0
Dari guru hingga pejabat eselon I, karier cemerlangnya tercoreng; saat masih dipenjara dengan status terpidana, Ia kembali diadili atas penyelewengan anggaran pendidikan terbesar sepanjang sejarah Jatim

BERITAKORUPSI.CO –
"Keledai tidak akan jatuh ke lubang yang sama untuk kedua kalinya" Ini adalah peribasa yang bermakna bahwa seseorang yang berakal sehat atau memiliki pengalaman tidak akan mengulangi kesalahan atau kebodohan yang sama dua kali.

Namun peribahasa diatas sepertinya tidak berlaku bagi Dr. Drs. Saiful Rahman, MM, M.Pd mantas Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2017 yang kini terjerat kasus tindak pidana korporasi untuk kedua kalinya saat Ia menjabat.

Nama Dr. Drs. Syaiful Rachman, MM, M.Pd bukan lagi asing di dunia peradilan tindak pidana korupsi di Jawa Timur. Mantan pejabat puncak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur ini kini menghadapi tuntutan hukuman penjara yang jauh lebih berat, setelah sebelumnya sudah divonis bersalah dan dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dalam kasus korupsi DAK (dana alokasi khusus) tahun anggaran 2018 sebesar Rp119.550.000.000 yang merugikan keuangan negera senilai Rp8.270.966.811,04

Kasus pertama yang menjerat Dr. Drs. Syaiful Rachman, MM, M.Pd adalah penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2018 sebesar Rp16,2 miliar, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8,2 miliar. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan ruang praktik dan pengadaan peralatan di 60 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Dalam kasus ini, Terpidana Korupsi Dr. Drs. Syaiful Rachman, MM, M.Pd tidak sendiri, Ua bersama terpidana Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd selaku Kepala Sekolah SMK Baitur Rohmah Wringinagung, Kecamatan Jombang,  Kabupaten Jember. Keduanya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada tanggal 19 Desember 2023

Impian Dr. Drs. Syaiful Rachman, MM, M.Pd meninggalkan teruji besi di Lapas Porong Sidoarjo untuk kembali berkumpul bersama keluarganya di tahun 2026 ini harus dikubur dalam-dalam, karena Ia kembali terjerat kasus Korupsi yang jumlahnya jauh lebih besar yakni Rp157.603.093.098

Kasus kedua adalah menyalahgunakan wewenang dalam Pengelolaan Belanja Hibah Barang dan Jasa untuk SMK Swasta Jawa Timur tahun anggaran 2017 sebesar Rp100.556.750.425, serta Belanja Modal Sarana dan Prasarana (Sarpras ) untuk SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Jawa Timur (Disdik Jatim) tahun anggaran 2017 sebesar Rp75.446.703.791  atau total anggaran seluruhnya sebesar Rp176.003.454.216 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp157.603.093.098

Dalam kasus ini, yang terjerat bukan hanya Dr. Drs. Syaiful Rachman, MM, M.Pd melainkan bersama 5 terdakwa lainnya yang dibagi dalam dua klaster. Yang pertama adalah Dr. Drs. Syaiful Rachman, MM, M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jatim sekaligus PA (pengguna anggaran), Dr. Drs. Hudiyono, M.Si selaku Kabid Dinas Pendidikan Jatim sekaligus KPA (kuasa pengguna anggaran)dan Jimmy Tanaya sebagai BO (Benefit Owner).

Klaster kedua : Supriyatno selaku Direktur PT Lintang Utama Nusantara, LIDYA TANAYA selaku Direktur PT Buana Surya Jaya dan HERI BUDIANTO selaku Direktur PT Multi Centra Alkesindo yang perusahaannya dipinjam oleh terdakwa Jimmy Tanaya (dalam persidangan terungkap Heri Budianto menerima uang Rp208 juta dari terdakwa Jimmy Tanaya). Ketiganys saat ini masih menjalani proses persidangan

Dalam perkara ini, Terdakwa Dr. Drs. Syaiful Rachman, MM, M.Pd dituntut pidana penjara selama 16 tahun 6 bulan denda sebesar Rp500 juta subsider pidana penjara selama 140 hari dan membayar uang pengganti sebesar Rp8.070.256.471,50 jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun 3 bulan. Sehingga total tuntutan pidana penjara adalah selama  24 tahun 7 bulan lebih 

PROFIL:
  • Nama Lengkap: Dr. Drs. Saiful Rahman, MM, M.Pd (sering ditulis Saiful Rachman)
  • Tempat/Tanggal Lahir: Surabaya, 3 Mei 1959 (usia 67 tahun per Juli 2026)
  • Agama: Islam
  • ​Alamat Terdaftar: Surabaya, Jawa Timur
  • ​Pangkat/Golongan: Pembina Utama Madya – IV/d (setingkat Eselon I)
  • Status ASN: Pensiun per Mei 2019; sebelumnya Pengguna Anggaran utama Dinas pendidikan Jawa Timu
RIWAYAT PENDIDIKAN
  • S1: Drs. Pendidikan
  • S2: Magister Manajemen (MM) &  Magister Pendidikan (M.Pd)
  • S3: Doktor bidang Manajemen Pendidikan
JEJAK KARIER
  • 1985: Memulai karier sebagai guru di SMA di lingkungan pendidikan Jatim
  • 2000-an: Kepala SMKN 4 Kota Malang
  • 2010–2014: Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdik Jatim
  • 2015 – Mei 2019: Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (diangkat Gubernur Soekarwo)
  • Pasca 2019: Ditetapkan sebagai fungsional Widya Iswara sebelum akhirnya tersandung kasus hukum
(Tim Investigasi BEEITAKORUPSI.CO)

Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari artikel berita ini tanpa ijin.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top