0
Retno Anggraini, mantan Istri Terdakwa Yunus Mahatma 
Suara di ruang Sidang Pengadilan Tipikor Bergema: Retno Anggraini mantan Istri Terdakwa Yunus Mahatma (Bercerai Pebruari 2026) Akui Aset Sitaan KPK Milik Mantan Suaminya . Sumber Bocorkan Tabungan Deposito dan Biasa Sebesar Rp15 Miliar, dan Membeli Rumah di Madinah Sebesar Rp 5 Miliar serta Jual Beli Mobil Politik. Apakah Ini Awal Menuju TPPU Bagi Direktur RSUD dr. S Ponorogo?

BERITAKORUPSI.CO -
Selasa, 2 Juni 2026, Ruang sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali bergema dari sebuah pengakuan  mengejutkan datang dari saksi Retno Anggraini, mantan istri Terdakwa Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr. Harjono S Ponorogo, dalam sidang perkara korupsi suap dan gratifikasi yang berawal dari tangkap tangan atau OTT KPK pada 7 November 2025 lalu.

Dalam sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan tujuh orang saksi, dua diantaranya untuk pertama kalinya yaitu  Retno Anggraini dan Catur Heriyawan (Bagian Hukum Pemkab Ponorogo). Lima saksi lainnya yakni Herry Sutrisno, Imam Basori, Suko Widodo, Arief Kurniawan, dan Arief Pujiana, dihadirkan untuk kedua kalinya untuk Tiga terdakwa, diantaranya Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Agus Pramono selaku Sekda, dan Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr Harjono S Ponorogo yang hadir langsung dengan didampingi Tim Advokat atau Penasehat Hukum-nya masing-masing 

Persidangan diketuai Majelis Hakim I Made Yulianda, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota, Manambus Pasaribu, SH., MH. dan Lujianto, SH., MH. (Ad Hoc) Serta Panitera Pengganti (PP)

Gunung Harta: Dari BMW hingga Ribuan Meter Tanah
Di hadapan Majelis Hakim, Retno Anggraini secara terbuka mengakui bahwa barang bukti yang disita KPK adalah milik mantan suaminya, diantaranya :
* 2 Unit Mobil Mewah: Rubicon dan BMW.
* Puluhan Sepeda Gunung Bermerek:
* Puluhan cincin logam mulia (emas dan berlian).
* Beberapa Jam Tangan Mewah
*   14 Properti berupa : Apartemen, beberapa unit rumah di Ponorogo, Madiun, dan Surabaya, serta tanah seluas puluhan hingga ribuan meter persegi.

Retno menjelaskan bahwa dari beberapa unit rumah, empat di antaranya atas namanya sendiri, tujuh atas nama Yunus Mahatma dan sisanya tidak diketahui.

"Empat atas nama saya," katanya sambil memperhatikan  bukti sitaan dilsyar

Namun, ada kejanggalan saat ditanya tentang mobil Jeep Rubicon. Retno mengklaim mobil itu dibeli Yunus Mahatma pada tahun 2021-2022 dan statusnya belum lunas.

"Seingat saya itu dibeli tahun 2021-2022 dan belum lunas," ucapnya. Ia juga mengaku tidak mengetahui detail seluruh sepeda dan perhiasan karena mereka sudah lama "pisah tidur".

Majelis Hakim menegur keras agar saksi jujur. "Kami minta supaya saksi jujur. Kalau memang itu berkaitan dengan perkara ini, kami akan bersikap tegas. Kalau memang ada bukti silahkan tunjukan," tegas Ketua Majelis Hakim.

Ketika JPU memperlihatkan di layar berupa dokumen deposit atas nama Yunus Mahatma bernilai miliaran rupiah, Retno juga mengakui atas nama Yunus Mahatma

Drama Rumah Tangga & Selingkuh
Ketua Majelis Hakim kemudian menggali latar belakang hubungan mereka, bukan untuk mencampuri urusan pribadi, melainkan untuk menguji integritas ASN. "Kami bukan mencampuri urusan rumah tangga saudara tapi ini menyangkut integritas ASN," ucap Ketua Majelis Hakim.

Retno mengungkapkan bahwa rumah tangga mereka retak akibat perselingkuhan. "Kami sudah lama pisah tidur. Sering bertengkar. Puncaknya tahun 2023-2024. Bercerai tahun 2026," jawabnya. Saat ditanya apakah ada pihak ketiga, ia menjawab tegas, "Ya."

Bom Waktu: Jejak Mobil Ipong Muchlissoni & Deposito Rp15 Miliar

Di balik pengakuan Retno, sumber terpercaya BERITAKORUPSI.CO melempar informasi yang kontradiktif dan jauh lebih berbahaya bagi Yunus Mahatma.

Sumber membantah klaim Retno soal tahun pembelian mobil Rubicon. "Itu (Retno Anggraini) bohong, bukan dibeli tahun 2021 tapi 2024. Itu awalnya miliknya Ipung (Drs. H. Ipong Muchlissoni, mantan Bupati Ponorogo 2016-2021), lawan Sugiri Sancoko saat Pilbup Ponorogo di Pilkada tahun 2024. Mobil itu dijual ke Mahatma (Yunus Mahatma)," ungkap sumber saat sidang diskors.

Jika benar, transaksi jual beli mobil antara mantan rival politik (lingkaran Ipong) dengan Direktur RSUD (lingkaran Sugiri/Yunus) bisa menjadi indikasi aliran dana politik atau pencucian uang yang lebih kompleks?

Lebih mengerikan lagi, sumber membocorkan skala kekayaan likuid Yunus Mahatma yang sebagian sudah terungkap di persidangan saat JPU KPK mengamankan saksi dari Bank Jatim Cabang Ponorogo

"Ada Deposit totalnya Rp7 miliar yang setiap bulan setor Rp500 juta. Ada tabungan biasa totalnya Rp8 miliar, tiap bulan setor Rp200 juta. Berarti setiap bulan setor ke tabungan Rp700 juta. Pernah sekali tarik lima miliar untuk membeli rumah di Madiun," ungkap sumber kemudian sambil memperhatikan catatan setoran

Total aliran dana milik terdakwa Yunus Mahatma yang disebutkan sumber mencapai Rp15 miliar, jauh melampaui gaji resmi seorang Direktur RSUD tipe B/C. Lalu  darimana sumbernya?

Benang Kusut TPPU: Siapa Jadi Tersangka?
Fakta persidangan ini mulai mengurai benang kusut menuju kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK diketahui sedang melakukan penyidikan TPPU sejak April 2026 sebagai pengembangan dari perkara ini

"Belum ada ditetapkan Tersangka," ucap Budi Prasetyo selaku Jubir KPK saat dihubungi BERITAKORUPSI.CO beberapa waktu lalu

Pertanyaan besarnya: Apakah Yunus Mahatma akan menjadi tersangka utama TPPU? Ataukah jejak harta kekayaan ini akan menyeret nama-nama besar lain seperti Sugiri Sancoko (Bupati) yang diduga menjadi ujung tombak penerimaan suap proyek?

Selama ini, publik hanya melihat Yunus sebagai "korban" OTT, namun tumpukan harta mewah dan deposito miliaran menunjukkan ia mungkin bukan sekadar pemain kecil melainkan sebaliknya

4 Pertanyaan Kritis Menggugat Skandal Kekayaan Yunus Mahatma

1.  Bagaimana mungkin seorang Direktur RSUD  bisa memiliki deposito Rp7 miliar dan tabungan Rp8 miliar dengan gaji PNS/Direktur RSUD? Apakah uang tersebut berasal dari mark-up proyek RSUD, fee dari rekanan, atau hasil kolusi dengan Bupati Sugiri Sancoko?

2.  Benarkah mobil Rubicon dibeli tahun 2021-2022 padahal sumber menyebutkan mobil itu  milik Ipong Muchlissoni yang baru berpindah tangan di 2024? Apakah ini sebagai bentuk melindungi dengan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah?

3. Benarkah ada transaksi jual beli mobil mewah anti Yunus Mahatma dengan Ipong untuk biaya politik?  Apakah ini bentuk "damai" politik atau ada aliran dana terselubung antara kubu Ipong dan kubu Sugiri-Yunus?

4. Dengan terungkapnya fakta sidang kali ini, kapan KPK akan menetapkan tersangka TPPU? Apakah hanya Yunus Mahatma yang akan terseret sebagai tersangka, atau bersama dengan Sugiri Sancoko ?

(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)

Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari artikel berita ini tanpa ijin

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top