0

#Siapa pihak lain yang terlibat dalam perkara Korupsi penjualan Alsintan (alat mesin pertanian) berupa traktor roda 4 sebanyak 3 unit? Apakah Kejari Bondowoso akan meneyeret Tersangka baru menggantikan Kakek Sahni yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung RI? Atau Kejari Bondowoso menghentikannya? Lalu bagaimana dengan keterlibatan Munandar selaku Kepala Dinas Pertanian?#

BERITAKORUPSI.co -
“Hukum memang terkadang sulit dipahami tapi tampak hasilnya diperlihatkan penguasa dan lebih dirasakan oleh masyarakat lemah dan miskin yang dianggap melakukan tindak pidana umum khususnya dalam perkara Tindak Pindana Korupsi, sekalipun seseorang itu sudah berusia tua renta dengan kondisi fisik kurang sehat, namun selama masih bisa bernafas dan berbicara, maka hukum harus ditegakkan walaupun hukum tidak selalu tegak karena pulpen tidak selalu tegak lurus pada saat digunakan menulis”

Kali ini hukum menimpa seorang petani yang sudah tua renta, yaitu Kakek Sahni berusai 72 tahun atau tepatnya lahir pada tanggal 02 Maret 1952, warga Desa Keladi, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso yang hanya lulusan SMP yang tidak mengerti sama sekali bahasa Indonesia kecuali bahasa Madura

Kakek Sahni terjerat hukum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penjualan alat mesin pertanian (Alsintan) berupa traktor roda 4 yang berasal dari bantuan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana (Dirjen Sarpras) Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 untuk Kelompok Tani/Gapoktan/Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA) di Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso

Kakek Sahni selaku Ketua Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara sejak tanggal 14 Juni 2023 oleh penyidik Kejaksaan Negei (Kejari) Bondowoso dibawah tongkat Komando Puji Triasmoro selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) tanggal 14 Juni 2023 
Sebagai informasi. Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen bersama 2 pengusaha kontraktor asal Bondowoso yaitu Andhika Imam Wijaya selaku Direktur CV. Wijaya Gemilang dan Yossy Sandra Setiawan selaku Direktur CV. Yoko saat ini meringkuk di penjara karena tersandung Tindak Pidana Korupsi Suap Tangkap Tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu, 15 November 2023 lalu

Dalam dakwaan maupun tuntutan JPU Rozy Haromain, SH dari Kejari Bondowoso menjelaskan, bahwa Terdakwa Sahni diduga menjual 3 unit Alsintan berupa traktor roda 4 seharga Rp100 juta kepada orang yang tidak dikenal.

JPU mengatakan, bahwa harga per unit traktor tersebut adalah sebesar Rp412.070.000. Sehingga total kerugian keuangan negara berdasrkan hasil audit penyidik Kejari Bondowoso adalah sebesar Rp1.236.210.000 (3x Rp412.070.000)

Namun fakta yang terungkap dalam persidangan, banyak kejanggalan dan bahkan ada keterliabatan pihak lain, namun tidak terseret dalam perkara ini. Kakek Sahni diibaratkan sebagai “tumbal” dari pihak-pihak tertentu karena kakek Sahni dianggap sebagai orang “bodoh yang bisa dibodohi”   
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah, bahwa Kakek Sahni pada saat menerima bantuan Alsintan berupa traktor roda 4 dari Dirjen Sarpras Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso bukan 3 unit melainkan 1 unit

Pada saat Kakek Sahni menerima bantuan 1 unit Alsintan tersebut, Kakek Sahni di foto oleg petugas atau pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso sebanyak 3 kali dengan posisi berbeda. Dan itulah salah satu yang dijadikan bukti bahwa Kakek Sahni menerima 3 unit Alsintan berupa traktor roda 4

JPU Kejari Bondowoso menuntut Kakek Sahni dengan pidana selama 7 tahun dan 6 bulan, membayar denda sebesar Rp300 juta dan kalau Kakek Sahni tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selaka 3 bulan

Kakek Sahni juga dituntut untuk membayar uang pengganti atau kerugian keuangan negara sebesar Rp1.236.210.000 (satu miliar dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkeuatan hukum tetap. Dan jika Kakek Sahni tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika harta benda Kakek Sahni tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan. 
Sehingga total tuntutan pidana JPU Kejari Bondowoso terhadap Kakek Sahni adalah selama 11 tahun 8 bulan (7. 6 thn + 3 bln + 3.9 thn = 11.8 tahun), persidangan pada Kamis, 31 Agustus 2023

Dan kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya mengatakan, bahwa Kakek Sahni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  melakukan Pidana Korupsi penjualan alat mesin pertanian (Alsintan) berupa traktor roda 4 yang berasal dari bantuan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana (Dirjen Sarpras) Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 Kelompok Tani/Gapoktan/Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA) di Kabupaten Bondowoso

Namun Majelis Hakim mengatakan bahwa Alsintan berupa traktor roda 4 yang dijual Kakek Sahni bukan 3 seperti dakwaan dan tuntutan JPU, melainkan hanya 1 unit seharga Rp412.070.000

Pada Kamis, 14 September 2023, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Kakek Sahni dengan pidana penjara 4 tahun denda sebanyak 200 juta rupiah atau pidana kurungan selama 2 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp412.070.000 subsider pidana penjara selama 3 bulan

Kakek Sahni merasa tidak melakukan seperti yang didakwakan JPU maupun dalam putusan Majelis Hakim, Kakek Sahni melalui Tim Penasehat Hukum-nya yang dengan suka rela memberi pendampingan dalam persidangan melakukan upaya hukum Banding ke Pangadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur.

Namun usaha Kakek Sahni melalui Tim Penasehat Hukum-nya untuk meperoleh keadilan dan kebenaran dan bukan sekedar adil dan bebar, teapi ternyata hasilnya kandas, sebab Majelis Hakim Pangadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur menolak dan tetap menyatakan Kakek Sahni bersalah

Jalan dan harapan masih ada. Dan itulah yang diupayakan Kakek Sahni melalui Tim Penasehat Hukum-nya yang terdiri dari Eko Saputro, SH., MH,; Abdul Khalik, SH,; Slamett Riyanto, SH,; Moh. Ali Bahrun, SH,; Yulianto, SH dan Muhammad Wahyudi Arifin, SH.I dengan melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Repubulik Indonesi, dan usahanyapun berbuah hasil.

Kakek Sahni dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Hakim Agung pada Mahkamah Agung Repbulik Indonesi. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum Kakek Sahni kepada beritakorupsi.co pada Jumat, 05 April 2024

“Mbah Sahni bebas di MA dan hari ini kami sudah menjemputnya pulang sehabis Jumatan tadi,” kata salah seorang dari Tim Penasehat Hukum Kakek Sahni saat menghubungi beritakorupsi.co melalui telepon pada Jumat, 05 April 2024

Yang menjadi pertanyaan dari kasus ini adalah, siapa pihak lain yang terlibat dalam perkara Korupsi penjualan Alsintan (alat mesin pertanian) berupa traktor roda 4 sebanyak 3 unit?  
Apakah Kejari Bondowoso akan meneyeret Tersangka baru untuk menggantikan Kakek Sahni yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung RI? Atau Kejari Bondowoso akan menghentikannya? Lalu bagaimana dengan keterlibatan Munandar selaku Kepala Dinas Pertanian?

Sebab dalam persidangan pada tanggal 12 Oktober 2023, Majelis Hakim Perintahkan JPU untuk memeriksa Kepala Dinas Pertanian Kab. Bondowo H.Munandar, SP., MM

Sebab dalam persidangan saat itu (12 Oktober 2023), H.Munandar, SP., MM dihadirkan JPU Kejari Bondowoso sebagai saksi dalam perkara dugaan Korupsi penyimpangan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) dari Dirjen Sarpras Kementan RI melalui Dinas Pertanian  Kabupaten Bodowoso kepada Pokmas tahun 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp329.069.620 dengan Terdakwa Perta Bagus Legowo selaku Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Dinas Pertanian  Kabupaten Bodowoso

Dalam kasus perkara ini terungkap dari keterangan saksi-saksi, bahwa tidak dilakukannya verifikasi kelapangan. Verifikasi dilakukan hanya berdasarkan laporan. Hal ini dikatakan oleh H. Munandar, SP., MM kepada Majelis Hakim

Selain itu, H. Munandar, SP., MM juga tidak tau siapa yang datang pada saat diadakannya pertemuan para Ketua Pokmas dengan Dinas Pertanian di kantor Dinas Pertanian, dan siapa yang menerima Alisintan berupa traktor roda 4 Merk Yanmmar Type EF 393T juga tidak diketahui 
Yang datang adalah Kelompok Tani Remang Jaya II Sumito Hartono, tetapi yang menerima Masyadi melalui Terdakwa Perta Bagus Legowo selaku Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di daerah lain yang bukan merupakan PPL di Daerah Cindogo Kec. Tapen, Kabupaten Bondowoso

“Dilakukan, saya tau dari Kabid Hendrik,” kata Munandar menjawab pertanyaan Majelis Hakim. Munandar juga lebih banyak menjawab lupa. Entah lupa benaran atau pura-pura lupa

Itulah sebabnya Majelis Hakim Abdul Gani, SH., MH memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memeriksa H. Munandar, SP., MM selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso

Fakta hukum yang yang tak kalah menarik juga terungkap di persidangan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Tangkap Tangan atau OTT KPK pada Rabu, 15 November 2023 lalu dengan Terdakwa Puji Triasmoro selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen selaku Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Andhika Imam Wijaya selaku Direktur CV. Wijaya Gemilang dan Yossy Sandra Setiawan selaku Direktur CV. Yoko

Dalam persidangan (Rabu, 13 Maret 2024) terungkap, bahwa H. Munandar, SP., MM selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Tiasmoro melalu Kasi Intel Syamsu Yoni, terkait penanganan Kasus perkara Korupsi penjualan Alsintan oleh Kajari Bondowoso

Apakah Kejari Bondowoso akan meneyeret Tersangka baru untuk menggantikan Kakek Sahni yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung RI? Atau Kejari Bondowoso akan menghentikannya? Lalu bagaimana dengan keterlibatan Munandar selaku Kepala Dinas Pertanian?. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top