Latar Belakang: Bank Milik Daerah Yang Dijadikan Sapi Perah
PT BPRS Mojo Artho didirikan sebagai sarana pembiayaan syariah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat di wilayah Mojokerto Raya. Namun, sejak tahun 2017 hingga 2020, manajemen puncak dan pihak luar terlibat bersekongkol membuka celah penyalahgunaan wewenang. Pembiayaan tidak disalurkan berdasarkan kelayakan usaha, melainkan atas dasar kesepakatan gelap, dokumen palsu, dan kelalaian pengawasan internal yang parah.
Kasus ini mulai terkuak setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan inspeksi mendadak dan menemukan ketidaksesuaian besar dalam portofolio pembiayaan. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, yang mulai membuka penyelidikan dan penyidikan secara luas pada akhir 2023 .
Modus Operandi: Dokumen Palsu dan Proyek yang Tak Pernah Ada
Berdasarkan dakwaan maupun fakta persidangan terungkap pola kecurangan yang dilakukan sangat terstruktur:
1. Pengajuan fiktif: Mengajukan permohonan pembiayaan dengan melampirkan dokumen proyek, surat perjanjian, dan rencana usaha yang palsu atau dimanipulasi. Contoh nyata adalah pengajuan pembiayaan untuk pembangunan SPBU di Pulau Kangean sebesar Rp2,7 miliar pada 2019 yang sama sekali tidak direalisasikan.
2. Penyalahgunaan identitas: Menggunakan nama orang lain atau rekening penampung untuk mencairkan dana, serta menandatangani formulir kosong agar mudah diisi sesuai kebutuhan kelompok pelaku.
3. Kelalaian sengaja: Pihak manajemen Bank yang berwenang membiarkan prosedur verifikasi diabaikan, bahkan menyetujui pembiayaan meskipun sumber pengembalian tidak jelas dan jaminan tidak memadai.
4. Pencairan penuh: Dana langsung diserahkan secara utuh ke rekening pemohon tanpa pengawasan tahapan pelaksanaan, sehingga uang segera dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, bukan ke proyek yang diajukan.
Jejak Tersangka/Terdakwa dan Perkembangan Perkara
Klaster Pertama: Manajemen Puncak Divonis
Dalam sidang perkara sebelumnya (jilid pertama), Januari 2025, Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap lima terdakwa, yaitu Choirudin selaku Direktur Utama PT BPRS Mojo Artho;, Reni Triana, selaku Direktur Operasional PT BPRS Mojo Artho. Kemudian Bambang Gatot Setiono dan Hendra Agus Wijaya serta Sudarso
Upaya kasasi yang diajukan beberapa terpidana ditolak Mahkamah Agung pada Juni 2025, sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap. Sebagian uang pengganti sudah dieksekusi,
Dalam perkara jilid dua ini, Dua terdakwa selaku debitur turut dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim, Selasa, 30 Juni 2026, yaitu Iwan Muriyanto selaku Direktur PT Aldi Jaya Abadi dan Slamet Sugiono, mewakili PT Aldi Jaya Abadi yang mengajukan kredit. Sehingga jumlah Terdakwa yang sudah dijatuhi hukuman pidana penjara akibat raibnya uang PT BPRS sebesar Rp32,025 miliar adalah sebanyak 7 orangAlur perkara ini bermula dari urusan utang-piutang pribadi. Iwan Murdiyanto diketahui pernah meminjam sejumlah dana kepada Slamet Sugiono, namun pada waktunya ia tidak mampu melunasi kewajiban tersebut. Untuk menutupi utang itu, keduanya kemudian sepakat mengajukan permohonan pembiayaan ke PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
Pengajuan tersebut menggunakan dokumen usaha milik PT Aldi Jaya Abadi milik Iwan Murdiyanto. Namun, proses pencairan dana dilakukan secara melanggar prosedur: pihak Bank sebab tidak melakukan verifikasi lapangan atau pengecekan langsung ke lokasi usaha OTS (On The Spot), tidak memeriksa kelayakan usaha secara mendalam, serta keabsahan dokumen pendukung.
Akibatnya, dana yang dicairkan tidak digunakan untuk keperluan pengembangan usaha sebagaimana tertulis dalam pengajuan, melainkan dialihkan untuk melunasi utang pribadi. Akhirnya, kewajiban angsuran menjadi macet dan tidak terbayar, sehingga menimbulkan kerugian keuangan PT Bank PRS Mojo Artho Kota Mojokerto sebesar Rp32 Miliar lebih
Dampak dan Kondisi Terkini PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
Dampak dari kasus ini, riatusan nasabah penabung dan kreditur mengalami kesulitan pencairan dana. Sementara itu, Pemkot Mojokerto selaku pemegang saham mayoritas harus menanggung beban pemulihan kepercayaan publik, di tengah sorotan masyarakat soal lemahnya pengawasan terhadap BUMD perbankan.
Dengan adanya putusan jilid kedua ini, total kerugian yang ditimbulkan dari seluruh rangkaian perkara korupsi di PT BPRS Mojo Artho mencapai Rp32,035 miliar. Akibat beban kerugian yang sangat besar ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Bank tersebut dan kini sedang dalam proses likuidasi di bawah pengawasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kasus ini kembali menegaskan lemahnya sistem pengawasan internal dan pengendalian risiko di lembaga keuangan milik pemerintah daerah, di mana celah prosedur dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Namun satu hal penting dari kasus ini adalah berbanding terbalik dengan puluhan kasus perkara Korupsi kredit, dimana yang terseret sebagai tersangka/terdakwa adalah pegawai Mantri yang tugasnya menginput data sementara hak pemutus ditangan pimpinan yang tidak pernah tersentuh hukum
Hal ini menandakan betapa lemahnya hukum terhadap pejabat Bank dalam perkara Korupsi Kredit macet yang merugikan keuangan negara sebesar ratusan juta hingga puluhan bahkan ratusan miliar rupiah diantaranya adalah kasus perkara Korupsi kredit KMK Bank Syariah Mandiri yang sekarang menjadi Bank Syariah Indonesia dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp27 miliar lebih. (*)

Posting Komentar
Tulias alamat email :