Pertanyaan-pertanyaan kritis ini mencuat menyusul dibacakannya tuntutan pidana terhadap keempat terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang pada Jumat, 24 April 2026. Keempatnya dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam 12 paket proyek pekerjaan rehabilitasi jalan Lapen (DID II) Kabupaten Sampang tahun 2020 yang menelan anggaran sebesar Rp12 miliar tersebut hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.905.212.897,42.
Kasus Dugaan Korupsi 12 Paket Proyek Rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang Rp2,9 M : Pejabat PPKom, PPTK dan Dua Swasta Diadli, Kepala Dinas PUPR Aman? - https://www.beritakorupsi.co/2026/01/kasus-dugaan-korupsi-12-paket-proyek.html
Profil Empat Terdakwa: Pejabat Dinas dan Perantara ;
Keempat terdakwa yang kini menghadapi ancaman hukuman bervariasi antara 4 hingga 5,6 tahun penjara berasal dari unsur pejabat dinas dan pihak swasta. Mereka adalah:
- Mohammad Hasan Mustofa: Mantan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Sampang sekaligus KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).
- Ahmad Zahran Wiami: Mantan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
- Khoirul Umam: Pihak swasta/perantara (calo).
- Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan: Pihak swasta/perantara (calo).
Tuntutan pidana terhadap keempat terdakwa ini dibacakan dalam berkas perkara penuntutan yang terpisah oleh tim JPU yang terdiri dari Eddie Soedrajat, SH (Kasi PAPBB) bersama I Gede Indra Hari Prabowo, SH., MH (Kasi Pidsus Kejari Sampang) dalam sidang yang berlangsung di Ruang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Jumat (24 April 2026), dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu, SH., MH, dengan dibantu dua hakim anggota yaitu Alex Cahyono, SH., MH dan Samhadi, SH., MH (masing-masing Ad Hoc) serta Panitera Pengganti (PP). Sidang dihadiri oleh Tim Advokat (Penasehat Hukum) Terdakwa, sementara para terdakwa sendiri hadir melalui telekonferensi (Zoom).
Jerat Hukum dan Rincian Tuntutan Pidana;
Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primer: Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.
Sehingga keempat terdakwa dituntut pidana penjara, pidana denda, dan kewajiban membayar uang pengganti dengan rincian sebagai berikut:
- Mohammad Hasan Mustofa: Dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17 juta (yang sudah dibayarkan kepada JPU dan diperhitungkan sebagai uang pengganti).
- Ahmad Zahran Wiami: Dituntut lebih ringan, yakni 6 bulan penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp63 juta (sudah dibayarkan).
- Khoirul Umam: Dituntut 4 tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider 40 hari kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp45 juta (sudah dibayarkan).
- Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan: Dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, dan membayar uang pengganti Rp301.500.000. Dari jumlah tersebut, dikurangi Rp163.000.000 yang sudah dibayarkan kepada JPU, sehingga sisa yang wajib dibayar adalah Rp156.500.000 (subsider 1,6 tahun penjara jika tidak mampu bayar).
Atas tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun melalui tim advokatnya untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaan. Sidang pledoi diagendakan pada Selasa, 5 Mei 2026, sedangkan putusan vonis dijadwalkan pada Jumat, 8 Mei 2026.
Pengakuan Kejari: Kerugian Negara Baru Kembali Rp1,1 Miliar
Usai persidangan, muncul klarifikasi terkait pengembangan kasus dan pemulihan aset. I Gede Indra Hari Prabowo, SH., MH, selaku Kasi Pidsus Kejari Sampang, menjelaskan kepada BERITAKORUPSI.CO terkait kemungkinan tersangka baru maupun status kerugian negara. Ia mengakui bahwa total uang yang berhasil dikembalikan, termasuk melalui upaya Penyidik, baru mencapai sekitar Rp1,1 miliar dari total kerugian Rp2,9 miliar.
"Itu (pengembangan) ranahnya Polda. Total yang sudah dikembalikan termasuk melalui Penyidik satu koma satu miliar," ucapnya singkat namun menyisakan tanda tanya besar bagi publik.
4 Pertanyaan Mendesak untuk Penegak Hukum
Menyikapi fakta persidangan bahwa kerugian negara masih tersisa hampir Rp1,8 miliar dan adanya indikasi keterlibatan pejabat eselon tinggi, berikut adalah pertanyaan kritis yang harus dijawab oleh Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur:
Sementara fakta persidangan yang terungkap, Ir. H. Ach. Hafi, S.H mengatakan bahwa 12 paket seharusnya dilelang namun faktanya tidak. Ir. H. Ach. Hafi, S.H juga mengatakan tidak dilibatkan sejak awal proses proyek. Tetapi disisi lain, Ir. H. Ach. Hafi, S.H sakmengakui telah menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar) serta menerbitkan Surat Perintah Tugas kepada bawahannya untuk melakukan pengawasan pekerjaan. Selain itu ditandatanganinya surat pertanggung jawaban mutlak atas penggunaan dan pencairan anggaran
Jika Ir. H. Ach. Hafi, S.H mengaku seharusnya dilakukan lelang tetapi tidak mengetahui proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan, bagaimana dasar pertimbangan administratif hingga dokumen-dokumen tersebut ditandatangani? Apakah semata-mata hanya prosedural, atau mencerminkan pengetahuan substantif atas kegiatan? Atau memang karena ada perintah?
Pengakuan Ir. H. Ach. Hafi, S.H dimuka persidangan menjelaskan, bahwa saat PPK dan PPTK menemuinya selaku Plt Kepala Dinas di ruang kerjanya, keduanya menunjukkan catatan dari Bupati terkait 12 paket proyek pekerjaan rehabilitasi jalan
Publik mendesak sinergi total antara Polda dan Kejati Jatim agar kasus ini tidak mandek dan benar-benar tuntas hingga ke akar-akarnya, bukan hanya menangkap "ikan kecil" sekaligus membuktikan integritas penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi. (Tim BK)
.jpg)
Posting Komentar
Tulias alamat email :