0

“Majelis Hakim meminta JPU untuk memeriksa pihak lain yang terlibat dalam proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan Tahun 2021 yang menelang anggaran APBD Pemprov Jatim sebesar Rp8.5 miliar dan mergikan keuangan negara senlai Rp2.6 miliar. Lalu apakah Ir. Miftahol Arifin selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitem) akan jadi ‘Tersangka?’ 

BERITAKORUPSI.CO -
Dua (2) Terdakwa kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan proyek pekerjaan  Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan pada tahun 2021 yang menelan anggaran dari ABPD Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp8.544.367.000 dan anggaran untuk pekerjaan Pengawasan sebesar Rp760.000.000 yang merugikan keuangan/perekonomian negara sebesar Rp2.647.750.393,50 sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Pacitan Nomor : X.760/80/408.49/2022 tanggal 10 Oktober 2022 di Vonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 27 Maret 2023

Kedua Terdakwa itu adalah Mohammad Jasuli Direktur CV. Liga Utama selaku pemenang lelang (Kontraktor) di Vonis dengan pidana penjara selama tiga (3) tahun denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama tiga (3) bulan dan membayar uang pengganti (up) sejumlah Rp1.819.900.000 subsider pidana penjara selama satu (1) tahun, dan Terdakwa Drs. Warji, ST (berkas perkara penuntutan terpisah) Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas pada pekerjaan tesebut di Vonis pidana penjara selama dau (2) tahun denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama tiga (3) bulan dan membayar uang pengganti (up) sejumlah Rp146.427.962 (sudah dititipkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan)

Baca juga:
Majelis Hakim Perintahkan JPU Kejari Pacitan Untuk Memeriksa Ir. Miftahol Arifin selaku PPK - http://www.beritakorupsi.co/2023/01/majelis-hakim-perintahkan-jpu-kejari.html

Bagaiamana Nasib Ir. Miftahol Arifin selaku PPK Dalam Perkara Korupsi Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Pacitan? -  http://www.beritakorupsi.co/2023/01/bagaiamana-nasib-ir-miftahol-arifin.html

Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan PPT Kab.Pacitan Rp2.6 M Dituntut Berbeda - http://www.beritakorupsi.co/2023/02/dua-terdakwa-korupsi-pembangunan-ppt.html

Hukuman pidana penjara (Vonis) terhadap Terdakwa Mohammad Jasuli dan Terdakwa Drs. Warji, ST (berkas perkara penuntutan masing-masing terpisah), dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Senin, 27 Maret 2023) dengan Ketua Majelis Hakim Tongani, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) IrawanDjatmiko, SH., MH dan Romauli Ritonga, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa, Zamroni, SH., MH serta dihadiri pula oleh Kedua Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinngi Jawa Timur di Jalan Ahamd Yani Surabaya

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan, bahwa Terdakwa Mohammad Jasuli (dan Drs. Warji, ST) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan proyek pekerjaan  Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan pada tahun 2021 yang menelan anggaran dari ABPD Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp8.544.367.000 dan anggaran untuk pekerjaan Pengawasan sebesar Rp760.000.000 yang merugikan keuangan/perekonomian negara sebesar Rp2.647.750.393,50 sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Pacitan Nomor : X.760/80/408.49/2022 tanggal 10 Oktober 2022

Majelis Hakim menyatakan, bawah perbuatan Terdakwa Mohammad Jasuli (dan Drs. Warji, ST) sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.  
Namun yang menarik perhatian dari putusan Majelis Hakim adalah terkait keterlibatan pihak lain dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan proyek pekerjaan  Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan pada tahun 2021 yang menelan anggaran dari ABPD Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp8.544.367.000 dan anggaran untuk pekerjaan Pengawasan sebesar Rp760.000.000 yang merugikan keuangan/perekonomian negara sebesar Rp2.647.750.393,50 sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Pacitan Nomor : X.760/80/408.49/2022 tanggal 10 Oktober 2022 di Vonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 27 Maret 2023

“Majelis Hakim merekomondasikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memeriksa pihak-pihak lain,” ucap Majelis Hakim

Lalu siapa pihak lain yang dimaksud? Apakah Ir. Miftahol Arifin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ? Atau Very Purwo Nugroho selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau Yulianto selaku Asisten Pelaksana dan M. Faraihan Febrianto alias Rere dari CV. Liga Utama?

Sebab dalam persidangan sebelumnya (Selasa, 10 Januari 2023), saat Ir. Miftahol Arifin, MM selaku PPK dihadirkan sebagai saksi tidak dapat menjawab pertanyaan JPU maupun Majelis Hakim terkait “kapan dan bagaimana penyusunan HPS serta kapan Perencanaan dibuat”

“Kapan HPS dibuat? Apakah saudara dipakasa untuk menandatagani? Atau ada persekongkolan kalian?,” tanya JPU maupun anggota Majelis Hakim Manambus Pasaribu. Namun Ir. Miftahol Arifin, MM tak dapat mejelaskannya secara rinci. Bahkan lebih sering menjawab lupa

Kemudian persidangan selanjutnya pada Selasa, 17 Januari 2023, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kronfrontir antara Ir. Miftahol Arifin selaku PPK, Very Purwo Nugroho selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan Arif Widodo selaku Team Leader Konsultan Pengawas dari CV. Dinamika Raya, Yulianto selaku Asisten Pelaksana dari Staff CV. Liga Utama dan M. Faraihan Febrianto alias Rere dari CV. Liga Utama  
Dalam persidangan ini terungkap, atas keterangan saksi Arif Widodo selaku Team Leader Konsultan Pengawas dari CV. Dinamika Raya dan saksi M. Faraihan Febrianto alias Rere dari CV. Liga Utama, bahwa progres pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021 hingga batas akhir pejanjiaan kerja tanggal 14 Desember 2021 sesuai SPK (Surat Perjanjian Kerja) No.16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 dan telah dilakukan pemutusan kontrak sesuai SK Nomor: 523/23407/120.3/2021 tanggal 14 Desember 2021 hanya 46 persen lebih tetapi dibuat menjadi 52,293 Persen,

Namun pekerjaan proyek tetap dilaksanakan oleh terdakwa Mohammad Jasuli selaku Direktur CV. Liga Utama selaku pemenang lelang atau kontraktor yang mengerjakan proyek dan Terdakwa Drs. Warji, ST Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas sampai 31 Desember 2021,

Pembayaran yang dilakukan kepada CV. Liga Utama dan CV. Dinamika Raya bukan 46 persen sesuai laporan konsultan melainkan 52,293 Persen yang dibuat oleh PPK yaitu sebesar Rp4.165.209.091 berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: SPM-LS/0000970/32500000001/2021 tanggal 21 Desember 2021 dari nilai anggaran Rp8.544.367.000 
Selain progres pekerjaan, terungkap pula dalam persidangan saat itu (Selasa, 17 Januari 2023), atas keterangan M. Faraihan Febrianto alias Rere dari CV. Liga Utama telah menyerahkan sejumlah uang sebanyak dua kali penyerahan kepada Ir. Miftahol Arifin, MM selaku PPK yaitu di parkiran kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur dan di Banyuwangi yang diletakan Rere di mobil milik Ir. Miftahol Arifin, pada September 2021

Itulah sebabnya Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk memeriksa semua saksi yaitu Ir. Miftahol Arifin, MM selaku PPK, Very Purwo Nugroho selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan Arif Widodo selaku Team Leader Konsultan Pengawas dari CV. Dinamika Raya, Yulianto selaku Asisten Pelaksana dari Staff CV. Liga Utama dan M. Faraihan Febrianto alias Rere dari CV. Liga Utama

“Periksa semua saksi ini,” ucap anggota Majelis Hakim Manambus Pasaribu, SH., MH maupun Ketua Majelis Hakim Tongani, SH., HM

Pertanyaannya adalah, berani dan siapkah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan untuk memeriksa Ir. Miftahol Arifin, MM selaku PPK dan menyeretnya sebagai Tersangka dalam kasus Korupsi proyek Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan tahun 2021 merugikan keuangan/perekonomian negara senilai Rp2.647.750.393,50? Atau sebaliknya???

Atau adakah intervensi dari pihak internal ataupun dari pihak lain sehingga yang diseret oleh JPU Kejari Pacitan dalam kasus ini hanya dua Terdakwa dari pihak swasta yaitu Mohammad Jasuli dan Terdakwa Drs. Warji, ST ???
Logikanya, kalau progres pekerjaan hingga batas akhir perjanjian kerja tanggal 14 Desember 2021 hanya 46 persen namun oleh PPK dibuat menjadi 52,293 atau selisih hampir 6 persen dan PPK tetap memerintahkan Terdakwa Mohammad Jasuli dan Terdakwa Drs. Warji, ST untuk tetap mengerjakan hingga akhir tahun sekalipun PPK sudah melakukan pemutusan kerja sesuai SK Nomor: 523/23407/120.3/2021 tanggal 14 Desember 2021, tetapi dianggap telah terjadi perbuatan Tindak Pidana Korupsi, lalu apakah hanya Terdakwa Mohammad Jasuli dan Terdakwa Drs. Warji, ST yang harus diadili atau dihukum???

Apakah domumen hasil progres pekerjaan itu “jatuh dari langit” dan semua permasalahan yang terjadi menjadi tanggungjawab Terdakwa Mohammad Jasuli dan Terdakwa Drs. Warji, ST, sehingga Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggrana (KPA), PPK, PPTK tidak dapat diminta pertanggung jawaban hukum???”

Kalau PPK sudah melakukan pemutusan kerja sesuai SK Nomor: 523/23407/120.3/2021 tanggal 14 Desember 2021, mengapa CV Liga Utama sebagai Penyedia Barang/Jasa dan CV Dinamika Raya sebagai Konsultan Pengawas masih diperbolehkan melakukan pekerjaan hingga tanggal 31 Desember 2021? 
Menanggapi hal ini, JPU Muslimin kepada beritakorupsi.co mengatakan, belum dapat menjelaskan siapa pihak lain yang dimaksud dalam putusan Majelis Hakim karena belum menerima salinan putusan secara lengkap

“Memang itu faknya kalau Majelis Hakim merekomondasikan pihak lain untuk diperiksa tetapi kami belum dapat menjelaskannya karena kami belum menerima salinan putusan. Kalau mengenai putusan Majelis Hakim tadi kami masih pikir-pikir,” kata JPU Muslimin seusai persidangan

Terseretnya Terdakwa Mohammad Jasuli dan Terdakwa Drs. Warji, ST ke “lingkaran hitam” kasus Tindak Pidana Korupsi adalah bermula pada tahun 2021 lalu.

Pada tahun 2021, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur mendapatkan Dana yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 untuk proyek pekerjaan pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan dengan pagu anggaran sebesar Rp8.544.367.000 (delapan milyar lima ratus empat puluh empat juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), dan untuk Kegiatan Pengawasan sebesar Rp760.000.000 (tujuh ratus enam puluh juta rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA–SKPD) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Nomor: 914/341/203.2/2020 tanggal 30 Desember 2020 
Pada tanggal 4 Juni 2021, Ir. Mifrahol Arifin, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengadakan Perjanjian kerja dengan Terdakwa Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas untuk pengawasan pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp671.636.900 sesuai Surat Perjanjian Kerja Nomor: 10201/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 4 Juni 2021 dengan jenis Kontrak Waktu Penugasan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender  

Dan pada tanggal 16 September 2021, Ir. Mifrahol Arifin, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengadakan Perjanjian kerja untuk pekerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan dengan pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp7.965.137.000 yaitu Terdakwa Mohammad Jasuli selaku Direktur CV. Liga Utama berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal 16 September sampai 14 Desember 2021 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 16603/SPMK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021

Namun fakta yang terungkap dalam persidangan adalah, bahwa pekerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021 belum selesai hingga batas akhir Perjanjian Kerja tanggal 14 Desember 2021 sesuai SPK No.16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021, dan telah dilakukan Pemutusan Kontrak dengan progres pekerjaan 46 Persen sesuai SK Nomor: 523/23407/120.3/2021 tanggal 14 Desember 2021, tetapi oleh PPK dibuat menjadi 52,293 Persen dan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp4.165.209.091 (sesuai progres 52,293 Persen) dari nilai anggaran Rp8.544.367.000, dan pembayaran sebesar Rp200 juta lebih untuk pangawasan pekerjaan dari nilai anggaran sebesar Rp671.636.900 serta Ir. Miftahol Arifin, MM selaku PPK tetap memerintahkan Kedua Terdakwa (Mohammad Jasuli dan Drs. Warji, ST) untuk melanjutkan pekerjaan sampai akhir tahun 2021. 
Selain progres pekerjaan, terungkap pula dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim terkait penyerahan sejumlah uang oleh M. Faraihan Febrianto alias Rere dari CV. Liga Utama kepada Ir. Miftahol Arifin selaku PPK sebanyak 2 (dua) kali yaitu di parkiran kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur dan di Banyuwangi yang diletakan Rere di jok tengah mobil milik Ir. Miftahol Arifin, pada September 2021

Selain itu. JPU juga menyebutkan dalam dakwaan maupun tuntutanya, bahwa perjanjian sewa peralatan utama dalam dokumen penawaran yang menjadi satu kesatuan dengan surat perjanjian kerja (SPK) Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021, Peralatan Utama berupa Excavator dan Dumptruck disewa dari PT. Haka Utama Sejahtera yang berada di Kabupaten Sampang dan Kapal Cutter Suction Dredger disewa dari PT. Mari Bangun Nusantara yang berada di Kabupaten Sidoarjo,

Namun faktanya, pada saat pelaksanaan pembangunan pelabuhan perikanan Tamperan, CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa justru menyewa Excavator dan Dumptruck dari Eko Khusyairi Nur Wahyudi yang berada di Kabupaten Pacitan, dan Peralatan Utama berupa Kapal Cutter Suction Dredger disewa dari PT. Bangun Makmur Utama yang berada di Kota Semarang, walaupun Perubahan Peralatan Utama tersebut tidak tertuang dalam Perjanjian Addendum. 
Hal ini bertentangan dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 Bagian B.4 Addendum Poin 40. Perubahan Personel   

JPU juga menyebutkan, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 menentukan nilai hasil pengujian abrasi Los Angeles terhadap batu isian bronjong harus kurang dari 20%

Namun kenyataannya, spesifikasi batu isian bronjong yang terpasang tidak sesuai dengan kontrak, karena berdasarkan Pemeriksaan Abrasi dengan Mesin Los Angeles sebagaimana Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pacitan Nomor 621.28/664/408.34/2022 tanggal 22 April 2022 didapatkan hasil pemeriksaan terhadap sampel batu warna hitam mempunyai nilai abrasi sebesar 26,38% dan terhadap sampel batu warna putih mempunyai nilai abrasi sebesar 26,14%.
 
Kasus inipun ibarat peribahasa, “tidak ada asap kalau tidak ada api”. Perkara ini tidak akan terjadi andai saja Ir. Miftahol Arifin selaku PPK tidak membuat progres pekerjaan dari 46 persen menjadi 52,293 persen

Kasus inipun tidak akan menjadi perkara hingga sampai ke Pengadilan Tipikor andai saja PPK tidak memerintahkan Terdakwa Mohammad Jasuli dan Terdakwa Drs. Warji, ST untuk tetap melanjutkan pekerjaan hingga akhir tahun karena PPK sudah melakukan pemutusan kerja. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top