0

#Siapa dana apa peran Abdul Qodir dalam kasus Perkara Korupsi pekerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan pada tahun 2021?#

BERITAKORUPSI.co -
Siapa Abdul Qodir dan apa perannya dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek pekerjaan pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan pada tahun 2021 yang menelan anggaran APBD Provisni Jawa Timur sebesar Rp8.544.367.000 dan anggaran untuk pekerjaan Pengawasan sebesar Rp760.000.000 hingga merugikan keuangan/perekonomian negara sebesar Rp2.647.750.393,50 sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Pacitan Nomor : Χ.760/80/408.49/2022 tanggal 10 Oktober 2022???

Pertanyaan inilah yang terlontar dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya di persidangan, pada Selasa, 02 April 2024, saat JPU Kejari Pacitan menghadirkan saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek pekerjaan pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan pada tahun 2021 dengan Terdakwa Ir. Miftahul Arifin selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)

Sebanyak 6 (enam) orang saksi dihadirkan JPU di persidangan, pada Selasa, 02 April 2024, yang terdiri dari PPTK (Pejabat Pelaksana Teknik Pekerjaan) yaitu Very Purwo Nugroho bersama 5 (lima) saksi lainnya dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur yakni A. Sihabul Millah, Praptono, M. Kurnia Akbar, Alan Wahyu Putra dan Teguh Wicaksono

Baca juga:
Ir. Miftahul Arifin, MM Selaku PPK Dinas Kelautan dan Perikanan Pemrov. Jatim Diadili Karena Dugaan Korupsi Rp2,6 M - https://www.beritakorupsi.co/2024/03/ir-miftahul-arifin-mm-selaku-ppk-dinas.html

Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan PPT Kab.Pacitan Rp2.6 M Di Vonis Berbeda. Bagaimana Nasib PPK? - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/dua-terdakwa-korupsi-pembangunan-ppt.html
 
Persidangan berlangsung di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raaya Juanda Sidarjo, Jawa Timur (Selasa, 02 April 2024) dengan agenda pemeriksaan saksi dihadapan Majelis Hakim yang diketui Hakim Tongani, SH., MH dan dibantu dua hakim anggota yaitu Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lujianto, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP) I Wayan Soedasana Wibawa, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa, dan dihadiri pula oleh Terdakwa melalui Virtual (Zoom) dari Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Surabaya.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menanyakan ke para saksi “siapa Abdul Qodir”, namun tidak satupun yang menjawab atau tidak ada yang mengenalnya. Sehingga Majelis Hakim pun memerintahkan JPU Kejari Pacitan tentang “siapa Abdul Qodir”.

“Silahkan dicari tau siapa Qodir. Karena Jasuli tidak tau dan hanya dikorbankan dalam kasus ini,” kata salah satu anggota Majelis Hakim kepada JPU

Jasuli atau Mohammad Jasuli adalah Direktur CV. Liga Utama sebagai pemenang lelang atau yang mengerjakan Proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan pada tahun 2021, dan Drs. Warji, ST selaku Direktur CV. Dinamika Raya sebagai Konsultan Pengawas. Dan saat ini, Jasuli dan Warji sudah sudah berstatus Terpidana/Narapidana Koruptor            
Nama Abdul Qodir, pertama kali terdengar dalam persidangan (Selasa, 19 Maret 2024) adalah dari keterangan saksi Yulianto dan M. Faraihan Febrianto alias Rere selaku Asisten Pelaksana dari CV. Liga Utama saat keduanya dihadapkan JPU Kejari Pacitan sebagai saksi

Menurut Rere, bahwa Abdul Qodir adalah orang dekat Mohammad Jasuli. Dan sebelum persidangan, Rere mengakui kepada wartawan bahwa Abdul Qodir adalah pemilik CV. Liga Utama yang juga menjabat sebagai pengurus salah satu organinasi Konstruksi di Jawa Timur

Baca juga:
Majelis Hakim Perintahkan JPU Kejari Pacitan Untuk Memeriksa Ir. Miftahol Arifin selaku PPK - http://www.beritakorupsi.co/2023/01/majelis-hakim-perintahkan-jpu-kejari.html

Bagaiamana Nasib Ir. Miftahol Arifin selaku PPK Dalam Perkara Korupsi Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Pacitan? -  http://www.beritakorupsi.co/2023/01/bagaiamana-nasib-ir-miftahol-arifin.html

Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan PPT Kab.Pacitan Rp2.6 M Dituntut Berbeda - http://www.beritakorupsi.co/2023/02/dua-terdakwa-korupsi-pembangunan-ppt.html  

  
Sementara informasi dari salah seorang nara sumber yang minta namnaya tidak disebutkan demi menjaga keselamatan jiwanya menjelaskan, bahwa Abdul Qodir adalah salah satu pengusaha kontraktor dan pengurus salah satu Assosiasi Kontrusi di Surabaya/Jawa Timur termasuk pemilik CV. Liga Uatama yang juga disebut orang yang punya kekuatan dan berpengaruh

“Dia kontraktor juga dan pengurus salah salah satu Assosiasi Konstruksi. Dia pemilik CV itu kalau Jasuli hanya dibuat Direktur. Jasuli, Julianto dan Rere adalah orangnya,” kata sumber yang minta namnaya tidak disebutkan demi menjaga keselamatan jiwanya dan juga berpesan kepada wartawan agar berhati-hati

Sumber menjelaskan, untuk biaya pekerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan pada tahun 2021 adalah Julianto dan Qodir.  

“Yang membiyayai proyek itu Juli dan Qodir. Kontrak penyewaan proyek pun Yulianto mengaku sebagai pemilik di kontrak pertama mereka kerja sama. Selang pemutusan proyek hingga masuk kejaksaan awal tahun 2022 akhirnya kan si Julianto mengamankan diri agar tidak terseret jauh akhirnya dia nyruh Rere untuk rubah kontrak itu ke pemilik kapal di Semarang,” kata sumber

“Yang membiayayai pembelian bronjong adalah Juli dan yang belanja adalah Ismail, orang diluar organisasi mereka. Jadi yang sering disuruh belanja adalah Ismail dan Rere. Ismail ini dulu kontarkator temannya Qodir,”
ungkap Sumber

“Pemilik kapal pun ketika ke Pacitan disediakan Rere penyewaan dan biaya agar merubah kontrak dari Julianto sebagai pemilik menjadi staff dari CV Liga Utama bukan pemilik. Julianto pun bersaksi di pengadilan,” lanjut Sumber.  
Terdakwa Ir. Miftahul Arifin, MM
Apa yang disampaikan nara sumber media ini, juga tidak jauh beda dengan pengakuan Julianto dalam persidangan. Bahwa yang menanda tangani kontrak dengan salah satu persusahaan kapal di Semarang adalah dirinya (Jilianto) atas perintah Mohammad Jasuli

“Saya yang tanda tangan atas perintah Jasuli,”
jawab Julianto kepada Majelis Hakim atas pertanyaan JPU dalam persidangan, Selasa, 19 Maret 2024

Sumber juga mengatakan, bahwa Mohammad Jasuli masih berstatus bujangan dan hidup dari keluarga yang tidak berkecukupan, sehingga Terdakwa Mohammad Jasuli tidak mungkin bisa membayar pengacara malai dari tngkat pertama (Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya) hingga kasasi ke Mahkamah Agung

Apa yang dikatakan sumber tentang biaya untuk pengacara yang mendampingi Mohammad Jasuli dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya juga diakui Zamroni, SH., MH selaku Penasehat Hukum Jasuli dan Wardji

“Ya, yang bayar sampai banding (Abdul Qodir), tapi kalau untuk kasasinya Jasuli bukan saya,” kata Zamroni, SH., MH Wartawan beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor saat menyerahkan memori kasasi.  

MEGURAI FAKTA DALAM PERSIDANGAN
Fakta yang terungkap di persidangan maupun dalam putusan Majelis Hakim adalah, adanya keterilibatan pihak-pihak lain diantaranya Ir. Miftahol Arifin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Very Purwo Nugroho selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); Yulianto dan M. Faraihan Febrianto alias Rere selaku Asisten Pelaksana dari CV. Liga Utama

Keterlibatan Ir. Miftahol Arifin selaku PPK adalah membuat progres pekerjaan menjadi 52,293 persen, sementara progres pekerjaan yang sesebenarnya sesuai laporan hanya konsultan dalah 46 persen hingga batas akhir perjanjian kontrak kerja sesuai SK Nomor: 523/23407/120.3/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang ditandatangani pada tanggal tanggal 16 September 2021 sesuai SPK (surat perjanjian kerja) No.16602/SPK-TGKP/120.3/2021

Selain itu, Ir. Miftahol Arifin selaku PPK tetap memerintahkan CV. Liga Utama (Yulianto dan M. Faraihan Febrianto alias Rere) dan CV. Dinamika Raya untuk melanjutkan pekerjaan hingga akhir tahun 2021 sementara Ir. Miftahol Arifin selaku PPK teah melakukan pemutusan kontrak dengan CV. Liga Utama dan CV Dinamika Raya sesuai SK Nomor: 523/23407/120.3/2021 tanggal 14 Desember 2021 dan CV. Liga Utama masuk dalam dafta hitam atau Blacklist

Tidak hanya itu, terungkap juga dalam persidangan bahwa Ir. Miftahol Arifin selaku PPK menerima sejumlah uang sebanyak dua kali dari CV. Liga Utama melalui M. Faraihan Febrianto alias Rere pada September 2021 yaitu yang pertama di di parkiran kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur dan di Banyuwangi dan sejumlah uang tersebut diletakan Rere di mobil milik Ir. Miftahol Arifin

Sementara peran Yulianto dan M. Faraihan Febrianto alias Rere adalah orang yang langsung mengerjakan proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan Tahun 2021 karena Mohammad Jasuli selaku CV. Liga Utama sama sekali tidak pernah ke Pacitan.

Sementara dalam surat dakwaan dan Tuntutan JPU maupun putusan Majelis Hakim mengatakan, bahwa pada saat pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan, CV. Liga Utama melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Bronjong Galvanish 2x1x0,50 Lapis PVC tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak, karena fakta di lapangan sampai dengan tanggal 14 Desember 2021, Bronjong Galvanish yang terpasang hanya sebanyak 792 m3. Dan Bronjong Galvanish baru datang lagi di lokasi pekerjaan pada tanggal 15 Desember 2021 setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir.  
Dalam putusan Majelis Hakim mengatakan, pada saat pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan, CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa melaksanakan Pekerjaan Pengerukan Kolam Labuh Area TPI dengan menyewa Kapal Cutter Suction Dredger dari PT. Bangun Makmur Utama yang berada di Kota Semarang sesuai dengan Surat Perjanjian Sewa Alat Nomor: 087/BMU-A.I/XI/2021 tanggal 24 Nopember 2021 antara PT. Bangun Makmur Utama (A. Leksomono. M selaku Kepala Cabang) dengan CV. Liga Utama (Yulianto selaku Staff CV. Liga Utama), yang kemudian Kapal Cutter Suction Dredger baru dilakukan mobilisasi dari Kota Semarang menuju Kabupaten Pacitan secara bertahap mulai tanggal 03 Desember 2021 sampai dengan tanggal 10 Desember 2021.   

Pelaksanaan mobilisasi Kapal Cutter Suction Dredger yang merupakan Peralatan Utama tersebut melewati batas waktu 30 (tiga puluh) hari kalender mobilisasi sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 16603/SPMK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021.

Nah, kalau penyidik dan JPU Kejari Pacitan khususnya dalam putusan Majelis Hakim mengatakan, bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi, sementara yang mengerjakan langsung proyek tersebut adalah Yulianto dan M. Faraihan Febrianto alias Rere. Bagaimana penjelasan proses hukum yang dilakukan oleh penyidik???

Selain itu, yang mendatangani surat perjanjian sewa alat antara antara PT. Bangun Makmur Utama (A. Leksomono. M selaku Kepala Cabang) dengan CV. Liga Utama sesuai surat Nomor: 087/BMU-A.I/XI/2021 tanggal 24 Nopember 2021 adalah Yulianto selaku Staff CV. Liga Utama bukan Terdakwa Mohammad Jasuli selaku CV. Liga Utama

Pertanyaannya adalah, apakah perbuatan yang dilakukan oleh Yulianto, mengerjakan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi menjadi tanggung jawab mutlak oleh Terdakwa/Trpidana Mohammad Jasuli selaku CV. Liga Utama?

Bukankah dalam hukum pidana, siapa yang melakukan itulah yang diminta pertanggung jawaban hukum? Atau memang hukum sudah berbeda dalam kasus ini, sehingga perbuatan orang lain menjadi tanggung orang lain pula??? (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top