0
Terdakwa Yudono selaku Kepala Desa (kiri)  dan terdakwa Bambang Nuryanto (Ketua BPD)
JPU Kejari Kab. Pasuruan, “Masa penahanan dari PN yang kedua berakhir tanggal 24 Februari dan dari PT 60 hari sampai April. Tapi karena saya tidak bawa penetapannya makanya saya diam aja.”


BERITAKORUPSI.CO – “Tanpa tuntuan putusan dapat dibacakan. Putusan tidak harus berdasarkan tuntutan tapi berdasarkan dakwaan dan fakta-fakta persidangan. Tanggal 13 (13 Februari 2020) kami akan bacakan putusan” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Rochmmad kepada JPU Kejari Kabupaten Pasuruan

Ucapan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rochmad bersama 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni Dr. Andriano dan Samhadi serta Panitra Pengganti (PP) H.Usma dan Haryono diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur dalam sidang perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan Tahun 20l3 s/d Tahun 20l7 seluas 30.770,53 M2, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.90l.660.979 (Dua Milyar Sembilan Ratus Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negarayang dilakukan oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembanguna) Perwakilan Jawa Timur : SR Nomor 703/PW13/S/20l9, tanggal 17 September 2019 dengan terdakwaYudono selaku Kepala Desa Bulusari, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan dan Bambang Nuryanto selaku Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang didampingi penasehat Hukumnya, Suryono Pane dkk

Alasan Ketua Majelis Hakim mengatakan akan membacakan putusan tanpa tuntutan, karena  agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU Kejari Kabupaten Pasuruan terhadap kedua terdakwa sudah satu bulan tertunda, sementara masa penahana terdakwa akan habis pada tangggal 23 Februari 2020

Bahkan Ketua Majelis Hakim juga menyampaikan hal yang sama kepada Tim Penasehat Hukum terdakwa, kalau tanggal 9 (9 Februari 2020) tidak menyaampaikan Pledoi atau pembelaan

“Ini masa tahanannya sudah hampir habis. Masa tahanan beraakhir taanggal 23. Jadi Tuntutan tanggal 9, Pledoi tanggal 11. Putusan akan kami bacakan tangggal 13 (13 Februari 2020). Jadi kalau tidak bisa, kami tinggal. Saya tidak pernah menundaa putusan,” kata Ketua Majelis Hakim Rochmad dengan tegas

Apa yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Rochma akhirnya diterima oleh JPU mauppun Tim Penasehat Hukum Kedua terdakwa. Walau terlihat rasa kecewa dari Tim Penasehat Hukum terdakwa karena waktu yang begitu singkat yang hanya 2 hari untuk menyusun surat Pledoi.

Seuasai persidangan, kepada beritakorupsi.co, JPU Kejari Kab. Pasuruan mengatakan, bahwa masa penahanan dari PN (Pengadilan Negeri) nntuk yang kedua berakhir tanggal 24 Februari  2020, dan  masa penahanan dari PT (Pengadilan Tinggi), 60 hari sampai April 2020.

“Masa penahanan dari PN yang kedua berakhir tanggal 24 Februari, dan dari PT 60 hari sampai April. Tapi karena saya tidak bawa penetapannya makanya saya diam aja tadi. Dan ini (.....sambi menunjukkan dar yang ada di Hpnya) akan kami sampaikan dalam tuntutan nanti,” kata JPU
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Dalam surat dakwaan JPU menjelaskan, bahwa terdakwa Yudono bersama-sama dengan (terdakwa) Bambang Nuryanto (berkas perkara dalam Penuntutan terpisah) pada hati yang sudah tidak dapat diingat lagi antara bulan tahun 2013 s/d tahun 2017 bertempat di Dusun Jurang Pelen I, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

Tanah di Dusun Jurang Pelen I Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan yang menjadi Objek Pajak sebagaimana didalam SPPT dengan NOP: 35.14.l30.009.012-0001.0 atas nama Wajib Pajak Kas Desa Bulusari tidak terdaftar sebagai Aset Desa dalam inventarisir Aset Desa Bulusari

Badan Pertanahan Kabupaten Pasuruan sesuai dengan Berita Acara Koordinasi dengan tegas menerangkan bahwa Tanah yang menjadi Objek Pajak sebagaimana di dalam SPPT dengan NOP: 35.14.l30.009.012-0001.0 atas nama Wajib Pajak Kas Desa belum di daharkan dan belum memiliki Nomor Induk Bidang Tanah (NIBT) dalam mgister Bi dan Tanah yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan dan status tanah tersebut mas]? merupakan tanah bebas yang belum dilekati suatu hak.

Tanah yang menjadi Objek Pajak sebagaimana didalam SPPT dengan NOP: 35.14.l30.009.012-0001.0 atas nama Wajib Pajak Kas Desa (Tanah P-2) memiliki luas 46.505 M2 berdasarkan hasil Perhitungan Petugas Ukur Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasuruan dengan batas batas lokasi sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatasan dengan jalan kampung yang masih termasuk Dusun Jurang Pelen I menuju Jurang Pelen II, Desa Bulusari, Kec. Gempol Kab. Pasuruan,;  Sebelah Timur berbatasan dengan tanah pribadi milik terdakwa Yudono dan PT Wirabumi yang masih termasuk Dusun Jurang Pelen I, Desa Bulusari, Kec. Gempol Kab. Pasuruan,;  Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik CV. Punika (Galian 86) dan PT Wirabumi termasuk wilayah Dusun Jurang Pelen I, Desa Bulusari, Kec. Gempol Kab. Pasuruan,; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah warga yang masih termasuk Dusun Jurang Pelen I, Desa Bulusan, Kec. Gempol Kab. Pasuruan, dan tanah yang menjadi Objek Pajak sebagaimana didalam SPPT dengan NOP ; 35.14.130.009.012-0001.0 atas nama Wajib Pajak Kas Desa adalah tanah peninggalan yang dahulu dikelola oleh warga Desa Bulusari

Tanah tersebut dianggap sebagai tanah yang dikelola oleh warga desa dan menjadi aset peninggalan Desa Bulusari, sehingga Pada Tahun 1996, Pemerintah Desa Bulusari mendaftarakan objek tanah tersebut sebagai objek pajak bumi dan bangunan (PBB, sehingga tanah tersebut masuk dalam Peta Blok Desa Bulusari

Terhadap penerbitan SPPT PBB oleh KPP Pratama atas objek pajak atas Tanah dengan NOP : 35.14.130.009.012-0001.0 atas nama Wajib Pajak Kas Desa telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan karena pada saat SPPT PBB di terbitkan, pihak pemohon yakni pemerintah Desa Bulusari telah menyerahkan syarat-syarat administrasi berupa bukti-bukti kepemilikan tanah

SPPT PBB dengan NOP : 35.14.130.009.0l2-0001.0 atas nama Wajib Pajak Kas Desa sejak di terbitkan Tahun 1996 sampai dengan Tahun 2014, beban pajak objek tanah tersebut di bawah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dimasukan ke dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak Desa Bulusari (DHKP), sehingga beban pajak untuk Tanah tersebut di bayar dengan menggunakan uang Kas Desa Bulusari

Namun sejak Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2018, beban pajak tersebut naik lebih dari Rp500.000, sehingga tidak diketahui siapa yang membayarnya karena SPPT PBB langsung diantarkan kepada terdakwa selaku Kepala Desa Bulusari

Karena Tanah yang menjadi Objek Pajak sebagaimana didalam SPPT dengan NOP : 35.14.130.009.012-0001.0 atas nama Wajib Pajak Kas Desa dianggap sebagai tanah yang dikelola oleh Desa sehingga berdasarkan rapat / musyawarah desa di Tahun 2013, Tanah milik Desa Bulusari yang terletak di Dusun Jurang Pelen I tersebut disepakati, dipergunakan untuk penambalan jalan di Dusun Jurang Pelen I menuju jurang Pelen II Desa Bulusari
Kepala Desa terdakwa Yudono selaku Kepala Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kab. Pasuruan dan Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Bambang Nuryanto, kemudian memanfaatkan momen persetujuan desa tersebut untuk melakukan pengerukan dan penggalian tanah, kemudian tanah urug dan Sirtu tersebut dijual tanpa sepengetahuan perangkat Desa bulusari. Penambalan jalan di Dusun Jurang Pelen I menuju jurang Pelen II Desa Bulusari, mulai dilaksanakan oleh terdakwa Yudono selaku Kepala Desa Bulusari dengan menggunakan peralatan milik terdakwa sendiri yaitu 2 (dua) unit Back Ho, 1 (satu) unit Loader, 14 (empat belas) unit tronton dan dibantu 2 (dua) unit Tronton milik Bambang Nuryanto selaku ketua BPD Bulusan

Pelaksanaan penambalan jalan di Dusun Jurang Pelen I menuju jurang Pelen II Desa Bulusan dilakukan pada tanggal 06 Maret 2013 selama 1 (satu) hari. Lokasi pengambilan tanah untuk penambalan jalan tersebut berlokasi di Tanah Persil tepatnya di Tanah yang menjadi Objek Pajak sebagaimana dalam SPPT dengan NOP : 35.14.130.009.012-0001.0 atas nama Wajib Pajak Kas Desa,. Selain menjabat sebagai Kepala Desa, terdakwa merupakan pemilik dari CV. Iva Jaya yang bergerak di bidang material, yaitu penyediaan pengurugan dan bescaus serta sirtu

Alat berat maupun kendaraan operasional CV. Iva Jaya milik terdakwa Yudono antara lain :  unit Truk tronton yang di parkir di Garasi Dusun Sumber Pandan, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan,; Pemecah batu (gilingan) yang berada di Dusun Jurang Pelen I RT. 01 RW.17 Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan,; 1 unit Loader yang di parkir di Dusun Jurang Pelen 1 RT. 01 RW.17 Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan

Setelah penambalan jalan dengan menggunakan sirtu dari Tanah Kas Desa tersebut selesai dilakukan selama 1 (satu) hari, terdakwa Yudono tetap mengambil/ menggali Tanah tersebut yang dipergunakan untuk ditimbun di tanah milik terdakwa Yudono, dan sebagian lagi dijual oleh untuk Beskos (bahan untuk dasaran pembuatan jalan) yang dikirim ke wilayah Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, dan Gresik

Pelaksanaan penggalian tanah urug maupun sirtu di Tanah tersebut pada Tahun 2013, dilakukan terdakwa Yudono selama 10 haridengan  menggunakan Back Ho yang dipinjami oleh PT. JKS, sedangkan untuk pengangkutannya menggunakan 14 (empat belas) unit tronton milik terdakwa dan dibantu 2 (dua) unit Tronton milik saksi Bambang Nuryanto (ketua BPD Bulusan), yang hasil penjualan sirtu digunakan oleh terdakwa sendiri dan tidak disetor ke kas desa Bulusari. Pada saat terdakwa melakukan pengambilan sirtu di lokasi TKD, untuk 1 (satu) truk bisa mengangkut 2 rit (2 kali pengiriman), sehingga usaha milik terdakwa 1 (satu) hari bisa memberangkatkan sekitar kurang lebih 10 truk atau kurang lebih 20 rit

Tanah yang menjadi Objek Pajak sebagaimana didalam SPPT dengan NOP : 35.14.130.009.012-0001.0 atas nama Wajib Pajak Kas Desa di Dusun Jurang Pelen I sudah habis dan berlubang dengan panjang 150 meter dan lebar 50 meter serta tinggi sampai ke dasar pengerukan dengan penjelasan dari puncak tebing ke permukaan lubang/ kubangan + 7 meter dan dari permukaan lubang atau kubangan + 8 meter sehingga total ketinggan penggerukan sebesar + 15 meter. Tanah galian yang dikeruk oleh terdakwa Yudono sebagian besar dijual untuk kepentingan pribadi terdakwa dan atas hasil penjualan tanah galian tersebut tidak pernah disetorkan/ dilaporkan sebagai pendapatan Desa Bulusari.

Pada bulan Oktober Tahun 2016, terdakwa Yudono selaku Kepala Desa Bulusari, mengirimkan surat Nomor : 141.1I69/424.212.2008/2016 tertanggal 05 Oktober 2016 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan dengan tujuan, memberitahukan bahwa Kepala Desa Bulusan telah merekomendasikan lokasi pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) 3R di tanah yang menjadi Objek Pajak sebagaimana didalam SPPT dengan NOP : 35.14.130.009.012-0001 .0 atas nama Wajib Pajak Kas Desa (Tanah P-2).

Selain itu, terdakwa selaku Kepala Desa Bulusari mengirimkan surat keterangan Nomor : 145.4/490.424.212.2008/2016 yang menyatakan, bahwa Desa Bulusari mempunyai Tanah Kas Desa di Dusun Jurang Pelen I yang terdaftar dalam persil nomor SPPT 35.14.130.009.012-0001.0 untuk lokasi pembangunan TPST 3R. /Dengan demikian, atas kedua surat tersebut menunjukan adanya kesadaran, keinsyafan serta pengetahuan terdakwa selaku Kepala Desa Bulusari atas Status Tanah yang terletak di Dusun Jurang Pelen I, Desa Bulusari sebagai tanah kekayaan milik Desa / Tanah Kas Desa Bulusari

Antara bulan November s/d Desember tahun 2017, Tanah yang menjadi Objek Pajak sebagaimana didalam SPPT dengan NOP : 35.14.130.009.012-0001.0 atas nama Wajib Pajak Kas Desa yang dahulu berupa Kebun Mangga yang berlokasi di dusun Jurang Pelen I Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, oleh terdakwa dan saksi Bambang Nuriyanto dengan mengatasnamakan CV. Punika, karena saksi Bambang Nuriyanto (Ketua BPD) merupakan wakil Direktur CV. Punika, namun penggalian tersebut pada Tahun 2017 tidak dikehendaki atau ditolak oleh sebagian besar warga Desa Bulusari,.
Sehingga Tahun 2017, penggalian atau pengerukan tanah yang dilakukan terdakwa selaku Kepala Desa atas ijin saksi Bambang Nuriyanto selaku Wakil Direktur CV. Punika di hentikan oleh Kepala Dusun Jurang Pelen I yakni Mayono, karena warga Desa Bulusari menolak kegiatan pengerukan tersebut. Kemudian pada tahun 2017, Drs. Moh. Ridwan selaku Camat Gempol didatangi oleh Bambang Nuryanto sebagai perwakilan dari CV. Punika dengan maksud, ingin merubah SPPT PBB tanah di Dusun Jurang Pelen I atas nama Kas Desa Bulusari dirubah menjadi atas nama CV. Punika.

Hal tersebut dilakukan karena terdakwa selaku Kepala Desa dan Bambang Nuryanto sebagai Ketua BPD telah menyadari, bahwa tanah tersebut mempunyai nilai ekonomis dan dapat dimanfaatkan serta diolah oleh terdakwa Yudono dan saksi Bambang Nuryanto sebagai Tanah SIRTU dan BESKOS.

Bahwa Bambang Nuryanto ingin merubah pembayaran SPPT PBB di Dusun Jurang Pelen I atas nama Kas Deca Bulusari menjadi atas nama CV. Punika dengan membawa Surat Pernyataan Ganti Rugi Garapan Tanah tertanggal 29-11-1986 dan kwitansi pembayaran garapan tanah negara (P II) di Dusun Jurang Pelen I Desa Bulusari. Bambang Nuryanto (Ketua BPD Bulusari) menyatakan, jika dirinya adalah wakil Direktur CV. Punika berdasarkan Foto copy Akta Pendirian CV. Punika Nomor : 19 sebagai Persekutuan Komanditer yang dibuat oleh Notaris Erlina Widjajanti Tanggal 15 Februari 1986

Berdasarkan Foto Copy Akta Perubahan Perseroan CV. Puniika Nomor 33 tanggal 22 Februari 1986 pada pokoknya menyatakan, bahwa perseroan CV. Punika yang sebenarnya bukan milik para penghadap karena para penghadap hanyalah mewakili usaha desa. Jadi yang sebenarnya adalah para penghadap bersama-sama untuk diri sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama usaha Kas Desa Bulusari.

Dengan demikian, menunjukan bahwa CV. Punika merupakan Persekutuan yang dijalankan oleh Desa atau merupakan Badan Usaha Milik Desa, sehingga segala bentuk kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh CV. Punika haruslah dilaksanakan berdasarkan musyawarah Desa dan keuntungan CV. Punika merupakan pendapatan Desa Bulusari

Akta Perubahan Perseroan CV. Punika Nomor : 33 tanggal 22 Februari 1986 tersebut oleh saksi Bambang Nuryanto disembunyikan atau sengaja dihilangkan karena saksi Bambang Nuryanto seolah-olah meyakini jika surat tersebut ditunjukan kepada warga Desa Bulusari, terdakwa Yudono sebagai Kepala Desa Yudono dan saksi Bambang Nuryanto selaku Ketua BPD Desa Bulusari tidak akan leluasa melakukan kegiatan usaha pengerukan di tanah kas desa tersebut;

Untuk melegalkan aksinya, saksi Bambang Nuryanto atas nama pribadi sekaligus bertindak selaku Perseroan Komanditer CV. Punika, membuat surat kuasa dan menunjuk saksi Suryono Pane, SH, Wiwin dan Mamat untuk mewakili CV. Punika membuat permohonan perubahan nama SPPT PBB atas nama Kas Desa menjadi Atas Nama CV. Purnika.

Berdasarkan surat kuasa tersebut, saksi Suryono Pane, SH, Wiwin dan Mamat yang menerima kuasa dari saksi Bambang Nuryanto pada Tanggal 28 April 2017, membuat surat permohonan perubahan SPPT PBB kepada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan dan mendesak Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan untuk melakukan mutasi wajib pajak terhadap SPPT PBB dengan NOP 35.14.130.009.012-0001.0 atas nama Kas Desa yang ingin dirubah menjadi Atas Nama CV.Punika

Pada tahun 2017, terdakwa Yudono slaku Kepala Desa yang punya kepentingan terhadap tanah Kas Desa, membuat Surat Pernyataan yang pada pokoknya menyatakan, bahwa Tanah yang terletak di Dusun Jurang Pelen I, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan adalah Tanah Milik CV. Punika. Kemudian Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan melakukan verifikasi lapangan terkait dengan objek yang diajukan mutasi yang kemudian ditindak lanjuti dengan rapat intemal pada tanggal 09 Juni 2017, terkait pengajuan mutasi dengan hasil rapat disimpulkan, pengajuan mutasi PBB P2 CV. Punika melalui Kuasa Hukum Suryono Pane, SH belum bisa ditindaklanjuti prom mutasinya, menunggu kejelasan mengenai luas lahan dan status kepemilikan lahan yang dimaksud.

 Kemudian Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan mengadakan rapat dengan OPD terkait, yang dihadiri diantaranya Inspektorat Kabupaten Pasuruan, DPMD Kabupaten Pasuruan, Bagian Otonomi Daerah, Camat Gempol dan Kabag Hukum Sekertariat Daerah Kabupaten, dari hasil rapat tersebut disimpulkan, pengajuan pemohonan mutasi Objek Pajak yang diajukan pemohon dalam hal ini CV. Punika belum dapat di proses menunggu kejelasan status daripada tanah tersebut.

Kesimpulan yang diambil oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan diambil berdasarkan hasil rapat tertanggal 16 Juni 2017 yang pada pokoknya, ada penolakan dari beberapa warga Desa Bulusari yang datang ke Badan Keuangan Daerah, dan menyampaikan bahwa warga keberatan atas pengajuan mutasi dari CV. Punika karena SPPT tersebut tercatat di data SPPT PBB P2 sebagai Tanah Kas Desa.

Sehingga atas pertimbangan tersebut disepakati, bahwa status tanah yang dimintakan permohonan perubahan objek tersebut masih bermasalah.

Selanjutnya, Atas pertimbangan dari hail survey lokasi, dan hasil rapat yang dilakukan tersebut, Badan Keuangan Daerah mengirimkan surat kepada pemohon saksi Suryono Pane, SH selaku kuasa dari CV. Punika yang pada pokoknya memberitahukan, bahwa permohonan Mutasi Objek/Subjek Pajak dengan NOP 35.14.l30.009.012-0001.0 atas nama Kas Desa belum bisa ditindaklanjuti sampai dengan ada kejelasan tentang Status Objek tersebut yang disepakati oleh Pihak-Pihak yang terkait.

CV. Punika sebagai Perseroan / persekutuan Komanditer hanya melaksanakan kegiatan usaha selama 1 (satu) Tahun saja yaitu sejak Tahun 1986 sampai dengan Tahun 1987 kemudian setelah Tahun tersebut CV. Punika tidak lagi melaksanakan kegiatan usaha, bahkan CV. Punia tidak memiliki kantor resmi karena tidak pernah ada terpampang papan nama CV. Punika  di Kantor Desa maupun di wilayah Desa Bulusan termasuk di rumah anggota CV.Punika, tidak ada dibentuk suatu persekutuan, terlebih lagi CV. Punika tidak didaftarkan ijin usahanya pada Dinas Perijinan Kabupaten Pasuruan, sehingga keberadaan CV. Punika hanya dijadikan sebagai alibi atau usaha terdakwa Yudono dan saksi Bambang Nuryanto untuk menghindarkan diri dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya dengan penuh kesadaran;

Perbuatan terdakwa Yudono selaku Kepala Desa Bulusari dan saksi Bambang Nuryanto (Ketua BPD) yang melakukan pengerukan, penggalian dan pengolahan tanah yang kemudian menjual tanah tersebut dalam bentuk Sirtu / Beskos.
Sedangkan diketahui dan disadari sepenuhnya oleh keduanya, bahwa Tanah tersebut mempakan Tanah Kas Desa atau setidak-tidaknya merupakan kekayaan milik daerah / desa tidak sesuai dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan itu, dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku adalah sebagai berikut :

1. Pasal 3 Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang pada pokoknya menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan. efisien, ekonomis, efektif transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhalikan rasa keadilan dan kepatutan”;

2. Pasal 77 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang pada pokoknya menyatakan “Pengelolaan kekayaan milik desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum. jimgsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabililas, dan kepastian nilai ekonomi dan dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa

3. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan “Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan. akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”

4. Pasal 14 ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, yang pada pokoknya menyatakan “hasil pemanfaatan kekayaan desa (termasuk didalamnya tanah kas desa) yang dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 merupakan penerimaan/pendapatan desa dan pendapatan desa tersebut wajib seluruhnya disetorkan pada Rekening Kas Desa”

5. Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Deca Jo. Pasal 18 Peraturan Bupati Pasaman Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Aset Desa, yang pada pokoknya menyatakan “hasil pemanfaatan (termasuk didalamnya tanah kas desa) sebagaimana dalam pasal 12, pasal M. dan Pasal 15 merupakan pendapatan desa dan wajib masuk ke Rekening Kas Desa”.

Keuangan Negara berdasarkan Pasal 2 Undang-undang No. 17 Tahun 2003 dijelaskan sebagai berikut : a. Hak Negara untuk memungut Pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman,; b. Kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga,; c. Penerimaan Negara,; d. Pengeluaran Negara,; e. Penerimaan Daerah,; f: Pengeluaran Daerah,; g. Kekayaan Negara/Kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah, dan h. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka hasil pengerukan dan penjualan Tanah Kas Desa / tanah kekayaan milik desa yang seharusnya masuk ke dalam kas negara, kas daerah, atau kas desa termasuk dalam ruang lingkup Keuangan Negara. Sehingga jika hasil penjualan tanah tersebut tidak masuk dalam kas negara, kas daerah, atau kas desa dinilai sebagai kerugian keuangan negara

Perbuatan yang dilakukan terdakwa Yudono sebagai Kepala Desa Bulusari dan Terdakwa Bambang Nuryanto selaku Ketua BPD dengan kewenangan yang melekat padanya sebagai Ketua BPD telah disalahgunakan secara melawan hukum yang berakibat pada kerugian keuangan negara atas hasil tanah yang dikeruk tidak disetorkan ke kas Desa maupun Kas Daerah

Serta dilakukan pada tempat yang sama yaitu di Desa Bulusari dan dilakukan secara terus menerus dan berlanjut dalam kurun waktu 4 (empat) Tahun sejak Tahun 2013 sampai dengan Tahun 20l7 yang dilakukan secara berlanjut.

Untuk melakukan pengukuran atau perhitungan jumlah volume Tanah yang dikeruk atau digali, Penyidik telah melakukan Koordinasi dengan Ahli Tanah (Ahli Geodeshi) sekaligus mendampingi Ahli dalam melakukan pengukuran volume Tanah berdasarkan surat yang dikirimkan kepada Rektor Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang Up. Dekan Fakultas Teknik Sipil & Perencanaan melalui surat Nomor : 4l3/O.5.40/Fd.l/lO/2018 Tertanggal 22 Oktober 2018, Perihal Bantuan Ahli untuk melakukan pengukuran dan perhitungan atas volume hasil galian tana.

Ahli Geodeshi Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang melalui Dekan Fakultas Teknik Sipil & Perencanaan berdasarkan keahliannya, telah melakukan perhitungan volume tanah yang digali, dan telah mengirimkan Laporan Akhir Hasil Perhitungan Volume Galian Tanah Bengkok Dusun Jurang Pelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan Tertanggal 05 April 20l9 yang Ma pokoknya, volume Tanah yang telah digali atau di keruk di lokasi Tanah Kas Desa Bulusari adalah sebesar 30.770,53 M2 (Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Koma Lima Puluh Tiga Meter Kubik)

Akibat perbuatan terdakwa Yudono sebagai Kepala Desa dalam melakukan pengerukan dan penjualan tanah urug Tanah Kas Desa / tanah kekayaan milik desa yang tidak masuk dalam kas negara, kas daerah, atau kas desa, mengakibatkan kerugian keuangan Negam sebesar Rp2.90l.660.979 (Dua Milyar Sembilan Ratus Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penyimpangan dalam Pemanfaatan Tanah Kas Deca (TKD) Bulusari,  Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasunian Tahun 20l3 sld Tahun 20l7, SR Nomor 703/PW13/S/20l9, tanggal 17 September 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh Auditor BPKP Jawa Timur.

Perbuatan terdakwa Yudono (dan Bambang Nuryanto) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau (Pasal 3) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-l KUHP. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top