0
Anggaran hibah dan modal Untuk sarana prasarana SMK Swasta dan Negeri tahun 2017 disalahgunakan; kerugian negara mencapai Rp157,604 M berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jawa Timur

Kasus ini menyeret 6 orang terdakwa dalam dalam dua klaster. Klaster pertama : Dr. Drs. Syaiful Rachman, MM, M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jatim sekaligus PA yang berstatus terpidana korupsi, Dr. Drs. Hudiyono, M.Si selaku Kabid Dinas Pendidikan Jatim sekaligus KPA dan Jimmy Tanaya sebagai BO (Benefit Owner). Klaster kedua : Supriyatno selaku Direktur PT Lintang Utama Nusantara, LIDYA TANAYA selaku Direktur PT Buana Surya Jaya dan HERI BUDIANTO selaku Direktur PT Multi Centra Alkesindo yang perusahaannya dipinjam oleh terdakwa Jimmy Tanaya (dalam persidangan terungkap Heri Budianto menerima uang Rp208 juta dari terdakwa Jimmy Tanaya)

BERITAKORUPSI.CO -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Kejari Tanjung Perak membacakan tuntutannya pada Juma, 03 Juli 2026, terhadap Tiga terdakwa dengan pidana penjara antara 16 - 18 tahun karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana Korporasi secara bersama-sama dalam Pengelolaan Belanja Hibah Barang dan Jasa untuk SMK Swasta Jawa Timur tahun anggaran 2017 sebesar Rp100.556.750.425, serta Belanja Modal Sarana dan Prasarana (Sarpras ) SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Jawa Timur (Disdik Jatim) tahun anggaran 2017 sebesar Rp75.446.703.791  atau total anggaran seluruhnya sebesar Rp176.003.454.216 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp157.603.093.098 berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: PE.03.03/SR-964/PW13/5.1/2025 tanggal 16 Desember 2025

Ketiga Terdakwa dimaksud adalah Dr. Drs. Syaiful Rachman, MM, M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Dr. Drs. Hudiyono, M.Si selaku Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pendidikan Jatim serta Jimmy Tanaya sebagai BO (Benefit Owner) atau selaku pihak yang mengatur serta mengkondisikan Proyek Pemerintah berupa Kegiatan Belanja Modal Peningkatan Sarana dan Prasaran SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017

Dalam tuntutan, JPU meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa  Drs. Syaiful Rachman, MM, M.Pd dan terdakwa Dr. Drs. Hudiyono, M.Si dengan pidana penjara masing-masing selama 16 tahun 6 bulan denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider pidana penjara selama 140 hari

Selain pidana penjara bandan dan pidan denda, JPU juga menuntut agar terdakwa Drs. Syaiful Rachman, MM, M.Pd dan terdakwa Dr. Drs. Hudiyono, M.Si membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp8.070.256.471,50

"Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, tidak mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun 3  bulan," ucap JPU

Sehingga total tuntutan pidana penjara terhadap kedua terdakwa adalah  24 tahun 7 bulan lebih dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Sementara terdakwa Jimmy Tanaya  dituntut pidana penjara selama 18 tahun denda sebesar satu milyar rupiah subsider pidana penjara selama 190 hari dan membayar uang pengganti sebesar Rp78.873.534.306

"Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap tidak mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun," ucap JPU
Sehingga total tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Jimmy Tanaya adalah  27 tahun 6 bulan lebih.

Tuntutan pidana penjara, denda dan pidana uang pengganti terhadap ketiga terdakwa,  dibacakan JPU dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum, berlangsung di di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Jumat, 03 Juli 2026) dihadapan Majelis Hakim yang diketahui  Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, SH. MH dengan dibantu dua Hakim anggota, Alex Cahyono, SH, MH dan Arief Agus Nindito, SH serta dibantu Panitera Pengganti (PP) Romauli Ritonga, SH., M.Hum, Hari Santoso, SH yang dihadiri langsung oleh para Terdakwa dengan didampingi Tim Advokat atau Penasehat Hukum-nya masing-masing

Dalam tuntutannya JPU menguraikan perbuatan para terdakwa.  Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa dan barang bukti diperoleh fakta hukum bahwa terdapat 2 (dua) Kegiatan Belanja berbeda dalam Kegiatan Peningkatan Sarana Prasarana SMK pada Dinas Pendidikan Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 yaitu Kegiatan Belanja Modal yang mana bantuan tersebut adalah untuk diberikan kepada SMK Negeri dan Kegiatan Belanja Hibah yang mana hibah tersebut adalah untuk diberikan kepada
SMK Swasta.

Dalam Kegiatan Belanja Modal Peningkatan Sarana dan Prasaran SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, Dr. Drs. HUDIYONO, M.Si selaku KPA dan PPK bersama-sama dengan Dr. Drs. SYAIFUL RACHMAN, MM, MPd selaku PA dan JIMMY TANAYA selaku Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dalam Kegiatan Belanja Modal Peningkatan Sarana dan Prasaran SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 telah terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan menguntungkan terdakwa Dr. Drs. SYAIFUL RAHMAN, MM.,M.Pd. selaku Pengguna Anggaran (PA) dan menguntungkan orang lain yakni Dr. Drs. HUDIYONO, M.Si (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) serta JIMMY TANAYA sebagai BO (Benefit Owner) atau selaku pihak yang mengatur serta mengkondisikan Proyek Pemerintah berupa Kegiatan Belanja Modal Peningkatan Sarana dan Prasaran SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017

Maupun pihak lain yakni menguntungkan Para Direktur Perusahaan selaku Penyedia dalam Proyek atau Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, yaitu Saksi LIDYA TANAYA selaku Direktur PT. BUANA JAYA SURYA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Saksi SUPRIYATNO, selaku Direktur PT. LINTANG UTAMA NUSANTARA paman JIMMY TANAYA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Saudara IBNU HAJAR (Almarhum) selaku Direktur PT TUNAS MAJU BERSAMA, dan Saksi CAHYO NUGROHO, S.H. selaku Direktur PT. BERKAH PRO MEDIKA sehingga mengakibatkan kerugian keuanga negara sebesar Rp90.043.999.248
Dan Kegiatan Belanja Hibah Peningkatan Sarana dan Prasaran SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, Terdakwa Dr. Drs. SYAIFUL RACHMAN, MM, MPd selaku PA bersama-sama dengan Dr. Drs. HUDIYONO, M.Si selaku KPA dan PPK dan JIMMY TANAYA selaku Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dalam Kegiatan Belanja Hibah Peningkatan Sarana dan Prasaran SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 telah terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan menguntungkan terdakwa Dr. Drs. SYAIFUL RAHMAN, MM.,M.Pd. selaku Pengguna Anggaran (PA) dan menguntungkan orang lain yakni Dr. Drs. HUDIYONO, M.Si (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) serta JIMMY TANAYA sebagai BO (Benefit Owner) atau selaku pihak yang mengatur serta mengkondisikan Proyek Pemerintah berupa Kegiatan Belanja Hibah Peningkatan Sarana dan Prasaran SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 maupun pihak lain yakni menguntungkan PT DESINA DEWA RIZKY, sebagai Direktur yaitu saksi DJONO TEHYAR pegawai/orang JIMMY TANAYA, PT DELTA SARANA MEDIKA, sebagai Direktur yaitu SUBAGIO (Almarhum), paman JIMMY TANAYA/ adik dari ibu JIMMY TANAYA, PT. MULTI CENTRA ALKESINDO, saksi HERI BUDIANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur dipinjam perusahaannya oleh JIMMY TANAYA, dan CV. Surya, UD. Rejeki, CV. Hawin Sakti, CV. Duta, CV. Wiharfa Utama, CV. Rekayasa, CV. Nurani, CV. Surya Kencana selaku penyedia yang dipilih menggunkana metode Penunjukan Langsung (PL),

Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam Kegiatan Belanja Hibah dalam Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasaran SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp67.559.093.850

Untuk kegiatan pengadaan yang dilakukan melalui metode pelelangan dan ditambah kegiatan pengadaan yang dilakukan dengan metode penunjukan langsung sejumlah Rp993.713.050
Meskipun berawal dari 1 (satu) kegiatan yaitu Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasaran SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 namun kegiatan tersebut terdiri dari 2 (dua) kegiatan yang pagu anggarannya juga berbeda yaitu Kegiatan Belanja Hibah dan Kegiatan Belanja Modal. Kemudian dalam pelaksanaannya terhadap 2 (dua) kegiatan tersebut sengaja dilakukan pemecahan paket menjadi beberapa SK baik dalam Kegiatan Belanja Hibah maupun Kegiatan Belanja Modal, yang kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang berbeda-beda tiap paketnya dengan masing-masing kontrak dikerjakan oleh penyedia yang berbeda￾beda juga walaupun ada afiliasi dengan JIMMY TANAYA.

Bahwa terhadap Kegiatan Belanja Modal dan Kegiatan Belanja Hibah dalam Kegiatan Peningkatan Sarana Prasarana SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dilakukan melalui pelelangan berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: PE.03.03/SR-964 324/PW13/5.1/2025 tanggal: 16 Desember 2025 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp157.603.093.098

Sehingga total kerugian negara yang diakibat perbuatan terdakwa Dr. Drs. SYAIFUL RACHMAN, MM, MPd selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sekaligus sebagai Pengguna Anggaran bersama-sama dengan Dr. Drs. HUDIYONO, M.Si. selaku Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sekaligus sebagai KPA dan PPK dan JIMMY TANAYA sebagai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dalam Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasaran SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp158.596.806.148

Atas kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan tedakwa Dr. Drs. SYAIFUL RACHMAN, MM, MPd selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sekaligus sebagai Pengguna Anggaran bersama-sama dengan Dr. Drs. HUDIYONO, M.Si. selaku Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sekaligus sebagai KPA dan PPK dan JIMMY TANAYA sebagai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dalam Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 kecuali PT Berkah Pro Medika (nilai kontrak 15.146.799.893) dan pengadaan yang dilakukan dengan metode Penunjukan Langsung (Rp993.713.050) adalah menjadi tanggungjawab JIMMY TANAYA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dalam Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasaran SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 yang harus ditanggung bersama-sama dengan saksi SUPRIYATNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT Lintang Utama Nusantara (nilai kontrak Rp29.506.275.850), saksi LIDYA TANAYA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PT Buana Surya Jaya dan saksi HERI BUDIANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah)selaku Direktur PT Multi Centra Alkesindo yang perusahaannya dipinjam oleh JIMMY TANAYA (dalam persidangan terungkap saksi HERI BUDIANTO menerima uang sejumlah Rp208.000.000 dari JIMMY TANAYA)

Namun untuk kegiatan yang dimenangkan PT Berkah Pro Medika Medika (nilai kontrak 15.146.799.893) dan Kegiatan Pengadaan yang dilakukan menggunakan metode Penunjukan Langsung (Rp993.713.050) yang mana keduanya terpilih karena perbuatan Dr. Drs. HUDIYONO, M.Si. selaku KPA sekaligus PPK dan Dr. Drs. SYAIFUL RACHMAN, MM, MPd selaku PA yang diakui Dr. Drs. HUDIYONO, M.Si. merupakan rekomendasi dari Dr. Drs. SYAIFUL RACHMAN, MM, MPd sehingga harus dibebankan kepada terdakwa Dr. Drs. SYAIFUL RACHMAN, MM, MPd dan Dr. Drs. HUDIYONO, M.Si. (terdakwa dalam berkas perkara terpisah).

Bahwa uang pengganti yang seharusnya dibebankan kepada terdakwa Dr. Drs. SYAIFUL RACHMAN, MM, MPd adalah sebesar Rp8.070.256.471,50

Atas perbukitan terdakwa SYAIFUL RACHMAN, MM, MPd dan Dr. Drs. HUDIYONO, M.Si serta JIMMY TANAYA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang￾Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top