0

BERITAKORUPSI.CO – JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejari Bondowoso menuntut Empat orang terdakwa yang terdiri dari 2 (dua) Kepala Sekolah (SDN dan SMPN) dan 2 (dua) selaku Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso dalam kasus Korupsi yang berbeda dengan tuntutan pidana penjara yang berbeda pula.

Tuntutan pidana penjara oleh JPU Kejari Bondowoso terhadap Keempat terdakwa dalam kasus yang berbeda ini terlihat “unik” dan menarik. Menariknya, karena terdakwa dari setiap kasus dugaan Korupsi hanya satu orang. Yaang “unik” adalah, tuntutan subsidair dari atas uang pengganti. Sebab uang pengganti yang jauh lebih besar, tetapi subsidair pidana penjara malah lebih singkat.

Yaitu tuntutan pidana berupa membayar uang pengganti sebesar Rp129 juta, dengan subsidair pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Sedangkan tuntutan pidana uang pengganti Rp72 juta, subsidair pidana penjara selama 10 bulan. Dan tuntutan pidana uang pengganti sebesar Rp56 juta dengan subsidair pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan. Sedangkan tuntutan pidana uang pengganti sejumlah Rp45 juta, subsidair pidana penjara selama 1 bulan.

Nah, Keempat terdakwa itu adalah terdakwa Drs. Harsana Bin Mardjuki selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pakem Bondowoso, dalam kasus dugaan Korupsi proyek pekerjaan Rehabilitasi gedung SMPN 1 Pakem yang merugikan keuangan negara sebesar  Rp129.747.578

Oleh JPU Kejari Bondowoso, Terdakwa Harsana dituntut pidana penjara selama 1 tahuun dan 6 bulan, denda sebesaar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta tuntutan pidana membayar uang pengganti senilai Rp129.747.578 subsidair pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan

Kemudian terdakwa terdakwa Hari Prestiawan, selaku Kepala Desa Sumber Rejo, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso dalam kasus perkara Korupsi ADD (Alokasi Dana Desa) dan DD (Dana Desa) untuk kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat atau Kegiatan Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa (Getar Desa) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp56.400.000 (Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupatena Bondowoso Nomor: X.700I37I430.8I2019 tanggal 1 Agustus 2019.

Terdakwa Hari Prestiawan ini, dituntut pidana penjara selama 2 tahun,, denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Membayar uang pengganti senilai Rp56.400.000 dengan subsidair pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan.

Dan terdakwa Agus Prayitno, S.Pd.SD, M.M.Pd Bin Suwondo selaku Kepala Sekolah SD Negeri 4 Sukorejo Bondowoso,  dalam kasus dugaan Korupsi Program Bantuan Pemerintah untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung SD Negeri 4 Sukorejo, yang kerugian keuangan negara sejumlah Rp72.158.499

Terdakwa Agus Prayitno dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurunggan, serta tuntutan pidana berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp72 juta subsidair pidana penjara selama 10 bulan

Serta terdakwa Hartono, selaku Kepala Desa Kepala Desa Sumber Rejo, Kecamatan Ijen,  Kabupaten Bondowoso dalam kasus yang sama yaitu ADD (Alokasi Dana Desa) dan DD (Dana Desa) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp45 juta berdasarkan hasil audit yang dilakuan oleh Inspektorat Kabupaten Bondowoso Nomor: X.700/53/430.8/2019 tanggal 04 November 2019

Untuk terdakwa Hartono, JPU menuntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta tuntutan pidana berupa membayar uang pengganti (sudah dititipkan melalui JU) sebesar Rp45 juta subsidair pidana penjara selama 1 bulan.

Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris memberikan kesempatan terhadap terdakwa Harsana, Hari Prestiawan dan terdakwa Agus Prayitno melalui Tim Penasehat Hukumnya M. Nuril dkk untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaannya dalam waktu sepekan. Namun karena Tim Penasehat Hukum Ketiga terdakwa memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk diberi waktu dalam 2 pekan. Ketua Majelis Hakimpun mengabulkannya.

Hal yang sama juga disapaikan Penasehat Hukum terdakwa Hartono, yaitu Haryono agar diberi waktu 2 pekan untuk menyusun surat Pledoinya. Dan permoohonan itupun dikabukan oleh Ketua Majelis Hakim. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top