0
Kedua Terdakwa didampingi Advokat Habibullah dari LBH Legundi Surabaya 
BERITAKORUPSI.CO – 
Dinding keluarga ternyata tidak mampu membendung niat korup. Dalam sebuah ironi yang menyedihkan, hubungan kekeluargaan antara mertua dan menantu justru menjadi pintu masuk bagi tindak pidana korupsi di Kabupaten Bondowoso.

Rabu, 22 April 2026, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso Dian Pranata Depari, dkk menyeret dua terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kedua terdakwa tersebut adalah Faldy Arie Djordy (Menantu), yang menjabat sebagai Kepala Desa Padasan, Kecamatan Pujer, dan Rahmani (Mertua), yang dipercaya menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Desa.

Kasus ini mencuat setelah Penyidik Kejari Bondowoso bekerja sama dengan inspektorat menemukan adanya penyimpangan masif dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Padasan selama tiga tahun berturut-turut (2022, 2023, dan 2024), serta penyelewengan dalam pengelolaan Tanah Kas Desa. Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka fantastis: Rp2.243.608.200,08.

Kolaborasi Keluarga di Atas Penderitaan Rakyat

Penyidikan mengungkap bahwa Faldy Arie Djordy dan Rahmani diduga melakukan kolaborasi erat dalam menggerogoti kas desa. Sebagai kepala desa, Faldy memiliki otoritas pengambilan keputusan, sementara Rahmani, sebagai bendahara sekaligus ibu mertuanya, memegang kendali atas arus keluar keuangan.

Alih-alih saling mengingatkan untuk menjaga amanah rakyat, keduanya justru diduga memanfaatkan posisi strategis mereka untuk memperkaya diri sendiri. Modus operandi meliputi mark-up anggaran, pengeluaran fiktif, hingga pemanfaatan aset Tanah Kas Desa yang tidak sesuai peruntukan.

Hasil perhitungan audit dari Inspektorat Kabupaten Bondowoso melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: X.700/428/430.8/2025 tertanggal 19 November 2025, menjadi bukti otentik yang mematahkan segala dalih kedua terdakwa. Angka kerugian lebih dari Rp2,2 miliar ini merupakan uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, dan layanan publik di Desa Padasan.

Dakwaan Pasal Berlapis: Jerat Hukum yang Mengancam
Dalam surat dakwaannya, JPU Kejari Bondowoso menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis. Mereka didakwa dengan alternatif dakwaan yang sangat kuat:

1.  Dakwaan Pertama (Primer): Melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru) Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini menyoroti peran orang yang memberi kesempatan atau sarana terjadinya korupsi bagi orang lain (dalam konteks hubungan atasan-bawahan/keluarga).

2.  Dakwaan Kedua (Subsider): Melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 3 ini adalah pasal klasik korupsi mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, yang kini dikombinasikan dengan ketentuan KUHP baru.

Dengan diterapkannya UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dalam dakwaan ini, kasus di Bondowoso ini menjadi salah satu preseden penting dalam penegakan hukum korupsi di tingkat desa pasca-berlakunya kodifikasi hukum pidana nasional yang baru.

Menanti Vonis di Meja Hijau
Kini, Faldy dan Rahmani harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan Majelis Hakim PN Surabaya. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa dan perangkat desa di Indonesia: bahwa nepotisme dan kolusi keluarga dalam pengelolaan dana desa akan berujung pada jeruji besi.

Masyarakat Desa Padasan dan masyarakat Bondowoso menanti vonis yang adil. Apakah hakim akan memberikan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera bagi para pejabat desa yang serakah? Ataukah ada kejutan lain dalam persidangan nanti?

5 Pertanyaan Kritis Seputar Kasus Mertua-Menantu di Bondowoso

Di balik angka kerugian Rp2,24 miliar dan hubungan darah antara terdakwa, muncul pertanyaan-pertanyaan mendesak yang harus dijawab dalam proses persidangan:

1. Sejauh Mana Peran "Konflik Kepentingan" Keluarga?
Bagaimana mungkin seorang Kepala Desa bisa mengangkat atau bekerja sama secara leluasa dengan mertuanya sendiri sebagai Bendahara tanpa adanya mekanisme check and balance? Apakah sistem rekrutmen perangkat desa di Padasan sudah cacat sejak awal sehingga melanggengkan dinasti korupsi keluarga?

2. Ke Mana Larinya Uang Rp2,24 Miliar Tersebut?
Dengan nominal lebih dari 2 miliar rupiah yang digelapkan selama 3 tahun, untuk apa uang tersebut digunakan? Apakah untuk gaya hidup mewah, membayar utang pribadi, atau justru dibagi kepada anggota keluarga besar lainnya? Apakah aset hasil korupsi sudah dilacak dan disita oleh penyidik?

3. Mengapa Baru Terungkap Setelah 3 Tahun?
Penyimpangan terjadi berturut-turut pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Di mana peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pengawasan internal kecamatan selama periode tersebut? Mengapa baru tersentuh setelah audit Inspektorat akhir 2025?

4. Apakah Ini Kasus Terisolasi atau Ada Jaringan Lebih Besar?
Mengingat besarnya nominal yang dikorupsi di level desa, apakah Faldy dan Rahmani bertindak sendirian, ataukah mereka hanyalah ujung tombak dari jaringan korupsi yang lebih besar di tingkat kecamatan atau kabupaten di Bondowoso?

5. Bagaimana Penerapan KUHP Baru (UU 1/2023) dalam Kasus Ini?
Dakwaan yang menyertakan Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi sangat krusial. Bagaimana interpretasi hakim terhadap unsur "memberi kesempatan" dalam relasi keluarga ini? Apakah putusan nanti akan menjadi yurisprudensi baru bagi kasus korupsi berbasis nepotisme keluarga di masa depan?

Artikel ini disusun berdasarkan berkas perkara (dakwaan) yang dibacakan di ruang sidang pada Rabu, 22 April 2026. (Tim BERITAKORUPSI.CO)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top