0

Putusan Majelis Hakim  meninggalkan tanda tanya besar: amar putusan disebut "bersama-sama", namun hanya satu orang yang didakwa/divonis. Penasihat hukum ungkap ada perintah Majelis Hakim untuk mengembangkan dan memeriksa Kepala Desa dan dua pihak lain, uang yang dikembalikan pun bukan berasal dari terdakwa melainkan dari pihak lain. Lalu siapa yang disembunyikan?

BERITAKORUPSI.CO -
Rabu, 01 Juli 2026, Ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya kembali menjadi saksi bisu saat Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Yeni Vera Anggraeni selaku sekretaris desa di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro kabupaten Blitar dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korporasi secara bersama-sama atas pemotongan dana stimulan bantuan gempa bumi pada tahun 2021 sebesar Rp215.509.000

"Menyatakan terdakwa Yeni Vera Anggraeni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan hukuman Oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 2 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Cokia Cokia Ana Pontia Oppusunggu, SH., MH dalam putusannya

Putusan pidana penjara terhadap terdakwa Yeni Vera Anggraeni dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung di Ruang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Jumat (01 Juli 2026), dengan Ketua Majelis Cokia Ana Pontia Oppusunggu, SH., MH, dengan dibantu dua hakim anggota serta Panitera Pengganti (PP) yang dihadiri JPU Kejari Kabupaten Blitar dan Terdakwa dengan didampingi Ilham selaku Advokat atau Penasehat Hukum-nya
Selain pidana penjara badan, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta, dan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Selain itu, Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp215.509.000 dengan memperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan (sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp2 juta), dan memerintahkan Jaksa untuk menyetorkan ke kas negara

Kata "Bersama-sama" yang Menjadi Misteri

Satu hal yang mencolok dan memicu banyak pertanyaan adalah frasa "secara bersama-sama" dalam amar putusan, padahal dalam perkara ini hanya Yeni Vera Anggraeni yang didakwa dan diadili. Ketika dikonfirmasi  seusai persidangan, JPU menegaskan: "Tidak ada, hanya satu saja terdakwanya. Kalau sisa yang belum dikembalikan sebesar dua juta."

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: bersama siapa terdakwa dinyatakan bersalah? Apakah ada pihak lain yang terlibat namun belum ditetapkan sebagai tersangka? Mungkinkah terdapat celah dalam penyusunan putusan oleh Majelis Hakim? Atau terdakwa dibuat menjadi korban untuk menyelamatkan pihak lain?

Terpisah. Penasihat hukum terdakwa, Ilham, kemudian mengungkap fakta yang belum banyak terungkap: Majelis Hakim secara khusus memerintahkan Jaksa untuk melakukan mengembangkan dan  memeriksa terhadap tiga orang lain yang diduga terlibat, yaitu Kepala Desa dan Kasi Kesra Desa  Sawentar, Kecamatan Kanigoro kabupaten Blitar serta seorang pihak swasta

"Ada perintah Majelis Hakim agar dilakukan pengembangan terhadap Kepala Desa Mujianto dan Kasi Pemerintahan Desa, Eka Vinda Yuswantoro. Satu orang lagi pihak luar bulan perangkat Desa," ungkap Ilham

Lebih lanjut Ilham menjelaskan, bahwa pada saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) boleh Polres, tidak ada uang sama sekali dari tangan terdakwa , namun sejumlah uang ditemukan di atas meja ruang rapat, dan terdakwa juga tidak menerima uang sama sekali

Saat ditanya terkait uang yang dikembalikan dan diperhitungkan sebagai uang pengganti sebagaimana dalam putusan majelis hakim, Ilham menjelaskan bahwa uang tersebut bukan dari terdakwa tapi dari pihak lain

"Tidak ada uang dari terdakwa dan terdakwa juga tidak pernah menerima uang. Yang menerima adalah tim," ucap Ilham
Ilham menambahkan, terdakwa disebut melakukan pemotongan sedangkan uang bantuan diterima oleh penerima melalui rekeningnya masing-masing dan penerima bantuan tersebut memberikan jasa kepada tim

"Terdakwa ini kan disebut melakukan pemotongan. Kalau pemotongan itu kan, misalnya 100.000 dipotong 20.000 berartikan sisa 80.000. 80.000 inilah yang diberikan. Nukan seperti itu.  Masyarakat menerima utuh bantuan melalui rekeningnya masing-masing. Kemudian mereka memberikan jasa kepada tim bukan dipotong. Dan terdakwa inipun tidak menerima sama sekali. Uang yang dikembalikan itu bukan dari terdakwa tapi pihak lain," ungkap Ilham menjelaskan

Ditanya terkait putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa, Ilham mengatakan akan melakukan upaya banding dengan segala resiko demi keadilan yang sesungguhnya 

"Akan banding dengan segala resikonya," ucapnya mengakhiri 

Nah, pertanyaan menarik dari kasus ini adalah:

1. Mengapa Majelis Hakim menggunakan frasa "bersama-sama" jika dalam dakwaan Terdakwa hanya satu orang sebagai pelaku? Bukankah ini kontradiksi yang membuktikan adanya pelaku lain?

2. Jika benar uang tidak dipotong paksa oleh terdakwa, melainkan diserahkan warga secara sukarela kepada "tim", siapa saja anggota tim tersebut dan mengapa mereka tidak terseret?
3. Mengapa Kepala Desa, Kasi Pemerintahan, dan seorang pihak swasta yang diperintahkan Majelis Hakim untuk dikembangkan belum juga ditetapkan sebagai tersangka? Apakah hukum lemah terhadap pihak yang terlibat?
4. Dari mana asal uang yang disetor sebagai uang pengganti jika bukan dari terdakwa? Apakah ini tanda adanya pihak lain yang berusaha menutupi jejak sekaligus menyelamatkan?
5. Jika saat OTT uang ditemukan diatas meja ruang rapat dan bukan di tangan terdakwa, mengapa beban tanggung jawab pidana dan uang pengganti justru dibebankan sepenuhnya kepada terdakwa? Dan mengapa hukum tak mampu mengungkap secara terang benderang seterang cahaya mentari disiang hari?
6. Bagaimana mekanisme penyaluran bantuan yang memungkinkan warga menyerahkan uang setelah dana cair? Apakah ada tekanan terselubung yang tidak terungkap dalam persidangan?
7. Apakah Kejari dan Polres Kabupaten Blitar sanggup dan bersedia untuk segera menindaklanjuti perintah Majelis Hakim di ruang sidang, atau kasus ini sudah dianggap selesai dan cukup dengan vonis terhadap satu orang saja  agar derita terdakwa menjadi kebahagiaan bagi pihak lain yang terlibat?.  (Jen)

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top