0

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Dr. Ricky Setiawan Anas, SH., MH., CSSL : Tidak akan mempengaruhi proses hukum dan kami tetap tegak lurus untuk melaksanakan perintah pimpinan dalam hal ini Bapak Jaksa Agung RI untuk mengungkap perkara Tipikor di 3 BUMN termasuk PT Pelindo, Persero Regional III Surabaya, dan PT APBS Surabaya tahun 2023 – 2024 dengan kerugian negara Rp70 miliar lebih”

BERITAKORUPSI.CO -
Suka atau tidak, senang atau sedih, pahit atu manis, hukum memang harus ditegakkan dan kasus Korupsi harus di ungkap tuntas hingga ke akar-akarnya tanpa memandang dimana dan siapa serta jabatannya apa selama bukti kuat telah digenggaman aparat penegak hukum sekalipun mendapat tantangan dari berbagai pihak.

Mengungkap kasus korupsi memang bukanlah semudah membalikan telapak tangan sebab dibutuhkan keteguhan, kesabaran, dan kerja keras oleh aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan korupsi yang rumit dan kompleks khusunya di perusahaan milik negara (BUMN) karena bisa jadi melibatkan banyak pihak apalagi jumlah kerugian keuangan negara yang begitu besar dan seringkali membuat proses pengungkapan menjadi lebih sulit dan belum lagi menghadapi serangan dari Buzzer Influence yang mempengaruhi kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum.

Dan itulah yang saat ini dihadapi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak setelah mengungkap kasus dugaan Korupsi disalah satu perusahaan milik negara atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yaitu PT Pelindo (Pelabuhan Indonesia), Persero Regional III Surabaya di Jalan Perak Timur Surabaya, dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) yang juga di Jalan Perak Timur Surabaya terkait proyek pekerjaan Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang menelan anggaran sebesar Rp196 miliar lebih dengan jumlah kerugian keuangan negara senilai Rp75 miliar lebih berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jawa Timur

Salah satu sumber beritakorupsi.co mengatakan dan sekaligus bertanya, setelah Kejari Tanjung Perak mengungap kasus Korupsi puluhan miliar beberapa waktu lalu, saat ini di serangan Buzzer Influence. Apakah Kejari Tanjung Perak akan kendor?

“Mungkinkah Kejari Tanjung Perak akan menghentikan penanganan kasus Korupsi setelah mendaat serangan Buzzer Influence,” ucap sumber ragu dengan nada tanya, Rabu, 22 Oktober 2025

Untuk menanggapi pertanyaan itu, beritakorupsi.co pun menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Dr. Ricky Setiawan Anas, SH., MH., CSSL dan Hendi Sinatrya Imran, SH selaku Kepala Seksi Pidana Khusus yang menggantikan Ananto Tri Sudibyo, SH., MH, melalui sambungan telepon seluler, Rabu, 22 Oktober 2025

Saat dihubungi, Dr. Ricky Setiawan Anas, SH., MH., CSSL mengatakan, sudah hal biasa dan tidak akan mempengaruhi proses hukum namun tetap konsisten atau tegak lurus untuk menlaksanakan perintah tertinggi di lembaga Adhyaksa RI untuk mengungkap kasus Korupsi di wilayah hukumnya, dimana kejari Tanjung Perak dalam 6 bulan terakhir ini telah melakukan penyidikan 3 (tiga) perkara Korupsi di ingkungan BUMN, yaitu BUMN Perikanan, BUMN Perbankan dan BUMN Pelabuha,  

Dr. Ricky Setiawan Anas, SH., MH., CSSL menjelaskan, dalam bulan ini sempat membuat rame pemberitaan di Media lokal Jawa Timur khususnya Kota Surabaya saat Kejari Tanjung Perak melakukan Penyidikan dalam perkara Korupsi di PT Pelindo (Pelabuhan Indonesia), Persero Regional III Surabaya, dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) tahun 2023 - 2024 terkait proyek pekerjaan Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang menelan anggaran sebesar Rp196 miliar lebih dengan jumlah kerugian keuangan negara senilai Rp70 miliar lebih

“Hal biasa. Bukan hanya dari Buzzer Influence telepon masuk juga ada tetapi tidak akan mempengaruhi proses hukum, tetapi kami akan tetap tegak lurus untuk melaksanakan perintah pimpinan kejaksaan RI dalam hal ini Bapak Jaksa Agung RI untuk mengungkap perkara tipikor di wilayah hukum Kejaksaan Tanjung Perak,” ucapnya

Saat ditanya, “apakah penyelidikan atau sudah penyidikan.”. Dr. Ricky Setiawan Anas, SH., MH., CSSL menjawab, “sudah penyidikan dan lebih jelasnya coba hubingi Kasi Pidsus,” ujarnya

Dan menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak Hendi Sinatrya Imran, SH saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya menjelaskan, bahwa kasus PT Pelindo dan PT APBS sudah masuk tahap penyidikan dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp70 miliar lebih serta telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih 25 orang saksi ditambah dengan ahli, surat dan petunjuk sehingga 2 alat bukti sudah terpenuhi

“Sudah tahap penyidikan jumlah kerugian keuangan negara sekitar tujuh puluh miliar lebih. Beberapa barang bukti yang disita yaitu beberapa unit laptop, dokumen kontrak dan dokumen penting terkait pelaksanaan kegiatan,” ungkapnya

Saat ditanya terkait jumlah dan nama Tersangka, Hendi Sinatrya Imran, SH tidak menjelaskan dan hanya mengatakan, “tunggu saja kami pasti rilise ke teman-teman media.” ujarnya. (*)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top