0
Terdakwa Drs. Wonggo Prayitno (kiri) dan Terdakwa Arya Lelana

#Dua Terdakwa yaitu Liauw Inggarwati selaku Pengendali PT. Marwati Sejahtera dan Liem Susilowati selaku Komisaris PT. Marwati Sejahtera (adik dari Liauw Inggarwati sama-sama DPO) Divonis masing-masing 8 tahun penjara. Dan Dua Terdakwa lainnya yakni Drs. Wonggo Prayitno, M.M., selaku Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim serta Arya Lelana selaku Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim Divonis masing-masing 4 tahun penjara. Sedangkan Soemarno bin Pakis selaku Direktur PT. Marwati Sejahtera sudah berstatus terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3293K/Pid.Sus/2022 tanggal 16 Agustus 2022#

BERITAKORUPSI.co -  
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa, 05 Maret 2024, menjatuhkan hukuman pidana penjara yang berbeda terhadap 4 (empat) Terdakwa dan dua Terdakwa bersstaus DPO (daftar pencarian orang) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit fiktif Kredit Modal Kerja (KMK) pola Keppres oleh PT.Marwati Sejahtera ke Bank Jatim atau PT Bank Pembangunan Daerah - Jawa Timur pada tahun 2014 sebesar Rp4.850.000.000  (empat milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang merugikan keuangan/perekonomian negaraa sebesar Rp4.750.000.000 (empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

Keempat Terdakwa dimaksud adalah Drs. Wonggo Prayitno, M.M., selaku Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim dan Arya Lelana selaku Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi divonis pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 4 (empat) bulan

Sebagai informasi. Terdakwa Drs. Wonggo Prayitno, M.M dan Arya Lelana masuk penjara untuk yang ketiga kalinya dalam perkara Korupsi Bank Jatim. Sekalipun kedua Terdakwa ini bersatus Terpidana atau mantan narapidana dalam perkara Korupsi, namun hukuman yang dijatuhan Majelis Hakim hanya 4 (empat) tahun      
 
Sedangan Terdakwa Liauw Inggarwati selaku Pengendali PT. Marwati Sejahtera dan Terdakwa Liem Susilowati selaku Komisaris PT. Marwati Sejahtera (adik dari Liauw Inggarwati) Kedua Terdakwa berstatus DPO (daftar pencarian orang) divonis pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan

Pidana tambahan terhadap Terdakwa Liauw Inggarwati berupa membayar uang pengganti sebesar Rp4.750.000.000 (empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsider pidana penjara selama 4 (empat) tahun

Sedangkan Direktur PT. Marwati Sejahtera yaitu Soemarno bin Pakis sudah berstatus Terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3293K/Pid.Sus/2022 tanggal 16 Agustus 2022

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, setelah CV. Marwati Sejahtera berubah menjadi PT. Marwati Sejahtera beralamat di Jl. Satelit Utara III/ET-35 Surabaya , kemudian mengajukan kredit kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk dengan maksud untuk membantu pembiayaan pekerjaan pengurugan pedel dan paras tanah pergudangan dari PT. Bumi Maspion.

Proyek tersebut didapatkan Liauw Inggarwati sekitar awal Februari 2014 dengan jalan mendatangi dan meminta pekerjaan pengurugan pedel dan paras tanah pergudangan dari Ir. Sugiyanto selaku Direktur Tehnik dan Humas PT.Bumi Maspion, dan atas permintaan tersebut, PT. Bumi Maspion menyetujuinya.

Selanjutnya, PT. Marwati Sejahtera mendapatkan pekerjaan Urugan Pedel dan Paras Tanah Pergudangan PT. Bumi Maspion Phase III Romokalisari Surabaya sebagaimana Surat Perintah Kerja Pengerjaan Urugan Pedel Dan Paras Tanah Pergudangan PT. Bumi Maspion Phase III Romokalisari Surabaya Nomor : 11.1/BM/db-BM/II/2014 tanggal 11 Februari 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp.8.800.000.000,- (delapan milyar delapan ratus juta rupiah).  
Setelah mendapatkan proyek pekerjaan dari PT. Bumi Maspion tersebut, Liauw Inggarwati menemui terdakwa Drs. Wonggo Prayitno, M.M., (Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.) dan Arya Lelana (Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.), menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan pekerjaan dari PT. Bumi Maspion dan akan mengajukan kredit modal kerja pada PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. dengan menggunakan nama PT. Marwati Sejahtera

Dalam membuat Analisa Kredit tersebut Arya Lelana tidak melibatkan Relationship Manager (RM) ataupun Analis, sebagaimana Dokumen Penilaian Proyek Dengan Pembiayaan Kredit Pola Keppres (BPD-1-1-KEPPRES) PT. Marwati Sejahtera yang hanya ditandatangani oleh Arya Lelana selaku pengusul

Selain itu, Arya Lelana dalam melakukan penilaian terhadap agunan tambahan yang diajukan berupa SHGB No. 2361 atas nama Indriati Iskak untuk sebidang tanah dan bangunan terletak di jalan Tirta Bromelia No. 35 Desa Kureksari, Kecamatan Waru dan 1 unit mobil Pajero Sport tahun 2011 atas nama PT. Darma Bhakti Teknologi, hanya mendasarkan atas Laporan Penilaian Properti PT. Marwati Sejahtera yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Achmanan Satria Pangaloan & Rekan tanggal 23 Desember 2013.

Dalam Laporan Penilaian Properti tanggal 23 Desember 2013 tersebut, objek yang dinilai berupa 1 (satu) unit mobil Pajero Sport 2.5 HP 4x2.5 AT No. Pol. L-117-ET No.Sin. 4D56UCDK237 Noka.MMBGYKG40CF023622 warna Hitam Mika atas nama Soemarno sedangkan yang dijadikan agunan tambahan adalah 1 (satu) unit mobil Pajero Sport tahun 2011 atas nama PT. Darma Bhakti Teknologi yang tanpa disertai dengan bukti jual beli yang lengkap

Selain itu, juga tidak dilakukan konfirmasi kepada PT. Darma Bhakti Teknologi. Analisa terhadap aspek keuangan dibuat tanpa disertai dengan bukti pendukung/dokumen laporan keuangan. 
Hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Drs. Wonggo Prayitno, M.M bersama-sama dengan Terdakwa Arya Lelana dan Terdakwa Liauw Inggarwati serta Terdakwa Liem Susilowati terbukti (berkas perkara masing-masing terpisah) dibacakan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raaya Juanda Sidarjo, Jawa Timur (Selasa, 05 Maret 2024) dengan agenda putusan yang diketuai Majelis Hakim Tongani, SH., MH dan dibantu dua hakim anggota yaitu Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lujianto, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP) Irawan Djatmiko, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa, JPU Kejari Surabaya dan dihadiri pula oleh Terdakwa Drs. Wonggo Prayitno, M.M bersama-sama dengan Terdakwa Arya Lelana melalui Virtual (Zoom) dari Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Surabaya. Sedangkan Terdakwa Liauw Inggarwati dan Terdakwa Liem Susilowati In Absentia (Persidangan tanpa Kehadiran Terdakwa)
 
Persidangan berlangsung dalam empat session, yang pertama adalah pembacaan putusan terhadap  Terdakwa Drs. Wonggo Prayitno, M.M, kemudian session kedua putusan terhadap Terdakwa Arya Lelana dan session ketiga adalah putusan terhadap Terdakwa Liauw Inggarwati dan terkahsir untuk  Terdakwa Liem Susilowati

Majelis Hakim mengatakan dalam putusannya, bahwa pebuatan Terdakwa Drs. Wonggo Prayitno, M.M bersama-sama dengan Terdakwa Arya Lelana dan Terdakwa Liauw Inggarwati serta Terdakwa Liem Susilowati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primer melanggar 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  
Majelis Hakim mengatakan, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah, haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya dan dijatuhui hukuman tambahan berupa membayar denda dan uang pengganti

“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Drs. Wonggo Prayitno, M.M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primer;

2. Menghukum Terdakwa Drs. Wonggo Prayitno, M.M oleh karena itu dengan pidana penjara selama  4 (empat) tahun denda sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;

3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim Tongani, SH., MH
 
Kemudian Ketua Majelis Hakim Tongani, SH., MH membacakan putusan terhadap Terdakwa Arya Lelana. Hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa ini sama dengan Terdakwa Drs. Wonggo Prayitno, M.M
 
Sedangan Terdakwa Liauw Inggarwati selaku Pengendali PT. Marwati Sejahtera dan Terdakwa Liem Susilowati selaku Komisaris PT. Marwati Sejahtera (adik dari Liauw Inggarwati) Kedua Terdakwa berstatus DPO (daftar pencarian orang) divonis pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan

Pidana tambahan terhadap Terdakwa Liauw Inggarwati berupa membayar uang pengganti sebesar Rp4.750.000.000 (empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsider pidana penjara selama 4 (empat) tahun

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukum-nya maupun JPU sama-sama mengatakan "pikir-pikir"   
Lebih lanjut dalam dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum termasuk dalam putusan Majelis Hakim menjelaskan, bahwa terdakwa Drs. Wonggo Prayitno, M.M., selaku Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Nomor :046/153/KEP/DIR/SDM tanggal 11 November 2008,

Bersama-sama dengan Arya Lelana selaku Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Nomor :049/013/KEP/DIR/SDM tanggal 18 Januari 2011 (Diajukan dalam penuntutan terpisah), Soemarno bin Pakis selaku Direktur PT. Marwati Sejahtera sebagaimana Akta Pendirian PT. Marwati Sejahtera Nomor 24 tanggal 12 April 2012 yang dibuat dihadapan Carolin Constantina Kalampung, SH. Notaris di Surabaya (Telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilakukan eksekusi berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor : 3293K/Pid.Sus/2022 tanggal 16 Agustus 2022) dan Liauw Inggarwati selaku Pengendali PT. Marwati Sejahtera (Daftar Pencarian Orang/DPO),

Pada kurun waktu antara bulan Februari 2014 sampai dengan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2014, bertempat di Kantor Pusat  PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. Jalan Basuki Rahmat No. 98-104 Embong Kaliasin Surabaya

Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan Undang-undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yaitu sebagai berikut :

Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Kantor Pusat pada tahun 2014 mencairkan Kredit Modal Kerja (KMK) pola Keppres melalui PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cabang Utama Surabaya, diantaranya yaitu kepada debitur PT.Marwati Sejahtera sebagaimana Akta Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang Nomor : 449  tanggal 28 Februari 2014 dihadapan Notaris Yatiningsih, S.H., M.H. 
Bahwa penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) pola Keppres tersebut tidak dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, baik dalam kebijakan pokok perkreditan, tata cara penilaian kualitas kredit, profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan, sehingga terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit yang melibatkan pihak internal dan pihak eksternal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.

Penyimpangan tersebut bersifat penyimpangan risiko non bisnis, yaitu risiko yang timbul bukan akibat faktor-faktor yang bersifat bisnis, tetapi karena itikad tidak baik dari Pejabat Kredit, ataupun penerima kredit (debitur) antara lain: tidak melakukan analisis dan evaluasi sesuai prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat.

Bahwa modus operandi penyimpangan penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) pola Keppres oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Kantor Pusat, adalah sebagai berikut :
1). Proses analisa dan persetujuan kredit dilakukan tanpa dokumen yang layak dan tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian, dimana hal tersebut tersebut dilaksanakan sendiri oleh Arya Lelana selaku Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.  setelah menerima perintah dari atas perintah terdakwa Drs. Wonggo Prayitno, M.M., selaku Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi.

Sehingga dalam Analisa kredit dilakukan tanpa melibatkan Prihantanto selaku Relationship Manager (RM)/Penyelia pada Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.  
Ataupun Suyatno selaku Staff RM (Analis Kredit) pada Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. yang sebelumnya telah ditunjuk (didisposisi) untuk melakukan analisa, sehingga pada akhirnya proses analisa tidak berjalan secara berjenjang.

2). Bahwa berdasarkan analisa yang telah disusun sendiri oleh Arya Lelana tersebut kemudian dilaksanakan persetujuan sendiri oleh Arya Lelana selaku Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. dan kemudian terdakwa Drs. Wonggo Prayitno, M.M., selaku Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. juga melakukan persetujuan.  

3). Bahwa PT Marwati Sejahtera selaku Debitur yang mendapatkan Kredit Modal Kerja (KMK) pola Keppres dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. adalah perubahan dari CV. Marwati Sejahtera, dimana sebelumnya juga telah menerima fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pola Stand by Loan dengan plafond sebesar Rp. 2.500.000.000,-  dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. dan pinjaman dalam status macet (col. 5) pada bulan Desember 2014, sehingga pada saat PT Marwati Sejahtera mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) pola Keppres, pengajuan tersebut tidak layak mendapatkan persetujuan.

4). Agunan Tambahan berupa mobil bukanlah milik debitur melainkan milik PT.Darma Bhakti Teknologi, dan terhadap agunan tidak dilakukan survey atau penilaian sebagaimana peraturan yang berlaku di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.

5). Dana Kredit Modal Kerja (KMK) pola Keppres yang diterima oleh PT Marwati Sejahtera dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. 
Bahwa akibat proses analisa dan persetujuan kredit yang dilakukan tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian, pada akhirnya menyebabkan Kredit Modal Kerja Pola (KMK) pola Keppres yang diberikan kepada PT. Marwati Sejahtera oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk, berstatus macet (col. 5).

Bahwa dalam pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) pola Keppres atas nama PT.Marwati Sejahtera pada tahun 2014 tersebut, diketahui bahwa proses penilaian, persetujuan kredit, penandatanganan Akta Perjanjian Kredit sampai dengan pencairan pertama dilakukan hanya dalam waktu 1 (satu) hari yaitu tanggal 28 Februari 2014.

Dalam tahap analisa kredit yang dilakukan tanpa melibatkan Relationship Manager (RM)/Penyelia ataupun Staff RM (Analis Kredit), tanpa diakukan survey terhadap agunan tambahan dan tahap putusan kredit dilakukan secara cepat, pejabat yang berwenang yaitu terdakwa Drs. Wonggo Prayitno. M.M., selaku Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi, serta terdakwa Arya Lelana selaku Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi, tidak mematuhi prinsip kehati-hatian.

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Drs. Wonggo Prayitno, M.M., bersama-sama dengan Arya Lelana, Soemarno bin Pakis dan Liauw Inggarwati dalam proses kredit yang dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, obyektif dan profesional sehingga PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk, mengucurkan dana kredit dan setelah dana tersebut cair ternyata dialokasikan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya,  

Sehingga nasabah tidak dapat membayar kewajiban kreditnya kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk, merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu :
1). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Perbankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

2). Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor: 27/162/Kep/Dir tanggal 31 Maret 1995 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Perkreditan Bank, yang didalamnya mengatur prinsip kehati-hatian dalam perkreditan.

3). Surat Edaran (SE) Direksi No : 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005.
4). Surat Edaran (SE) Direksi No: 048/009/DIR/KMK tanggal 09 Maret 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi

Perbuatan terdakwa Drs. Wonggo Prayitno, M.M., bersama-sama dengan Arya Lelana, Soemarno bin Pakis dan saudari Liauw Inggarwati tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu : Soemarno bin Pakis dan Liauw Inggarwati, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara cq. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. sebesar Rp.3.089.523.854,21 (tiga milyar delapan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah dua puluh satu sen) Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (“Bank Jatim”) didirikan dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur pada tanggal 17 Agustus 1961 dengan akta yang dibuat oleh Notaris Anwar Mahajudin, No. 91 tanggal 17 Agustus 1961. Dengan adanya Undang-Undang No. 13 tahun 1962 tentang Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, yang mengharuskan Bank Pembangunan Daerah didirikan dengan Peraturan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur mengeluarkan Peraturan Daerah No. 2 tahun 1976. Atas dasar peraturan daerah tersebut,

Nama PT Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur. Peraturan Pemerintah Daerah tersebut disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Surat Keputusan No. Pem.10/5/26-18 tanggal 31 Januari 1977 dan diumumkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Tahun 1977 Seri C No. I/c tanggal 1 Februari 1977. Peraturan Daerah tersebut mengalami beberapa kali perubahan, dan yang terakhir diubah dengan Peraturan Daerah No. 11 tahun 1996, tanggal 30 Desember 1996 yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan No. 584.35-280 tanggal 21 April 1997. Dengan pengesahan Peraturan Daerah No. 1 tahun 1999 oleh DPRD Propinsi Jawa Timur tanggal 20 Maret 1999, 
Dan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan No. 584.35-317 tanggal 14 April 1999, maka bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur diubah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas. Perubahan status bentuk hukum tersebut sesuai dengan akta No. 1 tanggal 1 Mei 1999 yang dibuat oleh Notaris R. Sonny Hidayat Julistyo, S.H., dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2.8227.HT.01.01.TH.99 tanggal 5 Mei 1999

Serta diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia tanggal 25 Mei 1999 No. 42, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3008/1999. Seiring dengan perkembangan perekonomian dan dalam rangka memenuhi persyaratan sebagai BPD Regional Champion yang salah satunya parameternya adalah untuk memperkuat permodalan,

Maka dilakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Perseroan Terbatas Nomor 89 tanggal 25 April 2012, dibuat oleh Notaris Fathiah Helmi, S.H., di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-22728.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 30 April 2012, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Undang Undang Perseroan Terbatas dengan Nomor AHU-0038044.AH.01.09 Tahun 2012 Tanggal 30 April 2012

Serta berdasarkan Surat Keputusan Bapepam tanggal 29 Juni 2012 dinyatakan efektif untuk pernyataan pendaftaran dan berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. dan mulai melakukan kegiatan operasional sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. BUM 9-4-5 pada tanggal 15 Agustus 1961.  
Bahwa salah satu produk dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. adalah pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres, yaitu fasilitas kredit modal kerja kepada kontraktor untuk menyelesaikan suatu pekerjaan berdasarkan kontrak kerja dengan plafon tertentu yang pelunasan kreditnya bersumber dari pembayaran termin proyek yang bersangkutan,

Dimana kredit modal kerja pola keppres di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. pada tahun 2014 mengacu kepada Surat Edaran (SE) Direksi No: 048/009/DIR/KMK tanggal 09 Maret 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi.

Bahwa secara umum untuk prosedur pengajuan kredit modal kerja di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. yaitu :
 Surat permohonan calon debitur ke melalui Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk.

 Calon debitur melampirkan kelengkapan berkas, sebagai berikut :
a. Surat pemohonan kredit.
b. Identitas debitur (company profile, ijin usaha, anggaran dasar, dan dokumen Lain yang diperlukan).

c. Debitur melampirkan dokumen kontrak kerja.
 Dilakukan verifikasi kelengkapan berkas.
 Dilakukan BI Checking Sistem Informasi Debitur (SID).
 Proses on the Spot (OTS) ke lokasi usaha/kantor dan agunan debitur.
 Analisa kelayakan kredit berdasarkan hasil verifikasi ke key person dan on the Spot (OTS) di lokasi usaha/kantor dalam bentuk Laporan Kunjungan apakah permohonan kredit dapat diproses lebih lanjut atau ditolak.

 Proses memutus kredit yang dilakukan oleh Kelompok Pemutus Kredit yang disesuaikan dengan Kewenangan Memutus Permohonan Kredit (KMPK), dimana yang termasuk dalam Kelompok Pemutus Kredit diatur berdasarkan kewenangan pemberian kredit dalam pada plafond-plafond tertentu.

- Apabila disetujui dilanjutkan pembuatan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) untuk disampaikan kepada Calon Debitur.

- Apabila tidak disetujui dibuatkan surat penolakan.
 Apabila calon debitur menyetujui persyaratan di dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) dimaksud diatas maka dilakukan penandatanganan Akta Perjanjian Kredit dihadapan pejabat Bank Jatim disesuaikan dengan Kewenangan Memutus Permohonan Kredit (KMPK).
Bahwa PT. Marwati Sejahtera yang beralamat di Jl. Satelit Utara III/ET-35 Surabaya  didirikan pada tahun 2012 sebagaimana Akta Pendiriaan PT. Marwati Sejahtera Nomor 24  tanggal 12 April 2012 yang dibuat dihadapan Carolin Constantina Kalampung, SH. (Notaris di Surabaya), merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan, Pembangunan Jasa pada umumnya kecuali bidang jasa hukum dan perpajakan, transportasi, industri, percetakan, dengan susunan pengurus yaitu Liem Susilowati (adik dari Liauw Inggarwati) selaku Komisaris dan Soemarno Bin Pakis selaku Direktur.

Bahwa pengendali dan pemilik PT. Marwati Sejahtera tersebut adalah Liauw Inggarwati, namun tidak dimasukkan dalam susunan pengurus. Bahwa PT Marwati Sejahtera adalah perubahan (peningkatan) dari CV. Marwati Sejahtera, dimana hal tersebut oleh Arya Lelana dimasukkan dalam Penilaian Proyek dengan Pembiayaan Kredit Pola Keppres (BPD-1-1-KEPPRES) poin D.2. Kesimpulan Penilaian Terhadap Aspek Manajemen,

Bagian Catatan Lainnya : “CV.Marwati Sejahtera berdiri tanggal 28-08-2008 dan sebagian besar pekerjaannya yang diperoleh berasal dari proyek-proyek pengadaan alat peraga Pendidikan dari Dinas Pendidikan dan Pengadaan untuk RTSM dari Dinas Peternakan dan sekarang telah berubah menjadi PT Marwati Sejahtera sesuai akte pendirian PT Tanggal 12 April 2012 Nomor : 24”.

Bahwa CV. Marwati Sejahtera sebelumnya telah mendapatkan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pola Stand by Loan dengan plafond sebesar Rp. 2.500.000.000,- dimana fasilitas tersebut telah dicairkan dan sejak bulan Desember 2014 statusnya kolektibilitas 5 (macet).

Bahwa setelah menjadi PT. Marwati Sejahtera, kemudian mengajukan kredit kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk dengan maksud untuk membantu pembiayaan pekerjaan pengurugan pedel dan paras tanah pergudangan dari PT. Bumi Maspion.  
Proyek tersebut didapatkan Liauw Inggarwati sekitar awal Februari 2014 dengan jalan mendatangi dan meminta pekerjaan pengurugan pedel dan paras tanah pergudangan dari Ir. Sugiyanto selaku Direktur Tehnik dan Humas PT.Bumi Maspion, dan atas permintaan tersebut, PT. Bumi Maspion menyetujuinya.

Selanjutnya, PT. Marwati Sejahtera mendapatkan pekerjaan Urugan Pedel dan Paras Tanah Pergudangan PT. Bumi Maspion Phase III Romokalisari Surabaya sebagaimana Surat Perintah Kerja Pengerjaan Urugan Pedel Dan Paras Tanah Pergudangan PT. Bumi Maspion Phase III Romokalisari Surabaya Nomor : 11.1/BM/db-BM/II/2014 tanggal 11 Februari 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp.8.800.000.000,- (delapan milyar delapan ratus juta rupiah).

Bahwa setelah mendapatkan proyek pekerjaan dari PT. Bumi Maspion tersebut, Liauw Inggarwati menemui terdakwa Drs. Wonggo Prayitno, M.M., (Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.) dan Arya Lelana (Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.), menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan pekerjaan dari PT. Bumi Maspion dan akan mengajukan kredit modal kerja pada PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. dengan menggunakan nama PT. Marwati Sejahtera

Serta meminta agar kreditnya dapat segera diproses dan selanjutnya terdakwa Drs. Wonggo Prayitno, M.M., memerintahkan Arya Lelana untuk segera memproses kredit yang diajukan oleh Liauw Inggarwati dengan menggunakan nama PT.Marwati Sejahtera tersebut. 
Bahwa secara tertulis PT. Marwati Sejahtera mengajukan kredit melalui Surat Nomor : 01/MS/SP/11/2014 tanggal 11 Februari 2014, yang ditandatangani oleh Soemarno Bin Pakis selaku Direktur PT. Marwati Sejahtera, dimana kemudian surat tersebut pada tanggal 14 Februari 2014, didisposisi oleh terdakwa Drs. Wonggo Prayitno, M.M., selaku Pimpinan Divisi Kredit Menengah dan Korporasi kepada Arya Lelana selaku Pimpinan Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya tanggal 18 Februari 2014, Arya Lelana membuat disposisi kepada Relationship Manager (RM) yaitu Prihartanto dan kepada Analis yaitu Suyatno, untuk memproses kredit tersebut. Namun kemudian terdakwa Drs. Wonggo Prayitno,M.M., memerintahkan kepada Arya Lelana untuk mempercepat proses pencairan kredit tersebut dan mengambil alih proses analisa dan pengusulan kredit tersebut.

Bahwa untuk kelengkapan pengajuan kredit tersebut kemudian Soemarno Bin Pakis selaku Direktur PT. Marwati Sejahtera menyerahkan dokumen-dokumen pengajuan kredit kepada Arya Lelana, berupa :
 Surat Permohonan Fasilitas Kredit PT. Marwati Sejahtera Nomor : 01/MS/SP/II/2014 tanggal 11 Februari 2014.

 Asli Surat Perintah Kerja Pengerjaan Urugan Pedel Dan Paras Tanah Pergudangan PT. Bumi Maspion Phase III Romokalisari Surabaya No. 11.1/BM/db-BM/II/2014 tanggal 11 Februari 2014.

 Copy akte pendirian PT. Marwati Sejahtera tanggal 12 April 2012 Nomor 24 yang dibuat dihadapan Carolin Constantina Kalampung (Notaris). 
 Copy NPWP PT. Marwati Sejahtera. Nomor : 02.824.929.0-604.000.
 Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (Menengah) PT. Marwati Sejahtera Nomor 503/3950.A/436.6.11/2012 tanggal 24 April 2012.

 Copy Tanda Daftar Perusahaan PT. Marwati Sejahtera Nomor : 503/3762.D/ 436.6.11/2012 tanggal 26 April 2012.

 Copy SHGB No. 2361 atas nama Indriati Iskak untuk sebidang tanah seluas 135 m2 dan luas bangunan 190 m2 terletak di jalan Tirta Bromelia No. 35 Desa Kureksari Kecamatan Waru beserta copy Surat Setoran Pajak PBB dan Surat Keterangan Kepala Desa Kureksari Sidoarjo Reg.No. : 175/404.5.6.3/2014 tanggal 24 Februari 2014, dan juga copy BPKB No.1-07795365 1 unit mobil Pajero Sport tahun 2011 atas nama PT. Darma Bhakti Teknologi.

 Copy legalisir Laporan Penilaian Properti PT. Marwati Sejahtera yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Achmanan Satria Pangaloan & Rekan tanggal 23 Desember 2013 dengan hasil penilaian terhadap asset 1 (satu) bidang tanah, bangunan dan sarana pelengkap yang terletak di Perumahan Graha Tirta Jalan Tirta Bromelia No. 35 Desa Kureksari Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo sesuai SHGB No. 2361 luas 135 m² atas nama Ny. Indriati Iskak sebesar Rp.1.151.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh satu juta rupiah) dan 1 (satu) unit mobil Pajero Sport 2.5 HP 4x2.5 AT No. Pol. L-117-ET No.Sin. 4D56UCDK237 Noka.MMBGYKG40CF023622 warna Hitam Mika atas nama Soemarno adalah sebesar  Rp. 405.000.000,- (empat ratus lima juta rupiah) .                                              
 Copy KTP atas nama Soemarno, Indriarti Iskak, Liem Susilowati. 
Bahwa setelah menerima kelengkapan dokumen pengajuan kredit dari PT. Marwati Sejahtera lalu Arya Lelana diajak oleh Soemarno Bin Pakis dan Liauw Inggarwati untuk melihat lokasi proyek PT. Bumi Maspion di Gresik yang dikerjakan oleh PT.Marwati Sejahtera. Dimana setelahnya Arya Lelana membuat adminitrasi untuk kelengkapan kredit  berupa :

 Surat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk perihal Pelimpahan Pembayaran Termin Proyek PT. Marwati Sejahtera No : 052/253/KMK tanggal 25 Februari 2014.

 Surat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk perihal Permohonan Data SID atas nama PT. Marwati Sejahtera No : 052/028/Krd tanggal 27 Februari 2014.

 Dokumen Penilaian Proyek Dengan Pembiayaan Kredit Pola Keppres (BPD-1-1-KEPPRES) PT. Marwati Sejahtera yang ditandatangani oleh Arya Lelana.

 Persetujuan Kelompok Pemutus Kredit Debitur atas nama PT. Marwati Sejahtera tanggal 28 Februari 2014.

 Keputusan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Koorporasi Debitur atas nama  PT. Marwati Sejahtera, ditandatangani oleh Wonggo Prayitno tanggal 28 Februari 2014.

 Surat Persetujuan Permohonan KMK Pola Keppres atas nama PT. Marwati Sejahtera Nomor : 052/068/KMKorp tanggal 28 Februari 2014.

 Advis Perkreditan No. 052/449/Ops.Krd/CU tanggal 28 Februari 2014 Debitur   atas nama PT. Marwati Sejahtera.

 Surat Askep tanggal 28 Februari 2014 Debitur atas nama PT. Marwati Sejahtera.

 Surat Persetujuan Permohonan KMK Pola Keppres atas nama PT. Marwati Sejahtera Nomor : 052/134/KRD tanggal 28 Februari 2014. 
Bahwa dalam membuat Analisa Kredit tersebut Arya Lelana tidak melibatkan Relationship Manager (RM) ataupun Analis, sebagaimana Dokumen Penilaian Proyek Dengan Pembiayaan Kredit Pola Keppres (BPD-1-1-KEPPRES) PT. Marwati Sejahtera yang hanya ditandatangani oleh Arya Lelana selaku pengusul,

Selain itu, Arya Lelana dalam melakukan penilaian terhadap agunan tambahan yang diajukan berupa SHGB No. 2361 atas nama Indriati Iskak untuk sebidang tanah dan bangunan terletak di jalan Tirta Bromelia No. 35 Desa Kureksari, Kecamatan Waru dan 1 unit mobil Pajero Sport tahun 2011 atas nama PT. Darma Bhakti Teknologi, hanya mendasarkan atas Laporan Penilaian Properti PT. Marwati Sejahtera yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Achmanan Satria Pangaloan & Rekan tanggal 23 Desember 2013.

Bahwa dalam Laporan Penilaian Properti tanggal 23 Desember 2013 tersebut, objek yang dinilai berupa 1 (satu) unit mobil Pajero Sport 2.5 HP 4x2.5 AT No. Pol. L-117-ET No.Sin. 4D56UCDK237 Noka.MMBGYKG40CF023622 warna Hitam Mika atas nama Soemarno sedangkan yang dijadikan agunan tambahan adalah 1 (satu) unit mobil Pajero Sport tahun 2011 atas nama PT. Darma Bhakti Teknologi yang tanpa disertai dengan bukti jual beli yang lengkap dan tidak dilakukan konfirmasi kepada PT. Darma Bhakti Teknologi.

Bahwa analisa terhadap aspek keuangan dibuat tanpa disertai dengan bukti pendukung/dokumen laporan keuangan.

Bahwa meskipun tanpa melibatkan Relationship Manager (RM) dan penilaian agunan tambahan hanya dilakukan berdasarkan Laporan Penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dibuat sebelum permohonan kredit diajukan  
Bahkan dibuat sebelum     PT. Marwati Sejahtera mendapatkan pekerjaan Urugan Pedel dan Paras Tanah Pergudangan PT. Bumi Maspion Phase III Romokalisari Surabaya, usulan kredit  PT. Marwati Sejahtera tetap disetujui oleh terdakwa Drs. Wonggo Prayitno, M.M., selaku Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Koorporasi dan Arya Lelana selaku Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Koorporasi, sebagaimana tertuang dalam dokumen :

 Persetujuan Kelompok Pemutus Kredit Debitur PT. Marwati Sejahtera tanggal 28 Februari 2014 yang ditandatangani oleh terdakwa Drs. Wonggo Prayitno, M.M., dan Arya Lelana.

 Keputusan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Koorporasi Debitur PT. Marwati Sejahtera tanggal 28 Februari 2014, yang ditandatangani oleh terdakwa            Drs. Wonggo Prayitno, M.M.

 Surat Persetujuan Permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres PT.Marwati Sejahtera Nomor : 052/268/KMKorp tanggal 28 Februari 2014 yang ditandatangani oleh terdakwa Drs. Wonggo Prayitno, M.M. selaku Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Koorporasi, dan Arya Lelana selaku Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Koorporasi, dan persetujuan Soemarno Bin Pakis selaku Direktur PT Marwati Sejahtera.

Bahwa sebagaimana Surat Persetujuan Permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres PT. Marwati Sejahtera Nomor : 052/268/KMKorp tanggal 28 Februari 2014, kredit yang disetujui (Plafond kredit) sebesar Rp.4.850.000.000  (empat milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 6 (enam) bulan sejak akad kredit.

Bahwa dalam Dokumen Penilaian Proyek Dengan Pembiayaan Kredit Pola Keppres (BPD-1-1-KEPPRES) PT. Marwati Sejahtera dan Surat Persetujuan Permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres atas nama PT. Marwati Sejahtera Nomor : 052/268/KMKorp tanggal 28 Februari 2014,

Untuk persyaratan pencairan kredit point 3.4. menyebutkan pencairan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan debitur, disertai dengan rencana penggunaan penarikan dana kredit, dengan persetujuan Keputusan Pemimpin Bank Jatim Cabang Utama. 
Hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Direksi No : 048/009/DIR/KMK tanggal 09 Maret 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi Bab. VIII. Kredit Modal Kerja Pola Keppres pada angka 2.9. tentang Pencairan Kredit, huruf b angka 1. dijelaskan bahwa Pencairan kredit disesuaikan dengan kemajuan phisik proyek berdasarkan progrees report, kecuali untuk pengadaan barang yang merupakan satu kesatuan yang utuh atau yang pemenuhannya sekaligus secara utuh.

Bahwa setelah dibuatkan Surat Persetujuan Permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres PT. Marwati Sejahtera selanjutnya dibuatkan Surat Persetujuan Permohonan KMK Pola Keppres PT. Marwati Sejahtera Nomor : 0521/134/KRD tanggal 28 Februari 2014 ditujukan kepada Pimpinan Cabang Utama Bank Jatim dan pada hari sama yang dibuatkan Akta Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang Nomor : 449 tanggal 28 Februari 2014 dihadapan Notaris Yatiningsih, SH., MH.

Bahwa selanjutnya PT. Marwati Sejahtera mengajukan permohonan pencairan kredit modal kerja Pola Keppres secara bertahap dengan perincian :

 Bahwa pada tanggal 27 Februari 2014 PT. Marwati Sejahtera mengajukan permohonan pencairan sebagaimana surat permohonan penarikan fasilitas kredit Keppres PT. Marwati Sejahtera Nomor : 027/MS/PPS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 sebesar Rp.1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah). Atas permohonan tersebut disetujui dan dicarikan ke Rekening PT. Marwati Sejahtera di Bank Jatim Cabang Utama nomor rekening 0011217290 sebesar Rp.1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) pada tanggal 28 Februari 2014 .

 Bahwa pada tanggal 03 Maret 2014 PT. Marwati Sejahtera mengajukan permohonan pencairan sebagaimana surat permohonan penarikan fasilitas kredit Keppres PT. Marwati Sejahtera Nomor : 004/MS/PPS/III/2014 tanggal 03 Maret 2014 sebesar  Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah).  Atas permohonan tersebut disetujui dan dicarikan ke Rekening PT. Marwati Sejahtera di Bank Jatim Cabang Utama nomor rekening 0011217290 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada tanggal 11 Maret 2014 dan sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) pada tanggal 12 Maret 2014. 
 Bahwa pada tanggal 20 Maret 2014 PT. Marwati Sejahtera mengajukan permohonan pencairan sebagaimana surat permohonan penarikan fasilitas kredit Keppres PT. Marwati Sejahtera Nomor :020/MS/PPS/III/2014 tanggal 20 Maret 2014 sebesar  Rp. 2.350.000.000,- (dua milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah).  Atas permohonan tersebut disetujui dan dicarikan ke Rekening PT. Marwati Sejahtera di Bank Jatim Cabang Utama nomor rekening 0011217290 sebesar Rp.2.350.000.000,- (dua milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 26 Maret 2014.

Sehingga total dana fasilitas kredit yang telah diterima oleh PT. Marwati Sejahtera sebesar Rp. 4.750.000.000,- (empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Bahwa setelah Soemarno bin Pakis melakukan pencairan kredit modal kerja Pola Keppres tersebut secara bertahap, ternyata dana kredit tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan proyek pekerjaan Pengerjaan Urugan Pedel Dan Paras Tanah Pergudangan PT. Bumi Maspion Phase III, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Liauw Inggarwati.

Bahwa meskipun plafond kredit PT. Marwati Sejahtera telah dicairkan sebesar Rp.4.750.000.000,- (empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), namun pekerjaan PT. Marwati Sejahtera berupa Pengerjaan Urugan Pedel Dan Paras Tanah Pergudangan PT. Bumi Maspion Phase III tidak dapat terselesaikan dan diputus kontrak dikarenakan PT. Marwati Sejahtera tidak menunjukan itikad baik untuk menyelesaikan proyek pekerjaan urugan tersebut,

Maka PT. Bumi Maspion memberikan Surat Teguran kepada PT. Marwati Sejahtera sebagaimana Surat Teguran I No. 02.1/BM/dB-BM/VI/15 tanggal 2 Maret 2015 dan terakhir dengan Surat Teguran II No. 01.1/BM/dB-BM/III/15 tanggal 1 Juni 2015 dimana surat teguran II tersebut sekaligus juga sebagai pemberitahuan pemutusan kontrak. 
Bahwa sampai tanggal 27 Desember 2014 dilapangan progres pekerjaan PT. Marwati Sejahtera hanya sebesar 43.436 m3 (+ 27 % dari total pekerjaan pengurukan yaitu 160.000 m3) dan PT. Bumi Maspion hanya melakukan pembayaran ke rekening PT. Marwati Sejahtera di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk dengan rincian sebagai  berikut :
 Tanggal 03 April 2014 sebesar Rp.888.000.000,- (delapan ratus delapan puluh delapan juta rupiah) untuk volume 16.000 m3 sebagaimana Opnam I tanggal 20 Maret 2014 dan ditransfer ke rekening PT. Marwati Sejahtera di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk dengan AC Nomor 0011217290 pada tanggal 15 April 2014.

 Tanggal 03 April 2014 sebesar Rp.888.000.000,- (delapan ratus delapan puluh delapan juta rupiah) untuk volume 16.000 m3 sebagaimana Opnam II tanggal 22 April 2014 dan di transfer ke rekening PT. Marwati Sejahtera di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk dengan AC Nomor 0011217290 pada tanggal 2 Mei 2014.

 Tanggal 26 April 2014 sebesar Rp.613.000.000,- (enam ratus tiga belas juta rupiah) untuk volume 11.050 m3 sebagaimana Opnam III tanggal 1 Desember 2014 dan di transfer ke rekening PT. Marwati Sejahtera di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk dengan AC Nomor 0011217290 pada tanggal 23 Desember 2014.

Bahwa PT. Marwati Sejahtera telah melakukan pembayaran sebagian atas fasilitas kredit yang ada di PT. Bank Pembangunan Daerah, Tbk setelah mendapat pembayaran dari PT. Bumi Maspion, dengan perincian sebagai berikut :
 Tanggal 16 April 2014 sebesar Rp. 534.901.736,11,- (lima ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah sebelas sen).

 Tanggal 5 Mei  2014 sebesar Rp. Rp. 512.574.409,68.- (lima ratus dua belas juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus sembilan rupiah enam puluh delapan sen).

 Tanggal 30 Desember 2014 sebesar Rp. 613.000.000,- (enam ratus tiga belas juta rupiah).

Total sebesar Rp.  1.660.476.145,79 (satu milyar enam ratus enam puluh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu seratus empat puluh lima ribu rupiah tujuh puluh sembilan sen). 
Bahwa akibat proses analisa yang dilakukan oleh Arya Lelana dan persetujuan kredit yang dilakukan oleh terdakwa Drs. Wonggo Prayitno, M.M. dan Arya Lelana, dengan tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian, pada akhirnya menyebabkan Kredit Modal Kerja (KMK) pola Keppres yang diberikan kepada PT. Marwati Sejahtera oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk, berstatus macet (col. 5), setelah dicairkan.

Bahwa dalam pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) pola Keppres atas nama PT.Marwati Sejahtera pada tahun 2014 tersebut, diketahui bahwa proses penilaian, persetujuan kredit, penandatanganan Akta Perjanjian Kredit sampai dengan pencairan pertama dilakukan hanya dalam waktu 1 (satu) hari yaitu tanggal 28 Februari 2014. Dalam tahap analisa kredit yang dilakukan tanpa melibatkan Relationship Manager (RM) ataupun staff Relationship Manager (RM) tersebut, tanpa dilakukan survey terhadap agunan tambahan dan tahap putusan kredit dilakukan secara cepat,

Dimana pejabat yang berwenang yaitu terdakwa Drs. Wonggo Prayitno, M.M. selaku Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi, serta Arya Lelana selaku Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi, tidak mematuhi prinsip kehati-hatian  sehingga bertentangan dengan :

 Pasal 2 UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang berbunyi : “Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian“.

 Pasal 29 ayat 2 UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang berbunyi: “Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.” 
 Surat Edaran (SE) Direksi No : 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005, dimana dijelaskan bahwa Kelompok Pemutus Kredit (KPK) dalam wewenang Pemimpin Divisi Kredit terdiri dari Analis Kredit, Penyelia/RM, Pemimpin Cabang/Pimsubdiv, dan Pemimpin Divisi.

 Surat Edaran (SE) Direksi No : 048/009/DIR/KMK tanggal 09 Maret 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi Bab. VIII. Kredit Modal Kerja Pola Keppres pada angka 2.9. tentang Pencairan Kredit, huruf b angka 1. dijelaskan bahwa Pencairan kredit disesuaikan dengan kemajuan phisik proyek berdasarkan progrees report, kecuali untuk pengadaan barang yang merupakan satu kesatuan yang utuh atau yang pemenuhanya sekaligus secara utuh.

Perbuatan terdakwa Drs. Wonggo Prayitno, M.M., bersama-sama dengan Arya Lelana, Soemarno bin Pakis dan Liauw Inggarwati tersebut telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yaitu : Soemarno bin Pakis dan Liauw Inggarwati dan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara cq. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. sebesar Rp.3.089.523.854,21 (tiga milyar delapan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah dua puluh satu sen)

Dengan perincian, dana fasilitas kredit yang diterima PT. Marwati Sejahtera sebesar Rp.4.750.000.000,- (empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dikurangi dengan jumlah dana yang telah dibayarkan oleh PT. Marwati Sejahtera sebesar Rp.1.660.476.145,79 (satu milyar enam ratus enam puluh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu seratus empat puluh lima ribu rupiah tujuh puluh sembilan sen).

Perbuatan terdakwa Drs. Wonggo Prayitno, M.M., bersama-sama dengan Arya Lelana, Soemarno bin Pakis dan Liem Susilowati serta Liauw Inggarwati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top