0

"Dalam kasus Korupsi Rusunawa Rp9,7 M, Empat Terdakwa sudah divonis pada September 2025, yaitu Imam Fauzi (Kades), Bambang Soemarsono (Ketua Pengelola 2008 - 2013), Sentot Subagyo (Ketua Pengelola 2013 - 2022) dan Muhammad Rozikin (anggota Tim Penyelesaian aset 2012–2013"

BERITAKORUPSI.CO -
Tim JPU Kejari Sidoarjo kembali menyeret 4 Terdakwa selaku Kepala Dinas Perumahan,  Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Kadis Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo, yaitu Sulaksono (Kadis Perkim CKTR 2007–2012 dan 2017–2021), Dwijo Prawito (Kadis Perkim CKTR 2012–2014), Agoes Boedi Tjahjono (Kadis Perkim CKTR 2015–2017) dan Heri Soesanto (Plt Kadis Perkim CKTR 2022) untuk diadili dalam Kasus perkara Korupsi Pengelolaan  Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo tahun 2008 - 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp9,7 miliar

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, 4 Terdakwa audah divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Topikor pada PN Surabaya pada September 2025, yaitu :
1. Imam Fauzi selaku Kepala Desa (Kades) Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Imam Fauzi, divonis 1,8 penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

2. Bambang Soemarsono, Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013, dihukum 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, dan membayar uang pengganti Rp767,8 juta subsider 1,6 tahun penjara.

3. Sentot Subagyo, Ketua Pengelola Rusunawa 2013–2022, dihukum 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 2 tahun penjara.

4. Muhammad Rozikin, anggota tim penyelesaian aset 2012–2013, divonis 1,6 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan tanpa membayar uang pengganti


Pertanyaannya adalah, bagaimana "nasib" Win Hendarso dan Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo? Apakah JPU Kejari Sidoarjo akan menghadirkan kedua mantan orang nomor satu di Kabupaten Sidoarjo itu sebagai Saksi atau bisakah terseret sebagai Tersangka..???

Sebab penyidik Kejari Sidoarjo telah meminta keterangan  dari 3 mantan Bupati dan 1 Pj Bupati  terkait kasus perkara Korupsi Pengelolaan Rusunawa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,7 miliar

1. Win Hendarso selaku Bupati Sidoarjo periode tahun  2000–2005 dan 2005–2010 dan wakilnya Saiful Ilah

2. (Terpidana Korupsi) Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021 dan Wakilnya Hadi Sutjipto (2010-2015) dan Nur Ahmad Syaifuddin (2017 - 2020)

3. Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo periode tahun 2021 – 2024, dan Hudiono selaku Penjabat  (Pj) Bupati Sidoarjo Periode tahun 2020-2021

Sebab pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)di Desa  Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo pada tahun 2008 berdiri di tanah Kad Desa dengan menggunakan APBD Kabupaten Sidoarjo, namun pengelolaannya bukan dikelola oleh Pemda melainkan pihak ketiga

Apakah pembangunan Rusunawa program Pemerintah Kabupaten Sidoarjo atau Program Desa?

Apakah Win Hendarso selaku Bupati dan Saiful Ilah selaku Wakil Bupati Sidoarjo sejak 2000 hingga 2010 yang kemudian digantikan oleh Saiful Ilah sebagai Bupati tahun 2010 - 2020 termasuk Ahmad Muhdlor tidak mengetahui adanya penggunaan anggaran APBD untuk pembangunan Rusunawa ?

Atau tidak mengetahui ada program pembangunan Rusunawa di wilayah Pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2008?

Selain itu, terungkap pula dalam persidangan saat 4 Terdakwa sebelumnya diadili yaitu bahwa adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah yang tidak transparan dan tidak  ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang mengakibatkan pendapatan asli daerah (PAD) miliaran rupiah hilang entah kemana dan itulah yang menurut JPU dianggap sebagai kerugian keuangan negara.

Kejanggalan dalam pengelolaan Rusunawa diantaranya penetapan tarif sewa per unit Rusunawa yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Dari keterangan Saksi di persidangan terungkap bahwa tarif ditentukan sepihak oleh pengelola yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa tanpa melalui Pemkab Sidoarjo, penetapan tarif sewa sebesar Rp400.000 per kamar/unit juga tidak melalui prosedur serta tidak adanya' pengawasan dari dinas terkait. (***)

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top