0

#Siapa menyelamatkan siapa dalam kasus perkara Korupsi Proyek Pekrjaan Jalan yang didanai dari APBD Kabupaten Tulungung pada tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.437.434.202,65? Lalu bagaimana dengan Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur CV. Wahana Nugraha sekaligus Ketua Asosiasi ASKUMINDO, Hendro Basuki selaku Direktur CV. Glogor Mas sekaligus Ketua Asosiasi GAPENSINAS dan Dwi Basuki selaku Direktur CV. Nindya Krida yang mengerkan fisik proyek dengan meminjam PT milik Terdakwa?# 

BERITAKORUPSI.CO -

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung Raden Bagus Eka Perwira, SH., MH dkk, Jumat, 20 Januari 2023,  menuntut Terdakwa Ari Kusumawati selaku Direktris PT Kya Graha dengan pidana penjara selama empat (4) tahun denda sebesar Rp300 juta subsider enam (6) bulan kurungan (kerugian negara sudah dikembalikan) karena dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyimpangan pekerjaan proyek pelebaran jalan ruas Boyolangu - Campurdarat yang didanai dari APBD Kabupaten Tulungung pada tahun 2018 lalu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.437.434.202,65 (dua milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh empat ribu dua ratus dua koma enam lima rupiah) sesuai Hasil Laporan Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-996/PW13/5/2021 tanggal 31 Desember 2021

Terdakwa Ari Kusumawati dianggap bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Ari Kusumawati, Mantan DPO Kasus Dugaan Korupsi Proyek ABPD Kab. Tulunganung Sebesar Rp2.4 Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2022/10/ari-kusumawati-mantan-dpo-kasus-dugaan.html

Tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Ari Kusumawati dibacakan oleh JPU yang juga Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Tulungagung Stirman Eka PS, SH dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Suarabaya, Jumat, 20 Januari 2023 dalam agenda sidang pembacaan surat tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Tongani, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yakni Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Erlyn Suzana Rahmawati, SH., M.Hum  yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa, dan dihadiri pula oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinngi Jawa Timur di Jalan Ahamd Yani Surabaya

Susunan Majelis Hakim kali ini adalah menggantikan Majelis Hakim sebelumnya yaitu Hakim Cokorda Gede Arthana, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH karena Hakim Cokorda Gede Arthana, SH., MH pindah tugas ke Jakarta pada Desember 2022 
Dalam perkara ini ada yang menarik, menggelitik dan juga menjadi pertanyaan terkait kasus yang menyeret Ari Kusumawati dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pekrjaan Jalan di Kabupaten Tulungung pada tahun 2018 yang di danai APBD Kab. Tulungagung hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2.437.434.202,65 yang disebut dalam surat dakwaan JPU yaitu;

Pertama.
Terdakwa Ari Kusumawati selaku Direktur PT. Kya Graha sebelum pelaksanaan pekerjaan pelebaran jalan ruas Boyolangu-Campurdarat pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018, dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kab Tulungagung yaitu sekitar awal bulan November 2017 telah menyerahkan uang succes fee sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai pagu anggaran setiap pekerjaan yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 kepada Asosiasi dan memberikan uang succes fee lagi sebesar 5 % (lima persen) setelah pekerjaan dibayarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung,

Kemudian sekitar pertengahan bulan November 2017, Terdakwa Ari Kusumawati memberikan uang succes fee sebesar 10 % (sepuluh persen) kepada Asosiasi pekerja konstruksi Kabupaten Tulungagung, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kab. Tulungagung melalui Kabid. Bina Marga yaitu saksi Sukarji selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dimana penyerahannya dilakukan di ruangan saksi Sukarji.  Namun untuk uang succes fee sebesar 5 % (lima persen) belum jadi diserahkan.

Kedua
Terdakwa Ari Kusumawati, ST selaku Direktur PT. Kya Graha sekaligus Ketua Asosiasi ASPEKINDO (Asosiasi Pengusaha Jasa Konstruksi Indonesia) Kabupaten Tulugagung melakukan persekongkolan dengan pihak lain atau perusahaan penyedia lain sebelum pelaksanaan pelelangan pekerjaan ruas Jeli-Picisan, Sendang - Penampean, Tenggong - Purwodadi dan Boyolangu - Campurdarat di Dinas PUPR Kab. Tulungagung tahun anggaran 2018,

Ketiga
Dari 4 (empat) paket pekerjaan yang dimenangkan dan di kerjakan oleh PT. Kya Graha, ternyata PT. Kya Graha hanya melaksanakan pekerjaan pelebaran jalan ruas Boyolangu - Campurdarat dengan anggaran DAK (dana alokasi khusus) sebesar Rp3.665.000.0000. Sedangkan 3 (tiga) pekerjaan lainnya dilaksanakan pihak lain dengan (dipinjam) bendera   PT. Kya Graha yaitu;

1. Kegiatan Pelebaran Jalan ruas Tenggong – Purwodadi yang seharusnya di kerjakan oleh PT. Kya Graha dengan anggaran DAK sebesar Rp3.710.000.000 namun fakta dilapangan dikerjakan Dwi Basuki selaku Direktur CV. Nindya Krida

2. Pelebaran jalan ruas Jeli – Picisan yang seharusnya dikerjakan oleh PT. Kya Graha dengan anggaran DAK sebesar Rp3.670.700.000 namun fakta dilapangan dikerjakan oleh Hendro Basuki selaku Direktur CV. Glogor Emas sekaligus Ketua Asosiasi GAPENSINAS (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional) Cabang Tulungagung

3. Pelaksanaan Pekerjaan pelebaran jalan ruas Sendang – Penampean yang seharusnya di kerjakan oleh PT. Kya Graha dengan anggaran DAK sebesar Rp2.940.000.000 namun fakta dilapangan dikerjakan Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur CV. Wahana Nugraha sekaligus Ketua Asosiasi ASKUMINDO (Asosiasi Kontraktor Umum Indonesia) Cabang  Tulungagung 
Penjelasan JPU dalam surat dakwaan yaitu’
Berdasarkan temuan dari konsultan pengawas yang menyatakan, terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak serta sesuai laporan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang terhadap 4 (empat) pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Kya Graha dengan Direktur Terdakwa Ari Kusumawati, ST terdapat kekurangan mutu ataupun volume pekerjaan yang mengakibatkan hal tersebut tidak sesuai dengan kontrak perjanjian kerja

Terhadap 4 (empat) paket pekerjaan yang sesuai kontrak seharusnya dilaksanakan oleh PT. Kya Graha dengan Direktur terdakwa Ari Kusumawati, ST ternyata sesuai temuan dari konsultan pengawas dan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak

Dan atas permohonan dari terdakwa Ari Kusumawati, ST selaku Direktur PT. Kya Graha terhadap ke 4 (empat) paket pekerjaan tersebut, meminta pembayaran pelunasan 100 % bukan atas pertimbangan dari konsultan Pengawas melainkan dari hasil Uji Lab yang dilakukan pada Laboratorium yang dimiliki oleh Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung sendiri, sehingga diragukan independensinya

Menurut JPU, bahwa perbuatan Terdakwa Ari Kusumawati, ST selaku Direktur PT. Kya Graha tersebut sangatlah jelas bertentangan dengan Pasal 87 ayat 3 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa beserta perubahannya, yaitu : Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.

Yang menggelitik yaitu, kalau penyidik dan JPU Kejari Tulungagung mengatakan, bahwa ke 4 (empat) paket pekerjaan yang sesuai kontrak, seharusnya dilaksanakan oleh Terdakwa Ari Kusumawati selaku Direktur  PT. Kya Graha, ternyata sesuai temuan dari konsultan pengawas dan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak 
Pertanyaannya adalah, 
1. Siapa menyelamatkan siapa dalam kasus perkara Korupsi Proyek Pekrjaan Jalan yang didanai dari APBD Kabupaten Tulungung pada tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.437.434.202,65?

2. Lalu bagaimana dengan Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur CV. Wahana Nugraha sekaligus Ketua Asosiasi ASKUMINDO, Hendro Basuki selaku Direktur CV. Glogor Mas sekaligus Ketua Asosiasi GAPENSINAS dan Dwi Basuki selaku Direktur CV. Nindya Krida yang mengerkan fisik proyek dengan (meminjam) nama PT. Kya Graha milik Terdakwa Ari Kusumawati?

3. Apakah pekerjaan yang dikerjakan oleh Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur CV. Wahana Nugraha sekaligus Ketua Asosiasi ASKUMINDO, Hendro Basuki selaku Direktur CV. Glogor Mas sekaligus Ketua Asosiasi GAPENSINAS dan Dwi Basuki selaku Direktur CV. Nindya Krida yang mengerkan fisik proyek dengan meminjam PT milik Terdakwa Ari Kusumawati HANYA MENJADI TANGGUNG JAWAB HUKUM OLEH TERDAKWA ARI KUSUMAWATI?

4. Lalu mengapa JPU Kejari Tulungagung tidak menjelaskan secara rinci dari siapa dan berapa pengembalian uang kerugian keuangan/perekonomian negera yang totalnya sebesar Rp2.437.434.202,65?

Sedangkan menurut Terdakwa Ari Kusumawati kepada beritakorupsi.co adalah sebesar Rp700 juta yang seharusnya dikembalikan Rp300 juta namun menurutnya karena ada salah satu yang tidak membayar sebesar Rp400 juta sehingga Terdakwa Ari Kusumawati mengembalikan sebesar Rp700 juta

Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kepala Seksi Intlejen Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo, SH., MH kepada beritakorupsi.co mengatakan, akan menunggu putusan dari Majelis Hakim

“Nanti kami pelajari jika sudah putusan apakah ada pihak lain yg dipertanggungjawabkan,” ucap Agung melalui pesan WastApp, Jumat, 20 Januari 2023

Namun pertannyaannya adalah, apakah perkara yang dibawa oleh JPU kehadapan Majelis Hakim untuk diadili dalam persidangan adalah ibarat penyidikan untuk menentukan siapa yang akan menjadi Tersangka dalam suatu perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut, atau JPU yang akan membuktikan dakwaannya dalam persidangan?

Sebab, tidak sedikit perkara Tindak Pidana Korupsi yang disebutkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya terkait pihak-pihak yang terlibat sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan namun tidak ‘jelas’ bagaimana kelanjutannya. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top