0

“Lalu apakah ada perlakuan hukum yang berbeda dalam pelaksanaan Eksekusi Putusan Inkracht (inkracht van gewijsde) atau putusan yang mempunyai kekuatan Hukum  tetap terhadap Dua Terpidana selaku anggota TNI AL dengan kondisi penyakit yang sama yaitu Kangker Kelenjar Getah Bening?”

BERITAKORUPSI.CO –
Equality before the law, atau kesetaraan di depan hukum adalah prinsip fundamental dalam sistem hukum modern yang menjamin bahwa setiap individu, tanpa memandang status sosial, ekonomi, ras, agama, atau latar belakang lainnya memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum

Dan suka atau tidak, senang atau sedih, pahit atu manis, hukum memang harus ditegakkan terhadap siapapun tanpa memandang perbedaan, siapa dan jabatannya apa selama putusan sudah Inkracht (inkracht van gewijsde) atau putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena setiap orang sama di mata hukum. Dan itulah yang dilakukan oleh Oditur Militer (Otmil) III-11 Surabaya dalam pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 171.K/Mil/2025 tanggal 28 Agustus 2025 dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan Terpidana Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dalam kasus perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) pada tanggal 28 April 2024 terhadap istrinya, dr. Maedy Christiyani Bawolje, anak mantan Danlantamal III Surabaya tahun 2002 atau sekarang Kodaeral V Surabaya, dan kedua anak tirinya di Jalan Semolowaru Bahari Kel. Medokan Semampir Kec. Sukolilo Surabaya  
Senin, 20 Oktober 2025, Terpidana Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra diantar oleh Wakil Komandan (Wadan) Pangkalan Korps Marinir atau Lanmar Surabaya Letkol Marinir I Nyoman Polih Indra Purnama, M.Tr.Opsla bersama beberapa anggotanya mengantar Terpidana Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra ke kantor Otmil III-11 Surabaya di Jalan Bundaran Waru Bungurasih  Surabaya untuk menjalani pidananya di Lemasmil (Lembaga Pemasyarakatan Militer) III Surabaya berdasarkan surat Oditurat Jenderal TNI Oditurat Militer III-11 Surabaya No. B/1496/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 kepada Danlanmar Surabaya, yang ditanda tangani oleh Kepala Oditurat Militer III-11 Surabaya Kolonel Chk (K) Dewi Kusumaningtyas, SH., MH. Dan surat tersebut ditembusakan kepada Orjen, Kadilmil III-12 Surabaya dan Danpom Kodaeral V Surabaya

Namun anehnya, yang mengatar Terpidana Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra ke Lemasmil III Surabaya di Jl. Raya Lebo No 4 desa rame kec. Wonoayu Kab Sidoarjo bukan Oditur Militer Mayor Chk (K) Kurnia, SH sesuai berita acara penyerahan Terpidana tanggal 20 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh Mayor Chk (K) Kurnia, SH sendiri dan diterima Serma Hendra Ismmawan, namun diantar oleh Wadan Lanmar Surabaya bersama beberapa anak buahnya serta beberapa Bintara dari Otmil III-11 Surabaya.

Sementara dari pihak Terpidana, ada Tim Penasehat Hukum-nya, yaitu Letkol (Purn) Suharno, SH., MH (PPAD) dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Wira Yuda Jakarta dan Letda TNI AL Dadang dari Lanmar Surabaya serta kedua orang tua kandung Terpidana. Hal itu terlihat dari pengatamatan wartawan sebelum diminta keluar dari ruang lobby atau penerimaan tamu bersama kedua orang tua Terpidana oleh petugas Lemasmil III Surabaya

Dan untuk memastikan ada tidaknya Otmil Mayor Chk (K) Kurnia, SH yang mengantar Terpidana Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra ke Lemasmil III Surabaya, wartawan pun menghubungi Otmil Letkol CHK Yadi Mulyadi dan menanyakan melalui pesan yang dikirim ke Nomor WhastApp dan dijawab “Otmil cukup para Bintara bagian eksekusi pengantar narapidana. Anak buahnya Mayor Kurnia 3 orang”. 
Nah. Pertanyaan dari hal tersebut diatas adalah, siapa eksekutor dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 171.K/Mil/2025 tanggal 28 Agustus 2025 terhadap Terpidana Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra? Apakah Bintara bagian eksekusi mewakili Otmil Mayor Chk (K) Kurnia, SH? Atau Pangkalan Korps Marinir atau Lanmar Surabaya? Lalu kapan surat berita acara penyerahan Terpidana ditandatangai oleh Otmil III-11 Surabaya Mayor Chk (K) Kurnia, SH?

Sementara dalam surat Oditurat Jenderal TNI Oditurat Militer III-11 Surabaya No. B/1496/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 kepada Danlanmar Surabaya, yang ditanda tangani oleh Kepala Oditurat Militer III-11 Surabaya Kolonel Chk (K) Dewi Kusumaningtyas, SH., MH bukan untuk mengantar Terpidana Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra ke Lemasmil III Surabaya di Jl. Raya Lebo No 4 desa rame kec. Wonoayu Kab Sidoarjo melainkan mengantar Terpidana Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dengan pengawalan Polisi Militer ke kantor Otmil III-11 Surabaya di Jalan Bundaran Waru Bungurasih  Surabaya

Pertanyaan yang lebih menarik adalah, apakah ada perlakuan hukum yang berbeda dalam pelaksanaan eksekusi putusan Inkracht (inkracht van gewijsde) atau putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Dua Terpidana yang sama-sama anggota TNI AL dengan kondisi penyakit yang sama yaitu Kangker Kelenjar Getah Bening yaitu Terpidana Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 171.K/Mil/2025 tanggal 28 Agustus 2025 dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dalam kasus perkara KDRT, dan Terpidana Praka Mar Gatot Sugiharto dengan pidana penajara selama 10 (sepuluh) bulan berdasarkan putusan Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya No. 75-K/PM.III-12/AL/VII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 dalam kasus perkara “Pemalsuan Surat”.

Terpidana Praka Mar Gatot Sugiharto yang divonis piadan penjara selama 10 (sepuluh) bulan oleh Majelis Hakim Dilmil III-12 Surabaya tanggal 23 Agustus 2023 dan Inkracht (inkracht van gewijsde) atau putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena Praka Mar Gatot Sugiharto maupun Otmil III-11 Surabaya Mayor Chk (K) Kurnia, SH sama-sama menerima putusan itu. 
Namun hingga hari ini, Terpidana Praka Mar Gatot Sugiharto belum di eksekusi ke Lemasmil III Surabaya karena berdasarkan informasi dari sumber terprcaya di lingungan TNI AL Surabaya menyebutkan Terpidana Praka Mar Gatot Sugiharto menderta penyakit Kangker Kelenjar Getah Bening berdasarkan Surat Keterangan dari Rumkitalmar Rumkitalmar (Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Marinir) Ewa Pangalilla Gunungsari Surabaya, sehingga Pusat Lembaga Pemasyarakatan Militer Lembaga Pemasyarakatan Militer III Surabaya mengembalikan Terpidana Praka Mar Gatot Sugiharto ke Otmil III-11 Suarabaya

“Jadi Gatot pernah di eksekusi juga, cuma dengan adanya surat dr RS EWA (Rumkitalmar Ewa Pangalilla), Lemasmil tdk mau menerima. Dr (dari.Red hasil koordinasi dg (dengan.Red) Lanmar dan POMAL, Gatot dititipkan di Tahanan POMAL utk (untuk.Red) menjalani pidana dg (dengan.Red) harapan mudah dlm (dalam.Red) pengobatan. Tetapi sempat kambuh dan dikiriuke RSAL (RSPAL.Red),” ucap sumber dengan meminta agar namanya tidak dipublikasikan sesuai dengan Kode Etik Jurnalis

Menanggapi hal tersebut diatas, Otmil Letkol CHK Yadi Mulyadi menjelaskan melalui pesan WhastApp atas pertanyaan Wartawan, “Praka Gatot sudah dieksekusi namun saat itu sama ditolak Lemasmil sesuai juk Orjen agar di masukan penjara di Bintahmil Pomal saat itu.....setelah masuk Sel Bintahmil bbrp hari Tumbang di Sel dg dikuatkan oleh dokter Angkatan Laut jika si Gatot ini parah harus perawatan rumah sakit...kemudian kejadian ini dilaporkan kembali ke JKT dan petunjuknya sampai dg sembuh dg Ket dari dokter baru bisa dimasukan kembali ke Bintahmil kalo perlu ke Lemasmil juga”. 
Sementara Terpidana Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra juga mengalami penyakit yang haampir sama atau mungkin lebih berat dari penyakit yang dialami oleh Terpidana Praka Mar Gatot Sugiharto, dimana Terpidana Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra mengalami pembesaran Kelenjar Getah Bening dan benjolan di dalam perut, paha kanan dan kiri sehingga perlu tindakan lanjutan pengobatan dan Diagnostik Biopsy. Hal ini berdarkan Surat Keterangan dari National Hospital tanggal 24 Oktober 2024 yang tercantum dalam surat Pusat Lembaga Pemasyarakatan Militer Lembaga Pemasyarakatan Militer III Surabaya No. B/776/IX/2025tanggal 8 September 2025 yang ditujukan kepada Kepala Otmil III-11 Surabaya.

Dalam Pusat Lembaga Pemasyarakatan Militer Lembaga Pemasyarakatan Militer III Surabaya juga menjelasakan, terkait hasil pemeriksaan Radiologi dari Rumah Sakit Kangker Dharmais Jakarta tanggal 25 Agustus 2025 dengan status Limfoma Non Hodgkin Inguinal Post Kemoterapi (2021), tampak Limfadenopati dengan sentral hilus hipermetabolik (SUV tertinggi 4.2) pada perijuguler superior kanan diameter 0,5 cm, kiri 0,5 cm; dan

Surat Keterangan dari Komandan Rumkitalmar Ewa Pangalila Nomor SKD/113/IX/2025 tanggal 8 September 2025 dengan hasil pemeriksaan tidak memenuhi syarat kesehatan dengan Resume Medis Riwayat Limfoma Non Hodgkin Inguinal (Post Kemoterapi tahun 2021), Limfadenopati Reaktif Perijuguler Superior Bilateral, dan menurut hasil pemeriksaan dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Hematologi Onkologi Medik dari National Hospital yang bersangkutan memerlukan Kemoterapi dengan Diagnosa Limfoma Non Hodgkin Relaps.

Dan dijelaskan juga, oleh karena persyaratan masuk ke Lemasmil harus dalam keadaan sehat. Dengan demikian Terpidana tersebut belum dapat diterima untuk melaksanakan pidana di Lemasmil III Surabaya karena masih dalam keadaan sakit, maka dari itu agar Kaotmil III-11 Surabaya berkenan menunda (menangguhkan sementara) pelaksanaan pidana Terpidana tersebut guna menjalani pengobatan sampai sembuh dari sakit yang dideritanya dan/sampai dengan dinyatakan sehat oleh dokter Rumah Sakit TNI setempat. Kemudian apabila Terpidana dimaksud telah dinyatakan sehat oleh dokter Rumah Sakit TNI yang berwenang, maka Danlanmar Surabaya selaku Ankum agar memerintahkan kembali kepada Terpidana dimaksud untuk melaksanakan pidananya di Lemasmil III Surabaya melalui Kaotmil III-11 Surabaya. 
Kemudian juga dijelaskan, Surat Keterangan dari National Hospital tanggal 24 Oktober 2024, Hasil pemeriksaan Radiologi dari Rumah Sakit Kangker Dharmais Jakarta tanggal 25 Agustus 2025 dan Surat Keterangan dari Komandan Rumkitalmar Ewa Pangalila Nomor SKD/113/IX/2025 tanggal 8 September 2025 terlampir.

Selain surat dari Pusat Lembaga Pemasyarakatan Militer Lembaga Pemasyarakatan Militer III Surabaya kepada Kepala Otmil III-11 Surabaya, juga surat dari Badan Pembinaan Hukum TNI Oditurat Jenderal Nomor : B/298/IX/2025 tanggal 23 September 2025 yang ditujukan kepada Kepala Otmil III-11 Surabaya perihal Petunjuk pelaksanaan pidana a.n. Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra terkait petunjuk penyelesaian dalam hurf c dijelaskan ;
  1. Bahwa Oditurat Militer III-11 Surabaya telah melakukan panggilan pelaksanaan pidana terhadap Kesatuan Terpidana agar Terpidana membawa Surat Perintah dari komandan satuan dan Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit TNL
  2. Bahwa Kesatuan Terpidana telah menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Pidana terhadap Terpidana dengan dilampirkan Surat Keterangan Sakit dari Rumkitalmar Ewa Pangalila yang mendasari hasil pemeriksaan radiologi Rumah Sakit Nasional Hospital dan Rumah Sakit Kanker Dharmais dengan diagnose Terpidana mengalami pembesaran Kelenjar Getah Bening dan benjolan di dalam perut, paha kanan dan kiri yang memerlukan tindakan lanjutan pengobatan dan Diagnostik Biopsy, sehingga tidak memenuhi syarat kesehatan untuk melaksanakan pidana (eksekusi)
  3. Bahwa Oditur Militer pada Oditurat Militer III-11 Surabaya telah berusaha melaksanakan pidana dengan mengantar Terpidana ke Lemasmil Surabaya, namun tidak dapat diterima karena adanya Surat keterangan Sakit yang ditunjukkan oleh Terpidana berdasarkan Surat Kalemasmil III Surabaya Nomor B/776/IX/2025 tanggal 08 September 2025.
  4. Berdasarkan uraian di atas agar Kaotmil III-11 Surabaya melaksanakan koordinasi dengan kesatuan Terpidana untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan Terpidana Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra NRP 21516/P ke RSPAL sampai dengan sembuh/pulih dan dapat dilakukan eksekusi
Namun anehnya, sebelum surat Petunjuk pelaksanaan pidana dari Badan Pembinaan Hukum TNI Oditurat Jenderal Nomor : B/298/IX/2025 tanggal 23 September 2025 yang ditujukan kepada Kepala Otmil III-11 Surabaya, Terpidana Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dibawa ke RSPAL untuk melakukan pemeriksaan pada tanggal 12 September 2025. Hal ini disampaikan Terpidana Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra kepada wartawan saat masih di Otmil III-11 Surabaya sebelum berangkat ke Lemasmil III Surabaya

“Jadi permintaan pemeriksaan kesehatan ke RSAL atas desakan Maedy ke Danrumkit dan efek dari Surat Maedy, maka pada  tanggal 12 September 2025 Lettu  Raditya diperintahkan oleh Lanmar melalukan pemeriksaan di RSAL Jauh sebelum Surat Juknis dari Orjen TNI turun tanggal 23 September dan Lettu Raditya pun tidak menerima hasil pemeriksaan itu,” ungkap Terpidana Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, Senin, 20 Oktober 2025

Nah. Pertanyaannya adalah, apakah Terpidana Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra sudah benar-benar sembuh dari penyakit pembesaran Kelenjar Getah Bening dan benjolan di dalam perut, paha kanan dan kiri sebagaimana surat dari Badan Pembinaan Hukum TNI Oditurat Jenderal Nomor : B/298/IX/2025 tanggal 23 September 2025 tentang petunjuk pelaksanaan pidana terhadap Terpidana Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra?

Apakah memang sesuai dengaan aturan perundang-undangan yang belaku bahwa Pasien dalam hal ini Terpidana Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra tidak berhak mendapat atau menerima hasil pemeriksaan dokter dari RSPAL?. Apakah memang penyakit pembesaran Kelenjar Getah Bening dan benjolan di dalam perut, paha kanan dan kiri mudah disembuhkan ? Benarkah pelaksanaan eksekusi terhadap Terpidana Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra atas desakan atau surat dr. Maedy seperti yang disampaikan Terpidana?. (*)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top