0

BERITAKORUPSI.CO – Andai saja Indonesia tidak mengalami bencana nasional Virus Corona Covid-19, sidang Teleconference dalam perkara Tindak Pidaan Korupsi yang digagas oleh mantan Kepala Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur (Kajati Jatim) yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Dr. Sunarta, S.H., M.H bersama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas I-A Khusus Surabaya, Nursyam, SH., MH tidak akan terlaksana

Namun melihat situasi dan kondisi (sikon) Indonsesia yang hingga detik ini masih mengkawatirkan, serta mengantisipasi terjadinya penyebaran Virus yang mematikan itu, akhirnya Sidang Teleconference (E-Sidang) pun dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur bersama Pengadilan Negeri yang ada di Jawa Timur untuk perkara Tindak Pidana Umum (TPU) termasuk perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Suarabaya

Baca berita sebelumnya : Sidang Teleconference Terobosan Baru Dalam Perkara Korupsi - http://www.beritakorupsi.co/2020/02/sidang-teleconference-terobosan-baru.html

Kajati Jatim : Sidang Teleconference Belum Ada Payung Hukumnya - http://www.beritakorupsi.co/2020/02/kajati-jatim-sidang-teleconference.html

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur (Ka Kejati Jatim), Dr. Muhammad Dofir, SH., MH kepada beritakorupsi.co, pada Kamis, 26 Maret 2020.

Dr. M. Dofir mengatakan, sudah memerintahkan Aspidum (Asisten Pidana Umum) Kejati Jatim supaya memerintahkan semua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se- Jawa Timur untuk segera berkordinasi dengan Kepala Rutan /Lapas dan Ketua PN untuk melaksanakan E-Sidang dengan Aplikasi Zoom sebagai tindak lanjut arahan dari JA (Jaksa Agung), sebagai antisipasi menyebarnya Covid-19

“E Sidang sudah dilakukan di Kejari Sidoarjo, Trenggalek dan Malang. Sudah saya perintahkan melalui Aspidum (Asisten Pidana Umum),” kata Dr. M. Dofir

Menjawab pertanyaan beritakorupsi.co, Ka Kejati Jatim, Dr. M. Dofoor menjelaskan, bahwa E-Sidang tidak hanya dalam Perkara Tindak Pidana Umum (TPU), melainkan juga untuk perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK). Dan bagaimana pelaksanaan, diseraahkan ke pihak Pengadilan Negeri.

“Termasuk Perkara Korupsi. Namun bagaimana pelaksanaannya, kita serahkan ke Pengadilan Negeri. Kita  sudah siap melaksanakannya,” ujar Dr. M. Dofir.

Hal itu juga disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas I-A Khusus Surabaya, Nursyam, SH., MH saat dihubungi beritakorupsi.co, pada Kamis, 26 Maret 2020

“Ada. Insya Allah, Rabu depan ada sidang,” kata Sursyam, SH., MH

Nursyam, SH., MH mengatakan, bahwa Sidang Teleconference dilaksanakan untuk mengantisipasi merebaknya Covid-19, sehingga para saksi tidak perlu hadir ke Pengadilan Tipikor

“Untuk mengantisipasi. Jadi kalau Sidang Teleconference, para saksi tidak perlu harus hadir ke Tipikor. Kalau Jaksa dan penasehat Hukumnya tetap hadir. Saksi tetap di sumpah dan dapat di dengar keterangannya dalam ruang sidang. Dalam persidangan itu ada Jaksa dibawah pengawasan Ketua PN (Pengadilan Negeri.red) setempat atas penunjukan KPT (Ketua Pengadilan Tiggi),” ujar Nursyam. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top