0

#Apakah penyedik Kejari Tulungagung akan ‘menyeret’Adiono Suswanto Permadi (Direktur CV. Wahana Nugraha yang juga Ketua Asosiasi Askumindo), Hendro Basuki (Direktur CV. Glogor Mas sekaligus Ketua Asosiasi Gapensinas) dan Dwi Basuki (Direktur CV. Nindya Krida) sebagai ‘Tersangka’ setelah Majelis Hakim menyebutnya dalam putusan? Lalu siapa yang dilaporan oleh Terdakwa ke Polres Tulungagung terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam perkaranya?#

Terdakwa Ari Kusumawati (Foto Dok. BK)
BERITAKORUPSI.CO -
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat, 24 Pebruari 2023, menghukum Terdakwa Ari Kusumawati selaku Direktris PT Kya Graha dengan pidana penjara selama dua (2) tahun denda sebesar Rp50 juta subsider dua (2) bulan kurungan tanpa dihukum untuk membayar uang pengganti karena Terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyimpangan pekerjaan proyek pelebaran jalan ruas Boyolangu - Campurdarat yang didanai dari APBD Kabupaten Tulungung pada tahun 2018 lalu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.437.434.202,65 (dua milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh empat ribu dua ratus dua koma enam lima rupiah) sesuai Hasil Laporan Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-996/PW13/5/2021 tanggal 31 Desember 2021

Sebelaumnya, JPU menuntut Terdakwa Ari Kusumawati dengan pidana penjara selama empat (4) tahun dan enam (6) bulan denda sebesar Rp300 juta Subsider enam (6) bulan kurungan. Terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentng pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Terdakwa Ari Kusumawati tidak dituntut maupun tidak dihukum (Vonis) untuk mengembalikan atau membayar uang pengganti sebesar Rp2.437.434.202,65 karena Terdaka Ari Kusumawati bersama Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur CV. Wahana Nugraha yang juga Ketua Asosiasi Askumindo dan Hendro Basuki selaku Direktur CV. Glogor Mas sekaligus Ketua Asosiasi Gapensinas serta Dwi Basuki selaku Direktur CV. Nindya Krida sudah mengemabalikannya ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Tulungagung sebesar Rp2,5 miliar, sehingga Majelis Hakim menyebutkan dalam putusannya bahwa ada kelebihan sebesar Rp94 juta yang harus dikembalikan oleh JPU terhadap Terdakwa

Baca juga: Ari Kusumawati, Mantan DPO Kasus Dugaan Korupsi Proyek ABPD Kab. Tulunganung Sebesar Rp2.4 Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2022/10/ari-kusumawati-mantan-dpo-kasus-dugaan.html

Baca juga:
Terdakwa Ari Kusumawati Dituntut 4 Tahun Penjara Karena Perkara Korupsi Proyek Rp2.4 M - http://www.beritakorupsi.co/2023/01/terdakwa-ari-kusumawati-dituntut-4.html


Hal itu disampaikan juga oleh Terdakwa Ari Kusumawati kepada beritakorupsi.co beberapa waktu lalu. Menurut Terdakwa, bahwa total uang pengembalian melalui Kejari Tulungagung  sebesar Rp2.5 miliar itu adalah dari Terdakwa sendiri sebesar Rp760 juta yang harusnya Rp327 juta, namun karena Hendro Basuki hanya membayar Rp907 juta yang harusnya Rp1.3 miliar, sehingga 433 juta rupiah dibayar oleh Terdakwa dan pengemabalian dari Dwi Basuki  sebesar Rp196 juta serta dari Adiono Suswanto Permadi sebesar Rp572 juta

“Totalnya 2.5 miliar. Dari saya 760 juta yang harusnya hanya 327 juta karena Hendro Basuki hanya membayar Rp907 juta yang harusnya Rp1.3 miliar jadi yang 433 juta itu saya bayar. Terus dari Dwi Basuki  sebesar 196 juta dan dari Adiono Suswanto Permadi sebesar 572 juta. Tapi bukti pengembaliannya tidak dilampirkan dalam barang bukti oleh JPU,” kata Terdakwa Ari  
Terkait statusnya yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Kejaksaan, Terdakwa mengatakan karena hanya dirinya yang dijadikan Tersangka oleh Kejari Tulungagung padahal ada pihak lain yang mengerjakan fisik proyet itu

“Saya bingung, kenapa hanya saya yang dijadikan Tersangka. Padahal ada pihak lain yang mengerjakan langsung proyek itu. Makanya saya lari karena saya bingung tidak tau harus giman,” kata terdakwa

Saat disingung terkait laporannya (Terdakwa) ke ke Polres Tulungagung dengan Nomor Laporan, Nomor : STTLP/B/14/I/2023/SPKT /Polres Tulungagung/Polda Jawa Timur tanggal 28 Januari 2023, Terdakwa belum bersedia menyebutkan nama-nama yang dimaksud. Namun menurt terdakwa, bahwa ada dugaan pemalsuan tandatangan dalam dukomen perkara yang menyeret dirinya sebagai Terdakwa Korupsi

“Jangan dulu nanti saja. Ada dugaan pemalsuan tandatangan saya dalam dukomen perkara saya yang tidak pernah ditunjukan saat penyidikan maupaun dalam persidangan. Yang di duga dipalsu adalah surat keterangan tanggungjawab mutlak dari 4 paket pekerjaan itu yaang di tandtangani di depan Notaris Stya Yuwono karena saya tidak pernah tandatangan surat tersebut karena saya saat ada di Jakarta. Ini saya tau setelah tuntuntan,” kata Terdakwa Ari

Terseretnya Terdakwa Ari Kusumawati dalam “lingkaran hitam” ini adalah berawal pada tahun 2018 lalu. Saat itu (tahun 2018), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tulungagung mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat yang di transfer langsung ke APBD Kabupaten Tulungagung sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2018 dengan Nomor : 1.01.03.1.01.03.01. 16.117.5.2 dengan formulir DPA-SKPD 2.2.1 Tahun Anggaran 2018,

Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2018, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tulungagung menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp422.576.115.173,39 untuk 4 (empat) paket pekerjaan yaitu;
1. Pelebaran jalan ruas jalan Boyolangu–Campurdarat dengan nilai kontrak Rp3.665.000.000
2. Pelebaran jalan ruas jalan Sendang-Penampean dengan nilai kontrak Rp2.940.000.000
3. Pelebaran jalan ruas jalan Tenggong-Puwodadi dengan nilai kontrak Rp3.710.000.000
4. Peningkatan jalan ruas jalan Jeli-Picisan dengan nilai kontrak Rp3.670.700.000

Namun menurut penyidik dan JPU Kejari Tulungagung, bahwa 4 paket pekerjaan yang dimenangkan dan dikerjakan oleh PT. Kya Graha yaitu pekerjaan peningkatan jalan Tenggong – Purwodadi, Pelebaran Jalan ruas Boyolangu – Campurdarat, Pelebaran jalan ruas Jeli – Picisan dan pekerjaan pelebaran jalan ruas jalan Sendang – Penampean tidak sesuai dengan Spesifikasi teknis yang ditentukan dalam RAB yang mengakibatkan kekurangan volome pekerjaan sesuai hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang 
Namun yang menggelitik dan juga menjadi pertanyaan adalah terkait dakwaan JPU yang menjelaskan, bahwa sekitar pertengahan bulan November 2017, empat (4) Direktur perusahaan yang berkeinginan untuk mengerjakan pekerjaan pelebaran jalan ruas Jeli-Picisan, Sendang-Penampean, Tenggong-Purwodadi dan Boyolangu-Campurdarat pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018 memberikan uang succes fee sebesar 10 % (sepuluh persen) kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kab. Tulungagung melalui Kabid (Kepala Bidang) DPUPR yaitu saksi Sukarji selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dalam 4 (empat) pekerjaan tersebut dimana penyerahannya dilakukan di ruangan saksi Sukarji   
 
Keempat pemilik perusahaan yang dimaksud adalah ;
1. Terdakwa Ari Kusumawati, ST selaku Direktur PT. Kya Graha sekaligus Ketua Asosiasi Aspekindo (Asosiasi Pengusaha Jasa Konstruksi Indonesia) Cabang Tulungagung memberikan uang sebesar Rp360.000.000

2. Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur CV. Wahana Nugraha sekaligus Ketua Asosiasi Askumindo (Asosiasi Kontraktor Umum Indonesia) Cabang Tulungagung memberikan uang fee sebesar Rp294.000.000 untuk mendapatkan proyek pekerjaan pelebaran jalan ruas Sendang-Penampean. Dan Adiono Suswanto Permadi juga ada memberikan fee kepada Terdakwa Ari Kusumawati selaku Direktur PT. Kya Graha kurang lebih sebesar Rp58 juta karena Terdakwa Ari Kusumawati meminjamkan benderanya (PT. Kya Graha) kepada Adiono Suswanto Permadi

3. Hendro Basuki selaku Direktur CV. Glogor Mas sekaligus Ketua Asosiasi Gapensinas Cabang Tulungagung memberikan uang fee sebesar Rp367.070.000 untuk mendapatkan pekerjaan pelebaran jalan ruas Jeli-Picisan. Dan Hendro Basuki juga ada memberikan fee kepada terdakwa Ari Kusumawati, ST selaku Direktur PT. Kya Graha dikarenakan Hendro Basuki telah meminjam bendera dengan nilai kurang lebih sebesar Rp47.800.000

4. Dwi Basuki selaku Direktur CV. Nindya Krida memberikan uang fee sebesar Rp370.000.000 untuk mendapatkan pekerjaan pelebaran jalan ruas Tenggong-Purwodadi, namun Dwi Basuki tidak ada memberikan uang fee kepada Terdakwa Ari Kusumawati selaku Direktur PT. Kya Graha karena Terdakwa Ari Kusumawati masih mempunyai hutang tagihan sebesar Rp764.250.000 kepada Dwi Basuki.

Selain itu, yang menarik lagi dama perkara ini sesuai dakwaan JPU yang menjelaskan;
Pertama.
Sekitar awal bulan November 2017, Terdakwa Ari Kusumawati selaku Direktur PT. Kya Graha telah menyerahkan uang succes fee sebesar 10 % dari nilai pagu anggaran setiap pekerjaan yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 kepada Asosiasi dan memberikan uang succes fee lagi sebesar 5 % setelah pekerjaan dibayarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, sebelum pelaksanaan pekerjaan pelebaran jalan ruas Boyolangu-Campurdarat pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018,

Kemudian sekitar pertengahan bulan November 2017, Terdakwa Ari Kusumawati memberikan uang succes fee sebesar 10 % kepada Asosiasi pekerja konstruksi Kabupaten Tulungagung, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kab. Tulungagung melalui Kabid. Bina Marga yaitu saksi Sukarji selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dimana penyerahannya dilakukan di ruangan saksi Sukarji.  Namun untuk uang succes fee sebesar 5 % belum jadi diserahkan.

Kedua
Terdakwa Ari Kusumawati selaku Direktur PT. Kya Graha sekaligus Ketua Asosiasi Aspekindo Kabupaten Tulugagung melakukan persekongkolan dengan pihak lain atau perusahaan penyedia lain sebelum pelaksanaan pelelangan pekerjaan ruas Jeli-Picisan, Sendang - Penampean, Tenggong - Purwodadi dan Boyolangu - Campurdarat di Dinas PUPR Kab. Tulungagung tahun anggaran 2018,

Ketiga
Dari 4 paket pekerjaan yang dimenangkan oleh PT. Kya Graha, ternyata PT. Kya Graha hanya melaksanakan 1 pekerjaan yaitu pelebaran jalan ruas Boyolangu - Campurdarat dengan anggaran DAK (dana alokasi khusus) sebesar Rp3.665.000.0000.

Sedangkan 3 pekerjaan lainnya dilaksanakan pihak lain dengan (meminjam) bendera   PT. Kya Graha milik Terdakwa yaitu;

1. Pelebaran Jalan ruas Tenggong – Purwodadi yang seharusnya di kerjakan oleh PT. Kya Graha dengan anggaran DAK sebesar Rp3.710.000.000 namun fakta dilapangan dikerjakan oleh CV. Nindya Krida atau Dwi Basuki selaku Direktur

2. Pelebaran jalan ruas Jeli – Picisan yang seharusnya dikerjakan oleh PT. Kya Graha dengan anggaran DAK sebesar Rp3.670.700.000 namun fakta dilapangan dikerjakan oleh CV. Glogor Emas atau Hendro Basuki selaku Direktur sekaligus Ketua Asosiasi Gapensinas Cabang Tulungagung

3. Pelaksanaan Pekerjaan pelebaran jalan ruas Sendang – Penampean yang seharusnya di kerjakan oleh PT. Kya Graha dengan anggaran DAK sebesar Rp2.940.000.000 namun fakta dilapangan dikerjakan oleh CV. Wahana Nugraha atau Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur sekaligus Ketua Asosiasi Askumindo Cabang  Tulungagung

Dan JPU juga menjelaskan dalam surat dakwaan yaitu;
Berdasarkan temuan dari konsultan pengawas yang menyatakan, terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak serta sesuai laporan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang terhadap 4 pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Kya Graha dengan Direktur Terdakwa Ari Kusumawati, ST terdapat kekurangan mutu ataupun volume pekerjaan yang mengakibatkan hal tersebut tidak sesuai dengan kontrak perjanjian kerja

Terhadap 4 paket pekerjaan yang sesuai kontrak, seharusnya dilaksanakan oleh PT. Kya Graha dengan Direktur Terdakwa Ari Kusumawati. Ternyata sesuai temuan dari konsultan pengawas dan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak

Dan atas permohonan dari terdakwa Ari Kusumawati, ST selaku Direktur PT. Kya Graha terhadap ke 4 (empat) paket pekerjaan tersebut, meminta pembayaran pelunasan 100 % bukan atas pertimbangan dari konsultan Pengawas melainkan dari hasil Uji Lab yang dilakukan pada Laboratorium yang dimiliki oleh Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung sendiri, sehingga diragukan independensinya  
Menurut JPU, bahwa perbuatan Terdakwa Ari Kusumawati, ST selaku Direktur PT. Kya Graha tersebut sangatlah jelas bertentangan dengan Pasal 87 ayat 3 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa beserta perubahannya, yaitu : Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.

Pertanyaannya adalah, kalau penyidik dan JPU Kejari Tulungagung mengatakan, bahwa ke 4 paket pekerjaan sesuai kontrak, seharusnya dilaksanakan oleh Terdakwa Ari Kusumawati selaku Direktur  PT. Kya Graha, ternyata 3 paket pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditentukan dalam RAB yang mengakibatkan kekurangan volome sesuai temuan dari konsultan pengawas dan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang dikerjakan oleh CV. Nindya Krida atau Dwi Basuki selaku Direktur dan CV. Glogor Emas atau Hendro Basuki selaku Direktur serta CV. Wahana Nugraha atau Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur, apakah hanya Terdakwa Ari Kusumawati sendiri yang bertanggung jawab dan diadili?

Kalau penyidik dan JPU Kejari Tulungagung mengatakan, bahwa ke 4 paket pekerjaan (satu dikerjakan oleh Terdakwa dan 3 pekert pekerjaan dikerjakan oleh pihak lain) tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditentukan dalam RAB yang mengakibatkan kekurangan volome sesuai temuan dari konsultan pengawas dan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, kemana PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PPTK (Pejabat Pelaksana Teknik Pekerjaan), PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan) dan Konsultan Pengawas ? Apakah tugas dan tanggung jawab PPK, PPTK, PPHP dan Konsultan Pengawas menjadi tanggung jawab hukum oleh Terdakwa Ari Kusumawati?

Kalau penyidik dan JPU Kejari Tulungagung mengatakan, bahwa ke 4 paket pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditentukan dalam RAB yang mengakibatkan kekurangan volome sesuai temuan dari konsultan pengawas dan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang termasuk 3 pekert pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Nindya Krida atau Dwi Basuki selaku Direktur dan CV. Glogor Emas atau Hendro Basuki selaku Direktur serta CV. Wahana Nugraha atau Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur hanya menjadi tanggung jawab hukum oleh Terdakwa Ari Kusumawati untuk diadili?

Apakah CV. Nindya Krida atau Dwi Basuki selaku Direktur dan CV. Glogor Emas atau Hendro Basuki selaku Direktur serta CV. Wahana Nugraha atau Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur yang mengerjakan 3 paket pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditentukan dalam RAB yang mengakibatkan kekurangan volome sesuai temuan dari konsultan pengawas dan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang tidak ikut diminta pertanggung jawaban hukum dan diadili?

Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah penyidik dan JPU Kejari Tulungagung akan menyeret Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur CV. Wahana Nugraha dan Hendro Basuki selaku Direktur CV. Glogor Mas serta Dwi Basuki selaku Direktur CV. Nindya Krida sebagai Tersangka dalam perkara ini ?

Sebab Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kepala Seksi Intlejen Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo, SH., MH kepada beritakorupsi.co mengatakan, akan menunggu putusan dari Majelis Hakim apakah ada pihak lain

“Nanti kami pelajari jika sudah putusan apakah ada pihak lain yg dipertanggungjawabkan,” ucap Agung melalui pesan WastApp, Jumat, 20 Januari 2023   
Sementara dalam putusannya saat Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Ari Kusumawati (Jumat, 24 Pebruari 2023) menyatakan, bahwa yang terlibat dalam perkara ini bukan hanya Terdakwa Ari Kusumawati melainkan menyebut nama Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur CV. Wahana Nugraha, Hendro Basuki selaku Direktur CV. Glogor Mas dan Dwi Basuki selaku Direktur CV. Nindya Krida sebagai Tersangka

Majelis Hakim juga menyatakan, bahwa kerugian negara sebesar Rp2.437.434.202,65 bukan hanya tanggung jawab Terdakwa Ari Kusumawati melainkan bersama-sama dengan Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur CV. Wahana Nugraha, Hendro Basuki selaku Direktur CV. Glogor Mas dan Dwi Basuki selaku Direktur CV. Nindya Krida

Lalu apakah penyidik Kejari Tulungagung menyeret Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur CV. Wahana Nugraha, Hendro Basuki selaku Direktur CV. Glogor Mas dan Dwi Basuki selaku Direktur CV. Nindya Krida termasuk PPK, PPTK, PPHP dan Konsultan sebagai Tersangka?

Sementara hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Ari Kusumawati dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Suarabaya, Jumat, 24 Pebruari 2023 yang diketuai Hakim Tongani, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yakni Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH masing-masing Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) Erlyn Suzana Rahmawati, SH., M.Hum  yang dihadiri JPU Kejari Tulungagung maupun Penasehat Hukum Terdakwa, dan dihadiri pula oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinngi Jawa Timur di Jalan Ahamd Yani Surabaya

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Ari Kusumawati tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana (Primer) dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Namun Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa Ari Kusumawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana (Subsider) dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Ari Kusumawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsider Jaksa Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Ari Kusumawati oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua (2) tahun denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan

3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Ketua Majelis Hakim Hakim Tongani, SH., MH

Atas putusan tersebut, Terdakwa Ari Kusumawati mengatakan “menerima” sedangan JPU masih pikir-pikir.

Baca juga: Ari Kusumawati, Mantan DPO Kasus Dugaan Korupsi Proyek ABPD Kab. Tulunganung Sebesar Rp2.4 Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2022/10/ari-kusumawati-mantan-dpo-kasus-dugaan.html

Baca juga: Terdakwa Ari Kusumawati Dituntut 4 Tahun Penjara Karena Perkara Korupsi Proyek Rp2.4 M - http://www.beritakorupsi.co/2023/01/terdakwa-ari-kusumawati-dituntut-4.html

(Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top