0

"Dalam Dakwaan JPU disbutkan bahwa Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat memarkup harga Meumbler dan mengarahkan 69 Lembaga/Yayasan termasuk 10 diantaranya atas usulan Irsan selaku anggota DPRD Bondowoso yang juga anak Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat agar memesan/membeli Meubler dari Toko milik Terdakwa yakni UD. Mega Antik Furniture. Lalu apakah Kejari Bondowoso akan menyeret pihak lain yang terlibat atau sudah cukup sampai disini saja?

BERITAKORUPSI.CO -
Majelis Hakim Pengadilan Topikor pada PN Surabaya, Kamis, 25 September 2025, menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat selaku Wakil Bupati Bondowoso tahun 2019 - 2024 dengan pidana penjara lebih tendah 3 bulan dari tuntutan JPU yaitu 1 tahun dan 3 bulan denda sebesar Rp50 juta Subsider 2  bulan (tuntutan JPU agar membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan) kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp2.303.108.000 dikurangkan dengan uang yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso sebesar Rp2.303.108.000 dan dihitung sebagai uang pengganti karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi me-markup harga pembelian Mebeler dan mengarahkan agar 59 Lembaga/Yayasan Pendidikan Swasta memveli dari Tokonya UD. Mega Antik Furniture yang bersumber dari dana hibah APBD Kab. Bondowoso tahun 2023 hingga merugikan keuangan negara sebesar yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.303.108.000

Selain Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat, Majelis Hakim juga Memvonis Terdakwa Muhammad Hidayah selaku Koordinator dana Hibah yang juga Ketua salah satu Yayasan dalam perkara yang sama.

Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat divonis lebih ringan dari Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat, yaitu dengan Pidana penjara selama 1 tahun denda sebesar Rp50 juta Subsider 2  bulan kurungan tanpa membayar uang pengganti (tuntutan JPU untuk membayar denda sebesar Rp500 juta) 
Oleh Majelis Hakim, bahwa Kedua Terdakwa Terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korporasi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 atas perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
 
Yang menjadi pertanyaan adalah terkait dalam surat dakwaan JPU yang disbutkan bahwa Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat memarkup harga Meumbler dan mengarahkan 69 Lembaga/Yayasan termasuk 10 diantaranya atas usulan Irsan selaku anggota DPRD Bondowoso yang juga anak Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat agar memesan/membeli Meubler dari Toko milik Terdakwa yakni UD. Mega Antik Furniture. Lalu apakah Kejari Bondowoso akan menyeret pihak lain yang terlibat atau sudah cukup sampai disini saja?"

Sementara dalam putusan Majelis Hakim hanya menyebutkan sebanyak 59 Lembaga/Yayasan. Sedangkan JPU juga tidak bisa memastikan apakah akan ada pengembangan berikutnya atau tidak. Lalu apakah 10 lembaga/Yayasan atas usulan Irsan selaku anggota DPRD Kabupaten Bondowoso yang juga anak Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat yang memesan/membeli meumbeler dari UD. Mega Antik Furniture milik Terdakwa sudah dianggap selesai? 

Sementara atas putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat dan Terdakwa Muhammad Hidayah sama-sama menerima, sedangkan JPU masih pikir-pikir 

"Masih pikir-pikir Karena harus laporan dulu ke pimpinan," ujar JPU Dian Pranata Depari, SH dari Kejari Bondowoso. (*)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top