Dalam Dakwaan JPU terungkap: Pejabat Rangkap Jabatan Atur Semua Alur. Perusahaan "Kedok" Dipasang, Pekerjaan Alih Tangan, Pengawasan Dimatikan Sejak Awal.
BERITAKORUPSI.CO -
Lambat ada yang ditunggu cepat ada yang dikejar. Mungkinkah kalimat inilah yang tepat bagi penyidik Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dalam pengembangan pendidikan disaat berlangsungnya proses persidangan kasus dugaan Korupsi rekayasa Pengadaan Lampu Hias Taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo yang menelan anggaran APBD Pemkot Probolinggo TA 2023 sebesar Rp1.130.500.000 yang merugikan keuangan negara senilai Rp306.050.004 sebagaimana Surat Pengantar Laporan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur Nomor PE.03.03/SR-973/PW13/5.2/2025 tanggal 19 Desember 2025 dengan menetapkan Ririn Aprilia, ST., MT Selaku selaku pejabat pelaksana teknik pekerjaan (PPTK) sekaligus Pejabat pembuat komitmen (PPTK) sebagai tersangka
"Ya benar," jawab Ferry Dewantoro Nugroho, SH., MH selaku Kasi Pidsus Kejari Kota Probolinggo singkat saat dikonfirmasi
Namun seperti ungkapan "sekali mandi harus basah, sekali melakukan penyidikan harus tuntas" sepertinya belum terlihat jelas dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Sebab yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini hanya pejabat PPTK yang merangkap sebagai PPK. Sementara Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran yang menandatangani SPM (surat perintah membayar) dan surat pertanggungjawaban mutlak penggunaan anggaran hingga saat ini belum jelas.
Dalam kasus perkara ini, tiga terdakwa sebelumnya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, yaitu Mashud Yunasa, SH selaku CV. Multi Pratama dan Dzulian Zhidan Nassa Pratama selaku Direktur CV Borong Persada serta Basiran, S.E (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur PT. Greenciti Teknologi Indonesia
Namun dari sejak pertama kali kasus ini disidangkan saat pembacaan dakwaan hingga keterangan saksi-saksi dipersidangan terlihat jelas adanya keterlibatan PPTK yang merangkap sebagai PPK, yakni Ririn Aprilia, ST., MT maupun Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo selaku Pengguna Anggaran Drs. Rachmadeta Antariksa, M.Si
Dugaan Rekayasa Teknis Sesuai Pesanan
Dari surat dakwaan yang diuraikan JPU terhadap Terdakwa Mashud Yunasa, S.H. selaku Direktur CV. Multi Pratama terdapat beberapa kejanggalan. Pada 27 Februari 2023, Ririn Aprilia, ST., MT selaku PPTK dan PPK mengajukan permohonan perubahan spesifikasi teknis barang di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Anehnya, perubahan tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan teknis dinas, melainkan disesuaikan persis dengan produk yang dimiliki oleh PT. Greenciti Teknologi Indonesia yang tidak memenuhi syarat karena belum terdaftar di Katalog Elektronik.
Agar manuver ini lolos, dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dibuat "buta". Tidak ada rincian ukuran, bahan, atau standar teknis yang jelas, hanya dikategorikan secara umum sebagai "lampu hias, lampu sorot, dan lampu cutting". Apakah hal ini bertujuan agar nanti barang apa saja yang dikirim, bisa dengan mudah dinyatakan "sesuai kontrak"?.
Harga Dibuatkan Oleh Calon Rekanan
Temuan paling mencengangkan ada pada penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Seharusnya harga ini hasil survei pasar yang objektif. Namun faktanya, data harga, gambar desain, dan rincian biaya yang dipakai pemerintah justru dikirimkan langsung oleh Terdakwa Mashud Yunasa selaku Direktur CV. Multi Pratama lewat pesan pribadi WhatsApp kepada Ririn Aprilia, ST., MT selaku PPTK dan PPK jauh sebelum proses tender dibuka. Harga sengaja dinaikkan ratusan persen di atas harga modal asli barang.
Dua perusahaan yakni CV. Multi Pratama dan CV. Borong Persada hanya berfungsi sebagai "topeng hukum". Keduanya dijadikan kendaraan formalitas karena sudah terdaftar di sistem. Padahal di balik layar, keduanya sudah menandatangani perjanjian kerjasama pada awal Januari 2023 dengan PT. Greenciti Teknologi Indonesia milik Basiran. Skemanya: PT Greenciti yang punya barang dan modal, CV. Multi Pratama dan CV. Borong Persada yang ambilkan uang negara, lalu mendapat keuntungan.
Proses Pemilihan: Seremonial Kosong?
Saat tahap pemilihan lewat e-purchasing, negosiasi harga tidak pernah dilakukan di dalam aplikasi sebagaimana aturan. Semua kesepakatan harga sudah dikunci di luar sistem. Pengambilan data ke penyedia lain hanya formalitas untuk melengkapi berkas. Pemenang sudah ditetapkan sejak awal.
Pekerjaan Konstruksi Disamarkan Jadi Belanja Barang
Pelanggaran fatal lainnya terungkap dalam isi paket pekerjaan. Selain pemasangan lampu, ternyata ada pekerjaan pembangunan struktur tugu, pemindahan bangunan, pengecatan, dan pemasangan lantai. Ini jelas kategori Pekerjaan Konstruksi, namun sengaja dimasukkan ke pos Belanja Barang. Modus ini dilakukan untuk menghindari aturan lelang yang ketat pada pekerjaan konstruksi, sehingga pengawasan menjadi lemah.
Meski di kontrak tertulis larangan keras mengalihkan pekerjaan, fakta lapangan menunjukkan 100% pekerjaan dikerjakan oleh PT. Greenciti. Namun, Tim Teknis yang dipimpin Nur Rachmat dan Achmad Ardiyansyah, disaksikan Auditor Inspektorat Reza Perdana Kusuma, tetap menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dengan keterangan "Sesuai Pesanan dan Layak Bayar".
BAGIAN DOKUMEN: SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?
Dari dakwaan JPU tersebut ada dugaan keterlibatan pejabat DLH Kot Probolinggo dan peran krusialnya dalam jaringan proyek ini:
Drs. RACHMADETA ANTARIKSA, M.Si selaku Pengguna Anggaran (Kepala Dinas DLH) Pemegang kuasa anggaran tertinggi. Menyetujui dokumen yang diduga cacat hukum dan membiarkan rangkap jabatan terjadi. Bertanggung jawab atas keluarnya uang negara.
RIRIN APRILIA, ST., MT selaku PPTK dan PPK Pengatur skema. Mengubah spesifikasi, menyusun harga dari data pengusaha, dugaan memalsukan prosedur, hingga memfasilitasi pembayaran. Memegang kendali penuh tanpa pengawasan.
SUCIATI NINGSIH, S.STP., MM selaku Kabid Konservasi DLHIkut menandatangani RAB dan HPS padahal mengetahui data teknis dan harga tidak sesuai kebutuhan riil dinas.
TIM TEKNIS: NUR RACHMAT & ACHMAD ARDIYANSYAH selaku Pemeriksa lapangan yang berperan memvalidasi "kebohongan dokumen". Menyatakan barang sesuai padahal spesifikasi tidak jelas, dan menutupi fakta adanya pekerjaan konstruksi.
REZA PERDANA KUSUMA, S.E., MM selaku Auditor Inspektorat hadir saat pemeriksaan, namun fungsi pengawasan nihil. Tidak mendeteksi kesalahan klasifikasi belanja yang sangat mendasar.
Negara Rugi Ratusan Juta
Setelah dana cair penuh pada Juli 2023, perhitungan keuangan menunjukkan selisih keuntungan yang tidak wajar sebagai kerugian keuangan negara sebesar
merugikan keuangan negara sebesar Rp306.050.004 sebagaimana Surat Pengantar Laporan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur Nomor PE.03.03/SR-973/PW13/5.2/2025 tanggal 19 Desember 2025
POIN PERTANYAAN INVESTIGASI
Mengapa Kepala Dinas yang juga selaku Pengguna Anggaran mengizinkan rangkap jabatan PPTK dan PPK, apakah hal itun diperbolehkan sesuai aturan pengadaan barang/jasa yang melarang hal tersebut demi menjaga akuntabilitas?
Bagaimana dasar pertimbangan teknis mengubah spesifikasi barang, jika perubahannya pas persis dengan produk milik perusahaan yang tidak lolos syarat administrasi?
Bagaimana mungkin Tim Teknis menyatakan hasil pekerjaan "sesuai spesifikasi", sementara di dokumen KAK tidak ada rincian ukuran, bahan, atau standar teknis yang baku?
Mengapa pekerjaan fisik pembangunan tugu dikategorikan belanja barang, bukan konstruksi? Apakah ini cara sengaja untuk memudahkan pencairan dana?
(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)
Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari isi artikel ini tanpa ijin.
Posting Komentar
Tulias alamat email :