0

#Selain Dua Terdakwa DPO yaitu Liauw Inggarwati selaku Pengendali PT. Marwati Sejahtera dan Liem Susilowati selaku Komisaris PT. Marwati Sejahtera (adik dari Liauw Inggarwati sama-sama DPO), Dua Terdakwa lainnya juga divonis masing-masing 4 tahun penjara yakini Drs. Wonggo Prayitno, M.M., selaku Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim serta Arya Lelana selaku Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim Divonis masing-masing 4 tahun penjara. Sedangkan Soemarno bin Pakis selaku Direktur PT. Marwati Sejahtera sudah berstatus terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3293K/Pid.Sus/2022 tanggal 16 Agustus 2022#

BERITAKORUPSI.co -  
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa, 05 Maret 2024, menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap Dua Terdakwa berstatus DPO (daftar pencarian orang) Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu Liauw Inggarwati selaku Pengendali PT. Marwati Sejahtera dan Terdakwa Liem Susilowati selaku Komisaris PT. Marwati Sejahtera (adik dari Liauw Inggarwati) dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun denda masing-masing sebesar Rp500 juta Subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan pidana tambahan terhadap Terdakwa Liauw Inggarwati untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.750.000.000 Subsider pidana penjara selama 4 (empat) tahun karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Kredit fiktif Kredit Modal Kerja (KMK) pola Keppres oleh PT.Marwati Sejahtera ke Bank Jatim atau PT Bank Pembangunan Daerah - Jawa Timur pada tahun 2014 sebesar Rp4.850.000.000  (empat milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang merugikan keuangan/perekonomian negaraa sebesar Rp4.750.000.000 (empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

Kedua Terdakwa (Liauw Inggarwati dan Liem Susilowati) kakak beradik ini diadili sejak awal secara In Absentia (persidangan tanpa kehadiran Kedua Terdakwa) karena hingga saat ini berstatus DPO (daftar pencarian orang) Kejaksaan Republik Indonesia

Baca juga:
Empat Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Sebesar Rp4,750 M Divonis Berbeda Antara 4 dan 8 Tahun Penjara - https://www.beritakorupsi.co/2024/03/empat-terdakwa-korupsi-kredit-fiktif.html 
Selain Kedua Terdakwa (Liauw Inggarwati dan Liem Susilowati), Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap Dua Terdakwa lainnya, yakni Drs. Wonggo Prayitno, M.M., selaku Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim dan Arya Lelana selaku Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi divonis pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 4 (empat) bulan tanpa dihukum membayar uang pengganti

Sebagai informasi. Terdakwa Drs. Wonggo Prayitno, M.M dan Arya Lelana masuk penjara untuk yang ketiga kalinya dalam perkara Korupsi Bank Jatim. Sekalipun kedua Terdakwa ini bersatus Terpidana atau mantan narapidana dalam perkara Korupsi, namun hukuman yang dijatuhan Majelis Hakim hanya 4 (empat) tahun      

Sementara Direktur PT. Marwati Sejahtera yaitu Soemarno bin Pakis sudah diadili terlebih dahulu pada taahun 2021 dan saat ini berstatus Terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3293K/Pid.Sus/2022 tanggal 16 Agustus 2022 
Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, setelah CV. Marwati Sejahtera berubah menjadi PT. Marwati Sejahtera beralamat di Jl. Satelit Utara III/ET-35 Surabaya , kemudian mengajukan kredit kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk dengan maksud untuk membantu pembiayaan pekerjaan pengurugan pedel dan paras tanah pergudangan dari PT. Bumi Maspion.

Proyek tersebut didapatkan Liauw Inggarwati sekitar awal Februari 2014 dengan jalan mendatangi dan meminta pekerjaan pengurugan pedel dan paras tanah pergudangan dari Ir. Sugiyanto selaku Direktur Tehnik dan Humas PT.Bumi Maspion, dan atas permintaan tersebut, PT. Bumi Maspion menyetujuinya.

Selanjutnya, PT. Marwati Sejahtera mendapatkan pekerjaan Urugan Pedel dan Paras Tanah Pergudangan PT. Bumi Maspion Phase III Romokalisari Surabaya sebagaimana Surat Perintah Kerja Pengerjaan Urugan Pedel Dan Paras Tanah Pergudangan PT. Bumi Maspion Phase III Romokalisari Surabaya Nomor : 11.1/BM/db-BM/II/2014 tanggal 11 Februari 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp.8.800.000.000,- (delapan milyar delapan ratus juta rupiah).   
Setelah mendapatkan proyek pekerjaan dari PT. Bumi Maspion tersebut, Liauw Inggarwati menemui terdakwa Drs. Wonggo Prayitno, M.M., (Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.) dan Arya Lelana (Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.), menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan pekerjaan dari PT. Bumi Maspion dan akan mengajukan kredit modal kerja pada PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. dengan menggunakan nama PT. Marwati Sejahtera

Dalam membuat Analisa Kredit tersebut Arya Lelana tidak melibatkan Relationship Manager (RM) ataupun Analis, sebagaimana Dokumen Penilaian Proyek Dengan Pembiayaan Kredit Pola Keppres (BPD-1-1-KEPPRES) PT. Marwati Sejahtera yang hanya ditandatangani oleh Arya Lelana selaku pengusul

Selain itu, Arya Lelana dalam melakukan penilaian terhadap agunan tambahan yang diajukan berupa SHGB No. 2361 atas nama Indriati Iskak untuk sebidang tanah dan bangunan terletak di jalan Tirta Bromelia No. 35 Desa Kureksari, Kecamatan Waru dan 1 unit mobil Pajero Sport tahun 2011 atas nama PT. Darma Bhakti Teknologi, hanya mendasarkan atas Laporan Penilaian Properti PT. Marwati Sejahtera yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Achmanan Satria Pangaloan & Rekan tanggal 23 Desember 2013. 
Dalam Laporan Penilaian Properti tanggal 23 Desember 2013 tersebut, objek yang dinilai berupa 1 (satu) unit mobil Pajero Sport 2.5 HP 4x2.5 AT No. Pol. L-117-ET No.Sin. 4D56UCDK237 Noka.MMBGYKG40CF023622 warna Hitam Mika atas nama Soemarno sedangkan yang dijadikan agunan tambahan adalah 1 (satu) unit mobil Pajero Sport tahun 2011 atas nama PT. Darma Bhakti Teknologi yang tanpa disertai dengan bukti jual beli yang lengkap

Selain itu, juga tidak dilakukan konfirmasi kepada PT. Darma Bhakti Teknologi. Analisa terhadap aspek keuangan dibuat tanpa disertai dengan bukti pendukung/dokumen laporan keuangan.

Hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Drs. Wonggo Prayitno, M.M bersama-sama dengan Terdakwa Arya Lelana dan Terdakwa Liauw Inggarwati serta Terdakwa Liem Susilowati terbukti (berkas perkara masing-masing terpisah) dibacakan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raaya Juanda Sidarjo, Jawa Timur (Selasa, 05 Maret 2024) dengan agenda putusan yang diketuai Majelis Hakim Tongani, SH., MH dan dibantu dua hakim anggota yaitu Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lujianto, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP) Irawan Djatmiko, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa, JPU Kejari Surabaya dan dihadiri pula oleh Terdakwa Drs. Wonggo Prayitno, M.M bersama-sama dengan Terdakwa Arya Lelana melalui Virtual (Zoom) dari Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Surabaya. Sedangkan Terdakwa Liauw Inggarwati dan Terdakwa Liem Susilowati In Absentia (Persidangan tanpa Kehadiran Terdakwa)
 
Persidangan berlangsung dalam empat session, yang pertama adalah pembacaan putusan terhadap  Terdakwa Drs. Wonggo Prayitno, M.M, kemudian session kedua putusan terhadap Terdakwa Arya Lelana dan session ketiga adalah putusan terhadap Terdakwa Liauw Inggarwati dan terkahsir untuk  Terdakwa Liem Susilowati 
Majelis Hakim mengatakan dalam putusannya, bahwa pebuatan Terdakwa Drs. Wonggo Prayitno, M.M bersama-sama dengan Terdakwa Arya Lelana dan Terdakwa Liauw Inggarwati serta Terdakwa Liem Susilowati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primer melanggar 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  

Majelis Hakim mengatakan, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah, haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya dan dijatuhui hukuman tambahan berupa membayar denda dan uang pengganti

“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Drs. Wonggo Prayitno, M.M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primer;

2. Menghukum Terdakwa Drs. Wonggo Prayitno, M.M oleh karena itu dengan pidana penjara selama  4 (empat) tahun denda sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;

3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim Tongani, SH., MH
 
Kemudian Ketua Majelis Hakim Tongani, SH., MH membacakan putusan terhadap Terdakwa Arya Lelana. Hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa ini sama dengan Terdakwa Drs. Wonggo Prayitno, M.M
 
Sedangan Terdakwa Liauw Inggarwati selaku Pengendali PT. Marwati Sejahtera dan Terdakwa Liem Susilowati selaku Komisaris PT. Marwati Sejahtera (adik dari Liauw Inggarwati) Kedua Terdakwa berstatus DPO (daftar pencarian orang) divonis pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan

Pidana tambahan terhadap Terdakwa Liauw Inggarwati berupa membayar uang pengganti sebesar Rp4.750.000.000 (empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsider pidana penjara selama 4 (empat) tahun

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Drs. Wonggo Prayitno, M.M dan Arya Lelana melalui Penasehat Hukum-nya maupun JPU sama-sama mengatakan "pikir-pikir yang Mulia". (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top