0

#Kalau Pekerjaan Proyek Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi, Apakah Hanya Terdakwa Ari Kusumawati Yang Terlibat ? Atau Ada Pihak-Pihak “Yang Terselamatkan? Lalu bagaimana nasib Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur CV. Wahana Nugraha sekaligus Ketua Asosiasi ASKUMINDO, Hendro Basuki selaku Direktur CV. Glogor Mas sekaligus Ketua Asosiasi GAPENSINAS Cabang Tulungagung dan Dwi Basuki selaku Direktur CV. Nindya Krida?#

Terdakwa Ari Kusumawati (Foto Dok. BK)
BERITAKORUPSI.CO -
Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung Raden Bagus Eka Perwira, SH., MH dkk, Senin, 24 Oktober 2022,  menyeret Ari Kusumawati selaku Direktris PT Kya Graha, mantan DPO (Daftar Pencarian Orang) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk diadili di muka persidangan dihadapan Majelis Hakim, sebagai Terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi Proyek Pekrjaan Jalan yang didanai dari APBD Kabupaten Tulungung pada tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.437.434.202,65 (dua milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh empat ribu dua ratus dua koma enam lima rupiah) sesuai Hasil Laporan Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-996/PW13/5/2021 tanggal 31 Desember 2021

Nama Ari Kusumawati, tidak asing lagi bagi masyarakat khususnya di lingkungan Pemerintahan terutama di kalangan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2009 hingga 2018

Sebab Ari Kusumawati adalah teman “dekat” dua kakak beradik sebagai “Poweful atau orang yang berkuasa” di Kabupaten Tulungagung yaitu Supriyono yang menjabat sebagaai Ketua DPRD (Supriyono saat ini berstatus terpidana Koruptor 8 tahun penjara) dan adiknya,  Suharminto selaku anggota DPRD Kabupaten Tulungagung sejak tahun 2004 hingga saat ini

Supripyono dan Suharminto, dua kakak beradik ini sebagai “Poweful” di Kabupaten Tulungagung hinga membuat Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung “tak” berani menyeret Supriyono yang berstatus Tersangka pada tahun 2014 ke Pengadilan Tipikor untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara Korupsi dana PSSI Cabang Kab. Tulungagung yang bersumber dari APBD Kab, Tulungagung TA 2010 sebesar Rp1,75 milliar, sementara tiga pengurus PSSI Kab. Tulungagung sudah berstatus Terpidana

Saking berkuasanya Suharminto di Kabupaten Tulungagung, Kapolresta dan Kajari Kabupaten Tulungagung “tak” berani memenjarakan Suharminto yang melakukan perbuatan yang memalukan dengan merusak meja, memecahkan Toples Nastar yang ada diatasnya dan juga memecahkan Botol Bir yang sengaja dibawanya dari luar bersama temannya saat hendak menemu Bupati Maryoto Birowo di Pendopo Kabupaten pada Jumat, 29 Mei 2020, namun karena tak berhasil bertemu Bupati yang saat itu sedang berada di luar pendopo dan yang dipenjarakan adalah temannya si Suharminto

Dua kakak beradik sebagai “Powerfull” di Kabupaten Tulungagung inilah membuat Ari Kusumawati yang memiliki perusahaan dibidang Konstruksi sekaligus Ketua salah satu Asosiasi di Kabupaten Tulungagung tak sulit mendapatkan proyek APBD dari Dinas PU yang saat itu dijabat Sutrisno (Terpidana Korupsi Suap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang juga Terpidana) yang terkadang tidak memberikan fee proyek ke Dinas PU sesuiai kesepakatan dengan alasan sudah diserahkan ke “teman dekatnya”

Jadi tak heran, kalau Kejaksaan Negeri Tulungung “berani” menelisik hasil pekerjaan proyek APBD tahun 2018 yang dikerjakan oleh Ari Kusumawati karena “kekuasaan” dua kakak beradik di Kabupaten Tulungagung telah “tamat”

Ada yang menggelitik dan juga menjadi pertanyaan terkait kasus yang menyeret Ari Kusumawati dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pekrjaan Jalan di Kabupaten Tulungung pada tahun 2018 yang berasal dari APBD Kab. Tulungagung hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2.437.434.202,65

JPU menjelaskan dalam dakwaannya, empat (4) pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Kya Graha yaitu pekerjaan peningkatan jalan Tenggong – Purwodadi, Pelebaran Jalan ruas Boyolangu – Campurdarat, Pelebaran jalan ruas Jeli – Picisan dan pekerjaan pelebaran jalan ruas jalan Sendang – Penampean tidak sesuai dengan Spesifikasi teknis yang ditentukan dalam RAB yang mengakibatkan kekurangan volome sesuai hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang

Anehnya, kalau pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Spesifikasi teknis yang sudah ditentukan dalam RAB, kemana PPTK (Pejabat Pelaksana Teknik Pekerjaan)? Kemana PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan)? Kamanapula Konsultan Pengawas ?

Apakah Terdakwa Ari Kusumawati selaku Direktris PT. Kya Graha merangkap jabatan tersebut? Atau apakah hanya Terdakwa Ari Kusumawati yang terlibat? Atau ada pihak-pihak lain yang “sudah terselamatkan?”

Lalu bagaimana nasib Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur CV. Wahana Nugraha sekaligus Ketua Asosiasi ASKUMINDO, Hendro Basuki selaku Direktur CV. Glogor Mas sekaligus Ketua Asosiasi GAPENSINAS Cabang Tulungagung dan Dwi Basuki selaku Direktur CV. Nindya Krida   
Sebab JPU juga menjelaskan dalam dakwaannya, bahwa sekitar pertengahan bulan November 2017, empat (4) Direktur perusahaan yang berkeinginan untuk mengerjakan pekerjaan pelebaran jalan ruas Jeli-Picisan, Sendang-Penampean, Tenggong-Purwodadi dan Boyolangu-Campurdarat pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018 memberikan uang succes fee sebesar 10 % (sepuluh persen) kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kab. Tulungagung melalui Kabid. Bina Marga yaitu saksi Sukarji selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dalam 4 (empat) pekerjaan tersebut dimana penyerahannya dilakukan di ruangan saksi Sukarji

Keempat pemilik perusahaan yang dimaksud adalah ;
1. Terdakwa Ari Kusumawati, ST selaku Direktur PT. Kya Graha sekaligus Ketua Asosiasi ASPEKINDO (Asosiasi Pengusaha Jasa Konstruksi Indonesia) memberikan uang sebesar Rp360.000.000

2. Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur CV. Wahana Nugraha sekaligus Ketua Asosiasi ASKUMINDO (Asosiasi Kontraktor Umum Indonesia) memberikan uang fee sebesar Rp294.000.000 untuk mendapatkan pekerjaan pelebaran jalan ruas Sendang-Penampean. Dan Adiono Suswanto Permadi juga ada memberikan fee kepada Terdakwa Ari Kusumawati, ST selaku Direktur PT. Kya Graha dikarenakan Adiono Suswanto Permadi telah meminjam bendera dengan nilai kurang lebih sebesar Rp58.000.000

3. Hendro Basuki selaku Direktur CV. Glogor Mas sekaligus Ketua Asosiasi GAPENSINAS Cabang Tulungagung memberikan uang fee sebesar Rp367.070.000 untuk mendapatkan pekerjaan pelebaran jalan ruas Jeli-Picisan. Dan Hendro Basuki juga ada memberikan fee kepada terdakwa Ari Kusumawati, ST selaku Direktur PT. Kya Graha dikarenakan Hendro Basuki telah meminjam bendera dengan nilai kurang lebih sebesar Rp47.800.000

4. Dwi Basuki selaku Direktur CV. Nindya Krida memberikan uang fee sebesar Rp370.000.000 untuk mendapatkan pekerjaan pelebaran jalan ruas Tenggong-Purwodadi, namun Dwi Basuki tidak ada memberikan uang fee kepada terdakwa Ari Kusumawati, ST selaku Direktur PT. Kya Graha dikarenakan terdakwa Ari Kusumawati, ST masih mempunyai hutang tagihan sebesar Rp764.250.000 kepada Dwi Basuki.

Kalau Adiono Suswanto Permadi, Hendro Basuki dan Dwi Basuki tidak terlibat dalam kasus  ini, mengapa JPU memberkan perbuatan ketiganya yang memberikan fee kepada pihak Dinas PU?  
Sementara persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Suarabaya, Senin, 24 Oktober 2022 adalah pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU Raden Bagus Eka Perwira, SH., MH dkk dari Kejari Tulungagung terhadap Terdakwa Ari Kusumawati dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Cokorda Gede Arthana, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Erlyn Suzana Rahmawati, SH., M.Hum  yang dihadiri oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kabupaten Tulungagung

Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, bahwa terdakwa ARI KUSUMAWATI, ST. binti ARIYANTO selaku Direktur PT. KYA GRAHA yang mana dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. KYA GRAHA, berdasarkan Akta Notaris Nomor : 03 tanggal 05 Maret 2014 dihadapan Notaris Niken Rahayu, SH, MKn yang beralamat Jln. Patimura Gang II No. 26 Desa Moyoketen Kec. Boyolangu Kab. Tulungagung Provinsi Jawa Timur, selaku penyedia barang/jasa untuk melaksanakan 4 (empat) pekerjaan Pelebaran Jalan pada tahun anggaran 2018 dengan ruas yaitu ruas Jeli – Picisan yang melaksanakan pekerjaan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 602.1/23.039.AS/DAK/KONST.JL/V/101/2018 tanggal 23 Mei 2018, pekerjaan Pelebaran Jalan ruas Tenggong – Purwodadi yang melaksanakan pekerjaan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 602.1/23.027.AS/DAK/KONST.JL/ V/101/2018 tanggal 23 Mei 2018, pekerjaan Pelebaran Jalan ruas Boyolangu - Campurdarat yang melaksanakan pekerjaan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 602.1/23.017.AS/DAK/ KONST.JL/V/101/2018 tanggal 23 Mei 2018

Serta pekerjaan Pelebaran Jalan ruas Sendang - Penampean yang melaksanakan pekerjaan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 602.1/23.019.W/DAK/KONST.JL/V/101/2018 tanggal 23 Mei 2018, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan pasti antara bulan November 2017 sampai dengan bulan Desember 2018

Atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung yaitu di Jalan A. Yani Timur No. 37 Tulungagung

Atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,

Bahwa Terdakwa ARI KUSUMAWATI, ST. selaku Direktur PT. KYA GRAHA secara melawan hukum yang bertanggungjawab dalam melaksanakan 4 (empat) pekerjaan Pelebaran Jalan pada tahun anggaran 2018 dengan ruas yaitu ruas Jeli-Picisan, ruas Tenggong-Purwodadi, ruas Boyolangu-Campurdarat dan ruas Sendang-Penampean,  

Telah melakukan perbuatan yakni :
1). Terdakwa ARI KUSUMAWATI, ST selaku Direktur PT. KYA GRAHA sebelum pelaksanaan pekerjaan pelebaran jalan ruas Boyolangu-Campurdarat pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018, dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kab Tulungagung yaitu sekitar awal bulan November 2017 telah menyerahkan uang succes fee sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai pagu anggaran setiap pekerjaan yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 kepada Asosiasi dan memberikan uang succes fee lagi sebesar 5 % (lima persen) setelah pekerjaan dibayarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung,

Kemudian sekitar pertengahan bulan November 2017, Terdakwa ARI KUSUMAWATI, ST selaku Direktur PT. KYA GRAHA memberikan uang succes fee sebesar 10 % (sepuluh persen) kepada Asosiasi pekerja konstruksi Kabupaten Tulungagung, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kab. Tulungagung melalui Kabid. Bina Marga yaitu saksi Sukarji selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dimana penyerahannya dilakukan di ruangan saksi Sukarji.  Namun untuk uang succes fee sebesar 5 % (lima persen) belum jadi diserahkan.

Oleh karena itu perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 6 huruf f, g dan h Perpres Nomor : 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa di mana berbunyi : f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa; g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan h. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa,

2). Terdakwa Ari Kusumawati, ST selaku Direktur PT. Kya Graha melakukan persekongkolan dengan pihak lain atau perusahaan penyedia lain sebelum pelaksanaan pelelangan pekerjaan ruas Jeli-Picisan, Sendang-Penampean, Tenggong-Purwodadi dan Boyolangu-Campurdarat di Dinas PUPR Kab. Tulungagung tahun anggaran 2018,

Sehingga perbuatan tersebut jelaslah bertentangan dengan Pasal 6 huruf c Perpres Nomor : 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa di mana berbunyi : c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat dan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berbunyi : Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

3). Bahwa dari 4 (empat) paket pekerjaan yang dimenangkan dan di kerjakan oleh PT. Kya Graha ternyata PT. Kya Graha hanya melaksanakan pekerjaan pelebaran jalan ruas Boyolangu-Campurdarat sedangkan 3 (tiga) pekerjaan lainnya dilaksanakan bukan oleh PT. Kya Graha.

Sedangkan 3 (tiga) perusahaan yang melaksanakan pekerjaan PT. Kya Graha adalah Saksi Dwi Basuki selaku Direktur CV. Nindya Krida yang melaksanakan pelebaran Jalan ruas Tenggong-Purwodadi, CV. Glogor Emas dengan Direktur Saksi Hendro Basuki melaksanakan pelebaran jalan ruas Jeli-Picisan, Saksi Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur CV. Wahana Nugraha melaksanakan pelebaran jalan ruas Sendang-Penampean. Sehingga perbuatan terdakwa Ari Kusumawati, ST selaku Direktur CV. Kya Graha tersebut sangatlah jelas bertentangan dengan Pasal 87 ayat 3 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa beserta perubahannya, yaitu : Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.

4). Berdasarkan temuan dari konsultan pengawas yang menyatakan terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak serta sesuai laporan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang terhadap 4 (empat) pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Kya Graha dengan Direktur terdakwa Ari Kusumawati, ST terdapat kekurangan mutu ataupun volume pekerjaan yang mengakibatkan hal tersebut tidak sesuai dengan kontrak perjanjian kerja yaitu Pasal 4 ayat (2) angka 3, 4 dan 6 yaitu “Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah di tetapkan dalam kontrak, melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk, pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang di rinci dalam kontak, menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah di tetapkan dalam kontrak”.

5). terhadap 4 (empat) paket pekerjaan yang sesuai kontrak seharusnya dilaksanakan oleh PT. Kya Graha dengan Direktur terdakwa Ari Kusumawati, ST ternyata sesuai temuan dari konsultan pengawas dan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak

Dan atas permohonan dari terdakwa Ari Kusumawati, ST selaku Direktur PT. Kya Graha terhadap ke 4 (empat) paket pekerjaan tersebut, meminta pembayaran pelunasan 100 % bukan atas pertimbangan dari konsultan Pengawas melainkan dari hasil Uji Lab yang dilakukan pada Laboratorium yang dimiliki oleh Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung sendiri, sehingga diragukan independensinya.   
Terdakwa Ari Kusumawati (Ber kerudung) pada saat sebgaai saksi untuk Terdakwa/Terpidana Supriyono selaku Ketua DPRD Kab. Tulungagung (Foto. Dok. BK)
Sehingga perbuatan terdakwa Ari Kusumawati, ST selaku Direktur CV. Kya Graha tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor : 4 Tahun 2015 khususnya dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang / Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan : pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa serta Pasal 89 ayat (4) yang menyatakan bahwa Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang,

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa Ari Kusumawati, ST sendiri selaku Direktur PT. Kya Graha, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.437.434.202,65 (dua milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh empat ribu dua ratus dua koma enam lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur dengan Nomor : SR-996/PW13/5/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan cara-cara sebagai berikut:

Pada tahun 2018 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) dari dana Pemerintah Pusat yang di transfer langsung dari Pemerintah Pusat ke APBD Kabupaten Tulungagung sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2018 dengan Nomor : 1.01.03.1.01.03.01. 16.117.5.2 dengan formulir DPA-SKPD 2.2.1 Tahun Anggaran 2018, yang mana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp. 422.576.115.173,39 (Empat ratus dua puluh dua milyar lima ratus tujuh puluh enam juta seratus lima belas ribu seratus tujuh puluh tiga koma tiga puluh sembilan) yang mana didalam anggaran belanja modal tersebut terdapat 4 (empat) paket pekerjaan yaitu :

1. Pelebaran jalan ruas jalan Boyolangu–Campurdarat dengan nilai kontrak Rp. 3.665.000.000
2. Pelebaran jalan ruas jalan Sendang-Penampean dengan nilai kontrak Rp. 2.940.000.000
3. Pelebaran jalan ruas jalan Tenggong-Puwodadi dengan nilai kontrak Rp. 3.710.000.000
4. Peningkatan jalan ruas jalan Jeli-Picisan dengan nilai kontrak Rp. 3.670.700.000

Sesuai ketentuan pelaksanaan program kegiatan pekerjaan pelebaran jalan ruas Jeli-Picisan, Sendang-Penampean, Tenggong-Purwodadi dan Boyolangu-Campurdarat Kabupaten Tulungagung tersebut dilakukan melalui Proses Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor : 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah walaupun proses pelaksanaan pelelangan ke-empat paket pekerjaan tersebut dilakukan pada bulan Mei 2018 sedangkan Peraturan Presiden Nomor : 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mulai di undangkan pada tanggal 22 Maret 2018

Hal ini dikarenakan sesuai Peraturan Presiden Nomor : 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah khususnya pada BAB XV Ketentuan Umum yaitu Pasal 91 ayat (1) huruf o dijelaskan jika pelaksanaan Pengadaan barang/jasa melalui penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 58 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Peraturan Presiden ini di undangkan, dimana Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia baru ditetapkan pada tanggal 08 Juni 2018, sehingga apabila proses pelelangannya baru di laksanakan pada bulan Mei 2018 maka harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor : 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

Bahwa pihak-pihak dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Tulungagung yang terkait dalam pelaksanaan pekerjaan pelebaran jalan ruas Jeli-Picisan, Sendang-Penampean, Tenggong-Purwodadi dan Boyolangu-Campurdarat pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018

Mengenai prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor : 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah :

a) Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
b) Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
c) Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.
 
d) Terbuka, berarti Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
e) Bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa.    

f) Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
g) Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
- Sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor : 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 6,    
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
a) Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b) Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
c) Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
d) Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
e) Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
f) Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g) Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
h) Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.”
 
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor : 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah khususnya pada Pasal 87 ayat (3) di jelaskan : “Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis”.     
 
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor : 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah khususnya pada Pasal 51 ayat (2) huruf c dijelaskan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa serta sesuai Pasal 89 ayat (4) yaitu Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.     
 
Bahwa terdakwa ARI KUSUMAWATI, ST selaku Direktur PT. Kya Graha yang merupakan pelaksanaan dalam kegiatan pekerjaan pelebaran jalan ruas Jeli-Picisan, Sendang-Penampean, Tenggong-Purwodadi dan Boyolangu-Campurdarat pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung tahun 2018 ternyata terdakwa ARI KUSUMAWATI, ST dalam melaksanakan pekerjaan keempat paket tersebut ternyata ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
 
Bahwa sebelum pelaksanaan pekerjaan pelebaran jalan ruas Jeli-Picisan, Sendang-Penampean, Tenggong-Purwodadi dan Boyolangu-Campurdarat pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018 di laksanakan Dinas PUPR Kab. Tulungagung yaitu sekitar awal bulan November 2017, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kab. Tulungagung tahun 2018 yaitu Sdr. Sutrisno telah mengumpulkan beberapa Ketua Asosiasi pekerja konstruksi di Kabupaten Tulungagung yang mana pada intinya Sdr. Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kab. Tulungagung menyampaikan kepada beberapa Ketua Asosiasi pekerja konstruksi di Kabupaten Tulungagung jika pada tahun 2018 Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung akan mendapatkan dana alokasi khusus dari Pemerintah Pusat berupa pekerjaan pelebaran jalan 
 
Dan apabila para penyedia barang yang tergabung dalam Asosiasi ingin mendapatkan paket pekerjaan maka harus menyerahkan uang succes fee sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai pagu anggaran setiap pekerjaan yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 dan memberikan uang succes fee lagi sebesar 5 % (lima persen) setelah pekerjaan di bayarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Adapun uang succes fee sebesar 10 % (sepuluh persen) tersebut akan diberikan kepada Anggota DPR RI dengan maksud agar pada tahun 2018 Dinas PUPR Kab. Tulungagung mendapatkan Dana Alokasi Khusus dari Pemerintah Pusat untuk kegiatan infastruktur berupa pelebaran jalan di Kab. Tulungagung. Selanjutnya 
 
Sekitar pertengahan bulan November 2017 Direktur 4 (empat) perusahaan yang berkeinginan mengerjakan pekerjaan pelebaran jalan ruas Jeli-Picisan, Sendang-Penampean, Tenggong-Purwodadi dan Boyolangu-Campurdarat pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018 memberikan uang succes fee sebesar 10 % (sepuluh persen) kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kab. Tulungagung melalui Kabid. Bina Marga yaitu saksi Sukarji selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dalam 4 (empat) pekerjaan tersebut dimana penyerahannya dilakukan di ruangan saksi Sukarji. Adapun keempat Direktur perusahaan yang menyerahkan uang succes fee sebesar 10 % (sepuluh persen) kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kab. Tulungagung melalui Kabid. Bina Marga yaitu saksi Sukarji selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) adalah sebagai berikut :
 
1. Terdakwa Ari Kusumawati, ST selaku Direktur PT. Kya Graha sekaligus Ketua Asosiasi ASPEKINDO (Asosiasi Pengusaha Jasa Konstruksi Indonesia) memberikan uang sebesar Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) agar Terdakwa Ari Kusumawati, ST mendapatkan pekerjaan pelebaran jalan ruas Boyolangu-Campurdarat.
 
2. Saksi Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur CV. Wahana Nugraha sekaligus Ketua Asosiasi ASKUMINDO (Asosiasi Kontraktor Umum Indonesia) memberikan uang fee sebesar Rp294.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh empat juta rupiah) agar Saksi Adiono Suswanto Permadi mendapatkan pekerjaan pelebaran jalan ruas Sendang-Penampean. Dan Saksi Adiono Suswanto Permadi juga ada memberikan juga fee kepada terdakwa Ari Kusumawati, ST selaku Direktur PT. Kya Graha dikarenakan saksi Adiono Suswanto Permadi selaku telah meminjam bendera dengan nilai kurang lebih sebesar Rp 58.000.000,- (Lima puluh delapan juta rupiah).         

3. Saksi Hendro Basuki selaku Direktur CV. Glogor Mas sekaligus Ketua Asosiasi GAPENSINAS Cabang Tulungagung memberikan uang fee sebesar Rp367.070.000,00 (tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh puluh rupiah) agar Saksi Hendro Basuki mendapatkan pekerjaan pelebaran jalan ruas Jeli-Picisan. Dan Saksi Hendro Basuki juga ada memberikan juga fee kepada terdakwa Ari Kusumawati, ST selaku Direktur PT. Kya Graha dikarenakan saksi Hendro Basuki selaku Direktur CV. Glogor Mas telah meminjam bendera dengan nilai kurang lebih sebesar Rp47.800.000,00 (empat puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).
 
4. Saksi Dwi Basuki selaku Direktur CV. Nindya Krida memberikan uang fee sebesar Rp370.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) agar Saksi Dwi Basuki mendapatkan pekerjaan pelebaran jalan ruas Tenggong-Purwodadi, namun saksi Dwi Basuki tidak ada memberikan uang fee kepada terdakwa Ari Kusumawati, ST selaku Direktur PT. Kya Graha dikarenakan terdakwa Ari Kusumawati, ST masih mempunyai hutang tagihan sebesar Rp764.250.000,00 (tujuh ratus enam puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Dwi Basuki. 
Sehingga perbuatan terdakwa Ari Kusumawati, ST tersebut jelaslah bertentangan dengan Pasal 6 huruf f, g dan h Perpres Nomor : 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa di mana berbunyi : f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa; g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan h. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.       

Bahwa karena saksi Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur CV. Wahana Nugraha, saksi Hendro Basuki selaku Direktur CV. Glogor Mas dan saksi Dwi Basuki selaku Direktur CV. Nindya Krida hanya memiliki perusahaan yang berbentuk CV (Commanditaire Venootschap atau perseroan komanditer) padahal untuk pekerjaan pelebaran jalan ruas Jeli-Picisan, Sendang-Penampean, Tenggong-Purwodadi dan Boyolangu-Campurdarat karena nilai anggarannya besar sehingga mensyaratkan agar perusahaan yang mengikuti pelelanggan harus perusahaan yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas) serta sudah adanya kesepakatan di antara para Ketua Asosiasi Jasa Konstruksi Se-Kab. Tulungagung dan sudah memberikan succes fee sebesar 10 % (sepuluh persen) ke Dinas PUPR Kab. Tulungagung, 
 
Selanjutnya atas tawaran dari terdakwa Ari Kusumawati, ST selaku Direktur PT. Kya Graha, saksi Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur CV. Wahana Nugraha, saksi Hendro Basuki selaku Direktur CV. Glogor Mas dan saksi Dwi Basuki selaku Direktur CV. Nindya Krida dalam melakukan penawaran lelang ke kelompok kerja (pokja) pada Badan layanan Pengadaaan Barang Jasa (BLPBJ) Kab. Tulungagung adalah dengan meminjam bendera perusahaan milik terdakwa Ari Kusumawati, ST yaitu PT. Kya Graha. Adapun cara meminjam bendera dilakukan oleh terdakwa Ari Kusumawati, ST selaku Direktur PT. Kya Graha yaitu bersekongkol dengan pihak lain 
 
Atau perusahaan penyedia lain dengan cara meminjam file dari perusahaan lain untuk melakukan penawaran terhadap pekerjaan yang sama dan hal tersebut di ketahui berdasarkan IP Address (Internet Protocol Address) dokumen pengadaaan terhadap pekerjaan pelebaran jalan ruas Jeli-Picisan, Sendang-Penampean, Tenggong-Purwodadi dan Boyolangu-Campurdarat yang di kerjakan oleh PT. Kya Graha yang ada di Unit Layangan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik di Unit Layanan Pengadaan Kab. Tulungagung dengan hasil penggunaan IP Address yang sama digunakan oleh Penyedia yang berbeda, sehingga dapat dikatakan ada indikasi penyedia tersebut bersama-sama untuk melaksankan upload dokumen di tempat yang sama atau bersekongkol.      
 
Adapun hasil IP Address terhadap penawaran pekerjaan ruas Jeli-Picisan, Sendang-Penampean, Tenggong-Purwodadi dan Boyolangu-Campurdarat dari LPSE Kab. Tulungagung adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Jeli-Picisan, dari dokumen yang diupload dijelaskan sebagai berikut :
a. Kya Graha, 14 Mei 2018, IP. 180.247.192.102
    PT Marga Karya Abadi, 14 Mei 2018, IP. 180.247.192.102
b. Noor_Lina, 14 Mei 2018, IP. 116.206.9.52
    PT Pembangunan Nusantara Jaya 13 Mei 2018, IP. 116.206.9.52
c. Kya Graha, 14 Mei 2018, IP. 110.136.117.67
    CV Sinar Kejora, 14 Mei 2018, IP. 110.136.117.67
d. Kya Graha, 4 Mei 2018, IP. 36.84.98.196
    CV. Sinar Kejora, 3 Mei 2018, IP. 36.84.98.196
    PT Marga Karya Abadi, 3 Mei 2018, IP. 36.84.98.196
2. Pekerjaan Boyolangu – Campurdarat, dari dokumen yang diupload dijelaskan sebagai  berikut:
a. Bumi Sunu, 3 Mei 2018, IP. 61.5.65.14
    PT Karya Yoga Pratama, 3 Mei 2018 IP. 61.5.65.14
b. Persada Nusantara tanggal 3 Mei 2018 IP. 36.84.98.196
    KYA Graha tanggal 4 Mei 2018 IP. 36.84.98.196
3. Pekerjaan Sendang- Penampean, dari dokumen yang diupload bisa dijelaskan sebagai berikut:
    KYA Graha , 14 Mei 2018, IP. 110.136.117.67
    CV Sinar Kejora, 14 Mei 2018, IP. 110.136.117.67
4. Pekerjaan Tenggong –Purwodadi, dari dokumen yang diupload dijelaskan sebagai berikut :
a. Bumi Sunu, 3 Mei 2018 IP. 61.5.65.14
    PT Karya Yoga Pratama, 4 Mei 2018 IP. 61.5.65.14
b. Persada Nusantara, 3 Mei 2018 IP. 36.84.98.196
    KYA Graha,4 Mei 2018 IP. 36.84.98.196

Oleh karena adanya persekongkolan dengan pihak lain atau perusahaan penyedia lain yang dilakukan oleh terdakwa Ari Kusumawati, ST selaku Direktur PT. Kya Graha sebelum pelaksanaan pelelangan pekerjaan ruas Jeli-Picisan, Sendang-Penampean, Tenggong-Purwodadi dan Boyolangu-Campurdarat di Dinas PUPR Kab. Tulungagung tahun anggaran 2018 jelaslah bertentangan dengan Pasal 6 huruf c Perpres Nomor : 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa di mana berbunyi : c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat dan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berbunyi : Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Sebelum pelaksanaan pekerjaan pelebaran jalan ruas Jeli-Picisan, Sendang-Penampean, Tenggong-Purwodadi dan Boyolangu-Campurdarat pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018 di laksanakan, Dinas PUPR Kab. Tulungagung mengadaan kegiatan perencanaan terhadap 4 (empat) paket pekerjaan tersebut dengan metode Pengadaan Langsung dengan konsultan perencana sebagai berikut :

1. Paket pekerjaan ruas Sendang-Penampean konsultan perencanaannya dilaksanakan oleh CV. Unicon dengan Direktur yaitu saksi Ikhsan, ST, dimana CV. Unicon mengajukan penawaran kepada pejabat pengadaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung sesuai dengan surat Nomor : 9.1/UNICON-T.A/I/2018 tanggal 09 Januari 2018 dengan nilai penawarannya sebesar Rp39.940.000,00 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah)

Dan selanjutnya berdasarkan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung dengan Nomor : 602.1/4.05/ BM.DED.APBD/ADP/101/I/2018 tanggal 11 Januari 2018, CV. Unicon ditetapkan sebagai konsultan perencana dalam kegiatan pelebaran jalan ruas Sendang-Penampean berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602.1/19.025/W/APBD/ DED.JL/I/101/2018 tanggal 19 Januari 2018 dan pekerjaan tersebut dikerjakan mulai tanggal 19 Januari 2018 sampai dengan 17 Februari 2018 dengan nilai sebesar Rp39.790.000,00 (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah). Adapun rincian dari Engeneering Estimate (EE) untuk pekerjaan pelebaran jalan ruas Sendang-Penampean yang di buat oleh CV. Unicon adalah senilai Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah)

2. Paket pekerjaan ruas Tenggong-Purwodadi konsultan perencanaannya dilaksanakan oleh CV. Aswana Jagra Karya dengan Direktur yaitu saksi Suparni, ST yang mengajukan penawaran kepada pejabat pengadaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung sesuai dengan surat Nomor : 02/AJK.PEN/I/2018 tanggal 10 Januari 2018 dengan nilai penawaran sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) dan selanjutnya berdasarkan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung dengan Nomor : 602.1/4.05/BM.DED.DAK.ZA/101/I/ 2018 tanggal 11 Januari 2018 CV. Aswana Jagra Karya ditetapkan sebagai konsultan perencana dalam kegiatan pelebaran jalan ruas Tenggong-Purwodadi berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602.1/19.009.AS/ APBD/DED.JL/I/101/2018 tanggal 19 Januari 2018 dengan jangka waktu pelaksanaan mulai tanggal 19 Januari 2018 sampai dengan 17 Februari 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp43.550.000,00 (empat puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Adapun rincian Engeneering Estimate (EE) untuk pekerjaan pelebaran jalan ruas Tenggong-Purwodadi

3. Paket pekerjaan ruas Boyolangu-Campurdarat konsultan perencanaannya dilaksanakan oleh CV. Sentris Indoconsult dengan Direktur yaitu saksi Moh. Hartoko Budi Rahayu, ST yang mengajukan penawaran kepada pejabat pengadaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung sesuai dengan surat Nomor : 01/SI-TA/I/I/2018 tanggal 08 Januari 2018 dengan nilai penawaran sebesar Rp43.500.000,00 (empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya berdasarkan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung dengan Nomor : 602.1/4.02/BM.DED.DAK.ADP/101/I/2018 tanggal 11 Januari 2018 CV. Sentris Indoconsult ditetapkan sebagai konsultan perencana dalam kegiatan pelebaran jalan ruas Boyolangu-Campurdarat berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602.1/19.003.AS/APBD/DED.JL/I/101/2018 tanggal 19 Januari 2018 dengan jangka waktu pelaksanaan mulai tanggal 19 Januari 2018 sampai dengan 17 Februari 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp43.000.000,00 (empat puluh tiga juta rupiah). Adapun rincian Engeneering Estimate (EE) untuk pekerjaan pelebaran jalan ruas Boyolangu-Campurdarat

4. Paket pekerjaan ruas Jeli-Picisan konsultan perencanaannya dilaksanakan oleh CV. Figima Ajicon Konsultan dengan Direktur yaitu Saudara Sumaji, ST yang mengajukan penawaran kepada pejabat pengadaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung sesuai dengan surat Nomor : 161/FA.KON/Perenc/PUBM.TA/III/2018 tanggal 08 Januari 2018 dengan nilai penawaran sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) dan selanjutnya berdasarkan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung dengan Nomor : 602.1/5.15/BM.DED.DAK.ADP/101/I/2018 tanggal 17 Januari 2018 CV. CV. Figima Ajicon Konsultan ditetapkan sebagai konsultan perencana dalam kegiatan pelebaran jalan ruas Jeli-Picisan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 602.1/19.015.AS/APBD/DED.JL/I/101/2018 tanggal 19 Januari 2018 dengan jangka waktu pelaksanaan mulai tanggal 19 Januari 2018 sampai dengan 17 Februari 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah). Adapun rincian Engeneering Estimate (EE) untuk pekerjaan pelebaran jalan ruas Jeli-Picisan 
Setelah dokumen perencanaan selesai, proses selanjutnya adalah saksi Agus Sulistiono, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan pelebaran jalan ruas Jeli-Picisan, Boyolangu-Campurdarat dan Tenggong-Purwodadi serta saksi Wahyudiana, S.T.MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan pelebaran jalan ruas Sendang-Penampean menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) keempat Paket pekerjaan tersebut berdasarkan Engeneering Estimate (EE) dari konsultan perencana

Dan setelah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) keempat Paket pekerjaan tersebut dibuat, saksi Agus Sulistiono, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan pelebaran jalan ruas Jeli-Picisan, Boyolangu-Campurdarat dan Tenggong-Purwodadi serta saksi Wahyudiana, S.T.MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan pelebaran jalan ruas Sendang-Penampean menyerahkan dokumen Pemilihan ke Badan Layanan Pengadaan Barang Jasa (BLPBJ) Tulungagung untuk proses pemilihan penyedia keempat Paket pekerjaan tersebut.

Selanjutnya pada tanggal 27 April 2018, kelompok kerja (pokja) pada Badan layanan Pengadaaan Barang Jasa (BLPBJ) Kab. Tulungagung melakukan pemilihan penyedia untuk paket pekerjaan pelebaran Jalan ruas Jeli-Picisan, Sendang-Penampean, Tenggong-Purwodadi dan Boyolangu-Campurdarat pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018 dan dari proses pemilihan tersebut penyedia yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pekerjaan yang bersumber dari dana DAK adalah PT. Kya Graha. Adapun tahapan proses pemilihan 4 (empat) paket pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut :

a) Untuk pekerjaan Pelebaran Jalan Ruas Jalan Boyolangu - Campurdarat (DAK)
Dari 29 (dua puluh sembilan) perusahaan yang mendaftar terdapat empat perusahaan yang mengajukan penawaran dan telah dilakukan evaluasi baik secara administrasi maupun teknis. Kemudian dari evaluasi diatas akhirnya ditetapkan PT. KYA Graha sebagai pemenang lelang sesuai Surat Pengumuman Pemenang Lelang dengan Nomor : 602.1/05.22/ Konstruksi.EPROC/101/022/2018 tanggal 18 Mei 2018 dengan nilai penawaran sebesar Rp3.665.000.0000,00 (tiga miliar enam ratus enam puluh lima juta rupiah)

b) Untuk pekerjaan Pelebaran Jalan Ruas Jalan Tenggong-Purwodadi (DAK)
Dari tahapan tersebut diatas terdapat 26 (dua puluh enam) rekanan yang melakukan pendaftaran dan dari 26 (dua puluh enam) perusahaan yang mendaftar terdapat 4 (empat) perusahaan yang mengajukan penawaran dan telah dilakukan evaluasi baik administrasi dan teknis. Dari evaluasi diatas akhirnya ditetapkan PT. Kya Graha sebagai pemenang lelang sesuai Surat Pengumuman Pemenang Lelang dengan Nomor : 602.1/05.02/Konstruksi.EPROC/ 101/022/2018 tanggal 18 Mei 2018 dengan nilai penawaran sebesar Rp3.710.000.000,00 (tiga milyar tujuh ratus sepuluh juta rupiah).

c) Untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Jeli - Picisan (DAK) (Tender Ulang) yang dilaksanakan oleh PT. KYA Graha
Paket pekerjaan ini mulai diumumkan pelaksanaan lelangnya oleh Pokja ULP pada tanggal 27 April 2018 dan berakhir sampai dengan tanggal 30 April 2018 dengan metode Pasca kualifikasi Satu File dengan Harga Terendah dan menggunakan sistem Gugur (jadwal tahapan lelang selengkapnya pada lampiran) dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp3.750.000.000,00 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Paket pekerjaan ini dilakukan tender ulang kembali pada tanggal 7 Mei 2018 dikarenakan pada tender yang pertama tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan kualifikasi. Kemudian atas pengumuman proses pelelangan tersebut terdapat 27 (dua puluh tujuh) perusahaan yang mendaftar dan hanya 5 (lima) perusahaan yang mengajukan penawaran dan telah dilakukan evaluasi secara administrasi dan teknis

Dari evaluasi diatas akhirnya ditetapkan PT. Kya Graha sebagai pemenang lelang sesuai Surat Pengumuman Pemenang Lelang dengan Nomor : 602.1/05.28/Konstruksi. EPROC/101/022/2018 tanggal 18 Mei 2018 dengan nilai penawaran sebesar Rp3.670.700.000,00 (tiga milyar enam ratus tujuh puluh juta tujuh ratus ribu rupiah).

d) Untuk pekerjaan pelebaran ruas jalan Sendang – Penampean yang dilaksanakan oleh PT. Kya Graha.
Selanjutnya dari 27 (dua puluh tujuh) perusahaan yang mendaftar terdapat 5 (Lima) perusahaan yang mengajukan penawaran dan telah dilakukan evaluasi baik administrasi dan teknis. Kemudian dari evaluasi diatas akhirnya ditetapkan PT. Kya Graha sebagai pemenang lelang sesuai Surat Pengumuman Pemenang Lelang dengan Nomor : 602.1/05.02/ Konstruksi.EPROC/101/022/2018 tanggal 18 Mei 2018 dengan nilai penawaran sebesar Rp2.940.000.000,00 (dua milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah).

Setelah proses pemilihan penyedia dalam pekerjaan pelebaran jalan ruas Jeli-Picisan, Tenggong-Purwodadi, Sendang-Penampean dan Boyolangu-Campurdarat selesai dan mendapatkan penyedia, selanjutnya kelompok kerja (pokja) pada Badan layanan Pengadaaan Barang Jasa (BLPBJ) Kab. Tulungagung melakukan pemilihan untuk konsultan pengawas dalam keempat paket pekerjaan tersebut. Adapun pemenang pelelangan konsultan pengawas terhadap keempat paket pekerjaan yang dilaksanakan semua oleh PT. Kya Graha adalah sebagai berikut :

1. Pelebaran ruas jalan Boyolangu-Campurdarat di menangkan oleh CV. Unicon Creative dengan Direktur Yunita Nurnaningsih, ST sebagaimana surat dari kelompok kerja (pokja) pada Badan layanan Pengadaaan Barang Jasa (BLPBJ) Kab. Tulungagung dengan Nomor : 602.1/05.24/POKJA.JK.E/IV/101/022/2018 tanggal 27 April 2018. Selanjutnya setelah ditetapkan sebagai pemenang dilakukan penandatanganan kontrak perjanjian dengan Nomor : 602.1/23.075.AS/DAK/SUP.JL/V/ 101/2018 tanggal 23 Mei tahun 2018 dan jangka waktu pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kerja sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang dimulai pada tanggal 23 Mei 2018 sampai dengan 19 September 2018 serta nilai kontrak perjanjian sebesar Rp106.700.000,00 (seratus enam juta tujuh ratus ribu rupiah).

2. Pelebaran Ruas Jalan Tenggong – Purwodadi di menangkan oleh CV. Unicon dengan Direktur Ikhsan, ST sebagaimana surat dari kelompok kerja (pokja) pada Badan layanan Pengadaaan Barang Jasa (BLPBJ) Kab. Tulungagung dengan Nomor : 602.1/05.27/ POKJA.JK.E/IV/101/022/2018 tanggal 27 April 2018. Selanjutnya setelah ditetapkan sebagai pemenang dilakukan penandatanganan kontrak perjanjian dengan Nomor : 602.1/23.085.AS/DAK/SUP.JI/V/101/2018 tanggal 23 Mei 2018 dan jangka waktu pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kerja sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang dimulai pada tanggal 23 Mei 2018 sampai dengan 19 September 2018 serta nilai kontrak perjanjian sebesar Rp113.450.0000,00 (seratus tiga belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

3. Pelebaran Jalan Ruas Jalan Sendang – Penampean di menangkan oleh PT. Konindo Panorama Konsultan dengan Direktur Indra Maharyanto, SE sebagaimana surat dari kelompok kerja (pokja) pada Badan layanan Pengadaaan Barang Jasa (BLPBJ) Kab. Tulungagung dengan Nomor : 602.1/09.07/ULP/III/022/2018 tanggal 21 Maret 2018. Selanjutnya setelah ditetapkan sebagai pemenang dilakukan penandatanganan kontrak perjanjian dengan Nomor: 602.1/23.077.W/DAK/SUP.JL/V/101/ 2018 tanggal 23 Mei tahun 2018 dan jangka waktu pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kerja sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang dimulai pada tanggal 23 Mei 2018 sampai dengan 19 September 2018 serta nilai kontrak perjanjian sebesar Rp85.365.000,00 (delapan puluh lima juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah).

4. Pelebaran Jalan Ruas Jalan Jeli – Picisan di menangkan oleh CV. Bima Sakti Konsultan dengan Direktur Dani Sulasono, ST sebagaimana surat dari kelompok kerja (pokja) pada Badan layanan Pengadaaan Barang Jasa (BLPBJ) Kab. Tulungagung dengan Nomor : 602.1/09.13/ULP/III/022/2018 tanggal 21 Maret 2018. Selanjutnya setelah ditetapkan sebagai pemenang dilakukan penandatanganan kontrak perjanjian dengan Nomor : 602.1/23.099.AS/DAK/SUP.JL/V/101/2018 tanggal 23 Mei 2018 dan jangka waktu pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kerja sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang dimulai pada tanggal 23 Mei 2018 sampai dengan 19 September 2018 serta nilai kontrak perjanjian sebesar Rp106.025.000,00 (seratus enam juta dua puluh lima ribu rupiah).

Bahwa karena sudah ada kesepakatan diantara para Ketua Asosiasi Jasa Konstruksi Se-Kab. Tulungagung dan sudah memberikan succes fee sebesar 10 % (sepuluh persen) ke Dinas PUPR Kab. Tulungagung, selanjutnya atas tawaran dari terdakwa Ari Kusumawati, ST selaku Direktur PT. Kya Graha, saksi Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur CV. Wahana Nugraha, saksi Hendro Basuki selaku Direktur CV. Glogor Mas dan saksi Dwi Basuki selaku Direktur CV. Nindya Krida dalam melakukan penawaran lelang ke kelompok kerja (pokja) pada Badan layanan Pengadaaan Barang Jasa (BLPBJ) Kab. Tulungagung adalah dengan meminjam bendera perusahaan milik terdakwa Ari Kusumawati, ST yaitu PT. Kya Graha dan setelah PT. Kya Graha ditetapkan sebagai pemenang atau penyedia dalam pelaksanaan pekerjaan pelebaran jalan ruas Jeli-Picisan, Tenggong-Purwodadi, Sendang-Penampean dan Boyolangu-Campurdarat ternyata PT. Kya Graha hanya melaksanakan pekerjaan pelebaran jalan ruas Boyolangu-Campurdarat sedangkan 3 (tiga) pekerjaan lainnya dilaksanakan bukan oleh PT. Kya Graha. Adapun 3 (tiga) perusahaan yang melaksanakan pekerjaan PT. Kya Graha adalah sebagai berikut :

1. Kegiatan Pelebaran Jalan ruas Tenggong – Purwodadi yang seharusnya di kerjakan oleh PT. Kya Graha dengan nilai Rp3.710.000.000,00 (tiga milyar tujuh ratus sepuluh juta rupiah) namun fakta dilapangan dikerjakan sendiri oleh Saksi Dwi Basuki selaku Direktur CV. Nindya Krida.

2. Pelebaran jalan ruas Jeli – Picisan yang seharusnya dikerjakan oleh PT. Kya Graha dengan nilai sebesar Rp3.670.700.000,00 (tiga milyar enam ratus tujuh puluh juta tujuh ratus ribu rupiah), namun fakta dilapangan dikerjakan sendiri oleh CV. Glogor Emas dengan Direktur Saksi Hendro Basuki.

3. Pelaksanaan Pekerjaan pelebaran jalan ruas Sendang – Penampean yang seharusnya di kerjakan oleh PT. Kya Graha dengan nilai Rp2.940.000.000,00 (dua milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah) namun fakta dilapangan dikerjakan sendiri oleh saksi Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur CV. Wahana Nugraha.

Sehingga perbuatan terdakwa Ari Kusumawati, ST selaku Direktur CV. Kya Graha tersebut sangatlah jelas bertentangan dengan Pasal 87 ayat 3 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa beserta perubahannya, yaitu : Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.

Bahwa terhadap 4 (empat) paket pekerjaan pelebaran jalan ruas Jeli-Picisan, Tenggong-Purwodadi, Sendang-Penampean dan Boyolangu-Campurdarat yang sesuai kontrak perjanjian seharusnya dikerjakan oleh PT. Kya Graha, namun untuk paket pekerjaan Pelebaran Jalan ruas Tenggong – Purwodadi dilapangan dikerjakan oleh saksi Dwi Basuki selaku Direktur CV. Nindya Krida, pelebaran jalan ruas Jeli – Picisan dilapangan dikerjakan oleh CV. Glogor Emas dengan Direktur saksi Hendro Basuki dan pekerjaan pelebaran jalan ruas Sendang – Penampean yang dilapangan dikerjakan oleh saksi Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur CV. Wahana Nugraha terdapat temuan dan laporan dari Konsultan Pengawas yang menyatakan ada ketidaksesuaian spesifikasi antara yang tertuang dalam kontrak perjanjian dengan pekerjaan riil dilapangan

1. Temuan saksi Ikhsan, ST. sebagai Direktur CV. Unicon dimana yang bersangkutan menjadi Konsultan Pengawas untuk pekerjaan pelebaran jalan ruas Tenggong-Purwodadi

2. Temuan saksi Dani Sulasono, ST selaku Direktur CV. Bima Sakti dimana yang bersangkutan menjadi Konsultan Pengawas dalam pekerjaan pelebaran jalan ruas Jeli-Picisan serta di kuatkan dengan Surat Teguran dari CV. Bima Sakti Konsultan dengan Nomor : 117/BS.K/Srt.Tgr/VI/2018 tanggal 13 Juni 2018 yang mana pada intinya menjelaskan sebagai berikut :

a. Sebelum dilakukan pengecoran pihak rekanan belum mengajukan permohonan (request) yang mana maksudnya setiap sebelum memulai pekerjaan seharusnya penyedia memberitahukan mengenai jadwal dan meterial barang apa yang akan di datangkan dengan maksud agar barang yang rencana akan didatangkan oleh penyedia barang diteliti terlebih dahulu apakah barang yang di datangkan tersebut sudah sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak atau belum dan terkadang penyedia barang terkadang mengikuti namun sering juga penyedia ketika saya sudah tidak ada dilokasi tetap mempergunakan bahan material tersebut.

b. Pekerjaan pengecoran tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dimana maksud dari hal tersebut campuran dari komposisi semen, batu dan pasirnya tidak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak dimana komposisi pasirnya lebih banyak daripada batunya.

c. Pekerjaan perakitan besi tidak diikat dengan bendrat hal ini dilakukan ketiak Konsultan Pengawas ataupun saya selaku PPK tidak berada ditempat sehingga hal tersebut mengurangi biaya pekerjaan pemasangan bendrat dan waktu pelaksanaannya sehingga tidak sesuai dengan ketentuan.

d. Pekerjaan tulangan tidak sesuai gambar dan spek dimana maksudnya dimensi atau diameter besi yang digunakan tidak sesuai spesifikasi dan ada juga jarak pemasangannya terlalu jauh sehingga mengurangi biaya pemasangan seharusnya 8 mm namun yang dipasang diameter hanya sekitar 6 mm.

e. Pekerjaan cor jalan papan delatasi tidak di pasang terlebih dahulu, sehingga delatasi tengah tidak terpasang full 20 cm dimana maksudnya papan pembatas pengecoran yang satu dengan yang lainnya tidak dipasang full dan di pasang setelah dilakukan pengecoran sehingga hasilnya kurang bagus.

f. Pekerjaan cor beton tidak ada silinder atau kubus sebagai bahan untuk test mutu beton hal ini dikarenakan sebelum di lakukan pengecoran pihak penyedia barang belum mengambil silinder atau kubus untuk dilakukan pengecoran sehingga pengajuan uji laboratorium terlambat.

g. JMF (Job Mix Formula) belum dibuat dimana fungsi dari JMF (Job Mix Formula) adalah untuk panduan pelaksanaan dimana dalam panduan tersebut bisa diketahui campuran/formula dari bahan yang akan dipergunakan untuk pengecoran sehingga kwalitas dari pengecoran tersebut bisa diketahui dan JMF (Job Mix Formula) tersebut di buat sebelum dilakukan pengecoran.

3. Temuan saksi Indra Maharyanto, SE. selaku Kepala Cabang PT. Konindo Panorama Konsultan dimana yang bersangkutan menjadi Konsultan Pengawas dalam pekerjaan pelebaran jalan ruas Sendang-Penampean    
Bahwa sesuai pemeriksaan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang terhadap 4 (empat) pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Kya Graha yaitu pekerjaan peningkatan jalan Tenggong – Purwodadi, Pelebaran Jalan ruas Boyolangu – Campurdarat, Pelebaran jalan ruas Jeli – Picisan dan pekerjaan pelebaran jalan ruas jalan Sendang – Penampean yang tidak sesuai dengan Spesifikasi teknis yang ditentukan dalam RAB yang mengakibatkan kekurangan volome pekerjaan dari kontrak yang sudah di perjanjikan. Adapun kekurangan volume tersebut

Sehingga berdasarkan temuan dari konsultan pengawas yang menyatakan terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak serta sesuai laporan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang terhadap 4 (empat) pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Kya Graha terdapat kekurangan mutu ataupun volume pekerjaan yang mengakibatkan hal tersebut tidak sesuai dengan kontrak perjanjian kerja yaitu Pasal 4 ayat (2) angka 3, 4 dan 6 yaitu “Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah di tetapkan dalam kontrak, melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk, pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang di rinci dalam kontak, menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah di tetapkan dalam kontrak”.

Bahwa atas temuan dari konsultan pengawas terhadap 4 (empat) paket pekerjaan yang menyatakan terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak ternyata tetap tidak pernah di tindaklanjuti oleh PT. Kya Graha selaku penyedia untuk pekerjaan pelebaran jalan ruas Boyolangu-Campurdarat ataupun oleh penyedia subkontraktor lainnya

Untuk Pelebaran Jalan ruas Tenggong – Purwodadi yang di kerjakan oleh saksi Dwi Basuki selaku Direktur CV. Nindya Krida, pekerjaan pelebaran jalan ruas Jeli – Picisan yang dikerjakan oleh CV. Glogor Emas dengan Direktur saksi Hendro Basuki dan pekerjaan pelebaran jalan ruas Sendang – Penampean yang dikerjakan oleh saksi Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur CV. Wahana Nugraha dan malahan atas permohonan terdakwa Ari Kusumawati, ST selaku Direktur PT. Kya Graha terhadap ke 4 (empat) paket pekerjaan tersebut meminta pembayaran pelunasan 100 % bukan atas pertimbangan dari konsultan Pengawas melainkan dari hasil Uji Lab yang dilakukan pada Laboratorium yang dimiliki oleh Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung sendiri sehingga diragukan independensinya. Adapun Mekanisme pengajuan pembayaran 100 % adalah sebagai berikut :

1. Penyedia barang harus melampirkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), SPK (Surat Perjanjian Kerja), Ringkasan Kontrak/SPK/SP yang ditandatangani oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan, Berita Acara Pembayaran Uang Muka, ikhtisar Pertanggungan Asuransi Kecelakaan diri, checklist pembayaran uang muka kerja yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan selaku pengendali kegiatan konstruksi Kabupaten Tulungagung, Berita

Acara Kemajuan Fisik/Konstruksi yang ditandatangani oleh Penyedia Barang, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Konsultan Pengawas, Laporan kemajuan pekerjaan konstruksi baik yang dibuat oleh penyedia barang maupun konsultan pengawas, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang ditandatangani oleh Tim PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), Berita Acara Serah / Terima Pekerjaan Ke-2 serta Jaminan Pemeliharaan sebesar 5 % (Lima persen) dari nilai kontrak.

2. Setelah persyaratan tersebut lengkap bendahara pengeluaran pembantu membuat Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung barang dan jasa yang ditandatangani oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.

3. Kemudian bendahara pengeluaran pembantu membuat Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung barang dan jasa dan rincian penggunaan anggaran tersebut yang ditandatangani oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.

4. Selanjutnya di buat Surat Pernyataan Tanggungjawab belanja oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dimana surat tersebut ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
5. Kemudian oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu Keseluruhan surat di atas di serahkan ke saya selaku Bendahara Pengeluaran untuk saya teliti dan apabila telah lengkap saya buatkan kwitansi Pembayaran dimana kwitansi tersebut telah di buat oleh penyedia barang dan ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen, saya selaku bendahara pengeluaran dan penyedia barang.

6. Setelah kwitansi pembayaran telah ditandatangani kemudian persyaratan tersebut diserahkan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan yaitu Sdr. Agung Hardianto, SE untuk di teliti kelengkapannya dengan membuatkan checklist dan ditandatangani yang bersangkutan jika lengkap dan apabila sudah lengkap oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan yaitu Sdr. Agung Hardianto, SE dibuatkan SPM (Surat Perintah Membayar) yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran.

7. Selanjutnya apabila keseluruhan sudah lengkap dan ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu semua dokumen persyaratan tersebut di serahkan ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tulungagung untuk dilakukan pembayaran langsung melalui transfer ke nomor rekening penyedia barang sesuai yang ajukan.

Bahwa terhadap 4 (empat) yang dimenangkan oleh PT. Kya Graha semua di bayarkan kepada terdakwa Ari Kusumawati, ST selaku Direktur PT. Kya Graha hal ini sebagaimana SP2D 4 (Empat) pekerjaan tersebut langsung dibayarkan kepada PT. Kya Graha di Bank Jatim Cabang Tulungagung dengan Nomor rekening : 0151027849 atas nama terdakwa Ari Kusumawati, ST walaupun kenyataannya untuk 3 (tiga) pekerjaan dilaksanakan oleh perusahaan lain yang bukan bertandatangan dalam kontrak yaitu pekerjaan Pelebaran Jalan ruas Tenggong – Purwodadi dikerjakan oleh Saksi Dwi Basuki selaku Kuasa Direktur PT. Karya Yoga Pratama, Pekerjaan Pelebaran jalan ruas Jeli – Picisan dikerjakan oleh CV. Glogor Emas dengan Direktur Saksi Hendro Basuki dan Pekerjaan pelebaran jalan ruas Sendang – Penampean dikerjakan oleh Saksi Adiono Suswanto Permadi selaku Direktur CV. Wahana Nugraha.

Oleh karena itu berdasarkan temuan dari konsultan pengawas yang menyatakan terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak serta sesuai laporan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang terhadap 4 (empat) pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Kya Graha terdapat kekurangan mutu ataupun volume pekerjaan seharusnya ke 4 (empat) paket pekerjaan tersebut tidak dilakukan pembayaran sebesar 100 %, namun PT. Kya Graha dengan Direktur terdakwa Ari Kusumawati, ST tetap meminta pembayaran pelunasan 100 % bukan atas pertimbangan dari konsultan Pengawas melainkan dari hasil Uji Lab yang dilakukan pada Laboratorium yang dimiliki oleh Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung sendiri

Sehingga perbuatan terdakwa Ari Kusumawati, ST tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor : 4 Tahun 2015 khususnya dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang / Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan : pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa serta Pasal 89 ayat (4) yang menyatakan bahwa Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.

Bahwa karena perbuatan terdakwa ARI KUSUMAWATI, ST selaku Direktur PT. Kya Graha selaku penyedia barang/jasa untuk melaksanakan 4 (empat) pekerjaan Pelebaran Jalan pada tahun anggaran 2018 dengan ruas yaitu ruas Jeli – Picisan ruas Tenggong – Purwodadi, ruas Boyolangu – Campurdarat dan ruas Sendang - Penampean yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku telah memperkaya terdakwa ARI KUSUMAWATI, ST sendiri yaitu sebesar Rp2.437.434.202,65 (dua milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh empat ribu dua ratus dua koma enam lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Bahwa akibat kekurangan volume tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018 dengan Nomor : SR-996/PW13/5/2021 tanggal 31 Desember 2021, nilai Kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp2.437.434.202,65 (dua milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh empat ribu dua ratus dua koma enam lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dari Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Adapun rincian temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur

Perbuatan terdakwa ARI KUSUMAWATI, ST. sebagaimana diatur dan diancam pidana (Primer) dalam Pasal 2 ayat (1) Atau Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top