0

Tanpa Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol dengan Pemerintah, PT Surya Kerta Agung Dinilai Tak Berhak Lakukan Pengadaan Tanah – Lalu, Layakkah Perkara Ini Murni Dipidana? Ditulis oleh: Jentar S

BERITAKORUPSI.CO -
Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan pembebasan lahan pembangunan jalan tol menuju Bandara Dhoho Kediri kembali memantik perdebatan serius. Persidangan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kediri pada Senin, 2 Maret 2026 dengan agenda menghadirkan pendapat Ahli Hukum Administrasi Negara yang justru membuka babak baru: proyek pembebasan tanah tersebut dinilai batal demi hukum.

Perkara dengan nilai fantastis Rp183.450.000.000 yang terjadi pada 2019–2020 di tujuh desa dan dua Kecamatan di Kabupaten Kediri ini menyeret dua terdakwa, yakni Suratman bagian Manager Keuangan dan Kebun PT Bukit Dhoho Indah yang bergerak dibidang perkebunan, anak perusahaan PT Gudang Garam, T bk, dan Satya Andi Lala karyawan kontrak PT BDI. Keduanya disebut ditunjuk secara lisan oleh Suwardi karyawan PT Gudang Garam sebagai Leader/PIC Tim Pembebasan Lahan, sementara Suwardi selaku Ketua Tim Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Tol Menuju Bandara Dhoho Kediri yang ditunjuk langsung oleh Istata Taswin SIddharta sekaku Direktur PT Surya Kerta Agung (PT SKA) bergerak di bidang konstruksi dan jalan tol

Namun, yang menjadi sorotan bukan sekadar soal dugaan penipuan atau penggelapan uang perusahaan PT SKA, melainkan legalitas kewenangan pengusahaan jalan tol itu sendiri

Ahli Administrasi Negara: Tanpa Perjanjian, Pengusahaan Tol Tak Sah ;Tim Advokat Terdakwa I Suratman menghadirkan Ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. Emanuel Sujatmoko, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Meski tidak hadir langsung, pendapat hukumnya (Legal Opinion/LO) dibacakan secara bergantian oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa, yaitu Budiarjo Setiawan, SH., MH, Prastiyo Silowidodo, SH, Suryanto, SH., MH, Dipa Kurniyantoro, SH., MH, Rekha Tustarama, SH., MH, Isom Nur Salim, SH. MH, Moh. Rofi’an, SH., MH, Al Hayu Muthoharoh, SH, Adhimas Satria Pamungkas, SH dan Andik Sukaca, SH secara bergantian di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Khairul, S.H., M.H.

Dalam LO tersebut, Dr. Emanuel : menegaskan bahwa PT Surya Kerta Agung (PT SKA) merupakan anak perusahaan dari PT Gudang Garam Tbk yang berdiri berdasarkan Akta Nomor 28 tanggal 26 Juli 2019 dan disahkan Kementerian Hukum dan HAM. Bidang usahanya mencakup pembangunan dan perbaikan jalan.
Namun, di sinilah titik krusialnya.
Menurutnya, PT SKA tidak memiliki kewenangan atau hak melakukan pengusahaan jalan tol tanpa adanya Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Pemerintah melalui Menteri yang membidangi jalan.

Jika pengusahaan dilakukan tanpa dasar tersebut, maka: “Tindakan tersebut batal demi hukum dan tidak mempunyai akibat hukum sejak awal, karena dianggap tidak pernah ada.”

Artinya, secara hukum administrasi, pengadaan tanah yang dilakukan untuk proyek tol tersebut dapat dinyatakan cacat prosedur dan kewenangan. Tidak ada perencanaan resmi dan tidak ada penetapan lokasi sebagaimana disyaratkan regulasi.

Dr. Emanuel mendasarkan pendapatnya pada sejumlah regulasi strategis, mulai dari UU Jalan, UU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, hingga berbagai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden tentang jalan tol dan pengadaan tanah.

Jika Administrasinya Batal, Bagaimana Pidananya?

Pertanyaan besar kemudian muncul:
Jika pengusahaan jalan tol itu sendiri tidak sah dan batal demi hukum, apakah pembebasan lahan yang menjadi objek perkara pidana ini masih dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan?

Pertanyaan ini menjadi semakin kompleks ketika dikaitkan dengan keterangan ahli pidana sebelumnya, Dr. Sholahuddin, dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya.

Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 372 KUHP lama (WvS), unsur kesengajaan harus diarahkan pada sifat melawan hukum dari perbuatan memiliki barang yang bukan miliknya.

Artinya, untuk menyatakan seseorang bersalah atas penggelapan, harus dibuktikan: Ada penguasaan atas barang atau uang; Ada kesengajaan untuk memiliki;
Ada unsur melawan hukum; Ada hubungan langsung dengan perbuatan inti yang didakwakan.

Lebih jauh, ia menegaskan konsep penyertaan (deelneming) dalam hukum pidana: Tidak semua pihak yang terlibat dalam aktivitas administratif, koordinatif, atau teknis otomatis dapat dipidana. Harus diuji hubungan langsungnya dengan delik inti.

Apakah Ini Sengketa Administratif yang Dipidana?
Di sinilah letak keganjilan yang kini menjadi bahan perdebatan tajam. Jika benar PT SKA tidak memiliki kewenangan melakukan pengusahaan jalan tol karena tidak ada PPJT dengan pemerintah, maka: Apakah pembebasan lahan tersebut sejak awal merupakan tindakan administratif yang cacat?

Jika cacat, apakah konsekuensinya ranah hukum administrasi dan perdata? Atau tetap dapat ditarik menjadi pertanggungjawaban pidana individual? Sebab, hukum pidana adalah ultimum remedium — upaya terakhir. Ia tidak boleh digunakan untuk menyelesaikan kekeliruan administratif atau konflik kewenangan korporasi yang belum jelas dasar legalitasnya.

Majelis hakim bahkan menyoroti status karyawan dalam konteks penggelapan: 
Apakah seseorang dapat dianggap memiliki tanggung jawab pidana hanya karena menerima gaji, meskipun tidak ada pengangkatan tertulis?

Ahli pidana menjawab, bisa saja, tetapi tetap harus dibuktikan adanya penguasaan uang dan unsur pidananya secara konkret.
Benang Kusut Korporasi dan Tanggung Jawab

Fakta bahwa proyek ini melibatkan anak perusahaan dari korporasi besar yaitu PT Gudang Garam, memunculkan pertanyaan lebih luas: Siapa sebenarnya yang memegang kendali kebijakan? Apakah keputusan pembebasan lahan lahir dari struktur korporasi resmi? Mengapa tidak ada perjanjian pengusahaan jalan tol lebih dahulu? Apakah para terdakwa hanya pelaksana teknis di lapangan? Ataukah mereka memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan dana ratusan miliar tersebut?

Jika proyeknya sendiri dinilai tidak sah secara administrasi, maka konstruksi pertanggungjawaban pidana menjadi tidak sederhana.

Publik Menunggu Ketegasan Hakim
Sidang yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB namun baru dimulai pukul 16.55 WIB itu berlangsung hingga sore dengan atmosfer tegang. Pendapat ahli administrasi negara yang menyebut tindakan tersebut “batal demi hukum” jelas bukan hal ringan.

Kini publik menunggu:
Akankah Majelis Hakim melihat perkara ini semata sebagai dugaan penggelapan dana perusahaan? Atau mempertimbangkan aspek legalitas dasar proyek yang justru dinilai tidak memiliki kewenangan hukum sejak awal?

Satu hal yang pasti, perkara ini bukan sekadar soal Rp183 miliar. Ia menyentuh prinsip mendasar dalam negara hukum: tidak ada kewenangan tanpa dasar hukum.
Dan jika benar sejak awal kewenangan itu tidak pernah ada, maka pertanyaannya menjadi sangat tajam: Apakah yang batal demi hukum dapat melahirkan pertanggungjawaban pidana?

Pertanyaannya kemudian, mengapa Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri tidak berupaya mencari aktor intelektual dibalik kasus perkara pidana penipuan atau penggelapan pembebasan lahan pembangunan jalan tol menuju bandara Dhoho Kediri?

Mengapa JPU tidak menghadirkan Istata  Taswin Siddharta selaku Direktur PT SKA sebagai saksi dalam persidangan untuk dikonfrontir dengan Suwardi selaku Ketua Tim pembebasan lahan pembangunan jalan tol menuju Bandara Kediri, atau memang ada yang ditutupi agar perkara ini tidak terang benderang?

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top