0
Sejarah Baru: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pada PN Surabaya Menjatuhkan Vonis Masing-masinh 4 Tahun Penjara Terhadap 6 Terdakwa — Dua  Diantaranya Dihukum Dua Kali Lipat dari Tuntutan JPU, Satu Terdakwa ditambah setahun, dan Satunya Dihukum Sama Dengan Tuntutan. Namun Kewajiban Uang Pengganti Sebesar Rp13.215.839.192 Hilang dari Amar Putusan. Apakah Kerugian Negara Dibiarkan Menguap Begitu Saja?

BERITAKORUPSI.CO —
Sebuah putusan yang mencatatkan sejarah sekaligus menyisakan teka-teki besar di tahun 2026 ini baru saja dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Jumat, 14 Agustus 2026. Enam terdakwa dalam perkara korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak PT Pelindo Regional 3 Surabaya, yang menelan anggaran sekitar Rp200,583 miliar dan merugikan keuangan negara sejumlah Rp83.215.839.192, enam terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan divonis masing-masing 4 tahun penjara

Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terhadap lima Terdakwa yang semula hanya menuntut antara 2–3 tahun penjara sedangkan satu terdakwa dihukum sama dengan tuntutan.

Namun di sisi lain, hal yang paling mencolok dan memicu pertanyaan publik adalah: uang pengganti atas  kerugian negara sebesar Rp13.215.839.192 yang semula terdakwa Firmansyah tuntutan untuk membayarnya  seolah lenyap dari amar putusan Majelis Hakim. Lalu siapa yang kini yang wajib untuk bertanggung jawab atas kerugian tersebut? Sebab total kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah Rp83.215.839.192,  dan yang disita oleh penyidik sebesar Rp70 miliar lebih.

Tidak hanya kerugian keuangan negara sebesar Rp13.215.839.192 yang hilang dari putusan tetapi tuntutan pidana denda terhadap 6 terdakwa yang semula masing-masing sebesar satu miliar rupiah subsider 190 hari penjara menjadi Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Suatu putusan yang dianggap berpihak kepada terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi bukan pencucian buah dari kebun atau sendal dari tempat ibadah

Bila dalam putusan yang dihukum untuk membayar uang pengganti Rp13.215.839.192 bukan terdakwa melainkan perusahaan milik negara yItu PT Pelindo Regional 3 Surabaya, atau anak perusahaan PT Pelindo Regional 3 Surabaya yaitu PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), apakah mungkin akan dibayar? Apakah mungkin Jaksa Kejari Tanjung Perak atau Kejati Jatim dalapat melakukan penyitaan atau melakukan upaya hukum melalui gugatan dengan mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit?

Apakah Jaksa di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak atau Kejati Jatim sebagai eksekutor pelaksanaan putusan dapat menyelamatkan kerugian keuangan negara acara utuh dalam perkara ini, atau Rp13.215.839.192 akan hilang begitu saja? Atau akan dibagi-bagi mengingat termasuk sebagai kerugian negara namun yang tidak dapat disita?

KEENAM TERDAKWA DIMAKSUD:
Keenam terdakwa dalam perkara ini terdiri dari tiga pejabat PT Pelindo Regional 3 Surabaya dan tiga pimpinan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Ketiga terdakwa dari PT Pelindo Regional 3 Surabaya : Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head atau pimpinan PT Pelindo Regional 3 Surabaya periode 2021–2024, dan Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik atau Kepala Divisi Teknik PT Pelindo Regional 3 Surabaya, serta Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas PT Pelindo Regional 3 Surabaya.

Sedangkan tiga lagi terdakwa dari PT APBS, yaitu Firmansyah selaku Direktur Utama PT APBS periode 2020–2024 dan Made Yuni Christina selaku Direktur Komersial PT APBS periode 2021–2024, serta Dwi Wahyu Setiawan selaku Manager Operasi PT APBS periode 2020–2024.

RINCIAN TUNTUTAN JPU:

Rincian tuntutan yang terasa tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara terungkap jelas yaitu:

I. Satu dari Tiga terdakwa pejabat PT Pelindo Regional 3 Surabaya yang dituntut pidana penjara selama 2 tahun adalah Erna Hayu Handayani. Sedangkan Ardhy Wahyu Basuki dan Hendiek Eko Setiantoro dituntut masing-masing selama 3 tahun penjara. Ketiganya juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar satu miliar rupiah subsider pidana penjara masing-masing selama 190 hari tanpa membayar uang pengganti

II. Sedangkan tiga terdakwa pimpinan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) yang juga dituntut ringan yaitu Dwi Wahyu Setiawan dengan pidana penjara selama 2  tahun dan terdakwa Made Yuni Christina dituntut pidana penjara selama 3 tahun serta terdakwa Firmansyah selama 4 tahun. Dan tuntutan pidana denda terhadap ketiganya masing-masing sebesar satu miliar rupiah subsider pidana penjara selama 190 hari

Tuntutan tambahan terhadap terdakwa Firmansyah berupa membayar uang pengganti sebesar Rp13.215.839.192 subsider pidana penjara selama 2 tahun

RINCIAN VONIS
Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603  (KHUP baru/nasional sebagai pengganti Pasal 2 UU Tipikor) Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korporasi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 atas Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korporasi

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya terhadap ke- 6 terdakwa yang terdiri dari dua kelompok, yaitu kelompok pertama: tiga pejabat PT Pelindo Regional 3 Surabaya, dan kelompok kedua: tiga petinggi PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) adalah  sama rata dan sama rasa, yaitu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta Subsider pidana penjara masing-masing selama 80 hari

FAKTA MENARIK: VONIS DI ATAS TUNTUTAN

Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari, SH., MH dalam pertimbangannya menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Namun ada hal yang unik dan bahkan jarang terjadi dalam dunia peradilan Tipikor di Indonesia:

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman LEBIH BERAT daripada tuntutan JPU. Jaksa semula menuntut Ardhy dan Hendiek 3 tahun penjara, serta Erna 2 tahun penjara. Sementara tiga terdakwa dari APBS dituntut 2–4 tahun. Namun Majelis Hakim memvonis KEENAM TERDAKWA SAMA-SAMA 4 TAHUN PENJARA.

Majelis Hakim menilai y perbuatan para terdakwa terbukti memberikan keuntungan kepada korporasi, yaitu PT APBS, meskipun tidak ditemukan bukti mereka menikmati keuntungan secara pribadi. Namun pertanyaannya adalah; Lalu siapa yang diuntungkan? Mungkinkah perusahaan PT APBS untung sendiri tanpa keterlibatan ketiga terdakwa?

TEKA-TEKI UANG PENGGANTI: SIAPA YANG WAJIB MEMBAYAR?

Inilah bagian yang paling menyayat hati uang rakyat melalui negara:

Tiga pejabat Pelindo — TIDAK dibebani kewajiban membayar uang pengganti sepeser pun, karena mungkin Penyidik maupun JPU tidak menemukan bukti mereka menikmati hasil korupsi secara pribadi

Tiga pejabat PT APBS — Dalam tuntutan, JPU membebankan sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp13.215.839.192 terhadap terdakwa Firmansyah selaku Direktur Utama PT APBS periode 2020–2024.  Namun dalam putusan Majelis Hakim, kewajiban uang pengganti tersebut TIDAK DIMASUKKAN ke dalam amar putusan.

Artinya: Rp13.215.839.192 uang negara yang hilang seolah-olah dihapus begitu saja. Tidak ada satu pun dari enam terdakwa yang diperintahkan mengganti kerugian tersebut.

Apakah tugas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak hanya sebatas memasukkan orang ke penjara, tanpa memastikan kerugian negara dikembalikan? Siapa yang menjamin uang negara utuh kembali?

FAKTA-FAKTA HUKUM DI PERSIDANGAN:
Perkara ini bermula dari proyek pemeliharaan, pengerukan, dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun anggaran 2023–2024 dengan nilai anggaran Rp200,58 miliar. Di persidangan terungkap sejumlah fakta hukum yang krusial:

1. Tidak Ada Perjanjian Konsesi yang Sah: Penunjukan PT APBS dilakukan tanpa dasar perjanjian konsesi yang sah dan tanpa surat penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan selaku instansi yang berwenang.

2. Pelanggaran Prosedur Pengadaan: Penunjukan dilakukan secara langsung tanpa proses pengadaan yang transparan dan kompetitif, bertentangan dengan aturan pengadaan barang/jasa.

3. PT APBS Tidak Memiliki Kapal Keruk Sendiri: Pihak yang ditunjuk ternyata tidak memiliki sarana utama untuk melaksanakan pekerjaan pengerukan, sehingga seluruh pekerjaan disubkontrakkan kepada pihak lain — namun dana tetap mengalir penuh kepada PT APBS.

4. Kerugian Dihitung oleh Akuntan Publik, Bukan BPK: Angka kerugian negara Rp83,2 miliar dihitung oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk penyidik, bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Hal ini kemudian dipersoalkan secara tajam di persidangan oleh para pembela.

Tim Advokat atau Penasehat Hukum para terdakwa juga mempersoalkan: kerugian negara Rp83,2 miliar dihitung oleh akuntan publik, padahal menurut Putusan Mahkamah Konstitusi, yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK — Badan Pemeriksa Keuangan.

ANALISA HUKUM I: VONIS LEBIH BERAT DARI TUNTUTAN — DIPERBOLEHKAN?

Majelis Hakim menjatuhkan pidana lebih berat daripada tuntutan JPU — sebuah tindakan yang dalam istilah hukum dikenal sebagai Ultra Petita. Secara normatif, hal ini diperbolehkan selama tidak melampaui ancaman pidana maksimum dalam pasal yang didakwakan, Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor (telah dicabut) atau yang diganti  dalam KUHP baru : Pasal 603 dan/atau Pasal 604 dengan ancaman pidana penjara minimal 2 tahun paling lama 20 tahun.

Namun pertanyaan mendasar muncul: Jika perbuatan para terdakwa dinilai sedemikian berat sehingga pantas divonis lebih berat dari tuntutan, mengapa kewajiban mengembalikan kerugian negara justru dihapus?

ANALISA HUKUM II: MENGAPA UANG PENGGANTI Rp13,215 MILIAR HILANG?

Inilah bagian yang paling krusial dan menyisakan pertanyaan hukum besar. Perkara ini perkara korupsi disidangkan di Pengadilan Tipikor namun keenam terdakwa didakwa, dituntut dan divonis berdasarkan KUHP Nasioan Pasal 603 bukan UU Tipikor karena beberapa pasal termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 telah dicabut dan diganti dengan pasal 603 dan 604 KUHP baru tanpa merevisi UU Tipikor, tetapi untuk kerugian negara diadopsi dari UU Tipikor Pasal 18

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, terpidana wajib dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Jika tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara tambahan.

Namun dalam putusan ini, Majelis Hakim tidak membebankan uang pengganti kepada siapa pun. Terdapat kemungkinan pertimbangan hukum sebagai berikut:

Pertama — Tidak Terbukti Menikmati Keuntungan Secara Pribadi: Hakim mempertimbangkan bahwa para pejabat Pelindo tidak terbukti menerima atau menikmati hasil korupsi secara pribadi. Sementara keuntungan proyek justru mengalir kepada PT APBS sebagai badan hukum. Namun persoalannya: UU Tipikor tidak mensyaratkan keuntungan pribadi untuk membebankan uang pengganti, melainkan "harta benda yang diperoleh dari tindak pidana" — yang dalam hal ini diterima oleh korporasi PT APBS.

Kedua — Masalah Kewenangan Penghitungan Kerugian Negara: Angka Rp83,2 miliar dihitung oleh akuntan publik, bukan oleh BPK. Padahal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 secara tegas menegaskan bahwa BPK adalah lembaga yang berwenang menilai dan menetapkan kerugian negara. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 juga mewajibkan laporan audit kerugian negara diserahkan kepada BPK. Karena perhitungan tersebut belum diverifikasi BPK, Majelis Hakim mungkin ragu memuat angka tersebut sebagai kewajiban uang pengganti.

Ketiga — Kewajiban Korporasi Belum Dijadikan Tuntutan: JPUhanya menuntut para pejabat secara pribadi, namun belum menjadikan PT APBS sebagai terdakwa korporasi. Padahal seluruh dana proyek diterima dan dikelola oleh PT APBS. Akibatnya, ketika Majelis Hakim tidak membebankan kepada pribadi-pribadi tersebut, tidak ada pihak yang dijatuhi kewajiban membayar — sehingga Rp13.215.839.192 seolah-olah menguap begitu saja.

ANALISA HUKUM III: SIAPA SEBENARNYA YANG HARUS MEMBAYAR?
Berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku, terdapat beberapa jalur tanggung jawab yang seharusnya berjalan namun belum terlihat jelas dalam putusan ini:

Tanggung Jawab Pidana Melalui Uang Pengganti:

Jika Majelis Hakim ragu terhadap angka perhitungan, mengapa tidak meminta penetapan resmi dari BPK terlebih dahulu, dan mengapa menghapus kewajiban secara keseluruhan terkait uang pengganti atau tidak menjatuhkan hukuman terhadap korporasi yaitu PT APBS ?

​Tanggung Jawab Korporasi Belum Dijatuhkan:

Selama perkara ini hanya mengadili perorangan, sedangkan PT APBS selaku pihak yang menerima seluruh dana belum dijadikan tersangka /terdakwa korporasi. Berdasarkan Pasal 20 huruf c UU Tipikor, korporasi dapat dipidana jika perbuatan tindak pidana dilakukan oleh pengurusnya untuk kepentingan korporasi. Dalam hal ini, seluruh keuntungan mengalir ke PT APBS — sehingga korporasi inilah yang seharusnya dibebani kewajiban membayar uang pengganti.

Tugas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak:

Kejaksaan memiliki kewajiban konstitusional untuk mengupayakan pengembalian kerugian negara secara utuh. Jika putusan pengadilan tingkat pertama belum memuat kewajiban uang pengganti, maka jalur banding adalah langkah wajib untuk meminta Pengadilan Tinggi menetapkan kewajiban pengembalian kerugian tersebut. Tidak cukup hanya memasukkan orang ke penjara — uang rakyat senilai Rp13.215.839.192 wajib dikembalikan.

PERTANYAAN YANG MENUNGGU JAWABAN:

1. Kepada siapa negara akan menagih kerugian Rp13.215.839.192 tersebut? Apakah kepada korporasi PT APBS? Atau dibiarkan hilang begitu saja?

2. Mengapa Majelis Hakim tidak memasukkan kewajiban uang pengganti ke dalam putusan, padahal JPU telah menuntutnya? Apakah ada pertimbangan hukum yang kuat sehingga kerugian negara dihapus?

3. Apakah Kejaksaan Negeri Tanjung Perak akan mengajukan banding terkait hilangnya kewajiban uang pengganti tersebut? Jika tidak, apakah ini berarti Rp13.215.839.192  telah resmi lenyap dari kas negara?

4. Mengapa tiga pejabat Pelindo tidak dibebani uang pengganti, padahal merekalah yang menandatangani penunjukan PT APBS tanpa prosedur yang sah? Apakah tanggung jawab pengelolaan keuangan negara begitu mudah dihilangkan?

5. Apakah Pelindo selaku pemilik aset akan menuntut ganti rugi secara perdata kepada para pihak? Atau rakyatlah yang akhirnya menanggung kerugian tersebut?

 PENUTUP

Enam terdakwa memang dipenjara — dan itu sebuah keberhasilan penegakan hukum. Namun penjara tanpa pengembalian kerugian negara senilai Rp13.215.839.192 ibarat menangkap pencuri tetapi membiarkan barang curian tetap di tangan mereka.

Hakim memang memvonis lebih berat dari tuntutan. Namun pertanyaan paling mendasar tetap menggantung di udara: Di mana uang rakyat senilai Rp13.215.839.192? Siapa yang bertanggung jawab mengembalikannya?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak maupun Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya terkait nasib uang pengganti tersebut.

(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)

Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari isi artikel berita ini tanpa ijin
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top