0

#Uang sebesar Rp4,555 miliar yang diterima Eko Prionggo Jati selaku Kabid yang juga Plt. Kadis PUPR Kabupaten Situbondo dan Terdakwa Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo berasal dari : Sanusi selaku Direktur CV. Dwi Karya (ayah Terpidana Korupsi OTT KPK yakni Andika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan),; Tjahjono Gunawan selaku CV. Citra Bangun Persada dan PT. Citra Pembangunan,; Sugeng selaku Direktur CV. Madiun,; Firdaus selaku Direktur PT. Sunan Muria,; Afriadi selaku Direktur CV. Artha Griya yang juga salah satu Ketua Asosiasi Konstruksi di Situbondo,; Roespandi Selaku Direktur Cv. Ronggo dan As'al Fany Balda selaku Direktur PT. Badja Karya Nusantara#

BERITAKORUPSI.CO –
Tim JPU Arjun Budi Satria Tambunan, Mohammad Tang dkk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 25 Juni 2025, menyeret Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo dan Eko Prionggo Jati selaku Kabid yang juga Plt. Kadis PUPR Kabupaten Situbondo ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara kasus dugaan Korupsi Suap dan Gratifiasi pada tahun 2021 – 2024 sebesar Rp4.555.000.000 dari para Kontraktor yang menegerjakan proyek APBD Kabupaten Situbondo yang disebut sebagai dana investasi atau ijon sebesar 7,5 - 15% dari nilai kontrak.

Sidang yang berlangsung diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Rabu, 25 Juni 2025 adalah agenda pembacaan surat dakwaan JPU KPK terhadap Terdakwa Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati (perkara penuntutan terpisah) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, SH., MH dan dibantu 2 anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Arief Agus Nindito, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP).  
Sementara Terdakwa Karna Suswandi didampingi Tim Penasehat Hukum-nya yakni Dedi Rahman Hasyim dkk dari Bondowoso dan Situbondo, sedangkan Terdakwa Eko Prionggo Jati didampingi Panasehat Hukum dari LBH YLKI (Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Legundi Keadilan Indonesia) Surabaya atas penunjukan Ketua Majelis Hakim karena Terdakwa Eko Prionggo Jati berstatus melarat atau miskin yang tidak sanggup membayar Advokat

Dalam persidangan, JPU Arjun Budi Satria Tambunan dan Mohammad Tang dari KPK yang membacakan surat dakwaannya menyebutkan, bahwa uang sebesar Rp4,555 miliar yang diterima Terdakwa Karna Suswandi dan terdakwa Eko Prionggo Jati berasal dari para Kontraktor yang ada di Situbondo dan Bondowoso yang mengerjakan proyek ABPD Kabupaten Situbondo sejak tahun 2021 – 2024 yang disebut dana investasi atau ijon sebesar 7,5 - 15% dari nilai kontrak

Para Kontraktor yang dimaksud adalah terdapat pula orang tua atau ayah Terpidana Terpidana Korupsi OTT KPK yakni Andika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan, yaitu Sanusi selaku Direktur CV. Dwi Karya

Selain itu, ada juga nama Tjahjono Gunawan selaku CV. Citra Bangun Persada dan PT. Citra Pembangunan. Nama Tjahjono Gunawan hadir juga dalam sidang perkara Korupsi OTT KPK terhadap Puji Triasmoro selaku Kajari Bondowoso, Alexander Silaen selaku Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Andhika Imam Wijaya selaku Direktur CV. Wijaya Gemilang dan Yossy Sandra Setiawan selaku Direktur CV. Yoko. Dimana Tjahjono Gunawan terlibat juga dalam pemberian uang fee proyek kepada Kajari Bondowoso yaitu Puji Triasmoro

Kemdian ada juga nama Afriadi selaku Direktur CV. Artha Griya yang juga salah satu Ketua Asosiasi Konstruksi di Situbondo, Sugeng selaku direktur CV. Madiun,; Firdaus selaku Direktur PT. Sunan Muria,; Roespandi Selaku Direktur Cv. Ronggo, dan As'al Fany Balda selaku Direktur PT. Badja Karya Nusantara 
Kedua Terdakwa (Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati) pun dijerat dalam dua Pasal, yaitu Pasal 12 huruf a (Atau Pasal 11 dan Pasal 12 B) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Pasal 12 a berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
 
a.  pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, atau

Pasal 11 :  Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. Dan

Pasal 12 B ayat (1) : Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. yang nilainya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
 
b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Ayat (2) : Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). 
Pertanyaannya adalah, bagaimana dengan para Kontraktor yang memberikan uang Suap atau Gratifikasi yang dianggap suap untuk mendapatkan proyek pekerjaan yang didanai dari APBD Kabupaten Situbondo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Pasal 5 daan Pasal 13? Apakah Pasal ini sudah tidak berlaku lagi?.

Lebih lanjut dalam surat dakwaan JPU menjelaskan, bahwa Terdakwa EKO PRIONGGO JATI selaku Pegawai Negen yakni selaku Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo, berdasarkan Keputusan Bupati Situbondo Nomor 821/2/1430/431,303/2021 tanggal 1 September 2021, serta selaku Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (DPUPP) Kabupaten Situbondo, berdasarkan Surat Perintah Bupati Situbondo Nomor 800/1603/431.404.3/2023 tanggal 3 Juli 2023,

Bersama-sama dengan KARNA SUSWANDI selaku Penyelenggara Negara, yakni selaku Bupati Situbondo Periode Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-368 Tahun 2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-312 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Timur, (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah)

Dan GATOT SISWOYO (telah meninggal dunia pada tanggal 19 Juni 2023 sesuai Kutipan Akta kematian No 3507-KM-10072023-011, tanggal 11 Juli 2023) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, pada waktu-waktu antara bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Januari 2024

Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 bertempat di Rumah Susu Yoko, Jalan RBA K Ronggo No.7 Song Barat, Karanganyar, Kecamatan Tegalampel Kabupaten Bondowoso, di Hotel Rosali, Jalan PB Sudirman No.52, Kabupaten Situbondo, di Pasar Hewan Situbondo, Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, di Jalan Ki Mangunsarkoro Bondowoso: di Desa Curah Tatai Dusun Krajan, Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo: di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Situbondo Jalan Baluran No.3 Sumber Kolak, Panarukan, Kabupaten Situbondo,

Di Kantor PT. Sunan Muria. Jalan Yos Sudarso Lingkungan Gempal Kecamatan Sumbersari, Jember, di Pendopo Bupati Situbondo, Jalan Kartini No.01 Kauman, Dawuhan Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,

Yang melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang seluruhnya sebesar Rp4.555.000.000 (empat miliar lima ratus lima puluh lima juta rupiah) dan ROESPANDI, AS AL FANY BALDA bersama MUHAMMAD AMRAN SAID ALI TJAHJONO GUNAWAN, ADIT ARDIAN RENDY HIDAYAT, AFRIADI, FIRDAUS SANUSI dan SUGENG, masing-masing selaku pelaku usaha di bidang pekerjaan konstruksi,

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar KARNA SUSWANDI bersama-sama dengan Terdakwa dan GATOT SISWOYD mengatur supaya perusahaan-perusahaan milik ROESPANDI, AS'AL FANY BALDA bersama MUHAMMAD AMRAN SAID ALL TJAHJONO GUNAWAN ADIT ARDIAN RENDY HIDAYAT, AFRIADI, FIRDAUS, SANUSI dan SUGENG
Atau perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan mereka, mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban KARNA SUSWANDI selaku Bupati Situbondo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Uridang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bermula ketika KARNA SUSWANDI diangkat sebagai Bupati Situbondo Periode Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131:35-368 Tahun 2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-312 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Timur

Bahwa setelah menjadi Bupati Situbondo, KARNA SUSWANDI menemui ROESPANDI, MUHAMMAD AMRAN SAID ALI TJAHJOND GUNAWAN, ADIT ARDIAN RENDY HIDAYAT, AFRIADI, FIRDAUS, SANUSI dan SUGENG, masing-masing selaku pelaku usaha di bidang pekerjaan konstruksi Dalam pertemuan tersebut KARNA SUSWANDI menawarkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo dengan ketentuan para pelaku usaha terlebih dahulu memberikan dana investasi atau ijon kepada KARNA SUSWANDI Atas penyampaian KARNA SUSWANDI tersebut para pelaku usaha menyepakati

Bahwa KARNA SUSWANDI mengatur besaran nilai kontrak pekerjaan tergantung berapa besaran dana investasi atau jon yang diterimanya Adapun besaran prosentase dana investasi atau jon yang diberikan oleh para pelaku usaha berkisar antara 7,5% (tujuh koma lima persen) sampai dengan 15% (ma belas persen) dari nilai kontrak.  
Bahwa dalam melakukan pengaturan paket pekerjaan dan penerimaan dana investasi atau jon dan para pelaku usaha, KARNA SUSWANDI mengajak Terdakwa yang merupakan pegawai di Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso, sekaligus orang kepercayaan KARNA SUSWANDI sewaktu menjabat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bondowoso dan selanjutnya Terdakwa mutasi ke Pemenntah Daerah Kabupaten Situbondo

Bahwa pada tanggal 8 Juli 2021 terbit Keputusan Bupati Situbondo Nomor 824.3/1214/431 303 3/2021 tentang penunjukan Terdakwa sebagai Pelaksana pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Situbondo. Kemudian pada tanggal 1 September 2021.

Terdakwa diangkat sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Situbondo berdasarkan Keputusan Bupati Situbondo Nomor 821.2/1430/431 303/2021 tanggal 1 September 2021, dan pada hari yang sama. Terdakwa juga ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Situbondo berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Situbondo Nomor 188/1826/431 203 1/2021 tentang Perubahan kesatu atas Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Situbondo Nomor 188/0063/431.203 1/2021 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021

Bahwa selanjutnya pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Terdakwa kembali ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Bina Marga Dinas PUPP berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo Nomor 188/092/431 203.1.1/2022 tanggal 18 Januari 2022, dan Keputusan Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman Kabupaten Situbondo Nomor 188/0002/431 203 1/2023 tanggal 25 Januari 2023
Bahwa pada tanggal 3 Juli 2023, KARNA SUSWANDI mengangkat Terdakwa selaku pelaksana tugas (Pit) Kepala Dinas PUPP Kabupaten Situbondo, berdasarkan Surat Perintah Bupati Situbondo Nomor 800/1603/431 4043/2023 tanggal 3. Juli 2023, selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2024 KARNA SUSWANDI mengangkat Terdakwa menjadi Pejabat Definitif Kepala Dinas PUPP Kabupaten Situbondo berdasarkan Keputusan Bupati Situbondo Nomor 821 2/106/431 404/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Bahwa pengaturan paket pekerjaan yang diserahkan kepada pelaku usaha dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama KARNA SUSWANDI dan GATOT SISWOYO dengan cara, KARNA SUSWANDI memberitahu Terdakwa dan GATOT SISWOYO tentang siapa saja pelaku usaha yang telah memberikan uang beserta dengan nilainya. Kemudian Terdakwa dan GATOT SISWOYO membuat daftar paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR/PUPP Kabupaten Situbondo yang akan diberikan kepada pelaku usaha, dengan menyesuaikan prosentase nilai paket pekerjaan dengan besarnya uang yang telah diterima KARNA SUSWANDI. Selanjutnya daftar tersebut diserahkan kepada KARNA SUSWANDI untuk mendapat koreksi dan persetujuan.

Setelah KARNA SUSWANDI menyetujui daftar paket pekerjaan yang diajukan oleh Terdakwa dan GATOT SISWOYO, selanjutnya Terdakwa dan GATOT SISWOYO memerintahkan staf pada Dinas PUPR/PUPP Kabupaten Situbondo, yakni AGUS YANTO dan ANDRY SETIAWAN untuk menyerahkan file rincian harga satuan atas Harga Perkiraan Sendin (HPS) yang sifatnya rahasia kepada para pelaku usaha atau yang mewakilinya File rincian harga satuan atas HPS itu yang nantinya digunakan acuan oleh pelaku usaha saat menetapkan harga penawaran dan tahapan pekerjaan yang menjadi satu kesatuan dengan dokumen penawaran yang diajukan saat mengikuti tender

Bahwa dengan maksud agar komunikasi terkait penerimaan uang dan pengaturan paket pekerjaan tidak terlacak oleh Aparat Penegak Hukum, KARNA SUSWANDI sengaja menggunakan simcard Singapura dengan nomor +6584265478, selain itu KARNA SUSWANDI juga memberikan simcard Singapura kepada Terdakwa dengan nomor +6591304486 Adapun segala pembayaran atas perpanjangan simcard dan tagihan-tagihannya semua dibayar oleh KARNA SUSWANDI

Bahwa penerimaan uang dan pelaku usaha yang ditindaklanjuti dengan pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, antara lain diuraikan sebagai berikut

A. Penerimaan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari ROESPANDI selaku Direktur CV. Ronggo.
Bermula pada pertengahan tahun 2021, ROESPANDI bersama-sama SUGENG dan SANUSI menemui KARNA SUSWANDI di Pendopo Bupati Situbondo, Jalan Kartini No.01 Kauman, Dawuhan, Kabupaten Situbondo, untuk menanyakan paket pekerjaan apa yang mereka bisa kerjakan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo Dalam pertemuan itu KARNA SUSWANDI menanyakan kepada ROESPANDI tentang berapa kesiapan untuk berpartisipasi, dijawab oleh ROESPANDI bahwa la bisa berpartisipasi sebesar Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).

Bahwa maksud partisipasi yang ditanyakan KARNA SUSWANDI kepada ROESPANDI adalah pembenan sejumlah uang untuk mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo ROESPANDI mengerti mengenai ketentuan pemberian uang tersebut karena sebagai pelaku usaha yang sudah pengalaman sejak KARNA SUSWANDI masih menjabat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bondowoso dan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Lumajang, yang saat itu ROESPANDI sudah sering mendapat paket pekerjaan di Kabupaten Bondowoso maupun di Kabupaten Lumajang, dengan ketentuan memben uang terlebih dahulu kepada KARNA SUSWANDI.

Bahwa beberapa han kemudian, KARNA SUSWANDI memerintahkan Terdakwa untuk menagih uang sebesar Rp500.000.000,00 (ima ratus juta rupiah) dan ROESPANDI Menindaklanjuti perintah tersebut Terdakwa meminta bantuan YOSSI SANDRA SETIAWAN yang merupakan orang dekat ROESPANDI untuk menagih ROESPANDI, dan meminta supaya uang itu nantinya diantar ke rumah YOSSI SANDRA SETIAWAN. Selanjutnya Terdakwa menentukan waktu pengambilan uang dari rumah YOSSI SANDRA SETIAWAN dan menyampaikan bahwa yang akan mengambil adalah staf Dinas PUPR Kabupaten Situbondo bernama PRATITIS RISAL PANDU PRIBADI. Permintaan Terdakwa tersebut disanggupi oleh YOSSI SANDRA SETIAWAN 
Selanjutnya pada tanggal 8 November 2021, ROESPANDI menarik uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari rekening Bank Jatim Cabang Bondowoso Nomor 0312366002 an ROESPANDI H Penarikan uang tersebut dilakukan ROESPANDI setelah dihubungi YOSSI SANDRA SETIAWAN perihal pesan dari Terdakwa Selanjutnya ROESPANDI membawa uang tersebut ke toko milik YOSSI SANDRA SETIAWAN, yaitu di Rumah Susu Yoko, Jalan RBA Ki Ronggo No.7. Song Barat, Karanganyar, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso

Bahwa beberapa hari kemudian, PRATITIS RISAL PANDU PRIBADI mengambil uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari toko milik YOSSI SANDRA SETIAWAN, dan selanjutnya PRATITIS RISAL PANDU PRIBADI menemui Terdakwa di Pasar Sukosari Situbondo

Bahwa dengan maksud untuk mengaburkan adanya penerimaan uang. KARNA SUSWANDI sengaja menyuruh orang yang tidak dikenali oleh Terdakwa untuk menemui Terdakwa dan PRATITIS RISAL PANDU PRIBADI. Orang suruhan itu kemudian mengambil uang yang berasal dari ROESPANDI di mobil PRATITIS RISAL PANDU PRIBADI, dan selanjutnya membawa uang tersebut untuk diserahkan kepada KARNA, SUSWANDI

Bahwa setelah menerima uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari ROESPANDI KARNA SUSWANDI memberitahu Terdakwa agar mengatur paket pekerjaan yang akan dikerjakan oleh ROESPANDI. Atas penerimaan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut, paket pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan milik ROESPANDI atau perusahaan yang terafiliasi dengan ROESPANDI adalah sebagai berikut:

a). Tahun 20221)
Peningkatan Jalan Ruas Basuki Rahmad-Pemuda (J. Argopuro) (R 4272) dikerjakan oleh CV ADIPATI dengan nilai kontrak Rp1.344.664.000,00 (satu miliar tiga ratus empat puluh empat juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah

2) Peningkatan Jalan Ruas Wringin Anom-Gelung (R. 177) dikerjakan oleh CV PAMEKASAN dengan nilai kontrak Rp883.229 000.00 (delapan ratus delapan puluh tiga juta dua raatus dua puluh Sembilan ribu rupiah).

b) Tahun 2023:
1) Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Ardirejo-Klampokan (R.245) dikerjakan oleh CV RONGGO dengan nilai kontrak Rp896 913.200,00 (delapan ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus tiga belas ribu dua ratus rupiah).

2) Peningkatan Jalan Ruas Tenggir-Mangaran (R.294) dikerjakan oleh CV TIGA PILAR dengan nilai kontrak Rp661.824 900.00 (enam ratus enam puluh satu juta delapan ratus dua puluh empat nbu sembilan ratus rupiah)

3) Peningkatan Jalan Ruas Lamongan (Katesan)-Tanggulun (R 331) dikerjakan oleh CV TIGA PILAR dengan nilai kontrak Rp458.575.200,00 (empat ratus lima puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah)

B. Penerimaan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari AS'AL FANY BALDA selaku Direktur PT. Badja Karya Nusantara, bersama-sama dengan MUHAMMAD AMRAN SAID ALL.  
Bermula pada tanggal 7 Januari 2022, KARNA SUSWANDI meminta Terdakwa untuk mempertemukannya dengan pimpinan dari PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari. Setelah Terdakwa menghubungi perwakilan PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari, Terdakwa melaporkan bahwa MUHAMMAD AMRAN SAID ALI selaku Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari yang akan menemui KARNA SUSWANDI

Bahwa pada tanggal 8 Januari 2022 bertempat di Pendopo Bupati Situbondo, Jalan Kartini No.01 Kauman, Dawuhan Kabupaten Situbondo, MUHAMMAD AMRAN SAID ALI bersama stafnya yaitu ACHMAD DEDI PUTRA menemus Terdakwa dan KARNA SUSWANDI Dalam pertemuan tersebut. Terdakwa dan KARNA SUSWANDI menyampaikan bahwa untuk memperoleh paket pekerjaan jalan di Kabupaten Situbondo, ada ketentuan pemberian dana investasi atau jon Saat itu MUHAMMAD AMRAN SAID ALI diminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan dijanjikan akan mendapat paket pekerjaan dengan nilai sekitar lima miliar rupiah Atas permintaan itu, MUHAMMAD AMRAN SAID ALI menyanggupi dan menyatakan akan mencari dana terlebih dahulu, 

Kemudian disepakati bahwa selanjutnya MUHAMMAD AMRAN SAID ALI akan berkoordinasi dengan Terdakwa terkait penyerahan uang, serta paket pekerjaan yang akan diatur untuk dikerjakan oleh MUHAMMAD AMRAN SAID ALI

Bahwa karena PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari merupakan perusahaan supplier AMP (asphalt mixing plant) dan tidak memiliki kualifikasi pekerjaan jalan, MUHAMMAD AMRAN SAID ALI kemudian menghubungi ASAL FANY BALDA selaku direktur PT Badja Karya Nusantara, perusahaan yang memiliki kualifikasi pekerjaan jalan, dengan maksud agar perusahaan milik AS AL FANY BALDA yang nantinya akan diatur untuk mendapatkan paket pekerjaan dengan ketentuan AS AL FANY BALDA menyerahkan uang kepada KARNA SUSWANDI terlebih dahulu sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Atas penawaran dari MUHAMMAD AMRAN SAID ALI tersebut AS AL FANY BALDA menyetujuinya.

Bahwa menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pada tanggal 13 Januari 2022 bertempat di bagian prioritas Bank Jatim Cabang Jember, Jalan Ahmad Yani No 3A Kp. Using, Jemberlor Kecamatan Patrang Kabupaten Jember, MUHAMMAD AMRAN SAID ALI menemui AS'AL FANY BALDA untuk mengambil uang yang akan diberikan kepada KARNA SUSWANDI. Kemudian AS'AL FANY BALDA melakukan penarikan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari rekening Bank Jatim nomor 0033909098 atas nama AS AL FANY BALDA, selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada MUHAMMAD AMRAN SAID ALI 
Bahwa di hari yang sama setelah sampai di Situbondo, MUHAMMAD AMRAN SAID ALI menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa uang yang akan diserahkan sudah siap, dan Terdakwa menyampaikan agar penyerahannya dilakukan di Hotel Rosali, Jalan PB Sudirman No.52. Kabupaten Situbondo. Setibanya di Hotel Rosali, MUHAMMAD AMRAN SAID ALI menyerahkan uang Rp500 000 000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Terdakwa dan setelah menerima uang tersebut Terdakwa langsung pergi meninggalkan Hotel Rosali

Bahwa setelah uang dibawa oleh Terdakwa, selanjutnya masih di sekitar Hotel Rosali, KARNA SUSWANDI menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada orang suruhan KARNA SUSWANDI Atas perintah tersebut, selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) kepada orang suruhan KARNA SUSWANDI untuk diserahkan kepada KARNA SUSWANDI

Beberapa waktu kemudian, KARNA SUSWANDI menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa uang sebesar Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) dari MUHAMMAD AMRAN SAID ALI sudah diterima, serta mengarahkan agar Terdakwa mengatur paket pekerjaan yang akan dikerjakan oleh perusahaan milik MUHAMMAD AMRAN SAID ALI

Bahwa atas pembenan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupish), AS'AL FANY BALDA mendapatkan satu pekerjaan senilai Rp1.826.762.385,33 (satu miliar delapan ratus dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah tiga puluh tiga sen), sehingga tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh Terdakwa melalui MUHAMMAD AMRAN SAID ALI, yaitu pekerjaan senilai sekitar lima miliar rupiah pada tahun anggaran 2022.

Bahwa atas hal tersebut, pada Tahun 2023 AS'AL FANY BALDA meminta kekurangan paket pekerjaan sekitar tiga miliar rupiah kepada Terdakwa dan KARNA SUSWANDI melalui MUHAMMAD AMRAN SAID ALI, dan akhimya pada bulan September 2023, AS'AL FANY BALDA mendapatkan satu pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp457.851.500,00 (empat ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah), sehingga masih terdapat pekerjaan yang belum diberikan sekitar tiga miliar rupiah

C. Penerimaan uang sebesar Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah) dari TJAHJONO GUNAWAN selaku pemilik CV. Citra Bangun Persada.
Bermula pada awal tahun 2022. TJAHJONO GUNAWAN menemui KARNA SUSWANDI di Pendopo Bupati Situbondo. Dalam pertemuan tersebut KARNA SUSWANDI menawarkan paket pekerjaan kepada TJAHJONO GUNAWAN namun dengan ketentuan adanya pemberian uang terlebih dahulu kepada KARNA SUSWANDI. Tawaran tersebut disanggupi TJAHJONO GUNAWAN karena sebagai pelaku usaha yang sudah pengalaman sejak KARNA SUSWANDI masih menjabat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bondowoso dan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Lumajang, yang saat itu TJAHJONO GUNAWAN sudah sering mendapat paket pekerjaan di Kabupaten Bondowoso maupun Kabupaten Lumajang, dengan ketentuan ada pemberian uang terlebih dahulu kepada KARNA SUSWANDI.

Setelah pertemuan dengan TJAH.JONO GUNAWAN di Pendopo Bupati Situbondo, beberapa hari kemudian KARNA SUSWANDI memerintahkan Terdakwa supaya menghubungi TJAHJONO GUNAWAN dan meminta uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dan sekitar 2 (dua) minggu kemudian, TJAHJONO GUNAWAN menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Terdakwa bertempat di sekitar Pasar Hewan Situbondo, Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo.

Selanjutnya Terdakwa menelepon KARNA SUSWANDI untuk melaporkan bahwa uang dari T.JAHJONO GUNAWAN telah diterima, lalu KARNA SUSWANDI mengarahkan Terdakwa untuk menyerahkan uang tersebut kepada orang suruhan KARNA SUSWANDI yang sudah menunggu di lokasi tidak jauh dari wilayah Pasar Hewan Situbondo

Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2022 KARNA SUSWANDI kembali memerintahkan Terdakwa untuk meminta uang kepada TJAHJONO GUNAWAN sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) Atas permintaan itu. TJAHJONO GUNAWAN langsung mendatangi KARNA SUSWANDI di Pendopo Bupati Situbondo untuk menanyakan kebenaran adanya permintaan tambahan uang, sekaligus menanyakan paket pekerjaan yang belum juga diperolehnya sehubungan dengan uang Rp1 000 000 000,00 (satu miliar rupiah) yang sudah diserahkan lebih dulu. KARNA SUSWANDI kemudian membenarkan adanya permintaan tambahan uang sebagaimana penyampaian Terdakwa, dan KARNA SUSWANDI menegaskan janjinya bahwa TJAHJONO GUNAWAN akan mendapatkan paket pekerjaan di Situbondo
Bahwa permintaan KARNA SUSWANDI terkait tambahan uang akhirnya disanggupi oleh TJAHJONO GUNAWAN dengan menyerahkan uang sebesar Rp600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah) kepada Terdakwa pada sekitar bulan Agustus 2022, bertempat di Jalan Mangunsarkoro, Bondowoso

Setelah menerima laporan bahwa uang sudah diterima Terdakwa, selanjutnya dengan maksud untuk memutus mata rantai penerimaan uang agar seolah-olah uang tersebut bukan untuk KARNA SUSWANDI, kemudian KARNA SUSWANDI mengarahkan Terdakwa untuk membawa uang tersebut kepada orang suruhan KARNA SUSWANDI yang sudah menunggu di wilayah Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo Selanjutnya Terdakwa mendatangi tempat yang dimaksud KARNA SUSWANDI dan menyerahkan uang sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada KARNA SUSWANDI melalui orang suruhannya tersebut

Bahwa pada akhir September 2022. Terdakwa dan KARNA SUSWANDI menyampaikan kepada TJAHJONO GUNAWAN perihal paket pekerjaan yang akan diatur untuk dikerjakan oleh TJAHJONO GUNAWAN, yaitu Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Curah Tatal-Telaga-Kacep (R.350). namun tawaran itu ditolak oleh TJAHJONO GUNAWAN karena waktunya sudah terbatas dan lokasinya yang jauh. Kemudian TJAHJONO GUNAWAN ditawarkan paket pekerjaan yang berada di dalam Kota Situbondo, namun paket pekerjaan itu juga ditolak dengan alasan telah ada yang memiliki. Akhirnya KARNA SUSWANDI dan Terdakwa menawarkan kepada TJAHJONO GUNAWAN paket pekerjaan di tahun 2023 yang disetujui oleh TJAHJONO GUNAWAN

Bahwa atas penyerahan uang kepada KARNA SUSWANDI melalu Terdakwa sebesar Rp1.600.000.000.00 (satu miliar enam ratus juta ruplah), pada sekitar bulan Maret 2023, perusahaan milik TJAHJONO GUNAWAN yakni CV. Citra Bangun Persada mendapatkan Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Asembagus-Jangkar (R.439) dengan nilas Kontrak Rp9.337.643.500.00 (sembilan miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah), penerimaan uang sebesar Rp1.335.000.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) dari ADIT ARDIAN RENDI HIDAYAT selaku direktur CV. Karunia Akbar.
Bahwa pada sekitar bulan Februari 2021 bertempat di rumah pribadi KARNA SUSWANDI, di Desa Curah Tatal Dusun Krajan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, ADIT ARDIAN RENDI HIDAYAT menemui KARNA SUSWANDI Pertemuan tersebut dijembatani oleh AKHMAD JUFRI yang merupakan teman ADIT ARDIAN RENDI HIDAYAT sekaligus salah satu tim sukses KARNA SUSWANDI saat kampanye Calon Bupati Situbondo. Dalam pertemuan tersebut ADIT ARDIAN RENDI HIDAYAT menyerahkan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Kepada KARNA SUSWANDI dengan maksud agar ADIT ARDIAN RENDI HIDAYAT bisa mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo

Bahwa uang sebesar Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dari ADIT ARDIAT RENDI HIDAYAT diterima langsung oleh KARNA SUSWANDI Saat itu KARNA SUSWANDI menyampaikan bahwa untuk mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemenntah Daerah Kabupaten Situbondo, supaya menyerahkan uang di awal yang disebut dana investasi atau ijon ADIT ARDIAN RENDI HIDAYAT menyanggupi dan menganggap uang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diserahkannya saat itu merupakan bagian dan dana investasi atau jon sebagaimana dimaksud KARNA SUSWANDI

Bahwa pada sekitar bulan Maret 2021, KARNA SUSWANDI meminta tambahan uang kepada ADIT ARDIAN RENDI HIDAYAT sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) melalui AKHMAD JUFRI dan berpesan agar uangnya nanti dititipkan kepada sopir KARNA SUSWANDI bernama AHMAD ABDILLAH Atas permintaan KARNA SUSWANDI, pada tanggal 2 April 2021 ADIT ARDIAN RENDI HIDAYAT menitipkan uang sebesar Rp300.000.000.00 (liga ratus juta rupiah) kepada AHMAD ABDILLAH, selanjutnya KARNA SUSWANDI memerintahkan ajudannya yang bermama EDHO BAGUS HIMAWAN untuk mengambil uang tersebut dari AHMAD ABDILLAH, kemudian EDHO BAGUS HIMAWAN langsung menyerahkannya kepada KARNA SUSWANDI

Bahwa pada sekitar bulan Mei 2021, KARNA SUSWANDI kembali meminta uang kepada ADIT ARDIAN RENDI HIDAYAT sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) melalui AKHMAD JUFRI Setelah itu uang sebesar Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) diambil oleh AKHMAD JUFRI di rumah ADIT ARDIAN RENDI HIDAYAT di Wisma Anggrek Mas Alasmalang Panarukan, Situbondo, untuk diserahkan kepada KARNA SUSWANDI
Bahwa atas penerimaan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) oleh KARNA SUSWANDI, maka ADIT ARDIAN RENDI HIDAYAT atau perusahaan yang terafiliasi dengannya mendapatkan paket pekerjaan tahun 2021 sebagai berikut

1) Pengadaan Talang SAL II Bantal Desa Perante Kecamatan Asembagus pada Dinas PUPP Situbondo, pelaksana CV. Karunia Akbar, nilai realisasi sekitar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

2) Pengadaan Baliho pada Dinas Kominfo Kabupaten Situbondo pelaksana CV. Karunia Akbar, nilai kontrak Rp629.518 181,00 (enam ratus dua puluh sembilan juta ima ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh satu rupiah)

3) Pembangunan Tribun Stadion Moh. Saleh (Persiapan Porprov Jatim) pada Dinas Pariwisata. Pemuda dan Olahraga Kabupaten Situbondo pelaksana CV Eldho, nilai kontrak Rp1 123.592.000,00 (satu miliar seratus dua puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)

4) Pembangunan Saluran Drainase Jalan Ruas Batangan-Pandean (R.411) Desa Wonorejo, pelaksana CV. Karunia Akbar, nilai kontrak Rp470.995.800,00 (empat ratus tujuh puluh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus rupiah)

5) Peningkatan Jalan Ruas Juglangan-Wonokoyo (R.323), pelaksana CV Karunia Akbar, nilai kontrak Rp852.778.397,00 (delapan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah)

6) Pengadaan Pupuk UREA Non Subsidi (DAU+DBHCHT) pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Situbondo, pelaksana CV Karunia Akbar dengan nilai kontrak Rp13 934.129.055,00 (tiga belas miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta seratus dua puluh sembilan ribu lima puluh lima rupiah).  
Bahwa pada pekerjaan pengadaan pupuk urea non subsidi, awalnya ADIT ARDIAN RENDI HIDAYAT berencana mundur dan tidak ingin menandatangani kontrak, dikarenakan adanya kenaikan harga pupuk, yang jika terus dilanjutkan maka kerugian yang dialami oleh perusahaan ADIT ARDIAN RENDI HIDAYAT adalah sebesar Rp1 500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Namun keinginan ADIT ARDIAN RENDI HIDAYAT untuk mundur dari pengadaan pupuk non subsidi dicegah oleh KARNA SUSWANDI sebab pengadaan pupuk non subsidi adalah salah satu janji kampanye KARNA SUSWANDI saat mencalonkan diri sebagai Bupati Situbondo, 

Konsekuensi tidak mundurnya ADIT ARDIAN RENDI HIDAYAT adalah bahwa KARNA SUSWANDI akan mengganti kerugian yang dialami ADIT ARDIAN RENDI HIDAYAT sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan cara memberikan paket pekerjaan kepada perusahaan ADIT ARDIAN RENDI HIDAYAT di tahun anggaran berikutnya senilai Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), atas tawaran tersebut, ADIT ARDIAN RENDI HIDAYAT setuju dan akhirnya tetap menandatangani kontrak pekerjaan pengadaan pupuk urea non subsidi

Bahwa selanjutnya pada tahun 2022, yakni sekitar rentang waktu awal hingga pertengahan tahun 2022, KARNA SUSWANDI berulang kali meminta uang kepada ADIT ARDIAN RENDI HIDAYAT baik secara langsung maupun melalui perantara AKHMAD JUFRI, yang permintaan itu seluruhnya dipenuhi oleh ADIT ARDIAN RENDI HIDAYAT Jumlah keseluruhan uang yang diterima KARNA SUSWANDI di tahun 2022 adalah sebesar Rp835.000.000,00 (delapan ratus tiga puluh lima juta rupiah), yang diantaranya terdapat permintaan KARNA SUSWANDI melalui GATOT SISWOYO sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)

Bahwa meskipun telah memberikan sejumlah uang sesuai dengan permintaan KARNA SUSWANDI pada tahun 2022, namun hingga pertengahan tahun 2022 ADIT ARDIAN RENDI HIDAYAT belum mendapat paket pekerjaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo ADIT ARDIAN RENDI HIDAYAT kemudian beberapa kali menemui KARNA SUSWANDI untuk meminta paket pekerjaan yang dijanjikan KARNA SUSWANDI, akan tetapi KARNA SUSWANDI tidak memenuhi permintaannya tersebut.
Bahwa ADIT ARDIAN RENDI HIDAYAT selanjutnya meminta bantuan RIAN MAHENDRA yang merupakan seorang pengusaha besar dari Kota Jember, bersama-sama menemui KARNA SUSWANDI dan Terdakwa untuk menagih paket pekerjaan, dengan rencana jika KARNA SUSWANDI tidak juga memberikan paket pekerjaan maka RIAN MAHENDRA akan memasukkan penawaran dengan harga sangat rendah terhadap banyak proyek besar di Situbondo Akhirnya setelah pertemuan antara Terdakwa, KARNA SUSWANDI, ADIT ARDIAN RENDI HIDAYAT dan RIAN MAHENDRA KARNA SUSWANDI akhirnya memerintahkan Terdakwa untuk mengatur paket pekerjaan yang akan dikerjakan oleh perusahaan milik ADIT ARDIAN RENDI HIDAYAT

Bahwa sebagai tindak lanjut atas perintah KARNA SUSWANDI kepada Terdakwa, akhimya perusahaan milik ADIT ARDIAN RENDI HIDAYAT dan perusahaan yang terafiliasi dengannya mendapatkan 6 (enam) paket pekerjaan, antara lain terdiri dari

1) Peningkatan Jalan Ruas Seroja-Sucipto (R.4205) Pelaksana CV. Riandra Jaya, nilai kontrak Rp1.593 175.000,00 (satu miliar lima ratua sembilan puluh tiga juta seratus tujuh puluh lama ibu rupiah)

2) Peningkatan Jalan Ruas Kapongan-Juglangan (R311), Pelaksana CV Priya Arthatama Jaya, nilai kontrak Rp832.000.000.00 (delapan ratus tiga puluh dua juta rupiah)

3) Peningkatan Jalan Ruas Curah Tatal-Telaga-Kacep (R350) Pelaksana CV Priya Arthatama Jaya, nilai kontrak Rp2.360.000.000,00 (dua miliar tiga ratua enam puluh juta rupiah)

4) Peningkatan Jalan Ruas Kantor Ds. Tenggir Olean (R240) Pelaksana CV Karunia Akbar, nilai kontrak Rp975.231.000.00 (sembilan ratus tujuh puluh lima juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah)

5) Peningkatan Jalan Ruas PTP Kayu Mas-Asrmaan (R.341). pelaksana CV Indrawan, nilai kontrak Rp846.757.000,00 (delapan ratus empat puluh enam juta tujuh ratus lima puluh tujuh ibu rupiah).

6) Peningkatan Jalan Ruas Asembagus Tengah Jangkar (R.438), Pelaksana CV Bina Harmoni Semesta, nilai kontrak Rp858 149.000,00 (delapan ratus lima puluh delapan juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah).

E. Penerimaan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari AFRIADI selaku Direktur CV. Artha Griya. 
Bermula katika AFRIADI yang merupakan Ketua salah satu Asosiasi pelaku usaha Konstruksi di Situbondo, mendengar informasi dan banyak pelaku usaha mengenai dana investasi atau ijon, yaitu ketentuan membenkan sejumlah uang terlebih dahulu kepada KARNA SUSWANDI selaku Bupati Situbondo, agar bisa mendapatkan paket pekerjaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo

Bahwa sekitar awal tahun 2022, AFRIADI menemui Terdakwa di Kantor Dinas PUPP Kabupaten Situbondo untuk menanyakan perihal dana investasi atau ijon, dan saat itu Terdakwa membenarkan dan. menyampaikan bahwa besarnya nilai kontrak pekerjaan yang akan didapatkan oleh perusahaan pemberi dana investasi atau ijon adalah sekitar 7,5% (tujuh koma lima persen) sampai dengan 15% (lima belas persen) terhadap nilai kontrak.

Bahwa beberapa hari kemudian AFRIADI kembali lagi ke Kantor Dinas PUPP Kabupaten Situbondo untuk menemui Terdakwa. Saat itu AFRIADI sudah membawa uang sebagai dana investasi atau ijon untuk diserahkan kepada KARNA SUSWANDI melalui Terdakwa, dengan tujuan mendapatkan paket pekerjaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo. Uang yang dibawa AFRIADI sebesar Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) terdiri atas uang milik AFRIADI sebesar Rp150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) ditambah uang milik MUCHAMMAD RIO NASIR sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), karena sebelumnya MUCHAMMAD RIO NASIR sudah disampaikan juga perihal dana investasi atau ijon oleh AFRIADI, sehingga MUCHAMMAD RIO NASIR bersedia ikut memberi dana Investasi yang dititipkan melalui AFRIADI

Bahwa uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) oleh AFRIADI diserahkan langsung kepada Terdakwa di ruang kerja Terdakwa di Kantor Dinas PUPP Situbondo, Jalan Baluran No 3 Sumber Kolak, Panarukan, Kabupaten Situbondo, selanjutnya uang tersebut diantar oleh Terdakwa kepada KARNA SUSWANDI

Bahwa atas penyerahan uang dari AFRIADI sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), paket pekerjaan di tahun 2023 yang dikerjakan oleh perusahaan milik AFRIADI sebanyak 3 (tiga) pekerjaan dengan total nilai kontrak sebesar Rp1.808.620.900.00 (satu miliar delapan ratus delapan juta enam ratus dua puluh ribu sembilan ratus rupiah), serta 1 (satu) pekerjaan yang dilaksanakan oleh perusahaan milik MUCHAMMAD RIO NASIR dengan nilai kontrak sebesar Rp385.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah)

F. Penerimaan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari FIRDAUS selaku Direktur PT. Sunan Muria. 
Bahwa sekitar bulan Februari 2022. FIRDAUS meminta bantuan Terdakwa untuk dipertemukan dengan KARNA SUSWANDI, kemudian FIRDAUS bersama-sama dengan Terdakwa menemui KARNA SUSWANDI di Pendopo Bupati Situbondo. Dalam pertemuan tersebut. FIRDAUS menanyakan apakah ia bisa mendapatkan paket pekerjaan di wilayah Situbondo, dan FIRDAUS juga mempromosikan perusahaannya yang bisa menyediakan hotmix, coldmix dan beton. Hasil dari pertemuan itu. KARNA SUSWANDI menyetujui permintaan FIRDAUS untuk mendapatkan paket pekerjaan di wilayah Situbondo, mengarahkannya untuk berkoordinasi dengan Terdakwa. dan

Bahwa beberapa bulan setelah pertemuan tersebut, KARNA SUSWANDI mengarahkan Terdakwa agar menemui FIRDAUS di kantor PT. Sunan Muna, di Jalan Yos Sudarso Lingkungan Gempal Kec. Sumbersari Kabupaten Jember, dan menyampaikan bahwa KARNA SUSWANDI sedang membutuhkan uang Apabila FIRDAUS bisa membantu maka vang dan FIRDAUS akan dihitung sebagai dana investasi atau jon apar mendapatkan paket pekerjaan di Situbondo Atas penyampaian Terdakwa tersebut FIRDAUS menyanggupi sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diserahkannya saat itu juga kepada KARNA SUSWANDI melalui Terdakwa

Bahwa atas penyerahan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua rafus juta rupiah), paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo yang dikerjakan oleh perusahaan milik FIRDAUS atau perusahaan yang terafiliasi dengannya adalah

1) Peningkatan Jalan Ruas Kalisan Kaliurang Curahsuri (R4) nilai kontrak Rp900.362 800.00 (sembilan ratus juta tiga ratus enam puluh dua ribu delapan ratus rupiahi

2) Peningkatan Jalan Ruas Kalianget Lubawang Kidul Tambeng (RB), nilai kontrak Rp899.789 840,00 (delapan ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluti sembilan ribu delapan ratus empat puluh rupiah).

G. Penerimaan uang sebesar Rp220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah) dari SANUSI (telah meninggal dunia pada tanggal 24 November 2024 sesuai Surat Kematian No.472.12/964/430.11.11.9/2024 tanggal 26 November 2024) dan SUGENG selaku direktur CV. Madiun.
Bahwa adanya syarat pemberian uang terlebih dahulu oleh pelaku usaha untuk mendapatkan paket pekerjaan yang disebut dana investasi atau jon, sudah diberlakukan KARNA SUSWANDI saat ia menjabat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bondowoso Salah satu pelaku usaha yang pernah memben dana investasi di Bondowoso adalah HASAN JINDAN yang hingga KARNA SUSWANDI sudah menjabat sebagai Bupati Situbondo, masih ada dana investasi HASAN JINDAN sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang belum direalisasikan menjadi paket pekerjaan

Bahwa pada akhir tahun 2022 ketika HASAN JINDAN menagin untuk dikembalikan uangnya, KARNA SUSWANDI meminta SANUSI untuk memenuhi permintaan HASAN JINDAN tersebut agar persoalan tidak melebar kemana-mana Permintaan KARNA SUSWANDI kemudian dipenuhi SANUSI dengan mengajak SUGENG patungan, yakni masing-masing menyiapkan uang sebesar Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah). Setelah uang terkumpul sebesar Rp200.000.000,00 (dua rahus juta rupiah) sebagaimana uang yang ditagih HASAN JINDAN, pada awal tahun 2023, SANUSI menemui HASAN JINDAN dan menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000,00 (chua ratus juta rupiah) tersebut kepada HASAN JINDAN bertempat di Rumah Susu Yoko, di Jalan RBA KI Ronggo No. 7, Song Barat, Karanganyar, Kecamatan Tegalampel. Kabupaten Bondowoso

Bahwa selain meminta untuk mengembalikan uang HASAN JINDAN, pada sekitar awal tahun 2022 KARNA SUSWANDI juga meminta uang kepada SANUSI untuk pembelian beras yang akan dibagi-bagikan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) Permintaan untuk pembelian beras tersebut juga dipenuhi SANUSI dengan cara menitipkan uang kepada kedua anaknya yaitu ANDHIKA IMAM WIJAYA dan YOSSI SANDRA SETIAWAN, untuk mengantarkannya kepada ajudan KARNA SUSWANDI yang bernama EDHO BAGUS HIMAWAN sebagaimana pesan KARNA SUSWANDI ANDHIKA IMAM WIJAYA dan YOSSI SANDRA SETIAWAN kemudian menemui EDHO BAGUS HIMAWAN di dekat Kantor Dinas Pertanian Situbondo, di Jalan Merak Plaosan. Patokan Kabupaten Situbondo, dan menyampaikan titipan uang untuk KARNA SUSWANDI Selanjutnya EDHO BAGUS HIMAWAN mengantar uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tersebut kepada KARNA SUSWANDI

Bahwa pemberian uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk mengembalikan uang HASAN JINDAN, dan pemberian uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah untuk pembelian beras, telah disepakati oleh KARNA SUSWANDI, SANUSI dan SUGENG sebagai tambahan dana investasi atau jon dari SANUSI dan SUGENG yang sudah diberikan sebelumnya, yakni pada saat KARNA SUSWANDI masih mencalonkan diri sebagai Bupati Situbondo, 
Bahwa dana investasi atau jon yang sudah diberikan oleh SANUSI dan SUGENG saat KARNA SUSWANDI masih mencalonkan diri sebagai Bupati Situbondo, dengan maksud agar ketika menang dan menjadi Bupati KARNA SUSWANDI akan memberikan paket pekerjaan kepada perusahaan milik SANUSI dan milik SUGENG. Dana investasi atau jon yang sudah diberikan tersebut diuraikan antara lain sebagai berikut
a) Berasal dari SANUSI sebesar Rp800,000,000,00 (delapan ratus juta rupiah), terdiri atas
1) Uang akomodasi dan operasional sebesar Rp700.000.000.00 (tujuh ratus juta rupiah)
2) Uang untuk pengadaan kaos sebesar Rp 100.000.000.00 (seratus juta rupiah)
 
b) Berasal dari SUGENG sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), terdiri atas:
1) Uang untuk pengadaan kaos sebesar Rp100.000.000,00 (aeratus juta rupiah)
2) Uang untuk serangan fajar sebesar Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah)

Bahwa sebagai bentuk timbal balik atas penerimaan uang dan SANUSI dan SUGENG oleh KARNA SUSWANDI yang dilakukannya secara berlanjut sejak masih menjadi calon Bupati yang keseluruhannya berjumlah Rp950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) ditambah penerimaan setelah menjadi Bupati Situbondo sebesar Rp220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah), KARNA SUSWANDI bersama-sama dengan Terdakwa dan GATOT SISWOYO melakukan pengaturan paket pekerjaan untuk dikerjakan oleh perusahaan milik SANUSI dan perusahaan milik SUGENG atau perusahaan yang terafiliasi dengan keduanya

Bahwa setiap kali berhasil mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, perwakilan dari perusahaan SANUSI ataupun SUGENG selalu mendatangi KARNA SUSWANDI di Pendopo Bupati Situbondo untuk bersama-sama dengan KARNA SUSWANDI melakukan perhitungan mengenai dana investasi yang telah diberikan, dengan realisasi paket pekerjaan yang sudah didapatkan serta menghitung selisih atas dana investasi yang belum terealisasi menjadi paket pekerjaan

Bahwa atas pembenan dana investasi atau jon kepada KARNA SUSWANDI, Perusahaan milik SANUSI dan perusahaan milk SUGENG, atau perusahaan yang terafiliasi dengan keduanya, mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo antara lain sebagai berikut ;

a) Perusahaan SANUSI
1) Tahun 2021

1) Pekerjaan Revitalisasi Rumput Stadion Moh Saleh, nilai kontrak Rp764.903.000,00 (tujuh ratus enam puluh empat juta sembilan ratus tiga ribu rupiah)

Pekerjaan Pengeboran dan Pengadaan Pompa Dusun Leduk Desa Sumberrejo dengan nilai kontrak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),

2) Tahun 2022
Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Demung Widoro Payung (R.30), nilai kontrak Rp1,407,039,000.00 (satu miliar empat ratus tujuh juta tiga puluh sembilan ribu rupiah).
 
3) Tahun 2023
Pekerjaan Pembangunan Jembatan Kukusan, nilai kontrak sekitar Rp1 500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua mikar rupiah),
 
b) Perusahaan SUGENG
1) Tahun 2021, Pekerjaan Jembatan Kedunglo dengan nilai kontrak Rp500.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)
 
2) Tahun 2022
i). Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Lamongan-Kayumas (PTP) (R340) dengan nilai kontrak Rp1.849.510.000.00 (satu miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah

ii). Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Perjalinan-Batulabeng (R.396), niai kontrak Rp187.873.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah)

3) Tahun 2023
i). Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Mojosan-Samporan (R371) nilai pekerjaan Rp459.720.500.00 (empat ratus lime puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu lima ralus rupiah)

ii) Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Nogosromo/Banteng Mati-Kembangsan (R.76), nilai pekerjaan Rp896 908.450.00 (delapan ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus delapan ribu empat ratus lima puluh rupiah)

iii)Pekerjaan Peningkatan Jalan-Ruas Kenda-Rajekwes (R 163) nilai pekerjaan Rp1.344.956.600,00 (satu miliar tiga rafus empat puluh empat juta sembilan ratus lima puluh enam nou enam ratus rupiah).

iv) Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Banyuglugur Selobanteng (R1) (Lanjutan) (Silpa Pjk-Rokok) nilai pekerjaan Rp435 139 400.00 (empat ratus tiga puluh Ima juta seratus tiga puluh sembilan ribu empat rafus rupiah)

v) Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Lamongan Kayu Mas (PTP) (R340) nilai kontrak Rp896 075.950.00 (delapan ratus sembilan puluh enam juta hajuh puluh lena ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan KARNA SUSWANDI dan GATOT SISWOYO yang telah menenma hadiah berupa uang dari ROESPANDI, AS AL FANY BALDA bersama MUHAMMAD AMRAN SAID ALL TJAHJONG GUNAWAN ADIT ARDIAN RENDY HIDAYAT AFRIADI FIRDAUS SANUSI dan SUGENG dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp4,555.000.000.00 (empat miliar ama ratus lima puluh ima juta rupiah padahal diketahui atau patut diduga pemberian uang tersebut dimaksudkan agar KARNA SUSWANDI selaku Bupati Situbondo bersama-sama dengan Terdakwa dan GATOT SISWOYO, mengatur agar perusahaan-perusahaan milik ROESPANDI AS AL FANY BALDA bersama MUHAMMAD AMRAN SAID ALL TJAHJONO GUNAWAN ADIT ARDIAN RENDY HIDAYAT, AFRIADI FIRDAUS, SANUSI dan SUGENG atau yang terafiliasi dengan mereka mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban KARNA SUSWANDI selaku Bupati Sitibondo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Perbuatan Terdakwa EKO PRIONGGO JATI bersama-sama dengan KARNA SUSWANDI dan GATOT SISWOYO merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a (Atau Pasal 11 dan Pasal 12 B) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.  (JS)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top