkap ada tidaknya keterlibatan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam perkara Korupsi hibah Pokir DPRD Jatim
  4. Atau KPK hanya mampu mengungkap dan menetapkan Tersangka pada level Korlap Pokmas sebagai pelaksana teknis di lapangan?
  5. Akankah KPK akan menelusuri lebih jauh adanya dugaan keterlibatan pihak legislatif atau eksekutif jika ditemukan bukti yang cukup?
  6. Sejauh mana konstruksi perkara ini akan dibuka secara komprehensif di persidangan oleh KPK saat 16 Tersangka lain akan disidangkan?
Nama Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur, turut menjadi bahan perbincangan publik setelah dihadirkan JPU KPK di persidangan. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari KPK yang menyatakan keterlibatan pihak eksekutif tingkat provinsi dalam perkara yang sedang disidangkan.
Trauma Kasus Lama Akan Terulang?
Kasus hibah pokir ini juga mengingatkan publik pada perkara korupsi dana hibah P2SEM DPRD Jatim periode 2004–2009 pada taahun 2008 senilai Rp277 miliar. Perkara yang sempat ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan sudah mengantongi nama-nama calon Tersangka tetapi “turut terkubur dalam-dalam” setelah saksi kunci meninggal dunia di Lapas Porong pada akhir 2018.

Perbandingan tersebut menimbulkan pertanyaan kritis: akankah penanganan perkara hibah pokir DPRD Jatim kali ini berakhir sama karena Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim telah meninggal sekalipun BAP Kusanadi (Alm) sebagai tersangka telah dibacakan oleh JPU KPK di muka persidangan?

Atau jauh lebih berbeda karena KPK akan menyeret semua yang terlibat seperti kasus Korupsi di DPRD Kota Malang periode 20014-2019 yang menyeret 42 dari 45 jumlah anggota DPRD Kota Malang, termasuk Walikota hingga Sekda jadi Tersangka ?

Perbandingan historis itu memperkuat tuntutan publik agar penanganan perkara hibah pokir saat ini di KPK dapat  berjalan transparan, konsisten, dan berorientasi pada pembuktian hukum.

Menunggu Putusan
Majelis Hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para Terdakwa maupun dari Tim Advokat-nya. Putusan Majelis Hakim nantinya akan menjadi indikator penting, apakah tuntutan JPU KPK dianggap mencerminkan rasa keadilan dan efek jera, atau justru memicu polemik baru di meja Hakim?
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top