#Dalam Pledoinya Penasehat Hukum Terdakwa menyebutkan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan Oditur Militer III-11 Surabaya ke Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor BP-56/II-6/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 berbeda dengan berkas perkara yang diperiksa di Persidangan yaitu Nomor 97/II-1/XI/2024 tanggal 20 November 2024 yang sudah berkeuatan hukum tetap. Lalu Apakah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya Tidak mengetahuinya? Apakah ada sesuatu hal yang ditutupi dalam kasus perkara dugaan pidana Pencabulan yang menyeret Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra sebagai Terdakwa?#
BERITAKORUPSI.CO –Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya, Selasa, 14 Oktober 2025, kembali menggelar sidang perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra sebagai Terdakwa terhadap korban “ASPA” selaku anak tiri kedua Terdakwa (korban lahir tahun 2003 dan anak tiri pertama lahir tahun tahun 2000 dari pernikahan pertama dr. Maedy Christiyani Bawolje 2001) atau anak kandung kedua dari pernikahan pertama antara dr. Maedy Christiyani Bawolje, anak mantan Danlantamal III Surabaya tahun 2002 atau sekarang Kodaeral V Surabaya, dengan suami pertamanya yakni AKBP Pol. Hendrik Aswan Aprilian (yang saat ini bertugas di Mabes Polri) yang menikah pada Novmber 2001 di Batu, Jawa Timur (kemudian bercerai pada tahun 2011 di PN Batam/Catatan Spil dikeluarkan Dispendukcapil Kab. Malang). Sedangkan dari pernikahan dr. Maedy Christiyani Bawolje yang kedua pada tahun 2013 (dan bercerai pada tahun 2017 di PA Surabaya) memiliki 1 anak angkat laki-laki. Sementara pernikan ketiga dr. Maedy Christiyani Bawolje dengan Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra pada tahun 2021 belum dikaruniai anak (bercerai pada September 2025 di PA Aurabaya), dengan agenda pembacaan Pledoi atau Pembelaan atas tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana tambahan berupa dipecat dari Kesatuan TNI AL serta membayar biaya restitusi sebesar Rp52.878.222 dari Oditur Militer (Otmil) III-11 Surabaya (Selasa, 30 September 2025) terhadap Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra Baca juga :
Sidang Perkara Dugaan Penc***lan, Otmil III-11 Sby Menuntut Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Dengan Pidana Penjara 1 Tahun dan Pecat Dari TNI. Apakah Kasus ini Murni Pidana Atau Ada Intervensi? - https://www.beritakorupsi.co/2025/10/sidang-perkara-dugaan-penclan-otmil-iii.html
Ketua Majelis Hakim Dilmil III-12 Sby “Meragukan” Keterangan Ahli Psikologi DR. Riza Wahyuni, S.Psi., M.Psi Yang Dihadirkan Otmil III-11 Sby Dalam Perkara Dugaan Penca**lan - https://www.beritakorupsi.co/2025/09/ketua-majelis-hakim-dilmil-iii-12-sby.html
Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Dilmil III-12 Surabaya dengan agenda pembacaan Pledoi atau Pembelaan dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra yang terdiri dari Brigjen TNI (Purn) S. Samsul, SH., MH,; Kolonel (Purn) Misdin Simarmata, SE., SH;, Kolonel (Purn) Raden Hudi Pumomo, SH. M.Hum,; Kolonel (Purn) Bhumi A, SH., MH,; Letkol (Purn) Rudi Sangadji, SH., MH dan Letkol (Purn) Suharno, SH., MH dari Yayasan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Wira Yuda Jakarta dan Letda TNI AL Dadang dan Finistri Noor dari Lanmar (Pangkalan Korps Marinir) Surabaya diketuai Majelis Hakim yang juga selaku Ketua Pengadilan Militer III-12 Surabaya Kolonel Laut (H) Amriandle, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Letkol CHK M. Arif Sumarsono, SH., MH dan Mayor Laut (H) Mirza Ardiyansah, SH., MH., MA serta Panitra Letnan Satu Destri Prasetyoandi, SH., MH
Dimuka persidangan dihadapan Majelis Hakim, Tim Penasehat Hukum Terdakwa mengungkap fakta bahwah berkas perkara yang dilimpahkan Oditur Militer III-11 Surabaya ke Pengadilan Militer III-12 Surabaya berbeda dengan berkas perkkara yang diperiksa di persidangan Pledoi sebanyak 37 halaman kertas HVS itu dibacakan secara bergantian oleh Kolonel (Purn) Misdin Simarmata, SE., SH, Letkol (Purn) Suharno, SH., MH dari Yayasan LBH Wira Yuda Jakarta dan Letda TNI AL Dadang serta Finistri Noor dari Lanmar (Pangkalan Korps Marinir) Surabaya mengatakan, bahwa berkas perkara yang dilimpahkan Oditur Militer III-11 Surabaya ke Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor BP-56/II-6/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 berbeda dengan berkas perkara yang diperiksa di Persidangan yaitu Nomor 97/II-1/XI/2024 tanggal 20 November 2024 yang sudah berkeuatan hukum tetap.
Dalam Pledoinya, Penasehat Hukum Terdakwa mengatakan, sebagaimana tujuan persidangan adalah untuk menegakkan keadilan melalui proses hukum yang adil, transparan, dan konsisten serta melindungi hak asasi manusia setiap individu dengan melaksanakan proses peradilan yang tidak memihak.
Penaseht Hukum Terdakwa mengatakan, adapun tindakan hukum yang dilakukan oleh Oditur Militer/penuntut umum sebelum dilakukan gelar persidangan adalah berupa pelimpahan berkas perkara kepada pengadilan. Kaitan antara berkas perkara dengan dakwaan sangat erat dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, sehingga hubungannya harus sinkron (sejalan, sejajar, sesuai, selaras) antara berkas perkara dengan dakwaan.
Surat dakwaan dengan berkas perkara berfungsi sebagai dasar pemeriksaan, tuntutan dan dasar putusan hakim sehingga sangat vital dalam proses persidangan dan berfungsi juga untuk membatasi ruang lingkup pemeriksaan persidangan artinya apa yang didakwakan harus sinkron dengan dokumen berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa di persidangan.
Sekarang, setelah pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai yaitu setelah mendengar semua keterangan saksi serta meneliti alat bukti lainnya, dan merujuk petunjuk Yang Mulia Ketua Majelis Hakim kepada Penasehat Hukum Terdakwa pada persidangan untuk dapat menguraikan hal-hal tentang barang bukti dikemukakan/disampaikan pada Pledoi.
“Berdasarkan hal tersebut, kami menyatakan sekalipun Majelis Hakim dengan pertimbangannya menolak nota keberatan (Eksepsi) namun berdasarkan pemeriksaan dalam seluruh proses persidangan yang sudah berlangsung, kami berpendapat bahwa segala sesuatu yang telah kami sampaikan dalam nota keberatan tersebut masih relevan untuk mengemukakan kembali sebagai bagian Nota Pembelaan yaitu terkait sinkronisasi dan relevansi antara surat dakwaan dan pemeriksaan berkas perkara dalam persidangan, sebagaimana akan kami uraiakan di bawah ini,” kata Kolonel (Purn) Misdin Simarmata, SE., SH saat membacakan Pleodinya
Lebih lanjut Kolonel (Purn) Misdin Simarmata, SE., SH mengatakan dalam Pleodinya, bahwa surat dakwaan Oditur tidak sinkron dan tidak relevan dengan berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan Militer.
Kolonel (Purn) Misdin Simarmata, SE., SH mengatakan, pada permulaan persidangan yang lalu telah dibacakan surat dakwaan Oditur dengan dakwaan tunggal pelanggaran Pasal 289 KUHP, sehingga yang kita bahas dalam persidangan adalah pasal 289 KUHP tersebut selaras dengan berkas Perkara Nomor BP. 97/II-1/XI/2024 tanggal 20 November 2024 (terlampir surat kode P-1).
“Namun faktanya dalam surat pelimpahan berkas perkara Nomor R/310/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 (terlampir surat kode P-3) point 1a, bahwa berkas perkara yang dilimpahkan Oditur Militer ke Pengadilan Militer III-12 Surabaya ternyata adalah berkas perkara KDRT Nomor BP-56/II-6/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 (terlampir surat kode P-2), yaitu berkas perkara KDRT yang terdahulu dan yang telah diputus berkekuatan hukum tetap,” ungkap Kolonel (Purn) Misdin Simarmata, SE., SH Lebih lanjut Kolonel (Purn) Misdin Simarmata, SE., SH mengatakan dalam Pledoinya, bahwa berkas yang diperiksa di persidangan adalah berkas perkara Nomor 97/II-1/XI/2024 tanggal 20 November 2024, berbeda dengan berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan militer yaitu Nomor BP-56/II-6/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024.
Kolonel (Purn) Misdin Simarmata, SE., SH mengatakan, setelah Tim Penasehat Hukum mengadakan pemeriksaan lebih lanjut, bahwa ternyata berkas perkara Nomor BP. 97/II-1/XI/2024 tanggal 20 November 2024 tersebut berdasarkan surat Kaotmil (Kepala Oditur Militer) III-11 Surabaya Nomor B/1850/XII/2024 tanggal 16 desember 2024 telah dikembalikan ke Penyidik Pomal Lantamal V untuk dilengkapi karena berkas perkara tersebut terdapat kekurangan syarat formil maupun materiil.
Lebih lanjut Kolonel (Purn) Misdin Simarmata, SE., SH membeberkan, adapun petunjuk Kaotmil agar penyidik melengkapi kekurangan syarat formil maupun materiil tersebut adalah sebagai berikut :
- Agar dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap Tersangka, Sdri, Adisha Satya Putri Aprilia dan Sdri. dr. Maedy Christiyani Bawolje (apakah Tersangka melakukan kekerasan atau pemaksaan saat dilakukan perbuatan cabul).
- Agar ditambahkan saksi ahli dari RSPAL yang memeriksa “Korban” (untuk menyelaraskan apakah akibat dari perbuatan cabul yang diterima “Korban” mengalami traumatic stress disorder atau dampak yang lain karena jarak dilakukan perbuatan cabul tahun 2021 sedangkan saat dilangsungkan pemeriksaan tahun 2024).
- Agar ditambahkan Saksi yang mengetahui perbuatan Tersangka tersebut. (terlampir surat kode P-4)
Bahwa Saksi-5 dr. Sadya Wendra, Sp.KJ, termasuk dalam daftar saksi yang dilimpahkan pada surat dakwaan Oditur yang mana dinyatakan oleh sidang sebagai saksi tambahan. “Namun kami berpendapat bahwa saksi tambahan tersebut bukanlah saksi tambahan sebagaimana maksud dari surat Kaotmil III-11 Surabaya Nomor B/1850/XII/2024 tanggal 16 desember 2024 karena pelaksanaan pemeriksaan psikiatri dilakukan sebelum adanya surat Kaotmil III-11 Surabaya yang memberi petunjuk kepada Penyidik Pomal Lantamal V untuk melengkapi berkas perkara Nomor BP. 97/II-1/XI/2024 tanggal 20 November 2024,’ ungkap Kolonel (Purn) Misdin Simarmata, SE., SH
Sehingga, lanjut Kolonel (Purn) Misdin Simarmata, SE., SH, pemeriksaan tambahan ini atau saksi tambahan ini tidak ada relevansinya dengan surat Kaotmil III-11 Surabaya Nomor B/1850/XII/2024 tanggal 16 desember 2024. Dengan fakta-fakta persidangan jelaslah bahwa terdapat proses persidangan yang membahas berkas perkaranya yang keliru, seharusnya berkas perkara yang dilimpahkan adalah berkas perkara Nomor BP. 97/II-1/XI/2024 tanggal 20 November 2024 yang telah terlebih dahulu harus dilengkapi kekurangan syarat formil dan materiilnya sesuai petunjuk Kepala Oditur Militer III-11 Surabaya Nomor B/1850/XII/2024 tanggal 16 desember 2024, dan tidak semestinya melimpahkan berkas perkara KDRT ke pengadilan untuk membahas dan memeriksa perkara Pasal 289 KUHP yang mana perkara KDRT tersebut tidak perlu diperiksa atau dibahas lagi. “Atas dasar hal-hal yang kami uraikan diatas, fakta serta argumentasi selama pemeriksaan persidangan dan seluruh proses hukum, dikarenakan tidak sinkron dan tidak relevan antara Surat Dakwaan dan Berkas Perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, maka kami berpendapat cukup alasan untuk menyatakan bahwa Dakwaan dan seluruh argumentasi pada pemeriksaan selama proses persidangan batal demi hukum,” ucap Kolonel (Purn) Misdin Simarmata, SE., SH dengan tegas
Kemudian Kolonel (Purn) Misdin Simarmata, SE., SH mengatakan dalam Pledoinya, bahwa dakwaan Oditur tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap (obscuur libel).
Sebagaimana telah kami definisikan diatas bahwa dakwaan adalah merupakan pedoman yang menjadi dasar pemeriksaan perkara pidana di persidangan, dan sebagai dasar tuntutan untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap Terdakwa serta dasar pembelaan bagi Terdakwa atau Penasihat Hukum-nya.
Bahwa sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan tunggal Oditur, Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana dalam Pasal 289 KUHP, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”. Namun dalam surat dakwaan Oditur Nomor : Sdak/100/K/AL/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 pada point 2i diuraikan bahwa Terdakwa selain melakukan perbuatan tindak pidana Pasal 289 KUHP diuraikan juga Terdakwa melakukan tindak pidana KDRT.
“Dengan demikian, kami berpendapat bahwa sebagian dakwaan tersebut kabur dan tidak jelas karena tidak ada hubungannya satu sama lain padahal dakwaan dalam pemeriksaan persidangan hanya perkara Pasal 289 KUHP saja, hal ini mengakibatkan rumusan tindak pidananya tidak jelas, tidak cermat dan kabur (obscuur libel) serta melanggar asas lex certa dan asas lex stricta dalam hukum pidana bahwa dimana rumusan delik pidana harus jelas dimaknai tegas tanpa ada analogi,” ungkap Kolonel (Purn) Misdin Simarmata, SE., SH
Yang menjadi pertanyaan dari penjelasan Tim Penasehat Hukum Terdakwa dalam Pledoinya adalah, apakah Ketiga Majelis Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya (Kolonel Laut (H) Amriandle, SH., MH selaku Ketua Majelis Hakim bersama dua Hakim anggota yaitu Letkol CHK M. Arif Sumarsono, SH., MH dan Mayor Laut (H) Mirza Ardiyansah, SH., MH., MA) serta Panitra Letnan Satu Destri Prasetyoandi, SH., MH tidak memeriksa atau membaca antara berkas perkara yang dilimpahkan Oditur Militer III-11 Surabaya ke Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan berkas perkara yang diperiksa selama dalam persidangan ? Apakah Ketiga Majelis Hakim dan Panitra Pengadilan Militer III-12 Surabaya tidak mengetahui adanya perbedaan antara berkas perkara yang diterima oleh Dilmil III-12 Surabaya dari Oditur Militer III-11 Surabaya dalam pelimpahaan berkas perkara dalam kasus dugaan Tindak Pidana KDRT dengan berkas perkara yang diperiksa selama proses persidangan berlangsung yaitu Tindak Pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP?
Apakah Ketiga Majelis Hakim dan Panitra Pengadilan Militer III-12 Surabaya sudah mengetahui adanya perbedaan antara berkas perkara yang diterima oleh Dilmil III-12 Surabaya dari Oditur Militer III-11 Surabaya dalam pelimpahaan berkas perkara namun tetap disidangkan setelah Majelis Hakim Dilmil III-12 Surabaya menolak Eksepsi atau Keberatan Penasehat Hukum Terdakwa atas surat dakwaan Otmil III-11 Surabaya?
Apakah ada sesuatu hal yang ditutupi agar Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra tetap diadili di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya sebagai Terdakwa dalam kasus perkara dugaan pidana Pencabulan mengingat istri Terdakwa yaitu dr. Maedy Christiyani Bawolje adalah anak mantan Danlantamal III Surabaya tahun 2002 atau sekarang Kodaeral V Surabaya atau mantan suami pertama dr. Maedy Christiyani Bawolje yitu AKBP Pol. Hendrik Aswan Aprilian yang saat ini bertugas di Mabes Polri dan kabarnya satu angkatan dengan beberapa Perwira TNI tahun 2001 ?. (*)
Posting Komentar
Tulias alamat email :