“Mengapa Dalam Dakwaan JPU Menyebutkan Terdakwa Berstatus DPO Padahal Hadir Dalam Persidangan? Lalu Siapa Dalang Utama Dalam Perkara Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Kepada 21 Pokmas Di Kab. Jombang Melalui Dinas PRKP dan Cipta Karya Pemprov Jatim Sebesar Rp3.151.500.000 Untuk Kegiatan Pembangunan Rabat Beton Oleh Pokmas Di Kabupaten Jombang? Lalu Bagaimana Nasib Abdul Malik, Choirul Habibi, Slamet Edo dan Achmad Saudi Serta Didik Arif Wahyudi, Prasetyo Wirawan, Harisa Ramadhani Putra dan Deni Rahadian Selaku Tim Verifikasi Dinas Termasuk Ir. Baju Trihaksoro, MM Selaku Kepala Dinas PRKP dan Cipta Karya Pemprov Jatim Begitu Juga Pihak Bank Jatim Cabang Jombang? Lalu Bagaimana Pula Dengan Kakak Kandung Terdakwa Yaitu Nurcholis Yang Menyuruh Terdakwa Fiqi Efendi Melarikan Diri? Apakah Mereka Ini Sudah Terselamatkan?”
BERITAKORUPSI.CO –Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dody Novalita, SH., MH, Galuh Mardiana, SH, Yoga Adhyatma, SH, Wiradhyasa MH Putra, SH., MH dan Lela Tyas Eka P.C, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang (Selasa, 01 Oktober 2024), menyeret Fiqi Efendi (disebut dalam dakwaan sebagai DPO/diajukan ke persidangan secara In Absentia), warga Jl. KH. Agus Salim No.58 Rt. 002 Rw. 008, Kelurahan Barurambat Kota, Kec. Pamekasan, Kab. Pamekas, Jawa Timur ke Hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan Korupsi Pengelolaan Penerima Hibah Berupa Uang sebesar Rp3.151.500.000 yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran 2021 kepada 21 Pokmas (Kelompok Masyarakat) di Kabupaten Jombang untuk kegiatan Pembangunan Rabat Beton melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (DPRKP) dan Cipta Karya Pemprov Jatim yang merugikan keuangan negara Rp1.812.675.190,30 sesuai hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Djoko, Sidik & Indra Nomor: 00008/3.0470/NASS/11/1403-1/1/IX/2023 tanggal 27 Oktober 2023
Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa Terdakwa Fiqi Efendi didakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diancam dalam Pasal 2 ayat (1), Atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Surat dakwaan terhadap Terdakwa Terdakwa Fiqi Efendi yang didampingi Tim Penasehat Hukum-nya, Taufik dkk, dibacakan Tim JPU Dody Novalita, SH., MH yang juga selaku Kasi Pidsus Kejari Jombang dkk dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa, 01 Oktober 2024 dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim I Dewa Gede Suarditha, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Darwin Panjaitan, SH., MH dan Agus Kasiyanto, SH., MH masing-masing HakimAd Hoc serta Panitra Pengganti (PP)
Anehnya dalam sudat dakwaan JPU Kejari Jombang ini adalah, bahwa Terdakwa Fiqi Efendi disebut sebagai DPO (daftar pencarian orang)/diajukan ke persidangan secara In Absentia). Padahal, Terdakwa Fiqi Efendi, berbadan besar dengan tinggi badan sekitar 170 Cm hadir dan duduk dihadapan Majelis Hakim saat JPU membacakan surat dakwaannya, pada Selasa, 01 Oktober 2024
Anehnya, JPU sepertinya tidak teliti atau tidak memperbaiki surat dakwaannya, yang semula akan dibacakan dalam persidangan pada pekan lalu (Selasa, 24 September 2024), dimana Terdakwa memang tidak hadir atau menurut JPU bahwa Terdakwa “melarikan diri”.
Namun faktanya dalam persidangan pada Selasa, 01 Oktober 2024, Terdakwa hadir bersama dengan Tim Penasehat Hukum-nya. Dan seusai persidangan, Tim JPU Kejari Jombang yang dipimpin Kepada Seksi Pidana Khusus Dody Novalita, SH., MH langsung mengeksekusi Terdakwa Fiqi Efendi ke Rutan (Rumah Tahanan Negara)
Sementara menurut Taufik, salah seorang Tim Penasehat Hukum Terdakwa mejelaskan kepada beritakorupsi.co beberapa hari lalu, bahwa Terdakwa Fiqi Efendi bukan sengaja melarikan diri dari proses hukum tetapi karena mengikuti perintah dari kakak kandungnya, yaitu Nurcholis
“Sidangnya ditunda karena Terdakwa tidak hadir. Jadi Sidangnya ditunda munggu depan dan Terdakwa akan hadir, dan akan kami hadirkan. Dia (Fiqi Efendi) bukan sengaja melarikan diri tetapi karena diperintah oleh kakak kandungnya. Kasus inipun aneh, karena peran Terdakwa ,” kata Taufik kepada beritakorupsi.co saat acara live di akun Medsos (Media Sosoal) beritakorupsi beberapa hari lalu
Taufik menjelaskan, kasus ini sangat aneh dan menarik untuk diikuti karena Terdakwa dalam kasus ini hanya satu orang dan peran Terdakwa Fiqi Efendi hanya membuat proposal atas perintah kakak kandung Terdakwa
“Peran Terdakwa dalam kasus ini hanya membuat Proposal atas perintah kakak kandungnya. Semua yang mengerjakan, pencairan uang adalah kakaknya. Jadi Terdakwa hanya membuat Proposal. Kakaknya juga yang memerintahkan Terdakwa agar tidak hadir panggilan Jaksa,” ungkap Taufik
Lebih lanjut Taufik menjelaskan kepada beritakorupsi.co, bahwa kasus menjerat Terdakwa Fiqi Efendi adalah terkait bantuan hibah dari Provinsi Jatim ke Pokmas yang melibatkan salah seorang anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 – 2024 dan 2024 – 20229 tetapi dalam surat dakwaan JPU tidak disebutkan
“Ada ada dana hibah yang melibatkan salah seorang anggota DPRD Jawa Timur tetapi tetapi dalam surat dakwaan JPU tidak disebutkan,” ucap Taufik
Anehnya lagi dalam surat dakwaan JPU Kejari Jombang ini adalah tekait total dana hibah yang dicairkan oleh Pemprov Jatim ke 21 Pokmas di Kabupaten Jombang, apakah Rp3.074.300.000 (tiga miliar tujuh puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) atau 4.335.761.259,37 (empat miliar tiga ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus enam puluh satu ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah koma tiga puluh sen)?
Sebab disatu sisi JPU menjelaskan dalam surat dakwaannya, setelah pencairan dilaksanakan, Ketua Pokmas Agung Rindu, Pokmas Beton Jaya, Pokmas Galaxi, Pokmas Gempar, Pokmas Jujur Karya, Pokmas Rengtanih, Pokmas Sugih Indah mendapatkan uang tunai masing-masing sebesar Rp2.500.000 yang disimpan di dalam amplop
Sehingga total uang yang mereka terima sebesaar Rp17.500.000 dari saksi Abdul Malik, saksi Choirul Habibi, Slamet Edo dan Achmad Saudi atas perintah dari Terdakwa Fiqi Efendi saat berada di luar ruangan Bank Jatim atau beberapa hari setelah dilakukan pencairan tersebut dengan alasan sebagai pengganti uang transportasi.
Lalu JPU juga menjelaskan, sedangkan Ketua Pokmas Ceweng Makmur dan Ketua Pokmas Guyub Rukun 3 menerima pencairan dana hibah sebesar Rp115.800.000 (sebesar 60% dari dana yang seharusnya diterima sebesar Rp193.000.000) dan sisanya sebesar Rp77.200.000 yang mana Kedua Pokmas tersebut diminta untuk menandatangani 2 (dua) slip,
Satu slip pencairan untuk Kedua Pokmas, dan satu slip lagi untuk ditransfer ke rekening lain atas nama saksi Nurcholis, sehingga total dana yang dikuasai oleh Terdakwa Fiqi Efendi atas pencairan tersebut adalah sejumlah Rp3.074.300.000 (tiga milyar tujuh puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah)
Bahwa oleh karena penyusunan Proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak sesuai dengan ketentuan ditambah dengan pengelolaan pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga realisasi penggunaan anggaran yang telah digunakan untuk pembiayaan kegiatan pembangunan tersebut tidak sesuai dengan besarnya anggaran yang telah diterima,
Disisi lain dalam dakwaan JPU dijelaskan;
A. Pekerjaan Lebih (Kurang) yang dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh pihak ketiga. Jumlah Pekerjaan yang telah dibayar sesuai RAB pada LPJ sebesar Rp2.690.637.259,37. Jumlah pekerjaan yang seharusnya dibayar berdasar LHP Tim Ahli sebesar Rp1.251.695.069,06. Jumlah pekerjaan yang seharusnya tidak dibayarkan sebesar Rp1.438.942.190,30 (2.690.637.259,37 - 1.251.695.069,06 = Rp1.438.942.190,30)
B. Dana Bantuan Hibah yang dipotong dan diambil pihak ketiga dan tidak digunakan untuk pembangunan Rabat Beton dana yang dipotong 40%. Jumlah Dana Bantuan Hibah yang dicairkan sebesar Rp193.000.000. Jumlah Dana Bantuan Hibah yang diterima Pokmas sebesar Rp115.800.000. Jumlah Dana Bantuan Hibah yang dipotong Pihak Ketiga sebesar Rp77.200.000 (Rp193.000.000 - Rp115.800.000 = Rp77.200.000)
C. Dana Bantuan Hibah yang Dicairkan Pihak ketiga dan Tidak Digunakan untuk Pembangunan Rabat Beton. Penggunaan Dana Tidak Benar. Jumlah Dana Bantuan Hibah yang Dicairkan sebesar Rp17.500.000. Jumlah Dana Bantuan Hibah yang Digunakan untuk Pembangunan Rabat Beton sebesar Rp 0. Jumlah Dana Bantuan Hibah yang Digunakan Secara Tidak Benar sebesar Rp17.500.000 (Rp17.500.000 - Rp 0 = Rp17.500.000)
D. Kemahalan Harga Bahan Material. Kelebihan Pembayaran Harga Bahan Material. Jumlah Pembelian Bahan Material yang Telah Dibayar sebesar Rp1.434.624.000. Jumlah Bahan Bahan Material yang Seharusnya Dibayar Berdasar Harga Wajar sebesar Rp1.155.591.000. Jumlah Kemahalan Harga Bahan Material sebesar Rp279.033.000 (Rp1.155.591.000 - Rp1.434.624.000 = Rp279.033.000).
Jumlah Kemahalan Harga Bahan Material Kelebihan Pembayaran Harga Bahan Material = A+B+C+D (Rp2.690.637.259,37 + Rp193.000.000 + Rp17.500.000 + Rp1.434.624.000) = Rp4.335.761.259,37
Jumlah Pembelian Bahan Material yang Telah Dibayar = A+B+C+D (Rp2.690.637.259,37 + Rp193.000.000 + Rp17.500.000 + Rp1.434.624.000) = Rp4.335.761.259,37
Jumlah Bahan Bahan Material yang Seharusnya Dibayar Berdasar Harga Wajar = A+B+C+D (Rp1.251.695.069 + Rp115.800.000 + Rp0 + Rp1.155.591.000) = Rp2.523.086.069,06
Jumlah Kemahalan Harga Bahan Material adalah sebesar Rp4.335.761.259,37 - Rp2.523.086.069,06 = Rp1.812.675.190,30 (yang dianggap sebaagai kerugian keuangan negaara). Lalu pertanyaannya adalah, kalau memang total dana hibah yang dicairkan Pemprov Jatim ke 21 Pokmas di Kabupaten Jombang adalah sebesar Rp3.074.300.000 (tiga milyar tujuh puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah), lalu dari mana angka sebesar Rp4.335.761.259,37?
Lalu berapa total uang yang dinikmati oleh Terdakwa Fiqi Eefendi? Mengapa JPU tidak menjelaskan pula berapa total uang yang mengalir ke Nurcholis? Dan mengapa JPU menyebut bahwa total uang yang dikuasi oleh Terdakwa Fiqi Eefendi sebesar Rp3.074.300.000, padahal sangat jelas JPU menyebutkan bahwa ada sejumlah uang yang ditransfer ke Nurcholis. Ada dibalik kasus ini?
Pertanyaan selanjutnya adalah, siapa dalang utama dalam perkara Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Kepada 21 Pokmas di Kab. Jombang melalui Dinas PRKP dan Cipta Karya Pemprov Jatim sebesar Rp3.151.500.000 untuk kegiatan pembangunan Rabat Beton oleh Pokmas di Kabupaten Jombang?
Sebab menurut Penasehat Hukum Terdakwa, bahwa Terdakwa hanya menjalankan perintah dari kakaknya, Nurcholis, termasuk saat Terdakwa bersembunyipun atas perintah Nurcholis.
Lalu Bagaimana Nasib Abdul Malik, Choirul Habibi, Slamet Edo dan Achmad Saudi? ? Apakah hanya sebagai penonton alias saksi? Sementara dalam dakwaan JPU sangat jelas diuraikan peran dari Terdakwa Fiqi Eefendi bersama Abdul Malik, Choirul Habibi, Slamet Edo dan Achmad Saudi
Bagaimana pula nasib Didik Arif Wahyudi, Prasetyo Wirawan, Harisa Ramadhani Putra dan Deni Rahadian Selaku Tim Verifikasi Dinas Termasuk Kepala Dinas PRKP dan Cipta Karya Pemprov Jatim ? Sebab dalam dakwaan JPU diuaraikan peran Didik Arif Wahyudi, Prasetyo Wirawan, Harisa Ramadhani Putra dan Deni Rahadian selaku pegawai (PNS) Dinas PRKP dan Cipta Karya Pemprov Jatim yang bertugas melakukan verifikasi
Apakah Ir. Baju Trihaksoro, MM selaku Kepala Dinas PRKP dan Cipta Karya Pemprov Jatim tidak bertanggung jawab selaku pejabat yang menandatangani NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) menggantikan Gubernur sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 44 tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial?
Ayat (3) berbunyi : Gubernur mendelegasikan penandatanganan NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala SKPD dan/atau Biro terkait
Lalu pihan Bank Jatim Cabang Jobang? Apakah pembukaan rekening, pencairan dana hibah langsung diserahkan oleh pihak Bank Jatim kepada 21 Ketua dan Bendahara Pokmas? Atau..... Sebab dalam dakwaan JPU dijelasakan, sesampainya di Bank Jatim, para Ketua Pokmas dan Bendahara diminta hanya untuk menandatangani slip pengambilan/penerimaan uang yang sebelumnya telah diisi dan disiapkan oleh tim. Sedangkan uang dana hibah tersebut tidak diberikan kepada para Ketua Pokmas dan dibawa oleh tim dengan alasan merupakan perintah dari terdakwa Fiqi Efendi
Lebih lanjut dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, bahwa ia terdakwa FIQI EFFENDI (DPO/diajukan ke persidangan secara In Absentia), pada suatu waktu tertentu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2020 hingga tahun 2021, bertempat di sebuah rumah kontrakan Jl. Kapten Tendean No. 125 Desa Pulo Lor Kec.Jombang Kab. Jombang, dan di Bank Jatim Cabang Jombang Jl. Wahid Hasyim No.36 Jombang,
Atau setidak-tidaknya pada tempat- tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum yaitu dalam pengelolaan Penerima Hibah Berupa Uang Yang Dievaluasi Oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 untuk kegiatan Pembangunan Rabat Beton yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi sejumlah Rp. 1.812.675.190,30 (Satu Milyar Delapan Ratus Dua Belas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Seratus Sembilan Puluh Rupiah koma Tiga Puluh Sen) yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sejumlah Rp. 1.812.675.190,30 (Satu Milyar Delapan Ratus Dua Belas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Seratus Sembilan Puluh Rupiah koma Tiga Puluh Sen)
Atau setidak-tidaknya sejumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pembangunan Rabat Beton di Kabupaten Jombang yang disusun oleh Tim Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Pontianak Nomor: 1223/PL.16.A1/KS/2023 tanggal 10 Juni 2023 dan sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi nomor: 00008/3.0470/NASS/11/1403-1/1/IX/2023 tanggal 27 Oktober 2023 yang dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik Djoko, Sidik & Indra, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
Bahwa pada tahun 2021 Pemerintah Provinsi jawa Timur memberikan bantuan hibah kepada Kelompok Masyarakat (yang selanjutnya disebut pokmas) di wilayah Jawa Timur melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur dalam kegiatan program peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dengan alokasi anggaran sebesar Rp301.024.998.590 (Tiga Ratus Satu Milyar Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) tahun anggaran 2021 Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur. Bahwa berawal pada tahun 2020, terdapat informasi akan adanya Program Bantuan Hibah pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur diketahui oleh terdakwa FIQI EFFENDI, yang kemudian mengkoordinir saksi ABDUL MALIK melalui saksi NURCHOLIS yang merupakan kakak kandung terdakwa untuk mendata dan mencari Kelompok Masyarakat yang akan menjadi penerima dana hibah di wilayah kabupaten jombang,
Kemudian pada sekitar bulan bulan Mei - Desember 2020, saksi ABDUL MALIK dibantu bersama dengan saksi DIDIK ARIF WAHYUDI berkeliling Kabupaten Jombang untuk menawarkan dan mendata masyarakat yang akan menjadi penerima dana hibah dengan cara membentuk kelompok-kelompok masyarakat sesuai dengan dusun/desa yang akan menjadi tempat pembangunan jalan rabat beton.
Setelah mendapatkan data-data Kelompok Masyarakat yang akan menjadi calon penerima dana hibah, kemudian saksi ABDUL MALIK menyampaikan data-data tersebut kepada terdakwa FIQI EFFENDI di sebuah rumah kontrakan Jl. Kapten Tendean No. 125 Desa Pulo Lor Kec.Jombang Kab. Jombang yang pada saat itu menjadi kantor sementara
Kemudian dibuatkan seluruh administrasi yang diperlukan untuk program bantuan hibah tersebut diantaranya Surat Permohonan, Data Identitas, Berita Acara Pembentukan Pokmas, Surat Keputusan Lurah dan Surat Pengesahannya serta proposal, sehingga terbentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Jombang sebanyak 21 (dua puluh satu) Pokmas yaitu sebagai berikut :
1. Saksi MUHAMMAD HASAN BISRI selaku KETUA POKMAS KHALIFAH yang terletak di wilayah Dsn. Trawasan RT. 002 RW. 001 Kec. Sumobito Kab. Jombang
2. Saksi SUHARTONO selaku KETUA POKMAS MEKKAR LAYU yang terletak di wilayah Dsn. Trawasan RT. 002 RW. 001 Kec. Sumobito Kab. Jombang
3. Saksi SUMITRO selaku KETUA POKMAS RAMKIRAM yang terletak di wilayah Dsn. Trawasan RT. 003 RW. 002 Kec. Sumobito Kab. Jombang
4. Saksi FADOLI AHMAD selaku KETUA POKMAS UMBUL yang terletak di wilayah Dsn. Sarirejo RT. 001 RW. 002 Kec. Sumobito Kab. Jombang
5. Saksi SHOLICHIN selaku KETUA POKMAS GUYUB RUKUN 3 yang terletak di wilayah Dsn. Ngrandu RT.003 RW.002 Ds. Cangkringrandu Kec. Perak Kab. Jombang
6. Saksi YAHUDI SANTOSO selaku KETUA POKMAS MEGAH ABADI yang terletak di wilayah Dsn. Ngrandu RT. 004 RW. 002 Desa Cangkringrandu Kec. Perak Kab. Jombang
7. Saksi SALADIN selaku KETUA POKMAS RIEDHO ABADI yang terletak di wilayah Dsn. Cangkring RT.003 RW.001 Desa cangkringrandu Kec. Perak Kab. Jombang
8. Saksi AGUS DWI KURNIANTO selaku KETUA POKMAS AGUNG RINDU yang terletak di wilayah Ds. Sumberagung RT.001 RW.004 Kec. Megaluh Kab. Jombang
9. Saksi SUGIANTO selaku KETUA POKMAS GALAXI yang terletak di wilayah Ds. Sumberagung RT.001 RW.004 Kec. Megaluh Kab. Jombang
10. Saksi HARIS SUTIYONO selaku KETUA POKMAS GEMPAR yang terletak di wilayah Ds. Sumberagung RT.003 RW.002 Kec. Megaluh Kab. Jombang
11. Saksi SUPARNO selaku KETUA POKMAS CEWENG MAKMUR yang terletak di wilayah Ds. Ceweng RT.003 RW.002 Kec. Diwek Kab. Jombang
12. Saksi HERI PURNOMO, ST selaku KETUA POKMAS GUYUB RUKUN yang terletak di wilayah Dsn. Ceweng RT. 013 RW. 004 Kec. Diwek Kab. Jombang
13. Saksi M. BAIDLOWI selaku KETUA POKMAS BETON JAYA yang terletak di wilayah Dsn. Bandung RT. 002 RW. 008 Kec. Diwek Kab. Jombang
14. Saksi ZAINUDDIN selaku KETUA POKMAS JUJUR KARYA yang terletak di wilayah Dsn. Randulawang RT/RW 002/005 Ds. Bandung Kec. Diwek Kab. Jombang
15. Saksi KUSNADI selaku KETUA POKMAS KONROKON yang terletak di wilayah Dsn Tanggungan RT. 001 RW. 009 Ds. Bandung Kec. Diwek Kab. Jombang
16.Saksi MOHAMMAD WAHYUDI, ST selaku KETUA POKMAS RENGTANIH yang terletak di wilayah Dsn. Bandung RT. 003 RW. 002 Ds. Bandung Kec. Diwek Kab. Jombang
17. Saksi MOH. ZAINAL MA’ARIF selaku KETUA POKMAS SUGIH INDAH yang terletak di wilayah Dsn. Sugihwaras RT. 003 RW. 003 Kec. Diwek Kab. Jombang
18. Saksi MOH. CHOLIQ selaku KETUA POKMAS ACCEM CELLENG yang terletak di wilayah Ds. Mejoyolosari RT.001 RW.004 Kec. Gudo Kab. Jombang
19. Saksi ARIF YUDHI PURWANTO selaku KETUA POKMAS KATES COKLAT yang terletak di wilayah Dsn. Siwalan RT. 003 RW. 003 Ds. Mejoyolosari Kec. Gudo Kab. Jombang
20. Saksi SUTARI selaku KETUA POKMAS KOMPAK JAYA yang terletak di wilayah Ds. Mejoyolosari RT.004 RW.001 Kec. Gudo Kab. Jombang
21. Saksi ISMAIL selaku KETUA POKMAS JHERRUK CELOK yang terletak di wilayah Ds. Mejoyolosari RT.005 RW.002 Kec. Gudo Kab. Jombang
Bahwa dalam proses pembentukan kelompok masyarakat tersebut, seluruh Pokmas yang telah terbentuk sejumlah 21 Pokmas tidak pernah membuat atau menyusun kelengkapan administrasi yang diperlukan dalam program dana hibah sehingga pembuatan kelengkapan administrasi diantaranya Surat Permohonan, Data Identitas, Berita Acara Pembentukan Pokmas, Surat Keputusan Lurah dan Surat Pengesahannya serta proposal disusun dan dikoordinir oleh terdakwa FIQI EFFENDI para ketua pokmas beserta anggota hanya bertanda tangan. Proposal kegiatan atas ke 21 (dua puluh satu) kelompok masyarakat (Pokmas) yang diajukan sebagai dasar permohonan dana hibah tersebut,
Secara keseluruhan disusun dan dibuat oleh terdakwa FIQI EFFENDI dengan cara hanya merubah-rubah nama kelompok masyrakat dan nominalnya saja disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan, dengan besar nominal pekerjaan yang dimohonkan tanpa melakukan survey/penelitian atas kondisi dan kebutuhan pekerjaan di lapangan, bahkan untuk nama-nama Pokmas menggunakan Bahasa Madura,
Selanjutnya dengan dibantu oleh saksi ABDUL MALIK atas perintah terdakwa FIQI EFFENDI untuk memintakan tanda tangan kepada seluruh kelompok masyarakat dan dokumentasi-dokumentasi yang diperlukan sebagai syarat kelengkapan administrasi pengajuan dana hibah tersebut.
Oleh karenanya Pembentukan 21 Pokmas hanya sebatas formalitas tanpa melalui proses musyawarah antar anggota masyarakat, yang dibentuk hanya untuk memperoleh Dana Bantuan Hibah APBD Provinsi Jawa Timur pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur dan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Pembentukan Pokmas dibuat hanya sebatas formalitas.
Bahwa setelah seluruh kelengkapan administrasi pengajuan dana hibah tersebut lengkap, selanjutnya terdakwa FIQI EFFENDI membawa dan mengajukan dokumen-dokumen administrasi tersebut kepada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur pada sekira akhir tahun 2020. Untuk selanjutnya, pada tahun 2021 dokumen pengajuan termasuk proposal permohonan tersebut diserahkan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur untuk selanjutnya melalui tahapan verifikasi terhadap ke-21 (dua puluh satu) pokmas tersebut yang melakukan verifikasi yaitu saksi PRASETYO WIRAWAN, saksi HARISA RAMADHANI PUTRA dan saksi DENI RAHADIAN,
Ketiganya merupakan pegawai pada bidang perumahan dan Kawasan permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur yang diberikan tugas untuk melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan dana hibah.
Pada proses verifikasi tersebut terdakwa FIQI EFENDI menyebut dirinya sebagai koordinator ke 21 (dua puluh satu) kelompok Masyarakat di Kabupaten Jombang sehingga jika ada kekurangan dalam kelengkapan dokumen maka dirinya yang bertugas melengkapi dan menyampaikan hal tersebut kepada para pokmas, bahkan pada masing-masing proposal kegiatan yang diajukan tersebut sudah tertulis nama dan nomor HP milik terdakwa FIQI EFFENDI.
Bahwa setelah dilakukan evaluasi dan verifikasi oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, terdapat 21 (dua puluh satu) kelompok masyarakat di wilayah kabupaten jombang yang ditetapkan sebagai Penerima Hibah di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021 sebagaimana Surat keputusan Gubernur Jawa Timur dengan total dana hibah sebesar Rp 3.151.500.000,- (tiga milyar seratus lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1. Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/691/KPTS/013/2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/502/KPTS/013/2021 Tentang Penerima Hibah Berupa Uang Yang Dievaluasi Oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur Tahap IV Tahun Anggaran 2021 Tanggal 1 November 2021 :
NO URUT |
NAMA PENERIMA HIBAH |
ALAMAT |
URAIAN KEGIATAN |
NILAI HIBAH |
196 |
Pokmas Accem Celleng |
Ds. Mejoyolosari, Kec. Gudo, Kab Jombang |
Pembangunan Rabat Beton |
96.500.000,00 |
197 |
Pokmas Kates Coklat |
Ds. Mejoyolosari, Kec. Gudo, Kab Jombang |
Pembangunan Rabat Beton |
96.500.000,00 |
NO URUT |
NAMA PENERIMA HIBAH |
ALAMAT |
URAIAN KEGIATAN |
NILAI HIBAH |
10 |
POKMAS RAMKIRAM |
Ds. Trawasan, Kec. Sumobito, Kab. Jombang |
Rabat Beton |
171.500.000,00 |
11 |
POKMAS UMBUL |
Ds. Trawasan, Kec. Sumobito, Kab. Jombang |
Rabat Beton |
171.500.000,00 |
13 |
POKMAS GALAXI |
Ds. Sumberagung, Kec. Megaluh, Kab. Jombang |
Rabat Beton |
171.500.000,00 |
14 |
POKMAS GEMPAR |
Ds. Sumberagung, Kec. Megaluh, Kab. Jombang |
Rabat Beton |
171.500.000,00 |
15 |
POKMAS RIEDHO ABADI |
Ds. Cangkringrandu, Kec. Perak, Kab. Jombang |
Rabat Beton |
171.500.000,00 |
16 |
POKMAS MEGAH ABADI |
Ds. Cangkringrandu, Kec. Perak, Kab. Jombang |
Rabat Beton |
171.500.000,00 |
27 |
POKMAS CEWENG MAKMUR |
Ds. Ceweng, Kec. Diwek, Kab. Jombang |
Rabat Beton |
96.500.000,00 |
28 |
POKMAS GUYUB RUKUN |
Ds. Ceweng, Kec. Diwek, Kab. Jombang |
Rabat Beton |
96.500.000,00 |
29 |
POKMAS SUGIH INDAH |
Ds. Bandung, Kec. Diwek, Kab. Jombang |
Rabat Beton |
171.500.000,00 |
30 |
POKMAS BETON JAYA |
Ds. Bandung, Kec. Diwek, Kab. Jombang |
Rabat Beton |
171.500.000,00 |
31 |
POKMAS JUJUR KARYA |
Ds. Bandung, Kec. Diwek, Kab. Jombang |
Rabat Beton |
171.500.000,00 |
NO URUT |
NAMA PENERIMA HIBAH |
ALAMAT |
URAIAN KEGIATAN |
NILAI HIBAH |
20 |
Pokmas Kompak Jaya |
Ds. Mejoyolosari, Kec. Gudo, Kab Jombang |
Pembangunan Rabat Beton |
96.500.000,00 |
21 |
Pokmas Jherruk Celok |
Ds. Mejoyolosari, Kec. Gudo, Kab Jombang |
Pembangunan Rabat Beton |
96.500.000,00 |
149 |
Pokmas Mekkar Layu |
Ds.Trawasan,Kec.Sumobito, Kab. Jombang |
Pembangunan Rabat Beton |
171.500.000,00 |
150 |
Pokmas Khalifah |
Ds.Trawasan,Kec.Sumobito, Kab. Jombang |
Pembangunan Rabat Beton |
171.500.000,00 |
151 |
Pokmas Konrokon |
Ds. Bandung, Kec. Diwek, Kab. Jombang |
Pembangunan Rabat Beton |
171.500.000,00 |
152 |
Pokmas Rengtanih |
Ds. Bandung, Kec. Diwek, Kab. Jombang |
Pembangunan Rabat Beton |
171.500.000,00 |
153 |
Pokmas Agung Rindu |
Ds. Sumberagung, Kec. Megaluh, Kab. Jombang |
Pembangunan Rabat Beton |
171.500.000,00 |
154 |
Pokmas Guyub Rukun 3 |
Ds. Cangkringrandu, Kec. Perak, Kab. Jombang |
Pembangunan Rabat Beton |
171.500.000,00 |
NO |
Kecamatan |
Desa |
NO |
Nama Pokmas |
1 |
Kec. Gudo, |
Ds. Mejoyolosari, |
1. 1 |
Pokmas Kompak Jaya |
2. 2 |
Pokmas Jheruk Celok |
|||
3. 3 |
Pokmas Accem Celeng |
|||
4. 4 |
Pokmas Kates Coklat |
|||
2 |
Kec.Sumobito |
Ds.Trawasan, |
1. 1 |
Pokmas Mekkar Layu |
2. 2 |
Pokmas Khalifah |
|||
3. 3 |
Pokmas Ramkiram |
|||
4. 4 |
Pokmas Umbul |
|||
3 |
Kec. Diwek, |
Ds. Bandung, |
1. 1 |
Pokmas Konrokon |
2. 2 |
Pokmas Rengtanih |
|||
3. 3 |
Pokmas Sugih Indah |
|||
|
Pokmas Beton Jaya |
|||
|
Pokmas Jujur Karya |
|||
Ds.Ceweng, |
|
PokmasCeweng Makmur |
||
|
Pokmas Guyub Rukun |
|||
4 |
Kec. Megaluh, |
Ds. Sumberagung
|
|
Pokmas Agung Rindu |
|
Pokmas Galaxi |
|||
|
PokmasGempar |
|||
5 |
Kec. Perak.
|
Ds.Cangkringrandu |
|
Pokmas Megah Abadi |
|
Pokmas Riedho Abadi |
|||
|
Pokmas Guyub Rukun 3 |
Bahwa selanjutnya pada sekira tanggal 25 Oktober 2021, 21 (dua puluh satu) Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang diwakili oleh masing-masing ketua dan bendahara yang berasal dari Kabupaten Jombang yang telah ditetapkan sebagai Penerima Hibah sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur sebagaimana tersebut di atas, melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur dengan didampingi dan difasilitasi oleh saksi ABDUL MALIK, saksi CHOIRUL HABIBI, saksi SLAMET EDO dan saksi ACHMAD SAUDI
Bahwa kemudian sekitar bulan November 2021, Para ketua pokmas diminta untuk mengambil dana hibah di Bank Jatim cabang Jombang secara sekaligus (100%) dengan membawa KTP. Sedangkan untuk persyaratan pencairan yang lain (buku rekening atas nama pokmas dan stampel pokmas) disiapkan oleh tim yang terdiri dari saksi ABDUL MALIK, saksi CHOIRUL HABIBI, saksi SLAMET EDO dan saksi ACHMAD SAUDI atas perintah dari terdakwa FIQI EFFENDI,
Sesampainya di Bank Jatim, Para Ketua Pokmas dan Bendahara diminta hanya untuk menandatangani slip pengambilan/penerimaan uang yang sebelumnya telah diisi dan disiapkan oleh tim
NO. |
PENERIMA HIBAH |
ALAMAT |
Nomor Rekening Bank Jatim |
Nominal Pencairan |
Tanggal Pencairan |
1. |
Pokmas Kompak Jaya |
Ds. Mejoyolosari, Kec. Gudo, Kab. Jombang |
3517022404710001 |
Rp. 96.500.000 |
26 November 2021 |
2. |
Pokmas Jheruk Celok |
Ds. Mejoyolosari, Kec. Gudo, Kab. Jombang |
3517020809640001 |
Rp. 96.500.000 |
26 November 2021 |
3. |
Pokmas Accem Celeng |
Ds. Mejoyolosari, Kec. Gudo, Kab. Jombang |
3517020108650003 |
Rp. 96.500.000 |
26 November 2021 |
4. |
Pokmas Kates Coklat |
Ds. Mejoyolosari, Kec. Gudo, Kab. Jombang |
3517021606740001 |
Rp. 96.500.000 |
26 November 2021 |
5. |
Pokmas Ceweng Makmur |
Ds. Ceweng, Kec. Diwek, Kab. Jombang |
3517081106540001 |
Rp. 96.500.000 |
07 Desember 2021 |
6. |
Pokmas Guyub Rukun |
Ds. Ceweng, Kec. Diwek, Kab. Jombang |
3517081504800011 |
Rp. 96.500.000 |
07 Desember 2021 |
7. |
Pokmas Mekkar Layu |
Ds. Trawasan, Kec. Sumobito, Kab. Jombang |
3517111511710003 |
Rp.171.500.000 |
25 November 2021 |
8. |
Pokmas Khalifah |
Ds. Trawasan, Kec. Sumobito, Kab. Jombang |
3517111111780007 |
Rp.171.500.000 |
25 November 2021 |
9. |
Pokmas Ramkiram |
Ds. Trawasan, Kec. Sumobito, Kab. Jombang |
3517110911750001 |
Rp.171.500.000 |
25 November 2021 |
10. |
Pokmas Umbul |
Ds. Trawasan, Kec. Sumobito, Kab. Jombang |
3517111010690003 |
Rp.171.500.000 |
25 November 2021 |
11. |
Pokmas Konrokon |
Ds. Bandung, Kec. Diwek, Kab. Jombang |
3517082803680001 |
Rp.171.500.000 |
26 November 2021 |
12. |
Pokmas Rengtanih |
Ds. Bandung, Kec. Diwek, Kab. Jombang |
3517082304830006 |
Rp.171.500.000 |
26 November 2021 |
13. |
Pokmas Sugih Indah |
Ds. Bandung, Kec. Diwek, Kab. Jombang |
3517080612860005 |
Rp.171.500.000 |
26 November 2021 |
14. |
Pokmas Beton Jaya |
Ds. Bandung, Kec. Diwek, Kab. Jombang |
3517080502600003 |
Rp.171.500.000 |
03 Desember 2021 |
15. |
Pokmas Jujur Karya |
Ds. Bandung, Kec. Diwek, Kab. Jombang |
3517081502620002 |
Rp.171.500.000 |
26 November 2021 |
16. |
Pokmas Agung Rindu |
Ds. Sumberagung, Kec. Megaluh, kab. Jombang |
3517201703640001 |
Rp.171.500.000 |
29 November 2021 |
17. |
Pokmas Galaxi |
Ds. Sumberagung, Kec. Megaluh, kab. Jombang |
3517203010540001 |
Rp.171.500.000 |
26 November 2021 |
18. |
Pokmas Gempar |
Ds. Sumberagung, Kec. Megaluh, kab. Jombang |
3517201711700004 |
Rp.171.500.000 |
26 November 2021 |
19. |
Pokmas Riedho Abadi |
Ds. Cangkringrandu kec. Perak. Kab. Jombang |
3517010409750002 |
Rp.171.500.000 |
26 November 2021 |
20. |
Pokmas Guyub Rukun 3 |
Ds. Cangkringrandu kec. Perak. Kab. Jombang |
3517012102520001 |
Rp.171.500.000 |
26 November 2021 |
21. |
Pokmas Megah Abadi |
Ds. Cangkringrandu kec. Perak. Kab. Jombang |
35170126036900001 |
Rp.171.500.000 |
26 November 2021 |
Sehingga total uang yang mereka terima Rp17.500.000 dari saksi ABDUL MALIK, saksi CHOIRUL HABIBI, saksi SLAMET EDO dan saksi ACHMAD SAUDI atas perintah dari terdakwa FIQI EFFENDI saat berada di luar ruangan Bank Jatim atau beberapa hari setelah dilakukan pencairan tersebut dengan alasan sebagai pengganti uang transportasi.
Bahwa setelah mendapatkan seluruh uang pencairan dana hibah dari Pokmas Khalifah, Pokmas Mekkar Layu, Pokmas Ramkiram, Pokmas Umbul, Pokmas Megah Abadi, Pokmas Riedho Abadi, Pokmas Agung Rindu, Pokmas Galaxi, Pokmas Gempar, Pokmas Guyub Rukun, Pokmas Beton Jaya, Pokmas Jujur Karya, Pokmas Konrokon, Pokmas Rengtanih, Pokmas Sugih Indah, Pokmas Accem Celleng, Pokmas Kates Coklat, Pokmas Kompak Jaya, dan Pokmas Jherruk Celok,
Saksi ABDUL MALIK, saksi CHOIRUL HABIBI, saksi SLAMET EDO dan saksi ACHMAD SAUDI atas perintah dari terdakwa FIQI EFFENDI membawa seluruh uangnya ke rumah Kontrakan yang beralamat di Jl. Kapten Tendean No. 125 Desa Pulo Lor Kec.Jombang Kab. Jombang.
Sedangkan, Ketua Pokmas Ceweng Makmur dan Ketua Pokmas Guyub Rukun 3 menerima pencairan dana hibah sebesar Rp115.800.000 ( sebesar 60% dari dana yang seharusnya diterima sebesar Rp193.000.000,-) dan sisanya sebesar Rp77.200.000 yang mana Kedua Pokmas tersebut diminta untuk menandatangani 2 (dua) slip,
Satu slip pencairan untuk Kedua Pokmas, dan satu slip lagi untuk ditransfer ke rekening lain atas nama saksi NURCHOLIS, sehingga total dana yang dikuasai oleh terdakwa FIQI EFFENDI atas pencairan tersebut adalah sejumlah Rp3.074.300.000,- (tiga milyar tujuh puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah)
Bahwa oleh karena dana hibah dari 21 (dua puluh satu) Kelompok Masyarakat (Pokmas) dengan total sebesar Rp 3.074.300.000,- (tiga milyar tujuh puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut secara keseluruhan diserahkan oleh saksi CHOIRUL HABIBI, saksi SLAMET EDO dan saksi ACHMAD SAUDI kepada Terdakwa FIQI EFFENDI,
Sehingga dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan masing-masing Kelompok Masyarakat (Pokmas) yaitu mulai dari penyediaan bahan material dan jasa/tenaga kerja dalam pengerjaan pembangunan sampai dengan saat pembayaran terhadap jasa tenaga pekerja, seluruhnya dikerjakan oleh saksi CHOIRUL HABIBI, saksi SLAMET EDO dan saksi ACHMAD SAUDI atas perintah dari Terdakwa FIQI EFFENDI . Bahwa oleh karena penyusunan Proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak sesuai dengan ketentuan ditambah dengan pengelolaan pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga realisasi penggunaan anggaran yang telah digunakan untuk pembiayaan kegiatan pembangunan tersebut tidak sesuai dengan besarnya anggaran yang telah diterima,
Sehingga pada saat pembuatan dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) untuk 21 (dua puluh satu) Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Jombang, yang semuanya dibuat dan dikerjakan oleh terdakwa FIQI EFFENDI, dengan cara LPJ tersebut disusun dengan bukti realisasi berupa nota-nota pembelian yang tidak benar yaitu nota kosong ataupun nota yang nominal nya di besarkan (mark up), dan pembuatan LPJ dilakukan terdakwa FIQI EFFENDI di sebuah rumah kontrakan Jl. Kapten Tendean No. 125 Desa Pulo Lor Kec.Jombang Kab. Jombang, kemudian setelah LPJ jadi saksi CHOIRUL HABIBI, saksi SLAMET EDO dan saksi ACHMAD SAUDI
Atas perintah dari Terdakwa FIQI EFFENDI meminta kepada masing-masing 21 (dua puluh satu) Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk menandatangani laporan pertanggungjawaban (LPJ) tersebut tanpa mengetahui bagaimana proses pembuatannya dan dokumen-dokumen pendukung yang ada di dalam Laporan Pertanggung Jawaban tersebut, namun dalam proses meminta tandatangan LPJ tersebut terdapat beberapa Pokmas yang merasa keberatan untuk bertanda tangan dikarenakan mereka tidak turut serta mengerjakan dan mengetahui seluruh proses kegiatan,
Sehingga beberapa Kelompok Masyarakat diantaranya yang berada di desa bandung kecamatan diwek akhirnya meminta untuk dibuatkan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh saksi CHOIRUL HABIBI atas perintah dari terdakwa FIQI EFFENDI yang pada pokoknya menjelaskan bahwa yang bertanggung jawab jika terjadi permasalahan adalah pihak yang bertanda tangan di dalam surat tersebut.
Bahwa setelah pekerjaan pembangunan selesai dilaksanakan dan setelah dibuat laporan pertanggungjawaban, dari keseluruhan rangkaian kegiatan tersebut ditemukan adanya penyimpangan diantaranya sebagai beriikut:
· Pada tahap perencanaan
Ø Pembentukan kelompok masyarakat dilakukan dan dikordinir oleh saksi ABDUL MALIK atas perintah dari terdakwa FIQI EFFENDI, bukan berdasar pada keinginan dan kemauan sendiri dari masyarakat.
Ø Terhadap pembuatan dan penyusunan dokumen permohonan dan proposal pengajuan kegiatan tidak dilakukan oleh Kelompok masyarakat melainkan dibuat oleh terdakwa FIQI EFFENDI sehingga masyarakat tidak mengetahui berapa Rencana Anggaran Biaya yang diperlukan untuk kegiatan pembangunan rabat beton.
Ø Masing-masing kelompok masyarakat hanya menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tanpa mengetahui bagaimana proses pengajuan dan lain sebagainya hingga dana tersebut dicairkan dikarenakan seluruh prosesnya dilakukan oleh terdakwa FIQI EFFENDI. Pada tahap pelaksanaan
Ø Terdapat Kelompok Masyarakat yang tidak secara langsung mengelola dana hibah yang seharusnya diterima akan tetapi ketua Kelompok masyarakat pada saat mencairkan Dana di bank Jatim Jombang, seluruh dananya di bawa oleh tim sehingga yang melaksanakan kegiatan rabat beton tersebut oleh saksi CHOIRUL HABIBI dan saksi AHMAD SAUDI dalam hal ini yang perintah oleh terdakwa FIQI EFFENDI selaku penanggungjawab tidak dilakukan oleh kelompok masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dana Hibah yang telah dicairkan tidak dipegang atau dikelola seutuhnya oleh masing-masing kelompok masyarakat penerima dana hibah.
Ø Terdapat juga Kelompok Masyarakat mengelola sebagian dana hibah yang seharusnya di terima, namun pada waktu ketua Kelompok masyarakat mencairkan Dana di bank Jatim terdapat pemotongan 40% oleh terdakwa FIQI EFENDI selaku penanggungjawab dengan dibantu oleh saksi CHOIRUL HABIBI, saksi SLAMET EDO dan saksi ACHMAD SAUDI atas perintah dari Terdakwa FIQI EFFENDI, S.E. dengan cara diambil secara tunai waktu di teller Bank Jatim, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan rabat beton dilakukan oleh kelompok masyarakat dengan namun dana tetap diberikan oleh saksi CHOIRUL HABIBI, saksi SLAMET EDO dan saksi ACHMAD SAUDI atas perintah dari Terdakwa FIQI EFFENDI.
Ø Terdapat Kelompok Masyarakat tidak secara langsung mengelola dana hibah yang seharusnya di terima, ketua Kelompok masyarakat hanya mencairkan Dana di bank Jatim Jombang dan untuk seluruh Dananya di bawa oleh tim akan tetapi yang melaksanakan kegiatan rabat beton dilakukan oleh kelompok masyarakat namun untuk pembelian material di atur oleh saksi CHOIRUL HABIBI, saksi SLAMET EDO dan saksi ACHMAD SAUDI atas perintah dari Terdakwa FIQI EFFENDI.
· Pada tahap pelaporan
Ø Laporan Pertanggung Jawaban yang dibuat atau disusun oleh terdakwa FIQI EFFENDI tersebut adalah fiktif karena di dalamnya terdapat beberapa pertanggungawaban dengan tand atangan fiktif, memuat nota-nota belanja fiktif, kuitansi-kuitansi fiktif serta demikian juga dengan daftar hadir para pekerja yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Ø Terdapat beberapa Pokmas yang pengurusnya sama sekali tidak bertanda tangan di dalam LPJ tersebut dan bahwa beberapa pengurus Pokmas tidak mengetahui asal para pekerja rabat beton yang melaksanakan pekerjaan pembangunan rabat beton karena para pekerja langsung dibawa oleh saksi CHOIRUL HABIBI, saksi SLAMET EDO dan saksi ACHMAD SAUDI atas perintah dari Terdakwa FIQI EFFENDI. Bahwa perbuatan terdakwa FIQI EFFENDI tersebut bertentangan dengan :
1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 1 ayat (2) : Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
Pasal 3 ayat (1) : Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung, jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 141 ayat (1): Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih
2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua atas Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Pasal 4 ayat : (1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Ayat (2) Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan buktibukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 132 ayat (1) : Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
3) Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 44 tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial.
4) Bahwa sebagaimana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebanyak 21 (dua puluh satu) NPHD yang masing-masing ditandatangani Ir. BAJU TRIHAKSORO, MM. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur sebagai pihak Kesatu, dan Para Ketua Pokmas sebagai Pihak Kedua :
- Pada pasal 1 tentang JUMLAH DAN TUJUAN HIBAH disebutkan pada ayat (2) bahwa Hibah Daerah dipergunakan untuk kegiatan Pembangunan Rabat Beton dengan rincian sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Belanja/Rencana Kerja Anggaran yang menjadi lampiran NPHD.
- Pada pasal 3 tentang KEWAJIBAN PIHAK KEDUA huruf a. Disebutkan bahwa Pihak Kedua berkewajiban melaksanakan dan bertanggung jawab formal dan material atas pelaksanaan program dan kegiatan yang didanai dari hibah Bahwa dengan adanya penyimpangan di dalam perencanaan, pelaksaan hingga pelaporan tersebut dapat menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Pembangunan Rabat Beton di Kabupaten Jombang yang disusun oleh Tim Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Pontianak nomor: 1223/PL.16.A1/KS/2023 tanggal 10 Juni 2023
Dan hasil audit yang dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik Djoko, Sidik & Indra sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Hibah APBD Provinsi Jawa Timur pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur Kepada 21 (dua puluh satu) Kelompok Masyarakat di Kabupaten jombang Tahun Anggaran 2021 Nomor : 00008/3./0470/NASS/11/1403-1/1/IX/2023 tanggal 18 September 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut :
No |
Uraian |
Jumlah Pekerjaan yang Telah Dibayar Sesuai RAB pada LPJ (Rp) |
Jumlah Pekerjaan yang Seharusnya Dibayar Berdasar LHP Tim Ahli (Rp) |
Jumlah Pekerjaan yang Seharusnya Tidak Dibayarkan (Rp) |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) = (4) – (3) |
A |
Pekerjaan Lebih (Kurang) yang Dilaksanakan dan Dipertanggungjawabkan Oleh Pihak ketiga |
|
|
|
|
Pembangunan Rabat Beton Sesuai Lampiran 2 (Kolom i, k, m) |
2.690.637.259,37 |
1.251.695.069,06 |
(1.438.942.190,30) |
|
Jumlah A |
2.690.637.259,37 |
1.251.695.069,06 |
(1.438.942.190,30) |
|
|
|
|
|
No |
Uraian |
Jumlah Dana Bantuan Hibah yang Dicairkan (Rp) |
Jumlah Dana Bantuan Hibah yang Diterima Pokmas (Rp) |
Jumlah Dana Bantuan Hibah yang Dipotong Pihak Ketiga (Rp) |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) = (4) – (3) |
B |
Dana Bantuan Hibah yang Dipotong dan Diambil Pihak ketiga dan Tidak Digunakan untuk Pembangunan Rabat Beton |
|
|
|
|
Dana yang Dipotong 40% (Sesuai Lampiran 3) |
193.000.000,00 |
115.800.000,00 |
(77.200.000,00) |
|
Jumlah B |
193.000.000,00 |
115.800.000,00 |
(77.200.000,00) |
|
|
|
|
|
No |
Uraian |
Jumlah Dana Bantuan Hibah yang Dicairkan (Rp) |
Jumlah Dana Bantuan Hibah yang Digunakan untuk Pembangunan Rabat Beton (Rp) |
Jumlah Dana Bantuan Hibah yang Digunakan Secara Tidak Benar (Rp) |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) = (4) – (3) |
C |
Dana Bantuan Hibah yang Dicairkan Pihak ketiga dan Tidak Digunakan untuk Pembangunan Rabat Beton |
|
|
|
|
Penggunaan Dana Tidak Benar (Sesuai Lampiran 4) |
17.500.000,00 |
0,00 |
(17.500.000,00) |
|
Jumlah C |
17.500.000,00 |
0,00 |
(17.500.000,00) |
|
|
|
|
|
No |
Uraian |
Jumlah Pembelian Bahan Material yang Telah Dibayar (Rp) |
Jumlah Bahan Bahan Material yang Seharusnya Dibayar Berdasar Harga Wajar (Rp) |
Jumlah Kemahalan Harga Bahan Material (Rp) |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) = (4) – (3) |
D |
Kemahalan Harga Bahan Material |
|
|
|
|
Kelebihan Pembayaran Harga Bahan Material (sesuai Lampiran 5) |
1.434.624.000,00 |
1.155.591.000,00 |
(279.033.000,00) |
|
|
|
|
|
|
Jumlah (A + B + C + D) |
4.335.761.259,37 |
2.523.086.069,06 |
(1.812.675.190,30) |
Bahwa perbuatan terdakwa FIQI EFFENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Atau Pasal 3 Jo Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :