0

#Setelah Terdakwa Ir. Miftahul Arifin selaku PPK diadili saat ini, lalu apakah Kejari Pacitan akan menyeret Very Purwo Nugroho selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) termasuk Yulianto selaku Asisten Pelaksana dari Staff CV. Liga Utama dan M. Faraihan Febrianto alias Rere dari CV. Liga Utama yang mengerjakan langsung proyek pekerjaan  Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan pada tahun 2021?#

BERITAKORUPSI.co
Lama ada yang ditunggu, cepat ada yang dikejar. Mungkin seperti inilah kasus perkara Korupsi proyek pekerjaan pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan pada tahun 2021 yang ditangani Kejaksaan Negeri Pacitan

Sebab pada tahun 2021, Kejari Pacitan sudah menyeret Dua Terdakwa dari pihak swasta dan sudah divonis hingga Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi.

Namun baru awal Maret 2024, Kejari Pacitan menyeret Satu Terdakwa lagi dari pihak Pemerintah yaitu Pejabat Pembuatan Komitmen atau PPK dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa' Timur. 

Padahal, dalam fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sangat jelas adanya keterlibatan pihak-pihak lain dan bukan hanya PPK.

Nah, barulah hari ini, Selasa, 05 Maret 2024, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pacititan,  menyeret Ir. Miftahul Arifin, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek pekerjaan pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan pada tahun 2021 yang menelan anggaran dari ABPD Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp8.544.367.000 dan anggaran untuk pekerjaan Pengawasan sebesar Rp760.000.000 hingga merugikan keuangan/perekonomian negara sebesar Rp2.647.750.393,50 sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Pacitan Nomor : X.760/80/408.49/2022 tanggal 10 Oktober 2022 di Vonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 27 Maret 2023
Dalam kasus perkara ini, dua pihak swasta sudah Diadili terlebih dahulu dan sudah berstatus Narapidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, yaitu Mohammad Jasuli Direktur CV. Liga Utama selaku pemenang lelang (Kontraktor) dan Drs. Warji, ST (berkas perkara penuntutan terpisah) Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas pada pekerjaan tersebut

Baca juga:
JPU Kejari Pacitan Kasasi, Adakah Mafia Hukum Dalam Kasus Korupsi Proyek PPT Kabupaten Pacitan? - https://www.beritakorupsi.co/2023/07/jpu-kejari-pacitan-kasasi-adakah-mafia.html

Terseretnya Terdakwa Ir. Miftahul Arifin sesuai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan saat Terpidana Mohammad Jasuli selaku Direktur CV. Liga Utama sebagai pemenang lelang (Kontraktor) dan Terpidana Drs. Warji, ST (berkas perkara penuntutan terpisah) selaku Direktur CV. Dinamika Raya sebagai Konsultan Pengawas Diadili

Mengurai Fakta Dalam Persidangan
Fakta yang terungkap di persidangan maupun dalam putusan Majelis Hakim, adanya keterilibatan pihak-pihak lain diantaranya Ir. Miftahol Arifin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Very Purwo Nugroho selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); Yulianto dan M. Faraihan Febrianto alias Rere selaku Asisten Pelaksana dari CV. Liga Utama

Keterlibatan Ir. Miftahol Arifin selaku PPK adalah membuat progres pekerjaan menjadi 52,293 persen, sementara progres pekerjaan yang sesebenarnya sesuai laporan hanya konsultan dalah 46 persen hingga batas akhir perjanjian kontrak kerja sesuai SK Nomor: 523/23407/120.3/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang ditandatangani pada tanggal tanggal 16 September 2021 sesuai SPK (surat perjanjian kerja) No.16602/SPK-TGKP/120.3/2021

Selain itu, Ir. Miftahol Arifin selaku PPK tetap memerintahkan CV. Liga Utama (Yulianto dan M. Faraihan Febrianto alias Rere) dan CV. Dinamika Raya untuk melanjutkan pekerjaan hingga akhir tahun 2021 sementara Ir. Miftahol Arifin selaku PPK teah melakukan pemutusan kontrak dengan CV. Liga Utama dan CV Dinamika Raya sesuai SK Nomor: 523/23407/120.3/2021 tanggal 14 Desember 2021 dan CV. Liga Utama masuk dalam dafta hitam atau Blacklist
Tidak hanya itu, terungkap juga dalam persidangan bahwa Ir. Miftahol Arifin selaku PPK menerima sejumlah uang sebanyak dua kali dari CV. Liga Utama melalui M. Faraihan Febrianto alias Rere pada September 2021 yaitu yang pertama di di parkiran kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur dan di Banyuwangi dan sejumlah uang tersebut diletakan Rere di mobil milik Ir. Miftahol Arifin

Sementara peran Yulianto dan M. Faraihan Febrianto alias Rere adalah orang yang langsung mengerjakan proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan Tahun 2021 karena Mohammad Jasuli selaku CV. Liga Utama sama sekali tidak pernah ke Pacitan.

Setelah Terdakwa Ir. Miftahul Arifin selaku PPK diadili saat ini, lalu apakah Kejari Pacitan akan menyeret Very Purwo Nugroho selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) termasuk Yulianto selaku Asisten Pelaksana dari Staff CV. Liga Utama dan M. Faraihan Febrianto alias Rere dari CV. Liga Utama yang mengerjakan langsung proyek pekerjaan  Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan pada tahun 2021?

Lalu siapa “AQA” dalam kasus Korupsi pembangunan proyek pekerjaan  Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan pada tahun 2021 hingga mengelurakan biaya untuk pengacara kedua Terdakwa mulai dari tinggat pertama (Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya), Pengadilan Tinggi hingga Kasasi seperti yang disampaikan sumber beritakorupsi.co?

“Ya, yang bayar sampai banding tapi kalau PH (Panasehat Hukum.Red) untuk kasasinya Jasuli bukan saya,” kata Zamroni, SH., MH selaku Penasehat Hukum Kedua Terdakwa kepada beritakorupsi.co beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor saat menyerahkan memori kasasi

“Kalau dalam putusan disebutkan ada pihak lain,” lanjut Zamroni, SH., MH
Apa yang dikatakan Zamroni, SH., MH tak jauh beda dengan informasi dari sumber beritakorupsi.co yang menjelaskan bahwa Mohammad Jasuli masih berstatus bujangan dan hidup dari keluarga yang tidak berkecukupan sehingga Terdakwa Mohammad Jasuli tidak mungkin bisa membayar pengacara maulai dari tngkat pertama hingga kasasi

Sumber beritakorupsi.co yang tidak bersedia disebutkan namanya demi keslamatan jiawanya mengatakan, bahwa AQA adalah salah satu pengusaha kontraktor dan pengurus salah satu Assosiasi Kontrusi di Surabaya/Jawa Timur termasuk pemilik CV Liga Uatama yang juga disebut orang yang punya kekuatan

Menurut sumber, bahwa Mohammad Jasuli, Yulianto dan M. Faraihan Febrianto alias Rere adalah orangnya AQA. Dan AQA inilah yang berkomunikasi dengan berbagai pihak termmasuk membiayai pekerjaan proyek di Pacitan, sedangkan Julianto meminjam CV Liga Utama ke Mohammad Jasuli Direktur CV. Liga Utama

“Jasuli, Julianto dan Rere adalah orangnya (AQA). Dalam kasus Pacitan hanya Jasuli yang dikorbankan,” kata sumber beritakorupsi.co  
Sementara surat dakwaan terhadap Terdakwa Ir. Miftahol Arifin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dibacakan Tim JPU Muslimin dkk dari Kejari Pacitan secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raaya Juanda Sidarjo, Jawa Timur (Selasa, 05 Maret 2024) dengan agenda pemcaan dakwaan dihadapan Majelis Hakim yang diketui Hakim Tongani, SH., MH dan dibantu dua hakim anggota yaitu Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lujianto, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP) I Wayan Soedasana Wibawa, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa, dan dihadiri pula oleh Terdakwa melalui Virtual (Zoom) dari Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Surabaya.

Dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, bahwa terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Nomor 188.4/09/120.1/2021 tanggal 04 Januari 2021 tentang Penunjukan dan Pemberian Honorarium Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 dan juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/08/120.1/2021 tentang Penunjukan dan Pemberian Honorarium Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan

Atau turut serta melakukan bersama-sama dengan MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD- 01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 (Diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 150/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby tanggal 27 Maret 2023 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 26/Pid.Sus- TPK/2023/PT.SBY tanggal 22 Mei 2023 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4964K/Pid.Sus/2023 tanggal 12 Oktober 2023 atas nama MOHAMMAD JASULI) dan Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas
Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 10201/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 04 Juni 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17312/SPK-TGKP ADD- 01/120.3/2021 tanggal 14 September 2021 (Diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor:151/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby tanggal 27 Maret 2023 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2023/PT.SBY tanggal 22 Mei 2023 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5087K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 Oktober 2023 atas nama Drs. WARJI, ST.), pada tanggal 04 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Kawasan UPT.

Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan Jalan Pelabuhan Tamperan Lingkungan Teleng Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan dan Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani Nomor 152-B Kelurahan Gayungan Kecamatan Gayungan Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum

Yaitu melakukan pembayaran pekerjaan tidak sesuai progres pekerjaan yang mengakibatkan beban pengeluaran Anggaran Belanja melanggar Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Jo Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa melanggar Pasal 57 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Jo Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,
Perbuatan tersebut bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu MOHAMMAD JASULI selaku Direktur CV. Liga Utama sebesar Rp2.501.322.431,50 (dua milyar lima ratus satu juta tiga ratus dua puluh dua ribu empat ratus tiga puluh satu koma enam puluh rupiah) dan Drs. WARJI, ST. selaku Direktur Utama Dinamika Raya sebesar Rp146.427.962,00 (seratus empat puluh enam juta empat ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah) atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.647.750.393,50 (dua milyar enam ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus llima puluh ribu tiga ratus sembilan puluh tiga koma lima puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 dari Inspektorat Kabupaten Pacitan Nomor: X.760/80/408.49/2022 tanggal 10 Oktober 2022, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:      

Bahwa pada tahun 2021 dilaksanakan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan yang dibiayai oleh Keuangan Negara Cq. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp8.544.367.000,00 (delapan milyar lima ratus empat puluh empat juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dan untuk Kegiatan Pengawasan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan dengan pagu anggaran sebesar Rp760.000.000,00 (tujuh ratus enam puluh juta rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA–SKPD) Nomor: 914/341/203.2/2020 tanggal 30 Desember 2020 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.

Bahwa Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Nomor 188.4/09/120.1/2021 tanggal 04    
Januari 2021 tentang Penunjukan dan Pemberian Honorarium Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021, yang berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dinyatakan PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas:
a. menyusun perencanaan pengadaan;
b. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
c. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
d. menetapkan rancangan kontrak;
e. menetapkan HPS;
f. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
g. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
h. melaksanakan E-purchasing untuk    nilai paling sedikit di atas Rp200.000.
i. mengendalikan Kontrak;
j. menyimpan    dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
k. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
l. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan    kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
m. menilai kinerja Penyedia;
n. menetapkan tim pendukung;
o. menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
p. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. 
Bahwa Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/08/120.1/2021 tentang Penunjukan dan Pemberian Honorarium Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021,

Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dinyatakan PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA yang meliputi :
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
b. mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

Bahwa Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan senilai Rp8.544.308.210,66 (delapan milyar lima ratus empat puluh empat juta tiga ratus delapan ribu dua ratus sepuluh koma enam puluh enam rupiah) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan Pengawasan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan senilai Rp689.473.400,00 (enam ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus rupiah) sebagai acuan untuk menilai kewajaran harga penawaran.

Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengajukan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Konsultansi terlebih dahulu yaitu Kegiatan Pengawasan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2021 dengan membuat Surat Permohonan Pelelangan kepada Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur melalui Aplikasi Pelayanan Barang dan Jasa (APEL BAJA) dan LPSE Provinsi Jawa Timur, kemudian berdasarkan Surat Tugas Kepala Biro Pengadaan 
Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: 188/142/KPTS/022.3/2021 tanggal 13 Januari 2021, SUPARNO, SUMARSINAH, dan FAHRIZAL KARIM selaku Kelompok Kerja Pemilihan 180 Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 melakukan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Konsultansi yang dilakukan dengan cara:
1) Mengupload Pengumuman Lelang melalui website LPSE Provinsi Jawa Timur;
2) Mengupload Dokumen Pemilihan melalui website LPSE Provinsi Jawa Timur yang berisikan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan oleh perusahaan yang akan mengikuti lelang.

Bahwa setelah Kelompok Kerja Pemilihan 180 Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 melakukan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Konsultansi yang dilakukan dengan menggunakan Metode Prakualifikasi Dua File serta Metode Evaluasi Kualitas dan Biaya, kemudian pada tanggal 23 Maret 2021 Kelompok Kerja Pemilihan 180 Pengadaan Barang/ Jasa menerbitkan Penetapan Pemenang Lelang pada tanggal 23 Maret 2021 dan Pengumuman Pemenang Lelang pada tanggal 23 Maret 2021 yakni CV. Dinamika Raya selaku Pemenang dengan nilai penawaran Rp671.636.900,00 (enam ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus rupiah), dimana dalam masa sanggah terhadap Pengumuman Pemenang Lelang sampai dengan tanggal 30 Maret 2021 tidak terdapat pihak yang melakukan sanggahan.

Bahwa kemudian Kelompok Kerja Pemilihan 180 Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemilihan Penyedia Nomor: 027.2/1355/022.1/2021 tanggal 25 Mei 2021 kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, yang kemudian Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk CV. Dinamika Raya dengan Direktur Drs. WARJI, ST. sebagai Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Jasa Konsultansi Nomor: 602/10029/120.03/2021 tanggal 02 Juni 2021 perihal Penunjukan Konsultan Pengawas untuk Kegiatan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2021. 
Bahwa selanjutnya Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengadakan Perjanjian berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 10201/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 04 Juni 2021 dengan jenis Kontrak Waktu Penugasan yang ditandatangani oleh Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas, yang isinya pada pokoknya Kegiatan Pengawasan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp671.636.900,00 (enam ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) dengan jangka waktu penyelesaian selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.

Bahwa untuk melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2021 tersebut Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Surat Permohonan Pelelangan kepada Kepala Biro Pengadaan Barang/ Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur melalui Aplikasi Pelayanan Barang dan Jasa (APEL BAJA) dan LPSE Provinsi Jawa Timur, kemudian berdasarkan Surat Tugas Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/ Jasa Nomor: 027.1/2508/116.7/2021 tanggal 27 Juli 2021, EKO SRI PUSPANDARI, SH., MM., FAHRIZAL KARIM, Amd., dan YUNI HESTI, SE selaku Kelompok Kerja Pemilihan 218 Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 melakukan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan dengan cara:
1) Mengupload Pengumuman Lelang melalui website LPSE Provinsi Jawa Timur;
2) Mengupload Dokumen Pemilihan melalui website LPSE Provinsi Jawa Timur yang berisikan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan oleh perusahaan yang akan mengikuti lelang.

Bahwa setelah dilakukan tahapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan Metode Pengadaan Pasca Kualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur, dari 70 (tujuh puluh) peserta yang mendaftar terdapat 3 (tiga) peserta yang memasukan Dokumen Penawaran, yaitu:
1. CV. Agro Trakindo dengan Nilai Penawaran sebesar Rp6.400.318.543,50
2. CV. Kaltimando dengan Nilai Penawaran sebesar Rp7.518.365.025,18
3. CV. Liga Utama dengan Nilai Penawaran sebesar Rp8.071.837.219,60

Bahwa dalam tahap evaluasi, Kelompok Kerja Pemilihan 218 Pengadaan Barang/ Jasa menyatakan CV. Agro Trakindo Tidak Lulus pada tahap Evaluasi Kualifikasi karena tidak memenuhi ketentuan Lembar Data Kualifikasi (LDK) tidak mengirim/ mengupload di Sistem LPSE berupa:
1. Status Valid Keterangan Wajib Pajak berdasarkan Hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
2. Rekening Koran bukan rekening deposit atas nama Perusahaan atau Badan Usaha yang dicetak terakhir bulan Juli 2021;
3. Bukti Peralatan Utama;
4. Sertifikat Badan Usaha Perusahaan (SI001) sudah tidak berlaku. 
Bahwa kemudian Kelompok Kerja Pemilihan 218 Pengadaan Barang/ Jasa menyatakan CV. Kaltimando Tidak Lulus pada tahap Evaluasi Kualifikasi karena file yang diunggah adalah Rekening Koran bulan Juli dan Agustus 2021 dengan saldo terakhir Rekening Koran Bulan Juli 2021 (28 Juli 2021) adalah Rp2.003.767.625,04 dan tidak memenuhi ketentuan Dokumen Pemilihan Bab V Lembar Data Kualifikasi yaitu Peserta memiliki ketersediaan keuangan/ modal sebesar minimal 30% dari nilai HPS (Rp2.563.292.463,00) dibuktikan dengan Rekening Koran.

Bahwa Kelompok Kerja Pemilihan 218 Pengadaan Barang/ Jasa menyatakan CV. Liga Utama dengan Nilai Penawaran terkoreksi Rp7.965.137.000,00 (tujuh milyar sembilan ratus enam puluh lima juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) Lulus pada semua tahapan evaluasi. Sehingga Kelompok Kerja 218 Pengadaan Barang/ Jasa menerbitkan Penetapan Pemenang Lelang pada tanggal 25 Agustus 2021 dan Pengumuman Pemenang Lelang pada tanggal
25 Agustus 2021, dimana dalam masa sanggah terhadap Pengumuman Pemenang Lelang sampai dengan tanggal 30 Agustus 2021 tidak terdapat pihak yang melakukan sanggahan.

Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemilihan Penyedia Nomor: 027.2/1642/022.1/2021 tanggal 31 Agustus 2021 dan Berita Acara Reviu Laporan Hasil Pemilihan Penyedia Nomor: 523/16402/120.3/2021 tanggal 03 September 2021 dari Kelompok Kerja Pemilihan 180 Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021, kemudian Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk CV. Liga Utama dengan Direktur MOHAMMAD JASULI sebagai Penyedia Barang/Jasa berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Jasa Konstruksi Nomor: 602/16403/120.03/2021 tanggal 03 September 2021 perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021 dengan nilai sebesar Rp7.965.137.000,00 (tujuh milyar sembilan ratus enam puluh lima juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

Bahwa selanjutnya Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengadakan Perjanjian berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 yang ditandatangani oleh Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa, yang isinya pada pokoknya Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp7.965.137.000,00 (tujuh milyar sembilan ratus enam puluh lima juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan jangka waktu penyelesaian selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal 16 September 2021 sampai dengan tanggal 14 Desember 2021. 
Bahwa sebagai tindak lanjut Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK- TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 16603/SPMK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa untuk memulai Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021 selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal 16 September 2021 sampai dengan tanggal 14 Desember 2021 dengan item-item pekerjaan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja, yaitu:
Bahwa karena berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 10201/SPK- TGKP/120.3/2021 tanggal 04 Juni 2021 Pengawasan Pembangunan
 
Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, sedangkan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender, maka Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan Addendum terhadap Kegiatan Pengawasan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021 dengan membuat Surat Nomor: 005/17023/120.3/2021 tanggal 13 September 2021 perihal Undangan Pembahasan Addendum dan Waktu Mulai Pekerjaan.

Bahwa walaupun pekerjaan belum mulai dilaksanakan, tetapi Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas langsung mengajukan perubahan dan penambahan personil pengawasan yakni awalnya 5 (lima) orang menjadi 8 (delapan) orang, sedangkan Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya mengetahui personil yang akan dicantumkan namanya pada Surat Perjanjian adalah tidak ada dan tidak pernah bekerja untuk CV. Dinamika Raya karena Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya hanya memiliki file kelengkapan persyaratan berupa Ijazah dan Sertifikat untuk dicantumkan yakni personil atas nama:
1. NATASIA TINNEKE UNEPUTTY, ST. selaku Ahli K3;
2. BUDI SETYARSO, ST. selaku Ahli Sumber Daya Air;
3. DIAN ARDIYANTO, ST. selaku Tenaga Inspector 1;
4. TEGUH PRIHARTONO, ST. selaku Tenaga Inspector 2;
5. MUHAMMAD FIRDAUS AFFANDY selaku Tenaga Administrator.

Bahwa sebagai tindak lanjut Surat Undangan Pembahasan Addendum tersebut, kemudian dilakukan rapat pembahasan Addendum dan selanjutnya sesuai kesepakatan dilakukan Addendum Perjanjian Kerja berdasarkan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17312/SPK-TGKP ADD- 01/120.3/2021 tanggal 14 September 2021 dengan jenis Kontrak Waktu Penugasan yang ditandatangani oleh Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas, yang isinya pada pokoknya Kegiatan Pengawasan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp607.416.700,00 (enam ratus tujuh juta empat ratus enam belas ribu tujuh ratus rupiah) dengan jangka waktu pengawasan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender, dan terdapat perubahan dan penambahan personil pengawasan, yaitu yang awalnya :
1. ARIF WIDODO, ST. selaku Team Leader;
2. BAYU SURYANTORO, ST. selaku Ahli Geoteknik;
3. ARDHA RAHARDIAN, ST. selaku Ahli K3;
4. BAMBANG SOEATMONO, ST. selaku Inspektor; dan
5. ANDI HARWI PRATAMA selaku Administrator.  
Diubah dan ditambah menjadi :
1. ARIF WIDODO, ST. selaku Team Leader;
2. BAYU SURYANTORO, ST. selaku Ahli Geoteknik;
3. NATASIA TINNEKE UNEPUTTY, ST. selaku Ahli K3;
4. BUDI SETYARSO, ST. selaku Ahli Sumber Daya Air;
5. DIAN ARDIYANTO, ST. selaku Tenaga Inspector 1;
6. TEGUH PRIHARTONO, ST. selaku Tenaga Inspector 2;
7. KRISNA NURHADI HAMZAH selaku CAD Computer; dan
8. MUHAMMAD FIRDAUS AFFANDY selaku Tenaga Administrator.

Bahwa sebagai tindak lanjut Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17312/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 14 September 2021 untuk melaksanakan Kegiatan Pengawasan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Addendum 01 Nomor: 17313/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 16 September 2021

Yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas untuk memulai Pengawasan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021 selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal 16 September 2021 sampai dengan tanggal 14 Desember 2021, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp607.416.700,00 (enam ratus tujuh juta empat ratus enam belas ribu tujuh ratus rupiah).

Bahwa 4 (empat) hari kemudian yaitu pada tanggal 20 September 2021 meskipun pekerjaan belum mulai dilaksanakan MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa membuat dan mengajukan Surat Nomor: 021/CV.LU-Perm/XI/2021 tanggal 20 September 2021 kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perihal Permohonan Pembahasan MC-0/ CCO-01 yang pada pokoknya menyatakan permintaan pembahasan MC-0/ CCO-01 dan untuk perubahan tambah kurang pekerjaan. Hal ini lah yang menjadi dasar Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan Addendum terhadap Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021.

Bahwa sebagai tindak lanjut Rapat Pembahasan MC-0/CCO-01 (Contract Change Order-01) untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengadakan Perjanjian Tambah Kurang berdasarkan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD- 01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 yang ditandatangani oleh Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa, yang isinya pada pokoknya Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp7.965.137.000,00 (tujuh milyar sembilan ratus enam puluh lima juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan jangka waktu penyelesaian selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal 16 September 2021 sampai dengan tanggal 14 Desember 2021. 
Bahwa sebagai tindak lanjut Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Addendum Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 17815/SPMK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021

Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa untuk memulai Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021 selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal 16 September 2021 sampai dengan tanggal 14 Desember 2021, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp7.965.137.000,00 (tujuh milyar sembilan ratus enam puluh lima juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan item-item pekerjaan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertuang dalam Addendum Surat Perjanjian Kerja, yaitu :
Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertuang dalam Addendum Surat Perjanjian Kerja inilah yang kemudian dijadikan dasar oleh MOHAMMAD JASULI selaku Direktur CV. Liga Utama untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021.

Bahwa Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya hanya menugaskan dan membayar 3 (tiga) orang Personil CV. Dinamika Raya untuk melaksanakan Pengawasan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021, yaitu:
1. ARIF WIDODO, ST. selaku Team Leader;
2. BAYU SURYANTORO, ST. selaku Ahli Geoteknik; dan
3. KRISNA NURHADI HAMZAH selaku CAD Computer.

Sedangkan didalam Surat Perjanjian Kerja Nomor: 10201/SPK- TGKP/120.3/2021 tanggal 04 Juni 2021 yang diubah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17312/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 14 September 2021, Drs. WARJI, ST. mencantumkan 8 (delapan) orang personil untuk melakukan pengawasan pekerjaan tersebut, yaitu:
1. NATASIA TINNEKE UNEPUTTY, ST. selaku Ahli K3;
2. BUDI SETYARSO, ST. selaku Ahli Sumber Daya Air;
3. DIAN ARDIYANTO, ST. selaku Tenaga Inspector 1;
4. TEGUH PRIHARTONO, ST. selaku Tenaga Inspector 2; dan
5. MUHAMMAD FIRDAUS AFFANDY selaku Tenaga Administrator.

Tetapi faktanya 5 (lima) orang tersebut tidak pernah melakukan Pengawasan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021. Bahkan Drs. WARJI, ST. merekayasa Pengalaman Kerja didalam Daftar Riwayat Hidup kelima personil yang dicantumkan dalam Surat Perjanjian Kerja dan Addendum Surat Perjanjian Kerja. Hal ini bertentangan dengan Syarat-  
Syarat Umum Kontrak Surat Perjanjian Kerja Nomor: 10201/SPK- TGKP/120.3/2021 tanggal 04 Juni 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17312/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 14 September 2021 Bagian F Pembayaran kepada Penyedia Pasal 61 Rincian Komponen Remunerasi Personel dan Biaya Langsung Non Personel, yakni:
1) Pasal 61.1 pada pokoknya menyatakan Pengguna Jasa membayar kepada Penyedia Biaya Langsung Personel berupa remunerasi sesuai Waktu Penugasan aktual Personel dan Biaya Langsung Non Personel yang timbul akibat pelaksanaan Kontrak;

2) Pasal 61.2 pada pokoknya menyatakan Pembayaran berdasarkan Rincian Komponen Remunerasi Personel harus dilengkapi bukti pembayaran dari Penyedia sebesar nominal yang diterima oleh personelnya sesuai dengan Waktu Penugasan;

3) Pasal 61.3 pada pokoknya menyatakan Pembayaran berdasarkan Rincian Biaya Langsung Non Personel harus dilengkapi Penyedia dengan bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan;

4) Pasal 61.4 pada pokoknya menyatakan Pembayaran Biaya Langsung Non Personel dapat dibayarkan secara lumsum, harga satuan dan/atau penggantian biaya sesuai yang dikeluarkan (at cost);

5) Pasal 61.5 pada pokoknya menyatakan Rincian Komponen Remunerasi Personel dan Biaya Langsung Non Personel dapat diberikan Penyesuaian Harga apabila ditentukan dalam SSKK.

Bahwa Perjanjian Sewa Peralatan Utama dalam Dokumen Penawaran yang menjadi satu kesatuan dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK- TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021, Peralatan Utama berupa Excavator dan Dumptruck disewa dari PT. Haka Utama Sejahtera yang berada di Kabupaten Sampang dan Kapal Cutter Suction Dredger disewa dari PT. Mari Bangun Nusantara yang berada di Kabupaten Sidoarjo, namun faktanya pada saat pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan, CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa dengan Direktur MOHAMMAD JASULI justru menyewa Excavator dan Dumptruck dari EKO KHUSYAIRI NUR WAHYUDI Als NANUNG yang berada di Kabupaten Pacitan, dan Peralatan Utama berupa Kapal Cutter Suction Dredger disewa dari PT. Bangun Makmur Utama yang berada di Kota Semarang, walaupun terdapat Perubahan Peralatan Utama tersebut  
Tetapi tidak tertuang dalam Perjanjian Addendum. Hal ini bertentangan dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 Bagian B.4 Addendum Poin 40. Perubahan Personel :

 Pada poin 40.4 dinyatakan Pengguna Jasa dapat menyetujui penempatan/ penggantian Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama menurut kualifikasi yang dibutuhkan setelah mendapat rekomendasi dari Pengawas Pekerjaan.

 Pada poin 40.5 dinyatakan Perubahan Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna Jasa dan dituangkan dalam Addendum Kontrak.

Bahwa pada saat pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan, CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa dengan Direktur MOHAMMAD JASULI membeli batu isian bronjong dari EKO KHUSYAIRI NUR WAHYUDI Als NANUNG untuk Pekerjaan Pemasangan Bronjong, namun MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa tidak pernah melakukan pengujian abrasi dengan Mesin Los Angeles terhadap batu isian bronjong, dan hanya dilakukan pengujian Uji Tekan Kubus. Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 menentukan nilai hasil pengujian abrasi Los Angeles terhadap batu isian bronjong harus kurang dari 20%

Namun pada kenyataannya spesifikasi batu isian bronjong yang terpasang tidak sesuai dengan kontrak, karena berdasarkan Pemeriksaan Abrasi dengan Mesin Los Angeles sebagaimana Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pacitan Nomor 621.28/664/408.34/2022 tanggal 22 April 2022 didapatkan hasil pemeriksaan terhadap sampel batu warna hitam mempunyai nilai abrasi sebesar 26,38% dan terhadap sampel batu warna putih mempunyai nilai abrasi sebesar 26,14%.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 3 Syarat-syarat Teknis Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK- TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 Pelaksanaan Pengerukan Kolam Labuh, poin 3.2. Bahan Poin 3.2.1. Material Batu yang digunakan :

 pada angka 2 ditentukan bahwa terkecuali diperintahkan lain oleh Konsultan MK/ Pengawas, batu yang digunakan harus memiliki ketebalan yang tidak kurang dari 20 cm, lebar tidak kurang dari satu setengah kali tebalnya dan panjang yang tidak kurang dari satu setengah kali lebarnya, atau batu dengan diameter minimal 20 cm dan berat/ volume batu adalah 2,5 ton/ m3.

 pada angka 3 Sifat Batu ditentukan bahwa nilai hasil pengujian abrasi Los Angeles harus kurang dari 20%. 
Bahwa pada saat pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan, CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa dengan Direktur MOHAMMAD JASULI melaksanakan Pekerjaan Geotextile Non Woven (600gr/m2) tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak, karena berdasarkan Penimbangan sampel Geotextile Non Woven per m2 yang terpasang di lapangan sebagaimana Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pacitan Nomor 621.28/664/408.34/2022 tanggal 22 April 2022

Untuk berat Geotextile Non Woven yang terpasang hanya mempunyai berat sebesar 529,9 gr/ m2. Hal ini bertentangan dengan Pasal 3 Syarat-syarat Teknis Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK- TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 Pelaksanaan Pengerukan Kolam Labuh, Poin 3.2. Bahan Poin 3.2.2. Geotextile yaitu Geotextile untuk lapisan antara pasangan batu bronjong dan material hasil kerukan pada area pembuangan adalah menggunakan jenis Geotextile Non Woven ukuran 600 gram/ m2 dengan bahan dasar Polyester (PET) atau sesuai yang diperintahkan oleh Konsultan MK/ Pengawas untuk digunakan.

Bahwa pada saat pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan, CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa dengan Direktur MOHAMMAD JASULI melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Bronjong Galvanish 2x1x0,50 Lapis PVC tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak, karena fakta di lapangan sampai dengan tanggal 14 Desember 2021 Bronjong Galvanish yang terpasang hanya sebanyak 792 m3. Dan Bronjong Galvanish baru datang lagi di lokasi pekerjaan pada tanggal 15 Desember 2021 setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir. Dan oleh karena Pekerjaan Pengadaan Bronjong Galvanish terlambat, maka hal ini mengakibatkan Pekerjaan Pemasangan Bronjong juga mengalami keterlambatan dan hingga waktu kontrak selesai pada tanggal 14 Desember 2021 Pekerjaan Pemasangan Bronjong hanya mencapai sebanyak 792 m3 sama dengan Bronjong Galvanish yang datang dan terpasang. Padahal pada tanggal 14 Desember 2021 telah dilakukan pemutusan kontrak.

Bahwa pada saat pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan, CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa dengan Direktur MOHAMMAD JASULI melaksanakan Pekerjaan Pengerukan Kolam Labuh Area TPI dengan menyewa Kapal Cutter Suction Dredger dari PT. Bangun Makmur Utama yang berada di Kota Semarang sesuai dengan Surat Perjanjian Sewa Alat Nomor: 087/BMU-A.I/XI/2021 tanggal 24 Nopember 2021 antara PT. Bangun Makmur Utama (A. LEKSMONO M selaku Kepala Cabang) dengan CV. Liga Utama (YULIANTO selaku Staff CV. Liga Utama), yang kemudian Kapal Cutter
 
Suction Dredger baru dilakukan mobilisasi dari Kota Semarang menuju Kabupaten Pacitan secara bertahap mulai tanggal 03 Desember 2021 sampai dengan tanggal 10 Desember 2021. Pelaksanaan mobilisasi Kapal Cutter Suction Dredger yang merupakan Peralatan Utama tersebut melewati batas waktu 30 (tiga puluh) hari kalender mobilisasi sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 16603/SPMK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021. Hal ini bertentangan dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 Bagian B. Pelaksanaan, Penyelesaian,

Addendum dan Pemutusan Kontrak pada Poin 24. Mobilisasi yaitu 24.1 yang menyatakan mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. 
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2021 sampai dengan tanggal 14 Desember 2021 personil PT. Bangun Makmur Utama melakukan setting dan mengatur posisi Kapal Cutter Suction Dredger di lokasi dimulainya pengerukan. Selanjutnya pada tanggal 14 Desember 2021 dilakukan Uji Coba Pertama (I) sesuai dengan Berita Acara Test MC.0 Kapasitas Produksi Kapal Keruk (Cutter Section Dredger) Proyek TPI Tamperan Pacitan tanggal 14 Desember 2021 yang ditandatangani oleh NGADIONO selaku Pengawas Alat dan M. FARAIHAN FEBRIANTO Als RERE mewakili CV. Liga Utama/ Penyedia Jasa.

Bahwa setelah dilakukan setting dan pengaturan posisi serta Uji Coba Kapal Cutter Suction Dredger sebanyak 4 (empat) kali, kemudian pada tanggal 19 Desember 2021 dilakukan serah terima Kapal Cutter Suction Dredger dari NGADIONO selaku Pengawas Alat kepada CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Kapal Keruk CSD Julong Ø 16 PT. Bangun Makmur Utama kepada CV. Liga Utama tanggal 19 Desember 2021 yang ditandatangani oleh NGADIONO selaku Pengawas Alat dan M. FARAIHAN FEBRIANTO Als RERE mewakili CV. Liga Utama/ Penyedia Jasa. Padahal pada tanggal 14 Desember 2021 pekerjaan tersebut sudah dilakukan pemutusan kontrak. Sehingga sampai dengan masa pelaksanaan kontrak berakhir pada tanggal 14 Desember 2021 Pekerjaan Pengerukan Kolam Labuh Area TPI progres pekerjaannya masih 0% (nol persen).

Bahwa karena Pekerjaan Pengerukan Kolam Labuh Area TPI progres pekerjaannya masih 0% (nol persen), sehingga sampai dengan masa pelaksanaan kontrak berakhir pada tanggal 14 Desember 2021 Pekerjaan Perataan Hasil Pengerukan Dredging progres pekerjaannya juga masih 0% (nol persen).

Bahwa atas keterlambatan pekerjaan yang dilakukan CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa dengan Direktur MOHAMMAD JASULI, CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas dengan Direktur Drs. WARJI, ST. melalui ARIF WIDODO, ST. selaku Team Leader telah membuat surat kepada Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menegur CV. Liga Utama, yaitu:
a. Surat Nomor: 005/adm-DR-Tamp/XI/2021 tanggal 12 Nopember 2021 perihal Keterlambatan Progres Pekerjaan.
b. Surat Nomor: 007/adm-DR-Tamp/XI/2021 tanggal 25 Nopember 2021 perihal Keterlambatan Progres Pekerjaan.
c. Kajian Penyebab Keterlambatan Pelaksanaan 10 Desember 2021.
d. Surat Nomor: 010/adm-DR-Tamp/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021 perihal Keterlambatan Progres Pekerjaan.

Bahwa atas keterlambatan pekerjaan yang dilakukan CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa dengan Direktur MOHAMMAD JASULI, setelah menerima Surat dari CV. Dinamika Raya perihal Keterlambatan Progres Pekerjaan tersebut, kemudian Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menegur CV. Liga Utama dengan cara membuat surat dan melakukan rapat, yaitu :
 
a. Surat Nomor: 050/21227/120.3/2021 tanggal 12 Nopember 2021 perihal Surat Teguran Pertama.
b. Surat Nomor: 005/21325/120.3/2021 tanggal 15 Nopember 2021 perihal Undangan SCM I.
c. Melakukan Rapat pada tanggal 16 Nopember 2021 yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting) Nomor: 523/21543/120.3/2021.
d. Surat Nomor: 050/22116/120.3/2021 tanggal 25 Nopember 2021 perihal Surat Teguran Kedua.
e. Surat Nomor: 005/22017/120.3/2021 tanggal 25 Nopember 2021 perihal Undangan SCM II.
f. Melakukan Rapat pada tanggal 26 Nopember 2021 yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pembuktian Keterlambatan II (Show Cause Meeting) Nomor: 523/22207/120.3/2021.
g. Surat Nomor: 050/23217/120.3/2021 tanggal 13 Desember 2021 perihal Surat Teguran Ketiga.
h. Surat Nomor: 005/23017/120.3/2021 tanggal 13 Desember 2021 perihal Undangan SCM III.
i. Melakukan Rapat pada tanggal 14 Desember 2021 yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pembuktian Keterlambatan III (Show Cause Meeting) Nomor: 523/23434/120.3/2021. 
Bahwa atas Surat Teguran dari Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan setelah dilakukan Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting) tersebut,

Kemudian MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama membuat Pakta Integritas yang pada pokoknya menyatakan sanggup menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021, yaitu :
a. Pakta Integritas tanggal 16 Nopember 2021 yang ditandatangani MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penanggung Jawab/ Pemimpin Perusahaan, yang diketahui oleh Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pengguna Jasa/ PPK.

b. Pakta Integritas tanggal 26 Nopember 2021 yang ditandatangani MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penanggung Jawab/ Pemimpin Perusahaan, yang diketahui oleh Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pengguna Jasa/ PPK.


Bahwa Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) langsung menyepakati bahwa progres yang tercapai dalam Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 14 Desember 2021 adalah sebesar 52,293% sebagaimana Laporan Progres Mingguan Periode Minggu 14 (13-14 Desember 2021)

Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021 dengan progres sebesar 52,293% yang disajikan oleh CV. Liga Utama selaku Penyedia Jasa dan CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas dalam Rapat Pembuktian Keterlambatan III (Show Cause Meeting) pada tanggal 14 Desember 2021 bertempat di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.

Sedangkan Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengetahui bahwa progres pekerjaan di lapangan secara nyata tidak sebesar 52,293%, melainkan faktanya hanya sebesar 25,581%, karena untuk Pekerjaan Pengerukan Kolam Labuh Area TPI baru dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2021, sedangkan penyerahan Kapal Cutter Suction Dredger dari NGADIONO selaku Pengawas Alat kepada CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa baru dilakukan pada tanggal 19 Desember 2021 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Kapal Keruk CSD Julong Ø 16 PT. Bangun Makmur Utama kepada CV. Liga Utama tanggal 19 Desember 2021 yang ditandatangani oleh NGADIONO selaku Pengawas Alat dan M. FARAIHAN FEBRIANTO Als RERE mewakili CV. Liga Utama/ Penyedia.

Sehingga sampai dengan masa pelaksanaan kontrak berakhir pada tanggal 14 Desember 2021 Pekerjaan Pengerukan Kolam Labuh Area TPI progres pekerjaannya masih 0% (nol persen). Begitu juga dengan Pekerjaan Pengadaan Bronjong Galvanish dan Pekerjaan Pemasangan Bronjong pada tanggal 14 Desember 2021 tidak sesuai dengan progres yang ditentukan.

Bahwa guna memenuhi progres yang telah ditentukan dalam Rapat Pembuktian Keterlambatan III (Show Cause Meeting) tersebut Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan VERY PURWO NUGROHO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk melanjutkan proses pencairan dan pembayaran serta proses pemutusan kontrak pekerjaan tersebut dengan progres sebesar 52,293%. Selanjutnya Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga memerintahkan CV. Liga Utama/ Penyedia Jasa untuk tetap melaksanakan pekerjaan sampai dengan akhir Desember 2021 untuk mengejar volume pekerjaan yang telah ditentukan,

Lalu Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga memerintahkan CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas agar tetap melakukan pengawasan agar volume pekerjaan mencapai progres 52,293%. 
Bahwa karena berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK- TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal 16 September 2021 sampai dengan tanggal 14 Desember 2021,

Maka pada tanggal 14 Desember 2021 terhadap Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2021 telah dilakukan pemutusan kontrak berdasarkan Surat Keputusan Pemutusan Kontrak Nomor: 523/23407/120.3/2021 tanggal 14 Desember 2021 dengan pertimbangan:
 Kontraktor Pelaksana telah mendapat peringatan oleh Konsultan Pengawas hingga 3 (tiga) kali, namun belum ada perkembangan pekerjaan yang berarti;

 Kontraktor Pelaksana telah mendapatkan teguran oleh Pejabat Pembuat Komitmen hingga 3 (tiga) kali;
 Terhadap keterlambatan pekerjaan telah dilaksanakan Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting) hingga 3 (tiga) kali;

 Pelaksanaan pekerjaan telah memasuki masa akhir pelaksanaan pekerjaan sebagaimana kontrak, yakni tanggal 14 Desember 2021;

 Progres terakhir minggu ke-14 sebagaimana laporan dari Konsultan Pengawas adalah 52,293% dari rencana sebesar 100,00% sehingga deviasi keterlambatan adalah 47,707%;

 Tidak adanya pemberian tambahan waktu penyelesaian pekerjaan. Sedangkan faktanya CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa dengan Direktur    MOHAMMAD JASULI tidak melaksanakan    Surat    Keputusan Pemutusan Kontrak Nomor: 523/23407/120.3/2021 tanggal 14 Desember 2021, dan pekerjaan tersebut tidak dihentikan melainkan CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa dengan Direktur MOHAMMAD JASULI tetap mengerjakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 demi mengejar kesesuaian progres pekerjaan yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan Pemutusan Kontrak dan Rapat Pembuktian Keterlambatan III (Show Cause Meeting) tersebut.

Bahwa untuk mencapai progres pekerjaan sebesar 52,293% yang telah ditetapkan dalam Rapat Pembuktian Keterlambatan III (Show Cause Meeting) pada tanggal 14 Desember 2021 dan Surat Keputusan Pemutusan Kontrak Nomor: 523/23407/120.3/2021 tanggal 14 Desember 2021, kemudian CV. Liga Utama dengan Direktur MOHAMMAD JASULI tetap mengerjakan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Begitu juga dengan CV. Dinamika Raya dengan Direktur Drs. WARJI, ST. tetap melaksanakan Pengawasan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Bahwa untuk mencapai progres pekerjaan sebesar 52,293% menjadi seolah-olah benar, kemudian MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama membuat dan menandatangani Laporan Progres Mingguan, yaitu :
1) Laporan Progres Mingguan Periode Minggu 1 (16-19 September 2021) Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021;

2) Laporan Progres Mingguan Periode Minggu 2 (20-26 September 2021) Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021;
3) Laporan Progres Mingguan Periode Minggu 3 (27 September- 03 Oktober 2021) Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021;
4) Laporan Progres Mingguan Periode Minggu 4 (04-10 Oktober 2021) Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021;

5) Laporan Progres Mingguan Periode Minggu 5 (11-17 Oktober 2021) Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021;
6) Laporan Progres Mingguan Periode Minggu 6 (18-24 Oktober 2021) Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021;
7) Laporan Progres Mingguan Periode Minggu 7 (25-31 Oktober 2021) Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021;
8) Laporan Progres Mingguan Periode Minggu 8 (01-07 Nopember 2021) Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021;
9) Laporan Progres Mingguan Periode Minggu 9 (08-14 Nopember 2021) Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021;

10) Laporan Progres Mingguan Periode Minggu 10 (15-21 Nopember 2021) Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021;
11) Laporan Progres Mingguan Periode Minggu 11 (22-28 Nopember 2021) Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021;
12) Laporan Progres Mingguan Periode Minggu 12 (28 Nopember-05 Desember 2021) Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021;
13) Laporan Progres Mingguan Periode Minggu 13 (06-12 Desember 2021) Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021; dan
14) Laporan Progres Mingguan Periode Minggu 14 (13-14 Desember 2021) Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021.

Dengan cara merekayasa volume yang tercapai setiap minggunya agar isinya seolah-olah benar. Kemudian Laporan Progres Mingguan tersebut ditandatangani oleh MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama, kemudian diperiksa dan ditandatangani ARIF WIDODO, ST. Team Leader CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas, lalu ditandatangani oleh A. SIHABUL MILLAH, ST. selaku Tim Teknis, VERY PURWO NUGROHO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),  
Kemudian disetujui dan ditandatangani oleh Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan fakta di lapangan progres pekerjaan pada tanggal 14 Desember 2021 tidak mencapai 52,293% melainkan hanya sebesar 25,581%, bahkan MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama tetap melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 meskipun telah dilakukan Pemutusan Kontrak pada tanggal 14 Desember 2021.

Bahwa untuk mencapai progres pekerjaan sebesar 52,293% menjadi seolah- olah benar, kemudian MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama dalam membuat Laporan Progres Mingguan tersebut juga didalamnya melampirkan
 
Laporan Harian yang ditandatangani oleh RIZAL HIDAYAT, ST. selaku Pelaksana CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa, kemudian diperiksa dan ditandatangani DIAN ARDIYANTO, ST. selaku Inspektor/ Pengawas CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas. Sedangkan faktanya RIZAL HIDAYAT, ST. dan DIAN ARDIYANTO, ST. tidak pernah menandatangani Laporan Harian tersebut karena RIZAL HIDAYAT, ST. dan DIAN ARDIYANTO, ST. tidak pernah hadir dan berada di lokasi pekerjaan sama sekali karena faktanya keduanya memang tidak pernah bekerja untuk CV. Liga Utama dan CV. Dinamika Raya.

Bahwa untuk mencapai progres pekerjaan sebesar 52,293% menjadi seolah- olah benar, selain membuat Laporan Progres Mingguan MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama juga membuat dan menandatangani Laporan Progres Bulanan, yaitu :
1) Laporan Progres Bulanan Periode September (16 September – 03 Oktober 2021) Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021;
2) Laporan Progres Bulanan Periode Oktober (03 Oktober – 31 Oktober 2021) Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021;
3) Laporan Progres Bulanan Periode Nopember (01 Nopember – 05 Desember 2021) Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021; dan
4) Laporan Progres Bulanan Periode Desember (05 – 14 Desember 2021) Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021. 
Dengan cara merekayasa volume yang tercapai setiap periode bulannya agar isinya seolah-olah benar. Kemudian Laporan Progres Bulanan tersebut ditandatangani oleh MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama, kemudian diperiksa dan ditandatangani ARIF WIDODO, ST. Team Leader CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas, lalu ditandatangani oleh A. SIHABUL MILLAH, ST. selaku Tim Teknis, VERY PURWO NUGROHO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kemudian disetujui dan ditandatangani oleh Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan fakta di lapangan progres pekerjaan pada tanggal 14 Desember 2021 tidak mencapai 52,293% melainkan hanya sebesar 25,581%,

Bahkan MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama tetap melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 meskipun telah dilakukan Pemutusan Kontrak pada tanggal 14 Desember 2021.

Bahwa untuk mencapai progres pekerjaan sebesar 52,293% menjadi seolah- olah benar, dan untuk mendukung kebenaran Laporan Progres Mingguan dan Laporan Progres Bulanan yang dibuat MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama, Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas memerintahkan ARIF WIDODO, ST. selaku Team Leader untuk membuat dan menandatangani Laporan Bulanan Pengawasan dengan menyesuaikan progres volume yang telah ditentukan, yaitu :

1) Laporan Bulanan Periode September 2021 Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021 CV. Dinamika Raya Surabaya/ Konsultan Pengawas;
2) Laporan Bulanan Periode Oktober 2021 Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021 CV. Dinamika Raya Surabaya/ Konsultan Pengawas;
3) Laporan Bulanan Periode Nopember 2021 Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021 CV. Dinamika Raya Surabaya/ Konsultan Pengawas; dan
4) Laporan Bulanan Periode Desember 2021 Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021 CV. Dinamika Raya Surabaya/ Konsultan Pengawas.

Dengan cara merekayasa volume yang tercapai setiap periode bulannya agar isinya seolah-olah benar. Kemudian Laporan Bulanan Pengawasan tersebut ditandatangani oleh ARIF WIDODO, ST. Team Leader CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas, yang kemudian hasilnya diserahkan kepada VERY PURWO NUGROHO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai bahan penentuan progres pekerjaan. Sedangkan fakta di lapangan progres pekerjaan pada tanggal 14 Desember 2021 tidak mencapai 52,293% melainkan hanya sebesar 25,581%, bahkan MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama tetap melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 meskipun telah dilakukan Pemutusan Kontrak pada tanggal 14 Desember 2021. 
Bahwa meskipun Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas didalam Kegiatan Pengawasan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan hanya menugaskan dan membayar 3 (tiga) orang personil yaitu :
1. ARIF WIDODO, ST. selaku Team Leader;
2. BAYU SURYANTORO, ST. selaku Ahli Geoteknik; dan
3. KRISNA NURHADI HAMZAH selaku CAD Computer.

Tetapi Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas tetap memasukkan 5 (lima) orang orang/nama personil lain yang tidak bekerja kedalam Daftar Absensi Personil didalam Laporan Bulanan Pengawasan tersebut diatas, yaitu:
1. NATASIA TINNEKE UNEPUTTY, ST. selaku Ahli K3;
2. BUDI SETYARSO, ST. selaku Ahli Sumber Daya Air;
3. DIAN ARDIYANTO, ST. selaku Tenaga Inspector 1;
4. TEGUH PRIHARTONO, ST. selaku Tenaga Inspector 2; dan
5. MUHAMMAD FIRDAUS AFFANDY selaku Tenaga Administrator.

Bahkan Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas memasukkan nama-nama yang tidak termasuk kedalam Daftar Personil sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja Kegiatan Pengawasan, yaitu:
1. LP. EVOURANUS TAMPUBOLON, ST. selaku Ahli Geodesi; dan
2. FAJAR RUSDIYANTO, ST. selaku Ahli Geodesi.
Dan untuk membuat Daftar Absensi Personil didalam Laporan Bulanan Pengawasan tersebut diatas seolah-olah benar, Drs. WARJI, ST. memerintahkan ARIF WIDODO, ST. selaku Team Leader untuk menandatangani semua nama-nama yang tercantum dalam Daftar Absensi Personil.

Bahwa pada pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan, Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas tidak pernah menyewa rumah/ kantor untuk kegiatan pengawasan di lokasi pekerjaan di Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan, sedangkan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 10201/SPK- TGKP/120.3/2021 tanggal 04 Juni 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17312/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 14 September 2021 didalam Rincian Rencana Anggaran Biaya dalam Biaya Langsung Non Personil ditentukan terdapat item Sewa Rumah/ Kantor sebesar Rp14.580.000,00 (empat belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).

Bahwa Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 telah melakukan beberapa perbuatan melawan hukum sebagai berikut :
1. Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. melakukan pembayaran pekerjaan tidak sesuai progres pekerjaan yang mengakibatkan beban pengeluaran Anggaran Belanja dengan uraian sebagai berikut : 
Bahwa meskipun Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. mengetahui faktanya terhadap pekerjaan tidak pernah dilakukan pemeriksaan fisik dan volume yang tercapai dalam pekerjaan tidak mencapai progres sebesar 52,293%, tetapi Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. tetap melakukan pembayaran pekerjaan fisik sebesar 52,293%

Atau sebesar Rp4.165.209.091,00 (empat milyar seratus enam puluh lima juta dua ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) setelah dipotong pajak (PPN Pusat) sebesar Rp378.655.372,00 (tiga ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus lima puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) dan pajak [(PPh 4 (2)] sebesar Rp75.731.074,00 (tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tujuh puluh empat rupiah), ke Nomor Rekening 0241000788 PT. Bank Jatim Cabang Sampang atas nama CV. Liga Utama berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor: SPM- LS/0000970/32500000001/2021 tanggal 21 Desember 2021 dan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: LS/0034222/2021 tanggal 22 Desember 2021.

Bahwa meskipun Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. mengetahui faktanya terhadap pekerjaan tidak pernah dilakukan pemeriksaan fisik dan volume yang tercapai dalam pekerjaan tidak mencapai progres sebesar 52,293%, tetapi Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. tetap melakukan pembayaran pekerjaan pengawasan sebesar 52,293% atau sebesar Rp317.636.414,00 (tiga ratus tujuh belas juta enam ratus tiga puluh enam ribu empat ratus empat belas rupiah) setelah dipotong pajak (PPN 10%) sebesar Rp28.876.038,00 (dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu tiga puluh delapan rupiah), ke Nomor Rekening 0011188389 PT. Bank Jatim Cabang Utama Surabaya atas nama CV. Dinamika Raya berdasarkan Surat Perintah pencairan Dana Nomor: LS/0034223/2021 tanggal 22 Desember 2021.

Perbuatan Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Jo Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

2. Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan dengan uraian sebagai berikut : 
Bahwa meskipun Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengetahui pada tanggal 14 Desember 2021 pekerjaan tersebut tidak pernah dilakukan pemeriksaan fisik oleh CV. Liga Utama selaku Penyedia Jasa, CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas, VERY PURWO NUGROHO, ST. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),

Dan A. SIHABUL MILLAH, ST.; PRAPTONO; MUHAMMAD KURNIA AKBAR; MUSFID RUDSI dan NURUL APRILIYANTI selaku Anggota Tim Teknis, tetapi Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap menyetujui dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi Nomor: 1412.03/BA.Pem/120.3/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang menyatakan dalam pemeriksaan tersebut progres pekerjaan pada tanggal 14 Desember 2021 sebesar 52,293%, yang dibuat oleh MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa, dan ARIF WIDODO, ST. selaku Team Leader Konsultan Pengawas, walaupun faktanya pekerjaan tidak mencapai progres sebesar 52,293% melainkan hanya sebesar 25,581%.

Bahwa oleh karena jangka waktu penyelesaian pekerjaan sampai dengan tanggal 14 Desember 2021, maka pada tanggal 14 Desember 2021 terhadap Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2021 telah dilakukan pemutusan kontrak berdasarkan Surat Keputusan Pemutusan Kontrak Nomor: 523/23407/120.3/2021 tanggal 14 Desember 2021. Tetapi faktanya pekerjaan tidak dihentikan dan CV. Liga Utama dengan Direktur MOHAMMAD JASULI tetap mengerjakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 demi mengejar kesesuaian progres pekerjaan yang telah ditentukan. Hal ini bertentangan dengan Spesifikasi Teknik Kontrak Pasal 4.

Syarat-syarat Teknis Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 Pengerukan Kolam Labuh pada poin 4.3. Pengerukan angka 8. Dasar Pembayaran huruf b. dinyatakan Pembayaran dihitung dengan cara pengukuran volume berdasar perbandingan hasil pra survey pengerukan dan survey setelah dilakukan pengerukan pada area kolam labuh dan dikomparasi terhadap volume hasil timbunan pada area dumping dengan mengukur elevasi akhir setelah dipadatkan. 
Bahwa untuk mendukung Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi Nomor: 1412.03/BA.Pem/120.3/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 tersebut seolah-olah benar, kemudian dibuat kelengkapan administrasi guna proses pembayaran Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2021, yaitu :

 Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi Nomor: 23611/BAST/120.3/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang ditandatangani oleh MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa, dan Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

 Laporan Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi Nomor: 1412.01/Lap.Pks/120.3/XII/2021 Minggu ke-14 tanggal 14 Desember 2021 yang ditandatangani oleh MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa, lalu diperiksa dan ditandatangani ARIF WIDODO, ST. selaku Team Leader Konsultan Pengawas, dan mengetahui/ ditandatangani oleh Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan INDRA BACHTIYAR, ST. selaku Pengelola Teknis Kegiatan.

 Laporan Dokumentasi Pelaksanaan Konstruksi Nomor: 1412.02/Lap.Dok/120.3/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang ditandatangani oleh MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa, lalu diperiksa dan ditandatangani ARIF WIDODO, ST. selaku Team Leader Konsultan Pengawas.

 Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi untuk Pembayaran Angsuran Nomor: 1412.04/BA.PA/120.3/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang ditandatangani oleh MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa, dan Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

 Berita Acara Pembayaran Nomor: 020.04/1412.05/120.3/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang ditandatangani oleh MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa, dan Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

 Berita Acara Pemeriksaan Administratif Nomor: 020.04/201/120.3/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang ditandatangani oleh ALAN WAHYU PUTRA, S.STP., MM. selaku Ketua Panitia, Dra. LILIEK POERWANINGSIH selaku Sekretaris dan TEGUH WICAKSONO, A.Md selaku Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang pada pokoknya menyatakan dokumen yang diperiksa dalam Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan telah lengkap. 
Bahwa untuk mendukung Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi Nomor: 1412.03/BA.Pem/120.3/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 tersebut seolah-olah benar, Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas telah membuat kelengkapan guna proses pembayaran Pengawasan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2021 dengan progres yang sama, yaitu :

 Berita Acara Rapat Koordinasi Lapangan Nomor: 1412.06/BA.Lap/120.3/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang ditandatangani Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas, lalu disetujui dan ditandatangani MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa, dan mengetahui/ ditandatangani oleh Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan INDRA BACHTIYAR, ST. selaku Pengelola Teknis Kegiatan.

 Laporan Pekerjaan Pengawasan Konstruksi Nomor: 1412.07/Lap.Was/120.3/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang ditandatangani Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas, dan mengetahui/ ditandatangani oleh Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan INDRA BACHTIYAR, ST. selaku Pengelola Teknis Kegiatan.

 Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Pengawasan Konstruksi untuk Pembayaran Angsuran Nomor: BA.PA/1412.10/120.3/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang ditandatangani Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas, dan mengetahui/ ditandatangani oleh Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

 Laporan Dokumentasi Pengawasan Konstruksi Nomor: 2912.09/Lap.Dok/120.3/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang ditandatangani Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas. 
 Berita Acara Pembayaran Nomor: 020.04/1412.11/120.3/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang ditandatangani Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas, dan Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

 Berita Acara Pemeriksaan Administratif Nomor: 020.04/202/120.3/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang ditandatangani oleh ALAN WAHYU PUTRA, S.STP., MM. selaku Ketua Panitia, Dra. LILIEK POERWANINGSIH selaku Sekretaris dan TEGUH WICAKSONO, A.Md selaku Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang pada pokoknya menyatakan dokumen yang diperiksa dalam Pengawasan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan telah lengkap.

Perbuatan Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar Pasal 57 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Jo Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Bahwa serangkaian perbuatan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama- sama dengan MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa dan Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas tersebut bertujuan untuk memperkaya diri Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. atau orang lain yaitu MOHAMMAD JASULI selaku Direktur CV. Liga Utama sebesar Rp2.501.322.431,50 (dua milyar lima ratus satu juta tiga ratus dua puluh dua ribu empat ratus tiga puluh satu koma enam puluh rupiah) dan Drs. WARJI, ST. selaku Direktur Utama Dinamika Raya sebesar Rp146.427.962,00 (seratus empat puluh enam juta empat ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah), dengan uraian sebagai berikut :

Bahwa antara Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa melakukan perjanjian berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD- 01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 sebesar Rp7.965.137.000,00 (tujuh milyar sembilan ratus enam puluh lima juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah). 
Bahwa MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang diperjanjikan, karena item pekerjaan yang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Bahwa meskipun MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama telah mengetahui Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan sebenarnya tidak mencapai 52,293%, tetapi MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa tetap mengajukan Permohonan Pembayaran sesuai Surat CV. Liga Utama Nomor: 027/CV.LU- Perm/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 perihal Permohonan Pembayaran 52,293%, yang kemudian dilakukan proses pencairan dana sesuai dengan Berita Acara Pembayaran Nomor: 020.04/412.05/120.3/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang pada pokoknya menyatakan CV. Liga Utama berhak menerima pembayaran sebesar Rp4.165.209.091,00 (empat milyar seratus enam puluh lima juta dua ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) termasuk pajak. Sedangkan faktanya volume yang tercapai dalam pekerjaan tidak mencapai progres sebesar 52,293% melainkan hanya sebesar 25,581%.

Bahwa meskipun pekerjaan telah dilakukan pemutusan kontrak, tetapi Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyuruh CV. Liga Utama agar tetap melaksanakan pekerjaan hingga mencapai progres yang telah ditentukan, sehingga CV. Liga Utama dengan Direktur MOHAMMAD JASULI tetap mengerjakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 demi mengejar kesesuaian progres pekerjaan yang telah ditentukan.

Hal ini bertentangan dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK- TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 Bagian F. Pembayaran Kepada Penyedia angka 70.2 Prestasi Pekerjaan pada huruf a, b dan c dinyatakan bahwa Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pengguna Jasa, dengan ketentuan:
a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan.
b. Pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pengguna Jasa.
c. Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang. 
Bahwa antara Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas melakukan perjanjian berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 10201/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 04 Juni 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17312/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 14 September 2021 sebesar Rp607.416.700,00 (enam ratus tujuh juta empat ratus enam belas ribu tujuh ratus rupiah).

Bahwa meskipun Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas telah mengetahui Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan sebenarnya tidak mencapai 52,293%, tetapi Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya tetap mengajukan Permohonan Pembayaran sebesar 52,293% dari Kontrak Pengawasan, yang kemudian dilakukan proses pencairan dana sesuai dengan Berita Acara Pembayaran Nomor: 020.04/1412.11/120.3/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang pada pokoknya menyatakan CV. Dinamika Raya berhak menerima pembayaran sebesar Rp317.636.414,00 (tiga ratus tujuh belas juta enam ratus tiga puluh enam ribu empat ratus empat belas rupiah) termasuk pajak. Sedangkan faktanya volume yang tercapai dalam pekerjaan belum mencapai progres sebesar 52,293% melainkan hanya sebesar 25,581%.

Bahwa meskipun pekerjaan telah dilakukan pemutusan kontrak, tetapi Terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyuruh CV. Dinamika Raya agar tetap melakukan pengawasan hingga pekerjaan mencapai progres yang telah ditentukan, sehingga CV. Dinamika Raya dengan Direktur Drs. WARJI, ST. tetap melakukan pengawasan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 untuk mengawasi pekerjaan demi mengejar kesesuaian progres pekerjaan yang telah ditentukan. 
Bahwa setelah dilakukan Pemutusan Kontrak terhadap Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2021, Inspektorat Provinsi Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap data/ dokumen Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan sesuai dengan Surat Nomor: 764/905/060.4/III/2022 tanggal 23 Maret 2022 perihal Hasil Pemeriksaan Mengenai Pemberian Rekomendasi Penetapan Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam Terkait Kegiatan Pembangunan Konstruksi Fisik Pelabuhan Perikanan Puger dan Pelabuhan Perikanan Tamperan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, tetapi dalam pemeriksaan tersebut Inspektorat Provinsi Jawa Timur tidak melakukan penghitungan terhadap fisik pekerjaan, namun hanya melakukan pemeriksaan administrasi.

Bahwa meskipun Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2021 telah dilakukan Pemutusan Kontrak pada tanggal 14 Desember 2021, tetapi Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan tersebut sebesar Rp398.256.850,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus lima puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah) baru dibayar oleh MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa pada tanggal 28 Desember 2021 berdasarkan Surat Tanda Setoran (STS) Nomor: SEKRE/STS/00015/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021.

Hal ini bertentangan dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 Bagian B.4 Addendum Poin 44. Pemutusan Kontrak oleh Pengguna Jasa pada angka 44.2 huruf a. dinyatakan dalam hal pemutusan kontrak dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia, maka Jaminan Pelaksanaan terlebih dahulu dicairkan sebelum pemutusan kontrak.

Bahwa Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur telah dilakukan Pemeriksaan Fisik oleh Tim Ahli Teknik Fakultas Teknik Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022 di Lokasi Pekerjaan Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan. 
Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli TRI JOKO DARYANTO, ST., MT. dan Laporan Tim Uji Teknis Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 dari Tim Teknis Fakultas Teknik Universitas Sebelas Maret Surakarta tanggal 20 Juli 2022 dengan kesimpulan perhitungan volume adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan Pengerukan Kolam Labuh Area TPI (Volume Tanah Urugan Spoil Bank) = 3.614,471 m3.
b. Pekerjaan Pengadaan Bronjong Galvanish    2x1x0,50 Lapis PVC dan Pekerjaan Pemasangan Bronjong (Volume Bronjong) = 1.826,23 m3.
c. Pekerjaan Geotextile Non    Woven    (600gr/m2) (Volume Geotextile) = 3.238,00 m2.
d. Pekerjaan Perataan Hasil Pengerukan Dredging = 0 m2.

Bahwa perbuatan terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa dan Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas dalam Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan :
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu:
a. Pasal 1 angka 22 menyatakan Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

b. Pasal 18 ayat (3) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

c. Pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. 
2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yaitu Pasal 1 angka 15 yang menyatakan Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan Setiap Pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Jo Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yaitu:

 Pasal 7 ayat (1) huruf f dan g yang pada pokoknya menyatakan Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/ Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.

 Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
a. menyusun perencanaan pengadaan;
b. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
c. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
d. menetapkan rancangan kontrak;
e. menetapkan HPS;
f. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
g. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
h. melaksanakan E-purchasing untuk    nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
i. mengendalikan Kontrak;
j. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
k. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
l. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
m.    menilai kinerja Penyedia;
n. menetapkan tim pendukung;
o. menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
 
p. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.

 Pasal 11 ayat (2) yang menyatakan selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA yang meliputi :
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
b. mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

 Pasal Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
a. Pelaksanaan Kontrak;
b. Kualitas barang/jasa;
c. Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. Ketepatan waktu penyerahan; dan
e. Ketepatan tempat penyerahan.

 Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan. 
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:

• Pasal 4 ayat (1) menyatakan keuangan daerah dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

• Pasal 4 ayat (2) menyatakan secara tertib sebagaimana dimaksud ayat
(1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

• Pasal 184 ayat (2) menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan/pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertangggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bab I Ketentuan Umum, Bagian Ketiga Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 Ayat (1) dan (4):
 Pasal 4 Ayat (1) menyatakan Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

 Pasal 4 Ayat (4) menyatakan Efektif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil. 
Bab VII Pelaksanaan APBD, Bagian Pertama Asas Umum Pelaksanaan APBD, Pasal 122 Ayat (10) menyatakan Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bab X Penatausahaan Keuangan Daerah, Bagian Pertama Asas Umum Penatausahaan Keuangan Daerah, Pasal 184 Ayat (2) menyatakan Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
 
7. Spesifikasi Teknik Kontrak:
Pasal 3 Syarat-syarat Teknis Pelaksanaan Pengerukan Kolam Labuh, point 3.2. Bahan Point 3.2.1. Material Batu yang digunakan :
 pada angka 2 ditentukan bahwa terkecuali diperintahkan lain oleh Konsultan MK/ Pengawas, batu yang digunakan harus memiliki ketebalan yang tidak kurang dari 20 cm, lebar tidak kurang dari satu setengah kali tebalnya dan panjang yang tidak kurang dari satu setengah kali lebarnya, atau batu dengan diameter minimal 20 cm dan berat/ volume batu adalah 2,5 ton/ m3.

 pada angka 3 Sifat Batu ditentukan bahwa nilai hasil pengujian abrasi Los Angeles harus kurang dari 20%.

Pasal 3 Syarat-syarat Teknis Pelaksanaan Pengerukan Kolam Labuh, point 3.2. Bahan Point 3.2.2. Geotextile : Geotextile untuk lapisan antara pasangan batu bronjong dan material hasil kerukan pada area pembuangan adalah menggunakan jenis Geotextile Non Woven ukuran 600 gram/ m2 dengan bahan dasar Polyester (PET) atau sesuai yang diperintahkan oleh Konsultan MK/ Pengawas untuk digunakan.

Pasal 4. Syarat-syarat Teknis Pengerukan Kolam Labuh pada point 4.3. Pengerukan angka 8. Dasar Pembayaran huruf b. dinyatakan Pembayaran dihitung dengan cara pengukuran volume berdasar perbandingan hasil pra survey pengerukan dan survey setelah dilakukan pengerukan pada area kolam labuh dan dikomparasi terhadap volume hasil timbunan pada area dumping dengan mengukur elevasi akhir setelah dipadatkan.

8. Syarat-syarat Umum Kontrak:
Point B.4 Addendum Point 36. Perubahan Kontrak :
 pada angka 36.1 dinyatakan Kontrak hanya dapat diubah melalui addendum Kontrak.
 pada angka 36.2 dinyatakan Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:
a. perubahan pekerjaan;
b. perubahan Harga Kontrak;
c. perubahan    jadwal    pelaksanaan    pekerjaan    dan/atau    Masa Pelaksanaan;
d. perubahan    personel    manajerial    dan/atau    peralatan    utama; dan/atau
e. perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi. 
Point B.4 Addendum Point 40. Perubahan Personel :
 pada angka 40.4 dinyatakan Pengguna Jasa dapat menyetujui penempatan/ penggantian Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama menurut kualifikasi yang dibutuhkan setelah mendapat rekomendasi dari Pengawas Pekerjaan.

 Pada point 40.5 dinyatakan Perubahan Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna Jasa dan dituangkan dalam Addendum Kontrak.

Point B.4 Addendum Point 44. Pemutusan Kontrak oleh Pengguna Jasa:
 pada angka 44.2 huruf a. dinyatakan Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia, maka Jaminan Pelaksanaan terlebih dahulu dicairkan sebelum pemutusan kontrak.

Point F. Pembayaran Kepada Penyedia angka 70.2 Prestasi Pekerjaan pada huruf a, b dan c dinyatakan bahwa Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pengguna Jasa, dengan ketentuan:
a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan.
b. Pembayaran    dilakukan    tidak    boleh    melebihi    kemajuan    hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pengguna Jasa.
c. Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.
 
Bahwa berdasarkan peran dan status terdakwa Ir. MIFTAHOL ARIFIN, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan MOHAMMAD JASULI Direktur CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa dan Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas dalam Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Cq. Provinsi Jawa Timur yang nyata dan pasti sebesar Rp2.647.750.393,50 (dua milyar enam ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus llima puluh ribu tiga ratus sembilan puluh tiga koma lima puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 dari Inspektorat Kabupaten Pacitan Nomor: X.760/80/408.49/2022 tanggal 10 Oktober 2022, dengan perincian sebagai berikut:

• Kerugian Keuangan Negara dalam Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 yang nyata dan pasti adalah sebesar Rp2.501.322.431,50 (dua milyar lima ratus satu juta tiga ratus dua puluh dua ribu empat ratus tiga puluh satu koma enam puluh rupiah).

• Kerugian Keuangan Negara dalam Kegiatan Pengawasan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 yang nyata dan pasti adalah sebesar Rp146.427.962,00 (seratus empat puluh enam juta empat ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top