0

#Benarkah hanya Kakek Sahni yang terlibat dalam penjualan alat mesin pertanian (Alsintan) berupa traktor roda 4 bantuan dari Kementerian Pertanian, atau ada pihak lain?#   

BERITAKORUPSI.CO -
Hukum memang terkadang sulit dipahami tapi tampak hasilnya diperlihatkan, dan hukum  seseorang yang dianggap melakukan tindak pidana khusunya perkara Korupsi sekalipun usianya sudah tua renta dengan kondisi fisik kurang sehat, namun selama masih bisa bernafas dan berbicara, maka hukum harus ditegakkan walaupun hukum tidak selalu tegak karena pulpen tidak selalu tegak lurus pada saat digunakan menulis

Kali ini hukum menimpa Kakek tua renta seorang petani, yaitu Kakek Sahni yang kini berusai 72 tahun atau tepatnya lahir pada tanggal 02 Maret 1952, warga Desa Keladi, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso yang hanya lulusan SMP dan tidak mengerti sama sekali bahasa Indonesia kecuali bahasa Madura

“Berakit-rakit ke hulu berenang renang ke tepian. Bersakit-sakit dahulu bersenang-senang kemudian”. Peribahasa ini sepertinya tak berlaku bagi Kakek Sahni. Sebab di usianya yang sudah tua renta, Kakek Sahni justru mendekam di balik jeruji besi alias penjara yang dijebloskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari)  Bondowo sejak tanggal 14 Juni 2023 hingga hari ini, Kamis, 31 Agustus 2023

Kakek Sahni selaku Ketua Gapoktan atau Gabungan Kelompok Tani Kladi Barokah Desa Keladi, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, terjerat hukum dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi penjualan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) berupa traktor roda 4 bagi Kelompok Tani/Gapoktan/Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA) di Kabupaten Bondowoso yang berasalah dari bantuan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana (Dirjen Sarpras) Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018

Menurut JPU Rozy Haromain, SH dari Kejari Bondowoso dalam surat dakwaan maupun tuntutannya menjelaskan, bahwa Kakek Sahni diduga menjual 3 unit Alat Mesin Pertanian (Alsintan) berupa traktor roda 4 seharga Rp100 juta kepada orang yang tidak dikenal.

Padahal, harga per unit traktor tersebut adalah sebesar Rp412.070.000. Sehingga total kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp1.236.210.000 (3x Rp412.070.000) berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh penyidik Kejari Bondowoso

Namun dalam fakta persidangan, banyak kejanggalan dan bahkan ada keterliabatan pihak lain namun tidak terseret dalam perkara ini. Kakek Sahni diibarkan sebagai “tumbal” dari pihak-pihak tertentu karena kakek Sahni dianggap sebagai orang bodoh

Dan saat ini Kakek Sahni berharap ada mujizat Tuhan melalu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya atas tututan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bondowoso, yang menuntut Kakek Sahni dengan pidana pejara selama 7 tahun dan 6 bulan, membayar denda sebesar Rp300 juta dan kalau Kakek Sahni tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selaka 3 bulan  
Kakek Sahni juga dituntut untuk membayar uang pengganti atau kerugian keuangan negara sebesar Rp1.236.210.000 (satu miliar dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkeuatan hukum tetap. Dan jika Kakek Sahni tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika harta benda Kakek Sahni tidak mencukupi maka digandi dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.

Sehingga total hukuman yang dituntut oleh JPU terhadap Kakek Sahni adalah selama 11 tahun 8 bulan (7. 6 thn + 3 bln + 3.9 thn = 11.8 tahun). Akankah Kakek Sahni menghabiskan usinya dibalik penjara hingga kembali ke pangkuan sang Ilahi?

Benarkah hanya Kakek Sahni yang terlibat dalam penjualan alat mesin pertanian (Alsintan) berupa traktor roda 4 bantuan dari Kementerian Pertanian, atau ada pihak lain?

Diberitakan sebelumnya. Dalam surat dakwaan maupun tuntutan JPU menjelaskan, bahwa Terdakwa SAHNI Bin Alm. JAHID menjabat selaku Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kladi Barokah berdasarkan Surat Petikan Keputusan Bupati Bondowoso Nomor : 188.45/235/430.6.2/2016, tanggal 25 Januari 2016 tentang Revitalisasi Kelembagaan Petani di Kabupaten Bondowoso, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bertindak secara bersama-sama, dari bulan September 2018 sampai dengan bulan Oktober 2018  

Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di kantor Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso jalan Mastrip Nomor 1 Kelurahan Nangkaan Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso,
Atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain

Atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :  
 
Bahwa Terdakwa SAHNI Bin Alm. JAHID merupakan Ketua Gapoktan Kladi Barokah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bondowoso Nomor : 188.45/235/430.6.2/2016, tanggal 25 Januari 2016 tentang Revitalisasi Kelembagaan Petani di Kabupaten Bondowoso;

Bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian RI Nomor : 8.4/PPK.PSP.06/SPPBJ/2018 tanggal 08 Februari 2018 perihal Penunjukkan Penyedia Untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Bantuan Traktor Roda-4 kepada PT. Tekno Agri Jaya dengan total harga kesepakatan sebesar Rp97.968.170.000 (sembilan puluh tujuh milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk pengadaan bantuan Traktor Roda 4 sebanyak 230 (dua ratus  tiga puluh) unit.

Berdasarkan Surat Perjanjian Perubahan Kontrak (Addendum Kontrak) Nomor : 13.5.2/PPK/PSP.06/ADDENDUMKONTRAK/07/2018 tanggal 13 Juli 2018 tentang Pengadaan Bantuan Traktor Roda 4 (Yanmar Type EF 494T(49HP) + DISC PLOW Dan Rotavator) (Tahap XVI)(ke-3) Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN TA) 2018, Kabupaten Bondowoso yang semula tidak mendapatkan kuota bantuan Traktor Roda 4 berdasarkan poin 1.2 mendapatkan alokasi bantuan Traktor Roda 4 sejumlah 7 (tujuh) unit.
Bahwa dalam rangka pemanfaatan bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) berupa Traktor Roda 4 bagi Kelompok Tani/Gapoktan/Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA) di Kabupaten Bondowoso dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018

Selanjutnya Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso menetapkan Kelompok Tani/Gapoktan/UPJA dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso Nomor : 521.31/2196/430.9.16/2018, tanggal 29 Agustus 2018 Tentang Penetapan Kelompok Tani/Gapoktan/UPJA Penerima Bantuan Alsintan Kementerian Pertanian RI Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Bondowoso.

Bahwa didalam Surat Keputusan tersebut terdapat 7 (tujuh) kelompok Penerima Bantuan Alsintan berupa Traktor Roda 4 APBN Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut:     

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAP-STHP) Bantuan Traktor Roda 4, Kegiatan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian APBN TA. 2018 Nomor 17.4/BAP-STHP/TR4-49/TAJ/IX/2018 pada hari Senin tanggal 03 September 2018, Pihak Pertama Joko Haryanto selaku Direktur PT. Tekno Agri Jaya menyerahkan kepada Pihak Kedua yaitu Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso melalui Saksi Ihsan selaku Staf Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso berupa Traktor Roda 4 Yanmar Type EF 494T+DISC PLOW DLJ 243 Dan Rotavator/Rotary sejumlah 7 (tujuh) unit.

Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Kegiatan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Tahun Anggaran 2018 Nomor : 521.31/2327/430.9.16/2018 tanggal 10 September 2018, Saksi Hendri Widotono, S.Pt., MP selaku Kepala Bidang Prasarana Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso selaku Pihak Kesatu menyerahkan Kepada Pihak Kedua yakni Terdakwa SAHNI Bin Alm. JAHID selaku Ketua Gapoktan “Kladi Barokah” berupa 1(satu) unit Traktor Roda 4 Yanmar Type EF 494T Nomor Rangka 601709 Nomor Mesin 11983A Implemen Rotary Model RH 190 IN-P Nomor Seri 701471 Disc Plough senilai Rp412.070.000 (empat ratus dua belas juta tujuh puluh ribu rupiah). 
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Kegiatan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Tahun Anggaran 2018 Nomor : 521.31/2327.b/430.9.16/2018 tanggal 10 September 2018,  Saksi Hendri Widotono, S.Pt., MP selaku Kepala Bidang Prasarana Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso selaku Pihak Kesatu menyerahkan Kepada Pihak Kedua yakni Saksi Suherman/P. Firda selaku Ketua Kelompok Tani “Kladi Jaya 11” berupa 1 (satu) unit Traktor Roda 4 Yanmar Type EF 494T Nomor Rangka 601706 Nomor Mesin 12004A Implemen Rotary Model RH 190 IN-P Nomor Seri 701472 Disc Plough senilai Rp412.070.000,- (empat ratus dua belas juta tujuh puluh ribu rupiah),

Bahwa setelah Saksi Suherman menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang Kegiatan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Tahun Anggaran penerimaan traktor diatas, selanjutnya traktor tersebut dikuasai oleh Terdakwa Sahni Bin Alm. Jahid.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Kegiatan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Tahun Anggaran 2018 Nomor : 521.31/2327.f/430.9.16/2018 Tanggal 10 September 2018, Saksi Hendri Widotono, S.Pt., MP selaku Kepala Bidang Prasarana Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso selaku Pihak Kesatu menyerahkan Kepada Pihak Kedua yakni Saksi P. Desi/Zaenudin selaku Ketua Kelompok Tani “Kladi Jaya 5” berupa 1 (satu) unit Traktor Roda 4 Yanmar Type EF 494T Nomor Rangka 601735 Nomor Mesin 11958A Implemen Rotary Model RH 190 IN-P Nomor Seri 701896 Disc Plough senilai Rp. 412.070.000,- (empat ratus dua belas juta tujuh puluh ribu rupiah),

Bahwa setelah Saksi Zaenudin menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang Kegiatan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Tahun Anggaran 2018 penerimaan traktor diatas, selanjutnya traktor tersebut dikuasai oleh Terdakwa Sahni Bin Alm. Jahid.
Bahwa selain menandatangani Berita Acara Serah Terima Alsintan T.A. 2018 Terdakwa SAHNI Bin Alm. JAHID juga menandatangani Pakta Integritas bermaterai pada tanggal 10 September 2018 yang isinya, sebagai berikut :

1. Bantuan Alsintan dari Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, Ditjen PSP, Kementerian Pertanian RI Dana APBN Th. 2018 berupa 1 (satu) Unit Traktor Roda 4 Merk YANMAR TYPE EF 494 T, akan dikelola dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya yaitu sebagai sarana mekanisasi pengolahan lahan bagi Kelompok Tani “KLADI BAROKAH” Desa Kladi Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso;

2. Tidak memberikan/menjanjikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada pihak manapun untuk mendapatkan bantuan Mesin Traktor Roda 4 Merk YANMAR TYPE EF 494 T tersebut;

3. Akan melaksanakan tugas/pekerjaan secara professional dengan menggunakan sumberdaya optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik;

4. Apabila bantuan Traktor Roda 4 Merk YANMAR TYPE EF 494 T yang diterima mengalami kerusakan atau hilang baik disengaja atau tidak disengaja, maka akan mengganti barang yang rusak atau hilang dengan spesifikasi atau merk yang sama sehingga Traktor Roda 4 Merk YANMAR TYPE EF 494 T tersebut dapat berfungsi Kembali sebagaimana mestinya

5. Pakta integritas ini berlaku sejak tanggal ditandangani;
6. Apabila melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Ihsan dengan didukung dokumen elektronik berupa foto pada saat dilakukan serah terima Alsintan T.A. 2018 berupa 1(satu) unit Traktor Roda 4 Yanmar Type EF 494T untuk Gapoktan “Kladi Barokah”, Pihak Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso melalui Saksi Imam dan Saksi Ihsan menyerahkan kepada Terdakwa SAHNI Bin Alm. JAHID selaku Ketua Gapoktan “Kladi Barokah” pada Tanggal 23 September 2018 bertempat di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso.

Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Ihsan dengan didukung dokumen elektronik berupa foto pada saat dilakukan serah terima Alsintan T.A. 2018 berupa 1(satu) unit Traktor Roda 4 warna merah untuk Kelompok Tani “Kladi Jaya 11” dari Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso menyerahkan melalui Saksi Ihsan kepada Terdakwa SAHNI Bin Alm. JAHID selaku Ketua Gapoktan “Kladi Barokah” yang saat itu juga dihadiri oleh Saksi Suherman/P. Firda selaku Ketua Kelompok Tani “Kladi Jaya 11” pada Tanggal 29 September 2018 bertempat di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso.

Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Ihsan dengan didukung dokumen elektronik berupa foto pada saat dilakukan serah terima Alsintan T.A. 2018 berupa 1(satu) unit Traktor Roda 4 warna merah untuk Kelompok Tani “Kladi Jaya 5” dari Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso melalui Saksi Ihsan menyerahkan kepada Terdakwa SAHNI Bin Alm. JAHID selaku Ketua Gapoktan “Kladi Barokah” yang saat itu juga dihadiri oleh Saksi Suherman/P. Firda selaku Ketua Kelompok Tani “Kladi Jaya 11” dan Saksi P. Desi/Zaenudin selaku Ketua Kelompok Tani “Kladi Jaya 5” Tanggal 08 Oktober 2018 bertempat di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso.

Bahwa penyerahan Alsintan dari awal sudah direncanakan atau dirancang sedemikian rupa oleh Terdakwa SAHNI Bin Alm. JAHID selaku Ketua Gapoktan “Kladi Barokah” yang berakibat bantuan Alsintan tidak sampai kepada penerima yang berhak yakni Gabungan Kelompok Tani “Kladi Barokah” dengan Terdakwa SAHNI Bin Alm. JAHID selaku Ketua Gabungan Kelompok Tani, Kelompok Tani “Kladi Jaya 11” dengan Saksi Suherman/P. Firda selaku Ketua Kelompok dan Kelompok Tani “Kladi Jaya 5” dengan Saksi P. Desi/Zaenudin selaku ketua kelompok;

Bahwa setelah dilakukan Penggeledahan pada hari Rabu Tanggal 12 April 2023 oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bondowoso di rumah Terdakwa SAHNI Bin Alm. JAHID, di rumah Saksi Suherman/P.Firda dan di rumah Saksi P. Desi/ Zaenudin barang berupa 3 (tiga) unit traktor roda 4, sebagai berikut :

1. 1 (satu) unit Traktor Roda 4 Merk Yanmar Type EF 494T Nomor Rangka 601709 Nomor Mesin 11983A Implemen Rotary Model RH 190 IN-P Nomor Seri 701471 Disc Plough untuk Gapoktan “Kladi Barokah”

2. 1(satu) unit Traktor Roda 4 Merk Yanmar Type EF 494T Nomor Rangka 601735 Nomor Mesin 11958A Implemen Rotary Model RH 190 IN-P Nomor Seri 701896 Disc Plough untuk Kelompok Tani “Kladi Jaya 5”.

3. 1(satu) unit Traktor Roda 4 Merk Yanmar Type EF 494T Nomor Rangka 601706 Nomor Mesin 12004A Implemen Rotary Model RH 190 IN-P Nomor Seri 701472 Disc Plough untuk Kelompok Tani “Kladi Jaya 11” tidak ditemukan, karena Terdakwa SAHNI Bin Alm. JAHID telah memindah tangankan kepada orang lain yang tidak diketahui identitasnya dengan menerima uang sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa Terdakwa SAHNI Bin Alm. JAHID tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana Pakta Integritas yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa pada tanggal 10 September 2018. 

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian tujuan Penumbuhan dan Pengembangan Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA) ialah untuk mendorong dan memotivasi perkembangan dan kemajuan kinerja Lembaga UPJA, meningkatkan dan mengoptimalkan pemanfaatan Alsintan dari aspek teknis, ekonomis organisasi dan aspek penunjang untuk menuju kearah UPJA Profesional.

Bahwa berdasarkan Pedoman Teknis Pengadaan dan Penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian Tahun 2018 mengenai tujuan huruf a angka 3 yang menyebutkan “Mengoptimalkan pemanfaatan alsintan untuk mendukung swasembada Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan

Serta sasaran alsintan huruf b angka 2 yang menyebutkan “Terlaksananya penyaluran alsintan yang dikelola melalui Brigade Alsintan di institusi pemerintah untuk mendukung pencapaian program swasembada pangan nasional terutama Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan”.
Bahwa berdasarkan Pedoman Teknis Pengadaan dan Penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian Tahun 2018 tentang kriteria penerima bantuan Alsintan pada huruf a angka 3 yang menyebutkan “Penerima bantuan Alsintan : Kelompok Tani / Gapoktan / UPJA / Korporatisasi Petani / Masyarakat Tani / Kelompok Masyarakat yang mendukung pembangunan pertanian, penerima bantuan bersedia mengikuti semua kewajiban yang diberikan dan bertanggung jawab dalam operasional Alsintan”.

Bahwa tujuan pemanfaatan Alsintan sebagaimana terurai didalam Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Usaha Pelayanan Jasa Alsintan dan Pedoman Teknis Pengadaan dan Penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian RI Tahun 2018 untuk Gabungan Kelompok Tani Kladi Barokah, Kelompok Tani Kladi Jaya 5, Kelompok Tani Kladi Jaya 11 tidak tercapai.

Bahwa perbuatan Terdakwa SAHNI Bin Alm. JAHID sebagaimana telah diuraikan diatas bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi, ”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan”.

2. Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 59 ayat (1) menyebutkan “Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”;

3. Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Usaha Pelayanan Jasa Alsintan;

4. Pedoman Teknis Pengadaan dan Penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian RI Tahun 2018;

5. Pakta Integritas yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa selaku ketua Gapoktan Kladi Barokah pada tanggal 10 September 2018.   
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SAHNI Bin Alm. JAHID telah memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain sebesar Rp. 1.236.210.000.- (satu milyar dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
 
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh penyidik, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan bantuan Alsintan untuk meningkatkan perekonomian petani khususnya untuk Gabungan Kelompok Tani Kladi Barokah, Kelompok Tani Kladi Jaya 5, Kelompok Tani Kladi Jaya 11 tidak tercapai, sehingga perbuatan Terdakwa SAHNI Bin Alm. JAHID mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp412.070.000,- x 3 (tiga) unit traktor = Rp1.236.210.000.- (satu milyar dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 2 ayat (1) Atau Pasal 3 Juncto  Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top